Pemerintah Perkuat Perlindungan PMI Sektor Maritim, Akses Informasi dan Komunikasi Jadi Perhatian
BATAM — Pemerintah memperkuat perhatian terhadap perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bekerja di sektor maritim, terutama awak kapal niaga dan awak kapal perikanan yang menghadapi karakteristik pekerjaan berbeda dibandingkan pekerja migran di darat. Mereka dapat berada jauh dari wilayah daratan selama berbulan-bulan hingga bertahun-tahun sehingga akses terhadap layanan pemerintah, fasilitas kesehatan, bantuan hukum, serta komunikasi dengan keluarga menjadi lebih terbatas.
Direktur Jenderal Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), Rinardi, menyoroti kondisi tersebut dalam kegiatan di Batam, Kepulauan Riau, pada 26 September 2026. Menurutnya, karakter pekerjaan di sektor maritim membuat perlindungan PMI tidak cukup hanya mengandalkan mekanisme yang tersedia setelah pekerja menghadapi persoalan. Perlindungan harus dibangun sejak sebelum keberangkatan dengan memastikan pekerja memiliki informasi yang benar mengenai pekerjaan dan pihak-pihak yang bertanggung jawab terhadap mereka.
Rinardi menekankan pentingnya calon PMI memahami isi kontrak dan perjanjian kerja sebelum berangkat. Informasi tersebut antara lain berkaitan dengan lokasi kapal, identitas pemilik kapal atau principal, pemberi kerja, ketentuan pekerjaan, serta jaminan sosial yang melekat pada hubungan kerja. Informasi yang lengkap dinilai penting karena pekerja sektor maritim dapat berhadapan dengan struktur hubungan kerja yang melibatkan pemilik kapal, perusahaan, negara bendera kapal, maupun yurisdiksi yang berbeda.
Kerentanan tersebut menjadi semakin kompleks ketika kapal berada jauh dari daratan dan pekerja mengalami persoalan ketenagakerjaan, kecelakaan kerja, sakit, kekerasan, perselisihan kontrak, ataupun persoalan hukum. Dalam kondisi seperti itu, kemampuan pekerja untuk menghubungi keluarga atau mengakses lembaga pemerintah dan bantuan hukum sangat bergantung pada tersedianya sarana komunikasi di kapal.
Karena itu, akses internet dan komunikasi selama berada di kapal menjadi salah satu perhatian pemerintah. Rinardi menyinggung pentingnya keberadaan akses internet, termasuk pemanfaatan teknologi komunikasi berbasis satelit, sehingga awak kapal tetap dapat berkomunikasi dengan keluarga maupun menyampaikan pengaduan ketika menghadapi persoalan. Persoalan akses komunikasi bukan semata-mata menyangkut kenyamanan pekerja, tetapi juga menjadi bagian dari kemampuan negara untuk mengetahui kondisi pekerja yang berada jauh dari wilayah daratan.
Kebutuhan tersebut menjadi relevan dengan perkembangan tata kelola perlindungan awak kapal migran di Indonesia. Pemerintah sebelumnya telah memiliki Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2022 tentang Penempatan dan Pelindungan Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran. Regulasi tersebut mengatur penempatan dan perlindungan pada tahapan sebelum, selama, dan setelah bekerja serta melibatkan pemerintah, perwakilan Republik Indonesia, dan perusahaan penempatan dalam mekanisme perlindungan pekerja.
Di tingkat internasional, perlindungan awak kapal perikanan juga memperoleh landasan baru setelah Indonesia meratifikasi Konvensi ILO Nomor 188 tentang Pekerjaan dalam Sektor Perikanan melalui Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026. Instrumen ratifikasi tersebut diserahkan kepada Organisasi Perburuhan Internasional atau ILO pada 10 Juni 2026. Konvensi ini menetapkan standar minimum mengenai pekerjaan layak di kapal penangkap ikan, termasuk perjanjian kerja, keselamatan dan kesehatan kerja, pelayanan medis, akomodasi, makanan, waktu istirahat, serta jaminan sosial.
Dengan demikian, tantangan perlindungan PMI maritim tidak berhenti pada keberadaan regulasi. Persoalan berikutnya adalah bagaimana norma tersebut diterjemahkan menjadi mekanisme yang dapat dirasakan langsung oleh pekerja ketika berada di kapal. Kementerian Kelautan dan Perikanan, misalnya, pada September 2026 telah melakukan uji coba inspeksi bersama aspek ketenagakerjaan terhadap kapal perikanan di Pelabuhan Benoa, Bali, sebagai bagian dari implementasi Konvensi ILO Nomor 188.
Pada saat yang sama, pemerintah sedang memproses revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Rinardi menyebut perubahan kondisi dan tata kelola migrasi selama hampir satu dekade menjadi salah satu alasan perlunya penyesuaian regulasi tersebut. Pemerintah berharap proses revisi dapat mengakomodasi perkembangan persoalan perlindungan PMI, termasuk karakteristik pekerjaan yang semakin beragam.
Khusus sektor maritim, kebutuhan pembaruan tersebut menjadi penting karena persoalan perlindungan pekerja tidak selalu dapat diselesaikan melalui pendekatan administratif di daratan. Seorang awak kapal dapat bekerja dalam waktu panjang di laut, berpindah dari satu wilayah ke wilayah lain, berhadapan dengan perusahaan atau pemilik kapal yang berbeda, serta berada dalam lingkungan hukum yang melibatkan lebih dari satu negara. Kondisi tersebut menuntut koordinasi antarlembaga dan mekanisme pengaduan yang mampu bekerja lintas wilayah.
Bagi PMI, informasi sebelum keberangkatan menjadi salah satu instrumen pencegahan yang paling penting. Pekerja perlu mengetahui dengan jelas siapa pemberi kerja, siapa pemilik atau pengelola kapal, di mana kapal akan beroperasi, apa isi perjanjian kerja, bagaimana sistem upah dan waktu kerja, bagaimana jaminan sosial diberikan, serta ke mana pengaduan harus disampaikan apabila terjadi pelanggaran.
Tantangan berikutnya adalah memastikan informasi tersebut benar-benar sampai kepada calon pekerja dan dapat dipahami sebelum mereka menandatangani dokumen keberangkatan. Perlindungan tidak akan efektif apabila pekerja hanya menerima dokumen formal tanpa memperoleh penjelasan mengenai konsekuensi hukum dan ketenagakerjaan dari kontrak yang mereka tandatangani.
Pemerintah juga menghadapi kebutuhan untuk memastikan bahwa mekanisme pengaduan tetap dapat diakses ketika pekerja sudah berada di laut. Dalam konteks ini, konektivitas menjadi bagian dari infrastruktur perlindungan. Tanpa sarana komunikasi yang memadai, pekerja yang berada jauh dari daratan dapat mengalami kesulitan untuk melaporkan persoalan secara cepat, sementara pemerintah dan keluarga juga menghadapi keterbatasan dalam mengetahui kondisi mereka.
Penguatan perlindungan PMI sektor maritim pada akhirnya membutuhkan keterhubungan antara regulasi, pengawasan, informasi pra-keberangkatan, perjanjian kerja, jaminan sosial, pemeriksaan kapal, layanan kesehatan, bantuan hukum, serta sistem pengaduan. PP Nomor 22 Tahun 2022 dan ratifikasi Konvensi ILO Nomor 188 telah memberikan sejumlah landasan hukum, sementara revisi UU Nomor 18 Tahun 2017 diharapkan dapat menyesuaikan kerangka perlindungan dengan perkembangan migrasi kerja saat ini.
Bagi Indonesia sebagai salah satu negara asal utama awak kapal migran, efektivitas seluruh instrumen tersebut pada akhirnya akan ditentukan oleh kemampuan negara menghadirkan perlindungan bukan hanya ketika PMI berada di kantor layanan atau pelabuhan, tetapi juga ketika mereka berada jauh di tengah laut. Perlindungan yang benar-benar bekerja harus memungkinkan seorang pekerja mengetahui haknya sebelum berangkat, memahami siapa yang bertanggung jawab atas pekerjaannya, memperoleh layanan ketika menghadapi persoalan, serta memiliki jalur komunikasi untuk meminta pertolongan kapan pun diperlukan.
Leave a Reply