Suara Migran Nusantara Logo
BERITA

Dua ABK Kakak Beradik Asal Maluku Meninggal Di Perairan Amerika Latin, DPR Desak Pemulangan Jenazah

  Admin2 · 
Sumber: https://beritabeta.com/storage/img/2026/09/jkl.jpg
Gabung di WhatsApp Channel SMN untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang
Sumber: https://beritabeta.com/storage/img/2026/09/jkl.jpg

JAKARTA — Dua Anak Buah Kapal (ABK) asal Dusun Liaela, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Maluku, Edi Suriadi dan Salman Suriadi, dilaporkan meninggal dunia saat bekerja di kapal ikan asing di perairan Amerika Latin. Keduanya merupakan kakak beradik yang bekerja di kapal ikan asing Fuyang 01 sejak sekitar Januari 2026. Peristiwa tersebut mendorong Anggota DPR RI daerah pemilihan Maluku, Mercy Chriesty Barends, mendesak pemerintah mengambil langkah terpadu untuk mempercepat pemulangan kedua jenazah ke tanah air.

Mercy menyampaikan bahwa sejak 22 September 2026 dirinya telah melakukan koordinasi intensif dengan sejumlah pihak pemerintah. Koordinasi tersebut dilakukan bersama Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), Kementerian Luar Negeri melalui Direktorat Perlindungan WNI, serta Tenaga Ahli Menteri Hak Asasi Manusia bidang Human Trafficking dan HAM Berat, Gabriel Goa. Koordinasi tersebut diarahkan untuk mempercepat proses pemulangan jenazah sekaligus memastikan hak-hak kedua korban dan keluarga dapat dipenuhi.

Kedua korban dilaporkan meninggal dalam waktu yang berdekatan. Salman Suriadi disebut meninggal pada 31 Agustus 2026 sekitar pukul 05.00 waktu setempat ketika kapal berada di perairan Argentina. Keluarga menerima informasi mengenai kematian Salman pada 1 September. Tidak sampai tiga pekan kemudian, Edi Suriadi juga dilaporkan meninggal pada 17 September sekitar pukul 05.00 waktu setempat di kapal yang sama, dengan informasi mengenai kematiannya diterima keluarga pada 18 September.

Informasi yang dihimpun dari keluarga dan sejumlah pemberitaan menyebutkan bahwa kedua korban meninggal karena sakit. Namun, penyebab kematian tersebut masih perlu dipastikan melalui dokumen medis dan pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan. Mercy meminta agar pemerintah tidak berspekulasi mengenai penyebab kematian dan memastikan seluruh informasi berdasarkan dokumen resmi, termasuk kondisi kesehatan korban sebelum dan saat berada di kapal.

Persoalan berikutnya adalah pemulangan jenazah. Hingga informasi yang disampaikan pada 22 September 2026, kedua jenazah dilaporkan masih berada di atas kapal Fuyang 01. Proses evakuasi menghadapi kendala karena kapal mengalami kesulitan memperoleh akses untuk bersandar di kawasan Amerika Latin. Kondisi tersebut membuat proses pemulangan membutuhkan koordinasi lintas negara dan lintas lembaga, termasuk dengan pihak kapal, otoritas setempat, perwakilan diplomatik Indonesia, serta keluarga korban.

Mercy menilai persoalan tersebut tidak dapat dibebankan kepada keluarga korban. Pemerintah perlu mengambil peran aktif untuk memastikan proses administrasi, komunikasi diplomatik, transportasi jenazah, serta penyelesaian hak-hak korban berjalan secara terpadu. Dalam kasus pekerja yang meninggal ketika menjalankan pekerjaan di luar negeri, keluarga membutuhkan kepastian mengenai siapa yang bertanggung jawab dan bagaimana seluruh hak almarhum dapat diselesaikan.

Selain pemulangan jenazah, aspek hak dan santunan juga menjadi perhatian. Mercy meminta agar pemerintah memastikan seluruh hak yang menjadi bagian dari hubungan kerja maupun ketentuan pelindungan pekerja dapat ditelusuri dan diserahkan kepada keluarga yang berhak. Pemeriksaan terhadap dokumen kerja, kontrak, kepesertaan jaminan sosial atau asuransi, serta hubungan antara perusahaan pemilik kapal dan pihak yang merekrut kedua ABK menjadi penting untuk memastikan tidak ada hak keluarga yang terabaikan.

Kasus ini juga memperlihatkan kompleksitas pelindungan ABK Indonesia yang bekerja pada kapal berbendera atau berbasis asing. Ketika kecelakaan, penyakit, kematian, atau persoalan ketenagakerjaan terjadi di tengah laut dan jauh dari wilayah Indonesia, penanganannya tidak hanya menyangkut aspek ketenagakerjaan. Persoalan tersebut dapat melibatkan yurisdiksi negara bendera kapal, negara tempat kapal berlabuh, negara tempat perusahaan berdomisili, negara asal pekerja, serta aturan internasional yang berkaitan dengan pekerjaan di sektor perikanan.

Karena itu, penanganan kasus Edi dan Salman perlu dilakukan dengan pendekatan yang menyeluruh. Pemerintah tidak hanya perlu memastikan jenazah sampai kepada keluarga, tetapi juga menelusuri bagaimana keduanya direkrut, melalui mekanisme apa mereka ditempatkan, siapa perusahaan atau pihak yang bertanggung jawab, serta apakah seluruh standar keselamatan dan pelindungan pekerja telah dipenuhi selama mereka bekerja di kapal tersebut.

Persoalan ini menjadi semakin penting karena sektor perikanan laut memiliki karakter pekerjaan yang berbeda dengan pekerjaan migran di darat. Pekerja berada dalam lingkungan kerja yang jauh dari akses langsung terhadap layanan kesehatan, aparat penegak hukum, dan perwakilan negara. Dalam situasi tertentu, keterisolasian tersebut dapat meningkatkan kerentanan pekerja apabila terjadi sakit, kecelakaan, kekerasan, perselisihan upah, atau pelanggaran kontrak kerja.

Koordinasi antara KP2MI dan Kementerian Luar Negeri menjadi bagian penting dalam situasi tersebut. KP2MI memiliki mandat dalam pelindungan pekerja migran, sementara Kementerian Luar Negeri dan perwakilan RI di luar negeri memiliki fungsi diplomatik dan konsuler untuk membantu warga negara Indonesia yang menghadapi persoalan di luar negeri. Penyelesaian kasus seperti ini membutuhkan keterhubungan kedua fungsi tersebut agar keluarga tidak harus berhadapan sendiri dengan persoalan administratif dan lintas yurisdiksi.

Di sisi lain, kasus dua bersaudara asal Seram Bagian Barat tersebut juga perlu menjadi bahan evaluasi terhadap sistem penempatan ABK Indonesia di kapal asing. Pemerintah perlu memastikan bahwa informasi mengenai pemberi kerja, kapal, negara operasi, kontrak kerja, upah, asuransi, jaminan sosial, standar keselamatan, serta mekanisme pengaduan telah diketahui pekerja sebelum keberangkatan.

Bagi keluarga Edi dan Salman, persoalan utama saat ini adalah kepastian kapan kedua jenazah dapat dipulangkan. Bagi pemerintah, kasus ini menjadi ujian terhadap kemampuan sistem pelindungan pekerja Indonesia yang bekerja jauh dari wilayah nasional. Pemulangan jenazah merupakan kewajiban kemanusiaan yang harus segera ditangani, tetapi penyelesaian hak-hak keluarga dan penelusuran kondisi kerja kedua korban juga tidak boleh berhenti setelah jenazah tiba di tanah air.

Mercy meminta seluruh pihak bergerak dalam satu koordinasi agar proses pemulangan tidak berlarut-larut. Pemerintah juga diharapkan memberikan informasi perkembangan kasus secara berkala kepada keluarga sehingga mereka memperoleh kepastian mengenai posisi jenazah, proses administrasi, jalur transportasi, serta tahapan penyelesaian hak korban.

Kasus Edi dan Salman pada akhirnya menunjukkan bahwa pelindungan pekerja migran Indonesia tidak berhenti pada saat keberangkatan atau penempatan. Ketika seorang pekerja meninggal di wilayah kerja yang jauh dari Indonesia, negara tetap dituntut memastikan martabat korban dihormati, jenazah dapat dipulangkan, keluarga memperoleh haknya, dan setiap informasi mengenai penyebab kematian serta kondisi kerja dapat dipastikan secara transparan.

Pemulangan kedua jenazah karena itu bukan semata-mata persoalan transportasi dari kapal menuju Maluku. Di baliknya terdapat tanggung jawab negara untuk memastikan bahwa dua warga negara Indonesia yang pergi mencari nafkah di luar negeri dapat kembali kepada keluarganya dengan layak, sementara hak-hak mereka sebagai pekerja dan hak keluarga yang ditinggalkan tetap mendapatkan kepastian hukum.

amerika Amerika Serikat Berita BP2MI Buminu Buruh migran CPMI DPR RI HAM Human Trafficking KP2MI migran pekerja migran PMI
Berita Terkait
Apa Syarat Sertifikasi untuk Bekerja ke Luar Negeri? Calon PMI Perlu Memenuhi Standar Kompetensi
BERITA
Apa Syarat Sertifikasi untuk Bekerja ke Luar Negeri? Calon PMI Perlu Memenuhi Standar Kompetensi
11 Oct 2026
KP2MI Perluas Pasar Kerja PMI ke Asia, Eropa, dan Timur Tengah, Bidik Sektor Formal dan Tenaga Terampil
BERITA
KP2MI Perluas Pasar Kerja PMI ke Asia, Eropa, dan Timur Tengah, Bidik Sektor Formal dan Tenaga Terampil
11 Oct 2026
Ganjar Hidayat Desak Moratorium PMI ke Timur Tengah Dicabut: Buka Bertahap, Mulai dari Pekerja Laki-Laki
BERITA
Ganjar Hidayat Desak Moratorium PMI ke Timur Tengah Dicabut: Buka Bertahap, Mulai dari Pekerja Laki-Laki
11 Oct 2026