Warga Kebumen Jadi Korban TPPO Di Kamboja, Tawaran Kerja Lewat Facebook Berujung Eksploitasi

KEBUMEN — Seorang warga Kabupaten Kebumen, Tino, menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kamboja setelah menerima tawaran pekerjaan melalui media sosial. Pemerintah Kabupaten Kebumen kemudian memfasilitasi kepulangannya ke Indonesia bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Dinas Tenaga Kerja, dan Kementerian Luar Negeri. Tino telah kembali ke Kebumen dan bertemu dengan Bupati Kebumen Lilis Nuryani di Pendopo Kabumian pada Senin, 21 September 2026.
Dalam pertemuan tersebut, Tino menceritakan bahwa tawaran pekerjaan pertama kali diterimanya melalui Facebook dari seseorang yang disebut berasal dari Bogor. Sebelum berangkat, ia bahkan diminta menyampaikan kepada keluarganya bahwa dirinya akan pergi ke Singapura untuk berlibur. Pola tersebut menunjukkan bagaimana tawaran pekerjaan yang disampaikan melalui media sosial dapat digunakan untuk menyamarkan tujuan sebenarnya dari perjalanan seseorang sebelum akhirnya diberangkatkan ke negara tujuan.
Tino kemudian diberangkatkan bersama sekitar 20 orang lainnya secara bertahap, dengan setiap keberangkatan dilakukan dalam kelompok kecil. Setelah tiba di Kamboja, ia baru mengetahui pekerjaan yang sebenarnya harus dijalani. Berdasarkan keterangannya kepada Pemerintah Kabupaten Kebumen, Tino ditempatkan sebagai admin atau operator server judi online dengan waktu kerja yang mencapai sekitar 15 jam sehari.
Situasi tersebut kemudian semakin buruk. Setelah bekerja sekitar tiga bulan, Tino melarikan diri. Ia selanjutnya mengaku ditahan selama sekitar delapan bulan dan mengalami kekerasan selama berada di Kamboja. Keterangan tersebut menjadi bagian dari pengalaman yang disampaikan Tino setelah berhasil kembali ke Indonesia melalui fasilitasi pemerintah.
Pemerintah Kabupaten Kebumen menilai pengalaman tersebut harus menjadi pembelajaran bagi masyarakat, terutama bagi warga yang memiliki rencana bekerja ke luar negeri. Bupati Kebumen Lilis Nuryani mengingatkan calon pekerja migran agar tidak mudah percaya terhadap tawaran pekerjaan yang datang melalui media sosial, terlebih apabila informasi mengenai perusahaan dan pekerjaan yang ditawarkan tidak dapat diverifikasi.
Lilis meminta masyarakat memastikan sejumlah hal sebelum menerima tawaran kerja di luar negeri, mulai dari keberadaan dan legalitas perusahaan, jenis pekerjaan yang ditawarkan, agen atau pihak penyalur, kelengkapan dokumen, hingga jalur keberangkatan. Pemerintah daerah juga meminta calon pekerja migran berkonsultasi terlebih dahulu dengan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kebumen untuk memastikan apakah tawaran pekerjaan tersebut memiliki mekanisme penempatan yang legal.
“Pokoknya kalau bekerja ke luar negeri harus legal. Cek dulu ke Dinas Tenaga Kerja Kebumen. Banyak program kerja ke luar negeri yang legal,” kata Lilis saat menerima Tino di Pendopo Kabumian.
Peringatan tersebut penting karena proses migrasi tenaga kerja yang tidak melalui mekanisme resmi dapat membuat calon PMI kehilangan sejumlah instrumen pelindungan. Sistem penempatan resmi mensyaratkan sejumlah dokumen dan tahapan, termasuk verifikasi administrasi, perjanjian penempatan, pemeriksaan kesehatan, kepesertaan jaminan sosial, paspor, visa kerja, perjanjian kerja, serta orientasi sebelum keberangkatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kebumen juga telah menyediakan mekanisme registrasi calon PMI melalui sistem resmi. Dalam prosedur yang dipublikasikan pemerintah daerah, calon PMI melakukan pendaftaran melalui SIAPkerja, mengajukan diri sebagai CPMI, kemudian menjalani pemeriksaan dan verifikasi administrasi oleh dinas sebelum dapat mengakses lowongan kerja luar negeri yang tersedia melalui sistem tersebut.
Kasus Tino memperlihatkan bahwa modus perekrutan melalui ruang digital perlu menjadi perhatian serius. Media sosial memungkinkan informasi pekerjaan menyebar secara cepat dan langsung kepada masyarakat, sementara calon pekerja dapat kesulitan memastikan siapa pihak yang sebenarnya menawarkan pekerjaan, apakah perusahaan benar-benar ada, apakah pekerjaan sesuai dengan yang dijanjikan, serta melalui mekanisme apa keberangkatan akan dilakukan.
Karena itu, kehati-hatian tidak cukup hanya dengan melihat besarnya gaji yang ditawarkan. Calon PMI perlu memeriksa identitas perusahaan, alamat dan legalitas pemberi kerja, posisi yang ditawarkan, negara tujuan, agen penempatan, kontrak kerja, visa yang digunakan, serta mekanisme keberangkatan. Apabila pihak yang menawarkan pekerjaan meminta calon pekerja berbohong kepada keluarga mengenai tujuan perjalanan atau meminta berangkat dengan dokumen dan jalur yang tidak jelas, kondisi tersebut patut menjadi tanda bahaya.
Pemulangan Tino menjadi salah satu bentuk kehadiran negara dalam memberikan pelindungan kepada warga yang menghadapi persoalan di luar negeri. Namun, penanganan korban setelah berada dalam situasi eksploitasi tetap perlu berjalan beriringan dengan upaya pencegahan dan penegakan hukum terhadap pihak yang diduga terlibat dalam perekrutan maupun pengiriman.
Kasus ini juga menunjukkan bahwa persoalan TPPO tidak selalu dimulai dari proses perekrutan yang tampak mencurigakan. Tawaran pekerjaan dapat dikemas sebagai kesempatan memperoleh penghasilan, disampaikan melalui media sosial, dan kemudian membawa seseorang ke luar negeri tanpa mengetahui kondisi pekerjaan sebenarnya. Ketika informasi yang diterima calon pekerja berbeda dengan kenyataan setelah tiba di negara tujuan, risiko eksploitasi menjadi semakin besar.
Pengalaman Tino karena itu menjadi peringatan bahwa keputusan untuk bekerja di luar negeri harus didasarkan pada informasi yang dapat diverifikasi, bukan semata-mata janji pekerjaan dan penghasilan. Pemerintah Kabupaten Kebumen meminta masyarakat memastikan seluruh proses melalui instansi resmi sebelum berangkat, sehingga keinginan untuk mencari pekerjaan di luar negeri tidak berubah menjadi pintu masuk bagi praktik perdagangan orang.