Dijanjikan Bekerja di Dubai, Nurul Hasanah Diduga Jadi Korban TPPO di Libya, Pemulangan Terkendala
SAMPANG – Nasib Nurul Hasanah, pekerja migran Indonesia (PMI) asal Kelurahan Rongtengah, Kabupaten Sampang, Jawa Timur, menjadi perhatian setelah ia mengungkapkan dugaan perdagangan orang, penganiayaan, dan eksploitasi selama bekerja di Libya. Perempuan tersebut mengaku awalnya dijanjikan pekerjaan di Dubai, Uni Emirat Arab, tetapi kemudian dibawa ke Libya. Dalam kondisi sakit akibat tulang tangannya patah, ia mengaku tetap dipaksa bekerja dan hanya mendapat makanan satu kali sehari.
Pemerintah Kabupaten Sampang melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) telah memfasilitasi upaya pemulangan Nurul. Berdasarkan keterangan Disnaker setempat, Nurul telah berada di Libya selama sekitar delapan bulan setelah sebelumnya berada di Dubai selama kurang lebih 13 hari. Ia meminta bantuan untuk kembali ke Indonesia karena merasa tidak sanggup lagi menjalani kondisi pekerjaan yang dialaminya.
Kepala Bidang Penempatan, Perluasan Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Disnaker Kabupaten Sampang, Uriantono Triwibowo, menyatakan pemerintah daerah berkoordinasi dengan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), Kementerian Luar Negeri, dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) untuk mempercepat proses pemulangan. Keluarga juga diminta melengkapi dokumen yang diperlukan agar permohonan dapat diteruskan kepada instansi terkait.
Dalam pengakuannya, Nurul menyebut mengalami kecelakaan kerja yang menyebabkan tulang tangannya patah. Ia mengaku tetap harus bekerja meskipun kondisi fisiknya tidak memungkinkan, serta mengalami perlakuan kasar dari pihak yang mempekerjakannya. Ia juga menyatakan kesulitan memperoleh makanan yang layak karena hanya diberi makan sekali dalam sehari.
Pengakuan tersebut memunculkan dugaan pelanggaran hak pekerja sekaligus indikasi tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Namun, dugaan tersebut perlu ditelusuri melalui penyelidikan dan pembuktian hukum, termasuk dengan memeriksa proses perekrutan, pihak yang memberangkatkan, perjanjian kerja, serta kondisi yang dialami Nurul sejak meninggalkan Indonesia.
Persoalan semakin rumit ketika Nurul berupaya pulang. Ia mengaku diminta membayar ganti rugi pemutusan kontrak sebesar 7.000 dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp110 juta. Tuntutan pembayaran tersebut menjadi salah satu kendala yang perlu diklarifikasi oleh instansi terkait, termasuk dasar perjanjian, pihak yang meminta pembayaran, dan apakah tuntutan tersebut memiliki landasan hukum yang sah. Pekerja yang diduga menjadi korban eksploitasi tidak seharusnya dibiarkan tanpa pertolongan hanya karena menghadapi tuntutan biaya yang belum jelas dasar hukumnya.
Situasi politik dan keamanan Libya juga menjadi tantangan dalam proses pemulangan. Kondisi tersebut memerlukan koordinasi antara pemerintah Indonesia, perwakilan diplomatik, dan otoritas setempat untuk memastikan keselamatan pekerja, kelengkapan dokumen perjalanan, serta pengaturan kepulangan. Karena itu, penanganan kasus Nurul tidak cukup hanya melalui komunikasi administratif, tetapi juga membutuhkan penilaian terhadap kondisi kesehatan, keamanan, dan risiko yang dihadapinya.
Dugaan TPPO dalam kasus ini turut menyoroti pentingnya penelusuran terhadap jalur perekrutan. Pemerintah daerah sebelumnya menyampaikan bahwa keberangkatan Nurul diduga melibatkan perantara dan tidak melalui prosedur penempatan PMI yang ditetapkan pemerintah. Disnaker Sampang menyatakan siap memberikan pendampingan apabila keluarga hendak menempuh jalur hukum terhadap pihak yang diduga terlibat dalam proses keberangkatannya.
Penelusuran jalur keberangkatan menjadi penting untuk mengetahui apakah terdapat penipuan mengenai negara tujuan, jenis pekerjaan, atau kondisi kerja yang dijanjikan. Aparat penegak hukum perlu mengidentifikasi pihak yang merekrut, mengatur perjalanan, dan menempatkan Nurul di Libya, termasuk kemungkinan keterlibatan jaringan lintas negara. Proses tersebut harus dilakukan berdasarkan bukti dan keterangan para pihak agar pertanggungjawaban hukum dapat ditentukan secara tepat.
Kasus Nurul juga menunjukkan bahwa pelindungan PMI harus mencakup seluruh tahapan migrasi. Sebelum keberangkatan, calon pekerja perlu mendapatkan informasi yang dapat diverifikasi mengenai pemberi kerja, kontrak, negara tujuan, biaya penempatan, serta prosedur resmi. Selama bekerja, mereka harus memiliki akses terhadap bantuan konsuler, layanan kesehatan, pengaduan, dan pendampingan hukum. Ketika menghadapi masalah, proses pemulangan harus mengutamakan keselamatan dan kondisi kemanusiaan pekerja.
Pemerintah pusat dan daerah perlu memastikan koordinasi berjalan efektif agar penanganan tidak terhambat oleh pembagian kewenangan. KBRI dan instansi terkait perlu memverifikasi kondisi Nurul, menilai kebutuhan medisnya, serta menindaklanjuti hambatan pemulangan. Pada saat yang sama, dugaan tindak pidana harus diproses agar pihak yang terbukti melakukan perekrutan menipu atau eksploitasi dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum.
Pemulangan saja juga tidak cukup untuk menyelesaikan seluruh persoalan. Setelah kembali ke Indonesia, Nurul membutuhkan pemeriksaan kesehatan, pendampingan psikososial apabila diperlukan, bantuan hukum, dan pemulihan hak jika ditemukan pelanggaran. Keluarganya juga perlu memperoleh informasi yang jelas mengenai proses penanganan dan langkah hukum yang dapat ditempuh.
Kasus Nurul Hasanah menjadi pengingat bahwa janji pekerjaan di luar negeri harus disertai proses perekrutan yang transparan dan perlindungan yang dapat diakses pekerja. Ketika seseorang diduga mengalami penipuan, kekerasan, dan eksploitasi, negara berkewajiban memastikan keselamatannya serta menelusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab. Perlindungan PMI tidak boleh berhenti pada imbauan agar masyarakat berangkat secara prosedural, tetapi harus hadir secara nyata ketika pekerja menghadapi ancaman terhadap keselamatan, kesehatan, dan hak-haknya di negara penempatan.