<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>ILO Archives - suaramigrannusantara.org</title>
	<atom:link href="https://suaramigrannusantara.org/tag/ilo/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://suaramigrannusantara.org/tag/ilo/</link>
	<description>Suara Migran, Suara Keadilan</description>
	<lastBuildDate>Wed, 21 Oct 2026 00:59:12 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.3</generator>

<image>
	<url>https://suaramigrannusantara.org/wp-content/uploads/2026/02/cropped-WhatsApp-Image-2026-02-27-at-10.04.27-1-32x32.png</url>
	<title>ILO Archives - suaramigrannusantara.org</title>
	<link>https://suaramigrannusantara.org/tag/ilo/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>ILO Luncurkan Program US$20 Juta untuk Perlindungan Pekerja Migran ASEAN, Indonesia Masuk Delapan Negara Sasaran</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/10/ilo-luncurkan-program-us20-juta-untuk-perlindungan-pekerja-migran-asean-indonesia-masuk-delapan-negara-sasaran/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin2]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 21 Oct 2026 00:59:10 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[ASEAN]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[BP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu]]></category>
		<category><![CDATA[Buruh migran]]></category>
		<category><![CDATA[CPMI]]></category>
		<category><![CDATA[HAM]]></category>
		<category><![CDATA[ILO]]></category>
		<category><![CDATA[iran]]></category>
		<category><![CDATA[KP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[migran]]></category>
		<category><![CDATA[Migrasi]]></category>
		<category><![CDATA[pekerja migran]]></category>
		<category><![CDATA[PMI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/?p=8603</guid>

					<description><![CDATA[<p>MANILA – Organisasi Perburuhan Internasional atau International Labour Organization (ILO) meluncurkan program regional senilai sekitar US$20 juta untuk memperkuat perlindungan...</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/10/ilo-luncurkan-program-us20-juta-untuk-perlindungan-pekerja-migran-asean-indonesia-masuk-delapan-negara-sasaran/">ILO Luncurkan Program US$20 Juta untuk Perlindungan Pekerja Migran ASEAN, Indonesia Masuk Delapan Negara Sasaran</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>MANILA</strong> – Organisasi Perburuhan Internasional atau International Labour Organization (ILO) meluncurkan program regional senilai sekitar US$20 juta untuk memperkuat perlindungan pekerja migran, pengembangan dan pengakuan keterampilan, akses terhadap jaminan sosial, serta jalur migrasi yang aman dan legal di kawasan Asia Tenggara. Program lima tahun ini didanai Pemerintah Australia dan Swiss untuk periode 2026–2031.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Program bernama <em>TRIANGLE Partnerships for Fair and Effective Labour Migration in ASEAN</em> tersebut diluncurkan pada 14 Oktober 2026 di Manila, Filipina, bertepatan dengan penyelenggaraan ASEAN Forum on Migrant Labour (AFML) ke-19. Inisiatif ini dirancang untuk memperkuat hubungan antara komitmen regional ASEAN, kebijakan nasional, dan layanan perlindungan yang dapat diakses langsung oleh pekerja migran.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurut keterangan resmi ILO pada 14 Oktober 2026, program tersebut didukung pendanaan dari Australian Department of Foreign Affairs and Trade (DFAT) serta Swiss Agency for Development and Cooperation (SDC), yang berada di bawah Departemen Luar Negeri Federal Swiss.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Program ini akan dilaksanakan di tingkat regional, nasional, dan lokal. Delapan negara yang menjadi lokasi intervensi nasional adalah Kamboja, Indonesia, Laos, Malaysia, Myanmar, Filipina, Thailand, dan Timor-Leste.</p>



<p class="wp-block-paragraph">ILO menargetkan lebih dari 200.000 pekerja migran dan penerima manfaat lainnya memperoleh dukungan langsung selama lima tahun pelaksanaan program. Sasaran penerima manfaat mencakup pekerja migran yang sedang bekerja di luar negeri, calon pekerja migran, pekerja yang telah kembali ke negara asal, serta keluarga mereka.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Peluncuran program ini berlangsung ketika pekerja migran di kawasan masih menghadapi biaya perekrutan yang tinggi, kesenjangan perlindungan ketenagakerjaan dan jaminan sosial, kondisi kerja berbahaya, serta hambatan dalam memperoleh pengakuan atas keterampilan yang mereka miliki.</p>



<h2 class="wp-block-heading">Lima Prioritas untuk Memperkuat Perlindungan Pekerja Migran</h2>



<p class="wp-block-paragraph">TRIANGLE Partnerships dirancang untuk menangani persoalan pekerja migran sepanjang siklus migrasi, mulai dari perekrutan, persiapan keberangkatan, penempatan, masa kerja di negara tujuan, hingga kepulangan dan reintegrasi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">ILO menetapkan lima bidang utama dalam program tersebut.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pertama, memperkuat perekrutan yang adil dan jalur migrasi reguler. Upaya ini mencakup perbaikan tata kelola perekrutan, penguatan pengawasan terhadap perantara, pengurangan risiko penipuan, serta peningkatan akses terhadap informasi mengenai pekerjaan yang sah. Tujuannya adalah membantu pekerja memperoleh pekerjaan melalui prosedur yang transparan dan mengurangi kerentanan terhadap eksploitasi sejak sebelum keberangkatan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kedua, meningkatkan mobilitas, pengembangan, dan pengakuan keterampilan. Keterampilan yang diperoleh pekerja melalui pendidikan, pelatihan vokasi, sertifikasi, maupun pengalaman kerja perlu dapat dinilai dan diakui sesuai standar yang berlaku di negara tujuan. Pengakuan tersebut penting agar pekerja tidak terus-menerus ditempatkan pada pekerjaan berupah rendah ketika sebenarnya memiliki kompetensi yang lebih tinggi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ketiga, memperluas perlindungan sosial dan portabilitas manfaat jaminan sosial. Program ini mendorong perbaikan akses pekerja migran terhadap perlindungan sosial serta kerja sama yang memungkinkan manfaat tertentu tetap dapat diakses ketika pekerja berpindah negara atau kembali ke negara asal, sesuai ketentuan dan perjanjian yang berlaku.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Keempat, memperkuat perlindungan ketenagakerjaan dan pekerjaan layak. Bidang ini mencakup dukungan terhadap pemenuhan hak pekerja, perbaikan kondisi kerja, penguatan kapasitas lembaga terkait, serta akses terhadap layanan dan mekanisme penyelesaian masalah ketika terjadi pelanggaran.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kelima, mendukung kepulangan dan reintegrasi pekerja migran. Kepulangan tidak hanya dipandang sebagai akhir dari proses penempatan, tetapi juga sebagai tahap yang membutuhkan dukungan agar pekerja dapat kembali beradaptasi, menggunakan keterampilan yang dimiliki, dan membangun penghidupan yang berkelanjutan di negara asal.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kelima bidang tersebut saling berkaitan. Perekrutan yang aman tidak akan cukup melindungi pekerja apabila hak ketenagakerjaan mereka diabaikan selama bekerja. Demikian pula, peningkatan keterampilan tidak akan memberikan manfaat maksimal jika kompetensi pekerja tidak diakui atau tidak diikuti akses terhadap pekerjaan yang layak.</p>



<h2 class="wp-block-heading">Australia dan Swiss Perkuat Kerja Sama Regional</h2>



<p class="wp-block-paragraph">Pemerintah Australia melanjutkan dukungannya terhadap kerja sama ASEAN dalam tata kelola migrasi tenaga kerja melalui program baru tersebut. Menurut ILO, TRIANGLE Partnerships melanjutkan pengalaman lebih dari 15 tahun dukungan Australia terhadap upaya mempromosikan migrasi tenaga kerja yang aman dan adil di kawasan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Duta Besar Australia untuk ASEAN, Tiffany McDonald, menyatakan bahwa program ini bertujuan menerjemahkan komitmen regional menjadi langkah praktis untuk meningkatkan pekerjaan layak, memperkuat perlindungan pekerja migran, dan merespons tantangan migrasi yang terus berkembang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Australia juga menyoroti kebutuhan untuk menangani persoalan yang berkaitan dengan operasi pusat penipuan daring atau <em>scam centres</em>. Dalam sejumlah kasus di Asia Tenggara, orang yang direkrut melalui tawaran pekerjaan palsu berakhir dalam situasi eksploitasi dan dipaksa menjalankan aktivitas kriminal.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sementara itu, Swiss memberikan perhatian khusus pada pengembangan keterampilan dan pengakuan kompetensi. Duta Besar Swiss yang ditunjuk untuk Indonesia, Timor-Leste, dan ASEAN, Konstantin Obolensky, menekankan bahwa keterampilan dapat membuka akses terhadap pekerjaan yang lebih baik, pendapatan lebih tinggi, dan kesempatan ekonomi yang lebih luas.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dukungan kedua negara tersebut memperlihatkan bahwa agenda perlindungan pekerja migran tidak hanya berkaitan dengan pengawasan perbatasan atau prosedur keimigrasian. Agenda ini juga menyangkut pembangunan keterampilan, kualitas pekerjaan, perlindungan sosial, dan tata kelola pasar kerja lintas negara.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Namun, pendanaan US$20 juta tersebut merupakan sumber daya untuk mendukung pelaksanaan program selama lima tahun, bukan dana tunai yang secara otomatis akan diterima setiap pekerja migran. Besaran bantuan per negara, alokasi untuk setiap kegiatan, dan jumlah penerima manfaat di Indonesia perlu merujuk pada rencana kerja serta dokumen pelaksanaan yang lebih terperinci.</p>



<h2 class="wp-block-heading">Indonesia Masuk dalam Delapan Negara Pelaksana</h2>



<p class="wp-block-paragraph">Masuknya Indonesia dalam delapan negara sasaran memberikan peluang untuk memperkuat kebijakan perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI), terutama pada tahap perekrutan, penempatan, pengakuan keterampilan, dan kepulangan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Indonesia dapat memanfaatkan kerja sama tersebut untuk memperkuat koordinasi antara pemerintah, lembaga pelatihan, organisasi pekerja, perusahaan penempatan, pemberi kerja, dan organisasi masyarakat sipil. Koordinasi diperlukan agar pelatihan yang diberikan di dalam negeri sesuai dengan kebutuhan pasar kerja negara tujuan dan menghasilkan kompetensi yang dapat dibuktikan serta diakui.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Penguatan jalur migrasi reguler juga relevan dengan pencegahan perekrutan ilegal dan penipuan lowongan kerja. Calon PMI membutuhkan informasi yang dapat diverifikasi mengenai pemberi kerja, jenis pekerjaan, gaji, biaya penempatan, dokumen yang diperlukan, dan mekanisme pengaduan apabila terjadi pelanggaran.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Di sisi lain, pengakuan keterampilan perlu dihubungkan dengan kebutuhan nyata pekerja. Sertifikat pelatihan saja belum menjamin seseorang memperoleh pekerjaan yang sesuai dengan kompetensinya. Diperlukan sistem penilaian yang kredibel, kesesuaian standar kompetensi, keterlibatan pemberi kerja, serta mekanisme pengakuan yang dapat diterapkan lintas negara.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Program ini juga membuka ruang untuk memperkuat layanan bagi pekerja migran yang telah kembali. Pengalaman kerja di luar negeri dapat menjadi modal untuk memperoleh pekerjaan di Indonesia, mengembangkan usaha, atau menjadi pelatih bagi tenaga kerja lainnya apabila tersedia dukungan yang memadai.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Meski demikian, penetapan Indonesia sebagai negara sasaran tidak dengan sendirinya menjamin seluruh kebijakan nasional akan berubah atau setiap layanan baru langsung tersedia. Manfaat bagi PMI akan bergantung pada program kegiatan yang dijalankan, lembaga pelaksana, ketersediaan layanan, serta hasil koordinasi antara pemerintah dan para mitra.</p>



<h2 class="wp-block-heading">Jaminan Sosial Lintas Negara Masih Menjadi Tantangan</h2>



<p class="wp-block-paragraph">Salah satu bidang penting dalam TRIANGLE Partnerships adalah perlindungan sosial, termasuk portabilitas manfaat jaminan sosial bagi pekerja migran.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pekerja yang berpindah negara dapat menghadapi kesulitan dalam memahami hak kepesertaan, memenuhi persyaratan administrasi, atau mengakses manfaat dari sistem jaminan sosial yang berbeda. Persoalan ini menjadi semakin rumit ketika riwayat pekerjaan tersebar di beberapa negara dan tidak tersedia mekanisme koordinasi yang memadai.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Portabilitas jaminan sosial bertujuan membantu memastikan hak atau manfaat tertentu dapat dipertahankan, diperhitungkan, atau diakses ketika pekerja berpindah tempat kerja atau kembali ke negara asal. Pelaksanaannya membutuhkan aturan yang jelas, administrasi yang dapat saling terhubung, dan kerja sama antara negara asal dengan negara tujuan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Akan tetapi, portabilitas bukan berarti semua manfaat jaminan sosial otomatis dapat dipindahkan tanpa syarat. Cakupan dan mekanismenya bergantung pada jenis manfaat, ketentuan nasional, serta perjanjian bilateral atau pengaturan lain yang berlaku.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bagi pekerja migran Indonesia, penguatan bidang ini perlu disertai informasi yang mudah dipahami mengenai kepesertaan, iuran, manfaat, dan prosedur klaim. Tanpa informasi yang memadai, hak yang tersedia dalam sistem jaminan sosial dapat sulit dimanfaatkan oleh pekerja maupun keluarganya.</p>



<h2 class="wp-block-heading">Pusat Sumber Daya Pekerja Migran Diperkuat</h2>



<p class="wp-block-paragraph">Selain dukungan kebijakan, TRIANGLE Partnerships akan menghubungkan kerja sama regional dengan layanan langsung melalui Migrant Worker Resource Centres atau pusat sumber daya pekerja migran.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pusat layanan tersebut dapat membantu menyediakan informasi migrasi, konseling, bantuan hukum, pelatihan, dan rujukan kepada lembaga yang berwenang. Kehadiran layanan semacam ini penting bagi pekerja yang membutuhkan penjelasan mengenai kontrak kerja, persoalan upah, dokumen, keselamatan kerja, atau dugaan eksploitasi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Layanan informasi dan pengaduan juga dapat membantu calon pekerja mengambil keputusan berdasarkan informasi yang benar sebelum membayar biaya perekrutan atau menandatangani kontrak. Bagi pekerja yang menghadapi masalah di luar negeri, akses terhadap konseling dan rujukan hukum dapat menjadi langkah awal untuk mendapatkan perlindungan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">ILO menyatakan bahwa program ini akan melibatkan pemerintah, organisasi pengusaha dan pekerja, lembaga ASEAN, masyarakat sipil, organisasi pekerja migran, serta sektor swasta. Pelibatan banyak pihak diperlukan karena persoalan migrasi tenaga kerja melintasi batas kewenangan satu lembaga atau satu negara.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kendati demikian, ketersediaan pusat layanan, lokasi operasional, jam pelayanan, serta prosedur untuk mengakses bantuan perlu dikonfirmasi melalui informasi pelaksanaan di setiap negara. Peluncuran program regional tidak berarti seluruh fasilitas tersebut telah tersedia secara serentak.</p>



<h2 class="wp-block-heading">Target 200.000 Penerima Manfaat Perlu Diikuti Ukuran Keberhasilan</h2>



<p class="wp-block-paragraph">Target dukungan langsung kepada lebih dari 200.000 pekerja migran dan penerima manfaat lainnya merupakan salah satu ukuran cakupan program selama lima tahun. Namun, jumlah penerima manfaat saja tidak cukup untuk menilai keberhasilan perlindungan pekerja migran.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Evaluasi juga perlu melihat apakah biaya perekrutan yang tidak sah berkurang, lebih banyak pekerja memperoleh pengakuan keterampilan, akses terhadap jaminan sosial membaik, dan pengaduan pelanggaran hak dapat diselesaikan secara efektif.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Indikator lainnya mencakup akses terhadap pekerjaan yang layak, penanganan kasus eksploitasi, pemulihan hak pekerja, dan keberlanjutan penghidupan setelah kembali ke negara asal. Data pelaksanaan perlu dipisahkan antara kegiatan yang baru direncanakan, layanan yang sudah berjalan, dan perubahan yang benar-benar dapat dibuktikan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pendekatan tersebut penting agar program tidak berhenti pada penyusunan pedoman atau penyelenggaraan pelatihan. Hasil akhirnya harus dapat dirasakan dalam bentuk perlindungan yang lebih baik, akses terhadap pekerjaan yang sesuai dengan kompetensi, dan berkurangnya kerentanan pekerja terhadap perekrutan eksploitatif.</p>



<h2 class="wp-block-heading">Program Regional Harus Menghasilkan Perubahan Nyata bagi Pekerja</h2>



<p class="wp-block-paragraph">Peluncuran TRIANGLE Partnerships menandai kelanjutan kerja sama ILO, Australia, dan Swiss untuk memperbaiki tata kelola migrasi tenaga kerja di ASEAN. Dengan pendanaan sekitar US$20 juta, program ini dirancang menghubungkan komitmen regional dengan kebijakan nasional dan layanan lokal di delapan negara, termasuk Indonesia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Tantangan utama selama pelaksanaan bukan hanya memastikan program berjalan sesuai rencana, tetapi juga mengukur sejauh mana pekerja migran memperoleh manfaat nyata. Pengakuan keterampilan harus membuka peluang kerja yang lebih baik, perlindungan sosial harus dapat diakses, perekrutan harus berlangsung secara adil, dan pekerja yang mengalami pelanggaran harus memiliki jalur pengaduan serta pemulihan hak yang efektif.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bagi Indonesia, kesempatan yang dibuka melalui program ini perlu diterjemahkan menjadi agenda kerja yang jelas, pembagian tanggung jawab antarlembaga, keterlibatan organisasi pekerja migran, dan pelaporan hasil yang transparan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pada akhirnya, ukuran keberhasilan program tidak hanya terletak pada besarnya pendanaan atau jumlah kegiatan yang dilaksanakan. Ukuran yang lebih penting adalah apakah pekerja migran dapat berangkat melalui jalur yang aman, bekerja dalam kondisi yang layak, memperoleh pengakuan atas keterampilannya, menikmati perlindungan sosial sesuai haknya, dan kembali ke tanah air dengan kesempatan membangun kehidupan yang lebih baik.</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/10/ilo-luncurkan-program-us20-juta-untuk-perlindungan-pekerja-migran-asean-indonesia-masuk-delapan-negara-sasaran/">ILO Luncurkan Program US$20 Juta untuk Perlindungan Pekerja Migran ASEAN, Indonesia Masuk Delapan Negara Sasaran</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://thumbs.dreamstime.com/b/ilo-international-labour-organization-word-cloud-illustration-ilo-international-labour-organization-word-cloud-345578774.jpg" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>ILO Bersama Australia dan Swiss Luncurkan Program Lima Tahun untuk Perkuat Perlindungan Pekerja Migran ASEAN</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/10/ilo-bersama-australia-dan-swiss-luncurkan-program-lima-tahun-untuk-perkuat-perlindungan-pekerja-migran-asean/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin2]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 14 Oct 2026 22:02:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[ASEAN]]></category>
		<category><![CDATA[Australia]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[BP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu]]></category>
		<category><![CDATA[Buruh migran]]></category>
		<category><![CDATA[CPMI]]></category>
		<category><![CDATA[HAM]]></category>
		<category><![CDATA[ILO]]></category>
		<category><![CDATA[IOM]]></category>
		<category><![CDATA[iran]]></category>
		<category><![CDATA[KP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[migran]]></category>
		<category><![CDATA[Migrasi]]></category>
		<category><![CDATA[pekerja migran]]></category>
		<category><![CDATA[PMI]]></category>
		<category><![CDATA[Swiss]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/?p=8249</guid>

					<description><![CDATA[<p>MANILA – Organisasi Perburuhan Internasional atau International Labour Organization (ILO), bersama Pemerintah Australia dan Swiss, meluncurkan program lima tahun bertajuk...</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/10/ilo-bersama-australia-dan-swiss-luncurkan-program-lima-tahun-untuk-perkuat-perlindungan-pekerja-migran-asean/">ILO Bersama Australia dan Swiss Luncurkan Program Lima Tahun untuk Perkuat Perlindungan Pekerja Migran ASEAN</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>MANILA</strong> – Organisasi Perburuhan Internasional atau International Labour Organization (ILO), bersama Pemerintah Australia dan Swiss, meluncurkan program lima tahun bertajuk <em>TRIANGLE Partnerships for Fair and Effective Labour Migration in ASEAN</em> di Manila, Filipina, pada 14 Oktober 2026. Program ini dirancang untuk memperkuat perlindungan pekerja migran, memperluas akses terhadap pekerjaan layak, serta membangun sistem migrasi tenaga kerja yang lebih aman dan adil di kawasan Asia Tenggara.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Peluncuran program berlangsung di sela-sela penyelenggaraan Forum ASEAN ke-19 tentang Pekerja Migran atau <em>ASEAN Forum on Migrant Labour</em> (AFML). Inisiatif ini melanjutkan kerja sama regional yang telah berlangsung lebih dari 15 tahun dengan dukungan Australia, sekaligus memperkuat keterlibatan Swiss dalam pengembangan keterampilan dan perlindungan tenaga kerja migran.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Program TRIANGLE Partnerships akan dilaksanakan pada tingkat regional, nasional, dan lokal. Fokusnya mencakup akses terhadap jalur migrasi yang aman dan reguler, perekrutan yang adil, pengembangan serta pengakuan keterampilan, perlindungan sosial, kondisi kerja layak, dan layanan dukungan bagi pekerja migran sepanjang proses migrasi, termasuk ketika mereka kembali ke negara asal dan menjalani reintegrasi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">ILO menyatakan, migrasi tenaga kerja merupakan bagian penting dari perekonomian dan pasar kerja di kawasan ASEAN. Namun, pekerja migran masih menghadapi berbagai persoalan, mulai dari tingginya biaya perekrutan, lemahnya akses terhadap perlindungan ketenagakerjaan dan jaminan sosial, kondisi kerja berbahaya, hingga kesulitan memperoleh pengakuan atas keterampilan yang dimiliki. Berbagai hambatan tersebut dapat meningkatkan kerentanan pekerja terhadap eksploitasi dan perdagangan orang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Asisten Direktur Jenderal ILO sekaligus Direktur Regional untuk Asia dan Pasifik, Kaori Nakamura-Osaka, menegaskan bahwa program tersebut berlandaskan standar ketenagakerjaan internasional. Menurut ILO, tujuan utamanya adalah menghubungkan komitmen regional dengan kebijakan nasional dan layanan nyata di lapangan agar pekerja migran dapat mengakses pekerjaan layak, mengembangkan keterampilan, serta memperoleh perlindungan selama perjalanan migrasi mereka.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dukungan pendanaan program berasal dari Departemen Luar Negeri dan Perdagangan Australia atau <em>Department of Foreign Affairs and Trade</em> (DFAT) serta Badan Kerja Sama Pembangunan Swiss atau <em>Swiss Agency for Development and Cooperation</em> (SDC). Program ini dijadwalkan berlangsung pada periode 2026 hingga 2031 dengan pendanaan sekitar 20 juta dolar AS dari kedua negara, sebagaimana diumumkan ILO.</p>



<p class="wp-block-paragraph">TRIANGLE Partnerships akan menjalankan kegiatan di delapan negara, yakni Kamboja, Indonesia, Laos, Malaysia, Myanmar, Filipina, Thailand, dan Timor-Leste. Pelaksanaannya melibatkan pemerintah, organisasi pengusaha dan pekerja, lembaga ASEAN, organisasi masyarakat sipil, organisasi pekerja migran, serta sektor swasta.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Salah satu fokus penting program ini adalah memperkuat jalur perekrutan yang adil dan migrasi reguler. Upaya tersebut ditujukan untuk mengurangi risiko yang muncul akibat proses perekrutan tidak transparan, biaya penempatan yang membebani pekerja, serta ketidaksesuaian antara pekerjaan yang dijanjikan dan kondisi kerja di negara tujuan. Penguatan mekanisme perekrutan diharapkan membantu calon pekerja migran mengambil keputusan berdasarkan informasi yang benar dan dapat diverifikasi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Program ini juga memberi perhatian pada mobilitas dan pengakuan keterampilan. Pekerja migran diharapkan tidak hanya memperoleh kesempatan bekerja di luar negeri, tetapi juga memiliki akses terhadap pelatihan dan sertifikasi yang relevan dengan kebutuhan pasar kerja. Pengakuan keterampilan lintas negara menjadi penting agar kompetensi yang diperoleh pekerja dapat digunakan untuk mengakses pekerjaan yang lebih baik dan meningkatkan peluang penghasilan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Di bidang perlindungan sosial, TRIANGLE Partnerships mendorong perluasan akses terhadap perlindungan serta mekanisme yang memungkinkan manfaat sosial dapat diakses sesuai ketentuan ketika pekerja berpindah negara. Program ini juga mencakup perlindungan ketenagakerjaan, pemenuhan prinsip kerja layak, serta dukungan bagi pekerja yang kembali ke negara asal untuk menjalani proses reintegrasi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Layanan bagi pekerja migran akan diperkuat melalui <em>Migrant Worker Resource Centres</em> atau pusat sumber daya pekerja migran. Pusat layanan tersebut dapat menyediakan informasi, konseling, bantuan hukum, pelatihan, dan rujukan kepada lembaga yang berwenang. Keberadaan layanan semacam ini diharapkan membantu pekerja memperoleh pendampingan ketika menghadapi persoalan sebelum keberangkatan, selama bekerja di luar negeri, maupun setelah kembali ke negara asal.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bagi Indonesia, keterlibatan dalam program ini memiliki arti penting karena pekerja migran Indonesia menghadapi tantangan perlindungan di berbagai tahap migrasi. Persoalan yang perlu mendapat perhatian mencakup perekrutan nonprosedural, ketidakjelasan kontrak kerja, ketidaksesuaian upah, kekerasan, perdagangan orang, serta kesulitan memperoleh bantuan ketika menghadapi masalah di negara penempatan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Namun, manfaat program tidak cukup diukur dari peluncuran kerja sama atau penyusunan kebijakan regional. Implementasi di tingkat nasional dan daerah akan menentukan sejauh mana pekerja migran benar-benar memperoleh perubahan. Penguatan koordinasi antarlembaga, pengawasan terhadap perekrut dan perusahaan penempatan, akses terhadap bantuan hukum, serta ketersediaan layanan pengaduan yang mudah dijangkau menjadi bagian penting dari upaya tersebut.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Program TRIANGLE Partnerships juga membuka ruang bagi keterlibatan organisasi pekerja, serikat buruh, kelompok masyarakat sipil, dan organisasi pekerja migran dalam pengawasan serta penyediaan layanan. Pelibatan para pemangku kepentingan tersebut diperlukan agar kebijakan tidak hanya dirancang dari perspektif pemerintah dan pemberi kerja, tetapi juga mempertimbangkan pengalaman langsung pekerja yang menghadapi persoalan selama proses migrasi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Peluncuran program ini berlangsung di tengah penyelenggaraan Forum ASEAN ke-19 tentang Pekerja Migran pada 14–15 Oktober 2026. Forum tersebut mengangkat tema perlindungan pekerja migran melalui jalur migrasi yang reguler dan aman, dengan perhatian khusus pada tantangan perekrutan daring serta akses terhadap perlindungan, pemulihan, dan layanan dukungan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Melalui TRIANGLE Partnerships, ILO bersama Australia dan Swiss berupaya memperkuat kerja sama regional agar komitmen perlindungan pekerja migran dapat diterjemahkan menjadi kebijakan dan layanan yang dapat diakses secara nyata. Keberhasilan program dalam lima tahun mendatang akan bergantung pada konsistensi pelaksanaan, koordinasi antarnegara, dan kemampuan memastikan bahwa pekerja migran memperoleh hak, perlindungan, serta kesempatan kerja layak sepanjang perjalanan migrasinya.</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/10/ilo-bersama-australia-dan-swiss-luncurkan-program-lima-tahun-untuk-perkuat-perlindungan-pekerja-migran-asean/">ILO Bersama Australia dan Swiss Luncurkan Program Lima Tahun untuk Perkuat Perlindungan Pekerja Migran ASEAN</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://suaramigrannusantara.org/wp-content/uploads/2026/10/20161206International-Labour-Organization-ILO.jpg.webp" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>ILO Soroti Kerentanan Pekerja Migran di Sektor Perikanan dan Ekonomi Biru Asia Tenggara</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/10/ilo-soroti-kerentanan-pekerja-migran-di-sektor-perikanan-dan-ekonomi-biru-asia-tenggara/</link>
					<comments>https://suaramigrannusantara.org/2026/10/ilo-soroti-kerentanan-pekerja-migran-di-sektor-perikanan-dan-ekonomi-biru-asia-tenggara/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin2]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 30 Sep 2026 20:21:24 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[BP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu]]></category>
		<category><![CDATA[Buruh migran]]></category>
		<category><![CDATA[CPMI]]></category>
		<category><![CDATA[HAM]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum Ketenagakerjaan]]></category>
		<category><![CDATA[ILO]]></category>
		<category><![CDATA[IOM]]></category>
		<category><![CDATA[iran]]></category>
		<category><![CDATA[Kebijakan Migrasi]]></category>
		<category><![CDATA[KP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[migran]]></category>
		<category><![CDATA[pekerja migran]]></category>
		<category><![CDATA[PMI]]></category>
		<category><![CDATA[SPPI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/?p=7329</guid>

					<description><![CDATA[<p>BANGKOK — Pekerja migran di sektor perikanan, akuakultur dan pengolahan hasil laut menghadapi sejumlah risiko ketenagakerjaan yang membutuhkan pendekatan perlindungan...</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/10/ilo-soroti-kerentanan-pekerja-migran-di-sektor-perikanan-dan-ekonomi-biru-asia-tenggara/">ILO Soroti Kerentanan Pekerja Migran di Sektor Perikanan dan Ekonomi Biru Asia Tenggara</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>BANGKOK —</strong> Pekerja migran di sektor perikanan, akuakultur dan pengolahan hasil laut menghadapi sejumlah risiko ketenagakerjaan yang membutuhkan pendekatan perlindungan khusus. International Labour Organization (ILO) melalui program <strong>Ship to Shore Rights South-East Asia: Safe Migration for Decent Work in the Blue Economy</strong> menempatkan perlindungan pekerja migran sebagai bagian penting dari pembangunan ekonomi biru yang berkelanjutan di Asia Tenggara.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Program yang berlangsung pada 2025–2028 tersebut mencakup <strong>Kamboja, Indonesia, Malaysia, Myanmar, Filipina dan Thailand</strong>, serta bekerja pada tingkat regional bersama ASEAN. Fokusnya mencakup pekerja pada perikanan tangkap, akuakultur dan pengolahan hasil laut. (<a href="https://www.ilo.org/projects-and-partnerships/projects/ship-shore-rights-south-east-asia-safe-migration-decent-work-blue-economy?utm_source=chatgpt.com">ilo.org</a>)</p>



<p class="wp-block-paragraph">Persoalan perlindungan tersebut tidak hanya berkaitan dengan kondisi di atas kapal. Rantai ekonomi perikanan dan hasil laut melibatkan proses perekrutan, keberangkatan, pekerjaan di laut, pendaratan, pengolahan, distribusi hingga kepulangan pekerja. Setiap tahap memiliki risiko ketenagakerjaan yang berbeda dan membutuhkan mekanisme perlindungan yang saling terhubung.</p>



<p class="wp-block-paragraph">ILO dalam kajian regional <strong>Towards Fair Seas: Recruitment and Working Conditions for Migrant Workers in the Fishing and Seafood Processing Sectors in South-East Asia</strong>, yang diterbitkan pada Februari 2026, menemukan berbagai persoalan serius, termasuk substitusi kontrak, penahanan dokumen identitas, jeratan utang, jam kerja berlebihan, pencurian upah, kekerasan dan pelecehan serta kerja paksa. (<a href="https://www.ilo.org/publications/towards-fair-seas-recruitment-and-working-conditions-migrant-workers?utm_source=chatgpt.com">ilo.org</a>)</p>



<p class="wp-block-paragraph">Survei tersebut juga menemukan bahwa kecelakaan kerja masih menjadi persoalan serius bagi pekerja di sektor perikanan. Kondisi keselamatan dan kesehatan kerja serta lingkungan hidup dan kerja di kapal juga dinilai masih belum memadai dalam banyak situasi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Yang membuat persoalan semakin kompleks adalah karakter pekerjaan di laut. Pekerja dapat berada jauh dari daratan dalam waktu lama, sementara akses terhadap serikat pekerja, layanan hukum, layanan kesehatan, aparat pengawas ketenagakerjaan dan mekanisme pengaduan menjadi lebih sulit.</p>



<h3 class="wp-block-heading">Satu dari Delapan Pekerja Berada dalam Situasi Kerja Paksa</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Salah satu temuan penting survei ILO adalah estimasi bahwa <strong>13 persen atau sekitar satu dari delapan pekerja migran dalam sektor perikanan dan pengolahan hasil laut yang disurvei berada dalam situasi kerja paksa</strong> berdasarkan metodologi ILO untuk mengukur kerja paksa. (<a href="https://www.ilo.org/resource/news/survey-highlights-challenging-conditions-faced-migrant-workers-asia%E2%80%99s?utm_source=chatgpt.com">ilo.org</a>)</p>



<p class="wp-block-paragraph">Angka tersebut menunjukkan bahwa persoalan kerja paksa tidak dapat dipisahkan dari tata kelola migrasi tenaga kerja.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kerja paksa dapat berkaitan dengan berbagai bentuk tekanan terhadap pekerja, mulai dari jeratan utang, penahanan dokumen, pembatasan kebebasan meninggalkan pekerjaan hingga ancaman dan kekerasan. Dalam lingkungan kerja di laut, persoalan tersebut dapat menjadi lebih sulit dideteksi karena kapal berada jauh dari pengawasan langsung negara.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Survei ILO juga menunjukkan adanya persoalan <strong>biaya perekrutan yang tinggi, perlindungan upah yang tidak memadai, jam kerja panjang, kecelakaan kerja serius, hambatan terhadap kebebasan berserikat dan kesenjangan akses terhadap perlindungan sosial</strong>. (<a href="https://www.ilo.org/resource/news/survey-highlights-challenging-conditions-faced-migrant-workers-asia%E2%80%99s?utm_source=chatgpt.com">ilo.org</a>)</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dengan demikian, perlindungan pekerja migran sektor perikanan tidak cukup hanya mengatur proses penempatan. Pengawasan harus mengikuti pekerja sampai ke tempat kerja dan rantai pasok yang menghasilkan produk perikanan.</p>



<h3 class="wp-block-heading">Kajian Kelembagaan: Bukan Hanya Pekerjanya yang Harus Diperkuat</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Selain meneliti kondisi pekerja, ILO juga menerbitkan <strong>Stakeholder Institutional Capacity-Building Strategy</strong> pada 22 September 2026.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kajian tersebut secara khusus melihat kemampuan lembaga-lembaga yang mendukung pekerja migran dalam sektor perikanan, akuakultur dan pengolahan hasil laut. Penelitian dilakukan melalui <strong>telaah dokumen, evaluasi program dan 20 wawancara mendalam</strong> dengan staf program serta organisasi mitra di enam negara. (<a href="https://www.ilo.org/publications/ship-shore-rights-south-east-asia-safe-migration-decent-work-blue-economy-%E2%80%93?utm_source=chatgpt.com">ilo.org</a>)</p>



<p class="wp-block-paragraph">Hasil kajian menunjukkan bahwa serikat pekerja, organisasi pengusaha, organisasi masyarakat sipil dan organisasi pekerja migran memainkan peran penting dalam perlindungan. Namun, sejumlah organisasi masih menghadapi keterbatasan dalam manajemen keuangan, kepatuhan terhadap persyaratan donor, pemantauan dan evaluasi, komunikasi serta perencanaan kelembagaan jangka panjang. (<a href="https://www.ilo.org/publications/ship-shore-rights-south-east-asia-safe-migration-decent-work-blue-economy-%E2%80%93?utm_source=chatgpt.com">ilo.org</a>)</p>



<p class="wp-block-paragraph">Karena itu, ILO mendorong penguatan kapasitas lembaga melalui pembelajaran yang disesuaikan, perangkat kerja praktis, pertukaran pengalaman antarlembaga dan pendampingan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pendekatan tersebut menunjukkan bahwa perlindungan pekerja migran bukan hanya persoalan membuat regulasi. Ada kebutuhan untuk memastikan bahwa lembaga yang berada paling dekat dengan pekerja mempunyai kemampuan untuk memberikan informasi, pendampingan, advokasi dan rujukan ketika terjadi pelanggaran.</p>



<h3 class="wp-block-heading">Indonesia Masuk dalam Peta Risiko</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Indonesia menjadi salah satu dari enam negara yang menjadi sasaran program Ship to Shore Rights South-East Asia. Program ILO secara khusus mencakup pekerja migran saat ini, calon pekerja migran dan pekerja migran yang telah kembali, beserta keluarga dan komunitas mereka. (<a href="https://www.ilo.org/projects-and-partnerships/projects/ship-shore-rights-south-east-asia-safe-migration-decent-work-blue-economy?utm_source=chatgpt.com">ilo.org</a>)</p>



<p class="wp-block-paragraph">Keterlibatan Indonesia menjadi relevan karena sektor perikanan Indonesia tidak hanya menyerap tenaga kerja domestik, tetapi juga terhubung dengan mobilitas tenaga kerja lintas negara dan rantai pasok hasil laut regional.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Karakter pekerjaan di kapal menciptakan persoalan yang berbeda dibandingkan pekerjaan migran di sektor manufaktur atau jasa yang berlangsung di daratan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Seorang pekerja dapat bekerja selama berbulan-bulan di laut dengan akses terbatas terhadap dunia luar. Apabila terjadi perselisihan upah, kecelakaan, kekerasan atau pelanggaran kontrak, pekerja tidak selalu dapat meninggalkan tempat kerja atau mendatangi kantor pemerintah dan lembaga bantuan secara langsung.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Persoalan tersebut kemudian berhubungan dengan <strong>pembuktian hubungan kerja</strong>. Dalam pekerjaan lintas negara yang melibatkan pemilik kapal, operator, perusahaan perekrut, agen penempatan dan perusahaan pengolahan, siapa yang secara hukum menjadi pemberi kerja dapat menjadi persoalan ketika pekerja mengajukan tuntutan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Rantai hubungan tersebut membuat perlindungan membutuhkan koordinasi antara otoritas ketenagakerjaan, keimigrasian, perikanan, keselamatan laut, kepolisian, perwakilan diplomatik dan lembaga perlindungan pekerja migran.</p>



<h3 class="wp-block-heading">Perlindungan Sosial Tidak Boleh Hilang di Laut</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Persoalan lain yang disoroti ILO adalah akses pekerja migran terhadap perlindungan sosial.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam praktiknya, status pekerja migran di sektor perikanan dapat berada di antara berbagai sistem. Mereka mungkin bekerja untuk perusahaan yang terdaftar di satu negara, berada di kapal yang berbendera negara lain, direkrut melalui agen di negara ketiga dan bekerja di perairan internasional.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kondisi seperti itu menimbulkan pertanyaan tentang siapa yang bertanggung jawab atas jaminan kecelakaan kerja, kesehatan, kematian, kehilangan pendapatan dan manfaat sosial lainnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">ILO menempatkan penguatan perlindungan sosial sebagai salah satu bagian dari tujuan program Ship to Shore Rights South-East Asia. Program tersebut juga mendorong penguatan kerangka hukum dan kebijakan migrasi tenaga kerja, perlindungan tenaga kerja serta praktik perikanan berkelanjutan. (<a href="https://www.ilo.org/projects-and-partnerships/projects/ship-shore-rights-south-east-asia-safe-migration-decent-work-blue-economy?utm_source=chatgpt.com">ilo.org</a>)</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dengan demikian, konsep <strong>ekonomi biru</strong> tidak hanya berbicara tentang pertumbuhan produksi perikanan, ekspor hasil laut atau keberlanjutan sumber daya laut. Ada dimensi ketenagakerjaan yang harus diperhitungkan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ekonomi biru yang menghasilkan nilai ekonomi tetapi dibangun di atas kerja paksa, pencurian upah atau kondisi kerja yang membahayakan pekerja akan menghadapi persoalan serius dari sisi pekerjaan layak.</p>



<h3 class="wp-block-heading">Perempuan dalam Rantai Pengolahan Hasil Laut</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Risiko pekerja migran juga memiliki dimensi gender.</p>



<p class="wp-block-paragraph">ILO menemukan bahwa perempuan migran dalam rantai pasok pengolahan hasil laut menghadapi diskriminasi berdasarkan gender dan kewarganegaraan. Persoalannya antara lain kesenjangan upah, keterbatasan perlindungan maternitas, kekerasan dan pelecehan serta keterbatasan fasilitas pengasuhan anak. (<a href="https://www.ilo.org/publications/towards-fair-seas-recruitment-and-working-conditions-migrant-workers?utm_source=chatgpt.com">ilo.org</a>)</p>



<p class="wp-block-paragraph">Hal tersebut menunjukkan bahwa perlindungan pekerja migran sektor perikanan tidak dapat menggunakan pendekatan yang sepenuhnya seragam.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pekerja di kapal penangkap ikan memiliki persoalan keselamatan dan isolasi yang berbeda dengan pekerja di fasilitas pengolahan hasil laut. Pekerja perempuan dapat menghadapi risiko tambahan berkaitan dengan diskriminasi, kekerasan, kehamilan dan tanggung jawab pengasuhan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Karena itu, kebijakan perlindungan harus memperhitungkan jenis pekerjaan, lokasi kerja, gender, status migrasi dan hubungan kerja.</p>



<h3 class="wp-block-heading">ILO PROSPECTS: Pekerjaan Layak untuk Pengungsi dan Masyarakat Penerima</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Agenda perlindungan pekerja migran tersebut juga dapat dibaca bersama perkembangan lain dalam kebijakan ketenagakerjaan ILO, yaitu <strong>PROSPECTS Partnership</strong>.</p>



<p class="wp-block-paragraph">ILO menerbitkan <strong>PROSPECTS: Results at a Glance</strong> pada 24 September 2026. Publikasi tersebut merangkum hasil kemitraan yang dipimpin Pemerintah Belanda dan melibatkan ILO, International Finance Corporation (IFC), UNHCR, UNICEF dan World Bank. Program ini memasuki fase kedua hingga 2027 dan diarahkan pada solusi jangka panjang berbasis pembangunan bagi orang yang terpaksa mengungsi dan masyarakat penerima. (<a href="https://www.ilo.org/resource/brief/ilo-prospects-results-glance-september-2026?utm_source=chatgpt.com">ilo.org</a>)</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam PROSPECTS, ILO bekerja bersama pemerintah, organisasi pengusaha dan organisasi pekerja untuk mendorong pekerjaan layak dan inklusi orang yang terpaksa mengungsi serta masyarakat penerima ke dalam pasar kerja nasional.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pendekatannya mencakup pengembangan keterampilan, kesempatan kerja, kewirausahaan, perlindungan sosial, pembangunan ekonomi lokal dan penguatan sistem nasional. (<a href="https://www.ilo.org/resource/brief/ilo-prospects-results-glance-september-2026?utm_source=chatgpt.com">ilo.org</a>)</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pendekatan tersebut memang tidak secara khusus ditujukan kepada Pekerja Migran Indonesia. Namun, terdapat irisan kebijakan yang penting.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Baik pekerja migran maupun pengungsi dapat menghadapi hambatan ketika masuk ke pasar kerja: keterbatasan pengakuan keterampilan, status hukum, akses perlindungan sosial, diskriminasi, keterbatasan informasi dan kesulitan memperoleh pekerjaan layak.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Perbedaannya tetap harus dipertahankan. Pekerja migran dan pengungsi memiliki status hukum dan kebutuhan perlindungan yang berbeda. Namun, pengalaman PROSPECTS memperlihatkan pentingnya membangun sistem pasar kerja yang mampu mengakomodasi kelompok dengan kerentanan berbeda tanpa menghilangkan hak-hak mereka.</p>



<h3 class="wp-block-heading">Data Menjadi Fondasi Kebijakan Migrasi</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Di tengah kompleksitas tersebut, data menjadi bagian penting dari kebijakan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">ILO menyediakan <strong>International Labour Migration Statistics (ILMS)</strong> melalui ILOSTAT. Basis data tersebut mencakup informasi mengenai stok dan arus migrasi tenaga kerja internasional, termasuk arus masuk pekerja asing, stok pekerja migran serta data mengenai warga negara yang berada atau bekerja di luar negeri. (<a href="https://ilostat.ilo.org/data/?utm_source=chatgpt.com">ilostat.ilo.org</a>)</p>



<p class="wp-block-paragraph">Untuk ASEAN, ILO secara khusus mengembangkan <strong>International Labour Migration Statistics Database in ASEAN</strong> yang mengumpulkan dan memvalidasi data dari sumber resmi negara-negara anggota ASEAN, termasuk Indonesia. Data tersebut mencakup stok dan arus pekerja migran serta warga negara ASEAN yang bekerja di luar negeri. Versi database tersebut kembali dipublikasikan pada Maret 2026. (<a href="https://www.ilo.org/resource/other/international-labour-migration-statistics-database-asean?utm_source=chatgpt.com">ilo.org</a>)</p>



<p class="wp-block-paragraph">Data tersebut dapat digunakan untuk membandingkan pola migrasi tenaga kerja Indonesia dengan negara-negara Asia Tenggara lainnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Namun, perbandingan statistik harus dilakukan secara hati-hati karena definisi, sumber administrasi, periode pengumpulan dan cakupan data antarnegara tidak selalu sama. ILO sendiri menekankan pentingnya kualitas, kelengkapan dan keterbandingan data dalam penyusunan kebijakan migrasi tenaga kerja. (<a href="https://www.ilo.org/publications/mapping-and-assessing-sources-statistics-international-labour-migration-and?utm_source=chatgpt.com">ilo.org</a>)</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dengan kata lain, jumlah pekerja migran bukan sekadar statistik mobilitas. Data dapat digunakan untuk mengetahui siapa yang bermigrasi, ke mana mereka pergi, sektor apa yang menyerap mereka, bagaimana karakteristik pekerja dan bagaimana mereka kembali ke negara asal.</p>



<h3 class="wp-block-heading">Dari Data ke Perlindungan</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Persoalan sektor perikanan menunjukkan mengapa data harus terhubung dengan sistem perlindungan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Jika suatu negara mengetahui jumlah pekerja migran yang bekerja di sektor perikanan, negara dapat memetakan kebutuhan pemeriksaan ketenagakerjaan, perlindungan sosial, pelatihan keselamatan, layanan pengaduan dan kerja sama dengan negara tujuan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Namun, data jumlah pekerja saja tidak cukup.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Diperlukan data mengenai <strong>jenis pekerjaan, negara tujuan, perusahaan atau kapal, status hubungan kerja, kondisi kontrak, kepesertaan jaminan sosial, kecelakaan kerja, pengaduan, kepulangan dan reintegrasi</strong>.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam konteks pekerja migran sektor perikanan, kemampuan negara untuk menghubungkan data tersebut dapat menentukan apakah pelanggaran dapat diketahui lebih awal atau baru terungkap setelah pekerja mengalami kerugian.</p>



<h3 class="wp-block-heading">Ekonomi Biru Harus Memiliki Dimensi Pekerjaan Layak</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Program Ship to Shore Rights South-East Asia pada akhirnya membawa satu persoalan penting ke dalam pembicaraan mengenai ekonomi biru: <strong>laut bukan ruang tanpa hukum ketenagakerjaan.</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Pekerja yang berada di kapal tetap merupakan pekerja. Mereka memiliki hak atas kondisi kerja yang aman, pembayaran upah, perlindungan dari kerja paksa, kebebasan berserikat dan akses terhadap perlindungan sosial.</p>



<p class="wp-block-paragraph">ILO mencatat bahwa Asia memiliki lebih dari 19 juta pembudi daya ikan dan sekitar 30 juta nelayan, serta menyumbang sekitar 84 persen dari seluruh tenaga kerja dunia dalam sektor perikanan dan akuakultur. Angka tersebut menunjukkan besarnya dimensi ketenagakerjaan dalam ekonomi biru kawasan. (<a href="https://www.ilo.org/projects-and-partnerships/projects/ship-shore-rights-south-east-asia-safe-migration-decent-work-blue-economy?utm_source=chatgpt.com">ilo.org</a>)</p>



<p class="wp-block-paragraph">Karena itu, keberlanjutan ekonomi biru tidak hanya dapat diukur dari kesehatan ekosistem laut, volume produksi atau nilai ekspor. <strong>Kondisi manusia yang bekerja di dalam rantai ekonomi tersebut juga merupakan bagian dari keberlanjutan.</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Bagi Indonesia, persoalan ini memiliki arti strategis. Indonesia bukan hanya negara asal pekerja migran, tetapi juga negara kepulauan dengan sektor perikanan yang luas dan terhubung dengan rantai pasok regional serta global.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Perlindungan pekerja migran di sektor perikanan karenanya membutuhkan pendekatan lintas sektor dan lintas negara. Regulasi ketenagakerjaan perlu bertemu dengan kebijakan perikanan, keselamatan pelayaran, perlindungan pekerja migran, pemberantasan perdagangan orang, jaminan sosial dan diplomasi ketenagakerjaan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pada titik tersebut, kajian ILO tentang <strong>Ship to Shore Rights</strong>, agenda <strong>PROSPECTS</strong> dan pengembangan <strong>ILOSTAT</strong> memperlihatkan tiga elemen yang saling berkaitan: <strong>perlindungan, inklusi dan data</strong>.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Perlindungan memastikan pekerja tidak kehilangan hak ketika melintasi batas negara. Inklusi memastikan kelompok rentan memperoleh akses terhadap pasar kerja dan sistem nasional. Sementara data memberikan dasar agar kebijakan tidak hanya dibuat berdasarkan perkiraan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bagi pekerja migran sektor perikanan, persoalannya sederhana tetapi fundamental: ketika kapal meninggalkan pelabuhan dan pekerja berada jauh di tengah laut, <strong>hak ketenagakerjaan mereka tidak boleh ikut tertinggal di daratan.</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Sebab ekonomi biru yang benar-benar berkelanjutan bukan hanya tentang bagaimana laut menghasilkan nilai ekonomi, tetapi juga tentang <strong>bagaimana manusia yang bekerja dari laut hingga ke meja konsumen mendapatkan pekerjaan yang aman, layak dan bermartabat.</strong></p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/10/ilo-soroti-kerentanan-pekerja-migran-di-sektor-perikanan-dan-ekonomi-biru-asia-tenggara/">ILO Soroti Kerentanan Pekerja Migran di Sektor Perikanan dan Ekonomi Biru Asia Tenggara</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://suaramigrannusantara.org/2026/10/ilo-soroti-kerentanan-pekerja-migran-di-sektor-perikanan-dan-ekonomi-biru-asia-tenggara/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<media:content url="https://indonesia.un.org/sites/default/files/styles/hero_header_2xl_1x/public/2020-09/story%2023.jpg?itok=uOgx4zSt" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>India–Jerman: Serikat Pekerja Dorong Perlindungan Care Worker Migran</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/09/india-jerman-serikat-pekerja-dorong-perlindungan-care-worker-migran/</link>
					<comments>https://suaramigrannusantara.org/2026/09/india-jerman-serikat-pekerja-dorong-perlindungan-care-worker-migran/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin2]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 29 Sep 2026 22:07:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[BP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu]]></category>
		<category><![CDATA[Buruh migran]]></category>
		<category><![CDATA[Care Workers]]></category>
		<category><![CDATA[CPMI]]></category>
		<category><![CDATA[HAM]]></category>
		<category><![CDATA[ILO]]></category>
		<category><![CDATA[India]]></category>
		<category><![CDATA[Jerman]]></category>
		<category><![CDATA[Kebijakan Migrasi]]></category>
		<category><![CDATA[KP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[migran]]></category>
		<category><![CDATA[Migrasi]]></category>
		<category><![CDATA[pekerja migran]]></category>
		<category><![CDATA[PMI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/?p=7240</guid>

					<description><![CDATA[<p>NEW DELHI — Perlindungan terhadap pekerja migran di sektor perawatan menjadi perhatian dalam koridor migrasi tenaga kerja India–Jerman. Organisasi pekerja...</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/09/india-jerman-serikat-pekerja-dorong-perlindungan-care-worker-migran/">India–Jerman: Serikat Pekerja Dorong Perlindungan Care Worker Migran</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>NEW DELHI —</strong> Perlindungan terhadap pekerja migran di sektor perawatan menjadi perhatian dalam koridor migrasi tenaga kerja <strong>India–Jerman</strong>. Organisasi pekerja mendorong penguatan kerja sama lintas negara untuk memastikan pekerja migran yang bekerja maupun yang akan bekerja sebagai <em>care worker</em> memperoleh pekerjaan layak, perlindungan hak ketenagakerjaan, serta terbebas dari praktik eksploitasi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Isu tersebut dilaporkan oleh <strong>Organisasi Perburuhan Internasional (ILO)</strong> dalam pembahasan mengenai penguatan peran organisasi pekerja dalam tata kelola migrasi tenaga kerja. Kerja sama lintas negara dipandang penting karena pekerja migran berada dalam hubungan ketenagakerjaan yang melibatkan sedikitnya dua yurisdiksi: negara asal dan negara tujuan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam konteks India–Jerman, kebutuhan tenaga kerja sektor perawatan di Jerman bertemu dengan ketersediaan tenaga kerja dari India. Mobilitas tersebut menciptakan peluang pekerjaan, tetapi sekaligus menghadirkan kebutuhan terhadap mekanisme perlindungan yang dapat bekerja sejak tahap perekrutan di negara asal hingga pekerja menjalankan pekerjaannya di negara tujuan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sektor perawatan memiliki karakteristik yang membuat perlindungan ketenagakerjaan menjadi penting. Pekerja dapat menjalankan tugas di rumah pengguna layanan, fasilitas perawatan atau institusi kesehatan. Dalam situasi tertentu, batas antara ruang kerja dan ruang privat dapat menjadi tidak sederhana, terutama bagi pekerja yang melakukan perawatan langsung dan intensif.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Karena itu, persoalan pekerjaan layak tidak hanya berkaitan dengan besaran upah. Pekerja migran juga membutuhkan kontrak yang jelas, jam kerja yang wajar, waktu istirahat, keselamatan dan kesehatan kerja, jaminan sosial, hak untuk memperoleh informasi serta mekanisme pengaduan yang dapat diakses.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Partisipasi serikat pekerja dalam tata kelola migrasi tenaga kerja</strong> menjadi salah satu isu penting yang diangkat. Serikat pekerja tidak hanya memiliki fungsi setelah seseorang menjadi pekerja, tetapi dapat berperan dalam proses penyusunan kebijakan migrasi tenaga kerja agar kepentingan dan hak pekerja diperhitungkan sejak awal.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam skema migrasi tenaga kerja lintas negara, pemerintah dan pemberi kerja bukan satu-satunya pihak yang memiliki kepentingan. Pekerja dan organisasi yang mewakili mereka juga perlu memiliki ruang dalam pembahasan mengenai rekrutmen, pengakuan keterampilan, kondisi kerja, mobilitas dan penyelesaian perselisihan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Keterlibatan serikat pekerja menjadi semakin relevan ketika pekerja migran menghadapi persoalan yang melampaui batas negara. Perselisihan mengenai upah atau kondisi kerja, misalnya, dapat bermula dari proses perekrutan di negara asal tetapi berujung pada hubungan kerja di negara tujuan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Karena itu, kerja sama antara organisasi pekerja di India dan Jerman dapat menjadi salah satu mekanisme untuk memperkuat kesinambungan perlindungan. Serikat pekerja di negara asal dapat memberikan informasi dan pendampingan sebelum keberangkatan, sementara organisasi pekerja di negara tujuan dapat membantu pekerja memahami hak serta mekanisme perlindungan yang tersedia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pendekatan tersebut juga berkaitan dengan <strong>pencegahan eksploitasi</strong>. Risiko eksploitasi dapat muncul sejak proses perekrutan, terutama ketika calon pekerja tidak memperoleh informasi lengkap mengenai pekerjaan, biaya migrasi, pemberi kerja, upah dan kondisi kerja yang sebenarnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pekerja yang menanggung biaya perekrutan atau utang dalam jumlah besar juga dapat berada dalam posisi yang lebih rentan. Ketika pekerjaan yang diterima tidak sesuai dengan informasi awal, beban ekonomi tersebut dapat menyulitkan pekerja untuk meninggalkan pekerjaan atau mencari bantuan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Karena itu, transparansi perekrutan menjadi bagian penting dari pekerjaan layak. Calon pekerja perlu mengetahui secara jelas siapa calon pemberi kerja, jenis pekerjaan, lokasi kerja, besaran upah, jam kerja, biaya yang dibebankan, durasi kontrak dan hak yang melekat pada hubungan kerja tersebut.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Untuk pekerja sektor perawatan, kejelasan mengenai tugas juga penting. Istilah <em>care worker</em> dapat mencakup berbagai jenis pekerjaan dan tingkat tanggung jawab. Pekerja perlu mengetahui apakah pekerjaannya berkaitan dengan pendampingan lansia, bantuan aktivitas sehari-hari, perawatan rumah tangga, atau tugas lain yang membutuhkan kualifikasi profesional.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Persoalan pengakuan kompetensi juga menjadi bagian dari mobilitas tenaga kerja India–Jerman. Pekerja yang telah memperoleh pendidikan atau pengalaman di negara asal membutuhkan kepastian mengenai bagaimana kualifikasi tersebut diakui di negara tujuan. Proses pengakuan yang jelas dapat membantu mencegah pekerja terampil ditempatkan pada pekerjaan yang tidak sesuai dengan kompetensinya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam konteks tata kelola migrasi, kerja sama lintas negara juga dapat membantu menyelaraskan informasi mengenai kebutuhan pasar kerja dengan kondisi nyata di lapangan. Data mengenai kebutuhan tenaga kerja seharusnya disertai informasi mengenai persyaratan pekerjaan, perlindungan sosial dan ketentuan ketenagakerjaan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Perlindungan terhadap pekerja migran juga perlu memperhatikan hak mereka untuk berserikat. Pekerja migran yang telah berada di Jerman tetap merupakan pekerja yang memiliki hak ketenagakerjaan. Status sebagai warga negara asing tidak dengan sendirinya menghilangkan hak untuk memperoleh kondisi kerja yang layak sesuai dengan hukum yang berlaku.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bagi organisasi pekerja, hal tersebut berarti perlunya membangun jaringan lintas negara. Pekerja yang berangkat dari India dapat memperoleh informasi mengenai organisasi pekerja di Jerman sebelum keberangkatan. Sebaliknya, serikat pekerja di Jerman dapat memahami pola perekrutan dan persoalan yang dihadapi pekerja migran sejak berada di India.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kerja sama semacam ini dapat memperpendek jarak informasi antara pekerja dan lembaga perlindungan. Seorang pekerja migran yang menghadapi persoalan di negara tujuan tidak harus memulai dari nol untuk mencari tahu ke mana harus mengadu.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Pencegahan eksploitasi karena itu perlu dimulai sebelum keberangkatan.</strong> Pemeriksaan kontrak, informasi mengenai pemberi kerja, transparansi biaya, pelatihan, informasi hak ketenagakerjaan dan akses terhadap layanan pengaduan merupakan bagian dari pencegahan yang dapat dilakukan di negara asal.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Setelah pekerja tiba di Jerman, perlindungan perlu dilanjutkan melalui akses terhadap serikat pekerja, layanan hukum, mekanisme pengaduan dan lembaga pemerintah yang berwenang. Pendekatan seperti ini menempatkan migrasi tenaga kerja sebagai proses yang berlangsung sepanjang siklus migrasi, bukan hanya sebagai proses administrasi keberangkatan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bagi India, penguatan perlindungan tersebut penting karena mobilitas tenaga kerja ke Jerman dapat menjadi salah satu jalur bagi tenaga kerja terampil untuk memperoleh kesempatan kerja internasional. Namun, keberhasilan migrasi tidak hanya diukur dari jumlah pekerja yang berhasil ditempatkan, tetapi juga dari kualitas pekerjaan dan perlindungan yang mereka terima.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bagi Jerman, kedatangan pekerja migran dapat membantu memenuhi kebutuhan tenaga kerja di sektor perawatan. Namun, kebutuhan terhadap pekerja asing perlu berjalan bersama dengan penghormatan terhadap standar pekerjaan layak. Tenaga kerja migran tidak semestinya diposisikan hanya sebagai jawaban atas kekurangan tenaga kerja.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Perlindungan yang kuat juga memiliki dampak terhadap keberlanjutan migrasi tenaga kerja. Ketika pekerja memperoleh informasi yang benar, kontrak yang transparan, upah dan kondisi kerja yang sesuai serta akses terhadap pengaduan, hubungan kerja dapat berlangsung dalam kerangka yang lebih jelas.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam perspektif ILO, dialog sosial merupakan salah satu unsur penting dalam tata kelola ketenagakerjaan. Karena itu, keterlibatan organisasi pekerja dalam pembentukan kebijakan migrasi tenaga kerja dapat memperkuat perspektif pekerja dalam proses yang selama ini sering didominasi pertimbangan kebutuhan pasar tenaga kerja.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Koridor India–Jerman dengan demikian tidak hanya berbicara mengenai perpindahan tenaga kerja dari satu negara ke negara lain. Di balik mobilitas tersebut terdapat persoalan rekrutmen, keterampilan, pengakuan kualifikasi, kontrak kerja, upah, jaminan sosial, hak berserikat dan akses terhadap keadilan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bagi pekerja <em>care worker</em>, aspek-aspek tersebut menjadi semakin penting karena mereka bekerja di sektor yang sangat bergantung pada hubungan manusia. Pekerjaan perawatan membutuhkan keterampilan, kesabaran, tanggung jawab dan interaksi intensif dengan orang yang membutuhkan layanan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Karena itu, peningkatan jumlah pekerja migran di sektor perawatan perlu diikuti dengan penguatan standar kerja. Pekerja yang datang dari India maupun negara lain perlu memperoleh perlakuan yang setara berdasarkan hak ketenagakerjaan yang berlaku, sementara pemberi kerja membutuhkan kepastian mengenai kompetensi dan tanggung jawab pekerja.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kerja sama serikat pekerja India dan Jerman juga menunjukkan bahwa perlindungan PMI dan pekerja migran secara umum tidak selalu dapat diselesaikan hanya oleh negara asal. Ketika hubungan kerja berlangsung di negara tujuan, jaringan perlindungan harus dapat melintasi batas negara.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bagi Indonesia, perkembangan koridor India–Jerman dapat menjadi referensi dalam melihat bagaimana mobilitas tenaga kerja sektor perawatan seharusnya dibangun. Ketika Indonesia memperluas pasar kerja luar negeri untuk tenaga kesehatan, <em>care worker</em>, <em>caregiver</em> dan pekerjaan terkait perawatan lansia, persoalan yang dihadapi pekerja India dapat menjadi bahan pembelajaran dalam membangun mekanisme perlindungan sejak awal.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Prinsip yang relevan adalah bahwa <strong>penempatan pekerja migran harus berjalan bersama dengan perlindungan hak pekerja</strong>. Informasi mengenai peluang kerja perlu disertai informasi mengenai kontrak, biaya, kondisi kerja, jaminan sosial dan mekanisme pengaduan. Serikat pekerja juga perlu mendapatkan ruang untuk berpartisipasi dalam tata kelola migrasi tenaga kerja.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pada akhirnya, penguatan kerja sama lintas negara yang didorong organisasi pekerja dalam koridor India–Jerman menunjukkan bahwa migrasi tenaga kerja tidak cukup dilihat sebagai persoalan mobilitas dan kebutuhan tenaga kerja. Di dalamnya terdapat dimensi hak asasi, hubungan industrial dan pekerjaan layak.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bagi pekerja sektor perawatan, perlindungan tersebut menjadi semakin penting karena kebutuhan terhadap tenaga mereka terus berkembang. Tantangannya adalah memastikan bahwa kebutuhan pasar kerja tidak mengalahkan hak pekerja. <strong>Migrasi yang teratur harus sekaligus menjadi migrasi yang terlindungi, dengan pekerja ditempatkan sebagai subjek yang memiliki hak, bukan sekadar sebagai tenaga yang dipindahkan dari satu pasar kerja ke pasar kerja lainnya.</strong></p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/09/india-jerman-serikat-pekerja-dorong-perlindungan-care-worker-migran/">India–Jerman: Serikat Pekerja Dorong Perlindungan Care Worker Migran</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://suaramigrannusantara.org/2026/09/india-jerman-serikat-pekerja-dorong-perlindungan-care-worker-migran/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<media:content url="https://encrypted-tbn0.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcRmGq39qra-uRamOcN-T_UsUgne8SMuqhvspP5ySALOSNUxZ7WT5FSM4cHg&#038;s=10" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Sejarah Organisasi Pekerja Migran Indonesia per Dekade: Dari Solidaritas Komunitas hingga Federasi Buruh Migran dan Media Digital</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/09/sejarah-organisasi-pekerja-migran-indonesia-per-dekade-dari-solidaritas-komunitas-hingga-federasi-buruh-migran-dan-media-digital/</link>
					<comments>https://suaramigrannusantara.org/2026/09/sejarah-organisasi-pekerja-migran-indonesia-per-dekade-dari-solidaritas-komunitas-hingga-federasi-buruh-migran-dan-media-digital/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin2]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 01 Sep 2026 22:05:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[BP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu Sarbumusi]]></category>
		<category><![CDATA[Buruh migran]]></category>
		<category><![CDATA[CPMI]]></category>
		<category><![CDATA[HAM]]></category>
		<category><![CDATA[ILO]]></category>
		<category><![CDATA[IOM]]></category>
		<category><![CDATA[KP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[migran]]></category>
		<category><![CDATA[pekerja migran]]></category>
		<category><![CDATA[PMI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/?p=5398</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA — Sejarah pekerja migran Indonesia tidak hanya berbicara mengenai keberangkatan warga negara untuk mencari pekerjaan di luar negeri. Di...</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/09/sejarah-organisasi-pekerja-migran-indonesia-per-dekade-dari-solidaritas-komunitas-hingga-federasi-buruh-migran-dan-media-digital/">Sejarah Organisasi Pekerja Migran Indonesia per Dekade: Dari Solidaritas Komunitas hingga Federasi Buruh Migran dan Media Digital</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>JAKARTA —</strong> Sejarah pekerja migran Indonesia tidak hanya berbicara mengenai keberangkatan warga negara untuk mencari pekerjaan di luar negeri. Di balik mobilitas tenaga kerja tersebut terdapat sejarah panjang pengorganisasian, solidaritas, pembentukan serikat, advokasi hak, serta perjuangan untuk mendorong negara membangun sistem pelindungan yang lebih kuat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sejarah itu berlangsung lebih dari satu abad. Bentuk organisasinya pun berubah mengikuti zaman: dari perkumpulan sosial orang Jawa di Belanda pada akhir abad ke-19, gerakan perempuan dan pembela buruh migran pada akhir abad ke-20, pembentukan serikat pekerja migran pada era Reformasi, hingga munculnya jaringan digital dan federasi yang secara khusus mengorganisasi pekerja migran.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Karena dokumentasi sejarah organisasi pekerja migran belum sepenuhnya terkonsolidasi dalam satu sumber, daftar berikut tidak dimaksudkan sebagai daftar seluruh organisasi yang pernah ada. Daftar ini merupakan <strong>pemetaan organisasi dan institusi yang dapat ditelusuri melalui sumber sejarah, akademik, organisasi dan pemerintah</strong>.</p>



<h2 class="wp-block-heading">1890–1900: Awal mobilitas pekerja Indonesia ke luar negeri</h2>



<p class="wp-block-paragraph">Salah satu tonggak awal migrasi tenaga kerja dari Nusantara tercatat pada 1890, ketika pekerja asal Jawa dikirim ke Suriname sebagai pekerja kontrak. Dalam periode 1890–1939, hampir 33.000 pekerja dari Jawa dikirim ke Suriname.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pada 1898 muncul <strong>Wisma untuk Orang Jawa</strong> di Amsterdam yang dikaitkan dengan Vereniging De Zendingzaak. Kehadirannya belum dapat dikategorikan sebagai serikat buruh migran dalam pengertian modern, tetapi penting sebagai salah satu embrio kelembagaan sosial yang melayani komunitas orang Jawa di Eropa.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Organisasi/lembaga yang tercatat:</strong></p>



<ul class="wp-block-list">
<li>Vereniging De Zendingzaak</li>



<li>Wisma untuk Orang Jawa</li>



<li>kemudian berkembang menjadi Rumahnya Orang Jawa.</li>
</ul>



<p class="wp-block-paragraph">Fase ini memperlihatkan bahwa kebutuhan pekerja migran terhadap tempat tinggal, solidaritas dan bantuan sosial telah muncul jauh sebelum negara Indonesia berdiri.</p>



<h2 class="wp-block-heading">1900–1940: Komunitas migran dan kesadaran kebangsaan</h2>



<p class="wp-block-paragraph">Memasuki abad ke-20, komunitas orang Indonesia di Belanda semakin berkembang. Organisasi sosial tidak lagi hanya menjadi tempat bantuan, tetapi juga berkembang bersama kesadaran kebangsaan Indonesia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Beberapa organisasi yang tercatat dalam periode ini antara lain:</p>



<ul class="wp-block-list">
<li><strong>Rumahnya Orang Jawa</strong></li>



<li><strong>Organisasi Kaum Ibu Indonesia (1939)</strong></li>



<li><strong>Kaoem Moeda Indonesia/KMI (1940)</strong>.</li>
</ul>



<p class="wp-block-paragraph">Periode tersebut penting karena memperlihatkan hubungan antara pengalaman hidup orang Indonesia di luar negeri dengan tumbuhnya kesadaran sosial dan kebangsaan.</p>



<h2 class="wp-block-heading">1940–1970: Negara membangun institusi ketenagakerjaan</h2>



<p class="wp-block-paragraph">Setelah kemerdekaan, pemerintah mulai membangun struktur ketenagakerjaan nasional. Pada 1947 terdapat <strong>Kementerian Perburuhan</strong> sebagai bagian dari proses institusionalisasi urusan ketenagakerjaan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Namun, pekerja Indonesia yang bekerja di luar negeri belum memiliki sistem pelindungan khusus sebagaimana dikenal saat ini. Negara masih berada pada tahap membangun fondasi kebijakan ketenagakerjaan nasional.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Karena itu, periode 1940–1970 lebih tepat disebut sebagai <strong>fase konsolidasi kelembagaan ketenagakerjaan</strong>, bukan sebagai fase berkembangnya organisasi pekerja migran secara khusus.</p>



<h2 class="wp-block-heading">1970–1980: Negara mulai mengorganisasi penempatan tenaga kerja ke luar negeri</h2>



<p class="wp-block-paragraph">Memasuki 1970-an, penempatan tenaga kerja Indonesia ke luar negeri berkembang lebih sistematis. Program <strong>Antarkerja Antarnegara (AKAN)</strong> menjadi salah satu instrumen penting dalam kebijakan penempatan tenaga kerja luar negeri.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pada periode berikutnya, Malaysia dan negara-negara Timur Tengah menjadi tujuan penting pekerja Indonesia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pada fase ini, pendekatan pemerintah masih sangat kuat berorientasi pada <strong>penempatan tenaga kerja</strong>. Organisasi pekerja migran independen belum terdokumentasi sebanyak periode Reformasi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dengan kata lain, negara telah membangun mekanisme pengiriman tenaga kerja lebih dahulu, sedangkan organisasi yang memperjuangkan hak pekerja migran berkembang kemudian sebagai respons terhadap persoalan yang muncul.</p>



<h2 class="wp-block-heading">1980–1990: Persoalan perempuan migran mulai menjadi agenda gerakan</h2>



<p class="wp-block-paragraph">Pertumbuhan pekerja rumah tangga migran, terutama perempuan, membawa persoalan baru: kekerasan, diskriminasi, eksploitasi, persoalan upah, pemutusan hubungan kerja sepihak dan lemahnya akses terhadap bantuan hukum.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pada titik inilah organisasi masyarakat sipil mulai memberikan perhatian lebih serius terhadap pekerja migran perempuan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Salah satu organisasi penting adalah <strong>Solidaritas Perempuan</strong>, yang berdiri pada 1990 dan kemudian dikenal luas karena advokasinya terhadap perempuan, termasuk buruh migran perempuan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kajian mengenai peranan Solidaritas Perempuan pada periode 1990–1998 menunjukkan bahwa isu buruh migran perempuan menjadi salah satu arena penting perjuangan organisasi tersebut.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Organisasi penting:</strong></p>



<ul class="wp-block-list">
<li><strong>Solidaritas Perempuan (1990)</strong>.</li>
</ul>



<p class="wp-block-paragraph">Perubahan ini penting karena perspektif pekerja migran mulai bergeser dari sekadar <strong>tenaga kerja yang ditempatkan</strong> menjadi <strong>manusia yang mempunyai hak</strong>.</p>



<h2 class="wp-block-heading">1990–2000: Hong Kong menjadi salah satu pusat pengorganisasian PMI</h2>



<p class="wp-block-paragraph">Dekade 1990-an menjadi periode penting dalam sejarah serikat pekerja migran Indonesia di luar negeri.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Di Hong Kong muncul <strong>Indonesian Group–Hong Kong (IG-HK)</strong> pada 1993. Perkembangan organisasi tersebut kemudian melahirkan <strong>Indonesian Migrant Workers Union (IMWU)</strong>.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pengorganisasian di Hong Kong menunjukkan perubahan penting: pekerja migran tidak hanya menunggu bantuan dari organisasi masyarakat sipil, tetapi mulai membangun organisasi berbasis pekerja sendiri.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Organisasi/jaringan yang tercatat antara lain:</strong></p>



<ul class="wp-block-list">
<li><strong>Indonesian Group–Hong Kong/IG-HK</strong></li>



<li><strong>Indonesian Migrant Workers Union/IMWU</strong></li>



<li><strong>ATKI</strong></li>



<li>berbagai kelompok dan koalisi pekerja migran Indonesia di Hong Kong</li>



<li><strong>Asian Migrant Centre</strong>, yang melakukan pendampingan terhadap pekerja migran Asia.</li>
</ul>



<p class="wp-block-paragraph">Pada periode ini pula lembaga bantuan hukum dan organisasi perempuan semakin terlibat dalam penanganan kasus pekerja migran.</p>



<h2 class="wp-block-heading">2000–2010: Gerakan buruh migran memasuki fase serikat nasional</h2>



<p class="wp-block-paragraph">Reformasi politik Indonesia membuka ruang lebih luas bagi organisasi buruh dan masyarakat sipil.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam konteks pekerja migran, proses konsolidasi nasional menghasilkan <strong>Jaringan Nasional Buruh Migran Indonesia (Jarnas BMI)</strong>. Jaringan tersebut kemudian berkembang menjadi <strong>Federasi Organisasi Buruh Migran Indonesia (FOBMI)</strong> dan selanjutnya menjadi <strong>Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI)</strong>.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sejarah SBMI sendiri menjelaskan bahwa proses tersebut merupakan perjalanan panjang pengorganisasian dan penanganan kasus buruh migran.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Organisasi penting periode ini:</strong></p>



<ul class="wp-block-list">
<li><strong>Jarnas BMI</strong></li>



<li><strong>FOBMI</strong></li>



<li><strong>SBMI</strong></li>



<li><strong>IMWU</strong></li>



<li><strong>ATKI</strong></li>



<li><strong>GARDA Buruh Migran Indonesia/GARDA BMI</strong></li>



<li>berbagai organisasi daerah dan komunitas pekerja migran.</li>
</ul>



<p class="wp-block-paragraph">Pada dekade ini, perjuangan pekerja migran semakin jelas bergerak dari <strong>bantuan sosial menuju advokasi hak dan serikat pekerja</strong>.</p>



<h2 class="wp-block-heading">2010–2020: Advokasi kebijakan dan reformasi kelembagaan negara</h2>



<p class="wp-block-paragraph">Dekade 2010-an ditandai oleh semakin kuatnya organisasi masyarakat sipil dan perubahan kebijakan pemerintah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Di tingkat masyarakat sipil terdapat:</p>



<ul class="wp-block-list">
<li><strong>SBMI</strong></li>



<li><strong>Jaringan Buruh Migran/JBM</strong></li>



<li><strong>Migrant CARE</strong></li>



<li><strong>GARDA BMI</strong></li>



<li>organisasi pekerja migran di Hong Kong, Malaysia, Taiwan, Arab Saudi dan negara tujuan lainnya.</li>
</ul>



<p class="wp-block-paragraph">Sementara di tingkat negara terdapat:</p>



<ul class="wp-block-list">
<li><strong>BNP2TKI</strong></li>



<li>Kementerian Ketenagakerjaan</li>



<li>perwakilan diplomatik Indonesia</li>



<li>pemerintah daerah dan unit pelayanan pekerja migran.</li>
</ul>



<p class="wp-block-paragraph">Tonggak pentingnya adalah lahirnya <strong>UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia</strong>.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Undang-undang tersebut memperlihatkan perubahan paradigma. Pekerja migran tidak semata-mata dipandang sebagai tenaga kerja yang perlu ditempatkan, tetapi sebagai warga negara yang mempunyai hak atas pelindungan sebelum, selama dan setelah bekerja.</p>



<h2 class="wp-block-heading">2019–2020: BNP2TKI berubah menjadi BP2MI</h2>



<p class="wp-block-paragraph">Perubahan kelembagaan kembali terjadi pada 2019. Melalui <strong>Perpres No. 90 Tahun 2019</strong>, pemerintah membentuk <strong>Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI)</strong>.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Perubahan nama dan struktur tersebut menunjukkan bahwa terminologi <strong>pelindungan</strong> semakin mendapatkan posisi sentral dalam kebijakan migrasi tenaga kerja Indonesia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dengan demikian, ekosistem pekerja migran mulai terdiri atas tiga unsur besar:</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Pertama, negara</strong>, melalui kementerian, BP2MI dan perwakilan RI.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Kedua, organisasi pekerja dan masyarakat sipil</strong>, melalui serikat, federasi, LSM dan jaringan advokasi.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Ketiga, komunitas pekerja migran di negara tujuan</strong>, yang menjalankan fungsi solidaritas, informasi dan bantuan sesama pekerja.</p>



<h2 class="wp-block-heading">2020–2026: Federasi buruh migran, jaringan negara tujuan dan digitalisasi</h2>



<p class="wp-block-paragraph">Memasuki dekade 2020-an, organisasi pekerja migran semakin beragam. Selain serikat dan LSM, muncul jaringan komunitas negara tujuan, platform digital, organisasi berbasis politik, serta federasi yang mengintegrasikan isu pekerja migran dengan gerakan buruh yang lebih luas.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Salah satu perkembangan yang perlu dicatat adalah <strong>Federasi Buruh Migran Nusantara Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (F-BUMINU Sarbumusi)</strong>.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurut publikasi resmi Sarbumusi dan F-BUMINU, federasi tersebut menempatkan isu pekerja migran sebagai salah satu bidang perjuangan organisasi. Pada 2024, F-BUMINU Sarbumusi secara terbuka menyatakan dukungannya terhadap pembentukan kementerian yang secara khusus menangani pelindungan pekerja migran.</p>



<p class="wp-block-paragraph">F-BUMINU Sarbumusi juga menyatakan agenda pengembangan kapasitas pekerja migran melalui sejumlah program, termasuk advokasi kasus, pelatihan sebelum keberangkatan dan pemberdayaan setelah kepulangan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kehadiran F-BUMINU Sarbumusi memperlihatkan perkembangan lain dalam sejarah gerakan PMI: isu pekerja migran mulai diintegrasikan ke dalam <strong>gerakan serikat buruh yang lebih luas</strong>, bukan berdiri sebagai isu migrasi semata.</p>



<h2 class="wp-block-heading">Suara Migran Nusantara: Media digital dalam ekosistem gerakan PMI</h2>



<p class="wp-block-paragraph">Perkembangan berikutnya adalah munculnya media digital yang secara khusus menjadikan pekerja migran sebagai isu utama.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Suara Migran Nusantara (SMN)</strong> merupakan salah satu media yang saat ini menyediakan pemberitaan mengenai PMI, regulasi migrasi, advokasi, tokoh dan organisasi pekerja migran. Situs tersebut juga menyediakan kanal pengaduan dan pemantauan kasus.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pada Agustus 2026, Suara Migran Nusantara bersama F-BUMINU Sarbumusi mengumumkan peluncuran <strong>layanan Pengaduan Online Pekerja Migran Indonesia</strong>. Situs tersebut menyatakan bahwa layanan itu dirancang agar PMI dan keluarga dapat menyampaikan laporan serta memantau perkembangan kasus secara daring.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam konteks sejarah organisasi PMI, kehadiran media seperti Suara Migran Nusantara menunjukkan bahwa perjuangan pekerja migran kini memasuki ruang baru: <strong>ruang informasi dan teknologi digital</strong>.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Media tidak lagi hanya berfungsi sebagai penyampai berita, tetapi dapat menjadi instrumen dokumentasi kasus, literasi hukum, penyebaran informasi, dan penghubung antara pekerja migran dengan organisasi pendamping.</p>



<h2 class="wp-block-heading">2020–2026: Makin beragamnya organisasi PMI</h2>



<p class="wp-block-paragraph">Selain F-BUMINU Sarbumusi dan Suara Migran Nusantara, periode ini ditandai dengan keberadaan sejumlah organisasi dan jaringan yang bergerak dalam bidang berbeda.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Di antaranya:</p>



<ul class="wp-block-list">
<li><strong>SBMI</strong> — serikat pekerja migran;</li>



<li><strong>Migrant CARE</strong> — advokasi dan kebijakan migrasi;</li>



<li><strong>JBM</strong> — jaringan buruh migran;</li>



<li><strong>PekerjaMigran.id</strong> — platform informasi dan jaringan organisasi advokasi;</li>



<li><strong>GANAS</strong> — jaringan solidaritas pekerja migran;</li>



<li><strong>Permitig Malaysia</strong> — organisasi pekerja rumah tangga Indonesia migran;</li>



<li><strong>IPPMI Singapura</strong> — komunitas pekerja migran;</li>



<li>berbagai organisasi pekerja migran di Hong Kong, Taiwan, Malaysia, Jepang, Korea Selatan dan Timur Tengah;</li>



<li><strong>SMI Luar Negeri</strong>, yang mempunyai karakter berbeda karena dibentuk dalam konteks jaringan politik tertentu.</li>
</ul>



<p class="wp-block-paragraph">Perbedaan karakter tersebut perlu dijaga dalam pemberitaan. <strong>Serikat pekerja, federasi, LSM, komunitas, media dan organisasi politik tidak dapat diperlakukan sebagai kategori organisasi yang sama</strong>, meskipun semuanya dapat berinteraksi dalam isu pekerja migran.</p>



<h1 class="wp-block-heading">Ringkasan Organisasi Pekerja Migran per Dekade</h1>



<figure class="wp-block-table"><table class="has-fixed-layout"><thead><tr><th>Periode</th><th>Organisasi/lembaga yang dapat ditelusuri</th><th>Karakter</th></tr></thead><tbody><tr><td><strong>1890–1900</strong></td><td>Vereniging De Zendingzaak; Wisma untuk Orang Jawa</td><td>Solidaritas dan pelayanan sosial</td></tr><tr><td><strong>1900–1940</strong></td><td>Rumahnya Orang Jawa; Organisasi Kaum Ibu Indonesia; KMI</td><td>Komunitas dan kesadaran sosial-kebangsaan</td></tr><tr><td><strong>1940–1970</strong></td><td>Kementerian Perburuhan dan institusi ketenagakerjaan</td><td>Institusionalisasi negara</td></tr><tr><td><strong>1970–1980</strong></td><td>AKAN; jaringan komunitas</td><td>Penempatan tenaga kerja luar negeri</td></tr><tr><td><strong>1980–1990</strong></td><td>Jaringan masyarakat sipil</td><td>Awal penguatan isu perlindungan</td></tr><tr><td><strong>1990–2000</strong></td><td>Solidaritas Perempuan; IG-HK; IMWU; ATKI; jaringan Hong Kong</td><td>Hak perempuan dan serikat pekerja</td></tr><tr><td><strong>2000–2010</strong></td><td>Jarnas BMI; FOBMI; SBMI; IMWU; GARDA BMI</td><td>Konsolidasi serikat nasional</td></tr><tr><td><strong>2010–2020</strong></td><td>SBMI; JBM; Migrant CARE; BNP2TKI; BP2MI</td><td>Advokasi kebijakan dan reformasi negara</td></tr><tr><td><strong>2020–2026</strong></td><td>SBMI; JBM; Migrant CARE; GANAS; Permitig; IPPMI; PekerjaMigran.id; F-BUMINU Sarbumusi; SMI Luar Negeri; komunitas PMI; Suara Migran Nusantara</td><td>Jaringan transnasional, federasi, digitalisasi dan perluasan ruang advokasi</td></tr></tbody></table></figure>



<h2 class="wp-block-heading">Dari “tenaga kerja” menjadi “subjek yang mempunyai hak”</h2>



<p class="wp-block-paragraph">Jika perjalanan tersebut dibaca sebagai sebuah garis sejarah, terlihat perubahan mendasar dalam posisi pekerja migran Indonesia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pada masa kolonial, mobilitas pekerja terutama ditentukan oleh kebutuhan ekonomi kolonial. Setelah kemerdekaan, negara membangun mekanisme penempatan tenaga kerja. Ketika kasus eksploitasi semakin terlihat, masyarakat sipil membangun organisasi pendamping. Selanjutnya pekerja migran mulai mengorganisasi dirinya sendiri melalui serikat dan federasi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kini, pekerja migran berada dalam ruang perjuangan yang jauh lebih kompleks: <strong>ketenagakerjaan, hak asasi manusia, perdagangan orang, jaminan sosial, migrasi aman, diplomasi, remitansi, pemberdayaan keluarga, ekonomi digital dan politik kebijakan publik</strong>.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam konteks itu, sejarah F-BUMINU Sarbumusi menjadi bagian dari bab terbaru perjalanan tersebut. Federasi ini membawa isu buruh migran ke dalam ekosistem gerakan serikat, sementara Suara Migran Nusantara memperluas ruang perjuangan melalui media dan teknologi digital. Keduanya tidak menggantikan organisasi yang telah lebih dahulu hadir, tetapi menambah warna baru dalam ekosistem pelindungan PMI.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Yang terpenting, sejarah tersebut menunjukkan bahwa pekerja migran tidak semestinya hanya dipandang sebagai <strong>angka penempatan atau sumber remitansi</strong>. Mereka adalah pekerja sekaligus warga negara yang tetap memiliki hak atas keamanan, martabat, keadilan dan pelindungan hukum meskipun bekerja jauh dari wilayah Indonesia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Karena itu, perkembangan organisasi pekerja migran pada akhirnya dapat dibaca sebagai perkembangan kesadaran sosial: <strong>dari sekadar mencari tempat berlindung, menjadi membangun solidaritas; dari solidaritas menjadi serikat; dari serikat menjadi gerakan advokasi; dan dari advokasi menuju partisipasi dalam tata kelola migrasi.</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Sejarah itu belum selesai. Justru pada era mobilitas global, perdagangan manusia lintas negara, ekonomi digital dan meningkatnya kebutuhan tenaga kerja internasional, organisasi pekerja migran akan semakin menentukan apakah PMI hanya menjadi bagian dari statistik ekonomi global atau benar-benar menjadi <strong>subjek yang memiliki suara dalam menentukan masa depan kebijakan migrasi Indonesia</strong>.</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/09/sejarah-organisasi-pekerja-migran-indonesia-per-dekade-dari-solidaritas-komunitas-hingga-federasi-buruh-migran-dan-media-digital/">Sejarah Organisasi Pekerja Migran Indonesia per Dekade: Dari Solidaritas Komunitas hingga Federasi Buruh Migran dan Media Digital</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://suaramigrannusantara.org/2026/09/sejarah-organisasi-pekerja-migran-indonesia-per-dekade-dari-solidaritas-komunitas-hingga-federasi-buruh-migran-dan-media-digital/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<media:content url="https://encrypted-tbn0.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcRhW7hzYAeEAiYOmQNuxAyfqdxjoIrgS_RPte_h82UkoI-OiF1WS_w-1tE&#038;s=10" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Dinamika Kebijakan Perlindungan Pekerja Migran: Literatur Ilmiah Makin Menyoroti Hak, Jaminan Sosial, dan Tata Kelola Lintas Negara</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/08/dinamika-kebijakan-perlindungan-pekerja-migran-literatur-ilmiah-makin-menyoroti-hak-jaminan-sosial-dan-tata-kelola-lintas-negara/</link>
					<comments>https://suaramigrannusantara.org/2026/08/dinamika-kebijakan-perlindungan-pekerja-migran-literatur-ilmiah-makin-menyoroti-hak-jaminan-sosial-dan-tata-kelola-lintas-negara/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin2]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 30 Aug 2026 01:23:36 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[BP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu]]></category>
		<category><![CDATA[Buruh migran]]></category>
		<category><![CDATA[CPMI]]></category>
		<category><![CDATA[Hak Pekerja Migran]]></category>
		<category><![CDATA[HAM]]></category>
		<category><![CDATA[Hubungan Internasional]]></category>
		<category><![CDATA[ILO]]></category>
		<category><![CDATA[IOM]]></category>
		<category><![CDATA[Kebijakan Migrasi]]></category>
		<category><![CDATA[KP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[migran]]></category>
		<category><![CDATA[pekerja migran]]></category>
		<category><![CDATA[PMI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/?p=5230</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA — Perlindungan pekerja migran semakin berkembang menjadi bidang kajian multidisipliner yang mempertemukan isu ketenagakerjaan, hak asasi manusia, kesehatan, jaminan...</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/08/dinamika-kebijakan-perlindungan-pekerja-migran-literatur-ilmiah-makin-menyoroti-hak-jaminan-sosial-dan-tata-kelola-lintas-negara/">Dinamika Kebijakan Perlindungan Pekerja Migran: Literatur Ilmiah Makin Menyoroti Hak, Jaminan Sosial, dan Tata Kelola Lintas Negara</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>JAKARTA —</strong> Perlindungan pekerja migran semakin berkembang menjadi bidang kajian multidisipliner yang mempertemukan isu ketenagakerjaan, hak asasi manusia, kesehatan, jaminan sosial, migrasi internasional hingga tata kelola lintas negara.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pemetaan bibliometrik berbasis basis data <strong>Scopus</strong> dalam kajian <em>Dynamics of Migrant Worker Protection Policy</em> menunjukkan bahwa penelitian mengenai perlindungan pekerja migran tidak lagi hanya berkutat pada persoalan hubungan kerja. Literatur berkembang menuju isu yang lebih luas, seperti hak pekerja, kebijakan migrasi, perlindungan sosial, eksploitasi, diskriminasi, kesehatan dan keselamatan kerja, serta koordinasi kebijakan antara negara asal dan negara tujuan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bibliometrik pada dasarnya merupakan metode untuk memetakan perkembangan pengetahuan melalui publikasi ilmiah, termasuk melihat tren tema, hubungan antarkata kunci, jaringan penulis maupun perkembangan bidang penelitian. Karena itu, hasil pemetaan bibliometrik perlu dibaca sebagai <strong>peta perkembangan penelitian</strong>, bukan sebagai survei langsung terhadap seluruh kondisi pekerja migran di lapangan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Namun, perkembangan literatur tersebut menjadi penting karena berlangsung bersamaan dengan persoalan nyata yang masih dihadapi pekerja migran di berbagai negara.</p>



<h2 class="wp-block-heading">Perlindungan Bergeser dari Penempatan ke Hak</h2>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam perkembangan studi migrasi, perlindungan pekerja migran semakin dipahami sebagai proses yang berlangsung sepanjang siklus migrasi, mulai dari perekrutan, keberangkatan, pekerjaan di negara tujuan hingga kepulangan dan reintegrasi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pendekatan tersebut sejalan dengan posisi Organisasi Perburuhan Internasional atau ILO. Dalam panduan yang diterbitkan pada Februari 2026, ILO menegaskan bahwa standar ketenagakerjaan internasional relevan untuk melindungi hak pekerja migran sepanjang pengalaman migrasi dan mendukung migrasi berbasis hak serta pekerjaan layak.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Perubahan perspektif tersebut penting. Pekerja migran tidak cukup hanya memperoleh status legal untuk bekerja. Mereka juga membutuhkan perlindungan terhadap upah, kondisi kerja, keselamatan dan kesehatan kerja, kebebasan berserikat, akses terhadap keadilan serta jaminan sosial.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dengan demikian, ukuran keberhasilan kebijakan migrasi semakin bergeser dari pertanyaan <strong>berapa banyak pekerja yang ditempatkan</strong> menjadi <strong>seberapa efektif hak mereka dilindungi selama berada dalam rantai migrasi tenaga kerja</strong>.</p>



<h2 class="wp-block-heading">Jaminan Sosial Menjadi Tema Strategis</h2>



<p class="wp-block-paragraph">Salah satu tema yang semakin menonjol dalam diskursus perlindungan pekerja migran adalah jaminan sosial.</p>



<p class="wp-block-paragraph">ILO menyebut jaminan sosial sebagai hak dasar manusia, tetapi jutaan pekerja migran, pengungsi, dan keluarganya masih menghadapi hambatan hukum maupun praktis untuk memperoleh manfaat perlindungan sosial. ILO mendorong negara untuk membangun sistem perlindungan sosial yang inklusif, menerapkan prinsip kesetaraan perlakuan dan nondiskriminasi, serta memperkuat koordinasi antarnegara.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Masalahnya menjadi lebih rumit ketika pekerja berpindah dari satu sistem jaminan sosial ke sistem lainnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kontribusi yang dibayarkan di negara tujuan belum tentu mudah dibawa atau diklaim ketika pekerja kembali ke negara asal. Demikian pula, akses terhadap layanan kesehatan, kecelakaan kerja, tunjangan keluarga, pengangguran maupun pensiun dapat berbeda berdasarkan status migrasi dan aturan masing-masing negara.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Karena itu, <strong>portabilitas manfaat sosial</strong> dan perjanjian jaminan sosial antarnegara menjadi bagian penting dari agenda perlindungan pekerja migran.</p>



<h2 class="wp-block-heading">Perlindungan Lintas Negara Tidak Bisa Berdiri Sendiri</h2>



<p class="wp-block-paragraph">Perkembangan penelitian juga memperlihatkan bahwa perlindungan pekerja migran semakin sulit dipisahkan dari persoalan tata kelola.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Seorang pekerja dapat direkrut di negara asal, menggunakan jasa perusahaan perekrutan, bekerja untuk pemberi kerja di negara tujuan, berada di bawah aturan keimigrasian negara tujuan, dan pada saat yang sama tetap memiliki keluarga serta kewajiban sosial-ekonomi di negara asal.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Rantai tersebut menciptakan persoalan kewenangan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ketika terjadi pelanggaran kontrak, misalnya, pertanyaan yang muncul bukan hanya siapa yang bertanggung jawab, tetapi juga di mana pengaduan dapat diajukan, hukum negara mana yang berlaku, bagaimana kontrak ditegakkan dan bagaimana pekerja memperoleh bantuan hukum.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Persoalan koordinasi tersebut juga terlihat dalam agenda kebijakan global terbaru.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pada Juni 2026, ILO meluncurkan platform dialog lintas kawasan mengenai perlindungan sosial pekerja migran di koridor Asia–Gulf. Platform tersebut mempertemukan negara asal dan negara tujuan karena ILO menilai perlindungan sosial yang efektif membutuhkan dialog dan kemitraan lintas negara.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Artinya, perlindungan tidak lagi dapat dipandang sebagai urusan domestik semata.</p>



<h2 class="wp-block-heading">Pekerja Migran Domestik dan Perempuan Menghadapi Risiko Berlapis</h2>



<p class="wp-block-paragraph">Kajian-kajian terbaru juga memperlihatkan pentingnya melihat pekerja migran berdasarkan karakteristik pekerjaan dan gender.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pada April 2026, ILO menyelenggarakan forum riset mengenai pekerja domestik migran di koridor Asia Selatan–Gulf. Forum tersebut mempresentasikan penelitian mengenai faktor struktural yang menyebabkan pekerja domestik migran tidak memperoleh perlindungan sosial memadai.</p>



<p class="wp-block-paragraph">ILO memperkirakan sekitar <strong>2,1 juta pekerja domestik migran</strong> bekerja di negara-negara Gulf Cooperation Council (GCC), mayoritas merupakan perempuan dari Asia Selatan dan Asia Tenggara. Pekerjaan mereka mencakup membersihkan rumah, memasak dan merawat anggota keluarga, tetapi perlindungan terhadap mereka masih menghadapi persoalan serius.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Karakter pekerjaan domestik membuat persoalan perlindungan menjadi semakin kompleks karena pekerjaan berlangsung di ruang privat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kondisi tersebut dapat membuat pelanggaran sulit terlihat, sementara ketergantungan pekerja terhadap pemberi kerja untuk pendapatan, tempat tinggal dan status izin tinggal dapat memperlemah posisi tawar mereka.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam konteks ini, literatur perlindungan pekerja migran tidak hanya berbicara tentang kebijakan ketenagakerjaan, tetapi juga menyentuh <strong>gender, relasi kuasa, kesehatan, kekerasan, akses keadilan dan perlindungan sosial</strong>.</p>



<h2 class="wp-block-heading">Eksploitasi dan Akses Pengaduan Masih Menjadi Persoalan</h2>



<p class="wp-block-paragraph">Perkembangan literatur juga mengarah pada hubungan antara status migrasi, eksploitasi dan kemampuan pekerja menggunakan haknya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pengalaman di Thailand menjadi salah satu contoh aktual. Pada Februari 2026, ILO melaporkan adanya kegiatan penguatan pemahaman hak ketenagakerjaan dan jaminan sosial bagi pekerja migran di sektor perkebunan karet, pertanian dan manufaktur. Program tersebut menemukan sejumlah kesenjangan, antara lain rendahnya pemahaman mengenai hak pekerja dan jaminan sosial, kesulitan memverifikasi catatan iuran, risiko penyitaan dokumen serta terbatasnya akses terhadap mekanisme pengaduan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Temuan tersebut memperlihatkan bahwa keberadaan regulasi belum otomatis menghasilkan perlindungan efektif.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ada jarak antara <strong>hak yang tertulis dalam hukum</strong> dan <strong>kemampuan pekerja menggunakan hak tersebut</strong>.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Jarak inilah yang menjadi salah satu persoalan penting dalam kajian kebijakan perlindungan pekerja migran.</p>



<h2 class="wp-block-heading">Indonesia Menghadapi Tantangan Harmonisasi</h2>



<p class="wp-block-paragraph">Dinamika literatur internasional tersebut memiliki relevansi kuat bagi Indonesia sebagai salah satu negara asal pekerja migran.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kajian hukum terbaru mengenai Indonesia menunjukkan adanya persoalan harmonisasi antara ratifikasi Konvensi Internasional tentang Perlindungan Hak Semua Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya 1990 dengan berbagai peraturan domestik. Kajian tersebut menyoroti bahwa UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia belum mencakup seluruh persoalan yang muncul dalam kerangka konvensi, termasuk isu pekerja migran asing di Indonesia, pekerja tidak berdokumen, keluarga pekerja migran serta aspek prosedural dalam penahanan dan deportasi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Persoalan harmonisasi tersebut penting karena kebijakan migrasi bekerja melalui banyak rezim hukum sekaligus: ketenagakerjaan, keimigrasian, perlindungan sosial, perdagangan orang, kesehatan, hak asasi manusia dan hubungan internasional.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Tanpa koordinasi antarsektor, kebijakan perlindungan berisiko terfragmentasi.</p>



<h3 class="wp-block-heading">Perlindungan PMI Juga Berhadapan dengan Ancaman Baru</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Perubahan teknologi dan pola kriminalitas turut memperluas medan perlindungan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Penelitian yang terbit pada 2025 mengenai pekerja migran Indonesia di Asia Tenggara menemukan munculnya pola kejahatan hibrida yang menggabungkan perdagangan manusia dengan kejahatan siber. Studi tersebut menilai bahwa perubahan pola kriminalitas membutuhkan integrasi kebijakan yang mempertimbangkan keamanan perbatasan, ruang siber, hak asasi manusia dan kesejahteraan pekerja migran.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Perkembangan tersebut menunjukkan bahwa perlindungan pekerja migran tidak dapat menggunakan pendekatan lama semata.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Perekrutan melalui platform digital, komunikasi daring dengan agen, transaksi elektronik dan penyebaran informasi lowongan kerja melalui media sosial menciptakan peluang baru, tetapi sekaligus membuka ruang baru bagi penipuan dan eksploitasi.</p>



<h2 class="wp-block-heading">Dari Perlindungan Nasional ke Tata Kelola Migrasi Global</h2>



<p class="wp-block-paragraph">Jika perkembangan tema dalam literatur bibliometrik dibaca bersama perkembangan kebijakan internasional, terlihat adanya pergeseran penting.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Perlindungan pekerja migran bergerak dari pendekatan yang berorientasi pada <strong>penempatan dan pengawasan administratif</strong> menuju pendekatan yang lebih menekankan <strong>hak, pekerjaan layak, perlindungan sosial, kesetaraan dan tata kelola lintas negara</strong>.</p>



<p class="wp-block-paragraph">ILO pada 2026 juga menerbitkan penilaian terhadap sistem jaminan sosial Indonesia untuk melihat kesesuaiannya dengan standar minimum jaminan sosial internasional. Laporan tersebut mengakui kemajuan Indonesia dalam memperluas perlindungan sosial, tetapi sekaligus mengidentifikasi kesenjangan cakupan dan kecukupan manfaat yang masih perlu diperbaiki.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bagi pekerja migran, persoalan tersebut menjadi semakin kompleks karena hak sosial tidak hanya bergantung pada sistem di Indonesia, tetapi juga pada sistem negara tujuan dan mekanisme koordinasi di antara keduanya.</p>



<h2 class="wp-block-heading">Bibliometrik Menunjukkan Arah, Kebijakan Harus Menjawab</h2>



<p class="wp-block-paragraph">Kajian bibliometrik berbasis Scopus memiliki nilai penting karena membantu peneliti melihat bagaimana suatu bidang ilmu berkembang: tema apa yang semakin banyak diteliti, konsep apa yang saling berhubungan, serta isu mana yang mulai memperoleh perhatian lebih besar.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Namun, peta literatur bukanlah pengganti evaluasi kebijakan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dominasi suatu kata kunci dalam publikasi tidak otomatis berarti persoalan tersebut merupakan persoalan paling besar di lapangan. Begitu pula meningkatnya jumlah publikasi tidak dengan sendirinya menunjukkan keberhasilan perlindungan pekerja migran.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Karena itu, hasil bibliometrik perlu dipertemukan dengan data empiris, pengalaman pekerja, evaluasi kebijakan, statistik ketenagakerjaan, data pengaduan dan penelitian lapangan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pendekatan tersebut menjadi semakin penting ketika negara menghadapi perubahan pola migrasi, digitalisasi perekrutan, perubahan kebutuhan pasar kerja dan meningkatnya mobilitas lintas negara.</p>



<h3 class="wp-block-heading">Perlindungan Harus Mengikuti Mobilitas Pekerja</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Dinamika penelitian tentang kebijakan perlindungan pekerja migran pada akhirnya memperlihatkan satu persoalan mendasar: <strong>mobilitas pekerja bersifat lintas batas, sementara sebagian besar sistem perlindungan masih terikat pada batas yurisdiksi nasional.</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Di sinilah tantangan kebijakan berada.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pekerja migran membutuhkan perlindungan sejak sebelum berangkat, selama bekerja di negara tujuan, ketika menghadapi perselisihan atau eksploitasi, hingga saat kembali ke negara asal. Perlindungan tersebut juga perlu mencakup keluarga, jaminan sosial dan keberlanjutan ekonomi setelah migrasi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dengan demikian, agenda kebijakan ke depan bukan hanya bagaimana membuat migrasi menjadi legal dan teratur, tetapi bagaimana memastikan migrasi berlangsung dengan <strong>hak yang terlindungi, pekerjaan yang layak dan jaminan sosial yang dapat diakses</strong>.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bagi Indonesia, perkembangan literatur internasional tersebut memberikan pesan yang cukup jelas: keberhasilan tata kelola pekerja migran tidak semestinya diukur hanya dari jumlah penempatan atau kepulangan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ukuran yang lebih substantif adalah apakah pekerja memperoleh informasi yang benar, membayar biaya migrasi yang wajar, mendapatkan pekerjaan sesuai kontrak, menerima upah secara layak, terlindungi dari eksploitasi, memiliki akses terhadap pengaduan dan keadilan, serta tetap memperoleh hak sosial ketika berpindah dari satu negara ke negara lain.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Pada titik itulah perlindungan pekerja migran berhenti menjadi sekadar kebijakan penempatan dan berubah menjadi agenda tata kelola hak manusia dalam mobilitas global.</strong></p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/08/dinamika-kebijakan-perlindungan-pekerja-migran-literatur-ilmiah-makin-menyoroti-hak-jaminan-sosial-dan-tata-kelola-lintas-negara/">Dinamika Kebijakan Perlindungan Pekerja Migran: Literatur Ilmiah Makin Menyoroti Hak, Jaminan Sosial, dan Tata Kelola Lintas Negara</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://suaramigrannusantara.org/2026/08/dinamika-kebijakan-perlindungan-pekerja-migran-literatur-ilmiah-makin-menyoroti-hak-jaminan-sosial-dan-tata-kelola-lintas-negara/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<media:content url="https://mmc.tirto.id/image/2018/04/09/header-mozaik-ilo--tirto.jpg" medium="image"></media:content>
	</item>
	</channel>
</rss>
