<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>F-Buminu Sarbumusi Archives - suaramigrannusantara.org</title>
	<atom:link href="https://suaramigrannusantara.org/tag/f-buminu-sarbumusi/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://suaramigrannusantara.org/tag/f-buminu-sarbumusi/</link>
	<description>Suara Migran, Suara Keadilan</description>
	<lastBuildDate>Sat, 10 Oct 2026 13:52:31 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.3</generator>

<image>
	<url>https://suaramigrannusantara.org/wp-content/uploads/2026/02/cropped-WhatsApp-Image-2026-02-27-at-10.04.27-1-32x32.png</url>
	<title>F-Buminu Sarbumusi Archives - suaramigrannusantara.org</title>
	<link>https://suaramigrannusantara.org/tag/f-buminu-sarbumusi/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>F-Buminu Sarbumusi Banten Desak Pemerintah Selamatkan Sahroh, PMI Korban Dugaan Kekerasan dan Eksploitasi di Riyadh</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/10/f-buminu-sarbumusi-banten-desak-pemerintah-selamatkan-sahroh-pmi-korban-dugaan-kekerasan-dan-eksploitasi-di-riyadh/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin2]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 10 Oct 2026 12:41:46 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[Banten]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[BP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu Sarbumusi]]></category>
		<category><![CDATA[Buruh migran]]></category>
		<category><![CDATA[CPMI]]></category>
		<category><![CDATA[F-Buminu Sarbumusi]]></category>
		<category><![CDATA[Jenazah]]></category>
		<category><![CDATA[Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[KP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[migran]]></category>
		<category><![CDATA[pekerja migran]]></category>
		<category><![CDATA[PMI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/?p=7845</guid>

					<description><![CDATA[<p>BANTEN — Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Buruh Migran Nusantara (F-Buminu) Sarbumusi NU Provinsi Banten mendesak pemerintah Indonesia segera memberikan perlindungan,...</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/10/f-buminu-sarbumusi-banten-desak-pemerintah-selamatkan-sahroh-pmi-korban-dugaan-kekerasan-dan-eksploitasi-di-riyadh/">F-Buminu Sarbumusi Banten Desak Pemerintah Selamatkan Sahroh, PMI Korban Dugaan Kekerasan dan Eksploitasi di Riyadh</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<figure class="wp-block-image size-full"><img fetchpriority="high" decoding="async" width="1024" height="1024" src="https://suaramigrannusantara.org/wp-content/uploads/2026/10/suaramigrannusantara.org-6aca42b103ba0.png" alt="Protesters hold signs demanding justice for Sahroh outside Banten Manpower Department" class="wp-image-7863" srcset="https://suaramigrannusantara.org/wp-content/uploads/2026/10/suaramigrannusantara.org-6aca42b103ba0.png 1024w, https://suaramigrannusantara.org/wp-content/uploads/2026/10/suaramigrannusantara.org-6aca42b103ba0-300x300.png 300w, https://suaramigrannusantara.org/wp-content/uploads/2026/10/suaramigrannusantara.org-6aca42b103ba0-150x150.png 150w, https://suaramigrannusantara.org/wp-content/uploads/2026/10/suaramigrannusantara.org-6aca42b103ba0-768x768.png 768w, https://suaramigrannusantara.org/wp-content/uploads/2026/10/suaramigrannusantara.org-6aca42b103ba0-100x100.png 100w, https://suaramigrannusantara.org/wp-content/uploads/2026/10/suaramigrannusantara.org-6aca42b103ba0-400x400.png 400w, https://suaramigrannusantara.org/wp-content/uploads/2026/10/suaramigrannusantara.org-6aca42b103ba0-140x140.png 140w" sizes="(max-width: 1024px) 100vw, 1024px" /><figcaption class="wp-element-caption">Demonstrators gather outside the Banten Manpower Department demanding justice for Sahroh and accountability for alleged violence.</figcaption></figure>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>BANTEN</strong> — Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Buruh Migran Nusantara (F-Buminu) Sarbumusi NU Provinsi Banten mendesak pemerintah Indonesia segera memberikan perlindungan, mengusut dugaan kekerasan dan eksploitasi, serta memfasilitasi pemulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) bernama Sahroh binti Samin dari Riyadh, Arab Saudi. Desakan tersebut disampaikan melalui surat bernomor 0336/ADU-DPW-BUMINU-S/BTN/X/2026 tentang permohonan bantuan perlindungan dan pemulangan PMI.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Berdasarkan kronologi yang disampaikan organisasi bersama keluarga pelapor, Sahroh berangkat bekerja ke Arab Saudi pada 2014 melalui Bandara Soekarno-Hatta. Setelah tiba di Riyadh, ia bekerja di rumah seorang majikan. Namun, beberapa bulan kemudian, Sahroh disebut mengalami gangguan dan perlakuan tidak manusiawi dari anak laki-laki majikannya yang telah beranjak remaja, termasuk dugaan percobaan kekerasan seksual.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Setelah bertahun-tahun bekerja dalam situasi yang membuatnya ketakutan, Sahroh akhirnya melarikan diri dari rumah majikannya. Namun, upayanya mencari pekerjaan dan pertolongan setelah meninggalkan rumah tersebut justru diduga membawanya ke situasi eksploitasi lain. Dalam kronologi pengaduan, seorang kenalan menjanjikan pekerjaan dengan gaji besar, tetapi Sahroh diduga dijebak untuk dijadikan pekerja seks dan dikurung oleh pihak yang berkaitan dengan kenalan tersebut.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sahroh kemudian berusaha mencari pertolongan melalui telepon genggamnya. Karena nomor yang tersedia hanya nomor majikannya, ia menghubungi pihak tersebut. Menurut laporan keluarga, orang yang kemudian menolongnya adalah anak laki-laki majikannya yang sebelumnya disebut melakukan gangguan terhadap dirinya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kronologi pengaduan selanjutnya menyebut Sahroh ditawari pernikahan siri dengan laki-laki tersebut. Namun, ia diduga mendapat ancaman agar tidak menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tua laki-laki itu. Setelah keluarga majikan mengetahui situasi tersebut, Sahroh disebut tinggal di sebuah apartemen bersama laki-laki yang dianggap sebagai suami sirinya. Di tempat itu, ia diduga kembali mengalami penyiksaan, pengurungan, dan kekerasan seksual.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam laporan yang sama, Sahroh disebut akhirnya melarikan diri dari apartemen dengan melompat melalui jendela setelah mengalami dugaan penyekapan dan penganiayaan. Ia kemudian mencari perlindungan di kantor Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Riyadh. Keluarga menyebut Sahroh mengalami luka lebam di sejumlah bagian tubuh dan meminta agar keselamatannya menjadi prioritas selama proses penanganan kasus berlangsung.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Keluarga juga melaporkan bahwa Sahroh memiliki seorang anak laki-laki dan seorang anak perempuan yang diduga turut mengalami kekerasan dari laki-laki yang dianggap sebagai suami siri Sahroh. Karena itu, permohonan perlindungan tidak hanya menyangkut keselamatan Sahroh, tetapi juga kondisi dan kepentingan kedua anak tersebut.</p>



<p class="wp-block-paragraph">DPW F-Buminu Sarbumusi NU Banten meminta KBRI Riyadh memastikan Sahroh memperoleh perlindungan yang layak, tidak dipaksa kembali kepada pihak yang dilaporkan melakukan kekerasan, serta mendapatkan pendampingan untuk menyelesaikan persoalan hukum dan keimigrasiannya. Organisasi tersebut juga meminta agar kemungkinan pemulangan kedua anaknya diperiksa berdasarkan kondisi keselamatan, status hukum, dokumen perjalanan, dan kepentingan terbaik anak.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Keluarga menyatakan bersedia menerima apabila kedua anak Sahroh belum dapat dipulangkan bersamaan, tetapi berharap Sahroh sendiri dapat segera kembali ke Indonesia. Permintaan itu perlu ditindaklanjuti melalui koordinasi antara perwakilan Indonesia di Riyadh dan otoritas Arab Saudi dengan tetap memperhatikan keselamatan korban serta ketentuan hukum yang berlaku.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selain meminta perlindungan dan pemulangan, DPW F-Buminu Sarbumusi NU Banten mendesak pemerintah menyelidiki dugaan kekerasan fisik, kekerasan seksual, penyekapan, serta eksploitasi yang dialami Sahroh. Organisasi tersebut meminta keterlibatan KBRI Riyadh, Kepolisian Riyadh, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), Kementerian Ketenagakerjaan, serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Serang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam suratnya, organisasi tersebut merujuk Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Rujukan tersebut menjadi dasar permintaan agar dugaan tindak pidana dan persoalan status keimigrasian yang mungkin dihadapi korban diperiksa oleh instansi berwenang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">UU Nomor 18 Tahun 2017 menempatkan pelindungan PMI sebagai tanggung jawab yang mencakup masa sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja. Sementara itu, UU Nomor 21 Tahun 2007 mengatur tindak pidana perdagangan orang, termasuk berbagai bentuk eksploitasi. Adapun penerapan pasal-pasal tertentu terhadap perkara Sahroh harus didasarkan pada hasil penyelidikan, bukti, dan unsur tindak pidana yang dapat dibuktikan, bukan semata-mata berdasarkan kronologi pengaduan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bagi F-Buminu Sarbumusi NU Banten, laporan mengenai dugaan kekerasan dan eksploitasi tersebut harus segera ditindaklanjuti agar korban tidak menghadapi risiko lanjutan. Penanganan juga perlu memastikan apakah Sahroh memiliki dokumen perjalanan yang masih berlaku, apakah diperlukan penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP), serta bagaimana penyelesaian administrasi kepulangan dan hak-hak ketenagakerjaannya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Melalui surat bernomor 0336/ADU-DPW-BUMINU-S/BTN/X/2026, DPW F-Buminu Sarbumusi NU Banten menyampaikan tiga tuntutan utama, yakni memberikan perlindungan kepada Sahroh, memfasilitasi pemulangannya ke Indonesia sekaligus memastikan pemenuhan hak-haknya selama bekerja, serta membantu penyelesaian dokumen dan izin keluar atau <em>exit permit</em> yang diperlukan untuk kepulangannya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Organisasi tersebut juga meminta pemerintah menelusuri seluruh kronologi yang dilaporkan keluarga, termasuk dugaan kekerasan terhadap kedua anak Sahroh, serta memastikan apakah terdapat pihak lain yang terlibat dalam dugaan eksploitasi. Hasil pemeriksaan diharapkan menjadi dasar bagi langkah hukum dan perlindungan yang sesuai.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bagi keluarga, prioritas saat ini adalah memastikan Sahroh tetap aman, memperoleh bantuan yang dibutuhkan, dan dapat kembali ke Indonesia. Mereka juga berharap kedua anaknya mendapatkan perlindungan dari risiko kekerasan dan, apabila dimungkinkan secara hukum, dapat dipulangkan bersama ibunya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">DPW F-Buminu Sarbumusi NU Banten meminta KBRI Riyadh, Kepolisian Riyadh, Kementerian Luar Negeri, KP2MI, Kementerian Ketenagakerjaan, Disnakertrans Kabupaten Serang, dan instansi terkait lainnya berkoordinasi secara aktif untuk memastikan laporan tersebut ditangani secara serius. Penanganan diharapkan tidak berhenti pada penerimaan laporan administratif, tetapi dilanjutkan dengan pemeriksaan kondisi korban, koordinasi dengan otoritas setempat, penyelidikan atas dugaan tindak pidana, serta langkah konkret untuk memenuhi hak-hak PMI.</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/10/f-buminu-sarbumusi-banten-desak-pemerintah-selamatkan-sahroh-pmi-korban-dugaan-kekerasan-dan-eksploitasi-di-riyadh/">F-Buminu Sarbumusi Banten Desak Pemerintah Selamatkan Sahroh, PMI Korban Dugaan Kekerasan dan Eksploitasi di Riyadh</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://suaramigrannusantara.org/wp-content/uploads/2026/10/suaramigrannusantara.org-6aca42b103ba0.png" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Ali Nurdin: Permen P2MI 11/2026 Harus Jadi Instrumen Perlindungan, Bukan Sekadar Membuka Jalur Penempatan PMI Perseorangan</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/10/ali-nurdin-permen-p2mi-11-2026-harus-jadi-instrumen-perlindungan-bukan-sekadar-membuka-jalur-penempatan-pmi-perseorangan/</link>
					<comments>https://suaramigrannusantara.org/2026/10/ali-nurdin-permen-p2mi-11-2026-harus-jadi-instrumen-perlindungan-bukan-sekadar-membuka-jalur-penempatan-pmi-perseorangan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin2]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 04 Oct 2026 22:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[Ali Nurdin]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[BP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu Sarbumusi]]></category>
		<category><![CDATA[Buruh migran]]></category>
		<category><![CDATA[CPMI]]></category>
		<category><![CDATA[F-Buminu Sarbumusi]]></category>
		<category><![CDATA[Federasi Buminu Sarbumusi]]></category>
		<category><![CDATA[HAM]]></category>
		<category><![CDATA[KP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[migran]]></category>
		<category><![CDATA[Mukhtarudin]]></category>
		<category><![CDATA[pekerja migran]]></category>
		<category><![CDATA[PMI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/?p=7508</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta — Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Mukhtarudin, menerbitkan Peraturan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia...</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/10/ali-nurdin-permen-p2mi-11-2026-harus-jadi-instrumen-perlindungan-bukan-sekadar-membuka-jalur-penempatan-pmi-perseorangan/">Ali Nurdin: Permen P2MI 11/2026 Harus Jadi Instrumen Perlindungan, Bukan Sekadar Membuka Jalur Penempatan PMI Perseorangan</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Jakarta</strong> — Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Mukhtarudin, menerbitkan Peraturan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 11 Tahun 2026 tentang Pekerja Migran Indonesia Perseorangan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Peraturan tersebut ditetapkan pada 23 September 2026 dan mulai berlaku setelah diundangkan pada 28 September 2026. Regulasi ini secara khusus mengatur mekanisme bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang memperoleh pekerjaan di luar negeri secara mandiri tanpa melalui pelaksana penempatan seperti pemerintah, P3MI maupun UKPS.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ketua Umum Federasi Buminu Sarbumusi, Ali Nurdin, S.H., menilai terbitnya Permen P2MI Nomor 11 Tahun 2026 merupakan langkah penting karena negara mulai memberikan ruang hukum yang lebih jelas terhadap fenomena PMI yang mendapatkan pekerjaan secara mandiri.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Namun, menurut Ali, pengakuan terhadap PMI perseorangan tidak boleh berhenti pada penyederhanaan mekanisme administrasi. Negara tetap harus memastikan bahwa prinsip utama UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, yakni pelindungan sebelum bekerja, selama bekerja dan setelah bekerja, benar-benar menjadi dasar implementasi aturan baru tersebut.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Jangan sampai istilah PMI perseorangan justru dimaknai sebagai pekerja yang harus menghadapi seluruh risiko sendiri. Perseorangan dalam mekanisme penempatan bukan berarti negara kemudian melepaskan tanggung jawab perlindungannya,” demikian pandangan Ali Nurdin terhadap arah kebijakan tersebut.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurut Ali, persoalan paling penting bukan semata-mata apakah seseorang berangkat melalui P3MI atau memperoleh pekerjaan secara langsung. Persoalan utamanya adalah apakah negara mampu memastikan bahwa hubungan kerja tersebut benar-benar sah, transparan, bebas dari eksploitasi, dan memberikan kepastian perlindungan ketika terjadi persoalan di negara penempatan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Permen P2MI Nomor 11 Tahun 2026 memberikan ruang bagi PMI perseorangan untuk bekerja pada pemberi kerja berbadan hukum maupun pemberi kerja perseorangan dengan persyaratan tertentu. Untuk pemberi kerja berbadan hukum, PMI perseorangan dapat bekerja pada level jabatan 1 sampai 8 berdasarkan klasifikasi pekerjaan yang digunakan dalam regulasi. Sementara untuk pemberi kerja perseorangan, batas jabatan berada pada level 1 sampai 5.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kebijakan tersebut sekaligus membedakan karakteristik PMI perseorangan berdasarkan jenis pemberi kerja dan jabatan. Dalam konteks pemberi kerja perseorangan, regulasi juga memberikan pembatasan terhadap pekerjaan tertentu yang memiliki tingkat kerentanan tinggi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bagi Ali, pembatasan tersebut penting karena pengalaman panjang penempatan pekerja migran menunjukkan bahwa sektor pekerjaan domestik dan pekerjaan yang berlangsung dalam ruang privat pemberi kerja memiliki tantangan pengawasan yang berbeda dengan pekerjaan pada perusahaan berbadan hukum.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Semakin tertutup ruang kerjanya, semakin tinggi kebutuhan terhadap mekanisme perlindungan dan pengawasan. Karena itu, negara harus memastikan bahwa data pemberi kerja, kontrak kerja, identitas pekerja, jaminan sosial dan kanal pengaduan benar-benar terintegrasi,” menjadi salah satu pokok pandangan Ali.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ia juga menilai kewajiban pendataan pemberi kerja perseorangan melalui sistem yang terintegrasi dengan SISKOP2MI merupakan bagian penting dari desain perlindungan. Dengan sistem tersebut, negara setidaknya memiliki basis data mengenai siapa pemberi kerja, siapa pekerjanya, jenis pekerjaan, serta hubungan kerja yang berlangsung.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Namun Ali mengingatkan, digitalisasi tidak otomatis berarti perlindungan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurutnya, sistem informasi hanya akan efektif apabila data yang masuk benar-benar diverifikasi dan diikuti dengan mekanisme pengawasan serta respons pengaduan yang cepat. Jangan sampai SISKOP2MI hanya menjadi tempat mengunggah dokumen, tetapi ketika PMI menghadapi persoalan di luar negeri tidak tersedia mekanisme intervensi yang efektif.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Hal tersebut menjadi penting karena UU Nomor 18 Tahun 2017 menempatkan pelindungan PMI sebagai tanggung jawab negara yang mencakup aspek hukum, sosial dan ekonomi. Undang-undang tersebut juga menempatkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah sebagai bagian dari sistem pelindungan PMI.</p>



<h2 class="wp-block-heading">PMI Perseorangan Jangan Dijadikan Jalan Pintas Deregulasi</h2>



<p class="wp-block-paragraph">Ali Nurdin melihat terdapat satu persoalan yang harus diawasi sejak awal, yaitu jangan sampai konsep PMI perseorangan berubah menjadi bentuk baru dari deregulasi penempatan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurutnya, keberadaan PMI perseorangan memang harus diakui karena perkembangan pasar kerja global telah membuat hubungan langsung antara tenaga kerja dan pemberi kerja semakin mudah terjadi. Namun, kemudahan tersebut harus berjalan beriringan dengan kepastian hukum.</p>



<p class="wp-block-paragraph">PMI yang mendapatkan pekerjaan langsung dari perusahaan atau individu di luar negeri tetap membutuhkan perlindungan negara. Mereka membutuhkan kepastian mengenai kontrak, upah, jam kerja, jaminan sosial, keselamatan dan kesehatan kerja, akses terhadap bantuan hukum, serta mekanisme penyelesaian sengketa.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Karena itu, Ali menilai pemerintah harus membangun mekanisme pengawasan khusus terhadap PMI perseorangan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Yang kita perlukan bukan sekadar jalur berangkat yang lebih mudah, tetapi jalur migrasi yang aman. Negara harus hadir sejak kontrak ditandatangani sampai pekerja kembali ke Indonesia,” demikian perspektif Ali.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ia menilai Permen P2MI Nomor 11 Tahun 2026 harus dibaca sebagai bagian dari reformasi tata kelola migrasi tenaga kerja, bukan hanya sebagai aturan administratif mengenai pendaftaran PMI perseorangan.</p>



<h2 class="wp-block-heading">SISKOP2MI Harus Menjadi Instrumen Perlindungan</h2>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam regulasi baru tersebut, PMI perseorangan diwajibkan melakukan proses pendaftaran melalui SISKOP2MI dengan sejumlah dokumen, antara lain identitas, sertifikat kompetensi, bukti memperoleh pekerjaan, perjanjian kerja, bukti jaminan sosial, visa kerja dan paspor.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Setelah proses administrasi terpenuhi, PMI juga harus mengikuti pembekalan, melakukan perekaman atau pencocokan biometrik dan memperoleh E-KPMI sebelum keberangkatan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bagi Ali, rangkaian tersebut sebenarnya dapat menjadi kekuatan utama pemerintah dalam membangun database PMI perseorangan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selama ini, salah satu persoalan besar dalam perlindungan pekerja migran adalah keberadaan pekerja yang sulit dilacak ketika terjadi masalah. Karena itu, pendataan sebelum keberangkatan harus dipandang sebagai instrumen deteksi dan pencegahan, bukan sekadar persyaratan administratif.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ali juga menekankan pentingnya keterhubungan antara SISKOP2MI dengan perwakilan RI di luar negeri.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ketika PMI menghadapi masalah di negara tujuan, data yang sudah terekam di dalam sistem harus dapat digunakan secara cepat oleh KBRI, KJRI maupun perwakilan RI lainnya untuk memberikan pelayanan perlindungan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Data PMI jangan berhenti di server. Data itu harus menjadi dasar negara ketika melakukan intervensi perlindungan,” menjadi prinsip yang menurut Ali harus dikedepankan dalam pelaksanaan kebijakan tersebut.</p>



<h2 class="wp-block-heading">Jangan Bebankan Seluruh Risiko kepada PMI</h2>



<p class="wp-block-paragraph">Salah satu hal yang menjadi perhatian Ali adalah konsekuensi dari status perseorangan. Ia mengingatkan agar konsep tersebut tidak membuat pekerja migran seolah-olah menjadi satu-satunya pihak yang bertanggung jawab terhadap seluruh risiko migrasi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam sistem perlindungan PMI, pekerja memang memiliki kewajiban untuk memenuhi persyaratan dan menaati peraturan. Namun, kewajiban pekerja tidak dapat digunakan sebagai alasan untuk mengurangi tanggung jawab negara dalam memberikan perlindungan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Prinsip tersebut sejalan dengan kerangka UU Nomor 18 Tahun 2017 yang mengatur pelindungan PMI sebelum bekerja, selama bekerja dan setelah bekerja.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ali menilai pemerintah perlu memastikan bahwa PMI perseorangan mendapatkan akses yang setara terhadap jaminan sosial, bantuan hukum, informasi ketenagakerjaan, pengaduan dan pendampingan ketika mengalami persoalan di negara tujuan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Apalagi PMI perseorangan berpotensi berhadapan langsung dengan pemberi kerja tanpa keberadaan perusahaan penempatan sebagai pihak ketiga.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kondisi tersebut dapat menjadi keunggulan apabila hubungan kerja berlangsung secara profesional dan transparan. Namun sebaliknya, dapat menjadi titik kerentanan apabila pekerja tidak memiliki informasi, kemampuan bahasa, akses hukum dan jaringan perlindungan yang memadai.</p>



<h2 class="wp-block-heading">Peran Pemerintah Daerah Juga Tidak Boleh Hilang</h2>



<p class="wp-block-paragraph">Ali juga melihat implementasi Permen P2MI Nomor 11 Tahun 2026 harus melibatkan pemerintah daerah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurutnya, perlindungan PMI tidak boleh hanya menjadi urusan kementerian di Jakarta. Pemerintah provinsi, kabupaten/kota, desa, LTSA dan lembaga pelayanan migrasi di daerah harus mengetahui keberadaan PMI perseorangan yang berasal dari wilayahnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dengan demikian, pemerintah daerah dapat menjalankan fungsi edukasi, verifikasi, pencegahan penempatan nonprosedural dan pemberdayaan keluarga PMI.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Model tersebut sejalan dengan konstruksi UU Nomor 18 Tahun 2017 yang memberikan tugas dan kewenangan kepada pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dalam sistem pelindungan PMI.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ali menilai keberhasilan regulasi baru ini nantinya tidak boleh hanya diukur dari berapa banyak PMI perseorangan yang berhasil mendaftar melalui SISKOP2MI.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ukuran keberhasilan harus lebih luas, yaitu berapa banyak PMI yang terhindar dari penipuan, berapa banyak kontrak kerja yang dapat diverifikasi, seberapa cepat pengaduan ditangani, berapa banyak pekerja yang memperoleh jaminan sosial, serta seberapa efektif negara memberikan bantuan ketika terjadi sengketa ketenagakerjaan.</p>



<h2 class="wp-block-heading">Momentum Mengubah Paradigma Perlindungan PMI</h2>



<p class="wp-block-paragraph">Ali Nurdin berpandangan, Permen P2MI Nomor 11 Tahun 2026 hadir pada momentum ketika pola migrasi tenaga kerja Indonesia juga mengalami perubahan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Hubungan langsung antara pekerja dan pemberi kerja semakin terbuka melalui teknologi informasi, jaringan diaspora, pendidikan internasional dan koneksi profesional. Karena itu, sistem penempatan yang hanya berorientasi pada model konvensional melalui perusahaan penempatan tidak lagi cukup menjawab seluruh realitas migrasi tenaga kerja.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Namun, perubahan model penempatan harus diikuti dengan perubahan model perlindungan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">PMI perseorangan harus tetap dipandang sebagai subjek hukum dan subjek pembangunan, bukan sebagai pekerja yang dianggap memilih untuk menanggung risikonya sendiri.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pandangan tersebut sejalan dengan sikap F-Buminu Sarbumusi selama ini yang menempatkan pekerja migran bukan sekadar sebagai sumber devisa atau katup pengaman pengangguran, melainkan sebagai subjek yang memiliki hak, martabat dan kapasitas pembangunan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurut Ali, pemerintah sekarang memiliki pekerjaan penting setelah regulasi diterbitkan, yaitu memastikan aturan tersebut dapat dipahami masyarakat sampai tingkat desa dan komunitas migran.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sosialisasi tidak cukup dilakukan melalui laman kementerian atau media sosial pemerintah. Edukasi harus masuk ke desa-desa kantong PMI, sekolah vokasi, BLK, kampus, komunitas pekerja migran, organisasi buruh dan keluarga PMI.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sebab, semakin mudah seseorang memperoleh pekerjaan di luar negeri secara mandiri, semakin besar pula kebutuhan terhadap literasi migrasi yang aman.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pada akhirnya, Ali menilai Permen P2MI Nomor 11 Tahun 2026 dapat menjadi kemajuan apabila negara mampu menjaga keseimbangan antara kemudahan akses kerja dan kekuatan perlindungan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Regulasi tersebut tidak boleh menjadi pintu bagi liberalisasi penempatan tenaga kerja tanpa pengawasan. Sebaliknya, harus menjadi instrumen untuk memastikan PMI yang mendapatkan pekerjaan secara mandiri tetap berada dalam ekosistem perlindungan negara.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Yang harus kita bangun adalah migrasi mandiri yang terlindungi, bukan migrasi mandiri yang membuat pekerja berjalan sendirian menghadapi risiko. Negara tetap harus hadir,” demikian garis besar pandangan Ali Nurdin terhadap implementasi regulasi baru tersebut.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dengan demikian, tantangan terbesar Permen P2MI Nomor 11 Tahun 2026 bukan lagi pada penerbitan regulasinya, melainkan pada bagaimana negara mengubah norma tersebut menjadi perlindungan nyata bagi pekerja migran Indonesia di lapangan.</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/10/ali-nurdin-permen-p2mi-11-2026-harus-jadi-instrumen-perlindungan-bukan-sekadar-membuka-jalur-penempatan-pmi-perseorangan/">Ali Nurdin: Permen P2MI 11/2026 Harus Jadi Instrumen Perlindungan, Bukan Sekadar Membuka Jalur Penempatan PMI Perseorangan</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://suaramigrannusantara.org/2026/10/ali-nurdin-permen-p2mi-11-2026-harus-jadi-instrumen-perlindungan-bukan-sekadar-membuka-jalur-penempatan-pmi-perseorangan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<media:content url="https://suaramigrannusantara.org/wp-content/uploads/2026/08/1001357044.jpg" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Nyawa Tak Bisa Menunggu Birokrasi: LAZISNU Bantu Pulangkan Yuyun, PMI Karawang Dari Malaysia</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/10/nyawa-tak-bisa-menunggu-birokrasi-lazisnu-bantu-pulangkan-yuyun-pmi-karawang-dari-malaysia/</link>
					<comments>https://suaramigrannusantara.org/2026/10/nyawa-tak-bisa-menunggu-birokrasi-lazisnu-bantu-pulangkan-yuyun-pmi-karawang-dari-malaysia/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin2]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 01 Oct 2026 01:48:06 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[BP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu Sarbumusi]]></category>
		<category><![CDATA[Buruh migran]]></category>
		<category><![CDATA[CPMI]]></category>
		<category><![CDATA[F-Buminu Sarbumusi]]></category>
		<category><![CDATA[HAM]]></category>
		<category><![CDATA[KP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[Lazisnu]]></category>
		<category><![CDATA[migran]]></category>
		<category><![CDATA[pekerja migran]]></category>
		<category><![CDATA[PMI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/?p=7338</guid>

					<description><![CDATA[<p>KARAWANG — Persoalan kepulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) kembali memperlihatkan adanya celah dalam sistem perlindungan ketika seorang pekerja berada dalam...</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/10/nyawa-tak-bisa-menunggu-birokrasi-lazisnu-bantu-pulangkan-yuyun-pmi-karawang-dari-malaysia/">Nyawa Tak Bisa Menunggu Birokrasi: LAZISNU Bantu Pulangkan Yuyun, PMI Karawang Dari Malaysia</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>KARAWANG —</strong> Persoalan kepulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) kembali memperlihatkan adanya celah dalam sistem perlindungan ketika seorang pekerja berada dalam kondisi rentan dan membutuhkan penanganan segera. Yuyun, PMI asal Kabupaten Karawang yang disebut telah bekerja di Malaysia selama sekitar 10 tahun dan diduga mengalami masalah kesehatan serius, akhirnya dapat dipulangkan hingga ke kampung halaman setelah bantuan dari <strong>Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah Nahdlatul Ulama (Lazisnu PBNU)</strong> turun ketika upaya memperoleh dukungan melalui sejumlah jalur pemerintah belum menghasilkan kepastian.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kisah kepulangan Yuyun bermula dari laporan yang diterima aktivis migran Jawa Barat, Paryanto, pada Jumat. Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa Yuyun berada di Malaysia dan membutuhkan kepulangan segera karena kondisi kesehatan yang dilaporkan mengalami komplikasi, antara lain gangguan pada ginjal.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Laporan tersebut disertai video kondisi Yuyun. Menurut Paryanto, Yuyun tidak memiliki uang untuk membiayai kepulangannya. Ia kemudian menyatakan kesediaan mengupayakan tiket perjalanan, tetapi persoalan yang lebih mendesak adalah bagaimana Yuyun dapat melanjutkan perjalanan dari bandara menuju rumah keluarganya di Karawang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Untuk tiket akan saya usahakan. Yang menjadi kekhawatiran adalah setelah dari bandara ke kampung halamannya karena yang bersangkutan tidak mempunyai uang,” ujar Paryanto sebagaimana disampaikan kepada Suara Migran Nusantara.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Persoalan tersebut kemudian berkembang menjadi kebutuhan penanganan kesehatan. Menurut Paryanto, pihak keluarga sebelumnya juga telah berupaya meminta bantuan agar Yuyun dapat dirujuk ke Rumah Sakit Bhayangkara Tk. I Pusdokkes Polri Kramat Jati, Jakarta. Namun, dalam proses koordinasi, muncul persoalan administratif terkait dokumen pendukung atau berita acara yang disebut diperlukan sebagai dasar pelayanan oleh sejumlah lembaga.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Paryanto mengatakan persoalan tersebut menjadi kendala tersendiri ketika seorang PMI berada dalam kondisi yang membutuhkan tindakan cepat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurutnya, dalam pengalaman menangani persoalan pekerja migran, dokumen pendukung sering menjadi salah satu persyaratan yang diminta oleh lembaga pemerintah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Biasanya pihak dinas terkait akan selalu meminta Brafak. Baik KP2MI maupun Disnaker, dasarnya selalu itu,” kata Paryanto.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Namun, pernyataan tersebut merupakan pengalaman dan penilaian Paryanto. Mekanisme serta persyaratan dokumen dalam penanganan setiap kasus PMI dapat berbeda sesuai status, kondisi dan kewenangan lembaga yang menangani.</p>



<figure class="wp-block-image size-large"><img decoding="async" width="768" height="1024" src="https://suaramigrannusantara.org/wp-content/uploads/2026/10/1001432598-768x1024.jpg" alt="" class="wp-image-7344" srcset="https://suaramigrannusantara.org/wp-content/uploads/2026/10/1001432598-768x1024.jpg 768w, https://suaramigrannusantara.org/wp-content/uploads/2026/10/1001432598-225x300.jpg 225w, https://suaramigrannusantara.org/wp-content/uploads/2026/10/1001432598-113x150.jpg 113w, https://suaramigrannusantara.org/wp-content/uploads/2026/10/1001432598-300x400.jpg 300w, https://suaramigrannusantara.org/wp-content/uploads/2026/10/1001432598-105x140.jpg 105w, https://suaramigrannusantara.org/wp-content/uploads/2026/10/1001432598.jpg 960w" sizes="(max-width: 768px) 100vw, 768px" /></figure>



<h3 class="wp-block-heading">Dari Keluarga ke Pemerintah Desa</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Setelah menerima laporan, Paryanto kemudian menghubungi keluarga Yuyun untuk memastikan identitas dan kondisi yang disampaikan. Pihak keluarga membenarkan bahwa Yuyun merupakan anggota keluarga mereka.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Paryanto kemudian menyarankan agar keluarga segera meminta surat dari pemerintah desa sebagai dasar koordinasi dengan instansi terkait.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Namun, laporan tersebut diterima pada Jumat sore. Waktu yang terbatas membuat keluarga tidak dapat segera menyelesaikan seluruh proses administrasi. Setelah itu, akhir pekan juga menjadi kendala karena pelayanan kantor desa tidak berjalan seperti hari kerja biasa.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pada Senin, Paryanto berharap pemerintah desa dapat melanjutkan koordinasi dengan dinas terkait.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Harapan tersebut menurutnya berangkat dari mandat perlindungan pekerja migran yang diberikan kepada pemerintah desa dalam <strong>Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia</strong>.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pasal 42 UU tersebut memberikan sejumlah tugas kepada pemerintah desa, antara lain menerima dan memberikan informasi serta permintaan data calon PMI, melakukan verifikasi data dan pencatatan, memfasilitasi pemenuhan persyaratan administratif, melakukan pemantauan keberangkatan dan kepulangan PMI serta melakukan pemberdayaan kepada PMI dan keluarganya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam kasus Yuyun, menurut Paryanto, pemerintah desa telah membuat surat. Namun, ia menyebut belum mengetahui apakah surat tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Persoalan lain muncul karena keluarga Yuyun tidak memiliki biaya untuk datang langsung ke kantor dinas.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Seharusnya pemerintah juga tahu. Sudah beberapa kali ketika ada keluarga bermasalah dan mereka tidak punya ongkos, segera merespons dan mendatangi. Jangan selalu masyarakat yang harus datang,” ujar Paryanto.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pernyataan tersebut menjadi kritik terhadap pola pelayanan yang menurutnya masih terlalu berorientasi pada masyarakat datang ke kantor pemerintah, meskipun persoalan yang dihadapi menyangkut pekerja migran dalam kondisi rentan.</p>



<figure class="wp-block-image size-large"><img decoding="async" width="1024" height="768" src="https://suaramigrannusantara.org/wp-content/uploads/2026/10/1001432373-1024x768.jpg" alt="" class="wp-image-7346" srcset="https://suaramigrannusantara.org/wp-content/uploads/2026/10/1001432373-1024x768.jpg 1024w, https://suaramigrannusantara.org/wp-content/uploads/2026/10/1001432373-300x225.jpg 300w, https://suaramigrannusantara.org/wp-content/uploads/2026/10/1001432373-150x113.jpg 150w, https://suaramigrannusantara.org/wp-content/uploads/2026/10/1001432373-768x576.jpg 768w, https://suaramigrannusantara.org/wp-content/uploads/2026/10/1001432373-1536x1152.jpg 1536w, https://suaramigrannusantara.org/wp-content/uploads/2026/10/1001432373-533x400.jpg 533w, https://suaramigrannusantara.org/wp-content/uploads/2026/10/1001432373-187x140.jpg 187w, https://suaramigrannusantara.org/wp-content/uploads/2026/10/1001432373.jpg 1600w" sizes="(max-width: 1024px) 100vw, 1024px" /></figure>



<h3 class="wp-block-heading">Tiket Sudah Ada, Bantuan Belum Jelas</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Kekhawatiran Paryanto kemudian terjadi ketika tiket kepulangan Yuyun sudah diperoleh, sementara dukungan untuk perjalanan dari bandara menuju rumah belum mendapatkan kepastian.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam proses komunikasi dengan pihak Disnaker Karawang, menurut Paryanto, persoalan administrasi kependudukan justru menjadi salah satu hal yang dipertanyakan. Ia menyebut terdapat ketidaksesuaian antara data KTP dan Kartu Keluarga.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bagi Paryanto, persoalan tersebut seharusnya dapat ditangani setelah kebutuhan mendesak Yuyun mendapatkan perhatian.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Orangnya dulu yang perlu dibantu, administratif bisa menyusul. Ini masalah nyawa,” ujar Paryanto.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pernyataan tersebut merupakan pandangan Paryanto berdasarkan kondisi yang ia terima dari keluarga dan laporan mengenai kesehatan Yuyun. Kondisi medis Yuyun sendiri memerlukan verifikasi dari tenaga kesehatan atau dokumen medis yang bersangkutan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kasus tersebut memperlihatkan persoalan yang sering muncul dalam pelayanan PMI bermasalah: kebutuhan perlindungan bergerak lebih cepat daripada proses administrasi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Seorang pekerja migran yang sakit, terlantar atau kehilangan kemampuan membiayai kepulangan tidak selalu berada dalam kondisi untuk mengurus dokumen dari satu kantor ke kantor lainnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Di titik tersebut, sistem perlindungan dituntut tidak hanya memiliki prosedur, tetapi juga kemampuan melakukan respons cepat.</p>



<figure class="wp-block-image size-large"><img loading="lazy" decoding="async" width="768" height="1024" src="https://suaramigrannusantara.org/wp-content/uploads/2026/10/1001432601-768x1024.jpg" alt="" class="wp-image-7348" srcset="https://suaramigrannusantara.org/wp-content/uploads/2026/10/1001432601-768x1024.jpg 768w, https://suaramigrannusantara.org/wp-content/uploads/2026/10/1001432601-225x300.jpg 225w, https://suaramigrannusantara.org/wp-content/uploads/2026/10/1001432601-113x150.jpg 113w, https://suaramigrannusantara.org/wp-content/uploads/2026/10/1001432601-1152x1536.jpg 1152w, https://suaramigrannusantara.org/wp-content/uploads/2026/10/1001432601-300x400.jpg 300w, https://suaramigrannusantara.org/wp-content/uploads/2026/10/1001432601-105x140.jpg 105w, https://suaramigrannusantara.org/wp-content/uploads/2026/10/1001432601.jpg 1200w" sizes="auto, (max-width: 768px) 100vw, 768px" /></figure>



<h3 class="wp-block-heading">Jalur Pemerintah Belum Memberikan Kepastian</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Sebelum meminta bantuan kepada lembaga filantropi, Paryanto mengaku telah menyampaikan laporan kepada sejumlah pihak, termasuk Firman dari P4MI Karawang, Bayu dari Disnaker Karawang dan Yanu dari LTSA Jawa Barat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurut Paryanto, laporan tersebut belum menghasilkan respons yang menurutnya cukup untuk menyelesaikan kebutuhan kepulangan Yuyun.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Keterangan mengenai respons masing-masing lembaga tersebut masih merupakan klaim Paryanto dan memerlukan konfirmasi dari pihak yang disebut.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Persoalan inilah yang kemudian membuat Paryanto mencari jalur lain.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ia menghubungi <strong>Ali Nurdin</strong>, Ketua Umum Federasi Buruh Migran Nusantara Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (F-Buminu Sarbumusi), dan menjelaskan kondisi Yuyun.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ali kemudian meneruskan persoalan tersebut kepada Lazisnu.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Respons kali ini berlangsung lebih cepat.</p>



<h3 class="wp-block-heading">Lazisnu Turun Tangan</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Setelah menerima informasi mengenai kondisi Yuyun, Lazisnu menyatakan kesediaannya membantu memfasilitasi kepulangan Yuyun hingga ke kampung halaman.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bantuan tersebut menjadi penting karena persoalan Yuyun bukan hanya tiket dari Malaysia menuju Indonesia, tetapi juga memastikan perjalanan dari titik kedatangan sampai ke rumah keluarga dapat diselesaikan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam kondisi seperti itu, bantuan sosial masyarakat dapat menjadi jembatan ketika mekanisme formal membutuhkan waktu untuk menyelesaikan proses administrasi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bagi keluarga Yuyun, kepastian bahwa ada pihak yang membantu mengawal kepulangan menjadi bagian penting dari penyelesaian persoalan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ali Nurdin juga menghubungi pihak <strong>Lounge KP2MI</strong> melalui Budi. Pihak tersebut, menurut informasi yang disampaikan, bersedia mendampingi proses penjemputan Yuyun.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sementara dari F-Buminu, pendampingan dilakukan oleh Asep Sunia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dengan demikian, proses kepulangan Yuyun kemudian melibatkan beberapa unsur: keluarga, aktivis migran, organisasi pekerja migran, lembaga filantropi dan unsur layanan KP2MI.</p>



<figure class="wp-block-image size-large"><img loading="lazy" decoding="async" width="768" height="1024" src="https://suaramigrannusantara.org/wp-content/uploads/2026/10/1001432375-768x1024.jpg" alt="" class="wp-image-7350" srcset="https://suaramigrannusantara.org/wp-content/uploads/2026/10/1001432375-768x1024.jpg 768w, https://suaramigrannusantara.org/wp-content/uploads/2026/10/1001432375-225x300.jpg 225w, https://suaramigrannusantara.org/wp-content/uploads/2026/10/1001432375-113x150.jpg 113w, https://suaramigrannusantara.org/wp-content/uploads/2026/10/1001432375-1152x1536.jpg 1152w, https://suaramigrannusantara.org/wp-content/uploads/2026/10/1001432375-300x400.jpg 300w, https://suaramigrannusantara.org/wp-content/uploads/2026/10/1001432375-105x140.jpg 105w, https://suaramigrannusantara.org/wp-content/uploads/2026/10/1001432375.jpg 1200w" sizes="auto, (max-width: 768px) 100vw, 768px" /></figure>



<h3 class="wp-block-heading">Ketika Masyarakat Menutup Celah Birokrasi</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Peristiwa Yuyun menunjukkan satu persoalan penting dalam perlindungan pekerja migran: <strong>apa yang terjadi ketika kebutuhan manusia bergerak lebih cepat daripada prosedur birokrasi?</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam kondisi normal, persyaratan administrasi dibutuhkan untuk memastikan akuntabilitas bantuan pemerintah. Dokumen diperlukan agar negara dapat memastikan identitas, status dan dasar pemberian layanan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Namun, persoalan muncul ketika persyaratan tersebut menjadi hambatan bagi seseorang yang sedang berada dalam kondisi darurat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">UU Nomor 18 Tahun 2017 pada dasarnya menempatkan pelindungan PMI sebagai tanggung jawab bersama pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pelindungan tersebut mencakup sebelum bekerja, selama bekerja dan setelah bekerja.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Untuk PMI yang menghadapi masalah di luar negeri, mekanisme perlindungan juga melibatkan perwakilan Republik Indonesia serta lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan sesuai persoalan yang dihadapi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Karena itu, koordinasi menjadi kunci.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam kasus seperti Yuyun, keluarga tidak semestinya harus memahami seluruh struktur birokrasi negara untuk mendapatkan pertolongan. Sistem seharusnya mampu menghubungkan laporan dari desa dengan Disnaker, pemerintah daerah, KP2MI, perwakilan RI dan layanan kesehatan sesuai kebutuhan.</p>



<h3 class="wp-block-heading">F-Buminu: Jangan Jadikan Birokrasi Penghalang Pertolongan</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Ketua Umum F-Buminu Sarbumusi Ali Nurdin meminta pemerintah mengevaluasi kembali mekanisme pelayanan terhadap PMI yang berada dalam kondisi darurat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurut Ali, persoalan utama bukan keberadaan prosedur administratif, tetapi bagaimana prosedur tersebut tidak berubah menjadi hambatan ketika keselamatan manusia membutuhkan tindakan segera.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Ini tentang nyawa. Mana yang harus didahulukan?” demikian inti kritik Ali terhadap pola birokrasi yang dinilai terlalu berbelit dalam menangani kasus PMI.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurutnya, pernyataan atau kebijakan yang disampaikan di tingkat kementerian harus benar-benar diterjemahkan hingga ke tingkat pelaksana di daerah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Persoalan koordinasi menjadi penting karena PMI yang bermasalah tidak selalu mempunyai kemampuan ekonomi untuk mendatangi kantor pemerintah, apalagi jika dalam kondisi sakit atau baru saja dipulangkan dari luar negeri.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ali juga mempertanyakan penggunaan dokumen seperti berita acara sebagai persyaratan dalam kasus-kasus tertentu, terutama apabila dokumen tersebut sulit diperoleh secara cepat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurutnya, perlu ada mekanisme <strong>emergency response</strong> yang memungkinkan pemerintah mengambil tindakan awal berdasarkan verifikasi lapangan, kemudian menyelesaikan administrasi secara paralel.</p>



<h3 class="wp-block-heading">Zakat, Infak dan Sedekah Kembali kepada Pekerja yang Membutuhkan</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Keterlibatan Lazisnu dalam kasus Yuyun juga membuka dimensi lain dalam perlindungan PMI, yakni peran filantropi keagamaan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bagi Ali Nurdin, bantuan yang diberikan Lazisnu kepada PMI bermasalah pada dasarnya merupakan bagian dari manfaat sosial yang kembali kepada masyarakat yang membutuhkan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ia mengingatkan bahwa masyarakat yang menyalurkan zakat, infak dan sedekah melalui lembaga seperti Lazisnu pada akhirnya berharap dana tersebut dapat digunakan untuk membantu orang yang berada dalam kondisi membutuhkan, termasuk pekerja migran yang menghadapi persoalan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam konteks Yuyun, dana sosial tersebut menjadi instrumen yang dapat bergerak relatif cepat ketika kebutuhan kepulangan membutuhkan biaya segera.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Namun, keberadaan lembaga filantropi tidak seharusnya membuat tanggung jawab negara berpindah kepada masyarakat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Lembaga zakat dan organisasi masyarakat dapat menjadi mitra dalam situasi tertentu, tetapi perlindungan pekerja migran tetap merupakan kewajiban negara sebagaimana kerangka hukum yang berlaku.</p>



<h3 class="wp-block-heading">Kepulangan Bukan Sekadar Tiket Pesawat</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Kasus Yuyun juga memperlihatkan bahwa istilah <strong>pemulangan PMI</strong> sering kali terlalu sederhana.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pemulangan bukan hanya membeli tiket pesawat atau memastikan seseorang tiba di bandara Indonesia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ada perjalanan lanjutan menuju daerah asal. Ada kebutuhan kesehatan. Ada kemungkinan kebutuhan ambulans. Ada kebutuhan pendamping. Ada keluarga yang harus diberi informasi. Ada administrasi kependudukan. Ada kemungkinan kebutuhan rehabilitasi sosial dan ekonomi setelah pekerja tiba di rumah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Karena itu, keberhasilan pemulangan semestinya tidak diukur dari apakah pekerja sudah turun dari pesawat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ukuran yang lebih substantif adalah apakah pekerja tersebut benar-benar <strong>selamat sampai keluarga, memperoleh layanan kesehatan jika dibutuhkan dan dapat melanjutkan kehidupannya setelah kembali</strong>.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam kasus Yuyun, perjalanan tersebut akhirnya dapat dibantu melalui kombinasi dukungan Lazisnu, F-Buminu, unsur layanan KP2MI dan pendamping dari jaringan masyarakat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Namun, pola semacam ini juga memperlihatkan adanya pertanyaan mengenai sistem.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Jika seorang PMI sakit dan tidak memiliki uang harus menunggu aktivis mencari bantuan, organisasi pekerja menghubungi lembaga filantropi dan kemudian masyarakat bersama-sama menutup kebutuhan yang belum terjawab, maka negara perlu mengevaluasi mengapa jalur perlindungan formal tidak mampu bergerak secepat kebutuhan di lapangan.</p>



<h3 class="wp-block-heading">Jangan Tunggu Masyarakat Datang ke Kantor</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Kritik Paryanto terhadap mekanisme pelayanan juga menyentuh persoalan klasik birokrasi pelayanan publik: <strong>siapa yang harus bergerak ketika warga tidak mampu datang?</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam kasus pekerja migran bermasalah, jawabannya tidak selalu dapat dibebankan kepada keluarga.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Keluarga PMI yang bermasalah di luar negeri sering kali berada dalam kondisi ekonomi terbatas. Mereka belum tentu memahami prosedur, tidak memiliki biaya transportasi dan tidak mengetahui harus menghubungi lembaga mana.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam kondisi seperti itu, pemerintah daerah memiliki posisi strategis karena berada paling dekat dengan keluarga.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Semangat UU Nomor 18 Tahun 2017 mengenai peran pemerintah daerah dan pemerintah desa seharusnya diterjemahkan menjadi sistem pelayanan yang proaktif: menerima laporan, melakukan verifikasi, mendatangi keluarga bila diperlukan, menghubungkan dengan instansi terkait dan memastikan kasus tidak berhenti pada surat pengantar.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Persoalannya bukan semata-mata apakah sebuah surat telah dibuat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Persoalannya adalah <strong>apa yang terjadi setelah surat tersebut diterbitkan.</strong></p>



<h3 class="wp-block-heading">Dari Kasus Yuyun ke Evaluasi Sistem</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Peristiwa Yuyun seharusnya tidak berhenti sebagai kisah seorang PMI yang akhirnya berhasil pulang dengan bantuan Lazisnu.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kasus tersebut dapat menjadi bahan evaluasi mengenai mekanisme perlindungan PMI yang menghadapi keadaan darurat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Setidaknya terdapat beberapa persoalan yang perlu dijawab pemerintah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pertama, bagaimana mekanisme pengaduan PMI sakit atau terlantar dapat memperoleh respons cepat tanpa harus melewati rantai birokrasi yang panjang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kedua, bagaimana koordinasi antara pemerintah desa, Disnaker, pemerintah provinsi, KP2MI dan perwakilan RI dapat berjalan dalam satu sistem yang jelas.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ketiga, bagaimana memastikan bahwa kebutuhan kesehatan dapat ditangani tanpa terhambat oleh persoalan administratif yang sebenarnya dapat diselesaikan secara paralel.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Keempat, bagaimana pemerintah memastikan bahwa PMI yang telah mendapatkan tiket kepulangan tidak kemudian terlantar setelah tiba di Indonesia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kelima, bagaimana mekanisme pembiayaan darurat dapat digunakan ketika pekerja dan keluarganya tidak memiliki kemampuan ekonomi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dan yang tidak kalah penting, perlu ada kejelasan mengenai <strong>kapan prosedur administratif harus menjadi syarat awal dan kapan dapat diselesaikan secara paralel setelah pertolongan pertama diberikan</strong>.</p>



<h3 class="wp-block-heading">Negara Harus Hadir Sebelum Filantropi Menjadi Penyelamat Utama</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Lazisnu patut diapresiasi karena dalam kasus ini bersedia membantu kepulangan Yuyun. Organisasi masyarakat dan lembaga filantropi memang memiliki peran penting dalam membangun solidaritas sosial.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Namun, keberhasilan Lazisnu membantu Yuyun sekaligus menyisakan pertanyaan bagi negara.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Filantropi seharusnya menjadi <strong>pelengkap</strong>, bukan pengganti sistem perlindungan negara.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Zakat, infak dan sedekah dapat membantu menutup kebutuhan yang mendesak, tetapi kewajiban negara untuk memberikan pelindungan kepada PMI tidak dapat dialihkan kepada dana sosial masyarakat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Karena itu, pengalaman Yuyun seharusnya menjadi momentum untuk memperbaiki sistem.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bukan dengan menghapus seluruh persyaratan administrasi, melainkan dengan membangun mekanisme yang membedakan antara <strong>verifikasi administratif biasa dan keadaan darurat kemanusiaan</strong>.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam keadaan darurat, prinsipnya sederhana: pertolongan pertama dilakukan, koordinasi berjalan, sementara dokumen dan administrasi diselesaikan secara paralel.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sebab pekerja migran yang sakit tidak bisa menunggu birokrasi menjadi sempurna.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Mereka membutuhkan negara yang mampu bergerak ketika mereka berada dalam keadaan paling rentan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kepulangan Yuyun akhirnya dapat terwujud setelah berbagai pihak bergerak bersama. Dari Malaysia, laporan diterima aktivis; keluarga dikonfirmasi; jaringan organisasi pekerja migran dihubungi; Lazisnu memberikan dukungan; unsur Lounge KP2MI bersedia mendampingi; dan F-Buminu menurunkan pendamping.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Tetapi dari seluruh rangkaian itu terdapat satu pelajaran yang seharusnya tidak dilewatkan: <strong>jangan sampai seorang pekerja migran harus terlebih dahulu ditemukan oleh aktivis, dibantu lembaga filantropi dan dikawal organisasi masyarakat baru kemudian sistem perlindungan negara bergerak.</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Perlindungan PMI seharusnya bekerja justru pada saat seorang pekerja seperti Yuyun tidak lagi mempunyai uang, tidak lagi mempunyai kekuatan untuk mengurus dirinya sendiri dan hanya mempunyai satu kebutuhan paling mendasar: <strong>pulang dengan selamat ke rumah.</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph"></p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/10/nyawa-tak-bisa-menunggu-birokrasi-lazisnu-bantu-pulangkan-yuyun-pmi-karawang-dari-malaysia/">Nyawa Tak Bisa Menunggu Birokrasi: LAZISNU Bantu Pulangkan Yuyun, PMI Karawang Dari Malaysia</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://suaramigrannusantara.org/2026/10/nyawa-tak-bisa-menunggu-birokrasi-lazisnu-bantu-pulangkan-yuyun-pmi-karawang-dari-malaysia/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<media:content url="https://suaramigrannusantara.org/wp-content/uploads/2026/10/IMG-20261001-WA0005.jpg" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Selamat Gus Kikin, Semoga PBNU Semakin Peduli pada Perjuangan Pekerja Migran Indonesia</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/08/selamat-gus-kikin-semoga-pbnu-semakin-peduli-pada-perjuangan-pekerja-migran-indonesia/</link>
					<comments>https://suaramigrannusantara.org/2026/08/selamat-gus-kikin-semoga-pbnu-semakin-peduli-pada-perjuangan-pekerja-migran-indonesia/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin2]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 31 Aug 2026 02:48:08 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu Sarbumusi]]></category>
		<category><![CDATA[Buruh migran]]></category>
		<category><![CDATA[Edukasi Migrasi]]></category>
		<category><![CDATA[F-Buminu Sarbumusi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/?p=5322</guid>

					<description><![CDATA[<p>JOMBANG — Ucapan selamat disampaikan kepada KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin atas terpilihnya sebagai Ketua Umum Pengurus Besar...</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/08/selamat-gus-kikin-semoga-pbnu-semakin-peduli-pada-perjuangan-pekerja-migran-indonesia/">Selamat Gus Kikin, Semoga PBNU Semakin Peduli pada Perjuangan Pekerja Migran Indonesia</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>JOMBANG —</strong> Ucapan selamat disampaikan kepada KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin atas terpilihnya sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) masa khidmat <strong>2026–2031</strong> dalam Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama di Jombang, Jawa Timur, Senin, 31 Agustus 2026. Gus Kikin terpilih melalui musyawarah Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) setelah sebelumnya memperoleh dukungan tertinggi dalam proses penjaringan lima calon Ketua Umum PBNU dengan <strong>472 suara</strong>. AHWA kemudian secara mufakat menetapkan pengasuh Pondok Pesantren Tebuireng tersebut sebagai Ketua Umum PBNU.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Terpilihnya Gus Kikin membawa harapan baru bagi perjalanan Nahdlatul Ulama dalam lima tahun mendatang. Kepemimpinan PBNU bukan semata-mata persoalan mengelola organisasi keagamaan terbesar di Indonesia, tetapi juga menyangkut bagaimana NU menghadirkan keberpihakan sosial kepada kelompok masyarakat yang berada dalam posisi rentan. Dalam konteks itu, isu <strong>Pekerja Migran Indonesia (PMI)</strong> layak mendapatkan perhatian lebih serius sebagai bagian dari agenda kebangsaan dan kemanusiaan NU.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Harapan tersebut bukan tanpa alasan. Jaringan NU selama ini memiliki basis sosial yang sangat luas hingga tingkat desa, pesantren, komunitas, lembaga pendidikan, organisasi perempuan, badan otonom, serta jaringan pelayanan sosial. Infrastruktur sosial tersebut sesungguhnya dapat menjadi kekuatan besar untuk membangun sistem perlindungan PMI yang tidak hanya bekerja setelah persoalan terjadi, tetapi juga hadir sejak tahap pra-keberangkatan, masa bekerja di negara tujuan, hingga kepulangan dan reintegrasi ekonomi maupun sosial.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sejumlah inisiatif di lingkungan NU menunjukkan bahwa persoalan pekerja migran bukan isu yang asing bagi jam&#8217;iyah. Lakpesdam NU, misalnya, terlibat dalam penguatan perlindungan PMI berbasis komunitas di Cilacap. Program tersebut dikembangkan karena pekerja migran menghadapi berbagai risiko, antara lain kekerasan, perdagangan orang dan persoalan hukum di negara tujuan. Dalam konteks tersebut, perlindungan PMI dipandang sebagai bagian dari kewajiban negara untuk memastikan hak-hak warga negara tetap terlindungi meskipun mereka bekerja di luar negeri.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Di sisi lain, F-Buminu Sarbumusi juga secara terbuka mendorong penguatan perlindungan buruh migran. Pada akhir 2025, isu perlindungan buruh migran bahkan didorong agar terintegrasi dengan peningkatan kapasitas dan kapabilitas tenaga kerja. Gagasan tersebut memperlihatkan bahwa ekosistem NU sebenarnya memiliki modal organisasi untuk menjadikan pekerja migran sebagai bagian penting dari perjuangan sosial dan ketenagakerjaan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Karena itu, kepemimpinan Gus Kikin diharapkan dapat melanjutkan sekaligus memperkuat perhatian tersebut. <strong>PMI jangan hanya dilihat sebagai penyumbang devisa atau angka statistik penempatan tenaga kerja, tetapi sebagai manusia, warga negara dan bagian dari keluarga besar bangsa Indonesia yang memiliki hak atas perlindungan, penghormatan martabat dan keadilan.</strong> Mereka bekerja jauh dari tanah air, meninggalkan keluarga, menghadapi perbedaan bahasa dan budaya, serta dalam sebagian kasus berhadapan dengan persoalan kekerasan, eksploitasi, perdagangan orang, konflik ketenagakerjaan hingga persoalan hukum.</p>



<p class="wp-block-paragraph">NU dengan jaringan pesantren dan struktur organisasinya memiliki peluang untuk mengambil posisi strategis dalam agenda tersebut. PBNU di bawah kepemimpinan Gus Kikin dapat mendorong penguatan edukasi migrasi aman di tingkat akar rumput, memperkuat literasi hukum bagi calon PMI dan keluarganya, membangun jejaring pendampingan dengan organisasi masyarakat sipil dan serikat pekerja migran, serta memperkuat perhatian terhadap PMI yang menghadapi persoalan di luar negeri maupun setelah kembali ke Indonesia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Lebih jauh, perhatian terhadap PMI juga seharusnya tidak berhenti pada aspek perlindungan. <strong>Pemberdayaan ekonomi keluarga PMI, pengelolaan remitansi, pendidikan anak PMI, penguatan koperasi, reintegrasi purna PMI dan pengembangan usaha produktif di daerah asal</strong> merupakan bagian dari persoalan migrasi yang membutuhkan pendekatan komprehensif. Dengan jaringan NU yang berakar kuat di masyarakat, agenda tersebut sangat mungkin dikembangkan menjadi gerakan sosial yang nyata dan berkelanjutan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Harapan kepada Gus Kikin juga sejalan dengan pandangannya sendiri mengenai pentingnya kebersamaan dalam tubuh NU. Menjelang Muktamar ke-35, Gus Kikin pernah menegaskan bahwa NU harus menjadi tempat untuk membangun kebersamaan dan ukhuwah serta mengajak seluruh warga NU tetap rukun siapa pun yang nantinya terpilih sebagai Ketua Umum PBNU.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Semangat kebersamaan itu kiranya dapat diperluas menjadi <strong>ukhuwah sosial bersama pekerja migran Indonesia</strong>. Mereka yang bekerja di Malaysia, Taiwan, Hong Kong, Singapura, Korea Selatan, Jepang, Timur Tengah, Eropa, hingga berbagai negara lainnya pada hakikatnya tetap bagian dari masyarakat Indonesia. Mereka tidak boleh merasa sendirian hanya karena jarak geografis memisahkan mereka dari tanah air.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selamat kepada <strong>KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin</strong> atas amanah sebagai Ketua Umum PBNU masa khidmat 2026–2031. Semoga kepemimpinan Gus Kikin bersama KH Miftachul Akhyar sebagai Rais Aam PBNU mampu membawa NU semakin dekat dengan persoalan konkret masyarakat. Salah satunya adalah menghadirkan keberpihakan yang lebih kuat kepada <strong>Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya</strong>, sehingga khidmah NU tidak hanya terasa di pesantren, masjid dan lembaga pendidikan, tetapi juga dirasakan oleh warga Indonesia yang sedang berjuang mencari kehidupan yang lebih baik di negeri orang.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Selamat berkhidmah, Gus Kikin. Semoga amanah, istiqamah dan mampu menjadikan NU semakin hadir untuk kemanusiaan, keadilan sosial dan martabat warga bangsa, termasuk mereka yang bekerja jauh dari tanah air.</strong></p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/08/selamat-gus-kikin-semoga-pbnu-semakin-peduli-pada-perjuangan-pekerja-migran-indonesia/">Selamat Gus Kikin, Semoga PBNU Semakin Peduli pada Perjuangan Pekerja Migran Indonesia</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://suaramigrannusantara.org/2026/08/selamat-gus-kikin-semoga-pbnu-semakin-peduli-pada-perjuangan-pekerja-migran-indonesia/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<media:content url="https://suaramigrannusantara.org/wp-content/uploads/2026/08/nu-gresik.jpg" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Mencari Pemimpin NU yang Visioner untuk Membela Pekerja Migran</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/08/mencari-pemimpin-nu-yang-visioner-untuk-membela-pekerja-migran/</link>
					<comments>https://suaramigrannusantara.org/2026/08/mencari-pemimpin-nu-yang-visioner-untuk-membela-pekerja-migran/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin2]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 30 Aug 2026 22:10:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[BP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu Sarbumusi]]></category>
		<category><![CDATA[Buruh migran]]></category>
		<category><![CDATA[CPMI]]></category>
		<category><![CDATA[F-Buminu Sarbumusi]]></category>
		<category><![CDATA[HAM]]></category>
		<category><![CDATA[KP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[migran]]></category>
		<category><![CDATA[pekerja migran]]></category>
		<category><![CDATA[PMI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/?p=5276</guid>

					<description><![CDATA[<p>JOMBANG — Di tengah Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) yang berlangsung di Jombang, Jawa Timur, persoalan Pekerja Migran Indonesia (PMI)...</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/08/mencari-pemimpin-nu-yang-visioner-untuk-membela-pekerja-migran/">Mencari Pemimpin NU yang Visioner untuk Membela Pekerja Migran</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>JOMBANG —</strong> Di tengah Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) yang berlangsung di Jombang, Jawa Timur, persoalan Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau buruh migran layak ditempatkan sebagai salah satu ukuran penting dalam mencari arah kepemimpinan NU ke depan. Bukan semata karena jumlah warga Indonesia yang bekerja di luar negeri terus menjadi bagian penting dari dinamika ekonomi nasional, tetapi karena pekerja migran berada pada titik pertemuan antara persoalan ketenagakerjaan, kemiskinan, pendidikan, perlindungan sosial, diplomasi, hak asasi manusia dan pemberdayaan ekonomi umat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pertanyaan yang kemudian muncul bukan hanya siapa figur yang akan memimpin NU, tetapi <strong>figur seperti apa yang mampu menerjemahkan khidmah NU ke dalam persoalan konkret warga Nahdliyin yang bekerja di luar negeri</strong>. Kepemimpinan NU ke depan membutuhkan visi yang mampu melihat pekerja migran bukan sekadar sebagai jamaah yang berada di luar negeri, apalagi hanya sebagai penyumbang devisa, melainkan sebagai warga negara, pekerja dan manusia yang memiliki hak, martabat serta potensi strategis bagi pembangunan Indonesia.</p>



<h2 class="wp-block-heading">Sejarah NU dan Buruh Migran</h2>



<p class="wp-block-paragraph">Relasi NU dengan buruh sebenarnya memiliki akar sejarah yang panjang. Kehadiran Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) sejak 1955 menunjukkan bahwa perjuangan buruh telah menjadi bagian dari perjalanan organisasi dan gerakan sosial NU. Dalam perkembangan berikutnya, medan perjuangan tersebut berubah. Buruh tidak hanya berada di pabrik, perkebunan dan sektor industri domestik, tetapi juga bergerak melintasi batas negara sebagai pekerja migran.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Perubahan tersebut semestinya diikuti perubahan cara pandang organisasi. Pekerja migran membutuhkan perlindungan sejak sebelum keberangkatan, selama bekerja di negara tujuan hingga kembali ke Indonesia. Federasi Buruh Migran Nusantara (F-Buminu) Sarbumusi bahkan menegaskan bahwa perlindungan PMI harus berlangsung dari hulu hingga hilir, mulai dari rekrutmen dan pelatihan, pendampingan keluarga di daerah asal, hingga dukungan ketika pekerja kembali ke tanah air.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dengan demikian, persoalan pekerja migran sesungguhnya memiliki hubungan langsung dengan mandat sosial NU. Ia menyangkut bagaimana organisasi hadir bagi warganya ketika mereka berada dalam situasi rentan, termasuk ketika mereka harus mencari penghidupan ribuan kilometer dari kampung halaman.</p>



<h2 class="wp-block-heading">Dari “Pahlawan Devisa” Menjadi Subjek Pembangunan</h2>



<p class="wp-block-paragraph">Selama bertahun-tahun pekerja migran kerap ditempatkan dalam narasi “pahlawan devisa”. Sebutan tersebut memang menunjukkan kontribusi ekonomi mereka melalui remitansi. Namun, perspektif tersebut tidak cukup untuk menggambarkan keseluruhan persoalan pekerja migran.</p>



<p class="wp-block-paragraph">F-Buminu Sarbumusi pada akhir 2025 menilai buruh migran masih sering diposisikan sebagai katup pengaman pengangguran, bukan sebagai subjek pembangunan yang memiliki hak, martabat dan daya saing global. Organisasi tersebut mendorong perubahan paradigma kebijakan dari pendekatan administratif menuju pembangunan manusia, termasuk melalui pendidikan vokasi, penghapusan beban biaya pemberangkatan dan pemanfaatan pengetahuan pekerja purna migran untuk pembangunan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Perubahan paradigma itu seharusnya juga menjadi agenda pemikiran NU. Sebab, pekerja migran bukan sekadar tenaga kerja yang dikirim ke luar negeri. Mereka membawa keterampilan, pengalaman, pengetahuan, jaringan internasional dan modal sosial yang dapat kembali menjadi kekuatan pembangunan ketika mereka pulang.</p>



<h2 class="wp-block-heading">Ancaman Migrasi Semakin Kompleks</h2>



<p class="wp-block-paragraph">Persoalan perlindungan pekerja migran juga semakin kompleks seiring perubahan pola perekrutan. Perdagangan orang, perekrutan ilegal, penipuan pekerjaan dan <em>online scam</em> kini dapat berlangsung melalui jaringan digital dan lintas negara.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pada Februari 2026, F-Buminu Sarbumusi menyoroti lemahnya perlindungan terhadap PMI yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang, terutama melalui modus pekerjaan digital di Myanmar dan Kamboja. Organisasi tersebut mengingatkan bahwa negara tidak boleh kalah cepat dari sindikat perdagangan orang yang memanfaatkan teknologi untuk merekrut warga Indonesia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa perlindungan pekerja migran tidak lagi cukup dilakukan dengan pendekatan konvensional. Dibutuhkan literasi digital, sistem deteksi dini, pendidikan migrasi aman, pendampingan hukum, diplomasi perlindungan dan jaringan komunitas yang mampu bekerja lintas negara.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Di sinilah NU memiliki posisi strategis. NU memiliki struktur organisasi hingga tingkat desa, jaringan pesantren, lembaga pendidikan, organisasi buruh, lembaga zakat, jaringan diaspora dan komunitas keagamaan. Jika seluruh kekuatan tersebut diintegrasikan dalam sebuah ekosistem perlindungan migran, NU berpotensi menjadi salah satu kekuatan masyarakat sipil terbesar dalam mencegah eksploitasi pekerja migran.</p>



<h2 class="wp-block-heading">Pemimpin NU Tidak Cukup Berwawasan Domestik</h2>



<p class="wp-block-paragraph">Tantangan tersebut membutuhkan figur pemimpin NU yang tidak hanya memahami dinamika politik nasional dan kehidupan pesantren, tetapi juga memiliki wawasan mengenai perubahan dunia kerja global.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pemimpin NU ke depan perlu memahami bahwa warga Nahdliyin tidak lagi hanya hidup dalam batas geografis Indonesia. Mereka bekerja di Malaysia, Singapura, Hong Kong, Taiwan, Jepang, Korea Selatan, Arab Saudi, Qatar, negara-negara Eropa dan berbagai negara lainnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Karena itu, konsep khidmah juga harus memiliki dimensi global. NU membutuhkan kepemimpinan yang mampu membangun jejaring dengan organisasi masyarakat sipil, serikat pekerja, lembaga keagamaan, pemerintah dan komunitas diaspora di negara tujuan PMI.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pemimpin visioner dalam konteks ini bukan sekadar figur yang mampu berbicara tentang globalisasi, tetapi mampu menerjemahkan globalisasi menjadi kebijakan organisasi yang konkret: bagaimana NU melindungi pekerja migran, bagaimana NU membantu keluarganya, bagaimana NU mendampingi ketika terjadi persoalan hukum, dan bagaimana NU mengelola potensi purna migran ketika mereka kembali.</p>



<h2 class="wp-block-heading">NU sebagai Jembatan antara Negara dan Masyarakat</h2>



<p class="wp-block-paragraph">Posisi strategis NU bukan untuk menggantikan negara. Perlindungan pekerja migran tetap merupakan tanggung jawab negara. Namun, NU memiliki kapasitas sosial yang dapat memperkuat kerja negara sekaligus melakukan kontrol masyarakat sipil terhadap kebijakan pemerintah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam konteks tersebut, NU dapat menjadi jembatan antara negara dan masyarakat. Jaringan pesantren dapat menjadi pusat pendidikan migrasi aman. Organisasi buruh dapat menjadi ruang pengorganisasian pekerja. Lembaga dakwah dapat membangun komunitas pendampingan di negara tujuan. LAZISNU dapat membantu penanganan kelompok rentan. Perguruan tinggi NU dapat menyediakan riset dan pendidikan vokasi. Sementara struktur NU di tingkat akar rumput dapat menjadi sistem peringatan dini terhadap perekrutan ilegal dan perdagangan orang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Model semacam itu sebenarnya sudah mulai terlihat. F-Buminu Sarbumusi mengembangkan Pesantren Vokasi melalui Balai Latihan Kerja Komunitas dengan pelatihan bahasa asing dan pembekalan mental, keagamaan serta keterampilan bagi calon pekerja migran.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Yang dibutuhkan selanjutnya adalah bagaimana praktik-praktik tersebut tidak berjalan sendiri-sendiri, melainkan menjadi bagian dari visi besar NU.</p>



<h2 class="wp-block-heading">Dari Pendampingan Menuju Ekosistem Perlindungan</h2>



<p class="wp-block-paragraph">Pemimpin NU yang visioner perlu mendorong perubahan dari pendekatan karitatif menuju pendekatan berbasis hak. Pekerja migran tidak boleh hanya dibantu ketika mengalami masalah. Mereka harus dipersiapkan agar mampu mencegah masalah sejak awal.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Artinya, NU dapat membangun ekosistem yang dimulai dari desa. Calon pekerja memperoleh informasi mengenai pekerjaan luar negeri yang benar, memahami kontrak dan biaya, mendapatkan pelatihan keterampilan serta bahasa, mengetahui hak-haknya, dan memiliki akses terhadap pendampingan ketika berada di negara tujuan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ketika pulang, pekerja migran juga tidak boleh dilepaskan begitu saja. Pengalaman, keterampilan dan jejaring yang mereka peroleh di luar negeri dapat dikembangkan menjadi usaha, koperasi, pelatihan bagi calon pekerja migran maupun kegiatan ekonomi produktif. F-Buminu Sarbumusi sendiri telah mendorong pembentukan lembaga transformasi keahlian pekerja migran agar pengetahuan yang dibawa pulang dapat diolah menjadi inovasi dan kontribusi bagi pembangunan.</p>



<h2 class="wp-block-heading">Diplomasi NU untuk Pekerja Migran</h2>



<p class="wp-block-paragraph">Persoalan pekerja migran juga membutuhkan dimensi diplomasi. Ketika seorang PMI menghadapi persoalan hukum di Arab Saudi, Malaysia, Taiwan atau negara lainnya, persoalan tersebut tidak selalu dapat diselesaikan hanya melalui pendekatan domestik.</p>



<p class="wp-block-paragraph">F-Buminu Sarbumusi pada 2026, misalnya, mendorong pemerintah memperkuat diplomasi hukum Indonesia dengan Arab Saudi terkait kasus yang menimpa PMI di negara tersebut.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam konteks ini, jaringan NU di luar negeri dapat menjadi modal sosial bagi diplomasi masyarakat. NU dapat membangun hubungan dengan organisasi keagamaan, serikat pekerja dan organisasi masyarakat sipil di negara tujuan. Jaringan tersebut bukan untuk mengambil alih fungsi diplomasi negara, tetapi untuk memperkuat saluran komunikasi dan pendampingan ketika warga Indonesia menghadapi persoalan.</p>



<h2 class="wp-block-heading">Mencari Figur yang Mampu Menghubungkan Tradisi dan Masa Depan</h2>



<p class="wp-block-paragraph">Muktamar NU pada akhirnya bukan hanya soal pergantian atau pemilihan figur kepemimpinan. Ia juga merupakan momentum untuk menentukan bagaimana organisasi membaca perubahan zaman.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Jika NU memasuki fase baru dengan visi global, maka persoalan pekerja migran dapat menjadi salah satu indikator apakah visi tersebut benar-benar menyentuh kehidupan warga. Sebab, pekerja migran adalah wajah Indonesia yang paling nyata dalam globalisasi tenaga kerja.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pemimpin yang visioner tidak cukup hanya mampu mempertahankan tradisi. Ia harus mampu mengaktualisasikan nilai-nilai tradisi NU ke dalam persoalan baru: perdagangan orang berbasis digital, perlindungan sosial lintas negara, mobilitas tenaga kerja, perubahan pasar kerja global, pendidikan vokasi, diplomasi perlindungan dan reintegrasi purna migran.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dengan kata lain, tantangannya adalah <strong>mengubah warisan perjuangan Sarbumusi menjadi agenda perlindungan buruh migran abad ke-21</strong>.</p>



<h2 class="wp-block-heading">NU dan Masa Depan Buruh Migran Indonesia</h2>



<p class="wp-block-paragraph">Pada titik inilah posisi strategis NU menjadi semakin jelas. NU memiliki sejarah, jaringan dan legitimasi sosial yang memungkinkan organisasi tersebut memainkan peran lebih besar dalam perlindungan pekerja migran. Namun, potensi tersebut membutuhkan kepemimpinan yang memiliki keberanian untuk menjadikan isu migrasi sebagai agenda strategis organisasi, bukan sekadar program sektoral.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pemimpin NU yang visioner perlu mampu mempertemukan pesantren dengan pendidikan vokasi, Sarbumusi dengan serikat pekerja global, struktur desa dengan sistem migrasi aman, lembaga dakwah dengan komunitas diaspora, serta kekuatan sosial NU dengan kebijakan negara.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Masa depan pekerja migran tidak cukup dijawab dengan semakin banyaknya orang yang berangkat ke luar negeri. Ukurannya adalah apakah mereka berangkat melalui jalur yang aman, memperoleh pekerjaan yang layak, mendapatkan perlindungan ketika menghadapi persoalan, mampu mengirimkan hasil kerja secara aman, dan pulang dengan martabat serta keterampilan yang dapat digunakan untuk membangun kehidupan baru.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Karena itu, di tengah Muktamar NU 2026, pertanyaan tentang figur pemimpin tidak semestinya berhenti pada siapa yang paling kuat secara politik organisasi. Pertanyaan yang lebih substantif adalah <strong>siapa yang memiliki visi untuk membawa NU hadir di tengah persoalan umat yang telah melampaui batas negara</strong>.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pekerja migran adalah salah satu ujian terbesar visi tersebut. Jika NU mampu menjadikan perlindungan buruh migran sebagai gerakan berbasis hak, pemberdayaan dan solidaritas global, maka khidmah NU tidak hanya hadir di pesantren dan kampung halaman, tetapi juga hadir di tempat-tempat jauh ketika warga Indonesia sedang memperjuangkan kehidupan di negeri orang.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Di situlah kepemimpinan NU yang visioner diuji: bukan hanya mampu menjaga warisan perjuangan masa lalu, tetapi mampu menerjemahkannya menjadi perlindungan nyata bagi manusia Indonesia yang hidup di masa depan.</strong></p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/08/mencari-pemimpin-nu-yang-visioner-untuk-membela-pekerja-migran/">Mencari Pemimpin NU yang Visioner untuk Membela Pekerja Migran</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://suaramigrannusantara.org/2026/08/mencari-pemimpin-nu-yang-visioner-untuk-membela-pekerja-migran/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<media:content url="https://encrypted-tbn0.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcSaKtNnfeCfxY9V6TVTFKoPFWNRgycNaK4zM9aVDvdBCcoMEJEz6jcDV5wE&#038;s=10" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Momentum HUT Ke-81 RI, Suara Migran Nusantara Luncurkan Pengaduan Online untuk Memerdekakan Pekerja Migran Indonesia</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/08/momentum-hut-ke-81-ri-suara-migran-nusantara-luncurkan-pengaduan-online-untuk-memerdekakan-pekerja-migran-indonesia/</link>
					<comments>https://suaramigrannusantara.org/2026/08/momentum-hut-ke-81-ri-suara-migran-nusantara-luncurkan-pengaduan-online-untuk-memerdekakan-pekerja-migran-indonesia/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin2]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 17 Aug 2026 23:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[ADVOKASI]]></category>
		<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[BP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu Sarbumusi]]></category>
		<category><![CDATA[Buruh migran]]></category>
		<category><![CDATA[CPMI]]></category>
		<category><![CDATA[F-Buminu Sarbumusi]]></category>
		<category><![CDATA[Hak Pekerja Migran]]></category>
		<category><![CDATA[KP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[migran]]></category>
		<category><![CDATA[pekerja migran]]></category>
		<category><![CDATA[PMI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/?p=4435</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, media Suara Migran Nusantara (SMN) bersama Federasi...</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/08/momentum-hut-ke-81-ri-suara-migran-nusantara-luncurkan-pengaduan-online-untuk-memerdekakan-pekerja-migran-indonesia/">Momentum HUT Ke-81 RI, Suara Migran Nusantara Luncurkan Pengaduan Online untuk Memerdekakan Pekerja Migran Indonesia</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Jakarta</strong> – Dalam rangka memperingati <strong>Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia</strong>, media <strong>Suara Migran Nusantara (SMN)</strong> bersama Federasi Buruh Migran Nusantara (F-BUMINU) Sarbumusi meluncurkan layanan <strong>Pengaduan Online Pekerja Migran Indonesia</strong> yang dapat diakses oleh PMI dan keluarganya dari berbagai belahan dunia. Program ini merupakan bagian dari upaya memperluas akses perlindungan, pendampingan, dan advokasi bagi pekerja migran Indonesia yang menghadapi berbagai persoalan di negara penempatan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Peluncuran layanan tersebut mengusung semangat bahwa kemerdekaan tidak hanya dimaknai sebagai terbebasnya bangsa Indonesia dari penjajahan kolonial, tetapi juga sebagai perjuangan berkelanjutan untuk membebaskan warga negara dari berbagai bentuk ketidakadilan, eksploitasi, diskriminasi, dan pelanggaran hak asasi manusia yang masih dialami oleh sebagian pekerja migran Indonesia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Memperingati 81 tahun kemerdekaan Indonesia harus dimaknai sebagai upaya menghadirkan kemerdekaan yang nyata bagi seluruh warga negara, termasuk pekerja migran Indonesia yang berada jauh dari tanah air. Kemerdekaan tidak boleh berhenti pada seremoni, tetapi harus diwujudkan dalam perlindungan dan pemenuhan hak-hak pekerja migran,&#8221; demikian semangat yang diusung dalam peluncuran layanan tersebut.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Melalui situs <strong>www.suaramigrannusantara.org</strong>, PMI kini dapat menyampaikan laporan secara langsung melalui fitur <strong>Form Pengaduan Buruh Migran</strong> yang tersedia secara daring selama 24 jam. Layanan ini memungkinkan pekerja migran yang berada di Malaysia, Singapura, Hong Kong, Taiwan, Korea Selatan, Jepang, Timur Tengah maupun negara lainnya untuk mengakses bantuan tanpa terhambat jarak dan waktu.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selain menyediakan fasilitas pelaporan, sistem tersebut juga dilengkapi dengan fitur <strong>Monitor Kasus</strong> yang memungkinkan pelapor memantau perkembangan penanganan laporan secara transparan. Dengan demikian, pekerja migran dan keluarganya dapat mengetahui proses pendampingan yang sedang dilakukan oleh tim advokasi F-BUMINU Sarbumusi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Berdasarkan tampilan sistem yang telah diluncurkan, pelapor cukup membuka menu <strong>Pengaduan</strong>, memilih <strong>Form Pengaduan Kasus</strong>, mengisi identitas diri, mengunggah dokumen pendukung seperti KTP, Kartu Keluarga, dan paspor, melengkapi informasi negara penempatan, majikan, agency maupun perusahaan penempatan, kemudian menuliskan kronologi permasalahan yang dialami sebelum menekan tombol <strong>Submit</strong>. Setelah laporan terkirim, perkembangan penanganan dapat dipantau melalui menu <strong>Monitor Kasus</strong>.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Program ini lahir dari kesadaran bahwa hingga saat ini masih terdapat banyak PMI yang menghadapi persoalan seperti penipuan perekrutan, penempatan non-prosedural, penahanan dokumen, gaji tidak dibayarkan, kekerasan fisik maupun psikis, eksploitasi tenaga kerja, hingga tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Tidak sedikit pula korban yang kesulitan memperoleh akses bantuan karena keterbatasan informasi dan jauhnya lokasi dari lembaga layanan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Karena itu, kehadiran Pengaduan Online Suara Migran Nusantara diharapkan menjadi jembatan antara pekerja migran yang membutuhkan pertolongan dengan jaringan advokasi yang siap memberikan pendampingan. Sistem ini juga menjadi instrumen dokumentasi kasus yang dapat digunakan untuk mendorong penyelesaian persoalan secara lebih terstruktur dan akuntabel.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Secara filosofis, peluncuran layanan ini merupakan bagian dari gerakan <strong>&#8220;Memerdekakan Pekerja Migran Indonesia&#8221;</strong>, yakni membebaskan PMI dari rasa takut untuk melapor, membebaskan mereka dari keterisolasian akibat jarak, serta membuka akses yang lebih luas terhadap keadilan dan perlindungan hukum.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sebagaimana amanat alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang menegaskan kewajiban negara untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, maka setiap pekerja migran yang berada di luar negeri tetap memiliki hak yang sama untuk mendapatkan perlindungan dan pembelaan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Momentum HUT ke-81 Republik Indonesia menjadi pengingat bahwa perjuangan kemerdekaan belum sepenuhnya selesai. Bagi jutaan pekerja migran Indonesia yang berkontribusi bagi perekonomian bangsa melalui remitansi dan pengabdian di negeri orang, kemerdekaan sejati adalah ketika mereka dapat bekerja dengan aman, bermartabat, terlindungi, dan memiliki akses terhadap keadilan ketika hak-haknya dilanggar.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Melalui layanan Pengaduan Online ini, Suara Migran Nusantara dan F-BUMINU Sarbumusi mengajak seluruh PMI dan keluarganya untuk tidak ragu melaporkan setiap persoalan yang dihadapi. Karena setiap laporan adalah suara yang harus didengar, setiap kasus adalah hak yang harus diperjuangkan, dan setiap pekerja migran berhak merasakan makna kemerdekaan yang sesungguhnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Suara Migran Nusantara: Suara Migran, Suara Keadilan.</strong></p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/08/momentum-hut-ke-81-ri-suara-migran-nusantara-luncurkan-pengaduan-online-untuk-memerdekakan-pekerja-migran-indonesia/">Momentum HUT Ke-81 RI, Suara Migran Nusantara Luncurkan Pengaduan Online untuk Memerdekakan Pekerja Migran Indonesia</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://suaramigrannusantara.org/2026/08/momentum-hut-ke-81-ri-suara-migran-nusantara-luncurkan-pengaduan-online-untuk-memerdekakan-pekerja-migran-indonesia/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<media:content url="https://suaramigrannusantara.org/wp-content/uploads/2026/08/infografik_pengaduan_smn_bawah_1MB.jpg" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Ali Nurdin: Perlu SOP Nasional bagi Buruh Migran Saat Daerah Asal Dilanda Bencana</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/08/ali-nurdin-perlu-sop-nasional-bagi-buruh-migran-saat-daerah-asal-dilanda-bencana/</link>
					<comments>https://suaramigrannusantara.org/2026/08/ali-nurdin-perlu-sop-nasional-bagi-buruh-migran-saat-daerah-asal-dilanda-bencana/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin2]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 16 Aug 2026 23:20:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[BP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu Sarbumusi]]></category>
		<category><![CDATA[Buruh migran]]></category>
		<category><![CDATA[CPMI]]></category>
		<category><![CDATA[F-Buminu Sarbumusi]]></category>
		<category><![CDATA[HAM]]></category>
		<category><![CDATA[KP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[migran]]></category>
		<category><![CDATA[pekerja migran]]></category>
		<category><![CDATA[PMI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/?p=4363</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA – Gempa bumi berkekuatan magnitudo 7,7 yang mengguncang Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT), dan memicu tsunami di sejumlah wilayah...</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/08/ali-nurdin-perlu-sop-nasional-bagi-buruh-migran-saat-daerah-asal-dilanda-bencana/">Ali Nurdin: Perlu SOP Nasional bagi Buruh Migran Saat Daerah Asal Dilanda Bencana</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>JAKARTA</strong> – Gempa bumi berkekuatan magnitudo 7,7 yang mengguncang Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT), dan memicu tsunami di sejumlah wilayah pesisir kembali mengingatkan pentingnya perlindungan menyeluruh bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI), termasuk ketika daerah asal dan keluarga mereka terdampak bencana.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ketua Umum F-Buminu Sarbumusi, <strong>Ali Nurdin, S.H.</strong>, menilai pemerintah perlu segera menyusun <strong>Standar Operasional Prosedur (SOP) Nasional Penanganan Buruh Migran pada Situasi Bencana di Daerah Asal</strong>. Menurutnya, selama ini sistem perlindungan Buruh Migran lebih banyak berfokus pada persoalan penempatan, ketenagakerjaan, dan kasus hukum di negara tujuan, sementara mekanisme ketika keluarga Buruh Migran terdampak bencana belum diatur secara rinci dan terintegrasi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Ketika terjadi gempa, tsunami, banjir, atau bencana lainnya di daerah asal Buruh Migran, ribuan buruh migran mengalami tekanan psikologis yang luar biasa karena tidak mengetahui kondisi keluarganya. Negara harus memiliki prosedur yang jelas agar koordinasi, pendataan, dan penyampaian informasi dapat dilakukan secara cepat dan terukur,&#8221; ujar Ali Nurdin.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurutnya, pengalaman berbagai bencana menunjukkan bahwa banyak buruh migran mengalami kesulitan memperoleh informasi valid mengenai kondisi keluarga akibat rusaknya jaringan komunikasi, terbatasnya akses informasi desa, serta belum terintegrasinya data buruh migran dengan data kebencanaan dan data kependudukan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ali Nurdin menegaskan bahwa perlindungan buruh migran tidak boleh dipahami secara sempit hanya ketika pekerja berada di luar negeri. Perlindungan harus mencakup keluarga yang ditinggalkan karena keberlangsungan kerja buruh migran sangat bergantung pada keamanan dan kesejahteraan keluarganya di kampung halaman. Pandangan tersebut sejalan dengan gagasan F-Buminu Sarbumusi yang selama ini mendorong penguatan tata kelola perlindungan PMI secara menyeluruh dan terintegrasi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Secara regulatif, kebutuhan tersebut sebenarnya memiliki landasan hukum yang kuat. <strong>Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia</strong> menegaskan bahwa pelindungan PMI merupakan tanggung jawab pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan sejak sebelum bekerja, selama bekerja, hingga setelah bekerja.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selain itu, <strong>Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana</strong> mengamanatkan bahwa pemerintah wajib melakukan perlindungan masyarakat terdampak bencana melalui kegiatan pencegahan, tanggap darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi. Dalam konteks buruh migran, keluarga yang ditinggalkan juga merupakan bagian dari kelompok masyarakat yang berhak memperoleh perlindungan dan pelayanan dalam situasi darurat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ali Nurdin mengusulkan agar SOP tersebut sekurang-kurangnya memuat lima mekanisme utama. Pertama, integrasi data buruh migran dengan data kependudukan dan data kebencanaan. Kedua, pembentukan posko informasi khusus keluarga buruh migran terdampak bencana. Ketiga, penyediaan layanan komunikasi darurat yang menghubungkan buruh migran dengan keluarga di daerah terdampak. Keempat, pendampingan psikososial bagi buruh migran yang mengalami tekanan akibat bencana. Kelima, percepatan bantuan sosial bagi keluarga buruh migran yang terdampak.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurutnya, koordinasi lintas sektor menjadi kunci utama keberhasilan sistem tersebut. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, pemerintah daerah, pemerintah desa, serta perwakilan Republik Indonesia di luar negeri harus memiliki protokol komunikasi yang sama agar tidak terjadi tumpang tindih informasi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Jangan sampai ketika terjadi bencana besar, buruh migran mencari informasi sendiri melalui media sosial yang belum tentu benar. Negara harus hadir melalui satu pintu informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan,&#8221; tegasnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ia juga menyoroti pentingnya peran pemerintah desa sebagai ujung tombak pendataan. Menurutnya, sebagian besar keluarga buruh migran berada di desa-desa yang rentan terhadap bencana alam. Oleh karena itu, data keluarga buruh migran harus menjadi bagian dari sistem kesiapsiagaan bencana di tingkat desa.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam kasus gempa Flores, ribuan PMI asal NTT yang bekerja di Malaysia, Hong Kong, Taiwan, Singapura, Korea Selatan, dan berbagai negara lainnya dilaporkan mengalami kecemasan karena sulit menghubungi keluarga mereka. Kondisi ini menunjukkan bahwa aspek perlindungan sosial buruh migran masih memiliki celah yang perlu segera diperbaiki melalui kebijakan yang lebih komprehensif.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ali Nurdin berharap pemerintah menjadikan peristiwa Flores sebagai momentum evaluasi nasional. Menurutnya, semakin tingginya mobilitas pekerja migran Indonesia menuntut negara untuk membangun sistem perlindungan yang adaptif terhadap berbagai risiko, termasuk risiko kebencanaan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Negara tidak boleh menunggu bencana berikutnya. SOP perlindungan buruh migran saat daerah asal terdampak bencana harus segera disusun agar setiap lembaga memahami tugas dan tanggung jawabnya. Dengan demikian, pekerja migran dapat bekerja dengan tenang karena yakin negara hadir melindungi keluarganya ketika musibah terjadi,&#8221; pungkasnya.</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/08/ali-nurdin-perlu-sop-nasional-bagi-buruh-migran-saat-daerah-asal-dilanda-bencana/">Ali Nurdin: Perlu SOP Nasional bagi Buruh Migran Saat Daerah Asal Dilanda Bencana</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://suaramigrannusantara.org/2026/08/ali-nurdin-perlu-sop-nasional-bagi-buruh-migran-saat-daerah-asal-dilanda-bencana/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<media:content url="https://suaramigrannusantara.org/wp-content/uploads/2026/06/1001597555_1767088149.webp" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>PW F-BUMINU SARBUMUSI NU BANTEN Dampingi Pemulangan Jenazah PMI Asal Serang dari Arab Saudi</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/08/pw-f-buminu-sarbumusi-nu-banten-dampingi-pemulangan-jenazah-pmi-asal-serang-dari-arab-saudi/</link>
					<comments>https://suaramigrannusantara.org/2026/08/pw-f-buminu-sarbumusi-nu-banten-dampingi-pemulangan-jenazah-pmi-asal-serang-dari-arab-saudi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin2]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 07 Aug 2026 04:08:48 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[BP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu Sarbumusi]]></category>
		<category><![CDATA[Buruh migran]]></category>
		<category><![CDATA[CPMI]]></category>
		<category><![CDATA[F-Buminu Sarbumusi]]></category>
		<category><![CDATA[KP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[migran]]></category>
		<category><![CDATA[pekerja migran]]></category>
		<category><![CDATA[PMI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/?p=3767</guid>

					<description><![CDATA[<p>BANTEN – Pengurus Wilayah Federasi Buruh Migran Nusantara (F-BUMINU) SARBUMUSI NU Banten kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan dan pendampingan...</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/08/pw-f-buminu-sarbumusi-nu-banten-dampingi-pemulangan-jenazah-pmi-asal-serang-dari-arab-saudi/">PW F-BUMINU SARBUMUSI NU BANTEN Dampingi Pemulangan Jenazah PMI Asal Serang dari Arab Saudi</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>BANTEN</strong> – Pengurus Wilayah Federasi Buruh Migran Nusantara (F-BUMINU) SARBUMUSI NU Banten kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan dan pendampingan kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI) beserta keluarganya. Kali ini, pendampingan dilakukan terhadap proses pemulangan jenazah almarhumah Miskanah binti Jupri Misa, seorang PMI asal Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, yang meninggal dunia di Riyadh, Kerajaan Arab Saudi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ketua PW F-BUMINU SARBUMUSI NU Banten, Nafiz Salim, menjelaskan bahwa pihaknya bergerak cepat setelah menerima informasi dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Riyadh pada 27 Juli 2026 mengenai wafatnya almarhumah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Pada tanggal 27 Juli 2026 sekitar pukul 22.15 WIB, kami langsung bergerak menuju kediaman keluarga almarhumah untuk mempersiapkan seluruh dokumen yang dibutuhkan oleh pihak KBRI Riyadh dalam proses pemulangan jenazah. Kami juga melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian serta berkomunikasi dengan KJRI Jeddah agar seluruh proses penanganan jenazah dapat berjalan dengan baik dan sesuai prosedur,&#8221; ujar Nafiz Salim.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Berdasarkan informasi yang diterima, almarhumah Miskanah telah bekerja di wilayah Riyadh selama kurang lebih empat tahun. Pada 11 Juli 2026, almarhumah mengalami sesak napas dan segera dilarikan oleh majikannya ke rumah sakit di Riyadh untuk mendapatkan penanganan medis. Namun, meskipun telah memperoleh perawatan, nyawa almarhumah tidak dapat diselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sejak menerima kabar duka tersebut, PW F-BUMINU SARBUMUSI NU Banten secara intensif mendampingi keluarga dalam melengkapi berbagai persyaratan administrasi yang diperlukan untuk proses pemulangan jenazah. Pendampingan tersebut dilakukan melalui koordinasi dengan KBRI Riyadh, KJRI Jeddah, serta berbagai pihak terkait agar seluruh tahapan dapat berjalan lancar.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurut Nafiz Salim, jenazah almarhumah akhirnya diberangkatkan menuju Indonesia dan tiba pada Jumat, 7 Agustus 2026, sekitar pukul 07.35 WIB. Selanjutnya, jenazah dibawa ke kampung halamannya di Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang, untuk dimakamkan oleh keluarga.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Peristiwa ini kembali mengingatkan pentingnya keberadaan organisasi pendamping pekerja migran yang mampu memberikan bantuan cepat, mulai dari pendampingan administratif, komunikasi dengan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, hingga memastikan hak-hak PMI dan keluarganya tetap terpenuhi ketika menghadapi situasi duka.</p>



<p class="wp-block-paragraph">PW F-BUMINU SARBUMUSI NU Banten menegaskan akan terus berkomitmen mendampingi para pekerja migran Indonesia, baik sebelum keberangkatan, selama bekerja di luar negeri, maupun ketika menghadapi persoalan hukum, ketenagakerjaan, kesehatan, hingga proses pemulangan ke tanah air. Pendampingan tersebut merupakan bagian dari upaya memberikan perlindungan nyata kepada PMI dan keluarganya agar memperoleh pelayanan yang layak sesuai dengan hak-haknya sebagai warga negara Indonesia.</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/08/pw-f-buminu-sarbumusi-nu-banten-dampingi-pemulangan-jenazah-pmi-asal-serang-dari-arab-saudi/">PW F-BUMINU SARBUMUSI NU BANTEN Dampingi Pemulangan Jenazah PMI Asal Serang dari Arab Saudi</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://suaramigrannusantara.org/2026/08/pw-f-buminu-sarbumusi-nu-banten-dampingi-pemulangan-jenazah-pmi-asal-serang-dari-arab-saudi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<media:content url="https://suaramigrannusantara.org/wp-content/uploads/2026/08/IMG-20260807-WA0009.jpg" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Surat Terbuka Untuk Presiden: Data yang Hilang, Triliunan yang Melayang: Ketika Tata Kelola Migrasi Kehilangan Fondasinya</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/07/surat-terbuka-untuk-presiden-data-yang-hilang-triliunan-yang-melayang-ketika-tata-kelola-migrasi-kehilangan-fondasinya/</link>
					<comments>https://suaramigrannusantara.org/2026/07/surat-terbuka-untuk-presiden-data-yang-hilang-triliunan-yang-melayang-ketika-tata-kelola-migrasi-kehilangan-fondasinya/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin2]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 13 Jul 2026 13:23:26 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[OPINI]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[BP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu Sarbumusi]]></category>
		<category><![CDATA[Buruh migran]]></category>
		<category><![CDATA[CPMI]]></category>
		<category><![CDATA[F-Buminu Sarbumusi]]></category>
		<category><![CDATA[HAM]]></category>
		<category><![CDATA[migran]]></category>
		<category><![CDATA[pekerja migran]]></category>
		<category><![CDATA[PMI]]></category>
		<category><![CDATA[PrabowoSubianto]]></category>
		<category><![CDATA[PresidenRI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/?p=3587</guid>

					<description><![CDATA[<p>Oleh: Ali Nurdin Abdurrahman (Ketua Umum PP Federasi Buruh Migran Nusantara/F-Buminu Sarbumusi) Setiap tahun jutaan Pekerja Migran Indonesia (PMI) mengirimkan...</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/07/surat-terbuka-untuk-presiden-data-yang-hilang-triliunan-yang-melayang-ketika-tata-kelola-migrasi-kehilangan-fondasinya/">Surat Terbuka Untuk Presiden: Data yang Hilang, Triliunan yang Melayang: Ketika Tata Kelola Migrasi Kehilangan Fondasinya</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><em><strong>Oleh: Ali Nurdin Abdurrahman</strong> (Ketua Umum PP Federasi Buruh Migran Nusantara/F-Buminu Sarbumusi) </em></p>



<p class="wp-block-paragraph">Setiap tahun jutaan Pekerja Migran Indonesia (PMI) mengirimkan harapan dari negeri yang jauh. Harapan itu menjelma menjadi remitansi yang nilainya mencapai ratusan triliun rupiah dan menjadi salah satu penopang penting stabilitas ekonomi nasional. Pada 2023, remitansi PMI tercatat sekitar Rp227 triliun, sementara penempatan pekerja migran pada 2024 diperkirakan menghasilkan devisa hingga Rp270 triliun. Angka-angka tersebut menegaskan bahwa pekerja migran bukan sekadar penyumbang devisa, melainkan aktor strategis dalam menopang ketahanan ekonomi Indonesia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ironisnya, di balik kontribusi yang begitu besar, negara justru belum mampu menjawab pertanyaan paling mendasar: berapa sebenarnya jumlah warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri, di mana mereka berada, dan bagaimana kondisi mereka saat ini?</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pertanyaan tersebut bukan sekadar persoalan statistik. Ia menyangkut kualitas tata kelola negara dalam menjalankan mandat konstitusional untuk melindungi setiap warga negaranya. Ketika Presiden Prabowo Subianto menunjukkan perhatian besar terhadap sektor pekerja migran dengan menyiapkan berbagai program dan anggaran bernilai puluhan triliun rupiah, fondasi kebijakan justru tampak rapuh karena dibangun di atas basis data yang belum solid.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Perbedaan angka menunjukkan persoalan yang serius. Bank Dunia memperkirakan terdapat sekitar sembilan juta pekerja migran Indonesia di luar negeri. Sebaliknya, data resmi pemerintah melalui BP2MI/Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia hanya mencatat sekitar 3,9 juta orang pada 2024 dan sekitar 5,2 juta orang pada Maret 2025. Selisih lebih dari empat juta orang bahkan diakui pemerintah sebagai pekerja migran nonprosedural yang tidak tercatat dalam sistem.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ketika negara sendiri belum mengetahui secara pasti jumlah warganya yang bekerja di luar negeri, maka klaim mengenai keberhasilan pelindungan patut dipertanyakan. Pelindungan tanpa data yang akurat hanyalah slogan administratif yang sulit diwujudkan dalam praktik.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Persoalan berikutnya muncul pada klaim besarnya peluang kerja luar negeri. Pemerintah berulang kali menyampaikan bahwa terdapat lebih dari 1,35 juta permintaan tenaga kerja dari berbagai negara. Namun realisasi penempatannya baru sekitar 287 ribu orang. Kesenjangan tersebut memunculkan pertanyaan mendasar mengenai validitas data permintaan kerja yang selama ini dipublikasikan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Publik berhak mengetahui apakah seluruh job order dan SIP2MI benar-benar berasal dari perusahaan yang sah dan memiliki kebutuhan riil, ataukah sebagian hanya menjadi angka administratif yang dipakai untuk menunjukkan optimisme semu. Tanpa mekanisme audit yang independen, ruang penyalahgunaan dokumen penempatan tetap terbuka dan berpotensi dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Di sisi lain, pemerintah terus mengampanyekan peningkatan penempatan pekerja migran formal dan terampil. Akan tetapi fakta di lapangan menunjukkan gambaran yang berbeda. Data Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian masih memperlihatkan dominasi sektor informal, sementara mayoritas pekerja migran berpendidikan SMP ke bawah. Di sejumlah daerah pengirim, proporsi pekerja sektor informal bahkan melebihi separuh dari total penempatan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Lebih memprihatinkan lagi, masih ditemukan praktik mengategorikan pekerja rumah tangga sebagai pekerja formal atau memberangkatkannya melalui skema pekerja migran perseorangan. Praktik seperti ini berpotensi mengaburkan tingkat risiko pekerjaan sekaligus mengurangi efektivitas perlindungan hukum yang semestinya mereka peroleh.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Paradoks lain terlihat pada penyelenggaraan Orientasi Pra Pemberangkatan. Seorang profesional Indonesia yang bekerja sebagai insinyur, manajer, atau tenaga ahli di luar negeri masih diwajibkan mengikuti materi orientasi yang sama dengan pekerja sektor domestik. Pendekatan yang menyamaratakan seluruh kategori pekerja migran menunjukkan lemahnya diferensiasi pelayanan publik dan berpotensi menjadi bentuk maladministrasi karena mengabaikan karakteristik risiko masing-masing kelompok.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Persoalan tata kelola semakin mengkhawatirkan ketika dikaitkan dengan program SMK Go Global. Dalam kurun waktu yang relatif singkat, publik disuguhi perubahan angka anggaran yang sangat drastis, mulai dari Rp2,6 miliar, Rp1 miliar, Rp2,1 triliun, Rp12 triliun, Rp15 hingga Rp25 triliun, bahkan sempat muncul angka Rp45 triliun dalam berbagai pernyataan pejabat. Target peserta pun berubah dari ratusan orang menjadi puluhan ribu, kemudian ratusan ribu hingga satu juta peserta.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Perubahan yang sangat dinamis tersebut bukan sekadar persoalan komunikasi publik, melainkan sinyal lemahnya konsistensi perencanaan dan akuntabilitas anggaran. Lebih jauh lagi, ketika sebagian pembiayaan mulai diarahkan melalui skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) Pekerja Migran hingga Rp100 juta per orang, terdapat risiko bahwa beban program negara justru berpindah menjadi utang yang harus ditanggung para pekerja migran sendiri.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Transformasi kelembagaan melalui Peraturan Presiden Nomor 165 dan Nomor 166 Tahun 2024 yang mengubah BP2MI menjadi kementerian penuh juga layak dievaluasi secara objektif. Dengan struktur organisasi yang jauh lebih besar, lengkap dengan menteri, dua wakil menteri, puluhan pejabat, balai pelayanan, serta pos pelayanan di berbagai daerah, publik tentu berharap terjadi lompatan kualitas pelayanan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Namun pertanyaan yang harus dijawab sederhana: apakah pembesaran organisasi benar-benar menghasilkan pelayanan yang lebih cepat, lebih murah, dan lebih mudah, atau justru menciptakan lapisan birokrasi baru? Catatan Ombudsman RI mengenai panjangnya proses administrasi hingga berbulan-bulan menunjukkan bahwa efisiensi pelayanan masih menjadi pekerjaan rumah yang serius. Selama jalur resmi tetap lambat, mahal, dan berbelit-belit, jalur ilegal akan terus menjadi pilihan sebagian masyarakat meskipun risikonya jauh lebih besar.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Karena itu, reformasi tata kelola pekerja migran tidak cukup berhenti pada pembentukan kementerian baru atau penambahan anggaran. Yang jauh lebih mendesak adalah memastikan seluruh kebijakan dibangun di atas data yang valid, sistem yang transparan, serta mekanisme pengawasan yang efektif.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pemerintah perlu segera melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh job order dan SIP2MI yang telah diterbitkan untuk memastikan mana yang benar-benar berasal dari kebutuhan riil dunia kerja. Pada saat yang sama, dibutuhkan pembangunan basis data nasional pekerja migran yang mengintegrasikan data KP2MI, Badan Pusat Statistik, Bank Indonesia, Direktorat Jenderal Imigrasi, dan seluruh perwakilan Indonesia di luar negeri.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Program-program strategis seperti SMK Go Global juga perlu dievaluasi secara menyeluruh hingga memiliki kepastian target, anggaran, dan indikator keberhasilan yang konsisten. Layanan orientasi pra pemberangkatan harus dibedakan berdasarkan jenis pekerjaan dan tingkat risiko, sementara proses penempatan melalui jalur resmi wajib dipercepat agar masyarakat tidak terdorong memilih jalur nonprosedural.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pada akhirnya, persoalan terbesar bukan terletak pada besarnya anggaran yang disiapkan negara, melainkan pada kualitas tata kelola yang mengelolanya. Menyampaikan laporan yang indah namun tidak didukung data yang dapat dipertanggungjawabkan merupakan bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan publik dan terhadap mandat Presiden sendiri.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Para pekerja migran telah mempertaruhkan keselamatan, keluarga, dan masa depan mereka demi menghidupi jutaan rumah tangga Indonesia sekaligus menopang perekonomian nasional. Mereka tidak meminta belas kasihan. Mereka hanya menuntut hak yang paling mendasar sebagai warga negara: negara yang hadir dengan data yang jujur, kebijakan yang rasional, pelayanan yang profesional, dan perlindungan yang benar-benar nyata.</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/07/surat-terbuka-untuk-presiden-data-yang-hilang-triliunan-yang-melayang-ketika-tata-kelola-migrasi-kehilangan-fondasinya/">Surat Terbuka Untuk Presiden: Data yang Hilang, Triliunan yang Melayang: Ketika Tata Kelola Migrasi Kehilangan Fondasinya</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://suaramigrannusantara.org/2026/07/surat-terbuka-untuk-presiden-data-yang-hilang-triliunan-yang-melayang-ketika-tata-kelola-migrasi-kehilangan-fondasinya/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<media:content url="https://suaramigrannusantara.org/wp-content/uploads/2026/07/IMG-20260713-WA0016.jpg" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Dr. Jihan Nurlela, M.M., Wakil Gubernur Lampung Gandeng LPK Astha Academy Tingkatkan SDM Warga Desa Menuju Lampung Kekuatan Sosial-Ekonomi</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/07/dr-jihan-nurlela-m-m-wakil-gubernur-lampung-gandeng-lpk-astha-academy-dan-lpk-prodigi-tingkatkan-sdm-warga-desa-menuju-lampung-kekuatan-sosial-ekonomi/</link>
					<comments>https://suaramigrannusantara.org/2026/07/dr-jihan-nurlela-m-m-wakil-gubernur-lampung-gandeng-lpk-astha-academy-dan-lpk-prodigi-tingkatkan-sdm-warga-desa-menuju-lampung-kekuatan-sosial-ekonomi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin2]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 10 Jul 2026 07:44:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[BNSP]]></category>
		<category><![CDATA[BP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu Sarbumusi]]></category>
		<category><![CDATA[Buruh migran]]></category>
		<category><![CDATA[F-Buminu Sarbumusi]]></category>
		<category><![CDATA[Federasi Buminu Sarbumusi]]></category>
		<category><![CDATA[HAM]]></category>
		<category><![CDATA[KP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[migran]]></category>
		<category><![CDATA[pekerja migran]]></category>
		<category><![CDATA[PMI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/?p=3543</guid>

					<description><![CDATA[<p>Pesawaran – Pemerintah Provinsi Lampung semakin memperkuat komitmennya dalam membangun kualitas sumber daya manusia (SDM) hingga ke tingkat desa. Di...</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/07/dr-jihan-nurlela-m-m-wakil-gubernur-lampung-gandeng-lpk-astha-academy-dan-lpk-prodigi-tingkatkan-sdm-warga-desa-menuju-lampung-kekuatan-sosial-ekonomi/">Dr. Jihan Nurlela, M.M., Wakil Gubernur Lampung Gandeng LPK Astha Academy Tingkatkan SDM Warga Desa Menuju Lampung Kekuatan Sosial-Ekonomi</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Pesawaran</strong> – Pemerintah Provinsi Lampung semakin memperkuat komitmennya dalam membangun kualitas sumber daya manusia (SDM) hingga ke tingkat desa. Di tengah tantangan tingginya angka pengangguran usia produktif dan kebutuhan peningkatan kompetensi tenaga kerja, Wakil Gubernur Lampung <strong>Dr. Jihan Nurlela, M.M.</strong> menggandeng <strong>LPK Astha Academy</strong> untuk mempercepat transformasi SDM desa melalui program pelatihan vokasi berbasis kompetensi, inovasi, dan kewirausahaan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Langkah tersebut dinilai menjadi strategi jangka panjang dalam membangun masyarakat desa yang produktif sekaligus memperkuat daya saing Provinsi Lampung di tingkat nasional maupun global.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah penduduk Provinsi Lampung mencapai <strong>9.442.625 jiwa</strong>, sementara jumlah pengangguran usia produktif pada Februari 2026 masih berada di kisaran <strong>202,32 ribu orang</strong>. Kondisi tersebut dipengaruhi struktur ekonomi Lampung yang masih bertumpu pada sektor pertanian tradisional, buruh informal, dan UMKM skala kecil, serta belum berkembangnya industri padat karya secara optimal.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Melihat kondisi tersebut, Pemerintah Provinsi Lampung memandang peningkatan kompetensi kerja dan penguasaan bahasa asing sebagai kebutuhan mendesak agar generasi muda siap bersaing, baik di pasar kerja nasional maupun internasional.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Wakil Gubernur Lampung <strong>Dr. Jihan Nurlela, M.M.</strong> menegaskan bahwa pembangunan Lampung tidak cukup hanya mengandalkan pembangunan fisik, tetapi harus dimulai dari pembangunan manusianya.</p>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Lampung harus naik kelas. Kita harus membangun sistem tata kelola yang produktif dengan meningkatkan kualitas SDM hingga ke desa-desa. Melalui kolaborasi bersama LPK Astha Academy, kita ingin melahirkan masyarakat yang inovatif sehingga Lampung menjadi kekuatan sosial-ekonomi,&#8221; ujarnya.</p>
</blockquote>



<p class="wp-block-paragraph">Komitmen tersebut diwujudkan melalui Program GERCEP 2026 yang difokuskan pada pelatihan vokasi pengelasan dasar peralatan pertanian yang dipadukan dengan pendekatan <strong>Design Thinking</strong> dan kewirausahaan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Lampung <strong>Dr. Agus Nompitu, S.E., M.T.P.</strong> menjelaskan bahwa program ini tidak sekadar mengajarkan keterampilan teknis, tetapi juga membangun kemandirian ekonomi masyarakat desa.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurutnya, masyarakat desa akan memiliki kemampuan memperbaiki maupun memodifikasi alat-alat pertanian secara mandiri sehingga tidak lagi bergantung pada jasa dari luar daerah. Hal tersebut diharapkan mampu meningkatkan efisiensi kegiatan pertanian sekaligus memperkuat ekonomi lokal.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selain itu, peserta juga dibekali kemampuan berpikir kreatif melalui pendekatan Design Thinking agar mampu menghasilkan inovasi berbasis potensi desa, memunculkan wirausaha baru, serta menjadikan Lampung sebagai provinsi pertama di Indonesia yang mengintegrasikan Design Thinking dalam program pemberdayaan masyarakat desa.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Program ini tidak hanya menghasilkan tenaga kerja, tetapi juga menghasilkan inovator desa yang mampu menciptakan solusi atas persoalan di lingkungannya,&#8221; jelas Agus Nompitu.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Keberhasilan program tersebut sebenarnya telah terlihat pada pelaksanaan tahun 2025. Dari <strong>915 alumni</strong> yang mengikuti pelatihan, hasil tracer study menunjukkan <strong>61 persen telah bekerja maupun berwirausaha</strong>, dengan komposisi <strong>81 persen menjadi karyawan dan 19 persen menjadi wirausaha mandiri</strong>.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Data tersebut menjadi indikator bahwa pelatihan tidak berhenti pada pemberian sertifikat, tetapi benar-benar menghasilkan dampak ekonomi yang terukur bagi masyarakat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Berangkat dari keberhasilan tersebut, Program GERCEP 2026 kini dipertajam dengan fokus tunggal pada kejuruan <strong>Pengelasan Dasar Peralatan Pertanian</strong> agar kualitas lulusan semakin mendalam dan lebih mudah diserap dunia kerja.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Program tersebut dilaksanakan di <strong>17 desa</strong>, mencakup <strong>16 kecamatan</strong> pada <strong>11 kabupaten/kota</strong> di Provinsi Lampung dengan target <strong>272 peserta</strong> yang dibagi dalam <strong>17 kelas pelatihan</strong>.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pelaksanaannya berlangsung dalam empat batch mulai Juni hingga Agustus 2026.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Batch pertama yang berlangsung pada 26 Juni hingga 7 Juli 2026 telah selesai dilaksanakan di lima desa, yakni Batu Menyan (Pesawaran), Merak Belantung (Lampung Selatan), Braja Gemilang (Lampung Timur), Mulyosari (Lampung Selatan), dan Haduyang (Lampung Selatan).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sebanyak <strong>80 peserta</strong> dinyatakan lulus dengan tingkat kelulusan <strong>100 persen pada Uji Kompetensi Kerja (UJK)</strong> serta berhasil menghasilkan <strong>20 prototipe inovasi</strong> berbasis kebutuhan desa.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sementara Batch kedua resmi diluncurkan hari ini dan menjangkau lima desa baru di Kabupaten Pesawaran, Pringsewu, dan Tanggamus dengan target tambahan 80 peserta.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pimpinan <strong>LPK Astha Academy</strong>, yang juga <strong>Wakil Ketua Umum Federasi Buminu Sarbumusi (F-Buminu Sarbumusi)</strong>, <strong>Wakhid Masykur</strong>, mengatakan bahwa transformasi pelatihan vokasi harus dimulai dari perubahan pola pikir masyarakat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurutnya, pelatihan tidak cukup hanya mengajarkan kemampuan teknis, tetapi juga harus membentuk karakter, kreativitas, dan keberanian berinovasi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;LPK Astha Academy hadir untuk menghasilkan tenaga kerja profesional yang memiliki kompetensi, karakter, dan mampu menghadapi perubahan dunia kerja. Program ini tidak berhenti pada pelatihan, tetapi membangun perjalanan belajar mulai dari Design Thinking, kewirausahaan, pelatihan teknis pengelasan, hingga sertifikasi kompetensi BNSP,&#8221; ujarnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ia menjelaskan bahwa seluruh peserta mengikuti proses pembelajaran secara bertahap, mulai dari mengenali potensi diri, memahami persoalan desa, merancang solusi, mempelajari kewirausahaan, menguasai teknik pengelasan berbasis praktik, hingga mengikuti uji kompetensi nasional.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Melalui pendekatan tersebut, peserta dibangun dengan dua fondasi utama, yakni <strong>mindset</strong> dan <strong>skillset</strong>.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Mindset membentuk cara berpikir inovatif, kreatif, adaptif, dan berani mengambil peluang usaha, sedangkan skillset membangun kemampuan teknis yang benar-benar dibutuhkan dunia industri.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurut Wakhid, kombinasi keduanya akan menghasilkan SDM desa yang bukan hanya kompeten bekerja, tetapi juga mampu menciptakan lapangan pekerjaan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Seluruh lulusan juga memperoleh pendampingan berkelanjutan melalui komunitas alumni, penyusunan curriculum vitae (CV), akses informasi lowongan kerja melalui platform <strong>SiGajah</strong> milik Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, hingga memperoleh Sertifikat Kompetensi <strong>BNSP</strong> sebagai pengakuan resmi atas kompetensi yang dimiliki.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Kami ingin melahirkan transformasi dari masyarakat yang belum memiliki keterampilan menjadi tenaga kerja profesional, dari pencari kerja menjadi pencipta lapangan pekerjaan, dan dari masyarakat biasa menjadi penggerak ekonomi desa. Itulah mengapa kami mengusung tema <strong>&#8216;Dari Belum Bisa Menjadi Pahlawan Desa&#8217;</strong>,&#8221; kata Wakhid.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kolaborasi antara Pemerintah Provinsi Lampung, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan <strong>LPK Astha Academy</strong> diharapkan menjadi model pembangunan SDM berbasis desa yang mampu meningkatkan produktivitas masyarakat, memperkuat ekonomi lokal, sekaligus membuka peluang kerja yang lebih luas, termasuk peluang bekerja di luar negeri bagi tenaga kerja yang memiliki kompetensi dan sertifikasi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dengan sinergi lintas sektor tersebut, Pemerintah Provinsi Lampung optimistis dapat menjawab tantangan pengangguran, memperkuat daya saing tenaga kerja, dan mewujudkan visi menjadikan <strong>Lampung sebagai kekuatan sosial-ekonomi yang bertumpu pada SDM unggul, inovatif, siap kerja, dan siap berwirausaha.</strong></p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/07/dr-jihan-nurlela-m-m-wakil-gubernur-lampung-gandeng-lpk-astha-academy-dan-lpk-prodigi-tingkatkan-sdm-warga-desa-menuju-lampung-kekuatan-sosial-ekonomi/">Dr. Jihan Nurlela, M.M., Wakil Gubernur Lampung Gandeng LPK Astha Academy Tingkatkan SDM Warga Desa Menuju Lampung Kekuatan Sosial-Ekonomi</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://suaramigrannusantara.org/2026/07/dr-jihan-nurlela-m-m-wakil-gubernur-lampung-gandeng-lpk-astha-academy-dan-lpk-prodigi-tingkatkan-sdm-warga-desa-menuju-lampung-kekuatan-sosial-ekonomi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<media:content url="https://suaramigrannusantara.org/wp-content/uploads/2026/07/1001286353.jpg" medium="image"></media:content>
	</item>
	</channel>
</rss>
