Suara Migran Nusantara Logo
BERITA

Ali Nurdin Kritik Tawaran FWCMS dalam MoU Baru Indonesia-Malaysia: Jangan Tukar Kedaulatan Data PMI dengan Digitalisasi

  Admin2 · 
Sumber: https://www.uib.ac.id/wp-content/uploads/2025/07/perlindungan-data-pribadi-di-indonesia-dengan-di-m.jpeg
Gabung di WhatsApp Channel SMN untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang

JAKARTA — Rencana pembaruan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Indonesia dan Malaysia mengenai penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) memasuki fase penting. MoU yang ditandatangani pada 2004 tersebut akan berakhir pada awal 2027 dan kedua negara menargetkan kesepakatan baru dapat diselesaikan pada 2026. Dalam pembahasan terbaru, Malaysia menawarkan penggunaan Foreign Worker Centralized Management System (FWCMS) sebagai sistem digital terpusat untuk proses pengambilan dan pengelolaan pekerja migran, sementara Indonesia menyiapkan pengembangan super apps untuk mengintegrasikan layanan penempatan dan pelindungan PMI.

Rencana tersebut mendapat sorotan kritis dari Ali Nurdin, S.H., Ketua Umum Federasi Buminu Sarbumusi. Ia meminta Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) tidak terburu-buru menerima tawaran penggunaan sistem digital Malaysia sebelum aspek kedaulatan negara, perlindungan data pribadi, mekanisme pembiayaan, transparansi biaya, serta posisi pemerintah Indonesia dalam mengendalikan seluruh rantai penempatan PMI dipastikan secara tegas dalam perjanjian bilateral.

Menurut Ali, digitalisasi memang tidak boleh ditolak karena perkembangan tata kelola pekerja migran membutuhkan sistem yang cepat, transparan, terintegrasi dan dapat diawasi. Namun, digitalisasi tidak boleh dimaknai sekadar memindahkan proses manual ke dalam sebuah platform digital. Persoalan fundamentalnya adalah siapa yang menguasai sistem, siapa yang mengendalikan data, siapa yang menetapkan biaya, siapa yang memiliki kewenangan mengambil keputusan, dan siapa yang bertanggung jawab ketika terjadi kesalahan atau penyalahgunaan.

“Jangan sampai kita terjebak pada romantisme digitalisasi. Yang harus ditanyakan bukan hanya apakah sistem itu canggih, tetapi siapa pemilik infrastrukturnya, siapa pengendalinya, siapa yang menguasai data PMI, bagaimana mekanisme tarif ditetapkan, bagaimana audit dilakukan, dan apa posisi hukum pemerintah Indonesia ketika data serta proses PMI berada dalam sistem yang dikembangkan pihak swasta di negara lain,” kata Ali.

Kritik tersebut muncul setelah pemerintah Indonesia dan Malaysia secara resmi membahas penggunaan FWCMS dalam pembaruan MoU. Pemerintah Malaysia menyebut FWCMS sebagai sistem digital terpusat untuk mendukung proses pengambilan dan pengelolaan pekerja asing, sementara Indonesia mengembangkan super apps untuk mengintegrasikan layanan penempatan dan pelindungan PMI. Pemerintah Malaysia juga mengajukan sejumlah substansi lain dalam zero draft, termasuk penguatan pelindungan sosial melalui Pertubuhan Keselamatan Sosial (PERKESO) atau Social Security Organisation (SOCSO).

Secara faktual, FWCMS memang bukan sekadar gagasan abstrak. Pemerintah Malaysia menggunakan sistem tersebut dalam tata kelola pekerja asing. Portal FWCMS menyatakan sistem itu dirancang sebagai solusi pengelolaan pekerja asing secara end-to-end, mencakup proses perekrutan, pengelolaan, pemantauan dan pelaporan secara daring. Situs resmi FWCMS juga menyebut sistem tersebut dikembangkan oleh Bestinet Sdn. Bhd. dan digunakan untuk berbagai proses pengelolaan pekerja asing. Bahkan pemerintah Malaysia telah menerapkan pengajuan ePLKS baru melalui FWCMS sejak 1 Februari 2025.

Karena itu, menurut Ali, persoalan yang harus dinegosiasikan Indonesia bukan semata-mata apakah FWCMS dapat mempercepat proses administrasi, melainkan apakah penggunaannya dalam hubungan bilateral akan menciptakan ketergantungan struktural terhadap sistem yang berada di luar kendali pemerintah Indonesia. Ia menilai posisi tersebut harus dibahas dengan perspektif tata kelola negara, bukan sekadar perspektif teknologi informasi.

Dalam perspektif strategis, data PMI bukan sekadar kumpulan informasi administratif. Data tersebut dapat mencakup identitas kependudukan, paspor, biometrik, informasi keluarga, rekam medis, informasi pekerjaan, pemberi kerja, perjalanan, hingga status hukum dan keberadaan seorang warga negara di negara tujuan. Karena itu, apabila sebagian proses penempatan dan pertukaran data dilakukan melalui sistem lintas negara, diperlukan batas kewenangan yang sangat jelas mengenai akses, pemrosesan, penyimpanan, pemanfaatan, pertukaran, keamanan dan penghapusan data.

“Ini menyangkut kedaulatan digital. Data PMI adalah bagian dari kepentingan nasional. Kalau sebuah sistem lintas negara menjadi pintu utama proses penempatan, maka negara harus memastikan tidak ada ruang bagi pihak lain menguasai data atau proses yang seharusnya berada di bawah kendali negara,” ujar Ali.

Ali mengibaratkan pengelolaan data dan proses penempatan PMI seperti pengendalian jalur strategis. Dalam perspektif geostrategis, negara tidak hanya berkepentingan terhadap wilayah fisik, tetapi juga terhadap arus manusia, modal, informasi dan data yang melintasi batas negara. Karena itu, sistem digital yang menjadi pintu masuk dan keluar informasi pekerja migran dapat memiliki nilai strategis yang tidak kalah penting dibandingkan infrastruktur fisik.

Menurut dia, analogi tersebut menjadi semakin relevan dalam konteks Malaysia karena Selat Malaka merupakan salah satu jalur perdagangan dan pelayaran paling strategis di kawasan. “Cukup Selat Hormuz yang menjadi perhatian dunia karena portal strategis energi. Jangan sampai Selat Malaka kita justru dipenuhi portal digital yang membuat data dan proses warga negara kita dikendalikan dari luar,” kata Ali.

Pernyataan tersebut merupakan pandangan politik-strategis Ali dan bukan berarti FWCMS secara otomatis mengambil alih kedaulatan Indonesia. Secara resmi, FWCMS sendiri menyatakan bahwa sistem tersebut merupakan platform teknologi untuk mendukung tata kelola pemerintah Malaysia, sementara kewenangan persetujuan tetap berada pada lembaga pemerintah Malaysia. Bestinet juga menyatakan bahwa FWCMS memiliki fitur keamanan, pencatatan transaksi dan integrasi berbagai proses.

Namun, justru karena FWCMS dikembangkan dan dioperasikan oleh Bestinet, Ali meminta pemerintah Indonesia melakukan due diligence secara menyeluruh sebelum sistem tersebut diintegrasikan dengan proses penempatan PMI. Pemerintah harus memastikan struktur kepemilikan, kontrak, hak akses, lokasi penyimpanan data, interoperabilitas, standar keamanan siber, mekanisme audit, tanggung jawab apabila terjadi kebocoran data, serta hak pemerintah Indonesia untuk menghentikan akses apabila terjadi pelanggaran.

“Jangan hanya bertanya apakah sistemnya efisien. Tanyakan juga siapa yang dapat membuka data, siapa yang dapat mengubah data, siapa yang dapat mengunduh data, siapa yang memiliki audit trail, dan siapa yang bertanggung jawab jika terjadi kebocoran. Ini prinsip dasar state governance,” ujarnya.

Ali juga mempersoalkan kemungkinan munculnya biaya tambahan dalam proses digitalisasi. Ia menyebut adanya keluhan mengenai biaya pemeriksaan kesehatan PMI yang menurutnya dapat meningkat ketika proses pemeriksaan dihubungkan dengan sistem tertentu. Ia mencontohkan apa yang disebutnya sebagai penggunaan SML pada fasilitas pemeriksaan kesehatan, dengan klaim bahwa biaya yang semestinya sekitar Rp600 ribu dapat menjadi sekitar Rp1,3 juta.

Namun, klaim mengenai tarif tersebut perlu diverifikasi berdasarkan dokumen tarif resmi, jenis pemeriksaan, komponen biaya, dan fasilitas yang digunakan. Karena itu, Ali meminta pemerintah tidak membiarkan setiap komponen biaya dalam proses penempatan PMI menjadi “kotak hitam” yang sulit diperiksa publik.

“Kalau memang biaya pemeriksaan secara resmi Rp600 ribu, kemudian pekerja harus membayar Rp1,3 juta karena ada sistem atau komponen lain, maka harus dibuka secara transparan. Apa komponennya, siapa penerimanya, dasar hukumnya apa, dan siapa yang menetapkan tarifnya. Jangan rakyat kita yang menanggung biaya berlapis,” kata Ali.

Kritik terhadap biaya tersebut menjadi penting karena pemeriksaan kesehatan bukan proses opsional bagi calon PMI. Sistem resmi SISKOP2MI juga menempatkan pemeriksaan kesehatan sebagai bagian dari persyaratan sebelum keberangkatan dalam sejumlah skema penempatan pemerintah. Dalam pengumuman resmi 2026, BP2MI/KP2MI merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 serta regulasi Kementerian Kesehatan mengenai pemeriksaan kesehatan calon pekerja migran.

Ali juga mempertanyakan efektivitas pemeriksaan kesehatan apabila calon PMI harus melalui pemeriksaan di Indonesia kemudian kembali diperiksa di Malaysia. Menurutnya, pemerintah Indonesia dan Malaysia perlu membangun standar pemeriksaan yang saling diakui agar pekerja tidak dibebani pemeriksaan berulang tanpa kepastian hasil.

“Kalau seorang PMI sudah menjalani pemeriksaan kesehatan sesuai standar yang disepakati, kemudian di Malaysia diperiksa kembali dan dinyatakan unfit, pemerintah harus menjelaskan mengapa hasilnya berbeda. Jangan sampai PMI membayar pemeriksaan dua kali tetapi tetap tidak memperoleh kepastian,” ujarnya.

Di sisi lain, pemerintah Malaysia memang telah memperluas skema perlindungan sosial bagi pekerja asing melalui PERKESO. Situs resmi PERKESO menyebut pekerja asing mendapatkan perlindungan melalui skema kecelakaan kerja, keilatan, dan sejak 1 Juni 2026 juga perlindungan kecelakaan nonpekerjaan selama 24 jam. Untuk pekerja asing, pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerja dan memastikan pembayaran iuran sesuai ketentuan.

Dengan demikian, usulan kepesertaan PMI dalam PERKESO tidak dapat begitu saja dianggap sebagai bentuk pungutan. Dari sisi kebijakan perlindungan tenaga kerja, kepesertaan tersebut memiliki basis perlindungan sosial dan memberikan manfaat tertentu kepada pekerja asing di Malaysia. Persoalannya, menurut Ali, adalah bagaimana skema tersebut dirumuskan dalam MoU sehingga tidak berubah menjadi beban biaya yang tidak transparan bagi PMI dan tidak mengurangi hak PMI atas perlindungan sosial yang diberikan Indonesia.

Ia meminta setiap skema iuran, manfaat, pihak yang membayar, mekanisme klaim, serta hubungan antara PERKESO dan sistem pelindungan Indonesia dituangkan secara eksplisit dalam MoU. “Jangan hanya disebut pekerja wajib ikut PERKESO. Harus jelas siapa membayar, berapa besar iurannya, manfaat apa yang diterima, bagaimana klaimnya, dan bagaimana pemerintah Indonesia mengawasi pelaksanaannya,” kata Ali.

Dari sisi Indonesia, SISKOP2MI sebenarnya telah menyediakan fondasi digital yang memungkinkan proses penempatan dilakukan secara terintegrasi. Portal tersebut menggunakan data kependudukan berbasis NIK, menyediakan proses pendaftaran, pencarian lowongan, seleksi, pemenuhan dokumen, orientasi pra-pemberangkatan hingga penerbitan E-PMI.

Karena itu, Ali menilai Indonesia seharusnya memperkuat interoperabilitas antarsistem melalui mekanisme pemerintah-ke-pemerintah, bukan menyerahkan fungsi strategis kepada platform privat asing. Menurut dia, apabila kedua negara membutuhkan pertukaran data, model yang lebih tepat adalah government-to-government data exchange dengan protokol keamanan dan pembatasan akses yang disepakati secara bilateral.

“MoU bilateral harus tetap G to G. Kalau pemerintah Malaysia mempunyai sistem sendiri, silakan digunakan untuk kepentingan administrasi Malaysia. Tetapi data dan proses yang menjadi kewenangan Indonesia harus tetap berada dalam kendali negara Indonesia. Interoperabilitas boleh, tetapi penguasaan tidak boleh berpindah,” tegasnya.

Persoalan tersebut juga harus dibaca dalam kerangka Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Pelindungan PMI merupakan kewajiban negara yang mencakup sebelum bekerja, selama bekerja dan setelah bekerja. Karena itu, pembaruan MoU tidak boleh hanya mengejar kelancaran penempatan tenaga kerja, tetapi harus memastikan posisi PMI sebagai warga negara yang memiliki hak atas pelindungan hukum dan sosial.

Ali meminta KP2MI menjadikan pembaruan MoU sebagai momentum untuk menguji seluruh rantai tata kelola penempatan, mulai dari perekrutan, pemeriksaan kesehatan, pembiayaan, visa, keberangkatan, data kependudukan, hubungan kerja, jaminan sosial, mekanisme pengaduan hingga pemulangan. Semua tahapan harus memiliki standar biaya, dasar hukum, mekanisme pengawasan dan kanal pengaduan yang dapat diakses PMI.

“Digitalisasi harus menjadi alat untuk menghilangkan pungutan liar, bukan justru menciptakan biaya digital baru. Sistem harus membuat PMI lebih murah, lebih cepat, lebih aman dan lebih terlindungi. Kalau justru membuat biaya bertambah dan data warga negara keluar dari kendali negara, berarti ada yang salah dalam desain kebijakannya,” ujarnya.

Menurut Ali, pemerintah Indonesia juga perlu melakukan audit independen terhadap setiap sistem yang akan terhubung dengan data PMI. Audit tersebut tidak hanya menyangkut keamanan siber, tetapi juga data governance, financial governance, kepatuhan terhadap hukum Indonesia, perlindungan data pribadi, transparansi biaya dan mekanisme pertanggungjawaban.

Ia menilai negara harus belajar dari perkembangan digitalisasi di berbagai sektor bahwa persoalan utama bukan teknologi, melainkan tata kelola. Platform yang sangat canggih sekalipun dapat menimbulkan persoalan apabila tidak dibarengi transparansi, pembatasan kewenangan, audit, pengawasan publik dan mekanisme pertanggungjawaban.

Karena itu, Ali meminta KP2MI tidak menerima begitu saja usulan FWCMS dalam pembahasan teknis pembaruan MoU Indonesia-Malaysia. Ia menginginkan pemerintah menempatkan kepentingan nasional, pelindungan PMI dan kedaulatan data sebagai parameter utama dalam setiap keputusan.

“Atas nama kepentingan PMI dan sebagai bagian dari masyarakat yang mengawal agenda pemerintahan Prabowo Subianto, kami meminta KP2MI bersikap tegas. Jangan menolak digitalisasi, tetapi jangan pula menyerahkan kedaulatan data dan proses penempatan kepada sistem yang tidak berada di bawah kendali pemerintah Indonesia,” kata Ali.

Pemerintah Indonesia dan Malaysia sendiri masih berada pada tahap pembahasan pembaruan MoU. Pemerintah Malaysia telah menyiapkan zero draft, sementara substansi teknis masih perlu dibicarakan sebelum kesepakatan baru ditandatangani. Menteri P2MI Mukhtarudin menegaskan target pemerintah adalah menyelesaikan pembahasan pada 2026 dengan mempercepat pembicaraan teknis terhadap substansi yang masih belum disepakati.

Tahap pembahasan tersebut menjadi ruang penting bagi Indonesia untuk memastikan digitalisasi benar-benar menjadi instrumen pelindungan PMI. FWCMS dapat dinilai berdasarkan manfaat dan risikonya, tetapi keputusan akhirnya harus bertumpu pada prinsip bahwa teknologi berada di bawah kendali kebijakan negara, bukan sebaliknya.

Bagi Ali, ukuran keberhasilan MoU baru bukan seberapa cepat PMI dapat masuk ke dalam sistem digital, melainkan apakah sistem tersebut mampu memastikan biaya yang transparan, proses yang akuntabel, perlindungan data, kepastian hukum, akses bantuan, perlindungan sosial dan penguatan posisi tawar PMI sebagai warga negara Indonesia.

“PMI bukan sekadar angka dalam sistem digital. Mereka adalah warga negara. Data mereka adalah data negara, dan perlindungan mereka adalah tanggung jawab negara. Jangan sampai atas nama efisiensi, kita justru menyerahkan kendali atas rakyat sendiri,” ujar Ali.

Dengan demikian, pembaruan MoU Indonesia-Malaysia seharusnya tidak berhenti pada pergantian sistem dari mekanisme manual menjadi digital. Yang lebih penting adalah memastikan siapa mengendalikan data, siapa menetapkan aturan, siapa menarik biaya, siapa mengawasi, dan siapa bertanggung jawab ketika hak PMI dilanggar. Di titik itulah kualitas diplomasi ketenagakerjaan Indonesia akan diuji.


Discover more from suaramigrannusantara.org

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

Berita BP2MI Buminu Buminu Sarbumusi Buruh migran CPMI Digitalisasi Federasi Buminu Sarbumusi HAM KP2MI Malaysia migran pekerja migran Pelindungan Data Pribadi PMI
Berita Terkait
Sumber: https://akcdn.detik.net.id/community/media/visual/2023/01/14/ilustrasi-hukuman-mati-gantung_169.jpeg?w=620
BERITA
157 WNI Terancam Hukuman Mati di Luar Negeri, Mayoritas Kasus Narkoba di Malaysia
7 Oct 2026
MoU Baru Indonesia-Malaysia Arahkan Tata Kelola PMI pada Digitalisasi dan Penguatan Pelindungan
BERITA
MoU Baru Indonesia-Malaysia Arahkan Tata Kelola PMI pada Digitalisasi dan Penguatan Pelindungan
7 Oct 2026
Sumber: https://ichef.bbci.co.uk/ace/ws/640/cpsprodpb/6a1b/live/abf370a0-459f-11f0-a07f-a3f2cfa0ff5b.jpg.webp
BERITA
Ops Mahir Malaysia Tahan 122 Warga Asing, Lima WNI Diamankan di Cheras
7 Oct 2026