<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>NTT Archives - suaramigrannusantara.org</title>
	<atom:link href="https://suaramigrannusantara.org/tag/ntt/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://suaramigrannusantara.org/tag/ntt/</link>
	<description>Suara Migran, Suara Keadilan</description>
	<lastBuildDate>Wed, 23 Sep 2026 00:17:02 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.3</generator>

<image>
	<url>https://suaramigrannusantara.org/wp-content/uploads/2026/02/cropped-WhatsApp-Image-2026-02-27-at-10.04.27-1-32x32.png</url>
	<title>NTT Archives - suaramigrannusantara.org</title>
	<link>https://suaramigrannusantara.org/tag/ntt/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>BP3MI NTT Dorong Sinergi Lintas Sektor, 1.789 PMI Telah Berangkat Legal hingga September 2026</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/09/bp3mi-ntt-dorong-sinergi-lintas-sektor-1-789-pmi-telah-berangkat-legal-hingga-september-2026/</link>
					<comments>https://suaramigrannusantara.org/2026/09/bp3mi-ntt-dorong-sinergi-lintas-sektor-1-789-pmi-telah-berangkat-legal-hingga-september-2026/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin2]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 23 Sep 2026 00:16:58 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[BP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[BP3MI]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu]]></category>
		<category><![CDATA[Buruh migran]]></category>
		<category><![CDATA[CPMI]]></category>
		<category><![CDATA[HAM]]></category>
		<category><![CDATA[KP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[migran]]></category>
		<category><![CDATA[Migrasi]]></category>
		<category><![CDATA[Migrasi Aman]]></category>
		<category><![CDATA[NTT]]></category>
		<category><![CDATA[pekerja migran]]></category>
		<category><![CDATA[PMI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/?p=6767</guid>

					<description><![CDATA[<p>KUPANG — Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Nusa Tenggara Timur (NTT) menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah...</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/09/bp3mi-ntt-dorong-sinergi-lintas-sektor-1-789-pmi-telah-berangkat-legal-hingga-september-2026/">BP3MI NTT Dorong Sinergi Lintas Sektor, 1.789 PMI Telah Berangkat Legal hingga September 2026</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>KUPANG —</strong> Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Nusa Tenggara Timur (NTT) menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah dan lembaga terkait untuk memperbaiki tata kelola penempatan sekaligus memperkuat pengawasan Pekerja Migran Indonesia (PMI).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Hingga 21 September 2026, tercatat sebanyak <strong>1.789 PMI asal NTT telah diberangkatkan secara legal ke luar negeri</strong>. Data tersebut menunjukkan bahwa jalur penempatan prosedural menjadi bagian penting dalam memastikan masyarakat NTT memperoleh akses kerja luar negeri yang aman dan terlindungi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Namun, capaian penempatan legal tersebut sekaligus menunjukkan besarnya tanggung jawab pemerintah dalam memastikan seluruh proses migrasi tenaga kerja berjalan sesuai ketentuan. Pengawasan tidak cukup dilakukan pada saat calon PMI akan berangkat, tetapi harus dibangun sejak tahap perekrutan, pemberian informasi, pelatihan, pemeriksaan kesehatan, kelengkapan dokumen, keberangkatan, masa bekerja hingga kepulangan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kepala BP3MI NTT sebelumnya menegaskan bahwa sinergi dengan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan menjadi salah satu faktor penting dalam memastikan penempatan PMI berlangsung aman, legal dan bermartabat. Sepanjang 2025, BP3MI NTT bahkan merealisasikan penempatan 2.226 PMI atau lebih dari 117 persen dari target 1.960 orang melalui sejumlah skema penempatan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Persoalan penempatan PMI di NTT tidak dapat dilepaskan dari karakteristik daerah yang selama ini menjadi salah satu kantong pekerja migran. Karena itu, penguatan tata kelola harus melibatkan pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten dan kota, pemerintah desa, BP3MI, dinas ketenagakerjaan, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan dan pelatihan, perusahaan penempatan serta berbagai lembaga terkait lainnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kebutuhan sinergi tersebut semakin penting karena tantangan migrasi tenaga kerja tidak hanya menyangkut keberangkatan secara legal. BP3MI NTT juga masih menghadapi persoalan keberangkatan nonprosedural yang membuat masyarakat rentan terhadap perekrutan oleh calo, penipuan, eksploitasi hingga tindak pidana perdagangan orang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam sejumlah kegiatan di tingkat desa, BP3MI NTT menemukan bahwa keterbatasan akses terhadap informasi pekerjaan luar negeri yang valid menjadi salah satu celah yang dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang menawarkan keberangkatan secara tidak resmi. Karena itu, penguatan informasi migrasi aman hingga tingkat desa menjadi bagian penting dari strategi pencegahan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pendekatan tersebut antara lain dikembangkan melalui program <strong>Desa Migran Emas</strong>, yang memberikan ruang bagi pemerintah desa untuk berperan dalam edukasi, pendataan dan pemberian informasi mengenai prosedur bekerja ke luar negeri. Program tersebut juga diarahkan untuk memutus mata rantai penempatan nonprosedural sejak dari daerah asal calon PMI.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pemerintah daerah juga memiliki peran strategis dalam memastikan calon PMI memperoleh akses terhadap pelatihan dan sarana pendukung yang memadai. BP3MI NTT sebelumnya mengidentifikasi sejumlah kebutuhan intervensi pemerintah daerah, termasuk sarana pelatihan dan fasilitas pemeriksaan kesehatan yang mendukung kesiapan calon pekerja migran sebelum keberangkatan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pada sisi lain, pengawasan harus berjalan beriringan dengan peningkatan kualitas PMI. Tenaga kerja yang berangkat secara prosedural harus dibekali kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan pasar kerja negara tujuan, kemampuan bahasa, pemahaman kontrak kerja serta pengetahuan mengenai hak dan kewajiban sebagai pekerja migran.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Persoalan pelindungan juga tidak berhenti ketika PMI telah tiba di negara penempatan. Mekanisme pengaduan, pendataan, pemantauan dan penanganan PMI bermasalah harus terhubung antara pemerintah pusat, pemerintah daerah dan lembaga terkait. BP3MI NTT pada 2025 mencatat 523 kasus pengaduan PMI yang ditangani, menunjukkan bahwa dimensi pelindungan tetap menjadi pekerjaan besar di samping penempatan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Karena itu, angka <strong>1.789 PMI yang telah berangkat secara legal hingga 21 September 2026</strong> tidak semestinya hanya dibaca sebagai capaian kuantitatif. Di balik setiap keberangkatan terdapat tanggung jawab negara untuk memastikan pekerja memperoleh pekerjaan yang sesuai dengan kontrak, hak ketenagakerjaan yang jelas dan akses pelindungan ketika menghadapi persoalan di negara tujuan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pengawasan juga perlu bergerak dari pola administratif menuju pengawasan berbasis data dan risiko. Data calon PMI, daerah asal, jenis pekerjaan, negara tujuan, perusahaan penempatan dan riwayat pengaduan perlu terintegrasi sehingga pemerintah dapat mengidentifikasi wilayah maupun pola yang memiliki risiko lebih tinggi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dengan demikian, sinergi pusat dan daerah bukan sekadar koordinasi kelembagaan. Pemerintah pusat memiliki kewenangan kebijakan dan sistem pelindungan, pemerintah daerah memiliki kedekatan langsung dengan masyarakat, sedangkan lembaga teknis dan aparat penegak hukum memiliki fungsi masing-masing dalam memastikan proses migrasi berlangsung sesuai aturan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bagi NTT, peningkatan penempatan legal harus berjalan bersamaan dengan penurunan keberangkatan nonprosedural. Semakin besar mobilitas tenaga kerja NTT ke luar negeri, semakin kuat pula kebutuhan terhadap sistem pengawasan yang mampu bekerja dari desa hingga negara tujuan.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Tantangannya bukan sekadar berapa banyak PMI yang berhasil diberangkatkan secara legal, tetapi apakah seluruh ekosistem penempatan mampu memastikan mereka berangkat melalui jalur yang benar, bekerja sesuai kontrak, terlindungi selama berada di luar negeri dan kembali ke daerah asal dengan hak-haknya tetap terjamin.</strong></p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/09/bp3mi-ntt-dorong-sinergi-lintas-sektor-1-789-pmi-telah-berangkat-legal-hingga-september-2026/">BP3MI NTT Dorong Sinergi Lintas Sektor, 1.789 PMI Telah Berangkat Legal hingga September 2026</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://suaramigrannusantara.org/2026/09/bp3mi-ntt-dorong-sinergi-lintas-sektor-1-789-pmi-telah-berangkat-legal-hingga-september-2026/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<media:content url="https://cdn.antaranews.com/cache/1200x800/2025/02/17/Kantor-BP3MI-NTT.jpg" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>20 PMI Ilegal Asal NTT Dideportasi dari Malaysia, BP3MI Ingatkan Bahaya Berangkat Lewat Jalur Nonprosedural</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/09/20-pmi-ilegal-asal-ntt-dideportasi-dari-malaysia-bp3mi-ingatkan-bahaya-berangkat-lewat-jalur-nonprosedural/</link>
					<comments>https://suaramigrannusantara.org/2026/09/20-pmi-ilegal-asal-ntt-dideportasi-dari-malaysia-bp3mi-ingatkan-bahaya-berangkat-lewat-jalur-nonprosedural/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin2]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 08 Sep 2026 01:11:01 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[BP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[BP3MI]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu]]></category>
		<category><![CDATA[Buruh migran]]></category>
		<category><![CDATA[CPMI]]></category>
		<category><![CDATA[KP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[Malaysia]]></category>
		<category><![CDATA[migran]]></category>
		<category><![CDATA[Migrasi]]></category>
		<category><![CDATA[NTT]]></category>
		<category><![CDATA[P3MI]]></category>
		<category><![CDATA[pekerja migran]]></category>
		<category><![CDATA[PMI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/?p=5773</guid>

					<description><![CDATA[<p>KUPANG — Sebanyak 20 Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Nusa Tenggara Timur (NTT) yang bekerja secara ilegal di Malaysia dideportasi...</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/09/20-pmi-ilegal-asal-ntt-dideportasi-dari-malaysia-bp3mi-ingatkan-bahaya-berangkat-lewat-jalur-nonprosedural/">20 PMI Ilegal Asal NTT Dideportasi dari Malaysia, BP3MI Ingatkan Bahaya Berangkat Lewat Jalur Nonprosedural</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>KUPANG —</strong> Sebanyak 20 Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Nusa Tenggara Timur (NTT) yang bekerja secara ilegal di Malaysia dideportasi oleh pemerintah Malaysia dan tiba di Kupang, Sabtu (5/9/2026). Kepulangan mereka kembali menyoroti persoalan penempatan pekerja migran melalui jalur nonprosedural yang masih menjadi tantangan perlindungan PMI.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kepulangan 20 PMI tersebut difasilitasi melalui mekanisme pemulangan setelah mereka berhadapan dengan persoalan keimigrasian di Malaysia. Sesampainya di Kupang, para PMI mendapatkan penanganan dari Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) NTT sesuai kewenangan lembaga tersebut dalam memberikan pelayanan kepada PMI yang menghadapi permasalahan di luar negeri.</p>



<p class="wp-block-paragraph">BP3MI NTT mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran bekerja ke luar negeri melalui jalur cepat yang tidak memenuhi ketentuan penempatan PMI. Masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri diminta menempuh prosedur resmi agar status keberangkatan, pekerjaan, dokumen, serta perlindungan hukumnya dapat dipastikan sejak awal.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Persoalan PMI nonprosedural bukan sekadar masalah administrasi keimigrasian. Ketika seorang pekerja berangkat tanpa melalui mekanisme resmi, posisi mereka dapat menjadi jauh lebih rentan ketika menghadapi persoalan ketenagakerjaan, kecelakaan kerja, kekerasan, penahanan, tidak dibayarnya upah, hingga persoalan hukum di negara tujuan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Jalur resmi juga memberikan kepastian yang lebih baik mengenai identitas pemberi kerja, jenis pekerjaan, besaran upah, kondisi kerja dan dokumen ketenagakerjaan. Kepastian tersebut penting karena pekerja migran berada di negara yang memiliki sistem hukum, aturan ketenagakerjaan dan kebijakan keimigrasian yang berbeda dengan Indonesia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kasus deportasi 20 PMI asal NTT tersebut sekaligus memperlihatkan bahwa pencegahan PMI nonprosedural tidak dapat hanya dilakukan setelah pekerja menghadapi persoalan di luar negeri. Pencegahan harus dimulai sejak dari daerah asal, terutama melalui edukasi kepada masyarakat desa yang menjadi kantong calon pekerja migran.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pemerintah daerah, pemerintah desa, BP3MI, aparat penegak hukum, lembaga pelatihan kerja dan masyarakat sipil perlu memperkuat pengawasan terhadap praktik perekrutan calon PMI. Tawaran pekerjaan dengan janji gaji tinggi, keberangkatan cepat tanpa dokumen lengkap, atau ajakan bekerja menggunakan visa yang tidak sesuai peruntukannya harus menjadi tanda bahaya bagi masyarakat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Di sisi lain, masyarakat juga membutuhkan akses informasi yang mudah mengenai prosedur bekerja ke luar negeri. Sosialisasi tidak cukup dilakukan dalam bentuk kegiatan seremonial, tetapi harus sampai kepada keluarga calon PMI di tingkat desa. Mereka harus mengetahui bagaimana memeriksa legalitas perusahaan atau perekrut, jenis dokumen yang diperlukan, negara penempatan, kontrak kerja, biaya penempatan, serta saluran pengaduan apabila menghadapi persoalan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Perlindungan PMI pada dasarnya merupakan tanggung jawab bersama sebagaimana semangat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Negara memiliki kewajiban memberikan pelindungan sebelum, selama dan setelah PMI bekerja di luar negeri.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Karena itu, deportasi seharusnya tidak berhenti sebagai catatan administratif bahwa seorang PMI telah dipulangkan dari negara tujuan. Peristiwa tersebut perlu menjadi bahan evaluasi mengenai bagaimana 20 orang tersebut bisa berangkat, siapa yang merekrut, bagaimana proses keberangkatannya, dan apakah sebelumnya terdapat indikasi pelanggaran dalam proses perekrutan dan penempatan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pertanyaan tersebut penting untuk memastikan bahwa penanganan persoalan PMI tidak hanya bersifat hilir. Jika hanya memulangkan korban tanpa membongkar mata rantai perekrutan nonprosedural, persoalan yang sama sangat mungkin berulang dengan korban yang berbeda.</p>



<p class="wp-block-paragraph">NTT sendiri merupakan salah satu daerah yang memiliki mobilitas pekerja migran cukup tinggi. Kondisi tersebut membuat penguatan edukasi dan pencegahan keberangkatan nonprosedural harus menjadi agenda berkelanjutan, terutama di daerah yang masyarakatnya menjadikan migrasi kerja sebagai salah satu pilihan ekonomi keluarga.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pemerintah juga perlu memastikan bahwa masyarakat memiliki alternatif pekerjaan dan akses pelatihan yang memadai di daerah asal. Semakin besar tekanan ekonomi yang dihadapi keluarga, semakin mudah tawaran pekerjaan luar negeri yang instan dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam konteks itu, keberadaan Pos Bantuan Hukum (Posbankum), layanan informasi migrasi di tingkat desa, serta penguatan peran pemerintah desa dapat menjadi instrumen penting untuk mencegah masyarakat menjadi korban perekrutan ilegal. Calon PMI harus memiliki tempat bertanya sebelum menyerahkan dokumen atau uang kepada pihak yang menawarkan pekerjaan di luar negeri.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Deportasi 20 PMI asal NTT dari Malaysia pada akhirnya menjadi pengingat bahwa <strong>bekerja di luar negeri bukan sekadar persoalan mendapatkan pekerjaan dan gaji, tetapi juga menyangkut status hukum dan perlindungan pekerja.</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Masyarakat tidak boleh menganggap keberangkatan cepat sebagai keberhasilan. Justru semakin cepat seseorang diberangkatkan tanpa dokumen dan prosedur yang benar, semakin besar pula risiko yang mungkin dihadapi ketika berada di negara tujuan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">BP3MI NTT kembali mengingatkan masyarakat agar menggunakan jalur resmi ketika hendak bekerja ke luar negeri. Imbauan tersebut harus diikuti dengan kemudahan akses informasi, pelatihan, layanan penempatan yang transparan dan pengawasan terhadap perekrut.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sebab, <strong>PMI yang berangkat secara prosedural bukan hanya memiliki dokumen yang lengkap, tetapi juga memiliki posisi hukum yang jauh lebih kuat untuk mendapatkan perlindungan ketika haknya bermasalah di negara penempatan.</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Kasus 20 PMI yang dideportasi dari Malaysia seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat pencegahan dari hulu. Jangan sampai pemerintah terus bekerja memulangkan PMI setelah mereka menjadi korban, sementara jaringan yang memberangkatkan secara nonprosedural tetap berjalan dan mencari korban baru.</p>



<p class="wp-block-paragraph"></p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/09/20-pmi-ilegal-asal-ntt-dideportasi-dari-malaysia-bp3mi-ingatkan-bahaya-berangkat-lewat-jalur-nonprosedural/">20 PMI Ilegal Asal NTT Dideportasi dari Malaysia, BP3MI Ingatkan Bahaya Berangkat Lewat Jalur Nonprosedural</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://suaramigrannusantara.org/2026/09/20-pmi-ilegal-asal-ntt-dideportasi-dari-malaysia-bp3mi-ingatkan-bahaya-berangkat-lewat-jalur-nonprosedural/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<media:content url="https://encrypted-tbn0.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcQtUcf0J2gSzh1jlShweIBCQjPQPrG1cXJvKdgpgWcBAlj6Z4SfWmXVgBK3&#038;s=10" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Perubahan Iklim Picu Migrasi dan Pengungsian di Indonesia, 3,5 Juta Orang Terdampak</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/06/perubahan-iklim-picu-migrasi-dan-pengungsian-di-indonesia-35-juta-orang-terdampak/</link>
					<comments>https://suaramigrannusantara.org/2026/06/perubahan-iklim-picu-migrasi-dan-pengungsian-di-indonesia-35-juta-orang-terdampak/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[user]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 07 Jun 2026 02:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[KUR PMI]]></category>
		<category><![CDATA[migran]]></category>
		<category><![CDATA[Migrasi]]></category>
		<category><![CDATA[NTT]]></category>
		<category><![CDATA[PMI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/?p=3026</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA â€” Indonesia mencatat rata-rata 4,5 bencana setiap hari sepanjang Januariâ€“Oktober 2024, dengan total 1.270 peristiwa bencana yang berdampak langsung...</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/06/perubahan-iklim-picu-migrasi-dan-pengungsian-di-indonesia-35-juta-orang-terdampak/">Perubahan Iklim Picu Migrasi dan Pengungsian di Indonesia, 3,5 Juta Orang Terdampak</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>JAKARTA â€” Indonesia mencatat rata-rata 4,5 bencana setiap hari sepanjang Januariâ€“Oktober 2024, dengan total 1.270 peristiwa bencana yang berdampak langsung terhadap lebih dari 3,5 juta orang dan memaksa sekitar 250.000 orang mengungsi. Data ini, yang dipublikasikan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) per 8 Oktober 2024, menempatkan Indonesia di antara 10 negara paling rentan terhadap perubahan iklim di dunia.</p>
<p>\n\n</p>
<p>&#8220;Migrasi bukan lagi sekadar strategi ekonomi. Bagi banyak komunitas pesisir dan daerah rawan bencana, pindah adalah soal kelangsungan hidup,&#8221; kata peneliti Universitas Airlangga dalam kajian bertema migrasi internasional sebagai strategi adaptasi perubahan iklim (UNAIR, 2024).</p>
<p>\n\n</p>
<p>Riset empiris menunjukkan bahwa Zona Risiko Bencana (ZRPP) memiliki korelasi positif yang signifikan terhadap keputusan emigrasi internasional. Artinya, semakin tinggi ancaman bencana iklim di suatu wilayah, semakin besar peluang penduduknya mencari nafkah di luar negeri. Pola ini terlihat jelas di NTT, Maluku, dan pesisir selatan Jawa, di mana migrasi internasional menjadi &#8220;paket adaptasi&#8221; bagi komunitas yang kehilangan mata pencaharian akibat gagal panen atau kerusakan infrastruktur akibat banjir.</p>
<p>\n\n</p>
<p>Suara Migran Nusantara melaporkan bahwa pemerintah mulai merespons tren ini dengan &#8220;memprioritaskan transmigran Papua dan Maluku serta warga perbatasan dalam program PMI terampil 2026 dengan dukungan KUR PMI&#8221; â€” sebuah langkah yang dipandang positif namun perlu dibarengi dengan program mitigasi bencana yang memadai agar migrasi tidak menjadi satu-satunya pilihan bagi masyarakat yang terdampak iklim.</p>
<p>\n\n</p>
<p>Sumber: Republika ESG Now (2024); UNAIR (2024); Suara Migran Nusantara (2026); BNPB (2024).</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/06/perubahan-iklim-picu-migrasi-dan-pengungsian-di-indonesia-35-juta-orang-terdampak/">Perubahan Iklim Picu Migrasi dan Pengungsian di Indonesia, 3,5 Juta Orang Terdampak</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://suaramigrannusantara.org/2026/06/perubahan-iklim-picu-migrasi-dan-pengungsian-di-indonesia-35-juta-orang-terdampak/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<media:content url="https://suaramigrannusantara.org/wp-content/uploads/2026/05/Screenshot-2026-05-31-223020-300x167.png" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>481 PMI Asal NTT Sukses Ditempatkan, BP3MI Jadikan Model Inklusif untuk Wilayah Timur Indonesia</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/04/481-pmi-asal-ntt-sukses-ditempatkan-bp3mi-jadikan-model-inklusif-wilayah-timur-indonesia/</link>
					<comments>https://suaramigrannusantara.org/2026/04/481-pmi-asal-ntt-sukses-ditempatkan-bp3mi-jadikan-model-inklusif-wilayah-timur-indonesia/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[alinurdin]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 08 Apr 2026 03:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[BP3MI]]></category>
		<category><![CDATA[HAM]]></category>
		<category><![CDATA[Indonesia Timur]]></category>
		<category><![CDATA[migran]]></category>
		<category><![CDATA[NTT]]></category>
		<category><![CDATA[P3MI]]></category>
		<category><![CDATA[pekerja migran]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/?p=1003</guid>

					<description><![CDATA[<p>BP3MI mencatat 481 PMI asal NTT berhasil ditempatkan di luar negeri hingga awal April 2026, dan menjadikan pola pendampingan NTT sebagai model inklusif yang akan direplikasi di seluruh Indonesia Timur.</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/04/481-pmi-asal-ntt-sukses-ditempatkan-bp3mi-jadikan-model-inklusif-wilayah-timur-indonesia/">481 PMI Asal NTT Sukses Ditempatkan, BP3MI Jadikan Model Inklusif untuk Wilayah Timur Indonesia</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>KUPANG — Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) mencatat 481 Pekerja Migran Indonesia asal Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil ditempatkan di luar negeri hingga awal April 2026. Angka ini mencerminkan akselerasi signifikan program penempatan di salah satu wilayah dengan tingkat kemiskinan tertinggi di Indonesia.</p>
<p>Kepala BP3MI NTT, Gregorius Mau, menyebut capaian ini sebagai bukti nyata bahwa program penempatan PMI bisa berjalan inklusif dan menjangkau daerah terpencil sekalipun. &#8220;NTT punya banyak putra-putri terbaik yang siap bersaing di luar negeri. Tugas kami adalah memastikan mereka berangkat dengan aman, legal, dan terampil,&#8221; ujarnya di Kupang, Rabu (8/4).</p>
<blockquote>
<p>&#8220;Setiap PMI yang kami lepas ke luar negeri adalah duta keluarga dan duta daerah. Kami tidak ingin satu pun dari mereka menjadi korban perdagangan orang atau eksploitasi. Pengawasan kami ketat dari awal sampai mereka pulang.&#8221;</p>
<p><em>— Gregorius Mau, Kepala BP3MI NTT</em></p>
</blockquote>
<p>Program penempatan PMI NTT difokuskan pada sektor domestik, pertanian, dan perawatan lansia, terutama ke Malaysia, Taiwan, dan Hongkong. BP3MI bekerja sama dengan Dinas Tenaga Kerja Provinsi NTT untuk menyediakan pelatihan bahasa dan keterampilan teknis di Balai Besar Pelatihan Vokasi setempat.</p>
<p>Salah satu PMI yang berangkat, Yohana Bele (28) asal Kabupaten Ende, mengaku merasa lebih siap setelah mengikuti pelatihan intensif selama tiga bulan. &#8220;Saya tidak mau berangkat lewat calo. Saya ikut prosedur resmi, dan alhamdulillah semua lancar. Saya bangga bisa bantu keluarga dari sini,&#8221; tuturnya sebelum keberangkatan.</p>
<p>Capaian NTT kini dijadikan model replikasi nasional oleh BP3MI. Pemerintah pusat berencana mereplikasi pola pendampingan terpadu ini di provinsi-provinsi lain di Indonesia Timur, termasuk Maluku, Papua Barat Daya, dan Nusa Tenggara Barat.</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/04/481-pmi-asal-ntt-sukses-ditempatkan-bp3mi-jadikan-model-inklusif-wilayah-timur-indonesia/">481 PMI Asal NTT Sukses Ditempatkan, BP3MI Jadikan Model Inklusif untuk Wilayah Timur Indonesia</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://suaramigrannusantara.org/2026/04/481-pmi-asal-ntt-sukses-ditempatkan-bp3mi-jadikan-model-inklusif-wilayah-timur-indonesia/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<media:content url="https://pplx-res.cloudinary.com/image/upload/pplx_search_images/f554efdf3db1ee61bb74e7cd6d115499bb849997.jpg" medium="image"></media:content>
	</item>
	</channel>
</rss>
