Suara Migran Nusantara Logo
BERITA

BP3MI NTT Dorong Sinergi Lintas Sektor, 1.789 PMI Telah Berangkat Legal hingga September 2026

  Admin2 · 
Sumber: https://cdn.antaranews.com/cache/1200x800/2025/02/17/Kantor-BP3MI-NTT.jpg
Gabung di WhatsApp Channel SMN untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang

KUPANG — Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Nusa Tenggara Timur (NTT) menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah dan lembaga terkait untuk memperbaiki tata kelola penempatan sekaligus memperkuat pengawasan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Hingga 21 September 2026, tercatat sebanyak 1.789 PMI asal NTT telah diberangkatkan secara legal ke luar negeri. Data tersebut menunjukkan bahwa jalur penempatan prosedural menjadi bagian penting dalam memastikan masyarakat NTT memperoleh akses kerja luar negeri yang aman dan terlindungi.

Namun, capaian penempatan legal tersebut sekaligus menunjukkan besarnya tanggung jawab pemerintah dalam memastikan seluruh proses migrasi tenaga kerja berjalan sesuai ketentuan. Pengawasan tidak cukup dilakukan pada saat calon PMI akan berangkat, tetapi harus dibangun sejak tahap perekrutan, pemberian informasi, pelatihan, pemeriksaan kesehatan, kelengkapan dokumen, keberangkatan, masa bekerja hingga kepulangan.

Kepala BP3MI NTT sebelumnya menegaskan bahwa sinergi dengan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan menjadi salah satu faktor penting dalam memastikan penempatan PMI berlangsung aman, legal dan bermartabat. Sepanjang 2025, BP3MI NTT bahkan merealisasikan penempatan 2.226 PMI atau lebih dari 117 persen dari target 1.960 orang melalui sejumlah skema penempatan.

Persoalan penempatan PMI di NTT tidak dapat dilepaskan dari karakteristik daerah yang selama ini menjadi salah satu kantong pekerja migran. Karena itu, penguatan tata kelola harus melibatkan pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten dan kota, pemerintah desa, BP3MI, dinas ketenagakerjaan, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan dan pelatihan, perusahaan penempatan serta berbagai lembaga terkait lainnya.

Kebutuhan sinergi tersebut semakin penting karena tantangan migrasi tenaga kerja tidak hanya menyangkut keberangkatan secara legal. BP3MI NTT juga masih menghadapi persoalan keberangkatan nonprosedural yang membuat masyarakat rentan terhadap perekrutan oleh calo, penipuan, eksploitasi hingga tindak pidana perdagangan orang.

Dalam sejumlah kegiatan di tingkat desa, BP3MI NTT menemukan bahwa keterbatasan akses terhadap informasi pekerjaan luar negeri yang valid menjadi salah satu celah yang dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang menawarkan keberangkatan secara tidak resmi. Karena itu, penguatan informasi migrasi aman hingga tingkat desa menjadi bagian penting dari strategi pencegahan.

Pendekatan tersebut antara lain dikembangkan melalui program Desa Migran Emas, yang memberikan ruang bagi pemerintah desa untuk berperan dalam edukasi, pendataan dan pemberian informasi mengenai prosedur bekerja ke luar negeri. Program tersebut juga diarahkan untuk memutus mata rantai penempatan nonprosedural sejak dari daerah asal calon PMI.

Pemerintah daerah juga memiliki peran strategis dalam memastikan calon PMI memperoleh akses terhadap pelatihan dan sarana pendukung yang memadai. BP3MI NTT sebelumnya mengidentifikasi sejumlah kebutuhan intervensi pemerintah daerah, termasuk sarana pelatihan dan fasilitas pemeriksaan kesehatan yang mendukung kesiapan calon pekerja migran sebelum keberangkatan.

Pada sisi lain, pengawasan harus berjalan beriringan dengan peningkatan kualitas PMI. Tenaga kerja yang berangkat secara prosedural harus dibekali kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan pasar kerja negara tujuan, kemampuan bahasa, pemahaman kontrak kerja serta pengetahuan mengenai hak dan kewajiban sebagai pekerja migran.

Persoalan pelindungan juga tidak berhenti ketika PMI telah tiba di negara penempatan. Mekanisme pengaduan, pendataan, pemantauan dan penanganan PMI bermasalah harus terhubung antara pemerintah pusat, pemerintah daerah dan lembaga terkait. BP3MI NTT pada 2025 mencatat 523 kasus pengaduan PMI yang ditangani, menunjukkan bahwa dimensi pelindungan tetap menjadi pekerjaan besar di samping penempatan.

Karena itu, angka 1.789 PMI yang telah berangkat secara legal hingga 21 September 2026 tidak semestinya hanya dibaca sebagai capaian kuantitatif. Di balik setiap keberangkatan terdapat tanggung jawab negara untuk memastikan pekerja memperoleh pekerjaan yang sesuai dengan kontrak, hak ketenagakerjaan yang jelas dan akses pelindungan ketika menghadapi persoalan di negara tujuan.

Pengawasan juga perlu bergerak dari pola administratif menuju pengawasan berbasis data dan risiko. Data calon PMI, daerah asal, jenis pekerjaan, negara tujuan, perusahaan penempatan dan riwayat pengaduan perlu terintegrasi sehingga pemerintah dapat mengidentifikasi wilayah maupun pola yang memiliki risiko lebih tinggi.

Dengan demikian, sinergi pusat dan daerah bukan sekadar koordinasi kelembagaan. Pemerintah pusat memiliki kewenangan kebijakan dan sistem pelindungan, pemerintah daerah memiliki kedekatan langsung dengan masyarakat, sedangkan lembaga teknis dan aparat penegak hukum memiliki fungsi masing-masing dalam memastikan proses migrasi berlangsung sesuai aturan.

Bagi NTT, peningkatan penempatan legal harus berjalan bersamaan dengan penurunan keberangkatan nonprosedural. Semakin besar mobilitas tenaga kerja NTT ke luar negeri, semakin kuat pula kebutuhan terhadap sistem pengawasan yang mampu bekerja dari desa hingga negara tujuan.

Tantangannya bukan sekadar berapa banyak PMI yang berhasil diberangkatkan secara legal, tetapi apakah seluruh ekosistem penempatan mampu memastikan mereka berangkat melalui jalur yang benar, bekerja sesuai kontrak, terlindungi selama berada di luar negeri dan kembali ke daerah asal dengan hak-haknya tetap terjamin.

Berita BP2MI BP3MI Buminu Buruh migran CPMI HAM KP2MI migran Migrasi Migrasi Aman NTT pekerja migran PMI
Berita Terkait
Sumber: https://www.suarasurabaya.net/wp-content/uploads/2016/12/kk182158_clip10.jpg
BERITA
TKA Dilindungi di Indonesia, PMI Harus Diperjuangkan di Luar Negeri: Diplomasi Ketenagakerjaan Tak Boleh Berjalan Satu Arah
12 Oct 2026
BRICS Pay: Langkah Maju Menuju Sistem Keuangan Global yang Lebih Inklusif
BERITA
BRICS Pay: Langkah Maju Menuju Sistem Keuangan Global yang Lebih Inklusif
12 Oct 2026
Sumber: https://awsimages.detik.net.id/community/media/visual/2022/11/03/gedung-dprmpr-ri_169.jpeg?w=600&q=90
BERITA
RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Atur Larangan Penahanan Ijazah dan Dokumen Pribadi Pekerja
12 Oct 2026

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *