<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Federasi Buminu Sarbumusi Archives - suaramigrannusantara.org</title>
	<atom:link href="https://suaramigrannusantara.org/tag/federasi-buminu-sarbumusi/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://suaramigrannusantara.org/tag/federasi-buminu-sarbumusi/</link>
	<description>Suara Migran, Suara Keadilan</description>
	<lastBuildDate>Thu, 08 Oct 2026 16:29:23 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.3</generator>

<image>
	<url>https://suaramigrannusantara.org/wp-content/uploads/2026/02/cropped-WhatsApp-Image-2026-02-27-at-10.04.27-1-32x32.png</url>
	<title>Federasi Buminu Sarbumusi Archives - suaramigrannusantara.org</title>
	<link>https://suaramigrannusantara.org/tag/federasi-buminu-sarbumusi/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Ali Nurdin: Cabut Moratorium PMI ke Timur Tengah, Jangan Biarkan Larangan Menjadi Ladang Rente Oknum</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/10/ali-nurdin-cabut-moratorium-pmi-ke-timur-tengah-jangan-biarkan-larangan-menjadi-ladang-rente-oknum/</link>
					<comments>https://suaramigrannusantara.org/2026/10/ali-nurdin-cabut-moratorium-pmi-ke-timur-tengah-jangan-biarkan-larangan-menjadi-ladang-rente-oknum/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin2]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 08 Oct 2026 05:38:26 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[BP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu Sarbumusi]]></category>
		<category><![CDATA[Buruh migran]]></category>
		<category><![CDATA[Cabut Moratorium]]></category>
		<category><![CDATA[CPMI]]></category>
		<category><![CDATA[Federasi Buminu Sarbumusi]]></category>
		<category><![CDATA[HAM]]></category>
		<category><![CDATA[iran]]></category>
		<category><![CDATA[KP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[migran]]></category>
		<category><![CDATA[pekerja migran]]></category>
		<category><![CDATA[PMI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/?p=7792</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA — Ketua Umum Federasi Buminu Sarbumusi, Ali Nurdin, S.H., mendesak pemerintah segera mencabut moratorium penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI)...</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/10/ali-nurdin-cabut-moratorium-pmi-ke-timur-tengah-jangan-biarkan-larangan-menjadi-ladang-rente-oknum/">Ali Nurdin: Cabut Moratorium PMI ke Timur Tengah, Jangan Biarkan Larangan Menjadi Ladang Rente Oknum</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph">JAKARTA — Ketua Umum Federasi Buminu Sarbumusi, Ali Nurdin, S.H., mendesak pemerintah segera mencabut moratorium penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Timur Tengah dan menggantinya dengan sistem penempatan legal yang transparan, terkendali, serta berorientasi pada pelindungan. Menurutnya, mempertahankan moratorium tanpa evaluasi yang terbuka justru berisiko membuat kebijakan tersebut kehilangan tujuan awalnya dan membuka ruang bagi praktik ilegal di balik kebutuhan masyarakat untuk bekerja di luar negeri.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ali menilai persoalan paling serius bukan semata-mata keberadaan moratorium, melainkan munculnya kesenjangan antara kebijakan pemerintah dan realitas di lapangan. Ketika jalur resmi ditutup sementara kebutuhan tenaga kerja di negara tujuan tetap ada, keberangkatan PMI tidak otomatis berhenti. Sebagian justru mencari jalur alternatif melalui calo, perekrut tidak resmi, atau skema penempatan nonprosedural yang jauh lebih sulit diawasi negara.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Moratorium jangan sampai menjadi kebijakan yang hanya menutup pintu resmi, sementara pintu belakang tetap terbuka. Kalau masyarakat tetap berangkat melalui jalur ilegal, pertanyaannya sederhana: siapa yang menguasai jalur itu dan siapa yang mengambil keuntungan?” kata Ali.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ia menegaskan, moratorium pada hakikatnya merupakan instrumen kebijakan untuk melakukan evaluasi, bukan alasan untuk membiarkan persoalan berjalan tanpa batas waktu. Evaluasi seharusnya menghasilkan pembenahan sistem penempatan, penguatan pengawasan, perbaikan perjanjian kerja, kepastian biaya, verifikasi pemberi kerja, serta mekanisme pelindungan PMI. Jika seluruh persoalan tersebut tidak kunjung diselesaikan, menurut Ali, pemerintah harus menjelaskan secara terbuka apa sebenarnya capaian moratorium selama bertahun-tahun.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Moratorium itu bukan tujuan akhir. Moratorium adalah alat untuk memperbaiki sistem. Kalau setelah bertahun-tahun masalahnya tetap sama, bahkan keberangkatan nonprosedural masih terjadi, pemerintah harus berani mengakui bahwa ada yang tidak beres dalam tata kelolanya,” ujarnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ali juga menyoroti dugaan praktik pungutan liar, pemerasan, dan penyalahgunaan kewenangan yang menurutnya berpotensi tumbuh ketika akses penempatan legal dibatasi sementara permintaan terhadap tenaga kerja tetap tinggi. Dalam situasi seperti itu, calon PMI menjadi pihak yang paling rentan karena mereka dapat dipaksa membayar lebih mahal untuk memperoleh akses keberangkatan melalui jalur yang tidak transparan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Ketika jalur resmi dipersempit tetapi kebutuhan keberangkatan tetap ada, yang tumbuh adalah pasar gelap. Di situlah pungli, pemerasan dan permainan calo bisa berkembang. Ini bukan sekadar persoalan PMI berangkat atau tidak berangkat, tetapi persoalan siapa yang mengendalikan proses dan siapa yang menikmati uang dari situasi tersebut,” tegas Ali.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Karena itu, Federasi Buminu Sarbumusi meminta pemerintah tidak berhenti pada penindakan terhadap PMI atau perekrut lapangan yang tertangkap. Jika ditemukan indikasi pungutan ilegal, pemerasan maupun penyalahgunaan kewenangan, seluruh rantai penempatan harus diperiksa. Investigasi, kata Ali, harus diarahkan untuk menemukan aliran uang dan pihak yang memperoleh keuntungan, termasuk apabila terdapat dugaan keterlibatan oknum aparatur atau pihak lain yang memiliki akses terhadap proses penempatan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Jangan hanya tangkap orang yang paling bawah. Kalau ada uang mengalir, telusuri sampai ke atas. Kalau ada pungli, siapa yang menerima? Kalau ada pemerasan, siapa yang menikmati? Kalau ada penyalahgunaan kewenangan, siapa yang memberikan kewenangan dan siapa yang diuntungkan? Negara harus berani membongkar sampai ke akar,” katanya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ali bahkan meminta pemerintah membuka audit dan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan moratorium. Evaluasi tersebut harus dapat menjawab berapa banyak PMI yang berhasil dicegah berangkat secara nonprosedural, berapa banyak yang tetap berangkat melalui jalur ilegal, berapa kasus eksploitasi yang terjadi, berapa banyak korban yang dipulangkan, serta berapa banyak pihak yang telah dijatuhi sanksi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurutnya, keterbukaan tersebut penting untuk membantah atau membuktikan dugaan bahwa moratorium telah menciptakan ruang rente. Ia menegaskan, dugaan bahwa kebijakan tersebut sengaja dipertahankan karena ada pihak yang memperoleh keuntungan tidak boleh dijawab dengan bantahan normatif semata, tetapi harus dijawab melalui data, audit, dan penegakan hukum.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Kalau memang moratorium sepenuhnya untuk kepentingan pelindungan PMI, buka datanya kepada publik. Tunjukkan hasil evaluasinya. Tunjukkan efektivitasnya. Tetapi kalau ternyata ada pihak yang selama ini mendapatkan keuntungan dari tertutupnya jalur resmi, maka itu harus dibongkar. Jangan sampai moratorium berubah menjadi ladang rente,” ujar Ali.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ia mengingatkan bahwa negara memiliki kewajiban memberikan pelindungan terhadap PMI, termasuk memastikan proses penempatan berlangsung secara aman dan sesuai ketentuan. Menurutnya, kebijakan yang hanya mengandalkan larangan tanpa mampu mengendalikan realitas di lapangan berpotensi kontraproduktif terhadap tujuan pelindungan itu sendiri.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ali juga menegaskan bahwa pencabutan moratorium bukan berarti pemerintah harus membuka penempatan PMI ke Timur Tengah secara bebas. Sebaliknya, pencabutan harus dilakukan dengan prasyarat yang ketat, mulai dari verifikasi pemberi kerja, kepastian kontrak kerja, transparansi biaya, pengawasan perekrutan, sistem digital yang dapat dilacak, mekanisme pengaduan, hingga jaminan pelindungan hukum di negara tujuan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Yang kami tolak adalah kebijakan yang membiarkan masyarakat berada di antara dua pilihan buruk: tidak bisa berangkat secara legal atau terpaksa mencari jalan ilegal. Negara harus mengambil kembali kendali atas penempatan PMI. Buka jalur resminya, perketat pengawasannya, dan hukum siapa pun yang bermain di jalur ilegal,” tegasnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ali mengatakan pemerintah juga tidak boleh terjebak dalam logika bahwa keberangkatan PMI ke Timur Tengah dapat dihentikan hanya dengan moratorium. Fakta adanya permintaan tenaga kerja dari negara tujuan dan masih ditemukannya PMI yang berangkat secara nonprosedural menunjukkan bahwa pendekatan pelarangan semata tidak cukup. Yang diperlukan adalah tata kelola yang mampu mengubah kebutuhan pasar tenaga kerja menjadi penempatan resmi yang dapat diawasi negara.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Kalau kebutuhan tenaga kerja memang ada, pemerintah harus hadir. Jangan serahkan kepada calo. Jangan biarkan broker ilegal mengambil alih. Jangan biarkan PMI membayar mahal karena negara menutup jalur resmi. Negara harus hadir sebagai regulator sekaligus pelindung,” kata Ali.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ia meminta pemerintah segera menentukan batas akhir moratorium berdasarkan evaluasi objektif dan tidak membiarkan kebijakan tersebut menggantung tanpa kepastian. Apabila pemerintah menilai sistem penempatan sudah dapat diperbaiki, maka moratorium harus dicabut dengan protokol pelindungan yang jelas. Sebaliknya, jika masih ada alasan untuk mempertahankannya, pemerintah wajib menjelaskan dasar, indikator, target evaluasi, dan ukuran keberhasilannya kepada publik.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Jangan sampai publik akhirnya bertanya, moratorium ini sebenarnya untuk melindungi PMI atau justru melindungi kepentingan tertentu? Pertanyaan itu harus dijawab pemerintah dengan transparansi, bukan dengan diam,” pungkas Ali.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Federasi Buminu Sarbumusi menilai momentum pembenahan tata kelola penempatan PMI ke Timur Tengah harus segera dimanfaatkan. Pemerintah tidak cukup hanya mengumumkan rencana pencabutan moratorium, tetapi harus memastikan sistem baru benar-benar mampu memutus mata rantai calo, menutup ruang pungli, mencegah pemerasan, serta memastikan setiap rupiah yang dibayarkan calon PMI memiliki dasar dan mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bagi Ali, keberhasilan kebijakan bukan diukur dari berapa lama moratorium mampu dipertahankan, tetapi dari seberapa efektif negara mampu memastikan PMI bekerja melalui jalur legal, mendapatkan haknya, dan terbebas dari eksploitasi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Jangan bangga bisa mempertahankan moratorium bertahun-tahun kalau di belakangnya rakyat tetap berangkat melalui jalur ilegal. Ukuran keberhasilan negara bukan lamanya larangan, tetapi kemampuan negara menciptakan sistem yang aman, legal, transparan dan bebas rente bagi PMI,” tegas Ali.</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/10/ali-nurdin-cabut-moratorium-pmi-ke-timur-tengah-jangan-biarkan-larangan-menjadi-ladang-rente-oknum/">Ali Nurdin: Cabut Moratorium PMI ke Timur Tengah, Jangan Biarkan Larangan Menjadi Ladang Rente Oknum</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://suaramigrannusantara.org/2026/10/ali-nurdin-cabut-moratorium-pmi-ke-timur-tengah-jangan-biarkan-larangan-menjadi-ladang-rente-oknum/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<media:content url="https://suaramigrannusantara.org/wp-content/uploads/2026/08/IMG-20260818-WA0017.jpg" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Ali Nurdin Kritik Tawaran FWCMS dalam MoU Baru Indonesia-Malaysia: Jangan Tukar Kedaulatan Data PMI dengan Digitalisasi</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/10/ali-nurdin-kritik-tawaran-fwcms-dalam-mou-baru-indonesia-malaysia-jangan-tukar-kedaulatan-data-pmi-dengan-digitalisasi/</link>
					<comments>https://suaramigrannusantara.org/2026/10/ali-nurdin-kritik-tawaran-fwcms-dalam-mou-baru-indonesia-malaysia-jangan-tukar-kedaulatan-data-pmi-dengan-digitalisasi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin2]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 07 Oct 2026 05:51:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[BP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu Sarbumusi]]></category>
		<category><![CDATA[Buruh migran]]></category>
		<category><![CDATA[CPMI]]></category>
		<category><![CDATA[Digitalisasi]]></category>
		<category><![CDATA[Federasi Buminu Sarbumusi]]></category>
		<category><![CDATA[HAM]]></category>
		<category><![CDATA[KP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[Malaysia]]></category>
		<category><![CDATA[migran]]></category>
		<category><![CDATA[pekerja migran]]></category>
		<category><![CDATA[Pelindungan Data Pribadi]]></category>
		<category><![CDATA[PMI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/?p=7724</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA — Rencana pembaruan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Indonesia dan Malaysia mengenai penempatan dan pelindungan Pekerja...</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/10/ali-nurdin-kritik-tawaran-fwcms-dalam-mou-baru-indonesia-malaysia-jangan-tukar-kedaulatan-data-pmi-dengan-digitalisasi/">Ali Nurdin Kritik Tawaran FWCMS dalam MoU Baru Indonesia-Malaysia: Jangan Tukar Kedaulatan Data PMI dengan Digitalisasi</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>JAKARTA —</strong> Rencana pembaruan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Indonesia dan Malaysia mengenai penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) memasuki fase penting. MoU yang ditandatangani pada 2004 tersebut akan berakhir pada awal 2027 dan kedua negara menargetkan kesepakatan baru dapat diselesaikan pada 2026. Dalam pembahasan terbaru, Malaysia menawarkan penggunaan <strong>Foreign Worker Centralized Management System (FWCMS)</strong> sebagai sistem digital terpusat untuk proses pengambilan dan pengelolaan pekerja migran, sementara Indonesia menyiapkan pengembangan super apps untuk mengintegrasikan layanan penempatan dan pelindungan PMI.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Rencana tersebut mendapat sorotan kritis dari <strong>Ali Nurdin, S.H.</strong>, Ketua Umum Federasi Buminu Sarbumusi. Ia meminta Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) tidak terburu-buru menerima tawaran penggunaan sistem digital Malaysia sebelum aspek kedaulatan negara, perlindungan data pribadi, mekanisme pembiayaan, transparansi biaya, serta posisi pemerintah Indonesia dalam mengendalikan seluruh rantai penempatan PMI dipastikan secara tegas dalam perjanjian bilateral.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurut Ali, digitalisasi memang tidak boleh ditolak karena perkembangan tata kelola pekerja migran membutuhkan sistem yang cepat, transparan, terintegrasi dan dapat diawasi. Namun, digitalisasi tidak boleh dimaknai sekadar memindahkan proses manual ke dalam sebuah platform digital. Persoalan fundamentalnya adalah <strong>siapa yang menguasai sistem, siapa yang mengendalikan data, siapa yang menetapkan biaya, siapa yang memiliki kewenangan mengambil keputusan, dan siapa yang bertanggung jawab ketika terjadi kesalahan atau penyalahgunaan</strong>.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Jangan sampai kita terjebak pada romantisme digitalisasi. Yang harus ditanyakan bukan hanya apakah sistem itu canggih, tetapi siapa pemilik infrastrukturnya, siapa pengendalinya, siapa yang menguasai data PMI, bagaimana mekanisme tarif ditetapkan, bagaimana audit dilakukan, dan apa posisi hukum pemerintah Indonesia ketika data serta proses PMI berada dalam sistem yang dikembangkan pihak swasta di negara lain,&#8221; kata Ali.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kritik tersebut muncul setelah pemerintah Indonesia dan Malaysia secara resmi membahas penggunaan FWCMS dalam pembaruan MoU. Pemerintah Malaysia menyebut FWCMS sebagai sistem digital terpusat untuk mendukung proses pengambilan dan pengelolaan pekerja asing, sementara Indonesia mengembangkan super apps untuk mengintegrasikan layanan penempatan dan pelindungan PMI. Pemerintah Malaysia juga mengajukan sejumlah substansi lain dalam <em>zero draft</em>, termasuk penguatan pelindungan sosial melalui Pertubuhan Keselamatan Sosial (PERKESO) atau Social Security Organisation (SOCSO).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Secara faktual, FWCMS memang bukan sekadar gagasan abstrak. Pemerintah Malaysia menggunakan sistem tersebut dalam tata kelola pekerja asing. Portal FWCMS menyatakan sistem itu dirancang sebagai solusi pengelolaan pekerja asing secara <em>end-to-end</em>, mencakup proses perekrutan, pengelolaan, pemantauan dan pelaporan secara daring. Situs resmi FWCMS juga menyebut sistem tersebut dikembangkan oleh <strong>Bestinet Sdn. Bhd.</strong> dan digunakan untuk berbagai proses pengelolaan pekerja asing. Bahkan pemerintah Malaysia telah menerapkan pengajuan ePLKS baru melalui FWCMS sejak 1 Februari 2025.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Karena itu, menurut Ali, persoalan yang harus dinegosiasikan Indonesia bukan semata-mata apakah FWCMS dapat mempercepat proses administrasi, melainkan apakah penggunaannya dalam hubungan bilateral akan menciptakan ketergantungan struktural terhadap sistem yang berada di luar kendali pemerintah Indonesia. Ia menilai posisi tersebut harus dibahas dengan perspektif tata kelola negara, bukan sekadar perspektif teknologi informasi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam perspektif strategis, data PMI bukan sekadar kumpulan informasi administratif. Data tersebut dapat mencakup identitas kependudukan, paspor, biometrik, informasi keluarga, rekam medis, informasi pekerjaan, pemberi kerja, perjalanan, hingga status hukum dan keberadaan seorang warga negara di negara tujuan. Karena itu, apabila sebagian proses penempatan dan pertukaran data dilakukan melalui sistem lintas negara, diperlukan batas kewenangan yang sangat jelas mengenai akses, pemrosesan, penyimpanan, pemanfaatan, pertukaran, keamanan dan penghapusan data.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Ini menyangkut kedaulatan digital. Data PMI adalah bagian dari kepentingan nasional. Kalau sebuah sistem lintas negara menjadi pintu utama proses penempatan, maka negara harus memastikan tidak ada ruang bagi pihak lain menguasai data atau proses yang seharusnya berada di bawah kendali negara,&#8221; ujar Ali.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ali mengibaratkan pengelolaan data dan proses penempatan PMI seperti pengendalian jalur strategis. Dalam perspektif geostrategis, negara tidak hanya berkepentingan terhadap wilayah fisik, tetapi juga terhadap arus manusia, modal, informasi dan data yang melintasi batas negara. Karena itu, sistem digital yang menjadi pintu masuk dan keluar informasi pekerja migran dapat memiliki nilai strategis yang tidak kalah penting dibandingkan infrastruktur fisik.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurut dia, analogi tersebut menjadi semakin relevan dalam konteks Malaysia karena Selat Malaka merupakan salah satu jalur perdagangan dan pelayaran paling strategis di kawasan. &#8220;Cukup Selat Hormuz yang menjadi perhatian dunia karena portal strategis energi. Jangan sampai Selat Malaka kita justru dipenuhi portal digital yang membuat data dan proses warga negara kita dikendalikan dari luar,&#8221; kata Ali.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pernyataan tersebut merupakan pandangan politik-strategis Ali dan bukan berarti FWCMS secara otomatis mengambil alih kedaulatan Indonesia. Secara resmi, FWCMS sendiri menyatakan bahwa sistem tersebut merupakan platform teknologi untuk mendukung tata kelola pemerintah Malaysia, sementara kewenangan persetujuan tetap berada pada lembaga pemerintah Malaysia. Bestinet juga menyatakan bahwa FWCMS memiliki fitur keamanan, pencatatan transaksi dan integrasi berbagai proses.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Namun, justru karena FWCMS dikembangkan dan dioperasikan oleh Bestinet, Ali meminta pemerintah Indonesia melakukan <em>due diligence</em> secara menyeluruh sebelum sistem tersebut diintegrasikan dengan proses penempatan PMI. Pemerintah harus memastikan struktur kepemilikan, kontrak, hak akses, lokasi penyimpanan data, interoperabilitas, standar keamanan siber, mekanisme audit, tanggung jawab apabila terjadi kebocoran data, serta hak pemerintah Indonesia untuk menghentikan akses apabila terjadi pelanggaran.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Jangan hanya bertanya apakah sistemnya efisien. Tanyakan juga siapa yang dapat membuka data, siapa yang dapat mengubah data, siapa yang dapat mengunduh data, siapa yang memiliki <em>audit trail</em>, dan siapa yang bertanggung jawab jika terjadi kebocoran. Ini prinsip dasar <em>state governance</em>,&#8221; ujarnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ali juga mempersoalkan kemungkinan munculnya biaya tambahan dalam proses digitalisasi. Ia menyebut adanya keluhan mengenai biaya pemeriksaan kesehatan PMI yang menurutnya dapat meningkat ketika proses pemeriksaan dihubungkan dengan sistem tertentu. Ia mencontohkan apa yang disebutnya sebagai penggunaan SML pada fasilitas pemeriksaan kesehatan, dengan klaim bahwa biaya yang semestinya sekitar Rp600 ribu dapat menjadi sekitar Rp1,3 juta.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Namun, klaim mengenai tarif tersebut perlu diverifikasi berdasarkan dokumen tarif resmi, jenis pemeriksaan, komponen biaya, dan fasilitas yang digunakan. Karena itu, Ali meminta pemerintah tidak membiarkan setiap komponen biaya dalam proses penempatan PMI menjadi &#8220;kotak hitam&#8221; yang sulit diperiksa publik.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Kalau memang biaya pemeriksaan secara resmi Rp600 ribu, kemudian pekerja harus membayar Rp1,3 juta karena ada sistem atau komponen lain, maka harus dibuka secara transparan. Apa komponennya, siapa penerimanya, dasar hukumnya apa, dan siapa yang menetapkan tarifnya. Jangan rakyat kita yang menanggung biaya berlapis,&#8221; kata Ali.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kritik terhadap biaya tersebut menjadi penting karena pemeriksaan kesehatan bukan proses opsional bagi calon PMI. Sistem resmi SISKOP2MI juga menempatkan pemeriksaan kesehatan sebagai bagian dari persyaratan sebelum keberangkatan dalam sejumlah skema penempatan pemerintah. Dalam pengumuman resmi 2026, BP2MI/KP2MI merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 serta regulasi Kementerian Kesehatan mengenai pemeriksaan kesehatan calon pekerja migran.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ali juga mempertanyakan efektivitas pemeriksaan kesehatan apabila calon PMI harus melalui pemeriksaan di Indonesia kemudian kembali diperiksa di Malaysia. Menurutnya, pemerintah Indonesia dan Malaysia perlu membangun standar pemeriksaan yang saling diakui agar pekerja tidak dibebani pemeriksaan berulang tanpa kepastian hasil.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Kalau seorang PMI sudah menjalani pemeriksaan kesehatan sesuai standar yang disepakati, kemudian di Malaysia diperiksa kembali dan dinyatakan <em>unfit</em>, pemerintah harus menjelaskan mengapa hasilnya berbeda. Jangan sampai PMI membayar pemeriksaan dua kali tetapi tetap tidak memperoleh kepastian,&#8221; ujarnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Di sisi lain, pemerintah Malaysia memang telah memperluas skema perlindungan sosial bagi pekerja asing melalui PERKESO. Situs resmi PERKESO menyebut pekerja asing mendapatkan perlindungan melalui skema kecelakaan kerja, keilatan, dan sejak 1 Juni 2026 juga perlindungan kecelakaan nonpekerjaan selama 24 jam. Untuk pekerja asing, pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerja dan memastikan pembayaran iuran sesuai ketentuan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dengan demikian, usulan kepesertaan PMI dalam PERKESO tidak dapat begitu saja dianggap sebagai bentuk pungutan. Dari sisi kebijakan perlindungan tenaga kerja, kepesertaan tersebut memiliki basis perlindungan sosial dan memberikan manfaat tertentu kepada pekerja asing di Malaysia. Persoalannya, menurut Ali, adalah bagaimana skema tersebut dirumuskan dalam MoU sehingga tidak berubah menjadi beban biaya yang tidak transparan bagi PMI dan tidak mengurangi hak PMI atas perlindungan sosial yang diberikan Indonesia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ia meminta setiap skema iuran, manfaat, pihak yang membayar, mekanisme klaim, serta hubungan antara PERKESO dan sistem pelindungan Indonesia dituangkan secara eksplisit dalam MoU. &#8220;Jangan hanya disebut pekerja wajib ikut PERKESO. Harus jelas siapa membayar, berapa besar iurannya, manfaat apa yang diterima, bagaimana klaimnya, dan bagaimana pemerintah Indonesia mengawasi pelaksanaannya,&#8221; kata Ali.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dari sisi Indonesia, SISKOP2MI sebenarnya telah menyediakan fondasi digital yang memungkinkan proses penempatan dilakukan secara terintegrasi. Portal tersebut menggunakan data kependudukan berbasis NIK, menyediakan proses pendaftaran, pencarian lowongan, seleksi, pemenuhan dokumen, orientasi pra-pemberangkatan hingga penerbitan E-PMI.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Karena itu, Ali menilai Indonesia seharusnya memperkuat interoperabilitas antarsistem melalui mekanisme pemerintah-ke-pemerintah, bukan menyerahkan fungsi strategis kepada platform privat asing. Menurut dia, apabila kedua negara membutuhkan pertukaran data, model yang lebih tepat adalah <em>government-to-government data exchange</em> dengan protokol keamanan dan pembatasan akses yang disepakati secara bilateral.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;MoU bilateral harus tetap G to G. Kalau pemerintah Malaysia mempunyai sistem sendiri, silakan digunakan untuk kepentingan administrasi Malaysia. Tetapi data dan proses yang menjadi kewenangan Indonesia harus tetap berada dalam kendali negara Indonesia. Interoperabilitas boleh, tetapi penguasaan tidak boleh berpindah,&#8221; tegasnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Persoalan tersebut juga harus dibaca dalam kerangka Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Pelindungan PMI merupakan kewajiban negara yang mencakup sebelum bekerja, selama bekerja dan setelah bekerja. Karena itu, pembaruan MoU tidak boleh hanya mengejar kelancaran penempatan tenaga kerja, tetapi harus memastikan posisi PMI sebagai warga negara yang memiliki hak atas pelindungan hukum dan sosial.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ali meminta KP2MI menjadikan pembaruan MoU sebagai momentum untuk menguji seluruh rantai tata kelola penempatan, mulai dari perekrutan, pemeriksaan kesehatan, pembiayaan, visa, keberangkatan, data kependudukan, hubungan kerja, jaminan sosial, mekanisme pengaduan hingga pemulangan. Semua tahapan harus memiliki standar biaya, dasar hukum, mekanisme pengawasan dan kanal pengaduan yang dapat diakses PMI.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Digitalisasi harus menjadi alat untuk menghilangkan pungutan liar, bukan justru menciptakan biaya digital baru. Sistem harus membuat PMI lebih murah, lebih cepat, lebih aman dan lebih terlindungi. Kalau justru membuat biaya bertambah dan data warga negara keluar dari kendali negara, berarti ada yang salah dalam desain kebijakannya,&#8221; ujarnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurut Ali, pemerintah Indonesia juga perlu melakukan audit independen terhadap setiap sistem yang akan terhubung dengan data PMI. Audit tersebut tidak hanya menyangkut keamanan siber, tetapi juga <em>data governance</em>, <em>financial governance</em>, kepatuhan terhadap hukum Indonesia, perlindungan data pribadi, transparansi biaya dan mekanisme pertanggungjawaban.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ia menilai negara harus belajar dari perkembangan digitalisasi di berbagai sektor bahwa persoalan utama bukan teknologi, melainkan tata kelola. Platform yang sangat canggih sekalipun dapat menimbulkan persoalan apabila tidak dibarengi transparansi, pembatasan kewenangan, audit, pengawasan publik dan mekanisme pertanggungjawaban.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Karena itu, Ali meminta KP2MI tidak menerima begitu saja usulan FWCMS dalam pembahasan teknis pembaruan MoU Indonesia-Malaysia. Ia menginginkan pemerintah menempatkan kepentingan nasional, pelindungan PMI dan kedaulatan data sebagai parameter utama dalam setiap keputusan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Atas nama kepentingan PMI dan sebagai bagian dari masyarakat yang mengawal agenda pemerintahan Prabowo Subianto, kami meminta KP2MI bersikap tegas. Jangan menolak digitalisasi, tetapi jangan pula menyerahkan kedaulatan data dan proses penempatan kepada sistem yang tidak berada di bawah kendali pemerintah Indonesia,&#8221; kata Ali.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pemerintah Indonesia dan Malaysia sendiri masih berada pada tahap pembahasan pembaruan MoU. Pemerintah Malaysia telah menyiapkan <em>zero draft</em>, sementara substansi teknis masih perlu dibicarakan sebelum kesepakatan baru ditandatangani. Menteri P2MI Mukhtarudin menegaskan target pemerintah adalah menyelesaikan pembahasan pada 2026 dengan mempercepat pembicaraan teknis terhadap substansi yang masih belum disepakati.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Tahap pembahasan tersebut menjadi ruang penting bagi Indonesia untuk memastikan digitalisasi benar-benar menjadi instrumen pelindungan PMI. FWCMS dapat dinilai berdasarkan manfaat dan risikonya, tetapi keputusan akhirnya harus bertumpu pada prinsip bahwa teknologi berada di bawah kendali kebijakan negara, bukan sebaliknya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bagi Ali, ukuran keberhasilan MoU baru bukan seberapa cepat PMI dapat masuk ke dalam sistem digital, melainkan apakah sistem tersebut mampu memastikan biaya yang transparan, proses yang akuntabel, perlindungan data, kepastian hukum, akses bantuan, perlindungan sosial dan penguatan posisi tawar PMI sebagai warga negara Indonesia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;PMI bukan sekadar angka dalam sistem digital. Mereka adalah warga negara. Data mereka adalah data negara, dan perlindungan mereka adalah tanggung jawab negara. Jangan sampai atas nama efisiensi, kita justru menyerahkan kendali atas rakyat sendiri,&#8221; ujar Ali.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dengan demikian, pembaruan MoU Indonesia-Malaysia seharusnya tidak berhenti pada pergantian sistem dari mekanisme manual menjadi digital. Yang lebih penting adalah memastikan <strong>siapa mengendalikan data, siapa menetapkan aturan, siapa menarik biaya, siapa mengawasi, dan siapa bertanggung jawab ketika hak PMI dilanggar</strong>. Di titik itulah kualitas diplomasi ketenagakerjaan Indonesia akan diuji.</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/10/ali-nurdin-kritik-tawaran-fwcms-dalam-mou-baru-indonesia-malaysia-jangan-tukar-kedaulatan-data-pmi-dengan-digitalisasi/">Ali Nurdin Kritik Tawaran FWCMS dalam MoU Baru Indonesia-Malaysia: Jangan Tukar Kedaulatan Data PMI dengan Digitalisasi</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://suaramigrannusantara.org/2026/10/ali-nurdin-kritik-tawaran-fwcms-dalam-mou-baru-indonesia-malaysia-jangan-tukar-kedaulatan-data-pmi-dengan-digitalisasi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<media:content url="https://www.uib.ac.id/wp-content/uploads/2025/07/perlindungan-data-pribadi-di-indonesia-dengan-di-m.jpeg" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Sespimti Polri Gelar FGD Strategi Diplomasi Kepolisian Tangani TPPO di Arab Saudi</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/10/sespimti-polri-gelar-fgd-strategi-diplomasi-kepolisian-tangani-tppo-di-arab-saudi/</link>
					<comments>https://suaramigrannusantara.org/2026/10/sespimti-polri-gelar-fgd-strategi-diplomasi-kepolisian-tangani-tppo-di-arab-saudi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin2]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 06 Oct 2026 22:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[BP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu Sarbumusi]]></category>
		<category><![CDATA[Buruh migran]]></category>
		<category><![CDATA[CPMI]]></category>
		<category><![CDATA[Federasi Buminu Sarbumusi]]></category>
		<category><![CDATA[HAM]]></category>
		<category><![CDATA[Hubungan Internasional]]></category>
		<category><![CDATA[KP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[migran]]></category>
		<category><![CDATA[pekerja migran]]></category>
		<category><![CDATA[PMI]]></category>
		<category><![CDATA[Polri]]></category>
		<category><![CDATA[Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian]]></category>
		<category><![CDATA[TPPO]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/?p=7625</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA – Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi (Sespimti) Polri menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertema “Strategi Penguatan Diplomasi Kepolisian Guna...</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/10/sespimti-polri-gelar-fgd-strategi-diplomasi-kepolisian-tangani-tppo-di-arab-saudi/">Sespimti Polri Gelar FGD Strategi Diplomasi Kepolisian Tangani TPPO di Arab Saudi</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>JAKARTA</strong> – Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi (Sespimti) Polri menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertema <strong>“Strategi Penguatan Diplomasi Kepolisian Guna Menanggulangi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Arab Saudi dalam rangka Perlindungan Pekerja Migran Indonesia”</strong>, Senin, 5 Oktober 2026. Kegiatan berlangsung di Rupatama Divisi Hubungan Internasional Polri, Lantai 11 Gedung TNCC, Mabes Polri.</p>



<p class="wp-block-paragraph">FGD tersebut merupakan bagian dari kegiatan <strong>Aktualisasi Pemimpin Peserta Didik Sespimti Polri Dikreg ke-36 Tahun Anggaran 2026</strong>, dengan peserta didik atas nama <strong>Kombes Pol Bambang Yudhantara Salamun, S.I.K.</strong> Kegiatan dilaksanakan berdasarkan program pendidikan dan pelatihan Polri Tahun Anggaran 2026 serta kurikulum Pendidikan Sespimti Polri Tahun Ajaran 2026.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Forum tersebut mempertemukan unsur kepolisian, Kementerian Luar Negeri, KP2MI, perwakilan kekonsuleran, organisasi pekerja migran dan pemangku kepentingan yang memiliki perhatian terhadap persoalan TPPO serta pelindungan PMI di luar negeri.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dari unsur <strong>Kementerian Luar Negeri</strong> hadir <strong>Dicki Yunus</strong> Mantan Konjen KJRI Jeddah dan Wakil Dubes Arab Saudi, sedangkan dari <strong>KP2MI</strong> hadir <strong>Brigjen Guritno</strong>, Direktur pada bidang pengawasan dan penindakan. Dari unsur kepolisian, kegiatan tersebut dimoderatori <strong>Komisaris Besar Bambang Yudhantara Salamun S.I.K</strong>.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sementara itu, dari unsur penyidikan TPPO hadir <strong>AKP Agus dari Direktorat PPA dan PPO</strong>, yang turut memberikan perspektif mengenai penanganan tindak pidana perdagangan orang dan perlindungan terhadap korban.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Forum juga menghadirkan Budhi Prihantoro, dari unsur kekonsuleran di Riyadh, serta <strong>mantan Atase Kepolisian di Riyadh</strong> dan <strong>mantan Konsul Jenderal KJRI Jeddah yang juga pernah menjabat Wakil Duta Besar Indonesia untuk Arab Saudi</strong>. Kehadiran para diplomat dan pejabat yang memiliki pengalaman di Arab Saudi memberikan perspektif mengenai tantangan pelindungan WNI dan PMI dari sisi diplomasi, kekonsuleran dan kerja sama penegakan hukum.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dari unsur organisasi pekerja migran, hadir <strong>Juwarih dari Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI)</strong> sebagai observer. Sementara <strong>Ali Nurdin, S.H., Ketua Umum Federasi Buminu Sarbumusi</strong>, turut memberikan perspektif organisasi pekerja mengenai pentingnya penguatan perlindungan PMI dalam menghadapi ancaman TPPO. Dan unsur media dihadiri oleh Tedi Yusnanda N, Pemimpin Redaksi www.suaramigrannusantara.org.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selain itu, <strong>Budhi Prihantoro</strong> turut hadir dalam forum tersebut. Keterlibatan berbagai unsur tersebut menunjukkan pentingnya pendekatan lintas sektor dalam menangani TPPO yang memiliki dimensi lintas negara.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pembahasan FGD diarahkan pada strategi memperkuat diplomasi kepolisian dalam menghadapi TPPO di Arab Saudi, khususnya dalam konteks perlindungan PMI. Isu tersebut menjadi penting mengingat penanganan TPPO lintas negara membutuhkan koordinasi antara aparat penegak hukum, lembaga pemerintah, perwakilan RI dan organisasi masyarakat maupun pekerja migran.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Melalui forum tersebut, diharapkan terbangun perspektif bersama mengenai penguatan kerja sama dan diplomasi kepolisian dalam mencegah serta menangani TPPO, sekaligus memperkuat mekanisme perlindungan bagi PMI yang menghadapi persoalan hukum maupun eksploitasi di negara penempatan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">FGD ini menjadi bagian dari rangkaian <strong>Aktualisasi Pemimpin Sespimti Polri Dikreg ke-36 Tahun Anggaran 2026</strong>, yang menghubungkan proses pendidikan kepemimpinan Polri dengan persoalan aktual yang membutuhkan kolaborasi lintas institusi, termasuk perlindungan warga negara Indonesia dan pekerja migran di luar negeri.</p>



<p class="wp-block-paragraph"></p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/10/sespimti-polri-gelar-fgd-strategi-diplomasi-kepolisian-tangani-tppo-di-arab-saudi/">Sespimti Polri Gelar FGD Strategi Diplomasi Kepolisian Tangani TPPO di Arab Saudi</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://suaramigrannusantara.org/2026/10/sespimti-polri-gelar-fgd-strategi-diplomasi-kepolisian-tangani-tppo-di-arab-saudi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<media:content url="https://suaramigrannusantara.org/wp-content/uploads/2026/10/IMG_20261005_204842.jpg" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Abdul Rahim Sitorus Soroti Permen P2MI Nomor 11 Tahun 2026, Perlindungan PMI Perseorangan Jangan Berhenti pada Pendataan</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/10/abdul-rahim-sitorus-soroti-permen-p2mi-nomor-11-tahun-2026-perlindungan-pmi-perseorangan-jangan-berhenti-pada-pendataan/</link>
					<comments>https://suaramigrannusantara.org/2026/10/abdul-rahim-sitorus-soroti-permen-p2mi-nomor-11-tahun-2026-perlindungan-pmi-perseorangan-jangan-berhenti-pada-pendataan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin2]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 06 Oct 2026 01:07:34 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[Abdul Rahim Sitorus]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[BP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu Sarbumusi]]></category>
		<category><![CDATA[Buruh migran]]></category>
		<category><![CDATA[CPMI]]></category>
		<category><![CDATA[Federasi Buminu Sarbumusi]]></category>
		<category><![CDATA[HAM]]></category>
		<category><![CDATA[KP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[migran]]></category>
		<category><![CDATA[pekerja migran]]></category>
		<category><![CDATA[PMI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/?p=7586</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA – Peraturan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 11 Tahun 2026 tentang Pekerja Migran Indonesia...</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/10/abdul-rahim-sitorus-soroti-permen-p2mi-nomor-11-tahun-2026-perlindungan-pmi-perseorangan-jangan-berhenti-pada-pendataan/">Abdul Rahim Sitorus Soroti Permen P2MI Nomor 11 Tahun 2026, Perlindungan PMI Perseorangan Jangan Berhenti pada Pendataan</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>JAKARTA</strong> – Peraturan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 11 Tahun 2026 tentang Pekerja Migran Indonesia Perseorangan yang ditetapkan pada 23 September 2026 dan diundangkan pada 28 September 2026 membuka kembali perdebatan mengenai posisi hukum, tanggung jawab negara dan mekanisme pelindungan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bekerja tanpa melalui pelaksana penempatan. Peraturan tersebut merupakan pelaksanaan Pasal 63 ayat (4) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana telah diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Dalam pandangan Abdul Rahim Sitorus, Dewan Pakar Federasi Buminu Sarbumusi, lahirnya regulasi baru tersebut harus dibaca tidak hanya dari sisi administrasi penempatan, tetapi juga dari pertanyaan yang lebih mendasar, yaitu sejauh mana negara tetap bertanggung jawab memberikan pelindungan ketika PMI perseorangan menghadapi persoalan ketenagakerjaan di negara penempatan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Abdul Rahim menilai perdebatan mengenai PMI perseorangan sebenarnya bukan persoalan baru. Menurut dia, pada periode sebelumnya Kementerian Ketenagakerjaan sebagai regulator telah mengatur PMI perseorangan melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 9 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penempatan Pekerja Migran Indonesia. Namun, regulasi tersebut kini sudah tidak berlaku dan pemerintah telah membentuk kerangka baru melalui Permen P2MI/BP2MI Nomor 11 Tahun 2026. JDIH Kemnaker mencatat Permenaker Nomor 9 Tahun 2019 telah berstatus tidak berlaku, sementara JDIH KP2MI/BP2MI mencatat Permen P2MI/BP2MI Nomor 11 Tahun 2026 berstatus berlaku.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurut Abdul Rahim, dasar pengaturan PMI perseorangan memang memiliki pijakan langsung dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017. Karena itu, kehadiran Permen P2MI Nomor 11 Tahun 2026 pada satu sisi merupakan pemenuhan mandat pembentukan peraturan pelaksana. Namun, pada sisi lain, keberadaan regulasi tersebut harus diuji dari perspektif tujuan utama UU Pelindungan PMI, yaitu apakah sistem yang dibangun benar-benar memperkuat pelindungan atau justru berpotensi mengalihkan sebagian besar risiko ketenagakerjaan kepada pekerja yang memilih jalur perseorangan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kekhawatiran tersebut terutama muncul karena Permen P2MI Nomor 11 Tahun 2026 mewajibkan PMI perseorangan membuat pernyataan bahwa dirinya bertanggung jawab atas segala risiko ketenagakerjaan dan tidak difasilitasi oleh orang perseorangan maupun korporasi. Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 7 ayat (3) huruf i. Pada saat yang sama, PMI perseorangan diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan, mulai dari kompetensi, kesehatan, kepesertaan jaminan sosial hingga kelengkapan dokumen.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bagi Abdul Rahim, frasa mengenai tanggung jawab atas risiko ketenagakerjaan tersebut perlu mendapat perhatian serius. Ia mempertanyakan apakah pernyataan tanggung jawab risiko dapat ditafsirkan sedemikian rupa sehingga negara seolah-olah mengurangi kewajibannya ketika PMI perseorangan mengalami sengketa ketenagakerjaan di negara tujuan. Menurut dia, persoalan utamanya bukan apakah seorang PMI menggunakan jasa komersial Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia atau berangkat melalui mekanisme perseorangan, melainkan bagaimana negara memastikan warga negaranya tetap memperoleh akses terhadap pelindungan ketika hak-haknya dilanggar.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pandangan tersebut terutama relevan bagi pekerja yang secara sosial dan ekonomi berada pada posisi tawar rendah. Abdul Rahim menyoroti anggapan yang selama ini berkembang bahwa pekerja pada sektor pekerjaan kasar, termasuk pekerja rumah tangga migran, dianggap tidak memiliki kemampuan yang cukup untuk menyelesaikan sendiri sengketa ketenagakerjaan di negara tujuan. Menurut dia, justru karena adanya ketimpangan posisi tersebut, mekanisme bantuan dan representasi hukum harus diperkuat, bukan dikurangi hanya karena pekerja berstatus PMI perseorangan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam perspektif tersebut, persoalan PMI perseorangan tidak dapat disederhanakan menjadi pilihan administratif antara menggunakan P3MI atau mencari pekerjaan secara langsung. Ada dimensi ketimpangan kekuasaan yang harus diperhitungkan. Seorang pekerja rumah tangga yang bekerja di ruang privat pemberi kerja, misalnya, dapat menghadapi hambatan bahasa, keterbatasan informasi hukum, ketergantungan ekonomi dan keterisolasian sosial. Dalam keadaan seperti itu, kemampuan formal untuk menandatangani kontrak tidak otomatis berarti pekerja mempunyai kemampuan faktual untuk memperjuangkan haknya ketika terjadi perselisihan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Permen P2MI Nomor 11 Tahun 2026 sendiri sebenarnya telah membangun sejumlah instrumen administrasi untuk memastikan PMI perseorangan tetap tercatat. Peraturan tersebut mewajibkan pendaftaran melalui Sisko P2MI, pengunggahan sertifikat kompetensi atau bukti kompetensi, surat panggilan kerja, perjanjian kerja atau PKL, bukti jaminan sosial, visa kerja, paspor, serta dokumen kesehatan dan psikologi. Kelengkapan dokumen diverifikasi oleh petugas UPT KP2MI/BP2MI dan selanjutnya diteruskan kepada Perwakilan Republik Indonesia atau KDEI untuk verifikasi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Regulasi tersebut juga tidak sepenuhnya melepaskan PMI perseorangan dari sistem negara. Setelah bekerja, PMI perseorangan diwajibkan melaporkan kedatangan dan keberadaannya kepada Perwakilan Republik Indonesia atau KDEI, baik secara langsung maupun melalui sistem yang terintegrasi dengan Sisko P2MI. Pemerintah juga melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penempatan PMI perseorangan sebelum bekerja, selama bekerja dan setelah bekerja.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Namun, menurut Abdul Rahim, keberadaan sistem pendataan dan pemantauan tidak boleh berhenti pada fungsi administratif. Negara harus memastikan bahwa data tersebut benar-benar menjadi pintu masuk pelindungan ketika pekerja menghadapi persoalan. Dengan kata lain, negara tidak cukup hanya mengetahui bahwa seorang PMI berada di luar negeri. Negara harus mampu menjawab apa yang dilakukan ketika pekerja tersebut tidak menerima upah, mengalami kekerasan, menghadapi pemutusan hubungan kerja sepihak, ditahan dokumennya atau berhadapan dengan proses hukum.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Di sinilah perdebatan mengenai tanggung jawab negara menjadi penting. Permen P2MI Nomor 11 Tahun 2026 mengatur bahwa apabila PMI perseorangan mengalami permasalahan berdasarkan laporan Pejabat yang Berwenang, KP2MI/BP2MI memfasilitasi pelayanan kepulangan dari debarkasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Norma tersebut menunjukkan adanya fungsi pemerintah dalam menangani persoalan PMI perseorangan, tetapi fokus eksplisitnya dalam Pasal 18 adalah fasilitasi pelayanan kepulangan. Karena itu, menurut perspektif Abdul Rahim, perlu dipastikan bagaimana mekanisme bantuan hukum, representasi dan penyelesaian sengketa ketenagakerjaan selama PMI masih berada di negara tujuan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pertanyaan tersebut menjadi semakin penting karena sengketa ketenagakerjaan pada dasarnya tidak selalu selesai dengan pemulangan pekerja. Jika seorang PMI kehilangan upah, mengalami pelanggaran kontrak atau menjadi korban kekerasan, kepulangan ke Indonesia belum tentu menyelesaikan hak substantifnya. Pekerja tetap membutuhkan mekanisme untuk menuntut haknya di negara tempat hubungan kerja berlangsung.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Karena itu, Abdul Rahim menilai serikat pekerja harus mendapatkan tempat yang lebih jelas dalam sistem pelindungan PMI. Ia merujuk pengalaman penyelesaian sengketa pekerja migran di Hong Kong yang melibatkan serikat pekerja sebagai bagian dari ekosistem perlindungan pekerja. Dalam pandangannya, keterlibatan serikat pekerja bukan sesuatu yang aneh dalam hubungan industrial, melainkan bagian dari mekanisme representasi pekerja ketika terjadi perselisihan dengan pemberi kerja.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Secara prinsip, hak pekerja untuk membentuk atau bergabung dengan organisasi pekerja juga merupakan bagian penting dari standar ketenagakerjaan internasional. ILO menempatkan kebebasan berserikat dan hak berunding bersama sebagai prinsip dan hak fundamental di tempat kerja. Karena itu, gagasan agar PMI memperoleh akses terhadap organisasi pekerja di negara tujuan memiliki dasar yang kuat dalam perspektif hak ketenagakerjaan internasional, meskipun penerapannya tetap harus memperhatikan hukum nasional negara tujuan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pengalaman Hong Kong menurut Abdul Rahim menjadi salah satu sumber inspirasi penting. Pekerja rumah tangga migran di Hong Kong memiliki ruang untuk berorganisasi dan membangun serikat atau asosiasi pekerja. Keberadaan organisasi tersebut memungkinkan pekerja memperoleh dukungan ketika menghadapi persoalan ketenagakerjaan, termasuk dalam mengakses mekanisme penyelesaian sengketa.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Hal yang sama, menurut Abdul Rahim, perlu dilihat dalam konteks pekerja migran Indonesia di Taiwan. Keberadaan organisasi pekerja migran Indonesia di negara tersebut menunjukkan bahwa pekerja migran tidak harus selalu ditempatkan sebagai penerima bantuan yang pasif. Mereka dapat menjadi subjek yang terorganisasi, memiliki representasi dan memperjuangkan kepentingannya sendiri dalam kerangka hukum negara tujuan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pandangan tersebut membawa konsekuensi penting bagi pembahasan perubahan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017. Abdul Rahim mendorong agar RUU perubahan UU Pelindungan PMI memberikan pengakuan dan ruang yang lebih jelas bagi serikat pekerja dalam sistem pelindungan PMI, khususnya dalam penyelesaian sengketa ketenagakerjaan di negara tujuan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurutnya, pelindungan PMI seharusnya tidak hanya mengandalkan hubungan bilateral antarpemerintah atau keberadaan Perwakilan Republik Indonesia. Negara memang memiliki kewajiban melindungi warga negaranya, tetapi dalam persoalan hubungan industrial, serikat pekerja dapat memainkan fungsi representasi yang sangat spesifik karena memahami karakter hubungan kerja dan persoalan yang dihadapi pekerja.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam konteks ini, serikat pekerja dapat menjadi jembatan antara PMI dan institusi hukum di negara tujuan. Pekerja yang menghadapi sengketa upah, pemutusan hubungan kerja, kekerasan atau pelanggaran kontrak dapat memperoleh informasi, pendampingan dan representasi sesuai hukum setempat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Abdul Rahim juga mempertanyakan anggapan bahwa penggunaan jasa P3MI otomatis menjamin penyelesaian setiap persoalan ketenagakerjaan di negara tujuan. Menurut dia, keberadaan perusahaan penempatan tidak boleh diposisikan sebagai pengganti tanggung jawab negara. P3MI memiliki fungsi dalam proses penempatan sesuai kewenangannya, tetapi tanggung jawab konstitusional dan administratif negara untuk memberikan pelindungan kepada warga negara tidak serta-merta hilang karena pekerja menggunakan jasa perusahaan penempatan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sebaliknya, status PMI perseorangan juga tidak boleh menjadi alasan untuk menganggap pekerja harus menghadapi seluruh persoalannya seorang diri. Pilihan bekerja secara perseorangan merupakan mekanisme yang kini diakui dan diatur negara, sehingga ketika pemerintah memberikan ruang tersebut, sistem pelindungannya juga harus dibangun secara proporsional.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Permen P2MI Nomor 11 Tahun 2026 bahkan mengatur bahwa PMI perseorangan harus memperoleh pekerjaan secara langsung dari pemberi kerja dan tidak difasilitasi oleh perseorangan atau korporasi. Untuk pemberi kerja perseorangan, terdapat kewajiban pendataan dan pernyataan tanggung jawab terhadap pemenuhan hak PMI. Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa negara berupaya mencegah mekanisme perseorangan berubah menjadi jalur perekrutan terselubung.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Namun, dari perspektif perlindungan, persoalan tidak berhenti pada bagaimana seseorang mendapatkan pekerjaan. Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah apa yang terjadi setelah hubungan kerja dimulai.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Karena itu, menurut Abdul Rahim, implementasi Permen P2MI Nomor 11 Tahun 2026 harus dievaluasi secara berkala. Pemerintah perlu mengukur bukan hanya berapa banyak PMI perseorangan yang terdaftar dalam Sisko P2MI, tetapi juga berapa banyak yang mengalami sengketa, berapa banyak yang memperoleh bantuan hukum, berapa banyak kasus yang berhasil diselesaikan dan bagaimana hasil akhirnya bagi pekerja.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Jika data hanya berhenti pada jumlah pendaftaran dan E-KPMI, maka sistem tersebut berisiko menjadi sistem administrasi migrasi, bukan sistem pelindungan migran. Padahal, tujuan utama regulasi PMI seharusnya memastikan pekerja memperoleh perlindungan sepanjang siklus migrasi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Persoalan lain yang harus diperhatikan adalah akses terhadap keadilan. Seorang pekerja migran yang menghadapi sengketa di negara tujuan membutuhkan lebih dari sekadar informasi. Ia membutuhkan mekanisme yang memungkinkan haknya benar-benar diperjuangkan. Karena itu, akses terhadap bantuan hukum, penerjemah, konseling, serikat pekerja dan lembaga penyelesaian sengketa harus menjadi bagian dari ekosistem pelindungan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam kerangka tersebut, Abdul Rahim mendorong agar pembahasan perubahan UU Nomor 18 Tahun 2017 tidak hanya berkutat pada kelembagaan, tata kelola penempatan atau digitalisasi. Pembentuk undang-undang perlu memasukkan perspektif hubungan industrial lintas negara dan memberikan tempat yang lebih kuat kepada organisasi pekerja.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Rekomendasinya adalah agar RUU perubahan UU 18/2017 memberikan dasar yang jelas bagi keterlibatan serikat pekerja dalam memberikan pendampingan kepada PMI di negara tujuan, sepanjang sesuai dengan hukum negara penempatan. Pemerintah Indonesia juga perlu mendorong pengakuan dan kerja sama organisasi pekerja migran melalui perjanjian bilateral atau mekanisme kerja sama ketenagakerjaan dengan negara tujuan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dengan demikian, serikat pekerja tidak hanya hadir setelah kasus terjadi. Serikat pekerja dapat dilibatkan sejak tahap edukasi pra-keberangkatan, literasi kontrak, pengenalan hukum ketenagakerjaan negara tujuan hingga pendampingan ketika terjadi sengketa.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurut Abdul Rahim, pendekatan tersebut akan mengubah paradigma pelindungan PMI dari pola yang semata-mata berpusat pada negara menjadi ekosistem pelindungan yang melibatkan negara, perwakilan diplomatik, pemerintah daerah, serikat pekerja, organisasi masyarakat sipil dan komunitas PMI.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Perubahan paradigma tersebut penting karena karakter migrasi tenaga kerja telah berubah. Pekerja Indonesia tidak semuanya ditempatkan melalui perusahaan. Sebagian memperoleh pekerjaan secara langsung dari pemberi kerja, bekerja di sektor profesional, bekerja pada perusahaan asing, atau melanjutkan hubungan kerja setelah masa penempatan melalui mekanisme perseorangan. Regulasi harus mampu mengikuti keragaman tersebut tanpa mengurangi standar pelindungan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pada akhirnya, Permen P2MI/BP2MI Nomor 11 Tahun 2026 patut dipandang sebagai langkah penting karena untuk pertama kalinya dalam kerangka kelembagaan KP2MI aturan khusus mengenai PMI perseorangan kembali ditegaskan secara eksplisit dan ditempatkan dalam sistem Sisko P2MI. Regulasi tersebut memberikan persyaratan, prosedur pendaftaran, verifikasi, OPP, biometrik, E-KPMI, pelaporan keberadaan serta pemantauan pemerintah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Namun, bagi Abdul Rahim Sitorus, ukuran keberhasilan regulasi tersebut bukan sekadar apakah PMI perseorangan sudah masuk dalam sistem digital pemerintah. Ukuran sebenarnya adalah apakah seorang PMI yang bekerja secara perseorangan ketika berhadapan dengan sengketa ketenagakerjaan di negara tujuan benar-benar memiliki akses terhadap keadilan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sebab, pendataan tanpa pelindungan hanya menghasilkan angka. Pendataan yang diikuti akses bantuan hukum, representasi pekerja, jaminan sosial dan mekanisme penyelesaian sengketa barulah menjadi pelindungan yang sesungguhnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Karena itu, pesan Abdul Rahim terhadap pemerintah dan pembentuk undang-undang cukup jelas: <strong>jangan menjadikan status PMI perseorangan sebagai alasan untuk mempersempit tanggung jawab negara. Justru karena pekerja memilih atau berada dalam mekanisme perseorangan, negara harus memastikan mereka tidak berdiri sendirian ketika berhadapan dengan kekuatan pemberi kerja di negara tujuan.</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam perspektif Federasi Buminu Sarbumusi, penguatan serikat pekerja migran di negara tujuan layak menjadi salah satu agenda strategis dalam perubahan UU Nomor 18 Tahun 2017. Pengalaman Hong Kong dan Taiwan dapat menjadi bahan pembelajaran, bukan untuk menyalin sistem negara lain secara mentah, tetapi untuk membangun model pelindungan yang memberikan ruang kepada pekerja migran sebagai subjek hukum dan subjek hubungan industrial.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pada akhirnya, pelindungan PMI tidak boleh bergantung pada apakah pekerja berangkat melalui P3MI atau secara perseorangan. Negara tetap harus hadir ketika hak warga negaranya terancam. Perusahaan penempatan harus bertanggung jawab sesuai kewenangannya. Perwakilan Indonesia harus mampu memberikan akses perlindungan. Dan serikat pekerja harus diberi ruang untuk menjalankan fungsi representasi pekerja.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>PMI boleh bekerja secara perseorangan, tetapi tidak boleh dibiarkan berjuang secara perseorangan ketika berhadapan dengan ketidakadilan.</strong></p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/10/abdul-rahim-sitorus-soroti-permen-p2mi-nomor-11-tahun-2026-perlindungan-pmi-perseorangan-jangan-berhenti-pada-pendataan/">Abdul Rahim Sitorus Soroti Permen P2MI Nomor 11 Tahun 2026, Perlindungan PMI Perseorangan Jangan Berhenti pada Pendataan</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://suaramigrannusantara.org/2026/10/abdul-rahim-sitorus-soroti-permen-p2mi-nomor-11-tahun-2026-perlindungan-pmi-perseorangan-jangan-berhenti-pada-pendataan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<media:content url="https://suaramigrannusantara.org/wp-content/uploads/2026/10/IMG_20261006_080608.jpg" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Tedi Yusnanda N: Permen PMI Perseorangan Harus Dikawal, Jangan Sampai Membuka Celah Baru TPPO</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/10/tedi-yusnanda-n-permen-pmi-perseorangan-harus-dikawal-jangan-sampai-membuka-celah-baru-tppo/</link>
					<comments>https://suaramigrannusantara.org/2026/10/tedi-yusnanda-n-permen-pmi-perseorangan-harus-dikawal-jangan-sampai-membuka-celah-baru-tppo/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin2]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 04 Oct 2026 22:20:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[BP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu Sarbumusi]]></category>
		<category><![CDATA[Buruh migran]]></category>
		<category><![CDATA[CPMI]]></category>
		<category><![CDATA[Federasi Buminu Sarbumusi]]></category>
		<category><![CDATA[HAM]]></category>
		<category><![CDATA[KP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[migran]]></category>
		<category><![CDATA[pekerja migran]]></category>
		<category><![CDATA[PMI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/?p=7514</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta — Terbitnya Peraturan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 11 Tahun 2026 tentang Pekerja Migran...</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/10/tedi-yusnanda-n-permen-pmi-perseorangan-harus-dikawal-jangan-sampai-membuka-celah-baru-tppo/">Tedi Yusnanda N: Permen PMI Perseorangan Harus Dikawal, Jangan Sampai Membuka Celah Baru TPPO</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Jakarta</strong> — Terbitnya Peraturan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 11 Tahun 2026 tentang Pekerja Migran Indonesia Perseorangan membuka babak baru dalam tata kelola penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Regulasi yang ditetapkan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Mukhtarudin pada 23 September 2026 dan diundangkan pada 28 September 2026 tersebut memberikan dasar hukum bagi PMI yang memperoleh pekerjaan di luar negeri secara mandiri tanpa melalui pelaksana penempatan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kebijakan tersebut pada dasarnya dapat dipahami sebagai respons terhadap perubahan pola migrasi tenaga kerja. Di tengah berkembangnya pasar kerja global, tidak seluruh PMI memperoleh pekerjaan melalui perusahaan penempatan. Sebagian pekerja mendapatkan pekerjaan secara langsung dari perusahaan atau pemberi kerja di negara tujuan. Karena itu, menurut Tedi Yusnanda N, Ketua Bidang Riset dan Teknologi Federasi Buminu Sarbumusi, pengaturan mengenai PMI perseorangan memang diperlukan. Namun, persoalan yang jauh lebih penting adalah memastikan bahwa kemudahan jalur perseorangan tidak berubah menjadi pelemahan standar perlindungan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“<strong>Saya tidak mempersoalkan adanya jalur PMI perseorangan. Yang harus kita pastikan adalah ketika pekerja memilih jalur mandiri, negara jangan ikut menjadi mandiri dalam memberikan perlindungan. PMI boleh mencari pekerjaan secara mandiri, tetapi ketika menghadapi risiko, negara tetap harus hadir</strong>,” ujar Tedi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurut Tedi, keberadaan Permen Nomor 11 Tahun 2026 harus dibaca dalam satu kesatuan dengan UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia serta UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Artinya, aturan teknis mengenai PMI perseorangan tidak cukup dinilai dari sisi kemudahan administrasi, tetapi juga harus diuji dari perspektif perlindungan hukum, pencegahan eksploitasi dan pencegahan TPPO.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Tedi menilai UU Nomor 18 Tahun 2017 telah menempatkan negara sebagai pihak yang memiliki kewajiban memberikan perlindungan kepada PMI pada seluruh tahapan migrasi, mulai sebelum bekerja, selama bekerja hingga setelah bekerja. Karena itu, status PMI perseorangan tidak seharusnya dimaknai sebagai status pekerja yang menanggung sendiri seluruh risiko ketenagakerjaan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kritik tersebut terutama diarahkan pada ketentuan mengenai surat pernyataan PMI yang berkaitan dengan tanggung jawab atas risiko ketenagakerjaan. Menurut Tedi, kewajiban tersebut harus dirumuskan secara hati-hati agar tidak menimbulkan tafsir bahwa PMI mengambil alih seluruh risiko dan sekaligus membebaskan negara dari kewajiban perlindungan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“<strong>PMI memang harus bertanggung jawab terhadap dokumen, kejujuran data dan kepatuhan terhadap hukum. Tetapi itu berbeda dengan mengatakan bahwa seluruh risiko ketenagakerjaan menjadi tanggung jawab pekerja. Kalau terjadi kekerasan, eksploitasi, penipuan atau pelanggaran kontrak, negara tidak bisa berlindung di balik surat pernyataan tersebut</strong>,” katanya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sebagai bentuk otokritik terhadap regulasi, Tedi mendorong agar kementerian segera memperjelas norma tersebut dalam petunjuk teknis pelaksanaan. Menurutnya, harus ada penegasan bahwa surat pernyataan PMI tidak dapat ditafsirkan sebagai pelepasan kewajiban negara sebagaimana mandat UU Nomor 18 Tahun 2017. Jika diperlukan, ketentuan tersebut harus dievaluasi atau direvisi agar tidak membuka ruang tafsir yang merugikan pekerja.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Persoalan tersebut menjadi semakin penting ketika jalur PMI perseorangan dikaitkan dengan ancaman TPPO. Menurut Tedi, perkembangan teknologi digital membuat perekrutan tenaga kerja ke luar negeri semakin mudah dilakukan. Tawaran pekerjaan dapat muncul melalui media sosial, grup percakapan, komunitas, jaringan pertemanan bahkan komunikasi langsung dengan seseorang yang mengaku sebagai pemberi kerja.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kondisi tersebut memiliki dua sisi. Di satu sisi, teknologi dapat mempertemukan pekerja dengan pemberi kerja secara langsung. Namun di sisi lain, pola yang sama dapat digunakan calo atau sindikat penempatan ilegal untuk menyamarkan aktivitas perekrutan sebagai hubungan kerja perseorangan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“<strong>Jangan sampai penempatan ilegal hanya berganti baju menjadi penempatan perseorangan. Yang harus dilihat bukan hanya siapa yang berangkat, tetapi siapa yang merekrut, siapa yang mengatur proses keberangkatan, siapa yang membiayai, siapa yang mengambil keuntungan dan bagaimana hubungan kerja itu sebenarnya terbentuk</strong>,” ujar Tedi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurutnya, UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO harus menjadi instrumen penting dalam pengawasan PMI perseorangan. TPPO tidak selalu hadir dalam bentuk perekrutan yang terlihat kasar dan terbuka. Penipuan, penyalahgunaan posisi rentan, ancaman, penjeratan utang maupun eksploitasi dapat berkembang melalui proses yang pada awalnya terlihat legal.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Karena itu, Tedi menilai pemeriksaan administratif tidak boleh menjadi satu-satunya benteng perlindungan. Paspor, visa dan kontrak kerja memang penting, tetapi dokumen tersebut tidak otomatis menjamin bahwa seorang PMI bebas dari eksploitasi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“<strong>Dokumen lengkap bukan berarti risiko selesai. Pemerintah harus memastikan apakah pemberi kerjanya benar-benar ada, apakah pekerjaan sesuai kontrak, apakah upahnya jelas, apakah pekerja mendapatkan jaminan sosial dan apakah ada akses pengaduan ketika terjadi masalah</strong>,” katanya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam konteks tersebut, Tedi merekomendasikan agar proses verifikasi PMI perseorangan tidak berhenti pada pemeriksaan kelengkapan dokumen. Pemerintah perlu membangun mekanisme verifikasi substantif terhadap pemberi kerja dan kontrak kerja. Untuk pemberi kerja perseorangan, misalnya, pemerintah perlu memiliki informasi yang dapat diverifikasi mengenai identitas, alamat, pekerjaan, kemampuan ekonomi dan rekam jejak pemberi kerja sesuai ketentuan yang berlaku.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Tedi juga memberikan perhatian terhadap PMI yang bekerja pada pemberi kerja perseorangan. Menurutnya, pekerjaan dalam ruang privat memiliki risiko pengawasan yang lebih besar dibandingkan pekerjaan pada perusahaan berbadan hukum. Rumah atau ruang privat dapat menjadi tempat kerja sekaligus tempat tinggal sehingga akses pihak luar terhadap kondisi pekerja menjadi sangat terbatas.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam kondisi tertentu, pekerja dapat menghadapi persoalan seperti pembatasan komunikasi, penahanan dokumen, jam kerja berlebihan, kekerasan, tidak dibayarnya upah atau isolasi sosial. Karena itu, pendataan pemberi kerja melalui sistem yang terintegrasi dengan SISKOP2MI harus diikuti mekanisme pengawasan yang benar-benar bekerja.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“<strong>Database bukan pengawasan. Database adalah alat untuk melakukan pengawasan. Kalau datanya ada tetapi tidak digunakan untuk mendeteksi risiko dan melakukan intervensi, maka kita baru memiliki administrasi, belum memiliki perlindungan</strong>,” tegas Tedi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sebagai rekomendasi kebijakan, ia mendorong SISKOP2MI dikembangkan menjadi sistem perlindungan berbasis risiko. Data PMI tidak seharusnya hanya digunakan untuk mengetahui siapa yang berangkat, tetapi juga harus mampu membaca pola risiko, seperti pemberi kerja yang bermasalah, jenis pekerjaan dengan tingkat pengaduan tinggi, pola perekrutan mencurigakan dan negara atau wilayah tertentu yang memiliki persoalan perlindungan lebih tinggi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurut Tedi, sistem tersebut juga perlu terhubung secara efektif dengan KBRI, KJRI dan KDEI. Dengan begitu, ketika PMI menghadapi persoalan di negara tujuan, perwakilan RI dapat memperoleh informasi dasar pekerja dan pemberi kerja secara cepat. “<strong>Kita jangan menunggu PMI hilang, disiksa atau tidak dibayar baru negara mencari datanya. Data harus sudah tersedia sejak awal untuk mencegah masalah</strong>,” ujarnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Tedi juga menyoroti ketentuan mengenai pengecualian Orientasi Pra Pemberangkatan atau OPP bagi PMI yang memenuhi persyaratan tertentu. Ia memahami alasan efisiensi ketika pekerja yang pernah bekerja di negara dan jabatan yang sama tidak harus mengulang seluruh proses pembekalan. Namun, menurutnya, pengalaman bekerja sebelumnya tidak otomatis membuat seorang PMI memahami seluruh perubahan risiko.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Modus TPPO berubah, pola penipuan digital berkembang, regulasi negara tujuan dapat berubah dan kondisi ketenagakerjaan juga tidak selalu sama. Karena itu, Tedi mengusulkan agar pengecualian OPP tidak berarti hilangnya pembekalan sama sekali.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“<strong>Kalau tidak perlu mengulang OPP, setidaknya harus ada refreshment. Tidak perlu panjang, tetapi pekerja harus mendapatkan informasi terbaru tentang hukum negara tujuan, modus TPPO, penipuan digital, hak ketenagakerjaan dan kanal pengaduan</strong>,” katanya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurutnya, kebijakan tersebut justru dapat menjadi kompromi yang lebih rasional antara efisiensi dan perlindungan. Pemerintah tidak perlu membebani PMI dengan proses yang sama berulang kali, tetapi tetap memastikan pekerja mendapatkan informasi terbaru sebelum kembali bekerja di luar negeri.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Persoalan kompetensi juga menjadi perhatian. Tedi memahami bahwa pengalaman kerja seseorang tidak selalu dibuktikan melalui sertifikat kompetensi formal. Karena itu, memberikan ruang bagi dokumen alternatif seperti ijazah, sertifikat keterampilan atau pengalaman kerja dapat menjadi bentuk fleksibilitas yang diperlukan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Namun, fleksibilitas menurutnya tidak boleh berarti mengurangi verifikasi. Surat pengalaman kerja yang tidak diverifikasi berpotensi dimanfaatkan oleh pihak yang ingin memberangkatkan pekerja secara ilegal.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“<strong>Fleksibel dalam persyaratan boleh, tetapi verifikasi jangan fleksibel. Kalau surat pengalaman kerja bisa dibuat tanpa mekanisme pemeriksaan, kita membuka ruang bagi manipulasi dokumen dan perekrut ilegal</strong>,” ujar Tedi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Karena itu, ia merekomendasikan agar pemerintah membangun mekanisme verifikasi digital dan lintas lembaga untuk dokumen kompetensi dan pengalaman kerja. Pemeriksaan dapat dilakukan berdasarkan sumber penerbit dokumen, riwayat pekerjaan dan kesesuaian antara kompetensi dengan jabatan yang akan diisi. Dengan demikian, fleksibilitas administratif tetap tersedia tanpa mengorbankan kredibilitas proses penempatan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bagi Tedi, Permen Nomor 11 Tahun 2026 juga harus dilihat sebagai momentum untuk membangun model baru tata kelola PMI. Pemerintah tidak perlu lagi hanya berpikir dalam kerangka “memberangkatkan pekerja”, tetapi harus bergeser menuju pendekatan “mengelola mobilitas pekerja sekaligus melindunginya”.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Perubahan pendekatan tersebut berarti pemerintah harus mampu mengetahui perjalanan seorang PMI sejak memperoleh informasi pekerjaan, melakukan pendaftaran, mendapatkan kontrak, berangkat ke negara tujuan, bekerja, mengakses layanan perlindungan hingga kembali ke Indonesia. Dalam kerangka tersebut, SISKOP2MI harus menjadi bagian dari ekosistem perlindungan, bukan sekadar sistem administrasi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Tedi juga mendorong adanya evaluasi berkala terhadap implementasi Permen Nomor 11 Tahun 2026. Evaluasi tersebut menurutnya tidak cukup menggunakan indikator jumlah PMI yang berhasil mendaftar atau berangkat melalui jalur perseorangan. Pemerintah perlu mengukur apakah kasus penempatan nonprosedural menurun, apakah indikasi TPPO dapat dicegah, apakah pengaduan PMI lebih cepat ditangani, apakah kontrak kerja sesuai dengan pekerjaan sebenarnya dan apakah PMI memperoleh akses bantuan ketika menghadapi masalah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“<strong>Jangan hanya menghitung berapa orang yang berhasil berangkat. Hitung juga berapa orang yang berhasil dilindungi. Kalau keberangkatan meningkat tetapi eksploitasi juga meningkat, berarti ada yang salah dalam desain atau implementasi kebijakan</strong>,” katanya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sebagai bagian dari rekomendasi kebijakan, Tedi juga mendorong keterlibatan serikat pekerja, organisasi PMI, akademisi, pemerintah daerah dan masyarakat sipil dalam evaluasi pelaksanaan regulasi. Menurutnya, negara memiliki keterbatasan apabila seluruh pengawasan hanya dilakukan dari pusat. Banyak persoalan migrasi justru dapat dideteksi sejak tingkat desa, keluarga dan komunitas sebelum pekerja berangkat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“<strong>Perlindungan PMI tidak bisa hanya dikerjakan dari Jakarta dan tidak bisa hanya mengandalkan aplikasi. Ada manusia, keluarga dan komunitas di belakang setiap data PMI. Mereka harus menjadi bagian dari sistem perlindungan</strong>,” ujarnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Tedi menilai kritik terhadap Permen Nomor 11 Tahun 2026 bukan dimaksudkan untuk menolak kebijakan pemerintah. Justru sebaliknya, kritik tersebut merupakan bentuk otokritik agar regulasi yang sudah diterbitkan tidak berhenti sebagai produk hukum, tetapi benar-benar mampu menjawab persoalan di lapangan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurutnya, pemerintah perlu membuka ruang evaluasi sejak awal dan tidak menunggu sampai muncul kasus besar. Jika dalam implementasi ditemukan pasal atau mekanisme yang ternyata menimbulkan kerentanan baru, pemerintah harus berani melakukan koreksi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“<strong>Regulasi yang baik bukan regulasi yang tidak boleh dikritik. Regulasi yang baik adalah regulasi yang mampu dikoreksi ketika realitas di lapangan menunjukkan ada persoalan</strong>,” katanya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Tedi menegaskan bahwa jalur PMI perseorangan merupakan bagian dari realitas pasar kerja global yang tidak mungkin dihindari. Karena itu, pendekatan yang tepat bukan menutup jalur tersebut, melainkan memastikan jalur mandiri masuk ke dalam sistem perlindungan negara.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“<strong>Kita membutuhkan migrasi mandiri yang terlindungi, bukan migrasi mandiri yang membuat pekerja berjalan sendirian menghadapi risiko. Negara boleh mempermudah jalur penempatan, tetapi jangan pernah mempermudah jalan menuju eksploitasi</strong>,” tegasnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ia berharap Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia menjadikan implementasi Permen Nomor 11 Tahun 2026 sebagai proses pembelajaran kebijakan. Jika ditemukan kelemahan dalam norma maupun pelaksanaannya, perbaikan harus dilakukan melalui petunjuk teknis, penguatan sistem atau apabila diperlukan melalui perubahan regulasi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“<strong>Yang kita jaga bukan sekadar prosedur keberangkatan. Yang kita jaga adalah manusia. Jangan sampai kita terlalu sibuk membuat PMI mudah berangkat, tetapi lupa memastikan mereka mudah mendapatkan perlindungan ketika berada di luar negeri</strong>,” pungkas Tedi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bagi Tedi Yusnanda N, keberhasilan Permen KP2MI/BP2MI Nomor 11 Tahun 2026 pada akhirnya tidak boleh diukur hanya dari seberapa cepat seorang PMI perseorangan dapat memperoleh status legal dan berangkat bekerja ke luar negeri. Ukuran yang lebih penting adalah apakah negara mampu memastikan hubungan kerja tersebut benar-benar aman, legal, layak dan bebas dari eksploitasi. <strong>PMI boleh berangkat secara mandiri, tetapi perlindungan tidak boleh dibuat mandiri. Di situlah tanggung jawab negara diuji.</strong></p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/10/tedi-yusnanda-n-permen-pmi-perseorangan-harus-dikawal-jangan-sampai-membuka-celah-baru-tppo/">Tedi Yusnanda N: Permen PMI Perseorangan Harus Dikawal, Jangan Sampai Membuka Celah Baru TPPO</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://suaramigrannusantara.org/2026/10/tedi-yusnanda-n-permen-pmi-perseorangan-harus-dikawal-jangan-sampai-membuka-celah-baru-tppo/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<media:content url="https://suaramigrannusantara.org/wp-content/uploads/2026/09/IMG_20251210_195222_096-scaled.webp" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Ali Nurdin: Permen P2MI 11/2026 Harus Jadi Instrumen Perlindungan, Bukan Sekadar Membuka Jalur Penempatan PMI Perseorangan</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/10/ali-nurdin-permen-p2mi-11-2026-harus-jadi-instrumen-perlindungan-bukan-sekadar-membuka-jalur-penempatan-pmi-perseorangan/</link>
					<comments>https://suaramigrannusantara.org/2026/10/ali-nurdin-permen-p2mi-11-2026-harus-jadi-instrumen-perlindungan-bukan-sekadar-membuka-jalur-penempatan-pmi-perseorangan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin2]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 04 Oct 2026 22:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[Ali Nurdin]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[BP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu Sarbumusi]]></category>
		<category><![CDATA[Buruh migran]]></category>
		<category><![CDATA[CPMI]]></category>
		<category><![CDATA[F-Buminu Sarbumusi]]></category>
		<category><![CDATA[Federasi Buminu Sarbumusi]]></category>
		<category><![CDATA[HAM]]></category>
		<category><![CDATA[KP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[migran]]></category>
		<category><![CDATA[Mukhtarudin]]></category>
		<category><![CDATA[pekerja migran]]></category>
		<category><![CDATA[PMI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/?p=7508</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta — Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Mukhtarudin, menerbitkan Peraturan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia...</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/10/ali-nurdin-permen-p2mi-11-2026-harus-jadi-instrumen-perlindungan-bukan-sekadar-membuka-jalur-penempatan-pmi-perseorangan/">Ali Nurdin: Permen P2MI 11/2026 Harus Jadi Instrumen Perlindungan, Bukan Sekadar Membuka Jalur Penempatan PMI Perseorangan</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Jakarta</strong> — Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Mukhtarudin, menerbitkan Peraturan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 11 Tahun 2026 tentang Pekerja Migran Indonesia Perseorangan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Peraturan tersebut ditetapkan pada 23 September 2026 dan mulai berlaku setelah diundangkan pada 28 September 2026. Regulasi ini secara khusus mengatur mekanisme bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang memperoleh pekerjaan di luar negeri secara mandiri tanpa melalui pelaksana penempatan seperti pemerintah, P3MI maupun UKPS.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ketua Umum Federasi Buminu Sarbumusi, Ali Nurdin, S.H., menilai terbitnya Permen P2MI Nomor 11 Tahun 2026 merupakan langkah penting karena negara mulai memberikan ruang hukum yang lebih jelas terhadap fenomena PMI yang mendapatkan pekerjaan secara mandiri.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Namun, menurut Ali, pengakuan terhadap PMI perseorangan tidak boleh berhenti pada penyederhanaan mekanisme administrasi. Negara tetap harus memastikan bahwa prinsip utama UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, yakni pelindungan sebelum bekerja, selama bekerja dan setelah bekerja, benar-benar menjadi dasar implementasi aturan baru tersebut.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Jangan sampai istilah PMI perseorangan justru dimaknai sebagai pekerja yang harus menghadapi seluruh risiko sendiri. Perseorangan dalam mekanisme penempatan bukan berarti negara kemudian melepaskan tanggung jawab perlindungannya,” demikian pandangan Ali Nurdin terhadap arah kebijakan tersebut.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurut Ali, persoalan paling penting bukan semata-mata apakah seseorang berangkat melalui P3MI atau memperoleh pekerjaan secara langsung. Persoalan utamanya adalah apakah negara mampu memastikan bahwa hubungan kerja tersebut benar-benar sah, transparan, bebas dari eksploitasi, dan memberikan kepastian perlindungan ketika terjadi persoalan di negara penempatan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Permen P2MI Nomor 11 Tahun 2026 memberikan ruang bagi PMI perseorangan untuk bekerja pada pemberi kerja berbadan hukum maupun pemberi kerja perseorangan dengan persyaratan tertentu. Untuk pemberi kerja berbadan hukum, PMI perseorangan dapat bekerja pada level jabatan 1 sampai 8 berdasarkan klasifikasi pekerjaan yang digunakan dalam regulasi. Sementara untuk pemberi kerja perseorangan, batas jabatan berada pada level 1 sampai 5.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kebijakan tersebut sekaligus membedakan karakteristik PMI perseorangan berdasarkan jenis pemberi kerja dan jabatan. Dalam konteks pemberi kerja perseorangan, regulasi juga memberikan pembatasan terhadap pekerjaan tertentu yang memiliki tingkat kerentanan tinggi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bagi Ali, pembatasan tersebut penting karena pengalaman panjang penempatan pekerja migran menunjukkan bahwa sektor pekerjaan domestik dan pekerjaan yang berlangsung dalam ruang privat pemberi kerja memiliki tantangan pengawasan yang berbeda dengan pekerjaan pada perusahaan berbadan hukum.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Semakin tertutup ruang kerjanya, semakin tinggi kebutuhan terhadap mekanisme perlindungan dan pengawasan. Karena itu, negara harus memastikan bahwa data pemberi kerja, kontrak kerja, identitas pekerja, jaminan sosial dan kanal pengaduan benar-benar terintegrasi,” menjadi salah satu pokok pandangan Ali.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ia juga menilai kewajiban pendataan pemberi kerja perseorangan melalui sistem yang terintegrasi dengan SISKOP2MI merupakan bagian penting dari desain perlindungan. Dengan sistem tersebut, negara setidaknya memiliki basis data mengenai siapa pemberi kerja, siapa pekerjanya, jenis pekerjaan, serta hubungan kerja yang berlangsung.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Namun Ali mengingatkan, digitalisasi tidak otomatis berarti perlindungan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurutnya, sistem informasi hanya akan efektif apabila data yang masuk benar-benar diverifikasi dan diikuti dengan mekanisme pengawasan serta respons pengaduan yang cepat. Jangan sampai SISKOP2MI hanya menjadi tempat mengunggah dokumen, tetapi ketika PMI menghadapi persoalan di luar negeri tidak tersedia mekanisme intervensi yang efektif.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Hal tersebut menjadi penting karena UU Nomor 18 Tahun 2017 menempatkan pelindungan PMI sebagai tanggung jawab negara yang mencakup aspek hukum, sosial dan ekonomi. Undang-undang tersebut juga menempatkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah sebagai bagian dari sistem pelindungan PMI.</p>



<h2 class="wp-block-heading">PMI Perseorangan Jangan Dijadikan Jalan Pintas Deregulasi</h2>



<p class="wp-block-paragraph">Ali Nurdin melihat terdapat satu persoalan yang harus diawasi sejak awal, yaitu jangan sampai konsep PMI perseorangan berubah menjadi bentuk baru dari deregulasi penempatan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurutnya, keberadaan PMI perseorangan memang harus diakui karena perkembangan pasar kerja global telah membuat hubungan langsung antara tenaga kerja dan pemberi kerja semakin mudah terjadi. Namun, kemudahan tersebut harus berjalan beriringan dengan kepastian hukum.</p>



<p class="wp-block-paragraph">PMI yang mendapatkan pekerjaan langsung dari perusahaan atau individu di luar negeri tetap membutuhkan perlindungan negara. Mereka membutuhkan kepastian mengenai kontrak, upah, jam kerja, jaminan sosial, keselamatan dan kesehatan kerja, akses terhadap bantuan hukum, serta mekanisme penyelesaian sengketa.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Karena itu, Ali menilai pemerintah harus membangun mekanisme pengawasan khusus terhadap PMI perseorangan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Yang kita perlukan bukan sekadar jalur berangkat yang lebih mudah, tetapi jalur migrasi yang aman. Negara harus hadir sejak kontrak ditandatangani sampai pekerja kembali ke Indonesia,” demikian perspektif Ali.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ia menilai Permen P2MI Nomor 11 Tahun 2026 harus dibaca sebagai bagian dari reformasi tata kelola migrasi tenaga kerja, bukan hanya sebagai aturan administratif mengenai pendaftaran PMI perseorangan.</p>



<h2 class="wp-block-heading">SISKOP2MI Harus Menjadi Instrumen Perlindungan</h2>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam regulasi baru tersebut, PMI perseorangan diwajibkan melakukan proses pendaftaran melalui SISKOP2MI dengan sejumlah dokumen, antara lain identitas, sertifikat kompetensi, bukti memperoleh pekerjaan, perjanjian kerja, bukti jaminan sosial, visa kerja dan paspor.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Setelah proses administrasi terpenuhi, PMI juga harus mengikuti pembekalan, melakukan perekaman atau pencocokan biometrik dan memperoleh E-KPMI sebelum keberangkatan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bagi Ali, rangkaian tersebut sebenarnya dapat menjadi kekuatan utama pemerintah dalam membangun database PMI perseorangan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selama ini, salah satu persoalan besar dalam perlindungan pekerja migran adalah keberadaan pekerja yang sulit dilacak ketika terjadi masalah. Karena itu, pendataan sebelum keberangkatan harus dipandang sebagai instrumen deteksi dan pencegahan, bukan sekadar persyaratan administratif.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ali juga menekankan pentingnya keterhubungan antara SISKOP2MI dengan perwakilan RI di luar negeri.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ketika PMI menghadapi masalah di negara tujuan, data yang sudah terekam di dalam sistem harus dapat digunakan secara cepat oleh KBRI, KJRI maupun perwakilan RI lainnya untuk memberikan pelayanan perlindungan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Data PMI jangan berhenti di server. Data itu harus menjadi dasar negara ketika melakukan intervensi perlindungan,” menjadi prinsip yang menurut Ali harus dikedepankan dalam pelaksanaan kebijakan tersebut.</p>



<h2 class="wp-block-heading">Jangan Bebankan Seluruh Risiko kepada PMI</h2>



<p class="wp-block-paragraph">Salah satu hal yang menjadi perhatian Ali adalah konsekuensi dari status perseorangan. Ia mengingatkan agar konsep tersebut tidak membuat pekerja migran seolah-olah menjadi satu-satunya pihak yang bertanggung jawab terhadap seluruh risiko migrasi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam sistem perlindungan PMI, pekerja memang memiliki kewajiban untuk memenuhi persyaratan dan menaati peraturan. Namun, kewajiban pekerja tidak dapat digunakan sebagai alasan untuk mengurangi tanggung jawab negara dalam memberikan perlindungan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Prinsip tersebut sejalan dengan kerangka UU Nomor 18 Tahun 2017 yang mengatur pelindungan PMI sebelum bekerja, selama bekerja dan setelah bekerja.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ali menilai pemerintah perlu memastikan bahwa PMI perseorangan mendapatkan akses yang setara terhadap jaminan sosial, bantuan hukum, informasi ketenagakerjaan, pengaduan dan pendampingan ketika mengalami persoalan di negara tujuan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Apalagi PMI perseorangan berpotensi berhadapan langsung dengan pemberi kerja tanpa keberadaan perusahaan penempatan sebagai pihak ketiga.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kondisi tersebut dapat menjadi keunggulan apabila hubungan kerja berlangsung secara profesional dan transparan. Namun sebaliknya, dapat menjadi titik kerentanan apabila pekerja tidak memiliki informasi, kemampuan bahasa, akses hukum dan jaringan perlindungan yang memadai.</p>



<h2 class="wp-block-heading">Peran Pemerintah Daerah Juga Tidak Boleh Hilang</h2>



<p class="wp-block-paragraph">Ali juga melihat implementasi Permen P2MI Nomor 11 Tahun 2026 harus melibatkan pemerintah daerah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurutnya, perlindungan PMI tidak boleh hanya menjadi urusan kementerian di Jakarta. Pemerintah provinsi, kabupaten/kota, desa, LTSA dan lembaga pelayanan migrasi di daerah harus mengetahui keberadaan PMI perseorangan yang berasal dari wilayahnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dengan demikian, pemerintah daerah dapat menjalankan fungsi edukasi, verifikasi, pencegahan penempatan nonprosedural dan pemberdayaan keluarga PMI.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Model tersebut sejalan dengan konstruksi UU Nomor 18 Tahun 2017 yang memberikan tugas dan kewenangan kepada pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dalam sistem pelindungan PMI.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ali menilai keberhasilan regulasi baru ini nantinya tidak boleh hanya diukur dari berapa banyak PMI perseorangan yang berhasil mendaftar melalui SISKOP2MI.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ukuran keberhasilan harus lebih luas, yaitu berapa banyak PMI yang terhindar dari penipuan, berapa banyak kontrak kerja yang dapat diverifikasi, seberapa cepat pengaduan ditangani, berapa banyak pekerja yang memperoleh jaminan sosial, serta seberapa efektif negara memberikan bantuan ketika terjadi sengketa ketenagakerjaan.</p>



<h2 class="wp-block-heading">Momentum Mengubah Paradigma Perlindungan PMI</h2>



<p class="wp-block-paragraph">Ali Nurdin berpandangan, Permen P2MI Nomor 11 Tahun 2026 hadir pada momentum ketika pola migrasi tenaga kerja Indonesia juga mengalami perubahan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Hubungan langsung antara pekerja dan pemberi kerja semakin terbuka melalui teknologi informasi, jaringan diaspora, pendidikan internasional dan koneksi profesional. Karena itu, sistem penempatan yang hanya berorientasi pada model konvensional melalui perusahaan penempatan tidak lagi cukup menjawab seluruh realitas migrasi tenaga kerja.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Namun, perubahan model penempatan harus diikuti dengan perubahan model perlindungan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">PMI perseorangan harus tetap dipandang sebagai subjek hukum dan subjek pembangunan, bukan sebagai pekerja yang dianggap memilih untuk menanggung risikonya sendiri.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pandangan tersebut sejalan dengan sikap F-Buminu Sarbumusi selama ini yang menempatkan pekerja migran bukan sekadar sebagai sumber devisa atau katup pengaman pengangguran, melainkan sebagai subjek yang memiliki hak, martabat dan kapasitas pembangunan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurut Ali, pemerintah sekarang memiliki pekerjaan penting setelah regulasi diterbitkan, yaitu memastikan aturan tersebut dapat dipahami masyarakat sampai tingkat desa dan komunitas migran.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sosialisasi tidak cukup dilakukan melalui laman kementerian atau media sosial pemerintah. Edukasi harus masuk ke desa-desa kantong PMI, sekolah vokasi, BLK, kampus, komunitas pekerja migran, organisasi buruh dan keluarga PMI.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sebab, semakin mudah seseorang memperoleh pekerjaan di luar negeri secara mandiri, semakin besar pula kebutuhan terhadap literasi migrasi yang aman.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pada akhirnya, Ali menilai Permen P2MI Nomor 11 Tahun 2026 dapat menjadi kemajuan apabila negara mampu menjaga keseimbangan antara kemudahan akses kerja dan kekuatan perlindungan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Regulasi tersebut tidak boleh menjadi pintu bagi liberalisasi penempatan tenaga kerja tanpa pengawasan. Sebaliknya, harus menjadi instrumen untuk memastikan PMI yang mendapatkan pekerjaan secara mandiri tetap berada dalam ekosistem perlindungan negara.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Yang harus kita bangun adalah migrasi mandiri yang terlindungi, bukan migrasi mandiri yang membuat pekerja berjalan sendirian menghadapi risiko. Negara tetap harus hadir,” demikian garis besar pandangan Ali Nurdin terhadap implementasi regulasi baru tersebut.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dengan demikian, tantangan terbesar Permen P2MI Nomor 11 Tahun 2026 bukan lagi pada penerbitan regulasinya, melainkan pada bagaimana negara mengubah norma tersebut menjadi perlindungan nyata bagi pekerja migran Indonesia di lapangan.</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/10/ali-nurdin-permen-p2mi-11-2026-harus-jadi-instrumen-perlindungan-bukan-sekadar-membuka-jalur-penempatan-pmi-perseorangan/">Ali Nurdin: Permen P2MI 11/2026 Harus Jadi Instrumen Perlindungan, Bukan Sekadar Membuka Jalur Penempatan PMI Perseorangan</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://suaramigrannusantara.org/2026/10/ali-nurdin-permen-p2mi-11-2026-harus-jadi-instrumen-perlindungan-bukan-sekadar-membuka-jalur-penempatan-pmi-perseorangan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<media:content url="https://suaramigrannusantara.org/wp-content/uploads/2026/08/1001357044.jpg" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Federasi Buminu Sarbumusi Terima Laporan PMI Di Riyadh Diduga Dipaksa Kerja Berlebih Dan Dipotong Upah</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/09/federasi-buminu-sarbumusi-terima-laporan-pmi-di-riyadh-diduga-dipaksa-kerja-berlebih-dan-dipotong-upah/</link>
					<comments>https://suaramigrannusantara.org/2026/09/federasi-buminu-sarbumusi-terima-laporan-pmi-di-riyadh-diduga-dipaksa-kerja-berlebih-dan-dipotong-upah/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin2]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 24 Sep 2026 02:36:48 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[BP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu Sarbumusi]]></category>
		<category><![CDATA[Buruh migran]]></category>
		<category><![CDATA[CPMI]]></category>
		<category><![CDATA[Federasi Buminu Sarbumusi]]></category>
		<category><![CDATA[Hak Pekerja Migran]]></category>
		<category><![CDATA[KBRI]]></category>
		<category><![CDATA[KP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[migran]]></category>
		<category><![CDATA[pekerja migran]]></category>
		<category><![CDATA[PMI]]></category>
		<category><![CDATA[Riyadh]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/?p=6878</guid>

					<description><![CDATA[<p>RIYADH — Federasi Buminu Sarbumusi menerima laporan mengenai seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) bernama Tresna yang bekerja sebagai massage therapist...</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/09/federasi-buminu-sarbumusi-terima-laporan-pmi-di-riyadh-diduga-dipaksa-kerja-berlebih-dan-dipotong-upah/">Federasi Buminu Sarbumusi Terima Laporan PMI Di Riyadh Diduga Dipaksa Kerja Berlebih Dan Dipotong Upah</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>RIYADH</strong> — Federasi Buminu Sarbumusi menerima laporan mengenai seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) bernama Tresna yang bekerja sebagai <em>massage therapist</em> di Riyadh, Arab Saudi. Dalam laporan tersebut, Tresna mengaku mengalami persoalan jam kerja, pemotongan upah setelah menolak pekerjaan di luar jam kerja yang telah disepakati, hingga pemutusan hubungan kerja secara sepihak setelah dirinya menempuh proses pengaduan melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Riyadh.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Berdasarkan informasi yang diterima Federasi Buminu Sarbumusi, persoalan bermula setelah seorang pekerja asal Filipina di lingkungan kerja tersebut meninggal dunia pada 15 Agustus. Menurut laporan Tresna, kematian tersebut disebut berkaitan dengan kelelahan akibat beban kerja. Informasi mengenai penyebab kematian tersebut masih merupakan keterangan yang disampaikan pekerja dan perlu diverifikasi melalui keterangan medis maupun informasi resmi lainnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Peristiwa tersebut kemudian mendorong para pekerja melakukan aksi mogok kerja untuk meminta keringanan jam kerja. Setelah aksi tersebut, kantor pusat disebut memberikan dua pilihan pola kerja. Opsi pertama berupa delapan jam kerja ditambah dua jam perjalanan atau <em>travel</em>, dengan waktu kerja sekitar pukul 14.00 hingga 00.00. Sementara opsi kedua berupa sepuluh jam kerja ditambah dua jam perjalanan, dengan tambahan bonus sebesar 300 riyal Saudi, dengan waktu kerja sekitar pukul 14.00 hingga 02.00.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurut laporan Tresna, seluruh pekerja Indonesia memilih opsi pertama. Mereka kemudian menandatangani dan membubuhkan sidik jari pada perjanjian baru yang memuat pilihan tersebut. Namun, sehari setelah kesepakatan berjalan, pekerja kembali diberikan pekerjaan yang menurut mereka berada di luar jam kerja yang telah disepakati.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Tresna mengatakan dirinya bersama pekerja Indonesia lainnya pada awalnya menolak pekerjaan yang diberikan di luar waktu kerja tersebut. Namun, menurut keterangannya, pihak perusahaan kemudian menyatakan bahwa pekerja Indonesia tidak diperbolehkan memilih dan diarahkan untuk mengikuti opsi kedua. Setelah sejumlah pekerja mendapatkan sanksi berupa pemotongan upah karena menolak pekerjaan di luar jam kerja, pekerja lainnya akhirnya tidak lagi melakukan penolakan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Tresna mengaku menjadi satu-satunya pekerja yang tetap menolak pekerjaan di luar jam kerja sampai persoalan tersebut berkembang menjadi sengketa hubungan kerja. Ia menyebut bahwa dalam satu periode pada Agustus, dirinya hanya menolak sekitar satu jam pekerjaan tambahan, tetapi mendapatkan pemotongan upah yang menurut keterangannya setara dengan dua hari gaji.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Persoalan tersebut berlanjut memasuki September. Tresna melaporkan bahwa pada 3 September dirinya kembali menolak pekerjaan di luar jam kerja dan dikenai pemotongan upah selama tiga hari. Pada 4 September, penolakan kembali terjadi dan disebut berujung pada pemotongan tiga hari upah. Pada 5 September, pemotongan disebut meningkat menjadi empat hari, sedangkan penolakan pada 6 September disebut berujung pada pemotongan lima hari. Pada 9 September, Tresna kembali menolak pekerjaan di luar jam kerja dan mengaku kembali dikenai pemotongan sebesar lima hari upah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurut Tresna, salah satu alasan dirinya terus mempersoalkan pekerjaan tambahan tersebut adalah karena ia melihat adanya perbedaan perlakuan antara pekerja Indonesia dan pekerja asal Filipina. Ia mengaku pekerjaan tambahan yang sama dilakukan oleh pekerja Filipina tanpa mendapatkan pemotongan upah seperti yang dialaminya. Klaim mengenai perbedaan perlakuan tersebut perlu dibuktikan melalui dokumen penggajian, aturan perusahaan, perjanjian kerja, serta keterangan pekerja lainnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Persoalan jam kerja dan lembur menjadi aspek penting dalam kasus ini. Kementerian Sumber Daya Manusia dan Pembangunan Sosial Arab Saudi menyatakan bahwa secara umum pekerja tidak boleh dipekerjakan lebih dari delapan jam sehari atau 48 jam seminggu, dengan ketentuan tertentu untuk kategori pekerjaan atau pengaturan kerja tertentu. Jam kerja lembur pada prinsipnya mendapatkan kompensasi tambahan berupa upah per jam ditambah 50 persen dari upah dasar.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Aturan tersebut juga mengatur batas waktu pekerja berada di tempat kerja serta waktu istirahat. Dalam kondisi tertentu yang diatur dalam peraturan, jam kerja dapat berbeda, tetapi terdapat batasan dan persyaratan yang harus dipenuhi. Karena itu, apakah pola kerja Tresna dan pekerja lainnya sesuai atau tidak dengan hukum ketenagakerjaan Arab Saudi perlu diperiksa berdasarkan kontrak kerja, jenis hubungan kerja, kategori pekerja, sistem <em>shift</em>, dan bukti jam kerja aktual.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Demikian pula dengan pemotongan upah. Kementerian Sumber Daya Manusia dan Pembangunan Sosial Arab Saudi menyatakan bahwa terdapat kondisi tertentu yang memungkinkan pemotongan upah, termasuk sanksi atas pelanggaran pekerja, tetapi jumlah dan dasar pemotongan tetap tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku. Secara umum, persentase pemotongan juga memiliki batas tertentu.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam menghadapi persoalan tersebut, Tresna kemudian berulang kali mendatangi KBRI Riyadh untuk meminta bantuan. Setelah mendengarkan penjelasan dan kronologi yang disampaikan Tresna, menurut laporan tersebut, KBRI kemudian mendukung langkah untuk membawa perkara ke <em>Maktab Amal</em>, lembaga ketenagakerjaan Arab Saudi yang menangani penyelesaian perselisihan pekerja dan pemberi kerja.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Tresna mendaftarkan perkara tersebut pada 3 September. Selanjutnya, proses pertemuan untuk upaya penyelesaian secara damai dijadwalkan pada 17 September. Atas anjuran KBRI, Tresna kemudian menghadiri proses tersebut. Namun, menurut keterangannya, pihak perusahaan tidak hadir dalam pertemuan tersebut sehingga proses penyelesaian tidak menghasilkan kesepakatan. Dalam pertemuan itu, Tresna kemudian disebut memperoleh informasi bahwa dirinya dapat melanjutkan perkara melalui pengadilan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Situasi kemudian berkembang menjadi lebih serius. Tresna mengaku bahwa pada hari yang sama setelah kembali dari proses tersebut, dirinya dipanggil oleh pihak perusahaan dan diberitahu bahwa hubungan kerjanya telah berakhir. Ia diminta berhenti bekerja, mengemas barang-barangnya, pindah ke lantai atas mes, dan menunggu tiket serta proses selanjutnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Tresna mengatakan bahwa pada awalnya dirinya mengira perintah tersebut hanya merupakan bagian dari prosedur kepulangan. Namun, kemudian ia merasa ditempatkan dalam kondisi terisolasi karena mengaku tidak diperbolehkan keluar dari gedung mes. Menurut keterangannya, larangan tersebut disampaikan secara verbal dan belum dituangkan dalam dokumen tertulis.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Saat ini, berdasarkan laporan yang diterima Federasi Buminu Sarbumusi, Tresna menyatakan dirinya sudah tidak bekerja sejak 17 September dan menganggap tindakan perusahaan tersebut sebagai pemutusan kontrak secara sepihak. Ia juga menghadapi kesulitan untuk melanjutkan proses hukum karena mekanisme pengajuan perkara melalui aplikasi menggunakan bahasa Arab yang tidak dikuasainya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Situasi tersebut membuat Tresna mengaku berada dalam posisi terjepit. Di satu sisi, ia ingin melanjutkan proses hukum atas persoalan jam kerja, pemotongan upah, perbedaan perlakuan, dan pemutusan hubungan kerja. Di sisi lain, akses terhadap mekanisme pengadilan menjadi persoalan tersendiri karena keterbatasan bahasa dan karena dirinya masih berada di tempat tinggal perusahaan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ketua Umum Federasi Buminu Sarbumusi, <strong>Ali Nurdin, S.H.</strong>, mendesak KBRI Riyadh agar mengambil langkah yang lebih proaktif dalam kasus tersebut. Menurut Ali, dalam perkara yang menyangkut hak pekerja migran, peran perwakilan negara tidak semestinya berhenti pada pemberian informasi atau saran mengenai langkah hukum, tetapi perlu memastikan pekerja mendapatkan pendampingan yang memadai untuk mengakses mekanisme hukum di negara penempatan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Jangan hanya memberi saran. KBRI harus hadir mendampingi pekerja migran ketika mereka menghadapi persoalan hukum dan ketenagakerjaan. Apalagi pekerja berada dalam posisi yang rentan, menghadapi kendala bahasa dan berhadapan dengan perusahaan di negara asing,” tegas Ali Nurdin.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Federasi Buminu Sarbumusi menilai pendampingan menjadi semakin penting karena persoalan yang dilaporkan Tresna bukan hanya menyangkut perselisihan hubungan kerja, tetapi juga berkaitan dengan dugaan pemotongan upah, jam kerja, penerapan sanksi, dugaan perbedaan perlakuan terhadap pekerja berdasarkan kewarganegaraan, serta proses pemutusan hubungan kerja.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam konteks hukum Arab Saudi, pemberi kerja memiliki kewajiban untuk menghormati pekerja dan tidak melakukan tindakan yang merusak martabat pekerja. Kementerian Sumber Daya Manusia dan Pembangunan Sosial Arab Saudi juga menyebut pemberi kerja wajib memberikan waktu yang diperlukan pekerja untuk menggunakan hak-haknya sesuai hukum dan tidak mengurangi upah sebagai konsekuensi dari penggunaan hak tersebut.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Namun, penerapan ketentuan tersebut terhadap kasus Tresna tetap harus diperiksa berdasarkan fakta dan dokumen yang tersedia. Status pekerjaan, kontrak, jenis pekerjaan, aturan internal perusahaan, catatan kehadiran, slip gaji, bukti pemotongan, serta komunikasi antara pekerja dan perusahaan menjadi bukti penting untuk menentukan apakah tindakan perusahaan telah sesuai dengan hukum yang berlaku.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Federasi Buminu Sarbumusi juga perlu memastikan Tresna mengamankan seluruh bukti yang dimilikinya, termasuk perjanjian kerja baru yang telah ditandatangani dan dibubuhi sidik jari, catatan jadwal kerja, bukti pemotongan upah, pesan komunikasi dengan perusahaan, dokumen pemutusan kontrak, serta bukti laporan yang telah disampaikan kepada KBRI dan <em>Maktab Amal</em>. Bukti tersebut dapat menjadi bagian penting dalam proses penyelesaian sengketa.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kasus ini sekaligus menunjukkan pentingnya keberadaan mekanisme pengaduan dan pendampingan yang mudah diakses PMI. Pekerja migran yang berada di negara asing tidak selalu memiliki kemampuan bahasa, pengetahuan hukum, maupun akses teknologi yang memadai untuk mengajukan perkara sendiri. Dalam situasi demikian, pendampingan bukan sekadar persoalan administratif, melainkan bagian dari memastikan akses terhadap keadilan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Persoalan lain yang perlu mendapatkan perhatian adalah status Tresna selama menunggu proses penyelesaian. Apabila benar dirinya diminta tetap berada di dalam gedung dan tidak diperbolehkan keluar, kondisi tersebut perlu segera diklarifikasi kepada pihak berwenang. Apakah larangan tersebut merupakan aturan internal tempat tinggal, bagian dari proses kepulangan, atau bentuk pembatasan terhadap kebebasan bergerak harus dipastikan berdasarkan fakta dan hukum yang berlaku.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bagi Federasi Buminu Sarbumusi, kasus ini menjadi pengingat bahwa perlindungan PMI tidak boleh hanya diukur dari kemampuan mencegah keberangkatan nonprosedural. Perlindungan juga harus hadir ketika pekerja menghadapi perselisihan upah, jam kerja berlebih, pemutusan hubungan kerja, persoalan keselamatan, maupun sengketa dengan pemberi kerja di negara tujuan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kasus Tresna kini membutuhkan penyelesaian yang transparan dan berbasis bukti. Pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran harus dilakukan melalui mekanisme hukum Arab Saudi, sementara pemerintah Indonesia melalui KBRI Riyadh dan KP2MI perlu memastikan pekerja mendapatkan akses pendampingan yang layak. Di sisi lain, pihak perusahaan juga harus diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi dan bukti mengenai kebijakan jam kerja, pemotongan upah, serta keputusan pemutusan hubungan kerja.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Desakan Ali Nurdin agar KBRI bertindak lebih proaktif pada akhirnya menyentuh persoalan yang lebih luas: <strong>ketika PMI berhadapan dengan hukum dan perusahaan di negara asing, negara tidak cukup hanya menunjukkan pintu tempat pengaduan. Negara perlu memastikan pekerja mampu melewati pintu tersebut, memahami prosesnya, memperoleh pendampingan, dan mendapatkan akses terhadap keadilan.</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Bagi Tresna, persoalan tersebut bukan lagi sekadar tentang satu jam pekerjaan tambahan. Perkara ini telah berkembang menjadi persoalan mengenai jam kerja, upah, perlakuan terhadap pekerja, pemutusan hubungan kerja, akses terhadap mekanisme penyelesaian sengketa, dan sejauh mana pelindungan negara benar-benar hadir ketika seorang PMI berada dalam posisi rentan di luar negeri.</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/09/federasi-buminu-sarbumusi-terima-laporan-pmi-di-riyadh-diduga-dipaksa-kerja-berlebih-dan-dipotong-upah/">Federasi Buminu Sarbumusi Terima Laporan PMI Di Riyadh Diduga Dipaksa Kerja Berlebih Dan Dipotong Upah</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://suaramigrannusantara.org/2026/09/federasi-buminu-sarbumusi-terima-laporan-pmi-di-riyadh-diduga-dipaksa-kerja-berlebih-dan-dipotong-upah/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<media:content url="https://suaramigrannusantara.org/wp-content/uploads/2026/09/IMG_20260924_093440.jpg" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>“Tidak Punya Kapasitas!” Ali Nurdin Desak Dirjen P3KLN KP2MI Diganti, Juknis SMK Go Global Dinilai Tak Transparan</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/09/ali-nurdin-kritik-dirjen-p3kln-kp2mi-bongkar-ketidakjelasan-anggaran-dan-hambatan-lpk-dalam-juknis-smk-go-global/</link>
					<comments>https://suaramigrannusantara.org/2026/09/ali-nurdin-kritik-dirjen-p3kln-kp2mi-bongkar-ketidakjelasan-anggaran-dan-hambatan-lpk-dalam-juknis-smk-go-global/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin2]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 14 Sep 2026 05:00:59 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[BP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu Sarbumusi]]></category>
		<category><![CDATA[Buruh migran]]></category>
		<category><![CDATA[Calon Pekerja Migran Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[CPMI]]></category>
		<category><![CDATA[Dirjen P3KLN KP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[Federasi Buminu Sarbumusi]]></category>
		<category><![CDATA[KP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<category><![CDATA[migran]]></category>
		<category><![CDATA[pekerja migran]]></category>
		<category><![CDATA[PMI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/?p=6116</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA — Program SMK Go Global yang digadang-gadang pemerintah sebagai program strategis untuk menyiapkan 500.000 tenaga kerja Indonesia menuju pasar...</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/09/ali-nurdin-kritik-dirjen-p3kln-kp2mi-bongkar-ketidakjelasan-anggaran-dan-hambatan-lpk-dalam-juknis-smk-go-global/">“Tidak Punya Kapasitas!” Ali Nurdin Desak Dirjen P3KLN KP2MI Diganti, Juknis SMK Go Global Dinilai Tak Transparan</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph">JAKARTA — Program SMK Go Global yang digadang-gadang pemerintah sebagai program strategis untuk menyiapkan 500.000 tenaga kerja Indonesia menuju pasar kerja internasional hingga 2029 mendapat kritik keras dari Ketua Umum Federasi BUMINU Sarbumusi, Ali Nurdin, S.H. Kritik tersebut terutama diarahkan kepada desain Petunjuk Teknis (Juknis) Program Peningkatan Kapasitas Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) dan Pekerja Migran Indonesia (PMI), yang menurut Ali belum memberikan kejelasan memadai mengenai struktur pembiayaan sekaligus berpotensi menyulitkan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) yang selama ini memiliki pengalaman dalam pelatihan tenaga kerja.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sorotan Ali terutama ditujukan kepada Direktur Jenderal Promosi dan Pemanfaatan Peluang Kerja Luar Negeri KP2MI, Dwi Setiawan Susanto, S.E., M.Si., Ak., sebagai pejabat yang secara kelembagaan berada pada direktorat yang memiliki tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang promosi, pemanfaatan peluang kerja luar negeri, serta peningkatan kapasitas PMI.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ali mempertanyakan secara terbuka mengapa Juknis SMK Go Global tidak mencantumkan angka nominal yang jelas mengenai berapa uang yang diterima peserta dan berapa biaya atau honor yang diperuntukkan bagi pengelola. Menurut dia, pemerintah tidak cukup hanya mencantumkan istilah seperti uang saku, honor pengajar, honor tim, transportasi dan biaya pendukung, tetapi harus membuka standar nilai atau dasar perhitungannya secara transparan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pertanyaan tersebut bukan tanpa dasar. Dalam Juknis Nomor 802 Tahun 2026 memang terdapat berbagai komponen pembiayaan, antara lain uang saku peserta, transportasi peserta, honorarium pengajar, honor penanggung jawab, honor ketua/wakil ketua, sekretaris, anggota, narasumber, serta transportasi tim koordinasi dan monitoring. Namun format RAB yang dilampirkan justru masih menggunakan kolom “Harga Satuan” dan “Total” dalam bentuk titik-titik yang harus diisi kemudian.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Kalau memang uangnya berasal dari APBN, publik harus tahu. Siswa dapat berapa? Pengajar berapa? Pengelola berapa? Biaya pelatihan per peserta berapa? Jangan hanya disebut ada uang saku dan honor, tetapi angka dan dasar penetapannya tidak terang,” kata Ali Nurdin dalam kritiknya terhadap Juknis tersebut.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kritik Ali menjadi semakin relevan karena KP2MI sendiri menegaskan bahwa peserta SMK Go Global tidak dipungut biaya karena seluruh pembiayaan ditanggung APBN. Pemerintah juga menegaskan bahwa setiap rupiah anggaran harus memberikan dampak langsung terhadap peningkatan kualitas calon pekerja migran.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dengan demikian, menurut Ali, transparansi seharusnya tidak hanya muncul pada tahap pertanggungjawaban setelah program berjalan. Transparansi justru harus dimulai sejak desain anggaran dibuat. Masyarakat, peserta, lembaga pelatihan, bahkan calon penyelenggara berhak memahami berapa nilai riil program yang ditawarkan dan bagaimana uang negara tersebut dibagi berdasarkan komponen kegiatan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menariknya, Juknis memang mewajibkan adanya laporan rincian keuangan. Laporan pertanggungjawaban harus mencantumkan rincian pembiayaan serta dilengkapi bukti pembayaran, termasuk tanda terima uang saku, honor pengajar atau narasumber, serta transportasi dan uang harian tim. Artinya, komponen uang tersebut nyata dalam mekanisme pertanggungjawaban, tetapi angka nominal satuannya tidak ditampilkan sebagai angka baku dalam format Juknis yang menjadi dasar pelaksanaan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ali membandingkan kondisi tersebut dengan pola regulasi pelatihan vokasi di Kementerian Ketenagakerjaan. Dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pelatihan Vokasi, komponen pendanaan pelatihan dijabarkan secara eksplisit, antara lain honor tim rekrutmen, transportasi instruktur dan peserta, uang harian tenaga pelatihan, honor atau uang harian instruktur, honor narasumber, hingga uang saku atau uang harian peserta.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bagi Ali, perbedaan pendekatan tersebut patut dipertanyakan. Bukan semata-mata karena harus ada satu angka yang berlaku untuk seluruh program, melainkan karena standar pembiayaan harus dapat ditelusuri dan dipahami oleh calon penyelenggara sejak awal. Tanpa kepastian tersebut, lembaga pelatihan akan kesulitan menghitung kelayakan penyelenggaraan program, terutama ketika mereka harus menyiapkan tenaga instruktur, fasilitas, kurikulum, administrasi dan sarana pelatihan.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>LPK Jangan Kalah Hanya karena Status Kelembagaan</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Persoalan kedua yang dianggap Ali lebih serius adalah desain kelembagaan dalam Juknis. Ia menilai LPK yang memiliki pengalaman panjang dalam pelatihan tenaga kerja justru berhadapan dengan mekanisme yang dapat membuat mereka lebih sulit berpartisipasi dibandingkan perguruan tinggi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Secara faktual, Juknis mengatur Swakelola Tipe III dengan secara eksplisit menunjuk perguruan tinggi swasta berbadan hukum nirlaba yang telah bekerja sama dengan Direktur Jenderal sebagai pelaksana. Bahkan dalam mekanisme penetapan Swakelola Tipe III, PA/KPA menyampaikan permintaan kesediaan kepada pejabat perguruan tinggi swasta yang memiliki tugas dan fungsi di bidang penyelenggaraan vokasi. Setelah perguruan tinggi menyatakan bersedia, dilakukan kerja sama sebagai pelaksana Swakelola.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Ini yang saya kritik keras. Jangan sampai karena kampus memiliki status perguruan tinggi, sementara LPK hanya dipandang sebagai lembaga pelatihan, kemudian akses terhadap program menjadi tidak seimbang. Program ini membutuhkan kompetensi pelatihan, bukan sekadar status kelembagaan,” tegas Ali.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kritik tersebut perlu ditempatkan secara proporsional. Juknis tidak secara keseluruhan melarang LPK menjadi penyelenggara. Bahkan dokumen tersebut menyediakan mekanisme lain bagi lembaga penyelenggara dan mengenal lembaga pelatihan vokasi. Persoalannya adalah apakah desain metode pengadaan dan persyaratan administratif telah menghasilkan <strong>level playing field</strong> yang setara antara LPK dan perguruan tinggi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pertanyaan itu menjadi semakin penting karena pemerintah sendiri sedang memperluas SMK Go Global tidak hanya kepada siswa SMK. KP2MI menyatakan program tersebut juga terbuka bagi mahasiswa dan lulusan perguruan tinggi serta diarahkan untuk menghasilkan tenaga kerja yang memiliki kompetensi, sertifikasi dan standar kerja global.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pada saat yang sama, Juknis mengakui berbagai bentuk kompetensi praktis. Tenaga pengajar, misalnya, dapat berasal dari instruktur pemerintah, instruktur swasta, instruktur perusahaan, praktisi maupun tenaga ahli industri berpengalaman. Artinya, pengalaman profesional dan kompetensi praktis sesungguhnya diakui sebagai bagian dari ekosistem pelatihan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Karena itu Ali mempertanyakan logika kebijakan apabila lembaga yang sehari-hari memang bergerak di bidang pelatihan kerja justru harus menghadapi hambatan administratif yang lebih berat dibandingkan institusi yang secara historis berorientasi pada pendidikan tinggi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Jangan sampai pengalaman bertahun-tahun LPK dalam melatih calon pekerja migran kalah hanya karena persoalan label kelembagaan. Kalau yang dicari adalah pekerja migran kompeten, maka ukuran pertama harus kemampuan menghasilkan peserta yang kompeten, bukan siapa yang paling kuat status institusinya,” ujar Ali.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>RAB Ada, Tetapi Nilai Riil Harus Terang</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Juknis memang mengatur penyusunan RAB secara rinci. Untuk perguruan tinggi swasta pelaksana Swakelola Tipe III, RAB dapat mencakup gaji personel, ahli atau teknis, upah petugas lapangan, honor narasumber, honor tim penyelenggara, biaya bahan, jasa lainnya serta biaya pendukung lainnya. Rencana total biaya juga harus disusun secara rinci dan tidak boleh melampaui pagu anggaran.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bahkan apabila terdapat perbedaan antara biaya yang diusulkan dengan anggaran yang tersedia, PPK dapat melakukan negosiasi teknis dan harga dengan pelaksana. Nilai yang disepakati kemudian dituangkan dalam kontrak Swakelola.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Justru di sinilah, menurut Ali, persoalan transparansi menjadi penting. Jika angka final baru muncul melalui proposal, negosiasi dan kontrak masing-masing penyelenggara, calon LPK membutuhkan informasi yang cukup sejak awal mengenai <strong>standar biaya, batas kewajaran harga satuan, dan komponen mana yang dapat atau tidak dapat dibebankan</strong>.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Tanpa parameter yang mudah dibaca publik, kata Ali, terdapat risiko munculnya ketidakpastian bagi calon penyelenggara. LPK tidak hanya membutuhkan kepastian mengenai jumlah peserta, durasi pelatihan dan jenis kompetensi, tetapi juga kepastian mengenai struktur biaya agar dapat menyusun penawaran secara rasional dan profesional.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Dirjen P3KLN Diminta Buka Data dan Evaluasi Juknis</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Atas dasar itu, Ali Nurdin meminta Dwi Setiawan Susanto sebagai Dirjen Promosi dan Pemanfaatan Peluang Kerja Luar Negeri KP2MI tidak defensif terhadap kritik, tetapi membuka data dan menjelaskan konstruksi kebijakan tersebut kepada publik.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pertama, Ali meminta KP2MI membuka dasar penetapan nilai uang saku peserta. Kedua, menjelaskan standar honor pengajar, narasumber dan pengelola. Ketiga, menjelaskan total pagu dan unit cost per peserta atau per kelas. Keempat, membuka dasar penentuan lembaga pelaksana. Kelima, memastikan LPK dengan rekam jejak dan pengalaman relevan memiliki kesempatan yang adil untuk berkompetisi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Permintaan tersebut sejalan dengan arah kebijakan KP2MI sendiri. Dalam Rakornis SMK Go Global, Menteri P2MI Mukhtarudin menekankan pentingnya integritas, tata kelola yang bersih dan akuntabilitas keuangan, serta meminta agar setiap rupiah anggaran memberikan dampak terhadap peningkatan kualitas CPMI.</p>



<p class="wp-block-paragraph">KP2MI juga telah menggelar evaluasi pelaksanaan SMK Go Global pada 31 Agustus 2026 yang membahas perkembangan pendaftaran dan pelatihan program bersama jajaran pimpinan tinggi kementerian. Momentum evaluasi tersebut, menurut Ali, seharusnya sekaligus digunakan untuk mengoreksi desain Juknis apabila ditemukan persoalan akses dan transparansi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ali menegaskan kritiknya bukan ditujukan untuk menghentikan SMK Go Global. Sebaliknya, ia ingin program tersebut berhasil karena menyangkut masa depan puluhan ribu calon pekerja migran dan penggunaan uang negara dalam jumlah besar.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Program SMK Go Global menargetkan 40.000 peserta pada 2026 dan 500.000 tenaga kerja terampil hingga 2029. Pemerintah bahkan menargetkan 300.000 lulusan SMK dan 200.000 masyarakat umum untuk masuk ke pasar kerja internasional.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Justru karena program ini besar dan menggunakan APBN, maka jangan takut dikritik. Kalau Juknisnya sudah benar, buka datanya. Kalau ada kekurangan, perbaiki. Jangan sampai program sebesar SMK Go Global dibangun dengan aturan yang membuat lembaga berpengalaman justru kesulitan masuk,” kata Ali.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pada akhirnya, persoalan yang disodorkan Ali Nurdin bukan sekadar persoalan LPK versus kampus. Pertanyaan utamanya adalah apakah negara sedang membangun <strong>ekosistem pelatihan tenaga kerja yang berbasis kompetensi dan pengalaman</strong>, atau justru sedang membangun ekosistem yang lebih mudah dimasuki oleh lembaga dengan status kelembagaan tertentu.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Jika jawabannya adalah kompetensi, maka LPK berpengalaman tidak boleh diposisikan sebagai pemain kelas dua. Jika jawabannya adalah transparansi, maka nominal dan standar pembiayaan harus dapat ditelusuri. Dan jika jawabannya adalah akuntabilitas APBN, maka publik berhak mengetahui bagaimana setiap rupiah yang dialokasikan untuk SMK Go Global benar-benar diterjemahkan menjadi kompetensi dan peluang kerja bagi calon pekerja migran Indonesia.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Kritik Ali pada akhirnya mengarah kepada satu tuntutan sederhana kepada Dirjen P3KLN Dwi Setiawan Susanto: buka angka, buka mekanisme, buka ruang kompetisi, dan pastikan pengalaman LPK tidak kalah hanya karena status kelembagaan.</strong></p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/09/ali-nurdin-kritik-dirjen-p3kln-kp2mi-bongkar-ketidakjelasan-anggaran-dan-hambatan-lpk-dalam-juknis-smk-go-global/">“Tidak Punya Kapasitas!” Ali Nurdin Desak Dirjen P3KLN KP2MI Diganti, Juknis SMK Go Global Dinilai Tak Transparan</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://suaramigrannusantara.org/2026/09/ali-nurdin-kritik-dirjen-p3kln-kp2mi-bongkar-ketidakjelasan-anggaran-dan-hambatan-lpk-dalam-juknis-smk-go-global/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<media:content url="https://suaramigrannusantara.org/wp-content/uploads/2026/09/IMG-20260914-WA00212.jpg" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Ali Nurdin: Erupsi Anak Krakatau Ganggu Penerbangan, Kementerian P2MI Harus Punya Prosedur Darurat untuk PMI</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/09/ali-nurdin-erupsi-anak-krakatau-ganggu-penerbangan-kementerian-p2mi-harus-punya-prosedur-darurat-untuk-pmi/</link>
					<comments>https://suaramigrannusantara.org/2026/09/ali-nurdin-erupsi-anak-krakatau-ganggu-penerbangan-kementerian-p2mi-harus-punya-prosedur-darurat-untuk-pmi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin2]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 07 Sep 2026 04:10:04 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[BP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[BP3MI]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu Sarbumusi]]></category>
		<category><![CDATA[Federasi Buminu Sarbumusi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/?p=5752</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA — Erupsi Gunung Anak Krakatau yang memicu sebaran abu vulkanik dan mengganggu operasional sejumlah bandara di Indonesia harus menjadi...</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/09/ali-nurdin-erupsi-anak-krakatau-ganggu-penerbangan-kementerian-p2mi-harus-punya-prosedur-darurat-untuk-pmi/">Ali Nurdin: Erupsi Anak Krakatau Ganggu Penerbangan, Kementerian P2MI Harus Punya Prosedur Darurat untuk PMI</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>JAKARTA —</strong> Erupsi Gunung Anak Krakatau yang memicu sebaran abu vulkanik dan mengganggu operasional sejumlah bandara di Indonesia harus menjadi momentum bagi pemerintah untuk mengevaluasi sistem pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI), khususnya dalam menghadapi situasi darurat yang mengganggu keberangkatan maupun kepulangan pekerja migran.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Penutupan sejumlah bandara akibat abu vulkanik Gunung Anak Krakatau telah menimbulkan gangguan besar terhadap jaringan penerbangan nasional dan internasional. Bandara Internasional Soekarno-Hatta termasuk salah satu yang terdampak. Pada Senin, 7 September 2026, operasional di sejumlah bandara masih mengalami penghentian sementara karena kondisi sebaran abu vulkanik yang dinilai membahayakan keselamatan penerbangan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Gangguan tersebut bukan persoalan kecil. Lebih dari 1.500 penerbangan dan sekitar 170 ribu penumpang terdampak pada fase awal gangguan penerbangan akibat erupsi tersebut. Sejumlah penerbangan internasional dari dan menuju Jakarta juga mengalami pembatalan maupun penjadwalan ulang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Di tengah kondisi tersebut, <strong>Ketua Umum Federasi Buminu Sarbumusi, Ali Nurdin, S.H., menilai pemerintah harus melihat persoalan ini dari perspektif pelindungan PMI, bukan hanya sebagai persoalan teknis penerbangan.</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurut Ali, PMI yang terdampak bencana atau keadaan luar biasa dalam perjalanan internasional membutuhkan mekanisme perlindungan yang jelas. Hal itu berlaku bukan hanya bagi PMI yang hendak pulang ke Indonesia, tetapi juga bagi calon PMI yang sudah memiliki tiket dan jadwal keberangkatan ke negara penempatan.</p>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p class="wp-block-paragraph"><strong>“Pemerintah tidak boleh melihat persoalan ini hanya sebagai pembatalan penerbangan. Ada PMI yang sedang pulang, ada yang sedang berangkat, ada yang mungkin sudah berada di bandara, bahkan ada yang sudah berada di negara transit. Mereka semua membutuhkan kepastian dan perlindungan,”</strong> kata Ali Nurdin.</p>
</blockquote>



<p class="wp-block-paragraph">Menurutnya, kejadian erupsi Anak Krakatau memperlihatkan bahwa sistem penempatan dan pelindungan PMI harus memiliki <strong>prosedur operasional khusus dalam situasi darurat atau force majeure</strong>, terutama ketika gangguan terjadi pada simpul transportasi internasional.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ali menilai <strong>Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI)</strong> perlu segera menyusun prosedur darurat yang secara spesifik mengatur penanganan PMI ketika terjadi bencana alam, penutupan bandara, perang, wabah, gangguan keamanan, maupun kondisi lain yang menyebabkan perjalanan internasional terhenti.</p>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p class="wp-block-paragraph"><strong>“Kita membutuhkan SOP situasi darurat PMI. Jangan setiap terjadi bencana pemerintah baru mencari siapa yang harus menangani. Harus sudah jelas siapa melakukan apa, siapa bertanggung jawab, bagaimana PMI dipindahkan, bagaimana akomodasinya, siapa yang membiayai, dan bagaimana memastikan mereka tetap mendapatkan haknya,”</strong> tegasnya.</p>
</blockquote>



<h3 class="wp-block-heading">Bukan Hanya PMI yang Pulang</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Ali menekankan, selama ini perhatian publik sering tertuju kepada PMI yang mengalami masalah ketika hendak kembali ke Indonesia. Padahal, kondisi darurat juga dapat menimpa PMI yang baru akan berangkat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Seorang calon PMI yang telah menyelesaikan seluruh tahapan administrasi, memperoleh visa, memiliki tiket, bahkan telah meninggalkan daerah asalnya dapat tiba-tiba menghadapi pembatalan penerbangan karena bencana alam.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam situasi seperti itu, menurut Ali, negara harus memiliki mekanisme yang jelas. Jangan sampai calon PMI terlantar di bandara, kehilangan biaya perjalanan, kehilangan kesempatan kerja, atau bahkan harus menanggung sendiri biaya tambahan akibat perubahan jadwal.</p>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p class="wp-block-paragraph"><strong>“PMI yang mau berangkat juga harus dilindungi. Jangan sampai mereka sudah membayar biaya perjalanan, sudah meninggalkan rumah, sudah mendapat job order dan visa, kemudian penerbangan ditutup karena keadaan darurat. Siapa yang bertanggung jawab? Ini harus diatur,”</strong> ujarnya.</p>
</blockquote>



<p class="wp-block-paragraph">Persoalan yang sama berlaku terhadap PMI yang sedang dalam perjalanan pulang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Seorang PMI yang bekerja di Malaysia, Singapura, Hong Kong, Taiwan, Jepang, Korea Selatan, Timur Tengah, maupun negara lainnya bisa saja telah mendapatkan tiket menuju Indonesia. Namun, ketika bandara tujuan ditutup, penerbangan dapat dibatalkan atau dialihkan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bagi PMI yang memiliki penerbangan lanjutan dari Jakarta menuju daerah asal, persoalan bahkan dapat menjadi lebih kompleks. Pembatalan satu penerbangan internasional bisa menyebabkan tiket domestik berikutnya tidak lagi sesuai jadwal.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Di sinilah, menurut Ali, negara tidak boleh sekadar menyerahkan persoalan kepada maskapai.</p>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p class="wp-block-paragraph"><strong>“Maskapai punya mekanisme pelayanan penumpang. Tetapi PMI memiliki dimensi pelindungan yang lebih luas. Pemerintah harus hadir memastikan pekerja migran tidak terlantar dan hak-haknya tetap terlindungi,”</strong> katanya.</p>
</blockquote>



<h3 class="wp-block-heading">KP2MI Harus Menjadi Koordinator Utama</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Ali meminta KP2MI menyusun <strong>Prosedur Penanganan Darurat PMI</strong> yang terintegrasi dengan kementerian dan lembaga terkait.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Prosedur tersebut, menurut dia, setidaknya harus melibatkan KP2MI, Kementerian Perhubungan, Kementerian Luar Negeri, Ditjen Imigrasi, BNPB, BMKG, AirNav Indonesia, operator bandara, maskapai penerbangan, BP3MI, pemerintah daerah, perwakilan RI di luar negeri, serta pihak terkait lainnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Koordinasi tersebut penting karena situasi darurat PMI tidak berhenti pada persoalan penerbangan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ketika bandara ditutup, misalnya, harus ada keputusan mengenai apakah PMI menunggu di negara penempatan, dipindahkan ke bandara alternatif, diinapkan sementara, atau dijadwalkan ulang keberangkatannya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Untuk PMI yang sudah tiba di Indonesia tetapi tidak dapat melanjutkan perjalanan ke daerah asal, harus tersedia mekanisme pelayanan lanjutan.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Artinya, harus ada satu sistem komando dan satu basis data PMI terdampak.</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Ali mengingatkan, KP2MI sebenarnya sudah memiliki berbagai perangkat pelayanan dan SOP. JDIH KP2MI/BP2MI mencatat Keputusan Menteri P2MI/BP2MI Nomor 855 Tahun 2026 tentang penetapan standar operasional prosedur di lingkungan KP2MI/BP2MI. Namun, menurut Ali, kebutuhan yang muncul akibat bencana berskala lintas sektor seperti erupsi gunung api memerlukan prosedur khusus yang terintegrasi dengan sistem kedaruratan nasional.</p>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p class="wp-block-paragraph"><strong>“SOP internal kementerian saja tidak cukup. Yang kita perlukan adalah SOP lintas kementerian dan lembaga khusus untuk PMI dalam kondisi darurat. Karena ketika bandara ditutup, kewenangannya bukan hanya berada di Kementerian P2MI,”</strong> kata Ali.</p>
</blockquote>



<h3 class="wp-block-heading">Harus Ada Pusat Kendali Darurat PMI</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Ali bahkan mengusulkan agar KP2MI memiliki <strong>Pusat Kendali Darurat PMI</strong> yang dapat diaktifkan setiap kali terjadi bencana atau keadaan luar biasa yang berpotensi mengganggu keberangkatan dan kepulangan PMI.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pusat kendali tersebut bertugas memetakan jumlah PMI terdampak, lokasi mereka, status penerbangan, negara penempatan, kebutuhan akomodasi, kebutuhan transportasi alternatif, hingga kebutuhan perlindungan khusus.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dengan sistem tersebut, informasi mengenai PMI tidak boleh terputus hanya karena terjadi gangguan penerbangan.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>PMI yang terdampak harus dapat teridentifikasi sejak awal sampai benar-benar tiba di tujuan akhir.</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurut Ali, sistem semacam itu juga penting untuk mencegah munculnya pihak-pihak yang mengambil keuntungan dari kondisi darurat.</p>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p class="wp-block-paragraph"><strong>“Dalam situasi panik, PMI sangat rentan menjadi korban kedua. Karena itu pemerintah harus memberikan informasi resmi dan satu pintu. Jangan sampai ada calo, pihak tidak bertanggung jawab, atau orang yang memanfaatkan ketidaktahuan PMI,”</strong> ujarnya.</p>
</blockquote>



<h3 class="wp-block-heading">Jangan Menunggu Ada Korban</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Federasi Buminu Sarbumusi menilai pemerintah tidak perlu menunggu sampai ada PMI yang terlantar, kehilangan pekerjaan, kehilangan uang, atau menjadi korban dalam situasi darurat untuk kemudian membuat kebijakan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Erupsi Anak Krakatau harus dijadikan <strong>peringatan dini sekaligus evaluasi nasional</strong> terhadap sistem pelindungan PMI.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Apalagi gangguan penerbangan kali ini memiliki skala besar. Pemerintah menyebut keselamatan penerbangan sebagai pertimbangan utama dalam penghentian operasional bandara karena abu vulkanik dapat membahayakan pesawat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Namun, keselamatan penerbangan dan perlindungan PMI seharusnya tidak dipertentangkan.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Keselamatan pesawat harus dijamin, sementara keselamatan dan hak pekerja migran juga harus dijamin.</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Ali mengatakan, negara harus memiliki skenario untuk seluruh tahapan perjalanan PMI: mulai dari daerah asal, embarkasi, penerbangan, transit, negara penempatan, hingga kepulangan ke desa atau kota asal.</p>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p class="wp-block-paragraph"><strong>“Jangan sampai pelindungan PMI berhenti ketika mereka sudah mendapatkan visa atau tiket. Pelindungan harus mengikuti PMI sampai mereka tiba dengan selamat di rumah. Begitu juga ketika mereka berangkat, negara harus memastikan mereka tidak menjadi korban ketika terjadi keadaan darurat,”</strong> tegas Ali.</p>
</blockquote>



<p class="wp-block-paragraph">Ia berharap Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia segera menginisiasi penyusunan prosedur tersebut bersama kementerian dan lembaga terkait, termasuk organisasi pekerja migran, serikat pekerja, perusahaan penempatan, maskapai, serta pemerintah daerah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurut Ali, <strong>bencana alam tidak dapat diprediksi secara pasti, tetapi kesiapan pemerintah menghadapinya dapat direncanakan.</strong></p>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p class="wp-block-paragraph"><strong>“Kita tidak bisa mencegah Anak Krakatau erupsi. Tetapi kita bisa mencegah PMI menjadi korban akibat ketidaksiapan sistem. Itu yang harus dilakukan negara,”</strong> pungkas Ali Nurdin.</p>
</blockquote>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/09/ali-nurdin-erupsi-anak-krakatau-ganggu-penerbangan-kementerian-p2mi-harus-punya-prosedur-darurat-untuk-pmi/">Ali Nurdin: Erupsi Anak Krakatau Ganggu Penerbangan, Kementerian P2MI Harus Punya Prosedur Darurat untuk PMI</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://suaramigrannusantara.org/2026/09/ali-nurdin-erupsi-anak-krakatau-ganggu-penerbangan-kementerian-p2mi-harus-punya-prosedur-darurat-untuk-pmi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<media:content url="https://suaramigrannusantara.org/wp-content/uploads/2026/07/IMG-20260703-WA0000.jpg" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>IAIP Sumedang Perkuat Kelembagaan dan Siapkan SDM Unggul, dari Pendidikan Tinggi hingga Pekerja Migran</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/08/iaip-sumedang-perkuat-kelembagaan-dan-siapkan-sdm-unggul-dari-pendidikan-tinggi-hingga-pekerja-migran/</link>
					<comments>https://suaramigrannusantara.org/2026/08/iaip-sumedang-perkuat-kelembagaan-dan-siapkan-sdm-unggul-dari-pendidikan-tinggi-hingga-pekerja-migran/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin2]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 21 Aug 2026 22:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[BP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu Sarbumusi]]></category>
		<category><![CDATA[Buruh migran]]></category>
		<category><![CDATA[Calon Pekerja Migran Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[CPMI]]></category>
		<category><![CDATA[Federasi Buminu Sarbumusi]]></category>
		<category><![CDATA[HAM]]></category>
		<category><![CDATA[KP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[migran]]></category>
		<category><![CDATA[MigrantAcademy]]></category>
		<category><![CDATA[pekerja migran]]></category>
		<category><![CDATA[PMI]]></category>
		<category><![CDATA[SMKGoglobal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/?p=4710</guid>

					<description><![CDATA[<p>SUMEDANG — Institut Agama Islam Pembaharuan (IAIP) Sumedang menggelar agenda penyerahan Surat Keputusan (SK) sekaligus pelantikan pejabat struktural dan dosen...</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/08/iaip-sumedang-perkuat-kelembagaan-dan-siapkan-sdm-unggul-dari-pendidikan-tinggi-hingga-pekerja-migran/">IAIP Sumedang Perkuat Kelembagaan dan Siapkan SDM Unggul, dari Pendidikan Tinggi hingga Pekerja Migran</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>SUMEDANG</strong> — Institut Agama Islam Pembaharuan (IAIP) Sumedang menggelar agenda penyerahan Surat Keputusan (SK) sekaligus pelantikan pejabat struktural dan dosen pada Jum&#8217;at<strong>, 2</strong>1 <strong>Agustus 2026</strong>, di Aula Utama IAIP Sumedang, Kecamatan Cimalaka, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kegiatan tersebut menjadi momentum penting bagi IAIP Sumedang dalam memperkuat tata kelola kelembagaan, struktur akademik, serta kualitas sumber daya manusia di lingkungan perguruan tinggi. Pelantikan dihadiri jajaran civitas akademika, pejabat struktural, dosen yang dilantik, serta sejumlah tamu undangan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Salah satu tokoh yang hadir adalah <strong>Dr. H. Ecek Karyana, S.Kep., Ners., M.H.</strong> Kehadiran Ecek Karyana menjadi bagian dari upaya memperkuat silaturahmi dan membangun sinergi antara perguruan tinggi dengan berbagai elemen masyarakat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ecek juga disebut turut memberikan perhatian terhadap pengembangan pendidikan di Sumedang dan sekitarnya. Salah satu bentuk kontribusinya adalah mendorong dan mengarahkan sekitar <strong>20 calon peserta didik</strong> untuk melanjutkan pendidikan di IAIP Sumedang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Langkah tersebut dinilai penting karena persoalan pendidikan tinggi tidak hanya berkaitan dengan kualitas institusi, tetapi juga bagaimana perguruan tinggi mampu membuka akses seluas-luasnya bagi generasi muda.</p>



<h2 class="wp-block-heading">Menghubungkan Pendidikan dengan Dunia Kerja</h2>



<p class="wp-block-paragraph">IAIP Sumedang saat ini diarahkan untuk tidak hanya menjadi institusi pendidikan yang berorientasi pada capaian akademik, tetapi juga mampu menjawab perubahan kebutuhan dunia kerja.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Salah satu orientasinya adalah memberikan mahasiswa wawasan mengenai peluang pendidikan dan karier internasional, termasuk peluang yang berkaitan dengan <strong>Jepang, Korea Selatan, Rusia, dan Inggris</strong>.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Orientasi internasional tersebut diharapkan dapat memperluas perspektif mahasiswa terhadap perkembangan dunia kerja global. Mahasiswa tidak hanya dipersiapkan untuk memasuki pasar kerja nasional, tetapi juga dibekali wawasan mengenai kompetensi yang dibutuhkan di tingkat internasional.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam mendukung program tersebut, IAIP Sumedang juga menyediakan fasilitas pemberangkatan gratis bagi peserta yang memenuhi ketentuan dan mekanisme program. Fasilitas ini diharapkan dapat membantu mengurangi hambatan biaya bagi mahasiswa yang mendapatkan kesempatan mengikuti program internasional.</p>



<h2 class="wp-block-heading">Menjawab Tantangan Era Digital</h2>



<p class="wp-block-paragraph">Selain orientasi internasional, IAIP Sumedang juga memberikan perhatian terhadap perkembangan teknologi digital.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Mahasiswa didorong untuk meningkatkan kemampuan melalui literasi digital, coding, serta pemahaman dan pemanfaatan <strong>kecerdasan artifisial atau Artificial Intelligence (AI)</strong>.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Penguasaan teknologi dipandang semakin penting karena transformasi digital telah mengubah karakteristik pekerjaan. Perguruan tinggi dituntut tidak berhenti pada transfer pengetahuan, tetapi juga membangun kompetensi praktis yang relevan dengan kebutuhan masa depan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Karena itu, mahasiswa diharapkan memiliki kombinasi antara kemampuan akademik, keterampilan digital, kemampuan beradaptasi, serta wawasan global.</p>



<h2 class="wp-block-heading">Perluasan Peran untuk Peningkatan SDM Pekerja Migran</h2>



<p class="wp-block-paragraph">Yang menarik, penguatan kapasitas IAIP Sumedang juga diarahkan untuk berkontribusi terhadap peningkatan kualitas <strong>sumber daya manusia pekerja migran Indonesia</strong>.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kampus diharapkan dapat menjadi salah satu ekosistem pendidikan yang mempersiapkan calon pekerja migran dengan kompetensi lebih baik, baik dari sisi pengetahuan, keterampilan, bahasa, literasi digital, maupun kesiapan menghadapi dunia kerja internasional.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam konteks tersebut, IAIP Sumedang dinilai memiliki peluang strategis untuk mengambil bagian dalam pengembangan program <strong>SMK Go Global</strong>, khususnya melalui penguatan kapasitas pendidikan dan pelatihan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dengan kapasitas yang diproyeksikan mampu menampung sekitar <strong>3.000 peserta</strong>, bahkan dengan pengembangan lebih lanjut mencapai sekitar <strong>4.000 siswa serta dukungan fasilitas asrama</strong>, IAIP Sumedang memiliki potensi untuk menjadi salah satu pusat peningkatan kapasitas SDM yang terintegrasi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Konsep tersebut dapat mempertemukan pendidikan tinggi, pendidikan vokasi, pelatihan keterampilan, kebutuhan industri, serta persiapan tenaga kerja yang akan memasuki pasar global.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Jika dikelola secara terintegrasi, kapasitas tersebut bukan hanya menjadi persoalan jumlah peserta didik, tetapi dapat menjadi bagian dari ekosistem penciptaan SDM Indonesia yang kompetitif di pasar kerja internasional.</p>



<h2 class="wp-block-heading">Ali Nurdin Diberi Amanah di Bidang Kerja Sama Ketenagakerjaan</h2>



<figure class="wp-block-image size-large"><img fetchpriority="high" decoding="async" width="1024" height="950" src="https://suaramigrannusantara.org/wp-content/uploads/2026/08/1001357044-1024x950.jpg" alt="" class="wp-image-4718" srcset="https://suaramigrannusantara.org/wp-content/uploads/2026/08/1001357044-1024x950.jpg 1024w, https://suaramigrannusantara.org/wp-content/uploads/2026/08/1001357044-300x278.jpg 300w, https://suaramigrannusantara.org/wp-content/uploads/2026/08/1001357044-150x139.jpg 150w, https://suaramigrannusantara.org/wp-content/uploads/2026/08/1001357044-768x713.jpg 768w, https://suaramigrannusantara.org/wp-content/uploads/2026/08/1001357044-1536x1426.jpg 1536w, https://suaramigrannusantara.org/wp-content/uploads/2026/08/1001357044.jpg 1836w" sizes="(max-width: 1024px) 100vw, 1024px" /></figure>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam momentum penguatan struktur kelembagaan tersebut, <strong>Ali Nurdin, S.H., M.H.</strong>, yang dikenal sebagai <strong>Ketua Umum Federasi Buminu Sarbumusi</strong>, juga mendapat amanah sebagai <strong>Direktur Kerja Sama Bidang Ketenagakerjaan</strong> di lingkungan IAIP Sumedang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Penempatan tersebut memiliki arti strategis karena bidang ketenagakerjaan menjadi salah satu ruang penting dalam menghubungkan dunia pendidikan dengan kebutuhan industri dan pasar kerja.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kehadiran unsur yang memiliki pengalaman dalam bidang ketenagakerjaan diharapkan dapat memperkuat kerja sama IAIP dengan berbagai pihak, termasuk dunia usaha, dunia industri, lembaga pelatihan, organisasi pekerja, serta mitra penempatan tenaga kerja.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Terlebih apabila IAIP Sumedang diarahkan untuk mengambil peran lebih besar dalam peningkatan kompetensi calon pekerja migran dan mendukung agenda <strong>SMK Go Global</strong>.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dengan demikian, pendidikan tidak berhenti pada pemberian ijazah, tetapi harus mampu menghasilkan lulusan yang benar-benar memiliki kompetensi dan daya tawar di pasar kerja.</p>



<h2 class="wp-block-heading">Kampus dan Pengabdian kepada Masyarakat</h2>



<p class="wp-block-paragraph">Peran IAIP Sumedang juga dikembangkan melalui kegiatan pengabdian kepada masyarakat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Berbagai kegiatan seperti webinar, seminar, workshop peningkatan mutu pendidikan, hingga pemasaran digital bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) menjadi bagian dari upaya menghadirkan manfaat perguruan tinggi secara langsung di tengah masyarakat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Penguatan literasi digital masyarakat menjadi semakin penting seiring berkembangnya ekonomi digital. Perguruan tinggi memiliki posisi strategis untuk menjembatani pengetahuan akademik dengan kebutuhan masyarakat yang terus berubah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam konteks tersebut, mahasiswa juga dapat memperoleh pengalaman praktis dengan terlibat dalam kegiatan pengabdian dan pemberdayaan masyarakat.</p>



<h2 class="wp-block-heading">Dari Kampus Lokal Menuju Ekosistem Pendidikan Global</h2>



<p class="wp-block-paragraph">Penyerahan SK dan pelantikan pejabat struktural serta dosen IAIP Sumedang pada akhirnya bukan sekadar agenda administratif.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Momentum tersebut menjadi bagian dari konsolidasi kelembagaan untuk menjawab tantangan pendidikan yang semakin kompleks.</p>



<p class="wp-block-paragraph">IAIP Sumedang dihadapkan pada tuntutan untuk membangun sumber daya manusia yang memiliki kompetensi akademik, keterampilan teknologi, wawasan internasional, sekaligus kemampuan beradaptasi dengan kebutuhan dunia kerja.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Potensi kapasitas hingga ribuan peserta didik, dukungan fasilitas asrama, orientasi program internasional, pengembangan keterampilan digital, serta penguatan bidang kerja sama ketenagakerjaan dapat menjadi modal penting bagi IAIP untuk memperluas perannya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Terlebih dalam konteks pekerja migran Indonesia, kebutuhan terhadap SDM berkualitas semakin mendesak. Calon pekerja migran tidak cukup hanya dibekali keberanian untuk bekerja di luar negeri. Mereka membutuhkan kompetensi, bahasa, pemahaman budaya, literasi hukum dan ketenagakerjaan, keterampilan digital, serta kemampuan beradaptasi dengan lingkungan kerja global.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Karena itu, keterlibatan perguruan tinggi seperti IAIP Sumedang dalam peningkatan kapasitas calon pekerja migran dapat menjadi bagian dari upaya mengubah paradigma penempatan pekerja migran dari sekadar <strong>pengiriman tenaga kerja menjadi pembangunan SDM global</strong>.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Agenda pelantikan pejabat struktural dan dosen tersebut pun diharapkan menjadi awal dari konsolidasi baru IAIP Sumedang untuk memperkuat kualitas pendidikan, memperluas akses masyarakat, membangun jejaring ketenagakerjaan, serta mempersiapkan generasi muda menghadapi kompetisi global.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dengan dukungan berbagai pihak, termasuk tokoh masyarakat, organisasi ketenagakerjaan, dunia pendidikan, dan mitra strategis lainnya, IAIP Sumedang memiliki peluang untuk berkembang bukan hanya sebagai institusi pendidikan tinggi, tetapi juga sebagai salah satu pusat pengembangan <strong>SDM unggul, tenaga kerja kompeten, dan calon pekerja migran Indonesia yang berdaya saing global</strong>.</p>



<p class="wp-block-paragraph"></p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/08/iaip-sumedang-perkuat-kelembagaan-dan-siapkan-sdm-unggul-dari-pendidikan-tinggi-hingga-pekerja-migran/">IAIP Sumedang Perkuat Kelembagaan dan Siapkan SDM Unggul, dari Pendidikan Tinggi hingga Pekerja Migran</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://suaramigrannusantara.org/2026/08/iaip-sumedang-perkuat-kelembagaan-dan-siapkan-sdm-unggul-dari-pendidikan-tinggi-hingga-pekerja-migran/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<media:content url="https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEh9MB0VetTIe30sRQpWpq6sGv0nhxHCkCiQqYdrlNH83KzVfx6IsfmAlq6dVP3N4GhP_R9HLZdlMwiJi_bWu0UWGy0ECpmQ50XV4h7DKS9k3Z-dfr80ap3QCzVkrQ5Ozw5emMwf_9KUzpBjnoSX55hwwDDT0UesXaG8wD69Mo8QpIA8tItEaucYHAVo_4or=rw" medium="image"></media:content>
	</item>
	</channel>
</rss>
