Suara Migran Nusantara Logo
BERITA

DPRD dan Pemkab Banyuwangi Sahkan Raperda Perlindungan PMI

  Admin2 · 
Sumber: https://cdn.ngopibareng.id/uploads/2026/2026-10-06/komitmen-lindungi-pekerja-migran-pemkab-dan-dprd-banyuwangi-sahkan-raperda-perlindungan-pmi--thumbnail-521.webp
Gabung di WhatsApp Channel SMN untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang

BANYUWANGI – DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Banyuwangi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dalam Rapat Paripurna DPRD Banyuwangi, Senin, 5 Oktober 2026. Pengesahan tersebut menjadi langkah daerah dalam memperkuat sistem perlindungan bagi warga Banyuwangi yang bekerja sebagai PMI di luar negeri.

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Banyuwangi Siti Mafrochatin Ni’mah didampingi Wakil Ketua DPRD Ruliyono dan dihadiri Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani bersama jajaran eksekutif dan legislatif. Ketua Pansus Raperda PMI DPRD Banyuwangi I Gede Sudro Wicano menyampaikan bahwa regulasi tersebut disiapkan untuk memberikan kepastian perlindungan bagi pekerja migran asal Banyuwangi.

Menurut I Gede Sudro Wicano, perlindungan PMI tidak hanya diberikan ketika pekerja sudah berada di luar negeri, tetapi harus dibangun sebagai satu rangkaian yang dimulai sejak seseorang mempersiapkan diri untuk bekerja ke luar negeri hingga kembali ke daerah asal dan menjalani kehidupan setelah bekerja.

Raperda tersebut memandang PMI menghadapi berbagai potensi risiko, antara lain perdagangan orang, perbudakan, kesewenang-wenangan, kekerasan, persoalan ketenagakerjaan, masalah dokumen, sakit, kecelakaan kerja, deportasi hingga persoalan ketika pekerja kembali ke daerah asal. Karena itu, perlindungan diarahkan agar PMI dapat memperoleh pekerjaan dan penghasilan yang layak dengan tetap memperhatikan harkat, martabat, hak asasi manusia serta perlindungan hukum.

Salah satu pengaturan yang disiapkan adalah memberikan ruang kepada pemerintah daerah untuk membentuk layanan terpadu satu atap penempatan dan perlindungan PMI, menyediakan fasilitas rumah singgah perlindungan, serta membentuk Satuan Tugas Perlindungan PMI. Kehadiran perangkat tersebut diharapkan membuat pelayanan bagi masyarakat yang akan maupun telah bekerja sebagai PMI menjadi lebih mudah, terintegrasi dan responsif.

Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani berharap regulasi tersebut dapat menjadi pedoman untuk menjamin perlindungan hukum, ekonomi dan sosial bagi PMI serta keluarganya. Ia juga menekankan agar PMI asal Banyuwangi memperoleh perlindungan optimal sehingga dapat bekerja secara layak dan terhindar dari perdagangan orang, perbudakan, kesewenang-wenangan serta bentuk perlakuan lain yang melanggar hak asasi manusia.

Kehadiran Raperda ini juga memperbarui kerangka kebijakan daerah yang sebelumnya telah mengatur perlindungan tenaga kerja Indonesia asal Banyuwangi di luar negeri. Dalam dokumen rancangan perda, Pemkab Banyuwangi menjelaskan bahwa perkembangan regulasi nasional, khususnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, menjadi salah satu dasar perlunya penyesuaian kebijakan daerah.

Dokumen rancangan tersebut juga menempatkan peningkatan kompetensi, produktivitas dan daya saing tenaga kerja sebagai bagian dari pembangunan ketenagakerjaan daerah. Perluasan kesempatan kerja ke luar negeri diarahkan bersamaan dengan pelatihan dan uji kompetensi agar calon pekerja memiliki kemampuan yang sesuai dengan kebutuhan pasar kerja.

Dengan demikian, kebijakan perlindungan PMI Banyuwangi tidak hanya berkaitan dengan penanganan persoalan setelah pekerja berada di luar negeri. Pemerintah daerah juga memiliki ruang untuk memperkuat kesiapan calon PMI sebelum keberangkatan, meningkatkan kompetensi, menyediakan informasi migrasi yang benar serta membangun layanan yang terintegrasi dengan sistem perlindungan nasional.

Pengesahan Raperda tersebut menjadi penting karena perlindungan PMI pada dasarnya membutuhkan pembagian peran antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pemerintah daerah berada dekat dengan calon PMI dan keluarganya, sehingga memiliki posisi strategis dalam edukasi migrasi aman, pencegahan penempatan nonprosedural serta penanganan persoalan PMI ketika kembali ke daerah asal.

Bagi Banyuwangi, regulasi tersebut diharapkan tidak berhenti sebagai produk hukum daerah, tetapi diterjemahkan menjadi layanan konkret yang dapat dirasakan masyarakat. Penguatan layanan satu atap, rumah singgah dan satuan tugas perlindungan PMI menjadi bagian penting untuk memastikan kebijakan memiliki dampak langsung terhadap pekerja migran dan keluarganya.

Raperda tentang Perlindungan PMI juga tercatat dalam agenda pembentukan peraturan daerah Banyuwangi sebagai Raperda tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia asal Kabupaten Banyuwangi.

Dengan disahkannya Raperda tersebut dalam rapat paripurna, Banyuwangi memperkuat komitmen pemerintah daerah dan DPRD untuk membangun perlindungan PMI secara lebih menyeluruh, mulai dari persiapan keberangkatan, masa bekerja di luar negeri hingga kepulangan dan kehidupan pekerja setelah kembali ke daerah asal.


Discover more from suaramigrannusantara.org

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

Banyuwangi Berita BP2MI Buminu Buruh migran CPMI Edukasi Migrasi iran KP2MI migran Migrasi Migrasi Aman pekerja migran PMI
Berita Terkait
MoU Baru Indonesia-Malaysia Arahkan Tata Kelola PMI pada Digitalisasi dan Penguatan Pelindungan
BERITA
MoU Baru Indonesia-Malaysia Arahkan Tata Kelola PMI pada Digitalisasi dan Penguatan Pelindungan
7 Oct 2026
Sumber: https://ichef.bbci.co.uk/ace/ws/640/cpsprodpb/6a1b/live/abf370a0-459f-11f0-a07f-a3f2cfa0ff5b.jpg.webp
BERITA
Ops Mahir Malaysia Tahan 122 Warga Asing, Lima WNI Diamankan di Cheras
7 Oct 2026
Sumber: https://cdn.antaranews.com/cache/1200x800/2026/10/06/450.jpg.webp
BERITA
Indonesia-Malaysia Percepat Pembaruan MoU Penempatan dan Pelindungan PMI, Ditargetkan Rampung 2026
7 Oct 2026