Suara Migran Nusantara Logo
BERITA

Komisi IX DPR RI Dan Pemprov NTB Dorong Penguatan Perlindungan PMI Asal NTB

  Admin2 · 
Sumber: https://spektroom.co.id/content/images/2026/09/1000939762.jpg
Gabung di WhatsApp Channel SMN untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang
Sumber: https://spektroom.co.id/content/images/2026/09/1000939762.jpg

MATARAM — Komisi IX DPR RI bersama Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mendorong penguatan perlindungan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal NTB. Langkah tersebut menjadi perhatian dalam kunjungan kerja spesifik Komisi IX DPR RI ke Kantor Gubernur NTB di Mataram pada 24 September 2026, terutama menyikapi tingginya penempatan PMI asal daerah tersebut dan meningkatnya jumlah PMI bermasalah.

NTB merupakan salah satu daerah pengirim PMI dalam jumlah besar di Indonesia. Pemerintah Provinsi NTB menyebut daerah tersebut berada pada urutan keempat secara nasional dari sisi jumlah penempatan. Jika dibandingkan dengan jumlah penduduk, keterlibatan masyarakat NTB dalam bekerja di luar negeri juga dinilai sangat tinggi, dengan PMI berasal dari berbagai wilayah hingga tingkat dusun.

Besarnya mobilitas tenaga kerja ke luar negeri tersebut sekaligus menghadirkan persoalan perlindungan yang membutuhkan perhatian pemerintah. Kepala BP3MI NTB Kadir menyampaikan bahwa jumlah kasus PMI bermasalah meningkat dari 1.073 kasus pada 2024 menjadi sekitar 1.370 kasus pada 2025. Pada 2026, hingga periode pelaporan, BP3MI NTB telah memfasilitasi penanganan sekitar 630 kasus, dengan sekitar 82 persen di antaranya merupakan PMI nonprosedural.

Sementara itu, Pemprov NTB menyebut angka PMI bermasalah pada 2025 mencapai 1.327 kasus, atau meningkat 23,7 persen dibandingkan periode sebelumnya. Perbedaan angka yang disampaikan oleh Pemprov NTB dan BP3MI NTB tersebut menunjukkan pentingnya sinkronisasi data antarlembaga agar kebijakan perlindungan PMI dibangun berdasarkan basis data yang sama dan dapat diverifikasi.

Ketua Komisi IX DPR RI Felly Estelita Runtuwene menekankan bahwa persoalan PMI bermasalah tidak cukup diselesaikan hanya melalui proses pemulangan. PMI yang kembali dari negara penempatan membutuhkan layanan kesehatan, pendampingan, serta dukungan untuk kembali menjalani kehidupan sosial dan ekonomi di daerah asal.

Pendekatan tersebut menempatkan pemulangan bukan sebagai tahap akhir perlindungan. Setelah tiba di Indonesia, PMI yang mengalami persoalan masih dapat menghadapi persoalan kesehatan, kehilangan pekerjaan, persoalan keluarga, utang akibat biaya migrasi, maupun kesulitan memperoleh penghasilan kembali.

Karena itu, perlindungan PMI perlu dibangun dari hulu hingga hilir, mulai dari pencegahan keberangkatan nonprosedural, proses perekrutan dan penempatan, perlindungan selama bekerja di luar negeri, penanganan pengaduan, pemulangan, hingga reintegrasi sosial dan ekonomi setelah kembali ke daerah asal.

Persoalan keberangkatan nonprosedural menjadi salah satu perhatian utama. Calon PMI yang berangkat melalui jalur di luar prosedur resmi menghadapi risiko lebih besar karena proses perekrutan, pemberi kerja, kontrak, serta dokumen keberangkatan tidak selalu tercatat dan terverifikasi dalam sistem perlindungan pemerintah.

Kondisi tersebut juga dapat meningkatkan kerentanan terhadap praktik perekrutan ilegal dan tindak pidana perdagangan orang. Karena itu, pengawasan tidak cukup dilakukan di titik keberangkatan, tetapi perlu diperkuat sejak tingkat desa dan daerah asal calon pekerja.

Komisi IX DPR RI dan Pemprov NTB juga menyoroti pentingnya edukasi mengenai migrasi aman. Masyarakat perlu memperoleh informasi mengenai prosedur resmi, jenis pekerjaan, negara tujuan, perusahaan penempatan, biaya, dokumen, kontrak kerja, serta hak-hak PMI sebelum memutuskan bekerja ke luar negeri.

Upaya pencegahan juga perlu diarahkan kepada pihak yang melakukan perekrutan secara ilegal. Pengawasan terhadap perekrut dan penyalur menjadi penting karena calon PMI sering kali berada dalam posisi yang lebih lemah dibandingkan pihak yang menawarkan pekerjaan.

Selain aspek keberangkatan, jaminan sosial menjadi bagian penting dari perlindungan. BPJS Ketenagakerjaan menekankan bahwa calon PMI dan PMI yang akan maupun telah bekerja di luar negeri perlu terdaftar dalam program jaminan sosial sebagai bagian dari perlindungan selama bekerja.

Penguatan jaminan sosial menjadi semakin relevan karena PMI menghadapi risiko kecelakaan kerja, sakit, kematian, maupun persoalan lain selama berada di negara penempatan. Sistem perlindungan harus memastikan bahwa ketika risiko tersebut terjadi, pekerja dan keluarganya tidak menghadapi seluruh beban seorang diri.

Di NTB, pemerintah daerah juga mulai mengembangkan kebijakan yang berkaitan dengan kesejahteraan PMI dan keluarganya. Salah satunya melalui akses Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi PMI melalui Bank NTB Syariah yang bekerja sama dengan Maybank Malaysia. Program tersebut diarahkan untuk memperluas akses pembiayaan bagi PMI.

Pemprov NTB juga menyiapkan Sekolah Rakyat di Lombok Timur yang salah satu fokusnya diarahkan kepada anak-anak PMI. Kebijakan tersebut memperlihatkan bahwa dampak migrasi tenaga kerja tidak hanya berkaitan dengan pekerja yang berada di luar negeri, tetapi juga keluarga yang ditinggalkan di daerah asal.

Persoalan keluarga PMI menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan dari kebijakan perlindungan. Ketika orang tua bekerja dalam waktu panjang di luar negeri, anak dan anggota keluarga yang tinggal di daerah asal membutuhkan dukungan sosial dan pendidikan agar dampak sosial migrasi dapat diminimalkan.

Di sisi lain, pemerintah daerah juga perlu memikirkan tahap setelah kontrak berakhir. PMI purna membutuhkan akses terhadap pekerjaan, kewirausahaan, pembiayaan, pelatihan, dan pengembangan usaha agar pengalaman bekerja di luar negeri dapat menjadi modal ekonomi ketika kembali ke daerah.

Kebutuhan tersebut menunjukkan bahwa perlindungan PMI tidak seharusnya hanya berorientasi pada jumlah penempatan atau jumlah PMI yang berhasil dipulangkan. Keberhasilan kebijakan juga perlu dilihat dari kemampuan negara mencegah masalah, menangani pengaduan, memastikan hak pekerja, dan membantu PMI kembali mandiri setelah menyelesaikan masa kerja.

BP3MI NTB sendiri menyampaikan bahwa salah satu kendala dalam menangani PMI bermasalah adalah kebutuhan dana darurat untuk pemulangan. Dana tersebut diperlukan agar pekerja yang berada dalam kondisi mendesak dapat segera difasilitasi kembali ke Indonesia tanpa harus menunggu proses yang terlalu panjang.

Persoalan dana darurat tersebut memperlihatkan pentingnya koordinasi pembiayaan antara pemerintah pusat dan daerah. Ketika seorang PMI berada dalam situasi sakit, mengalami persoalan hukum, dideportasi, atau membutuhkan pemulangan segera, keterlambatan pembiayaan dapat memperpanjang persoalan yang dihadapi pekerja.

Penguatan sistem pengaduan juga menjadi kebutuhan. PMI dan keluarganya harus memiliki saluran yang mudah diakses untuk melaporkan persoalan sejak berada di negara penempatan. Pengaduan tersebut kemudian perlu terhubung dengan lembaga yang memiliki kewenangan untuk melakukan verifikasi, pendampingan, mediasi, maupun proses hukum apabila terdapat dugaan pelanggaran.

Koordinasi antara pemerintah pusat, Pemprov NTB, pemerintah kabupaten dan kota, BP3MI, BPJS Ketenagakerjaan, aparat penegak hukum, serta lembaga terkait menjadi penting karena persoalan PMI memiliki dimensi lintas kewenangan. Kunjungan kerja Komisi IX DPR RI sendiri melibatkan berbagai pemangku kepentingan untuk membahas penanganan dan pemulangan PMI asal NTB.

Pada akhirnya, tingginya jumlah PMI asal NTB membawa dua konsekuensi sekaligus. Di satu sisi, migrasi tenaga kerja memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk memperoleh pekerjaan dan pendapatan di luar negeri. Di sisi lain, semakin besar jumlah pekerja yang ditempatkan, semakin besar pula kebutuhan terhadap sistem perlindungan yang mampu merespons persoalan secara cepat dan terintegrasi.

Karena itu, penguatan perlindungan PMI asal NTB perlu diarahkan bukan hanya pada mencegah keberangkatan nonprosedural, tetapi juga memastikan adanya perlindungan selama bekerja, jaminan sosial, mekanisme pengaduan, pemulangan yang aman, layanan kesehatan, pendampingan hukum, serta reintegrasi sosial dan ekonomi setelah pekerja kembali.

Dengan demikian, persoalan PMI bermasalah tidak berhenti pada angka pemulangan. Pemerintah pusat dan daerah menghadapi pekerjaan lanjutan untuk memastikan setiap PMI yang kembali dapat memperoleh kembali hak-haknya, memulihkan kehidupan sosial dan ekonominya, serta memiliki kesempatan untuk membangun masa depan bersama keluarganya di daerah asal.

Berita BP2MI BP3MI Buminu Buruh migran CPMI DPR RI KomisiIX KP2MI migran Migrasi Migrasi Aman NTB pekerja migran PMI
Berita Terkait
Apa Syarat Sertifikasi untuk Bekerja ke Luar Negeri? Calon PMI Perlu Memenuhi Standar Kompetensi
BERITA
Apa Syarat Sertifikasi untuk Bekerja ke Luar Negeri? Calon PMI Perlu Memenuhi Standar Kompetensi
11 Oct 2026
KP2MI Perluas Pasar Kerja PMI ke Asia, Eropa, dan Timur Tengah, Bidik Sektor Formal dan Tenaga Terampil
BERITA
KP2MI Perluas Pasar Kerja PMI ke Asia, Eropa, dan Timur Tengah, Bidik Sektor Formal dan Tenaga Terampil
11 Oct 2026
Ganjar Hidayat Desak Moratorium PMI ke Timur Tengah Dicabut: Buka Bertahap, Mulai dari Pekerja Laki-Laki
BERITA
Ganjar Hidayat Desak Moratorium PMI ke Timur Tengah Dicabut: Buka Bertahap, Mulai dari Pekerja Laki-Laki
11 Oct 2026