<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>ABK Archives - suaramigrannusantara.org</title>
	<atom:link href="https://suaramigrannusantara.org/tag/abk/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://suaramigrannusantara.org/tag/abk/</link>
	<description>Suara Migran, Suara Keadilan</description>
	<lastBuildDate>Tue, 20 Oct 2026 01:18:40 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.3</generator>

<image>
	<url>https://suaramigrannusantara.org/wp-content/uploads/2026/02/cropped-WhatsApp-Image-2026-02-27-at-10.04.27-1-32x32.png</url>
	<title>ABK Archives - suaramigrannusantara.org</title>
	<link>https://suaramigrannusantara.org/tag/abk/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Kemlu Imbau WNI di Prancis dan Italia Waspada Pascademonstrasi 17 Oktober</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/10/kemlu-imbau-wni-di-prancis-dan-italia-waspada-pascademonstrasi-17-oktober/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin2]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 20 Oct 2026 01:18:39 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[ABK]]></category>
		<category><![CDATA[ART]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[BP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu]]></category>
		<category><![CDATA[Buruh migran]]></category>
		<category><![CDATA[CPMI]]></category>
		<category><![CDATA[HAM]]></category>
		<category><![CDATA[iran]]></category>
		<category><![CDATA[Kemenlu RI]]></category>
		<category><![CDATA[KP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[migran]]></category>
		<category><![CDATA[pekerja migran]]></category>
		<category><![CDATA[Perancis]]></category>
		<category><![CDATA[PMI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/?p=8537</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA – Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) mengimbau warga negara Indonesia (WNI) yang berada di Prancis dan Italia...</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/10/kemlu-imbau-wni-di-prancis-dan-italia-waspada-pascademonstrasi-17-oktober/">Kemlu Imbau WNI di Prancis dan Italia Waspada Pascademonstrasi 17 Oktober</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>JAKARTA</strong> – Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) mengimbau warga negara Indonesia (WNI) yang berada di Prancis dan Italia untuk meningkatkan kewaspadaan menyusul demonstrasi yang berlangsung pada Sabtu, 17 Oktober 2026. Imbauan tersebut disampaikan melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Paris dan KBRI di Roma guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan serta dampaknya terhadap aktivitas masyarakat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI, Heni Hamidah, mengatakan bahwa perwakilan Indonesia di kedua negara telah meminta WNI untuk berhati-hati dan terus mencermati perkembangan situasi keamanan. Pemerintah Indonesia juga mengingatkan agar warga memantau informasi resmi dari otoritas setempat dan menghindari lokasi demonstrasi maupun kerumunan massa.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Imbauan tersebut disampaikan setelah aksi demonstrasi di sejumlah wilayah Prancis diwarnai bentrokan antara pengunjuk rasa dan aparat keamanan. Aksi protes itu berkaitan dengan persoalan kenaikan biaya hidup, harga bahan bakar, serta pendanaan pendidikan. Situasi tersebut berdampak pada ketertiban umum dan berpotensi mengganggu mobilitas warga.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Di Prancis, demonstrasi berlangsung di sejumlah kota, termasuk Paris dan Nancy. Aksi yang melibatkan berbagai kelompok masyarakat tersebut menimbulkan kekhawatiran terkait keselamatan publik, terutama ketika sebagian demonstrasi berkembang menjadi bentrokan dan gangguan keamanan. Kondisi di lapangan juga berpotensi memengaruhi aktivitas sehari-hari, termasuk perjalanan menggunakan transportasi umum dan akses menuju sejumlah lokasi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sementara itu, di Italia, situasi keamanan di Milan turut menjadi perhatian setelah terjadi gelombang protes dan bentrokan di pusat kota. Demonstrasi tersebut berlangsung dalam konteks ketidakpuasan terhadap kenaikan biaya hidup. Kemlu RI melalui perwakilan Indonesia meminta warga untuk menghindari kawasan yang menjadi titik konsentrasi massa dan mengikuti arahan aparat setempat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selain risiko keselamatan secara langsung, demonstrasi dapat menyebabkan penutupan jalan, pengalihan rute, kemacetan, serta perubahan operasional transportasi umum. Karena itu, WNI yang hendak bepergian di wilayah terdampak diminta menyesuaikan rencana perjalanan dengan memperhatikan informasi terbaru dari pemerintah daerah dan penyedia layanan transportasi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kemlu RI juga mengingatkan bahwa kewaspadaan perlu dipertahankan meskipun seseorang tidak terlibat dalam aksi demonstrasi. Berada terlalu dekat dengan lokasi unjuk rasa dapat menimbulkan risiko ketika situasi berubah dengan cepat. WNI disarankan menghindari mengambil jalan pintas melalui kerumunan, tidak mendekati titik bentrokan untuk mengambil foto atau video, serta segera meninggalkan kawasan apabila kondisi mulai tidak kondusif.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Hingga pemberitaan pada 19 Oktober 2026, KBRI Paris dan KBRI Roma belum menerima laporan mengenai WNI yang terlibat maupun terdampak langsung oleh demonstrasi tersebut. Meski demikian, pemantauan terus dilakukan untuk mengetahui perkembangan situasi dan menjaga komunikasi dengan masyarakat Indonesia di wilayah kerja masing-masing.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bagi WNI yang tinggal, belajar, bekerja, atau sedang melakukan perjalanan di Prancis dan Italia, informasi dari perwakilan Indonesia menjadi salah satu rujukan penting dalam menghadapi situasi darurat. Warga juga perlu memastikan telepon seluler tetap aktif, menyimpan dokumen perjalanan dengan aman, dan mengetahui jalur komunikasi yang dapat digunakan apabila membutuhkan bantuan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam keadaan darurat, WNI di wilayah kerja KBRI Paris dapat menghubungi hotline <strong>+33-6-2112-2109</strong>, sedangkan WNI di wilayah kerja KBRI Roma dapat menghubungi hotline <strong>+39-338-954-2333</strong>.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kemlu RI menegaskan pentingnya mengikuti arahan otoritas keamanan setempat dan memantau informasi resmi selama situasi belum sepenuhnya kondusif. WNI juga diimbau segera menghubungi perwakilan Indonesia apabila menghadapi keadaan yang mengancam keselamatan atau membutuhkan bantuan konsuler.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Imbauan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah Indonesia untuk memastikan keselamatan warga negara di luar negeri, khususnya ketika terjadi gejolak sosial yang berpotensi mengganggu keamanan dan aktivitas publik. Kewaspadaan, akses terhadap informasi yang akurat, dan komunikasi dengan perwakilan Indonesia diharapkan dapat membantu WNI mengambil langkah pencegahan serta mengurangi risiko selama berada di wilayah terdampak.</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/10/kemlu-imbau-wni-di-prancis-dan-italia-waspada-pascademonstrasi-17-oktober/">Kemlu Imbau WNI di Prancis dan Italia Waspada Pascademonstrasi 17 Oktober</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/ihVAmTwtvfqMQxMS9FqEZyE41Vs=/1200x675/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9376216/original/000692200_1792313944-Untitled.jpg" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>AKU LARI BUKAN KARENA JAHAT, TAPI KARENA INGIN TETAP JADI MANUSIA (Kisah Nyata)</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/10/aku-lari-bukan-karena-jahat-tapi-karena-ingin-tetap-jadi-manusia-kisah-nyata/</link>
					<comments>https://suaramigrannusantara.org/2026/10/aku-lari-bukan-karena-jahat-tapi-karena-ingin-tetap-jadi-manusia-kisah-nyata/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin2]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 30 Sep 2026 19:58:36 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[SASTRA MIGRAN]]></category>
		<category><![CDATA[ABK]]></category>
		<category><![CDATA[ART]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[BP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[Buruh migran]]></category>
		<category><![CDATA[Cerpen]]></category>
		<category><![CDATA[CPMI]]></category>
		<category><![CDATA[HAM]]></category>
		<category><![CDATA[KP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[migran]]></category>
		<category><![CDATA[Migrasi]]></category>
		<category><![CDATA[Neni Rosini Wahidin]]></category>
		<category><![CDATA[pekerja migran]]></category>
		<category><![CDATA[PMI]]></category>
		<category><![CDATA[TKW]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/?p=7309</guid>

					<description><![CDATA[<p>Oleh: Neni Rosini Wahidin Lanjutan dari ngelap sepatu&#8230; Majikan laki-lakiku menyuruhku mengelap sepatunya di depan dia. Aku takut. Tapi ini...</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/10/aku-lari-bukan-karena-jahat-tapi-karena-ingin-tetap-jadi-manusia-kisah-nyata/">AKU LARI BUKAN KARENA JAHAT, TAPI KARENA INGIN TETAP JADI MANUSIA (Kisah Nyata)</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Oleh: Neni Rosini Wahidin</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Lanjutan dari ngelap sepatu&#8230;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Majikan laki-lakiku menyuruhku mengelap sepatunya di depan dia. Aku takut. Tapi ini pekerjaanku. Aku kembali, duduk di lantai di depannya, membersihkan sepatunya pelan-pelan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Berdiri,” katanya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Aku berdiri. Dia duduk di sofa. Tiba-tiba dia memegang tanganku. Menarikku, menyuruhku duduk di pangkuannya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Aku kaget.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Astagfirullah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Aku duduk di pangkuan Babah itu. Jantungku mau copot. Dia memegang pipiku.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Kamu cantik,” katanya pelan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Aku mau pergi,” bisikku. Suaraku gemetar.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dia menahanku keras. Menahan bahuku.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Kalian tahu kan orang Arab kayak gimana&#8230;”</p>



<p class="wp-block-paragraph">Aku risih. Mual.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Aku bilang, “Kalau kamu mau begituan, jangan sama aku. Kamu ada istri. Istrimu di depan. Aku muslim. Aku masih gadis. Aku datang ke sini cari rezeki, bukan cari masalah.”</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dia diam. Lalu senyum. Dia mengeluarkan uang. Banyak. Ditumpuk di meja.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Ini uang buat kamu.”</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Enggak usah. Aku punya uang. Gajiku,” jawabku.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Kalau kamu kayak gini, aku bakal ngomong sama istri kamu.”</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dia tertawa.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Istriku nggak bakal percaya kamu. Setahu dia, aku kerja seharian. Nggak sempat ketemu pembantu.”</p>



<p class="wp-block-paragraph">Aku menatap matanya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Aku orang Indonesia. Bukan wanita murah. Dikasih uang berapa juta pun, aku nggak mau tidur sama kamu.”</p>



<p class="wp-block-paragraph">Aku langsung berdiri. Lari ke kamar. Kunci pintu keras.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Aku tidak keluar. Tidak peduli pekerjaan. Sampai majikan perempuan datang, aku tidak tahu jam berapa. Nafasku masih memburu.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Aku bereskan barang. Semua masuk ke tas.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kalau dia balik lagi, aku harus siap lari.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Malam, majikan perempuan datang. Dia mencariku, panik.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Cindy&#8230; Cindy kenapa? Belum masak? Kenapa rumah berantakan?”</p>



<p class="wp-block-paragraph">Aku tidak menjawab. Mulutku terkunci. Tenagaku sudah dikuras habis.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Anaknya yang dua menggedor-gedor pintu kamarku.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Cindy, kamu kenapa? Kamu sakit?”</p>



<p class="wp-block-paragraph">Majikan perempuan dan majikan laki-laki menggedor pintuku bersamaan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Buka pintunya!”</p>



<p class="wp-block-paragraph">Aku buka pelan. Mataku bengkak, tanganku memegang tas.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Aku pengen pulang ke Indonesia. Aku nggak mau kerja lagi di sini.”</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Kenapa?” tanya majikan perempuan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Aku diam.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Zaman itu belum ada syarikah. Semua pembantu Indonesia langsung sampai ke rumah majikan. Urusan kepulangan majikan yang urus. Aku tidak punya siapa-siapa.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Aku bilang, “Aku nggak mau kerja sama kalian. Aku kangen orang tuaku.”</p>



<p class="wp-block-paragraph">Tetap aku disuruh kerja.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Keluar. Kerja.”</p>



<p class="wp-block-paragraph">Aku mau mengadu ke siapa?</p>



<p class="wp-block-paragraph">Tidak ada syarikah. Tidak ada kantor. Aku telepon sponsor, tidak aktif. Telepon PT di Indonesia, katanya sudah tutup. PT-nya hilang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Aku putus asa saat itu juga.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Aku telepon saudaraku yang ada di Doha. Suaraku gemetar.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Aku harus gimana?”</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dia bilang, “Ya udah, keluar aja.”</p>



<p class="wp-block-paragraph">Aku bengong.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Mau keluar ke mana?”</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Nanti aku bantuin kamu keluar. Aku juga sama majikanku nggak baik. Kita kabur.”</p>



<p class="wp-block-paragraph">Aku punya teman di luar, orang Filipina. Dia pembantu juga. Dapurnya di depan, pintunya kaca. Aku buka hordeng, memberi isyarat tangan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Bantuin aku dong. Aku nggak tahan kerja di sini.”</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dia bilang, “Masukin baju-baju kamu yang penting ke kresek hitam. Pura-pura buang sampah di depan.”</p>



<p class="wp-block-paragraph">Aku ikuti.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Aku masukkan baju ke kresek hitam. Jalan ke depan pura-pura santai.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Security bertanya, “Kamu mau ke mana?”</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Mau buang sampah di depan. Soalnya kebanyakan,” jawabku gemetar.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Oh, ya udah.”</p>



<p class="wp-block-paragraph">Aku sudah di luar pagar. Jantung mau copot.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Aku telepon saudaraku.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Jemput sekarang.”</p>



<p class="wp-block-paragraph">Akhirnya aku keluar. Pergi bersama saudaraku.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Nasibku gimana di luar sana, aku pasrahkan pada Tuhanku.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Yang penting aku keluar dari rumah itu.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dari tangan yang memegang pipiku.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dari tumpukan uang yang mau membeli harga diriku.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Malam itu aku lari bukan karena jahat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Tapi karena aku masih mau jadi manusia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Satu bulan berlalu.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Aku tidak lagi tinggal di rumah majikanku. Sekarang aku di luar, bersama saudaraku.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bisa dibilang, aku ilegal. Tidak punya paspor. Tidak punya KTP di sini. Kalau ketemu orang asing, aku bisa langsung dibawa ke polisi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Tapi aku bertahan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selama satu tahun aku diberi kerja di rumah orang. Gajinya tiga kali lipat. Kerjaku mengurus bayi yang baru lahir dan mengurus rumah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selama itu aku mengumpulkan banyak uang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Tanpa paspor pun aku tetap belanja untuk kebutuhanku. Sesekali aku beli Indomie dan kopi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Obat rindu paling murah dari Indonesia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dua bulan kemudian hidupku sama. Tapi lama-lama aku sadar. Hidup di luar tanpa identitas itu sangat berbahaya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sakit, kita obati sendiri. Tidak bisa ke rumah sakit. Tidak bisa pergi ke mana pun sesuka hati. Kita diawasi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Satu tahun berlalu.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Badanku capek. Hatiku juga.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Aku memutuskan pulang ke Indonesia. Aku tidak mau hidup menggantung. Banyak yang kabur tapi memilih jalan buntu. Aku tidak mau.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Waktu itu aku masih muda. Masih gadis.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Genap satu tahun kerja di luar tanpa identitas, aku memberanikan diri menyerahkan diri ke kantor polisi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Semua uangku aku kirim ke rekening pribadiku di Indonesia. Semua barangku aku kargo pakai nama teman yang resmi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Aku hanya bawa satu koper kecil. Isinya kurma, baju abaya, baju ganti, dan sedikit camilan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Aku diantar saudaraku pakai taksi. Tapi taksi tidak bisa masuk wilayah polisi. Jadi aku jalan kaki.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dari jalan yang paling jauh, sampai ke gedung polisi yang sangat luas.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Aku masuk. Daftar.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Ada apa?”</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Saya pengen pulang.”</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Kamu punya uang buat pulang?”</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Nggak punya. Saya nggak punya apa-apa.”</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Ya udah, tunggu.”</p>



<p class="wp-block-paragraph">Habis itu aku dipanggil.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Semua barangku dipisah dari badanku. Aku dibawa ke tempat seperti penampungan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Di sana&#8230;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Masya Allah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ribuan orang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bermacam-macam negara. Indonesia ada. Filipina ada. Semua negara ada di situ, satu tempat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Tempatnya luas banget, seperti dua lapangan bola dijadikan satu.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Orang-orang bertumpuk-tumpuk. Ada yang menangis. Ada yang membawa anak kecil. Ada yang sakit.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Tiap pagi dikasih makan roti, telur, ayam.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Hidup free. Mau tidur tinggal tidur.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Tapi kita tidak bisa pergi ke mana-mana. Hanya di lingkaran itu saja.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sebulan&#8230;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dua bulan&#8230;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Tiga bulan&#8230;</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Sampai kapan, ya Allah, aku ada di sini?”</p>



<p class="wp-block-paragraph">Aku kangen keluarga. Kangen Indonesia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Suatu malam saat tidur, tiba-tiba namaku dipanggil.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bukan aku saja. Banyak yang dipanggil.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kita dikumpulkan di lapangan. Diabsen satu-satu. Lalu dibawa ke suatu tempat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ke kantor&#8230;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ke kantor lagi&#8230;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dan ke kantor lagi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Terus-terusan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kita foto. Kita ditanya. Diinterogasi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Terakhir, petugas bertanya,</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Kamu ada paspor?”</p>



<p class="wp-block-paragraph">Aku bilang, “Nggak ada, Pak. Sama majikan.”</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Majikan kamu ada di sini. Dia pengen ketemu kamu. Paspor kamu sudah dibalikin sama majikan kamu. Sama barang-barang kamu juga. Majikan kamu ngasih amplop.”</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Nama kamu benar Cindy?”</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Iya, Pak. Nama saya Cindy.”</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Oke. Sekarang kamu bilang sama kami. Mau bertemu dengan majikan kamu atau enggak?”</p>



<p class="wp-block-paragraph">Aku deg-degan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Kalau misalkan aku ketemu majikanku, apa aku dibawa lagi sama mereka?”</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Enggak. Kalau kamu nggak mau, ya udah nggak usah.”</p>



<p class="wp-block-paragraph">Aku jawab,</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Aku nggak mau, Pak.”</p>



<p class="wp-block-paragraph">Petugas itu bilang lagi,</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Cuma majikan kamu ada niat baik. Sampai datang ke sini nganterin barang kamu, paspor kamu. Makanya kamu secepat ini bisa pulang.”</p>



<p class="wp-block-paragraph">Aku jawab,</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Baik, Pak&#8230;”</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dengan nada gemetar.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Hari itu aku sadar.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Aku pernah jatuh. Aku pernah gagal. Aku pernah melangkah ke jurang, jadi TKW ilegal tanpa identitas.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Tapi untuk sukses, harus memilih jalan lurus.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menyakitkan, memang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Memilih jalan buntu kelihatannya menyenangkan, tapi hanya sesaat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dua hari berlalu setelah proses pemulangan. Karena semua dokumen belum komplet, jadi harus menunggu.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Di penampungan itu aku bertemu seorang ibu orang Indonesia. Dia kabur. Punya anak umur setahun yang sedang sakit. Dia tidak bisa pulang karena kasusnya lebih berat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Aku hanya bisa bilang,</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Terima kasih, ya Allah. Karena kasusku tidak berat.”</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selama enam bulan aku di penampungan, tidak ada satu pun pertanyaan yang menyudutkan aku. Sedangkan yang lain, banyak kasus yang lebih parah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Di suatu malam aku bermimpi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ada tiga laki-laki berjubah putih. Seperti orang alim. Mereka senyum padaku.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Cuma senyum.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Satu bulan kemudian, sudah delapan bulan lebih aku di penampungan. Tiba-tiba namaku dipanggil.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Di papan tulis: “Cindy”, tapi pakai angka.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Di nomor itu aku tulis.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Aku dipanggil.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Di situ kebebasanku yang sesungguhnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Mereka memutuskan,</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Kamu bebas hari ini.”</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ya Allah&#8230;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Hari itu aku sangat bahagia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dari delapan bulan dikurung, hari ini aku bisa menghirup udara luar. Bisa pulang ke Indonesia. Tanah airku.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Aku langsung ambil koperku di gudang. Dengan gemetar aku memegang kertas yang dikasih Pak Polisi untukku.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Aku dikumpulkan. Dibawa ke bus. Dibawa ke bandara. Diantar sampai naik pesawat, dikawal polisi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sebelah kanan polisi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sebelah kiri polisi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Di pesawat, aku buka abayaku. Aku ganti pakaianku.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Aku bilang dalam hati,</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Aku buang sial. Semoga ke depannya aku bisa jauh lebih baik lagi.”</p>



<p class="wp-block-paragraph">Perjalanan 14 jam.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Transit lagi, transit lagi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sialnya, kita terdampar di Sri Lanka karena penerbangan di-cancel.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Aku tidak punya uang sepeser pun untuk beli makan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Aku hanya berdiri di sudut ruangan. Duduk sendirian.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Malam itu, ada ibu-ibu orang Indonesia. Mereka baru pulang dari Abu Dhabi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Mereka tanya,</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Mbak dari mana?”</p>



<p class="wp-block-paragraph">Aku jawab,</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Saya pulang, Bu.”</p>



<p class="wp-block-paragraph">Aku diam. Malu. Penampilanku berantakan. Karena pulang dari penampungan aku belum mandi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ibu itu bilang,</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Kamu mau makan?”</p>



<p class="wp-block-paragraph">Aku jawab,</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Enggak, Bu. Makasih ya, Bu.”</p>



<p class="wp-block-paragraph">Terus ibu yang satunya ngasih segelas air.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Ini buat kamu.”</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Makasih ya, Teh.”</p>



<p class="wp-block-paragraph">Aku minum sedikit demi sedikit.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Tidak lama, si ibu itu datang lagi. Bawa banyak makanan. Nasi, chip, sama kolak.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Aku bilang,</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Makasih banyak ya, Bu.”</p>



<p class="wp-block-paragraph">Tangan aku gemetar menerimanya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sudah dua hari aku menahan lapar.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Rasa nasi hangat itu&#8230;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Masya Allah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Seperti makan di rumah sendiri.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Aku makan pelan-pelan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ibu itu senyum.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Habisin, Nak. Kuatin badan. Masih jauh perjalanan pulang kamu.”</p>



<p class="wp-block-paragraph">Malam itu aku tidak bisa tidur.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bukan karena lapar lagi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Tapi karena hati ini.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Delapan bulan di penampungan. Tidur berdesakan, makan roti sama telur.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sekarang dikasih nasi sama kolak gratis sama orang yang bahkan tidak kenal aku.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Allah Maha Baik.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Di saat aku merasa paling hina, paling malu, paling sendiri&#8230;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Allah kirim orang baik.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Besok paginya, penerbangan dilanjutkan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dari Sri Lanka ke Jakarta.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pas roda pesawat menyentuh landasan Soekarno-Hatta, aku nangis.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Tidak bisa ditahan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Petugas imigrasi lihat pasporku. Stempel.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Selamat datang di Indonesia, Mbak.”</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kalimat itu paling indah sedunia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Aku keluar bandara.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Hirup udara Jakarta.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Panas. Pengap. Macet.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Tapi buat aku, itu surga.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Saudaraku sudah menunggu.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dia peluk aku kencang banget.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Akhirnya pulang juga, Neng&#8230;”</p>



<p class="wp-block-paragraph">Di taksi menuju rumah, aku lihat langit Indonesia. Awan putih. Jalanan ramai. Anak-anak jualan koran.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Aku bisik,</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Ya Allah&#8230; aku pulang. Beneran pulang.”</p>



<p class="wp-block-paragraph">Delapan bulan jadi tahanan di negara orang. Delapan bulan tidak punya nama.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Hari ini, aku punya rumah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Punya keluarga.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Punya Indonesia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Malam pertama di rumah, aku tidur di lantai. Tidak pakai kasur.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Karena aku kangen dinginnya lantai kampung.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sebelum merem, aku sujud lagi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Ya Allah. Aku pernah jatuh ke jurang. Aku pernah ilegal. Aku pernah malu. Tapi Engkau pulangin aku dengan selamat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Mulai hari ini, aku janji. Aku nggak akan cari jalan buntu lagi. Aku akan jalan lurus. Walau sakit.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Karena aku udah buktiin sendiri.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Jalan lurus itu yang nganterin aku pulang.”</p>



<h3 class="wp-block-heading">CATATAN UNTUK YANG MEMBACA: RISIKO JADI KABURAN DI LUAR NEGERI</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Banyak yang mengira kabur itu bebas.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Padahal tidak.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Setelah aku keluar dari rumah majikan itu, aku baru tahu, hidup di luar tanpa identitas itu lebih mengerikan daripada hidup di dalam rumah yang menakutkan.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>1. Kita Tidak Punya Nama</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Paspor ditahan majikan. KTP tidak ada. Kalau ada razia di jalan, kita bisa langsung diangkut polisi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Tidur pun tidak nyenyak. Setiap ada suara mobil polisi lewat, jantung mau copot.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>2. Sakit, Obati Sendiri</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Selama aku ilegal, aku tidak bisa ke rumah sakit. Demam, batuk, sakit perut, semua ditahan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Beli obat warung saja takut keluar. Kalau sampai pingsan di jalan, tidak ada yang bertanggung jawab.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>3. Gaji Besar, Tapi Tidak Ada Jaminan</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Iya, gajiku tiga kali lipat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Tapi kalau majikan baru tidak bayar, mau lapor ke siapa?</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kita ilegal. Kita tidak bisa lapor polisi, tidak bisa lapor KBRI kalau belum menyerahkan diri.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kita hanya bisa diam.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>4. Dijual Lagi</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Aku dan saudaraku ditampung di rumah singgah. Di situ kita disuruh kerja lagi dari rumah ke rumah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kalau dapat rumah yang baik, alhamdulillah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kalau dapat rumah yang jahat lagi?</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kita kabur lagi?</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sampai kapan?</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>5. Pulang Tidak Gratis</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Untuk pulang, aku harus menyerahkan diri. Tidur di penampungan seperti penjara.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Berdesakan, makan roti dan telur setiap hari, menunggu berbulan-bulan tanpa kepastian kapan dipanggil.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ribuan orang dari berbagai negara menangis di situ. Ada yang bawa anak kecil yang sakit. Ada yang kasusnya lebih berat, tidak bisa pulang bertahun-tahun.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Aku bersyukur, aku masih muda. Masih gadis. Masih diberi kesempatan pulang dengan selamat oleh Allah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Tapi tidak semua seberuntung aku.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Makanya aku tulis ini.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Aku lari bukan karena jahat, tapi karena ingin tetap jadi manusia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Tapi setelah lari, aku sadar:</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Jalan lurus itu menyakitkan, tapi mengantarkan pulang. Jalan buntu kelihatannya menyenangkan, tapi hanya sesaat.</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Kalau kamu ada di posisi seperti aku dulu, jangan pilih kabur.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Cari KBRI. Cari petugas. Simpan nomor darurat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Jangan seperti aku yang tidak punya siapa-siapa, sampai harus pura-pura buang sampah pakai kresek hitam.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Harga diri kita memang tidak bisa dibeli dengan uang jutaan di atas meja.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Tapi kebebasan kita juga tidak bisa ditebus kalau kita sudah tidak punya identitas.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sumber: https://play.google.com/store/apps/details?id=com.ketix.application</p>



<p class="wp-block-paragraph"></p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/10/aku-lari-bukan-karena-jahat-tapi-karena-ingin-tetap-jadi-manusia-kisah-nyata/">AKU LARI BUKAN KARENA JAHAT, TAPI KARENA INGIN TETAP JADI MANUSIA (Kisah Nyata)</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://suaramigrannusantara.org/2026/10/aku-lari-bukan-karena-jahat-tapi-karena-ingin-tetap-jadi-manusia-kisah-nyata/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<media:content url="https://suaramigrannusantara.org/wp-content/uploads/2026/10/1790798215410.jpg" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Pemerintah Perkuat Perlindungan PMI Sektor Maritim, Akses Informasi dan Komunikasi Jadi Perhatian</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/09/pemerintah-perkuat-perlindungan-pmi-sektor-maritim-akses-informasi-dan-komunikasi-jadi-perhatian/</link>
					<comments>https://suaramigrannusantara.org/2026/09/pemerintah-perkuat-perlindungan-pmi-sektor-maritim-akses-informasi-dan-komunikasi-jadi-perhatian/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin2]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 27 Sep 2026 23:01:31 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[ABK]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[BP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu]]></category>
		<category><![CDATA[Buruh migran]]></category>
		<category><![CDATA[CPMI]]></category>
		<category><![CDATA[HAM]]></category>
		<category><![CDATA[Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[KP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[Maritim]]></category>
		<category><![CDATA[migran]]></category>
		<category><![CDATA[Migrasi]]></category>
		<category><![CDATA[pekerja migran]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/?p=7080</guid>

					<description><![CDATA[<p>BATAM — Pemerintah memperkuat perhatian terhadap perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bekerja di sektor maritim, terutama awak kapal niaga...</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/09/pemerintah-perkuat-perlindungan-pmi-sektor-maritim-akses-informasi-dan-komunikasi-jadi-perhatian/">Pemerintah Perkuat Perlindungan PMI Sektor Maritim, Akses Informasi dan Komunikasi Jadi Perhatian</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>BATAM —</strong> Pemerintah memperkuat perhatian terhadap perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bekerja di sektor maritim, terutama awak kapal niaga dan awak kapal perikanan yang menghadapi karakteristik pekerjaan berbeda dibandingkan pekerja migran di darat. Mereka dapat berada jauh dari wilayah daratan selama berbulan-bulan hingga bertahun-tahun sehingga akses terhadap layanan pemerintah, fasilitas kesehatan, bantuan hukum, serta komunikasi dengan keluarga menjadi lebih terbatas.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Direktur Jenderal Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), Rinardi, menyoroti kondisi tersebut dalam kegiatan di Batam, Kepulauan Riau, pada 26 September 2026. Menurutnya, karakter pekerjaan di sektor maritim membuat perlindungan PMI tidak cukup hanya mengandalkan mekanisme yang tersedia setelah pekerja menghadapi persoalan. Perlindungan harus dibangun sejak sebelum keberangkatan dengan memastikan pekerja memiliki informasi yang benar mengenai pekerjaan dan pihak-pihak yang bertanggung jawab terhadap mereka.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Rinardi menekankan pentingnya calon PMI memahami isi kontrak dan perjanjian kerja sebelum berangkat. Informasi tersebut antara lain berkaitan dengan lokasi kapal, identitas pemilik kapal atau principal, pemberi kerja, ketentuan pekerjaan, serta jaminan sosial yang melekat pada hubungan kerja. Informasi yang lengkap dinilai penting karena pekerja sektor maritim dapat berhadapan dengan struktur hubungan kerja yang melibatkan pemilik kapal, perusahaan, negara bendera kapal, maupun yurisdiksi yang berbeda.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kerentanan tersebut menjadi semakin kompleks ketika kapal berada jauh dari daratan dan pekerja mengalami persoalan ketenagakerjaan, kecelakaan kerja, sakit, kekerasan, perselisihan kontrak, ataupun persoalan hukum. Dalam kondisi seperti itu, kemampuan pekerja untuk menghubungi keluarga atau mengakses lembaga pemerintah dan bantuan hukum sangat bergantung pada tersedianya sarana komunikasi di kapal.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Karena itu, akses internet dan komunikasi selama berada di kapal menjadi salah satu perhatian pemerintah. Rinardi menyinggung pentingnya keberadaan akses internet, termasuk pemanfaatan teknologi komunikasi berbasis satelit, sehingga awak kapal tetap dapat berkomunikasi dengan keluarga maupun menyampaikan pengaduan ketika menghadapi persoalan. Persoalan akses komunikasi bukan semata-mata menyangkut kenyamanan pekerja, tetapi juga menjadi bagian dari kemampuan negara untuk mengetahui kondisi pekerja yang berada jauh dari wilayah daratan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kebutuhan tersebut menjadi relevan dengan perkembangan tata kelola perlindungan awak kapal migran di Indonesia. Pemerintah sebelumnya telah memiliki Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2022 tentang Penempatan dan Pelindungan Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran. Regulasi tersebut mengatur penempatan dan perlindungan pada tahapan sebelum, selama, dan setelah bekerja serta melibatkan pemerintah, perwakilan Republik Indonesia, dan perusahaan penempatan dalam mekanisme perlindungan pekerja.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Di tingkat internasional, perlindungan awak kapal perikanan juga memperoleh landasan baru setelah Indonesia meratifikasi Konvensi ILO Nomor 188 tentang Pekerjaan dalam Sektor Perikanan melalui Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026. Instrumen ratifikasi tersebut diserahkan kepada Organisasi Perburuhan Internasional atau ILO pada 10 Juni 2026. Konvensi ini menetapkan standar minimum mengenai pekerjaan layak di kapal penangkap ikan, termasuk perjanjian kerja, keselamatan dan kesehatan kerja, pelayanan medis, akomodasi, makanan, waktu istirahat, serta jaminan sosial.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dengan demikian, tantangan perlindungan PMI maritim tidak berhenti pada keberadaan regulasi. Persoalan berikutnya adalah bagaimana norma tersebut diterjemahkan menjadi mekanisme yang dapat dirasakan langsung oleh pekerja ketika berada di kapal. Kementerian Kelautan dan Perikanan, misalnya, pada September 2026 telah melakukan uji coba inspeksi bersama aspek ketenagakerjaan terhadap kapal perikanan di Pelabuhan Benoa, Bali, sebagai bagian dari implementasi Konvensi ILO Nomor 188.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pada saat yang sama, pemerintah sedang memproses revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Rinardi menyebut perubahan kondisi dan tata kelola migrasi selama hampir satu dekade menjadi salah satu alasan perlunya penyesuaian regulasi tersebut. Pemerintah berharap proses revisi dapat mengakomodasi perkembangan persoalan perlindungan PMI, termasuk karakteristik pekerjaan yang semakin beragam.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Khusus sektor maritim, kebutuhan pembaruan tersebut menjadi penting karena persoalan perlindungan pekerja tidak selalu dapat diselesaikan melalui pendekatan administratif di daratan. Seorang awak kapal dapat bekerja dalam waktu panjang di laut, berpindah dari satu wilayah ke wilayah lain, berhadapan dengan perusahaan atau pemilik kapal yang berbeda, serta berada dalam lingkungan hukum yang melibatkan lebih dari satu negara. Kondisi tersebut menuntut koordinasi antarlembaga dan mekanisme pengaduan yang mampu bekerja lintas wilayah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bagi PMI, informasi sebelum keberangkatan menjadi salah satu instrumen pencegahan yang paling penting. Pekerja perlu mengetahui dengan jelas siapa pemberi kerja, siapa pemilik atau pengelola kapal, di mana kapal akan beroperasi, apa isi perjanjian kerja, bagaimana sistem upah dan waktu kerja, bagaimana jaminan sosial diberikan, serta ke mana pengaduan harus disampaikan apabila terjadi pelanggaran.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Tantangan berikutnya adalah memastikan informasi tersebut benar-benar sampai kepada calon pekerja dan dapat dipahami sebelum mereka menandatangani dokumen keberangkatan. Perlindungan tidak akan efektif apabila pekerja hanya menerima dokumen formal tanpa memperoleh penjelasan mengenai konsekuensi hukum dan ketenagakerjaan dari kontrak yang mereka tandatangani.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pemerintah juga menghadapi kebutuhan untuk memastikan bahwa mekanisme pengaduan tetap dapat diakses ketika pekerja sudah berada di laut. Dalam konteks ini, konektivitas menjadi bagian dari infrastruktur perlindungan. Tanpa sarana komunikasi yang memadai, pekerja yang berada jauh dari daratan dapat mengalami kesulitan untuk melaporkan persoalan secara cepat, sementara pemerintah dan keluarga juga menghadapi keterbatasan dalam mengetahui kondisi mereka.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Penguatan perlindungan PMI sektor maritim pada akhirnya membutuhkan keterhubungan antara regulasi, pengawasan, informasi pra-keberangkatan, perjanjian kerja, jaminan sosial, pemeriksaan kapal, layanan kesehatan, bantuan hukum, serta sistem pengaduan. PP Nomor 22 Tahun 2022 dan ratifikasi Konvensi ILO Nomor 188 telah memberikan sejumlah landasan hukum, sementara revisi UU Nomor 18 Tahun 2017 diharapkan dapat menyesuaikan kerangka perlindungan dengan perkembangan migrasi kerja saat ini.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bagi Indonesia sebagai salah satu negara asal utama awak kapal migran, efektivitas seluruh instrumen tersebut pada akhirnya akan ditentukan oleh kemampuan negara menghadirkan perlindungan bukan hanya ketika PMI berada di kantor layanan atau pelabuhan, tetapi juga ketika mereka berada jauh di tengah laut. Perlindungan yang benar-benar bekerja harus memungkinkan seorang pekerja mengetahui haknya sebelum berangkat, memahami siapa yang bertanggung jawab atas pekerjaannya, memperoleh layanan ketika menghadapi persoalan, serta memiliki jalur komunikasi untuk meminta pertolongan kapan pun diperlukan.</p>



<p class="wp-block-paragraph"></p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/09/pemerintah-perkuat-perlindungan-pmi-sektor-maritim-akses-informasi-dan-komunikasi-jadi-perhatian/">Pemerintah Perkuat Perlindungan PMI Sektor Maritim, Akses Informasi dan Komunikasi Jadi Perhatian</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://suaramigrannusantara.org/2026/09/pemerintah-perkuat-perlindungan-pmi-sektor-maritim-akses-informasi-dan-komunikasi-jadi-perhatian/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<media:content url="https://suaramigrannusantara.org/wp-content/uploads/2026/09/1790413367942779_e8549da62a_berita_batam.webp" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>26 Pelaut Filipina Dari Kapal M/V Gingo Tiba Di Manila Setelah Serangan Di Ukraina</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/09/26-pelaut-filipina-dari-kapal-m-v-gingo-tiba-di-manila-setelah-serangan-di-ukraina/</link>
					<comments>https://suaramigrannusantara.org/2026/09/26-pelaut-filipina-dari-kapal-m-v-gingo-tiba-di-manila-setelah-serangan-di-ukraina/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin2]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 25 Sep 2026 02:11:51 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[ABK]]></category>
		<category><![CDATA[ART]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[BP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu]]></category>
		<category><![CDATA[Buruh migran]]></category>
		<category><![CDATA[CPMI]]></category>
		<category><![CDATA[Filipina]]></category>
		<category><![CDATA[iran]]></category>
		<category><![CDATA[KP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[migran]]></category>
		<category><![CDATA[pekerja migran]]></category>
		<category><![CDATA[pelaut]]></category>
		<category><![CDATA[Perlindungan Pekerja Migran]]></category>
		<category><![CDATA[PMI]]></category>
		<category><![CDATA[Sandera]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/?p=6899</guid>

					<description><![CDATA[<p>MANILA — Sebanyak 26 pelaut Filipina yang bekerja di kapal curah berbendera Liberia, M/V Gingo, akhirnya tiba dengan selamat di...</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/09/26-pelaut-filipina-dari-kapal-m-v-gingo-tiba-di-manila-setelah-serangan-di-ukraina/">26 Pelaut Filipina Dari Kapal M/V Gingo Tiba Di Manila Setelah Serangan Di Ukraina</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>MANILA</strong> — Sebanyak 26 pelaut Filipina yang bekerja di kapal curah berbendera Liberia, <strong>M/V Gingo</strong>, akhirnya tiba dengan selamat di Manila setelah kapal tersebut mengalami serangan ketika berada di Ukraina. Para pelaut dipulangkan setelah sebelumnya berhasil meninggalkan kapal dan menjalani proses evakuasi dari wilayah yang terdampak konflik.</p>



<p class="wp-block-paragraph">M/V Gingo dilaporkan mengalami serangan pada 2 September 2026 ketika sedang berada di Ukraina. Berdasarkan keterangan Department of Migrant Workers (DMW) Filipina, seluruh 26 awak Filipina telah berhasil turun dari kapal pada 4 September dan dalam kondisi selamat. Mereka kemudian menunggu proses transit melalui Moldova sebelum melanjutkan perjalanan pulang ke Filipina.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Proses pemulangan melibatkan koordinasi sejumlah institusi Filipina. Kedutaan Besar Filipina di Warsawa, perwakilan diplomatik Filipina di Kyiv, serta Migrant Workers Office di Praha berkoordinasi dengan otoritas terkait, pemilik kapal, dan perusahaan manning untuk menyelesaikan dokumen perjalanan serta memastikan kepulangan para pelaut.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Setelah melalui rangkaian perjalanan dari kawasan konflik, seluruh awak akhirnya tiba di Manila pada 12 September 2026 menggunakan penerbangan Emirates Airlines EK334 melalui Ninoy Aquino International Airport Terminal 3. Kedatangan mereka disambut oleh pejabat DMW, perwakilan Overseas Workers Welfare Administration (OWWA), serta tim medis Manila International Airport Authority.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Setibanya di Filipina, para pelaut mendapatkan bantuan langsung dari DMW dan OWWA, termasuk bantuan di bandara dan dukungan finansial. Mereka juga menjalani pemeriksaan medis awal untuk mengetahui kondisi kesehatan setelah mengalami situasi berisiko selama berada di wilayah yang terdampak konflik.</p>



<p class="wp-block-paragraph">DMW dan OWWA selanjutnya meminta perusahaan manning memastikan para pelaut menjalani pemeriksaan fisik dan psikologis serta proses <em>debriefing</em>. Perusahaan tersebut juga diminta memproses hak-hak yang mungkin menjadi bagian dari kompensasi atau manfaat bagi para pekerja setelah mengalami insiden selama menjalankan pekerjaan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Perhatian terhadap kondisi psikologis menjadi bagian penting dalam proses pemulangan tersebut. Para pelaut tidak hanya menghadapi risiko keselamatan akibat serangan terhadap kapal, tetapi juga pengalaman bekerja di kawasan yang sedang mengalami konflik bersenjata. Karena itu, pemeriksaan dan pendampingan setelah kepulangan diperlukan untuk mengidentifikasi kebutuhan medis maupun psikososial yang mungkin muncul setelah mereka kembali.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pemerintah Filipina juga menekankan pentingnya keselamatan pelaut yang ditempatkan pada kapal yang beroperasi di kawasan berisiko. DMW mengingatkan perusahaan manning berlisensi dan principal mereka agar terus memantau kondisi pelaut Filipina yang bekerja di luar negeri, memastikan penerapan langkah keselamatan, serta mematuhi protokol terkait kapal yang beroperasi di kawasan Laut Hitam.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kasus M/V Gingo kemudian berkembang menjadi bagian dari perhatian pemerintah Filipina terhadap penempatan pelaut di wilayah yang terdampak konflik. DMW menyatakan sedang menyelidiki pemilik kapal dan perusahaan manning yang terkait dengan sejumlah kapal yang membawa pelaut Filipina dan mengalami serangan atau terpapar bahaya di kawasan Selat Hormuz dan Laut Hitam. Pemeriksaan tersebut diarahkan antara lain untuk mengetahui apakah terdapat pelanggaran terhadap aturan Filipina mengenai penempatan pelaut di kawasan berisiko tinggi atau wilayah konflik.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Khusus kawasan Laut Hitam bagian utara, DMW telah menetapkan larangan penempatan pelaut Filipina pada kapal yang melakukan pelayaran di wilayah tersebut karena dikategorikan sebagai kawasan konflik bersenjata internasional. Pemerintah juga menekankan pentingnya koordinasi antara perusahaan manning, pemilik kapal, dan otoritas terkait sebelum pelaut ditempatkan di wilayah yang memiliki ancaman keamanan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Peristiwa yang dialami awak M/V Gingo menunjukkan bahwa perlindungan pekerja migran di sektor maritim memiliki karakter khusus. Pelaut tidak selalu bekerja di satu negara tertentu. Mereka dapat berada di kapal berbendera negara lain, dimiliki perusahaan dari negara berbeda, direkrut melalui perusahaan manning di negara asal, dan beroperasi di perairan yang berada di sekitar wilayah konflik.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kondisi tersebut menciptakan persoalan yurisdiksi dan tanggung jawab yang kompleks. Ketika kapal mengalami serangan, perlindungan terhadap pekerja tidak hanya bergantung pada perusahaan tempat mereka direkrut. Negara asal pekerja, negara bendera kapal, pemilik kapal, perusahaan manning, negara tempat kapal berlabuh, serta otoritas diplomatik masing-masing dapat memiliki peran berbeda dalam penanganan keadaan darurat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Karena itu, evakuasi 26 pelaut M/V Gingo tidak berhenti pada keberhasilan membawa mereka keluar dari kapal. Pemerintah Filipina juga perlu memastikan hak ketenagakerjaan dan perlindungan mereka tetap terpenuhi setelah kembali ke negara asal. Pemeriksaan kesehatan, dukungan psikologis, kompensasi apabila berlaku, serta evaluasi terhadap kondisi penempatan menjadi bagian dari proses pemulihan setelah insiden.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kasus ini juga menjadi perhatian bagi perusahaan manning. Keputusan mengenai penempatan pelaut di kapal yang beroperasi di wilayah dengan tingkat ancaman keamanan tinggi membutuhkan penilaian risiko yang serius. Informasi mengenai rute pelayaran, kondisi keamanan, status wilayah konflik, prosedur evakuasi, serta perlindungan asuransi perlu diketahui pekerja sebelum mereka menjalankan tugas.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bagi keluarga para pelaut, kepulangan 26 awak M/V Gingo memberikan kepastian bahwa mereka telah kembali dengan selamat. Namun, bagi pemerintah dan industri pelayaran, insiden tersebut meninggalkan pekerjaan lanjutan berupa evaluasi mengenai bagaimana pelaut Filipina ditempatkan dan dilindungi ketika kapal memasuki kawasan yang berisiko.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pemerintah Filipina telah meminta perusahaan manning dan principal untuk terus memantau kondisi pelaut serta memastikan langkah keselamatan diterapkan, terutama terhadap kapal yang beroperasi di kawasan konflik dan memiliki ancaman keamanan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pelindungan pelaut migran pada akhirnya tidak cukup hanya dengan kemampuan melakukan repatriasi setelah terjadi serangan. Sistem pelindungan harus bekerja sejak sebelum keberangkatan, melalui penilaian risiko penempatan, transparansi informasi kepada pekerja, prosedur keselamatan, komunikasi darurat, asuransi dan jaminan hak, hingga pendampingan medis serta psikologis setelah pekerja kembali.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kepulangan 26 pelaut Filipina dari M/V Gingo dengan demikian menjadi contoh bagaimana negara asal, perwakilan diplomatik, perusahaan manning, pemilik kapal, dan lembaga perlindungan pekerja harus bekerja secara terpadu ketika warga negaranya menghadapi ancaman di wilayah konflik. Dalam pekerjaan maritim internasional, keselamatan pelaut harus menjadi bagian utama dari setiap keputusan penempatan, bukan sekadar persoalan yang ditangani setelah kecelakaan atau serangan terjadi.</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/09/26-pelaut-filipina-dari-kapal-m-v-gingo-tiba-di-manila-setelah-serangan-di-ukraina/">26 Pelaut Filipina Dari Kapal M/V Gingo Tiba Di Manila Setelah Serangan Di Ukraina</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://suaramigrannusantara.org/2026/09/26-pelaut-filipina-dari-kapal-m-v-gingo-tiba-di-manila-setelah-serangan-di-ukraina/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<media:content url="https://asset.kompas.com/crops/av4lrv34LyvJlgrEFu6eUTerEuw=/1x0:1024x682/1200x800/data/photo/2025/07/18/6879e514dd825.jpg" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>421 Pelaut Filipina Terdampak Serangan di Sekitar Selat Hormuz, Perlindungan Pekerja Migran Dipertaruhkan</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/09/421-pelaut-filipina-terdampak-serangan-di-sekitar-selat-hormuz-perlindungan-pekerja-migran-dipertaruhkan/</link>
					<comments>https://suaramigrannusantara.org/2026/09/421-pelaut-filipina-terdampak-serangan-di-sekitar-selat-hormuz-perlindungan-pekerja-migran-dipertaruhkan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin2]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 04 Sep 2026 22:27:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[ABK]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[BP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu]]></category>
		<category><![CDATA[Buruh migran]]></category>
		<category><![CDATA[CPMI]]></category>
		<category><![CDATA[HAM]]></category>
		<category><![CDATA[KP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[migran]]></category>
		<category><![CDATA[pekerja migran]]></category>
		<category><![CDATA[Pekerja Migran Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Perlindungan Pekerja Migran]]></category>
		<category><![CDATA[Philipina]]></category>
		<category><![CDATA[PMI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/?p=5606</guid>

					<description><![CDATA[<p>MANILA — Sedikitnya 421 pelaut Filipina yang bekerja di 31 kapal dilaporkan terdampak serangan terkait kawasan Selat Hormuz sejak 28...</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/09/421-pelaut-filipina-terdampak-serangan-di-sekitar-selat-hormuz-perlindungan-pekerja-migran-dipertaruhkan/">421 Pelaut Filipina Terdampak Serangan di Sekitar Selat Hormuz, Perlindungan Pekerja Migran Dipertaruhkan</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>MANILA —</strong> Sedikitnya <strong>421 pelaut Filipina yang bekerja di 31 kapal</strong> dilaporkan terdampak serangan terkait kawasan Selat Hormuz sejak 28 Februari 2026. Data otoritas Filipina yang dikutip sejumlah media menyebutkan, sebanyak <strong>406 pelaut tidak mengalami luka, 10 orang terluka tetapi telah pulih, tiga orang meninggal dunia dan satu pelaut masih dinyatakan hilang</strong>. Data tersebut menunjukkan bahwa konflik dan ketegangan keamanan di sekitar Selat Hormuz tidak hanya menjadi persoalan geopolitik dan perdagangan energi dunia, tetapi telah berubah menjadi persoalan keselamatan kerja bagi ribuan pekerja maritim yang berada di jalur pelayaran tersebut.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Angka tersebut sekaligus memperlihatkan bahwa pelaut migran berada pada posisi yang sangat rentan ketika aktivitas ekonomi global harus melewati wilayah dengan tingkat risiko keamanan yang tinggi. Mereka tidak mempunyai kendali terhadap konflik yang terjadi di darat maupun keputusan strategis negara-negara yang terlibat. Namun, sebagai awak kapal, mereka tetap berada di atas kapal ketika jalur pelayaran menghadapi ancaman serangan. Risiko geopolitik yang semula berada pada level hubungan antarnegara akhirnya berubah menjadi <strong>risiko keselamatan dan kehidupan pekerja</strong>.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selat Hormuz mempunyai arti strategis bagi perdagangan energi global karena menjadi salah satu jalur utama pengiriman minyak dan gas dari kawasan Teluk. Karena itu, gangguan keamanan di kawasan tersebut dapat berdampak luas terhadap harga energi, perdagangan internasional dan rantai pasok. Namun dari perspektif ketenagakerjaan, terdapat dimensi lain yang tidak kalah penting: setiap kapal yang melewati kawasan tersebut membawa manusia yang bekerja di dalamnya. Bagi pelaut, sebuah titik strategis dalam peta perdagangan dunia adalah sekaligus <strong>tempat kerja yang dapat berubah menjadi wilayah berbahaya</strong>.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Data 421 pelaut tersebut juga menunjukkan bahwa dampak serangan tidak dapat diukur hanya berdasarkan jumlah kapal yang rusak. <strong>406 pelaut yang selamat tanpa luka bukan berarti tidak terdampak.</strong> Pengalaman berada dalam situasi serangan, ancaman terhadap keselamatan, evakuasi darurat, kehilangan rekan kerja serta ketidakpastian mengenai perjalanan berikutnya merupakan risiko serius yang harus menjadi bagian dari sistem perlindungan pekerja.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Demikian pula, sepuluh pelaut yang terluka dan telah pulih tetap merupakan korban yang membutuhkan perhatian. Pemulihan fisik tidak selalu berarti berakhirnya dampak insiden. Negara dan perusahaan perlu memastikan bahwa pekerja mendapatkan akses terhadap layanan kesehatan, pemulihan yang memadai, kompensasi sesuai ketentuan, serta dukungan apabila pengalaman di wilayah konflik menimbulkan dampak jangka panjang terhadap kemampuan mereka untuk bekerja.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sementara itu, tiga pelaut yang meninggal dunia dan satu pelaut yang masih hilang memperlihatkan konsekuensi paling berat dari bekerja di jalur pelayaran berisiko tinggi. Di balik angka tersebut terdapat keluarga yang kehilangan sumber penghasilan, pasangan yang kehilangan suami atau istri, serta anak-anak yang kehilangan orang tua. Karena itu, korban pelaut tidak seharusnya diperlakukan sebagai statistik dalam konflik geopolitik. <strong>Mereka adalah pekerja migran yang sedang menjalankan pekerjaan ketika kehilangan nyawa.</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan penting mengenai <strong>siapa yang bertanggung jawab ketika pekerja dikirim melewati wilayah yang telah diketahui mempunyai risiko keamanan tinggi</strong>. Apakah keputusan tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan perusahaan? Apakah pekerja mempunyai hak untuk menolak? Jika pekerja menolak karena alasan keselamatan, apakah ia akan kehilangan pekerjaan, upah, tunjangan atau kesempatan mendapatkan kontrak berikutnya?</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pertanyaan tersebut menjadi semakin penting karena ketimpangan posisi tawar antara pelaut dan perusahaan. Pelaut migran sangat bergantung pada kontrak kerja untuk memperoleh pendapatan. Ketergantungan tersebut dapat membuat pekerja sulit menolak instruksi perusahaan, bahkan ketika mereka mengetahui bahwa rute yang akan ditempuh memiliki risiko serius. Karena itu, <strong>hak menolak pekerjaan berbahaya harus disertai perlindungan terhadap pekerja dari tindakan balasan atau kerugian ekonomi</strong>.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam prinsip keselamatan dan kesehatan kerja, pekerja semestinya mempunyai mekanisme untuk melaporkan kondisi berbahaya dan memperoleh perlindungan ketika menghadapi risiko serius. Dalam konteks pelayaran internasional, prinsip tersebut menjadi lebih kompleks karena menyangkut hubungan antara negara bendera kapal, negara tempat perusahaan berdomisili, negara asal pekerja, perusahaan pelayaran dan negara-negara yang dilalui kapal.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bagi Filipina, persoalan ini memiliki arti khusus karena negara tersebut merupakan salah satu pemasok pelaut terbesar bagi industri pelayaran dunia. Pelaut Filipina bekerja pada kapal-kapal yang menghubungkan pusat produksi dan konsumsi berbagai negara. Ketika konflik mengganggu jalur pelayaran internasional, pekerja Filipina menjadi salah satu kelompok tenaga kerja yang langsung menghadapi konsekuensinya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Karena itu, perlindungan terhadap pelaut tidak dapat berhenti pada proses <strong>repatriasi setelah insiden</strong>. Perlindungan harus dimulai sebelum kapal memasuki wilayah berisiko. Pemerintah perlu memastikan perusahaan melakukan penilaian risiko, memberikan informasi yang memadai kepada pekerja, menyediakan prosedur keadaan darurat, memastikan perlengkapan keselamatan tersedia dan menjelaskan hak pekerja apabila kondisi keamanan berubah secara drastis.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Perusahaan pelayaran juga mempunyai tanggung jawab untuk tidak memperlakukan keselamatan sebagai persoalan sekunder dibandingkan target operasional. Keputusan mengenai rute kapal harus memperhitungkan keselamatan awak, bukan hanya efisiensi waktu dan biaya. Jika suatu wilayah telah mengalami serangkaian serangan, maka penilaian risiko harus diperbarui secara berkala dan keputusan pelayaran harus mempertimbangkan kemungkinan perubahan situasi keamanan secara cepat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam konteks ini, seruan agar pelaut memiliki <strong>hak menolak pelayaran melalui zona berbahaya tanpa kehilangan pekerjaan maupun tunjangan</strong> menjadi sangat relevan. Hak tersebut tidak berarti pekerja dapat mengabaikan tanggung jawab profesionalnya. Sebaliknya, hak tersebut merupakan mekanisme untuk memastikan bahwa ketika risiko telah mencapai tingkat yang tidak dapat diterima, pekerja memiliki pilihan untuk menyelamatkan dirinya tanpa harus memilih antara <strong>keselamatan jiwa dan kebutuhan ekonomi</strong>.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Persoalan tersebut juga dapat dilihat melalui prinsip <strong>decent work</strong> atau pekerjaan layak. Pekerjaan layak tidak hanya berkaitan dengan tersedianya pekerjaan dan pembayaran upah, tetapi juga kondisi kerja yang aman, perlindungan sosial, penghormatan terhadap hak pekerja dan adanya dialog antara pekerja, perusahaan serta pemerintah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam kerangka tersebut, pekerjaan di kapal yang melewati kawasan konflik tidak dapat hanya dinilai berdasarkan besaran gaji. <strong>Upah tinggi tidak boleh menjadi kompensasi atas hilangnya hak dasar untuk bekerja dalam kondisi yang aman.</strong> Pekerja migran tidak boleh diposisikan sebagai kelompok yang dapat menerima risiko lebih tinggi hanya karena mereka membutuhkan pekerjaan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kasus 31 kapal dan 421 pelaut Filipina juga memperlihatkan pentingnya kerja sama internasional. Keselamatan pelaut tidak hanya menjadi tanggung jawab negara asal. Negara bendera, perusahaan pelayaran, negara pantai, organisasi internasional dan otoritas maritim harus mempunyai koordinasi yang efektif. Ketika terjadi serangan, informasi mengenai posisi kapal, status awak, jalur evakuasi dan kebutuhan bantuan harus dapat disampaikan secara cepat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bagi negara pengirim pekerja migran seperti Filipina maupun Indonesia, sistem perlindungan juga perlu memperkuat <strong>early warning system</strong> bagi pekerja yang berada di wilayah konflik. Informasi mengenai zona merah, perubahan status keamanan, larangan perjalanan dan potensi serangan harus dapat diterima pekerja secara langsung dan mudah dipahami. Perlindungan tidak akan efektif apabila informasi hanya berada di meja birokrasi sementara pekerja berada di tengah laut.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kasus ini juga memberikan pelajaran penting bagi Indonesia. Ribuan pelaut Indonesia bekerja di kapal berbendera asing maupun kapal nasional dan dapat sewaktu-waktu menghadapi perubahan situasi keamanan di jalur pelayaran internasional. Ketika suatu wilayah berubah menjadi kawasan konflik, pemerintah Indonesia harus mempunyai mekanisme yang jelas untuk memantau keberadaan pelaut, berkomunikasi dengan perusahaan, memberikan peringatan dini dan memastikan hak pekerja tetap terlindungi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Prinsip tersebut sejalan dengan semangat <strong>Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia</strong>, yang menempatkan pekerja migran sebagai warga negara yang memiliki hak untuk memperoleh pelindungan sebelum, selama dan setelah bekerja. Dalam konteks pelaut, prinsip tersebut harus diterjemahkan ke dalam perlindungan yang konkret terhadap keselamatan dan hak ketenagakerjaan ketika mereka berada di wilayah berisiko tinggi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Data <strong>421 pelaut terdampak, tiga meninggal dan satu masih hilang</strong> pada akhirnya harus dibaca sebagai peringatan. Jalur perdagangan global memang membutuhkan pelaut. Industri energi membutuhkan kapal. Perdagangan internasional membutuhkan transportasi laut. Tetapi seluruh sistem ekonomi tersebut tidak dapat berjalan dengan mengorbankan manusia yang berada di baliknya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pelaut bukan sekadar bagian dari rantai pasok global. Mereka adalah pekerja yang memiliki keluarga, hak dan masa depan. Karena itu, ketika jalur pelayaran berubah menjadi kawasan berbahaya, prinsip keselamatan harus ditempatkan di atas kepentingan ekonomi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Tragedi di sekitar Selat Hormuz memperlihatkan bahwa <strong>krisis geopolitik dapat dengan cepat berubah menjadi krisis perlindungan pekerja migran</strong>. Tiga orang telah meninggal, satu masih hilang dan ratusan lainnya telah mengalami langsung situasi berbahaya. Pertanyaannya kini bukan hanya bagaimana memulangkan mereka setelah insiden, tetapi bagaimana memastikan pekerja berikutnya tidak dikirim menghadapi risiko yang sama tanpa pilihan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Perlindungan yang sesungguhnya bukan sekadar <strong>mengevakuasi korban setelah serangan terjadi</strong>. Perlindungan berarti memastikan pekerja mempunyai informasi, pilihan, perlindungan hukum dan hak untuk mengatakan <strong>“tidak”</strong> ketika sebuah penugasan telah berubah menjadi ancaman serius terhadap keselamatan jiwa.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sebab dalam setiap kapal yang melintasi Selat Hormuz terdapat manusia yang bekerja untuk menggerakkan ekonomi dunia. Dan ekonomi global tidak boleh dibangun dengan prinsip bahwa <strong>perdagangan harus terus berjalan meskipun keselamatan pekerja dikorbankan.</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Bagi pelaut migran, keselamatan bukan tunjangan tambahan. Keselamatan adalah hak dasar.</strong></p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/09/421-pelaut-filipina-terdampak-serangan-di-sekitar-selat-hormuz-perlindungan-pekerja-migran-dipertaruhkan/">421 Pelaut Filipina Terdampak Serangan di Sekitar Selat Hormuz, Perlindungan Pekerja Migran Dipertaruhkan</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://suaramigrannusantara.org/2026/09/421-pelaut-filipina-terdampak-serangan-di-sekitar-selat-hormuz-perlindungan-pekerja-migran-dipertaruhkan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<media:content url="https://asset.kompas.com/crops/S84M2tvK-ipi-QxDmT-NxLttSTc=/0x0:2000x1333/1200x900/data/photo/2026/03/08/69ad3c9fd6609.jpg" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Dua Pelaut Filipina Tewas dalam Serangan Kapal Tanker di Selat Hormuz, Hak Menolak Pelayaran Berisiko Disorot</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/09/dua-pelaut-filipina-tewas-dalam-serangan-kapal-tanker-di-selat-hormuz-hak-menolak-pelayaran-berisiko-disorot/</link>
					<comments>https://suaramigrannusantara.org/2026/09/dua-pelaut-filipina-tewas-dalam-serangan-kapal-tanker-di-selat-hormuz-hak-menolak-pelayaran-berisiko-disorot/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin2]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 04 Sep 2026 22:25:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[ABK]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[BP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu]]></category>
		<category><![CDATA[Buruh migran]]></category>
		<category><![CDATA[CPMI]]></category>
		<category><![CDATA[HAM]]></category>
		<category><![CDATA[iran]]></category>
		<category><![CDATA[KP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[migran]]></category>
		<category><![CDATA[pekerja migran]]></category>
		<category><![CDATA[perang]]></category>
		<category><![CDATA[PMI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/?p=5597</guid>

					<description><![CDATA[<p>MANILA — Dua pelaut Filipina tewas setelah kapal tanker minyak mentah berbendera Arab Saudi, M/V Sidr, diserang proyektil tak dikenal...</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/09/dua-pelaut-filipina-tewas-dalam-serangan-kapal-tanker-di-selat-hormuz-hak-menolak-pelayaran-berisiko-disorot/">Dua Pelaut Filipina Tewas dalam Serangan Kapal Tanker di Selat Hormuz, Hak Menolak Pelayaran Berisiko Disorot</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>MANILA —</strong> Dua pelaut Filipina tewas setelah kapal tanker minyak mentah berbendera Arab Saudi, <strong>M/V Sidr</strong>, diserang proyektil tak dikenal ketika mendekati Selat Hormuz pada 31 Agustus 2026. Dari 16 pelaut Filipina yang berada di atas kapal tersebut, 14 orang dilaporkan selamat dan kini dipersiapkan untuk dipulangkan ke Filipina. Departemen Pekerja Migran Filipina atau Department of Migrant Workers (DMW) menyatakan bahwa jenazah dua korban telah dibawa ke Oman, sementara koordinasi dilakukan dengan otoritas setempat untuk proses repatriasi awak kapal dan pemulangan jenazah ke Filipina.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kapal <strong>M/V Sidr</strong> dioperasikan oleh perusahaan pelayaran nasional Arab Saudi, Bahri. Menurut keterangan perusahaan, insiden keamanan terjadi sekitar pukul 23.40 waktu setempat pada 31 Agustus. Serangan tersebut menyebabkan kebakaran di kapal, tetapi awak berhasil mengendalikan api. Dua pelaut Filipina meninggal dunia dalam insiden tersebut. Sampai saat ini, pihak berwenang belum menetapkan secara independen pihak yang bertanggung jawab atas serangan tersebut. Arab Saudi menyalahkan Iran, sementara Iran belum secara terbuka mengakui bertanggung jawab atas serangan terhadap kapal tersebut.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Tragedi tersebut kembali menempatkan <strong>keselamatan pelaut migran di wilayah konflik</strong> sebagai persoalan serius. Selat Hormuz merupakan salah satu jalur pelayaran energi paling strategis di dunia, sehingga gangguan keamanan di kawasan tersebut tidak hanya berdampak pada perdagangan dan pasokan energi global, tetapi juga secara langsung menempatkan ribuan pekerja maritim dalam situasi berbahaya. Bagi pelaut migran, risiko geopolitik tersebut pada akhirnya diterjemahkan menjadi risiko nyata terhadap keselamatan jiwa ketika kapal tetap beroperasi melewati wilayah yang dikategorikan berisiko tinggi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">DMW menyatakan bahwa pihaknya tetap berada dalam status <strong>red alert</strong> karena Selat Hormuz dikategorikan sebagai wilayah berisiko tinggi atau <em>war-like zone</em>. Pemerintah Filipina sebelumnya telah meminta pemilik kapal untuk menghindari pengiriman pelaut Filipina melewati wilayah tersebut apabila memungkinkan. Apabila pelayaran tetap harus dilakukan, perusahaan diwajibkan menerapkan langkah-langkah keselamatan dan keamanan, termasuk penilaian risiko, protokol keamanan, kemungkinan pengawalan kapal, personel keamanan bersenjata dan sistem pelaporan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Namun, tragedi dua pelaut Filipina tersebut membawa persoalan yang lebih mendasar: <strong>apakah seorang pekerja memiliki hak untuk mengatakan tidak ketika pekerjaan yang diperintahkan kepadanya membawa risiko serius terhadap keselamatan jiwa?</strong> Pertanyaan itu kemudian menjadi perhatian Senator Filipina Raffy Tulfo yang menyerukan agar pelaut Filipina diberikan hak untuk menolak pelayaran melalui Selat Hormuz tanpa kehilangan pekerjaan, hak maupun tunjangan yang menjadi bagian dari hubungan kerja mereka.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Seruan tersebut memiliki arti penting karena pekerja migran sering berada dalam posisi tawar yang tidak seimbang dibandingkan perusahaan. Seorang pelaut yang menolak penugasan karena alasan keselamatan dapat khawatir kehilangan kontrak, penghasilan, tunjangan atau kesempatan kerja berikutnya. Karena itu, <strong>hak untuk menolak pekerjaan berisiko tidak akan bermakna apabila pekerja harus membayar mahal keputusan tersebut melalui kehilangan upah atau hak ketenagakerjaan</strong>.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam perspektif pelindungan pekerja migran, keselamatan kerja tidak seharusnya dipandang sebagai pilihan individual pekerja. Ketika suatu wilayah telah ditetapkan sebagai zona berisiko tinggi atau wilayah perang, keputusan untuk tetap mengoperasikan kapal merupakan keputusan yang mempunyai konsekuensi hukum, ekonomi dan kemanusiaan. Beban risiko tidak semestinya dipindahkan sepenuhnya kepada pelaut yang berada di garis depan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">DMW mencatat bahwa sejak 28 Februari 2026, sedikitnya <strong>31 kapal yang membawa 421 pelaut Filipina</strong> telah mengalami serangan terkait kawasan Selat Hormuz. Dari jumlah tersebut, 406 pelaut tidak mengalami cedera, 10 orang mengalami luka tetapi telah pulih, tiga orang meninggal dunia dan satu orang masih dinyatakan hilang. Sekitar 268 pelaut telah kembali ke Filipina, sementara pemerintah memperkirakan sekitar 3.000 pelaut Filipina masih berada di atas kapal-kapal di kawasan Teluk Persia yang lebih luas.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Angka tersebut memperlihatkan bahwa kasus <strong>M/V Sidr</strong> bukan insiden yang berdiri sendiri. Serangkaian serangan terhadap kapal komersial telah menciptakan lingkungan kerja yang jauh berbeda dari kondisi pelayaran normal. Ketika kapal niaga memasuki wilayah konflik, pelaut pada dasarnya bekerja di tengah risiko yang berada di luar kendali mereka. Mereka tidak menentukan konflik geopolitik, tidak menentukan strategi militer negara, dan tidak mempunyai kendali atas keputusan perusahaan mengenai rute pelayaran. Namun, mereka dapat menjadi pihak yang menanggung akibat paling berat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Karena itu, perlindungan pelaut migran perlu ditempatkan dalam prinsip bahwa <strong>keselamatan manusia harus berada di atas kepentingan operasional dan ekonomi pelayaran</strong>. Keuntungan dari mempertahankan jalur pelayaran tidak dapat menjadi alasan untuk mengabaikan risiko terhadap awak kapal. Apalagi ketika terdapat alternatif berupa penundaan, perubahan rute, evakuasi atau penghindaran wilayah yang telah dinyatakan berbahaya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Persoalan tersebut juga relevan dengan prinsip <strong>decent work</strong> yang dikembangkan Organisasi Perburuhan Internasional (ILO). Pekerjaan layak tidak hanya menyangkut keberadaan pekerjaan dan pembayaran upah, tetapi juga kondisi kerja yang aman, perlindungan sosial, penghormatan terhadap hak pekerja dan kesempatan bagi pekerja untuk menyampaikan kepentingannya. Dalam kasus pelaut yang menghadapi ancaman perang, keselamatan dan hak untuk menolak penugasan berbahaya menjadi bagian penting dari makna pekerjaan yang layak.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Di Filipina, perlindungan terhadap pelaut juga memperoleh dasar hukum melalui <strong>Republic Act No. 12021 atau Magna Carta of Filipino Seafarers</strong>, yang ditandatangani pada September 2024 dan mengatur perlindungan bagi pelaut Filipina, termasuk mereka yang bekerja di luar negeri. Kerangka hukum tersebut menunjukkan bahwa pelaut tidak semata-mata merupakan tenaga kerja yang harus tersedia bagi industri pelayaran, tetapi merupakan pekerja yang mempunyai hak atas kondisi kerja manusiawi, perlindungan dan kesejahteraan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Jika prinsip tersebut diterapkan pada situasi Selat Hormuz, maka kebijakan <strong>“right to refuse sailing”</strong> tidak seharusnya dipahami sebagai pemberian keistimewaan kepada pelaut. Hak tersebut merupakan bagian dari prinsip keselamatan kerja ketika pekerja menghadapi risiko luar biasa. Seorang pelaut yang menolak memasuki zona perang bukan berarti menolak bekerja. Ia sedang menggunakan hak untuk mempertahankan keselamatan dan kehidupannya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Di sinilah konsep <strong>“just access”</strong> yang berkembang dalam kajian tata kelola pekerja migran menjadi relevan. Akses yang adil tidak cukup berarti memperoleh akses terhadap pekerjaan. Pekerja migran juga harus memperoleh akses terhadap perlindungan dan memiliki kemampuan untuk menggunakan haknya tanpa mengalami pembalasan. Dalam konteks pelaut Filipina, akses terhadap pekerjaan internasional harus berjalan bersama dengan <strong>akses terhadap keselamatan, perlindungan hukum, jaminan sosial dan hak untuk menentukan apakah suatu penugasan terlalu berbahaya untuk dijalankan</strong>.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Tragedi M/V Sidr juga memperlihatkan bahwa status sebagai pekerja migran tidak boleh mengurangi nilai kehidupan seorang pekerja. Ketika kebutuhan industri terhadap tenaga kerja meningkat, pekerja migran sering kali berada pada posisi yang rentan karena bergantung pada kontrak kerja dan penghasilan. Dalam kondisi seperti itu, negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa pilihan ekonomi tidak mengalahkan hak fundamental pekerja atas keselamatan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pemerintah Filipina kini memprioritaskan pemulangan 14 pelaut yang selamat, repatriasi jenazah dua korban, serta pemberian dukungan kepada keluarga korban. Bahri juga menyatakan bahwa keselamatan dan kesejahteraan pekerjanya merupakan prioritas utama dan perusahaan berkomitmen menjalankan operasi berdasarkan standar keselamatan, keamanan dan perlindungan lingkungan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Namun, pemulangan setelah tragedi tidak boleh menjadi satu-satunya bentuk pelindungan. Tantangan terbesar justru berada <strong>sebelum kapal memasuki zona berbahaya</strong>. Negara dan perusahaan harus memiliki mekanisme yang memungkinkan pekerja memperoleh informasi risiko secara transparan, mengetahui haknya, mendapatkan pilihan untuk menolak pelayaran berbahaya dan tetap memperoleh hak ekonomi serta ketenagakerjaan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dengan demikian, hak menolak pelayaran melalui Selat Hormuz harus ditempatkan dalam kerangka <strong>preventive protection</strong>, bukan sekadar respons setelah korban jatuh. Perlindungan yang efektif bukan hanya membawa pulang pekerja setelah kapal diserang, tetapi mencegah pekerja ditempatkan dalam risiko yang sebenarnya dapat dihindari.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Tragedi dua pelaut Filipina tersebut akhirnya menyisakan pertanyaan penting bagi tata kelola pekerja migran global: <strong>berapa harga yang harus dibayar seorang pekerja untuk mengatakan “tidak” terhadap risiko kematian?</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Jika jawabannya adalah kehilangan pekerjaan, upah, tunjangan atau status kerja, maka hak tersebut belum sepenuhnya menjadi hak yang nyata.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pelaut bukan sekadar awak kapal. Mereka adalah manusia dan pekerja yang mempunyai hak untuk pulang dalam keadaan hidup. Karena itu, ketika sebuah jalur pelayaran berubah menjadi kawasan perang atau berisiko tinggi, prinsip yang seharusnya berlaku sederhana: <strong>keuntungan pelayaran dapat ditunda, rute dapat dialihkan, tetapi kehidupan pekerja tidak dapat digantikan.</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Kasus M/V Sidr menjadi pengingat bahwa pelindungan pekerja migran harus bergerak dari sekadar <strong>mengevakuasi korban setelah bencana menjadi mencegah pekerja menjadi korban sejak awal</strong>. Dan dalam situasi seperti Selat Hormuz, hak untuk menolak pelayaran berbahaya tanpa kehilangan pekerjaan maupun hak ketenagakerjaan bukan hanya tuntutan politik, melainkan bagian dari prinsip mendasar bahwa <strong>tidak ada pekerjaan yang boleh meniadakan hak seseorang untuk mempertahankan hidupnya.</strong></p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/09/dua-pelaut-filipina-tewas-dalam-serangan-kapal-tanker-di-selat-hormuz-hak-menolak-pelayaran-berisiko-disorot/">Dua Pelaut Filipina Tewas dalam Serangan Kapal Tanker di Selat Hormuz, Hak Menolak Pelayaran Berisiko Disorot</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://suaramigrannusantara.org/2026/09/dua-pelaut-filipina-tewas-dalam-serangan-kapal-tanker-di-selat-hormuz-hak-menolak-pelayaran-berisiko-disorot/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<media:content url="https://encrypted-tbn0.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcQ9RkXuXfDMRUsvHc17vXgmyqSOupZyOun_ELnCHCjeRgXji23AIqDV_XA&#038;s=10" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Jual Beli Job Order Pelaut ke Korea Selatan: Praktik Haram yang Masih Terus Berlangsung</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/05/jual-beli-job-order-pelaut-korea-selatan-praktik-haram/</link>
					<comments>https://suaramigrannusantara.org/2026/05/jual-beli-job-order-pelaut-korea-selatan-praktik-haram/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 14 May 2026 00:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[ABK]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu Sarbumusi]]></category>
		<category><![CDATA[F-Buminu Sarbumusi]]></category>
		<category><![CDATA[job order]]></category>
		<category><![CDATA[Korea Selatan]]></category>
		<category><![CDATA[KP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[migran]]></category>
		<category><![CDATA[pelaut]]></category>
		<category><![CDATA[penempatan ilegal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/?p=2586</guid>

					<description><![CDATA[<p>Praktik jual beli job order pelaut Indonesia yang hendak berangkat ke Korea Selatan ditolak tegas oleh Tohana dan berbagai pihak yang peduli terhadap harkat pelaut migran. Modus ini membuat pelaut harus membayar mahal untuk mendapat pekerjaan yang seharusnya menjadi hak mereka.</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/05/jual-beli-job-order-pelaut-korea-selatan-praktik-haram/">Jual Beli Job Order Pelaut ke Korea Selatan: Praktik Haram yang Masih Terus Berlangsung</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Jakarta – Di balik layar industri pengiriman pelaut migran Indonesia ke kapal-kapal internasional, tersembunyi sebuah praktik yang telah lama diketahui namun sulit diberantas: jual beli job order. Pelaut yang ingin bekerja di kapal-kapal Korea Selatan, misalnya, harus membayar sejumlah uang — yang bisa mencapai puluhan juta rupiah — kepada oknum agen atau perusahaan keagenan hanya untuk mendapatkan &#8220;jatah posisi&#8221; di kapal tersebut.</p>
<p>Praktik ini bukan hanya tidak etis, tetapi juga ilegal. Job order adalah dokumen resmi permintaan tenaga kerja dari pemilik kapal atau perusahaan pengoperasi kapal. Ia tidak bisa diperjualbelikan — namun kenyataan di lapangan berkata lain. Melalui jaringan yang melibatkan oknum di perusahaan keagenan awak kapal, oknum di instansi pemerintah, bahkan oknum di negara tujuan, job order diperlakukan seperti komoditas yang bisa dibeli dan dijual.</p>
<p>&#8220;Tohana menolak tegas praktik ini. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif — ini adalah bentuk pemerasan terhadap pelaut yang sudah susah payah mendapatkan sertifikasi dan mempersiapkan diri untuk bekerja,&#8221; ujar perwakilan F-Buminu Sarbumusi yang mengawal kasus ini.</p>
<p>Dampaknya bagi pelaut sangat serius. Biaya yang dikeluarkan untuk &#8220;membeli&#8221; job order kerap memaksa pelaut untuk berhutang — kepada rentenir, kepada keluarga, atau kepada pihak-pihak lain. Dan karena sudah &#8220;terlanjur&#8221; membeli, pelaut tidak berani melapor meski kondisi kerja di kapal ternyata jauh dari yang dijanjikan.</p>
<p>Rahmatulloh, seorang aktivis yang sudah lama mengawal isu ini, mengusulkan solusi konkret: perusahaan keagenan awak kapal harus diwajibkan memiliki deposito sebagai jaminan. &#8220;Deposito ini bisa difungsikan sebagai jaring pengaman — jika perusahaan keagenan terbukti melakukan pelanggaran, termasuk jual beli job order, deposito ini bisa digunakan untuk mengganti kerugian pelaut yang menjadi korban,&#8221; usul Rahmatulloh.</p>
<p>F-Buminu Sarbumusi mendesak KP2MI dan Kemenhub untuk mengeluarkan regulasi bersama yang secara tegas melarang dan mensanksi praktik jual beli job order, sekaligus memperkuat mekanisme pengawasan terhadap seluruh perusahaan keagenan awak kapal yang beroperasi di Indonesia.</p>
<p>Ratifikasi ILO 188 melalui Perpres 25/2026 membuka pintu bagi penertiban ini. &#8220;Dengan standar internasional yang kini sudah kita ratifikasi, tidak ada lagi alasan untuk membiarkan praktik haram ini terus berlanjut,&#8221; tegas F-Buminu Sarbumusi.</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/05/jual-beli-job-order-pelaut-korea-selatan-praktik-haram/">Jual Beli Job Order Pelaut ke Korea Selatan: Praktik Haram yang Masih Terus Berlangsung</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://suaramigrannusantara.org/2026/05/jual-beli-job-order-pelaut-korea-selatan-praktik-haram/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<media:content url="https://suaramigrannusantara.org/wp-content/uploads/2026/05/1-3-Copy.png" medium="image"></media:content>
	</item>
	</channel>
</rss>
