Suara Migran Nusantara Logo
BERITA

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Atur Larangan Penahanan Ijazah dan Dokumen Pribadi Pekerja

  Admin2 · 
Sumber: https://awsimages.detik.net.id/community/media/visual/2022/11/03/gedung-dprmpr-ri_169.jpeg?w=600&q=90
Gabung di WhatsApp Channel SMN untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang

JAKARTA – Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi perhatian setelah memuat ketentuan mengenai larangan bagi perusahaan menahan ijazah dan dokumen pribadi pekerja. Selain memperkuat perlindungan hak pekerja, regulasi tersebut juga mencakup pengaturan penggunaan tenaga kerja asing (TKA) dan sejumlah aspek lain dalam hubungan industrial.

Larangan penahanan ijazah dan dokumen pribadi menjadi salah satu poin penting dalam pembahasan regulasi tersebut. Ketentuan ini berkaitan dengan praktik perusahaan yang meminta dokumen asli pekerja sebagai jaminan selama hubungan kerja berlangsung. Praktik semacam itu berpotensi membatasi kebebasan pekerja untuk berpindah pekerjaan, mencari kesempatan kerja yang lebih baik, atau mengurus kebutuhan administrasi pribadi.

Persoalan penahanan ijazah bukan hal baru dalam dunia ketenagakerjaan Indonesia. Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 mengenai larangan penahanan ijazah dan/atau dokumen pribadi milik pekerja atau buruh oleh pemberi kerja. Pengaturan dalam kerangka undang-undang diharapkan dapat memperkuat kepastian hukum dan memberikan dasar perlindungan yang lebih jelas bagi pekerja.

Dokumen yang berpotensi menjadi persoalan meliputi ijazah pendidikan, sertifikat kompetensi, paspor, dan dokumen pribadi lainnya. Penahanan dokumen tersebut dapat menyulitkan pekerja ketika mengurus administrasi, mengajukan pekerjaan baru, atau memenuhi persyaratan tertentu. Karena itu, penerapan larangan perlu disertai pengawasan dan mekanisme pengaduan yang mudah diakses.

Selain persoalan dokumen, regulasi tersebut memuat penguatan sertifikasi kompetensi melalui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Penguatan ini diarahkan untuk meningkatkan kualitas sertifikasi dan memastikan kompetensi tenaga kerja dinilai berdasarkan standar yang relevan dengan kebutuhan pasar kerja. Pengawasan ketenagakerjaan juga menjadi perhatian melalui penguatan sumber daya manusia pengawas, penyesuaian rasio pengawas terhadap jumlah pekerja dan perusahaan, serta penguatan kelembagaan pengawasan.

Pengaturan lainnya mencakup integrasi data ketenagakerjaan antara pemerintah pusat dan daerah, pengaturan dana cadangan pesangon dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), serta perlindungan bagi pekerja perempuan, termasuk hak cuti melahirkan dan keguguran beserta upahnya. Regulasi ini juga menyoroti perlindungan pekerja penyandang disabilitas, peningkatan produktivitas, dan perlindungan dalam pola kerja fleksibel.

Dalam aspek pengupahan, pembahasan mencakup survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dengan koordinasi bersama Dewan Pengupahan Nasional, serta penguatan peran Dewan Pengupahan Daerah. Perlindungan juga diarahkan kepada pencari kerja, peserta pelatihan, dan peserta pemagangan agar perhatian terhadap hak dan keselamatan tidak hanya diberikan kepada pekerja yang sudah memiliki hubungan kerja.

Pengaturan mengenai tenaga kerja asing turut menjadi bagian dari regulasi tersebut. Ketentuan ini mencakup penggunaan TKA dalam konteks warga negara asing yang terikat perkawinan sah dengan warga negara Indonesia, termasuk anak dari perkawinan yang sah tersebut. Rincian mengenai cakupan, persyaratan, dan pelaksanaannya perlu merujuk pada naskah resmi undang-undang serta peraturan pelaksana yang berlaku agar tidak menimbulkan penafsiran keliru.

Regulasi ini juga menyentuh perlindungan pekerja alih daya atau outsourcing di lingkungan badan usaha milik negara (BUMN), termasuk ketentuan mengenai penyelenggaraan alih daya oleh anak perusahaan. Pengaturan tersebut berkaitan dengan kebutuhan memperjelas perlindungan pekerja dalam hubungan kerja yang melibatkan perusahaan pemberi kerja dan penyedia jasa tenaga kerja.

Penyusunan regulasi ketenagakerjaan yang terpisah dari Undang-Undang Cipta Kerja berkaitan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang diucapkan pada 31 Oktober 2024. Putusan tersebut meminta pembentuk undang-undang memisahkan pengaturan ketenagakerjaan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan memberikan tenggat paling lama dua tahun untuk menyusun regulasi baru.

Bagi pekerja dan pencari kerja, larangan penahanan ijazah dan dokumen pribadi menyangkut kebebasan menentukan pilihan kerja serta keamanan dokumen penting. Sementara itu, pengaturan TKA memperlihatkan bahwa hukum ketenagakerjaan perlu memberikan kepastian mengenai penggunaan tenaga kerja lintas kewarganegaraan.

Efektivitas regulasi tidak hanya ditentukan oleh rumusan pasal, tetapi juga oleh pelaksanaan, pengawasan, dan akses terhadap penyelesaian perselisihan. Kejelasan aturan pelaksana serta penegakan hukum akan menjadi faktor penting agar perlindungan yang dijanjikan benar-benar dirasakan pekerja dan tidak berhenti pada ketentuan tertulis.

ART Berita BNSP BP2MI Buminu Buruh migran CPMI DPR RI Hukum Ketenagakerjaan iran Jakarta KP2MI migran pekerja migran PMI TKA
Berita Terkait
Sumber: https://www.suarasurabaya.net/wp-content/uploads/2016/12/kk182158_clip10.jpg
BERITA
TKA Dilindungi di Indonesia, PMI Harus Diperjuangkan di Luar Negeri: Diplomasi Ketenagakerjaan Tak Boleh Berjalan Satu Arah
12 Oct 2026
BRICS Pay: Langkah Maju Menuju Sistem Keuangan Global yang Lebih Inklusif
BERITA
BRICS Pay: Langkah Maju Menuju Sistem Keuangan Global yang Lebih Inklusif
12 Oct 2026
Sumber: https://redaktur.tvrinews.com/storage/images/upload/dbfef6df-96d5-4bb1-96b8-598e7bb5dce0.jpg
BERITA
Pemkot Bandung dan KP2MI Jajaki Kerja Sama Penempatan PMI Terampil ke Jepang, MoU Masih Disiapkan
12 Oct 2026

Comments are closed.