TKA Dilindungi di Indonesia, PMI Harus Diperjuangkan di Luar Negeri: Diplomasi Ketenagakerjaan Tak Boleh Berjalan Satu Arah
JAKARTA – Perdebatan mengenai tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia perlu ditempatkan dalam perspektif yang lebih luas, yakni bagaimana negara mengatur dan melindungi pekerja asing yang bekerja secara sah di dalam negeri sekaligus memperjuangkan kesempatan kerja dan pelindungan pekerja migran Indonesia (PMI) di luar negeri. Keduanya memang memiliki kedudukan hukum berbeda, tetapi sama-sama berkaitan dengan hubungan kerja lintas negara, pemenuhan hak pekerja, kepastian hukum, dan tanggung jawab pemerintah.
Penggunaan TKA di Indonesia diatur antara lain melalui Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Regulasi ini mengatur persyaratan penggunaan TKA, kewajiban pemberi kerja terkait Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), serta alih teknologi dan keahlian kepada tenaga kerja Indonesia pendamping. Sementara itu, pelindungan PMI diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, yang mencakup pelindungan sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja. Kedua kerangka hukum tersebut menunjukkan bahwa mobilitas tenaga kerja lintas negara membutuhkan pengaturan, pengawasan, dan mekanisme pelindungan yang jelas.
Dalam praktiknya, Indonesia menerima TKA untuk memenuhi kebutuhan tertentu di sektor ekonomi domestik, sedangkan PMI bekerja di berbagai negara untuk memenuhi kebutuhan pasar kerja internasional, memperoleh penghasilan, dan meningkatkan kompetensi. Malaysia menjadi salah satu negara tujuan PMI di sektor manufaktur, konstruksi, perkebunan, dan pekerjaan domestik. Jepang dan Korea Selatan menawarkan peluang di sejumlah sektor, termasuk industri, manufaktur, dan pekerjaan yang memerlukan keterampilan khusus, sesuai skema serta persyaratan masing-masing negara. Sementara itu, negara-negara Timur Tengah memiliki kebutuhan tenaga kerja yang beragam, mulai dari sektor domestik hingga pekerjaan formal lainnya. Perbedaan sektor dan sistem hukum di negara tujuan membuat pelindungan PMI tidak dapat dilakukan dengan pendekatan yang seragam.
Dari sisi TKA, pemerintah Indonesia berkewajiban memastikan bahwa pekerja asing yang bekerja secara sah memperoleh kepastian hubungan kerja dan perlakuan sesuai peraturan yang berlaku. Pada saat yang sama, perusahaan harus mematuhi ketentuan penggunaan TKA dan tidak menjadikan perekrutan pekerja asing sebagai alasan untuk mengabaikan kewajiban ketenagakerjaan atau merugikan pekerja Indonesia. Pengawasan diperlukan agar penggunaan TKA sesuai dengan kebutuhan yang sah, sementara alih pengetahuan dan penguatan kompetensi tenaga kerja lokal benar-benar terlaksana.
Prinsip yang sama perlu diperjuangkan bagi PMI di luar negeri. Ketika Indonesia menuntut perusahaan mematuhi aturan penggunaan TKA di dalam negeri, pemerintah juga perlu memperjuangkan agar pemberi kerja dan perusahaan perekrut di negara penempatan menghormati kontrak kerja, membayar upah sesuai kesepakatan dan hukum yang berlaku, memenuhi standar keselamatan kerja, serta memberikan akses terhadap mekanisme pengaduan dan penyelesaian sengketa. Perlindungan terhadap TKA di Indonesia dan perlindungan PMI di luar negeri bukanlah dua kepentingan yang saling bertentangan, melainkan bagian dari tata kelola ketenagakerjaan yang menghormati hukum dan martabat manusia.
Urgensi diplomasi ketenagakerjaan muncul karena pembukaan lowongan kerja di luar negeri tidak cukup hanya mengandalkan ketersediaan tenaga kerja Indonesia. Peluang tersebut juga ditentukan oleh kebutuhan industri negara tujuan, kebijakan imigrasi, pengakuan sertifikasi kompetensi, kemampuan bahasa, serta kesepakatan antarpemerintah. Karena itu, negosiasi diplomatik seharusnya tidak hanya berorientasi pada besarnya kuota penempatan atau jumlah pekerja yang diberangkatkan, tetapi juga memastikan bahwa pekerjaan yang tersedia benar-benar layak, aman, dan memberikan kepastian hak.
Dalam negosiasi dengan negara penempatan, pemerintah Indonesia perlu memperjuangkan ketentuan yang konkret mengenai jenis dan jumlah pekerjaan, kualifikasi tenaga kerja, standar upah, jam kerja, waktu istirahat, jaminan sosial, keselamatan dan kesehatan kerja, biaya perekrutan, serta mekanisme penyelesaian perselisihan. Perjanjian juga perlu menetapkan pembagian tanggung jawab antara pemerintah negara asal, pemerintah negara tujuan, perusahaan perekrut, dan pemberi kerja. Kesepakatan bilateral tidak akan cukup efektif apabila hanya mengatur prosedur perekrutan dan penempatan tanpa mekanisme pengawasan serta penanganan pelanggaran.
Perhatian khusus juga diperlukan bagi PMI perempuan, pekerja domestik, awak kapal, dan kelompok pekerja yang rentan terhadap eksploitasi. Mereka harus memiliki akses terhadap saluran pengaduan, bantuan konsuler, bantuan hukum, dan mekanisme pemulihan hak ketika menghadapi kekerasan, upah tidak dibayar, penahanan dokumen secara tidak sah, atau pelanggaran kontrak. Perwakilan Indonesia di luar negeri perlu diperkuat agar mampu merespons pengaduan secara cepat, berkoordinasi dengan otoritas setempat, serta memastikan kasus yang ditangani tidak berhenti pada proses administratif semata.
Di sisi lain, diplomasi pembukaan lowongan kerja perlu terhubung dengan strategi peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia. Pemerintah dapat memperkuat pelatihan vokasi, sertifikasi kompetensi, penguasaan bahasa asing, dan pemetaan kebutuhan industri negara tujuan. Dengan cara itu, Indonesia tidak hanya mengirimkan tenaga kerja untuk mengisi kekurangan tenaga kerja di negara lain, tetapi juga meningkatkan daya saing pekerja dan memperkuat posisi tawar dalam negosiasi ketenagakerjaan.
Ukuran keberhasilan diplomasi ketenagakerjaan tidak seharusnya hanya dilihat dari jumlah perjanjian yang ditandatangani atau jumlah PMI yang ditempatkan. Keberhasilan juga harus dinilai dari kualitas pekerjaan, kepastian upah, pemenuhan kontrak, keselamatan kerja, efektivitas penanganan pengaduan, serta kemampuan negara memulihkan hak pekerja yang mengalami pelanggaran. Prinsip serupa berlaku dalam pengelolaan TKA di Indonesia, yakni memastikan kepatuhan terhadap hukum sekaligus menjaga kepentingan pembangunan nasional dan kesempatan kerja bagi warga negara Indonesia.
Pada akhirnya, Indonesia membutuhkan diplomasi ketenagakerjaan yang tidak berjalan satu arah. Negara harus mampu mengatur penerimaan TKA secara tertib dan adil, sekaligus memperjuangkan akses kerja yang aman dan bermartabat bagi PMI di luar negeri. Kepentingan nasional bukan hanya soal investasi, kuota, atau jumlah penempatan tenaga kerja, melainkan juga kemampuan negara memastikan bahwa setiap pekerja, baik warga negara asing yang bekerja secara sah di Indonesia maupun warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri, memperoleh pelindungan sesuai hukum dan martabat kemanusiaan.