Taiwan Sebut 400.000 PMI sebagai Keluarga, Pelindungan dan Kesejahteraan Jadi Perhatian
JAKARTA – Lebih dari 400.000 pekerja migran Indonesia (PMI) yang bekerja dan tinggal di Taiwan disebut sebagai bagian dari keluarga masyarakat setempat. Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Kantor Perwakilan Taiwan di Indonesia, Bruce Hung, dalam perayaan Double Tenth Day di Jakarta pada 7 Oktober 2026. Pernyataan itu menyoroti peran penting pekerja migran dan pelajar Indonesia dalam memperkuat hubungan sosial antara Taiwan dan Indonesia.
Dalam sambutannya, Hung menyampaikan bahwa selain lebih dari 400.000 PMI, terdapat sekitar 18.000 pelajar Indonesia yang tinggal di Taiwan. Menurutnya, keberadaan mereka menjadi bagian dari hubungan antarmasyarakat yang terus berkembang, melengkapi kerja sama di bidang perdagangan, investasi, dan pendidikan.
Hung juga menyoroti dukungan Taiwan terhadap pekerja migran Indonesia melalui sistem asuransi kesehatan nasional yang mencakup sekitar 400.000 PMI. Menurutnya, akses terhadap layanan kesehatan memberikan ketenangan bagi pekerja selama tinggal dan bekerja di Taiwan karena mereka dapat memperoleh layanan medis ketika sakit tanpa harus sepenuhnya dibebani kekhawatiran mengenai biaya pengobatan.
Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa kontribusi PMI tidak hanya berkaitan dengan kebutuhan tenaga kerja dan aktivitas ekonomi, tetapi juga dengan hubungan sosial antara masyarakat Indonesia dan Taiwan. Selama bekerja di negara tujuan, PMI mengisi berbagai kebutuhan tenaga kerja, termasuk sektor manufaktur, perawatan, dan pekerjaan lainnya sesuai dengan kualifikasi serta ketentuan penempatan.
Namun, pengakuan terhadap PMI sebagai bagian dari keluarga masyarakat Taiwan perlu berjalan beriringan dengan pemenuhan hak-hak pekerja. Status sebagai pekerja migran membuat mereka menghadapi tantangan tersendiri, mulai dari perbedaan bahasa dan budaya hingga kebutuhan memahami kontrak kerja, sistem jaminan sosial, serta mekanisme pengaduan ketika mengalami persoalan dengan pemberi kerja.
Akses terhadap layanan kesehatan merupakan salah satu unsur penting dalam pelindungan pekerja migran. Pekerja yang sakit atau mengalami kecelakaan kerja harus dapat memperoleh layanan medis sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, pekerja juga membutuhkan informasi yang jelas mengenai kepesertaan asuransi, cakupan layanan, prosedur klaim, serta hak dan kewajiban mereka selama bekerja di Taiwan.
Di luar layanan kesehatan, pelindungan PMI juga mencakup kepastian pembayaran upah, kondisi kerja yang aman, waktu istirahat, hak atas cuti sesuai aturan yang berlaku, dan akses terhadap penyelesaian perselisihan. Tantangan dapat berbeda menurut sektor pekerjaan. Pekerja manufaktur, misalnya, menghadapi kondisi kerja yang berbeda dari pekerja domestik yang tinggal bersama pemberi kerja dan merawat anggota keluarga yang membutuhkan bantuan sehari-hari. Karena itu, kebijakan pelindungan perlu memperhatikan karakteristik pekerjaan dan ketentuan hukum yang berlaku bagi setiap kategori pekerja.
Hubungan Indonesia dan Taiwan dalam bidang ketenagakerjaan juga perlu diarahkan pada peningkatan kualitas perekrutan dan penempatan. Pemerintah Indonesia berkepentingan memastikan calon PMI memperoleh informasi yang benar mengenai pekerjaan, pemberi kerja, kontrak, biaya penempatan, serta prosedur keberangkatan. Di sisi lain, kerja sama dengan pihak Taiwan perlu mendorong proses perekrutan yang transparan, mencegah praktik jual beli pekerjaan, dan memastikan pekerja memiliki akses terhadap bantuan ketika menghadapi masalah.
Penguatan kompetensi calon PMI juga menjadi bagian penting. Penguasaan bahasa Mandarin, keterampilan teknis, pemahaman budaya kerja, dan pengetahuan mengenai hak ketenagakerjaan dapat membantu pekerja beradaptasi dengan lingkungan kerja di Taiwan. Namun, peningkatan kompetensi harus disertai pengawasan terhadap proses penempatan agar pekerja tidak dibebani biaya yang tidak semestinya atau ditempatkan pada pekerjaan yang tidak sesuai dengan kesepakatan.
Bagi pemerintah Indonesia, pernyataan bahwa ratusan ribu PMI dianggap sebagai bagian dari keluarga masyarakat Taiwan dapat menjadi momentum untuk memperkuat kerja sama pelindungan. Hubungan yang baik antarmasyarakat perlu diterjemahkan ke dalam layanan yang nyata, termasuk penanganan pengaduan, bantuan konsuler, penyelesaian persoalan ketenagakerjaan, dan koordinasi ketika pekerja menghadapi keadaan darurat.
Pada akhirnya, kontribusi lebih dari 400.000 PMI di Taiwan menunjukkan pentingnya pekerja migran dalam hubungan antarmasyarakat kedua pihak. Pengakuan dan apresiasi terhadap mereka akan memiliki makna lebih kuat apabila diikuti dengan jaminan bahwa pekerja memperoleh perlakuan yang adil, akses terhadap layanan kesehatan, kepastian hak ketenagakerjaan, serta perlindungan ketika menghadapi persoalan. Hubungan Indonesia dan Taiwan tidak hanya perlu dibangun melalui perdagangan dan investasi, tetapi juga melalui penghormatan terhadap hak dan martabat setiap pekerja migran.