<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Perekrutan Tenaga Kerja Archives - suaramigrannusantara.org</title>
	<atom:link href="https://suaramigrannusantara.org/tag/perekrutan-tenaga-kerja/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://suaramigrannusantara.org/tag/perekrutan-tenaga-kerja/</link>
	<description>Suara Migran, Suara Keadilan</description>
	<lastBuildDate>Fri, 16 Oct 2026 15:07:05 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.3</generator>

<image>
	<url>https://suaramigrannusantara.org/wp-content/uploads/2026/02/cropped-WhatsApp-Image-2026-02-27-at-10.04.27-1-32x32.png</url>
	<title>Perekrutan Tenaga Kerja Archives - suaramigrannusantara.org</title>
	<link>https://suaramigrannusantara.org/tag/perekrutan-tenaga-kerja/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Juru Las dan Fitter Indonesia Direkrut ke Taiwan melalui Skema Contract Performance, Proses Perekrutan Disorot</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/10/juru-las-dan-fitter-indonesia-direkrut-ke-taiwan-melalui-skema-contract-performance-proses-perekrutan-disorot/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin2]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 16 Oct 2026 22:01:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[BP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu]]></category>
		<category><![CDATA[Buruh migran]]></category>
		<category><![CDATA[CPMI]]></category>
		<category><![CDATA[KP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[migran]]></category>
		<category><![CDATA[pekerja migran]]></category>
		<category><![CDATA[Pekerja Migran Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Perekrutan Tenaga Kerja]]></category>
		<category><![CDATA[Perlindungan Pekerja Migran]]></category>
		<category><![CDATA[PMI]]></category>
		<category><![CDATA[Taiwan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/?p=8372</guid>

					<description><![CDATA[<p>TAIPEI – Pekerja teknis asal Indonesia yang bekerja pada proyek energi angin lepas pantai di Taiwan disebut direkrut sebagai tenaga...</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/10/juru-las-dan-fitter-indonesia-direkrut-ke-taiwan-melalui-skema-contract-performance-proses-perekrutan-disorot/">Juru Las dan Fitter Indonesia Direkrut ke Taiwan melalui Skema Contract Performance, Proses Perekrutan Disorot</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>TAIPEI</strong> – Pekerja teknis asal Indonesia yang bekerja pada proyek energi angin lepas pantai di Taiwan disebut direkrut sebagai tenaga profesional berkualifikasi melalui perusahaan berbasis di Singapura, Sheffield Green, dan perusahaan Indonesia, PT Kepodang Makmur Sejahtera. Perekrutan tersebut menggunakan skema <em>contract performance</em>, yaitu mekanisme pengiriman tenaga kerja oleh perusahaan asing untuk melaksanakan pekerjaan berdasarkan kontrak proyek.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Laporan Central News Agency (CNA) yang diterbitkan Focus Taiwan pada 15 Oktober 2026 menyebutkan bahwa para pekerja tersebut memiliki keahlian sebagai juru las (<em>welder</em>) dan tenaga pemasangan atau perakitan (<em>fitter</em>). Mereka bekerja pada proyek yang melibatkan Century Energy Co., Ltd., produsen struktur fondasi bawah laut untuk fasilitas pembangkit listrik tenaga angin lepas pantai di Taiwan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Informasi mengenai perekrutan ini mencuat setelah kelompok buruh, termasuk Taiwan International Workers&#8217; Association (TIWA), menyampaikan pengaduan mengenai dugaan perubahan kontrak, penurunan upah, dan kondisi kerja para teknisi Indonesia. Kelompok buruh mendesak Kementerian Ketenagakerjaan Taiwan menyelidiki praktik tersebut sekaligus meninjau sistem perekrutan tenaga kerja asing melalui kontrak komersial.</p>



<h2 class="wp-block-heading">Direkrut sebagai Tenaga Teknis Berkualifikasi</h2>



<p class="wp-block-paragraph">Menurut keterangan koordinator TIWA, Betty Chen, para pekerja yang mengadukan persoalan tersebut memiliki keahlian teknis yang dibutuhkan dalam proyek energi angin lepas pantai. Profesi juru las dan fitter memerlukan keterampilan khusus untuk mengerjakan penyambungan, pemasangan, dan perakitan komponen sesuai standar teknis proyek.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam skema <em>contract performance</em>, perusahaan asing dapat mengirimkan tenaga profesional untuk melaksanakan pekerjaan berdasarkan kontrak yang telah disepakati. Mekanisme ini berbeda dari jalur penempatan pekerja migran konvensional, sehingga status hubungan kerja dan penerapan perlindungan ketenagakerjaan perlu diperiksa berdasarkan ketentuan yang berlaku.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Namun, persoalan muncul ketika kelompok buruh menerima pengaduan bahwa sejumlah pekerja Indonesia diduga mengalami perubahan ketentuan upah setelah proses perekrutan berlangsung. Mereka menyatakan bahwa perjanjian awal mencantumkan gaji bulanan, tetapi kemudian diterapkan sistem pembayaran per jam dengan nilai yang lebih rendah.</p>



<h2 class="wp-block-heading">Sheffield Green dan PT Kepodang Makmur Sejahtera Disorot</h2>



<p class="wp-block-paragraph">Berdasarkan laporan CNA, Sheffield Green yang berbasis di Singapura dan PT Kepodang Makmur Sejahtera dari Indonesia disebut terlibat dalam pengiriman tenaga teknis Indonesia ke Taiwan. Para pekerja kemudian ditempatkan dalam proyek energi angin lepas pantai yang melibatkan Century Energy.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kelompok buruh menyebut sebagian pekerja sebelumnya menandatangani kontrak dengan gaji bulanan NT$48.000. Namun, setelah proses perekrutan berlangsung, mereka mengaku menerima ketentuan pembayaran sekitar NT$100 hingga NT$143 per jam.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Perbedaan tersebut menjadi dasar tuntutan agar proses perekrutan dan seluruh dokumen kontrak diperiksa. Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah perjanjian awal dan kontrak yang diterapkan setelah pekerja tiba di Taiwan memiliki ketentuan yang berbeda, bagaimana perubahan itu dilakukan, serta apakah pekerja memperoleh penjelasan dan persetujuan yang memadai.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dugaan tersebut belum dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran oleh setiap perusahaan yang terlibat. Penentuan tanggung jawab harus didasarkan pada dokumen perekrutan, perjanjian antarpihak, bukti pembayaran, kondisi kerja, serta hasil pemeriksaan otoritas yang berwenang.</p>



<h2 class="wp-block-heading">Pemerintah Taiwan Diminta Memeriksa Skema Perekrutan</h2>



<p class="wp-block-paragraph">Kelompok buruh mendesak Kementerian Ketenagakerjaan Taiwan tidak hanya memeriksa persoalan upah pekerja, tetapi juga mengevaluasi sistem <em>contract performance</em> yang digunakan untuk mendatangkan tenaga profesional asing.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurut mereka, pemerintah perlu memastikan bahwa skema kontrak komersial tidak digunakan untuk menghindari kewajiban ketenagakerjaan yang semestinya berlaku. Pemeriksaan perlu mencakup status hubungan kerja, pihak yang mengendalikan pekerjaan sehari-hari, ketentuan upah, pembayaran lembur, perlindungan kecelakaan kerja, serta akses pekerja terhadap mekanisme pengaduan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kementerian Ketenagakerjaan Taiwan menyatakan akan meningkatkan pemeriksaan terhadap kasus berisiko tinggi dan mengambil tindakan sesuai hukum apabila ditemukan perusahaan yang menggunakan skema pelaksanaan kontrak untuk menghindari ketentuan ketenagakerjaan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sementara itu, Century Energy menyatakan bahwa tenaga teknis asing didatangkan melalui mekanisme yang telah mendapat persetujuan otoritas Taiwan. Perusahaan membantah tuduhan mengenai pengupahan pekerja dan menyatakan ketentuan kerja diatur melalui perjanjian dengan kontraktor asing. Perusahaan juga menyatakan akan bekerja sama dengan pemerintah dalam pemeriksaan.</p>



<h2 class="wp-block-heading">Perlindungan Pekerja Migran Indonesia</h2>



<p class="wp-block-paragraph">Kasus ini menjadi pengingat bahwa perekrutan tenaga profesional lintas negara membutuhkan transparansi kontrak sejak tahap seleksi hingga pekerja mulai menjalankan tugas di negara tujuan. Kejelasan mengenai perusahaan perekrut, pihak pengguna tenaga kerja, besaran upah, jam kerja, asuransi, dan mekanisme penyelesaian sengketa merupakan bagian penting dari perlindungan pekerja migran.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bagi pemerintah Indonesia, kasus tersebut relevan untuk mendorong pemeriksaan terhadap proses perekrutan tenaga teknis melalui perusahaan yang beroperasi lintas negara. Koordinasi antara kementerian terkait dan Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) di Taipei dapat membantu memastikan pengaduan pekerja ditindaklanjuti, dokumen perekrutan diperiksa, dan pekerja memperoleh akses terhadap pendampingan apabila diperlukan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pemeriksaan juga perlu memperjelas kedudukan perusahaan perekrut dan perusahaan pengguna dalam memenuhi kewajiban terhadap pekerja. Penggunaan skema kontrak komersial tidak seharusnya mengaburkan tanggung jawab masing-masing pihak atau membuat pekerja kesulitan mengakses perlindungan hukum.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kasus teknisi Indonesia di Taiwan menunjukkan bahwa keahlian profesional dan prosedur perekrutan formal saja belum cukup untuk menjamin perlindungan apabila pelaksanaan kontrak tidak diawasi secara efektif. Transparansi perjanjian, kepastian pembayaran upah, dan penegakan hukum menjadi faktor penting agar tenaga kerja Indonesia dapat bekerja secara aman dan bermartabat di luar negeri.</p>



<p class="wp-block-paragraph"></p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/10/juru-las-dan-fitter-indonesia-direkrut-ke-taiwan-melalui-skema-contract-performance-proses-perekrutan-disorot/">Juru Las dan Fitter Indonesia Direkrut ke Taiwan melalui Skema Contract Performance, Proses Perekrutan Disorot</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://imgcdn.cna.com.tw/Ind/WebIndPhotos/800/2026/20260615/1024x682_43687598363.jpg" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Bangladesh Hadapi Perubahan Peta Pasar Kerja Luar Negeri, Singapura Jadi Pasar Kedua Terbesar</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/09/bangladesh-hadapi-perubahan-peta-pasar-kerja-luar-negeri-singapura-jadi-pasar-kedua-terbesar/</link>
					<comments>https://suaramigrannusantara.org/2026/09/bangladesh-hadapi-perubahan-peta-pasar-kerja-luar-negeri-singapura-jadi-pasar-kedua-terbesar/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin2]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 25 Sep 2026 22:05:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[Bangladesh]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[BP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu]]></category>
		<category><![CDATA[Buruh migran]]></category>
		<category><![CDATA[CPMI]]></category>
		<category><![CDATA[HAM]]></category>
		<category><![CDATA[KP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[migran]]></category>
		<category><![CDATA[Migrasi]]></category>
		<category><![CDATA[pekerja migran]]></category>
		<category><![CDATA[Perekrutan Tenaga Kerja]]></category>
		<category><![CDATA[PMI]]></category>
		<category><![CDATA[Singapura]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/?p=6952</guid>

					<description><![CDATA[<p>DHAKA — Peta pasar kerja luar negeri Bangladesh mengalami perubahan sepanjang 2026. Singapura muncul sebagai pasar kerja luar negeri terbesar...</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/09/bangladesh-hadapi-perubahan-peta-pasar-kerja-luar-negeri-singapura-jadi-pasar-kedua-terbesar/">Bangladesh Hadapi Perubahan Peta Pasar Kerja Luar Negeri, Singapura Jadi Pasar Kedua Terbesar</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>DHAKA</strong> — Peta pasar kerja luar negeri Bangladesh mengalami perubahan sepanjang 2026. Singapura muncul sebagai pasar kerja luar negeri terbesar kedua bagi warga Bangladesh, dengan <strong>55.614 pekerja</strong> tercatat berangkat hingga 16 September 2026. Perkembangan tersebut berlangsung ketika sejumlah negara tujuan tradisional Bangladesh masih menghadapi pembatasan perekrutan tenaga kerja.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Data Bureau of Manpower, Employment and Training (BMET) Bangladesh menunjukkan, dari total <strong>537.637 warga Bangladesh</strong> yang memperoleh pekerjaan di luar negeri hingga 16 September 2026, sekitar <strong>10,34 persen</strong> atau 55.614 orang berangkat menuju Singapura. Arab Saudi masih menjadi negara tujuan terbesar dengan 295.695 pekerja pada periode yang sama.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Perubahan tersebut cukup signifikan jika dibandingkan dengan pola beberapa tahun sebelumnya. Pada 2024, sebanyak 56.847 pekerja Bangladesh berangkat ke Singapura. Jumlah itu kemudian meningkat menjadi <strong>70.832 pekerja pada 2025</strong>, ketika Singapura menyumbang sekitar 6,26 persen dari keseluruhan penempatan pekerja Bangladesh ke luar negeri.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kenaikan arus pekerja ke Singapura terjadi ketika Bangladesh menghadapi pembatasan atau perlambatan perekrutan di sejumlah pasar kerja tradisional. Kondisi tersebut membuat Singapura semakin penting dalam peta penempatan tenaga kerja Bangladesh pada 2026.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Namun, peningkatan tersebut menghadapi ketidakpastian karena Singapura berencana melakukan pengendalian lebih ketat terhadap masuknya tenaga kerja asing. Pemerintah Singapura secara terbuka menyatakan bahwa tenaga kerja asing akan dikelola agar melengkapi tenaga kerja lokal dan mendukung kebutuhan ekonomi, sementara pertumbuhan populasi nonresiden juga terus diperhatikan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam kebijakan ketenagakerjaan Singapura, pekerja asing bukan hanya berkaitan dengan jumlah tenaga kerja yang tersedia, tetapi juga dengan sistem kuota, sektor pekerjaan, jenis izin kerja, serta persyaratan yang harus dipenuhi pemberi kerja. Work Permit, misalnya, pada umumnya digunakan untuk pekerja migran tidak terampil atau semi-terampil dan membatasi pekerja untuk bekerja pada pemberi kerja serta pekerjaan yang tercantum dalam izin tersebut.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Laporan Kementerian Tenaga Kerja Singapura atau Ministry of Manpower (MOM) juga menunjukkan bahwa pertumbuhan tenaga kerja nonresiden masih berlangsung pada kuartal kedua 2026. Pada periode tersebut, lapangan kerja nonresiden bertambah 9.200 orang, terutama didorong pemegang Work Permit di sektor konstruksi dan manufaktur.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Data tersebut memperlihatkan bahwa kebutuhan terhadap pekerja asing masih ada. Namun, kebutuhan tersebut berjalan bersamaan dengan kebijakan untuk mengendalikan komposisi dan pertumbuhan tenaga kerja asing. Dengan demikian, besarnya permintaan tenaga kerja tidak otomatis berarti arus pekerja migran akan terus meningkat dalam pola yang sama.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bagi Bangladesh, kondisi tersebut menjadi tantangan dalam menjaga keberlanjutan penempatan. Ketergantungan yang semakin besar pada satu pasar kerja dapat menciptakan risiko apabila negara tujuan mengubah kebijakan perekrutan, kuota, persyaratan keterampilan, atau struktur kebutuhan tenaga kerja.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Perubahan kebijakan Singapura juga berpotensi mendorong perubahan karakter pekerja yang dibutuhkan. Laporan The Business Standard mencatat bahwa pengendalian yang lebih ketat terhadap pekerja asing dapat menggeser permintaan ke arah tenaga kerja yang memiliki keterampilan lebih sesuai dengan kebutuhan pasar.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Karena itu, tantangan Bangladesh bukan semata mempertahankan jumlah keberangkatan, tetapi memastikan pekerjanya memiliki kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan negara tujuan. Kemampuan teknis, sertifikasi, pengalaman kerja, serta pemahaman terhadap standar pekerjaan menjadi semakin penting ketika persaingan untuk memperoleh izin kerja meningkat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Persoalan biaya migrasi juga menjadi perhatian. The Business Standard melaporkan biaya migrasi pekerja Bangladesh menuju Singapura dapat mencapai <strong>16 lakh taka</strong>, sementara sebagian pekerja yang berangkat merupakan pekerja yang sebelumnya pernah bekerja di Singapura dan kembali melalui proses migrasi ulang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Tingginya biaya tersebut memiliki implikasi terhadap kerentanan pekerja. Semakin besar biaya yang harus dikeluarkan untuk memperoleh pekerjaan di luar negeri, semakin besar pula kebutuhan untuk memastikan informasi pekerjaan benar, kontrak jelas, pemberi kerja terverifikasi, serta tidak terjadi pungutan atau pembebanan biaya yang tidak semestinya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bangladesh sebenarnya telah mengembangkan sistem digital untuk mengatur proses migrasi tenaga kerja. Overseas Employment Platform Bangladesh mencatat tahapan mulai dari verifikasi pemberi kerja, pendaftaran calon migran, pelatihan keterampilan, pemeriksaan kesehatan, visa, <em>emigration clearance</em>, hingga keberangkatan. Sistem tersebut juga memuat data perusahaan perekrutan dan pemberi kerja luar negeri yang telah diverifikasi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Model tersebut menjadi penting ketika pasar kerja luar negeri mengalami perubahan cepat. Negara pengirim tenaga kerja membutuhkan data yang cukup untuk mengetahui negara mana yang membuka peluang, sektor apa yang membutuhkan pekerja, keterampilan apa yang dibutuhkan, serta berapa biaya migrasi yang harus ditanggung pekerja.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bagi Singapura, pengelolaan pekerja asing juga semakin terkait dengan pengawasan terhadap kepatuhan pemberi kerja. MOM dalam beberapa operasi sepanjang 2026 menindak dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan kuota pekerja asing, deklarasi palsu, pungutan ilegal, dan penggunaan pekerja asing secara tidak sah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Hal tersebut menunjukkan bahwa kebijakan pengendalian pekerja asing tidak hanya berkaitan dengan pembatasan jumlah. Pengawasan juga diarahkan pada bagaimana perusahaan memperoleh izin, menggunakan kuota, mempekerjakan pekerja asing, dan memenuhi kewajiban berdasarkan aturan ketenagakerjaan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam situasi tersebut, Bangladesh perlu membaca perubahan pasar Singapura sebagai bagian dari perubahan struktural pasar kerja global. Negara tujuan semakin membutuhkan tenaga kerja yang dapat memenuhi standar tertentu, sementara proses perekrutan dan penggunaan pekerja asing semakin diawasi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Perubahan ini juga memiliki implikasi bagi pekerja Bangladesh yang sudah berada di Singapura. Ketika kebijakan perekrutan baru diberlakukan, kepastian mengenai perpanjangan izin kerja, perpindahan pemberi kerja, sektor pekerjaan, dan hak-hak pekerja menjadi aspek yang perlu diperhatikan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bagi calon pekerja, informasi mengenai peluang kerja tidak cukup hanya berdasarkan adanya permintaan tenaga kerja. Mereka juga perlu mengetahui persyaratan izin kerja, jenis pekerjaan yang tersedia, biaya keberangkatan, besaran upah, kondisi kerja, serta kewajiban pemberi kerja.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sementara bagi pemerintah Bangladesh, diversifikasi pasar kerja menjadi salah satu isu yang semakin penting. Ketika satu negara menjadi pasar utama atau kedua terbesar, perubahan kebijakan di negara tersebut dapat langsung memengaruhi jumlah pekerja yang dapat ditempatkan dari Bangladesh.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Singapura sendiri masih membutuhkan pekerja asing di sejumlah sektor. Laporan MOM menunjukkan bahwa sektor konstruksi dan manufaktur menjadi pendorong pertumbuhan tenaga kerja nonresiden pada kuartal kedua 2026. Namun, pemerintah Singapura juga mempertahankan pendekatan bahwa tenaga kerja asing harus melengkapi tenaga kerja lokal.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Karena itu, keberlanjutan arus pekerja Bangladesh ke Singapura akan sangat bergantung pada perkembangan kebutuhan sektoral, kebijakan kuota dan izin kerja, serta kemampuan pekerja memenuhi persyaratan yang ditetapkan negara tujuan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bagi Bangladesh, angka <strong>55.614 pekerja hingga 16 September 2026</strong> menunjukkan bahwa Singapura telah menjadi bagian penting dalam peta migrasi tenaga kerja negara tersebut. Namun, angka tersebut juga perlu dibaca secara hati-hati karena kebijakan negara tujuan terhadap tenaga kerja asing dapat berubah dan memengaruhi peluang penempatan berikutnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Perubahan peta pasar kerja tersebut pada akhirnya menunjukkan bahwa migrasi tenaga kerja internasional semakin membutuhkan strategi yang berbasis data, keterampilan dan perlindungan. Negara pengirim tidak cukup hanya mencari pasar baru, tetapi juga harus memastikan pekerja memperoleh informasi yang benar, menjalani proses perekrutan yang transparan, memiliki kompetensi sesuai kebutuhan, dan tidak dibebani biaya migrasi yang berlebihan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bagi Bangladesh, Singapura kini menjadi pasar kerja yang penting. Tetapi keberlanjutan arus tersebut akan sangat dipengaruhi oleh bagaimana pemerintah Singapura mengatur tenaga kerja asing dan bagaimana Bangladesh menyesuaikan sistem pendidikan, pelatihan, perekrutan serta perlindungan pekerjanya terhadap perubahan kebutuhan pasar global.</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/09/bangladesh-hadapi-perubahan-peta-pasar-kerja-luar-negeri-singapura-jadi-pasar-kedua-terbesar/">Bangladesh Hadapi Perubahan Peta Pasar Kerja Luar Negeri, Singapura Jadi Pasar Kedua Terbesar</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://suaramigrannusantara.org/2026/09/bangladesh-hadapi-perubahan-peta-pasar-kerja-luar-negeri-singapura-jadi-pasar-kedua-terbesar/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<media:content url="https://ichef.bbci.co.uk/images/ic/1024x576/p08b4l4b.jpg" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>SBPI Soroti Dugaan Kekacauan Penempatan Pelaut Migran, Ancam Laporkan Perusahaan dan Agen ke Bareskrim</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/09/sbpi-soroti-dugaan-kekacauan-penempatan-pelaut-migran-ancam-laporkan-perusahaan-dan-agen-ke-bareskrim/</link>
					<comments>https://suaramigrannusantara.org/2026/09/sbpi-soroti-dugaan-kekacauan-penempatan-pelaut-migran-ancam-laporkan-perusahaan-dan-agen-ke-bareskrim/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin2]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 09 Sep 2026 18:19:17 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[BP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu]]></category>
		<category><![CDATA[Buruh migran]]></category>
		<category><![CDATA[CPMI]]></category>
		<category><![CDATA[iran]]></category>
		<category><![CDATA[KP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[migran]]></category>
		<category><![CDATA[pekerja migran]]></category>
		<category><![CDATA[Pekerja Migran Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Perekrutan Tenaga Kerja]]></category>
		<category><![CDATA[PMI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/?p=5834</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA — Serikat Buruh Perikanan Indonesia (SBPI) menyoroti dugaan masih maraknya persoalan dalam penempatan pelaut dan awak kapal migran asal...</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/09/sbpi-soroti-dugaan-kekacauan-penempatan-pelaut-migran-ancam-laporkan-perusahaan-dan-agen-ke-bareskrim/">SBPI Soroti Dugaan Kekacauan Penempatan Pelaut Migran, Ancam Laporkan Perusahaan dan Agen ke Bareskrim</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>JAKARTA —</strong> Serikat Buruh Perikanan Indonesia (SBPI) menyoroti dugaan masih maraknya persoalan dalam penempatan pelaut dan awak kapal migran asal Indonesia. Persoalan tersebut dinilai tidak hanya terjadi ketika pekerja sudah berada di kapal, tetapi justru berpotensi bermula sejak tahap paling awal, yakni proses perekrutan dan penempatan sebelum keberangkatan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">SBPI mengidentifikasi sejumlah dugaan praktik yang perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah dan aparat penegak hukum, antara lain manipulasi <em>job order</em>, ketidakjelasan izin perekrutan, dugaan penyalahgunaan atau perolehan sertifikasi secara tidak sah, pembebanan biaya tinggi kepada calon pekerja, hingga dugaan kecurangan dalam Perjanjian Kerja Laut (PKL).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurut SBPI, apabila praktik-praktik tersebut terbukti, persoalannya bukan lagi sekadar pelanggaran administratif dalam proses perekrutan tenaga kerja. Dugaan manipulasi dokumen, pemalsuan atau penggunaan dokumen yang tidak sah, pembebanan biaya yang melanggar ketentuan, serta penempatan pekerja secara tidak prosedural dapat memiliki konsekuensi hukum yang lebih serius.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kekhawatiran tersebut memiliki dasar yang cukup kuat. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia secara eksplisit memasukkan <strong>pelaut awak kapal dan pelaut perikanan</strong> dalam cakupan pekerja migran Indonesia serta mengatur pelindungan sejak sebelum bekerja, selama bekerja, hingga setelah bekerja.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Mahkamah Konstitusi juga telah menegaskan bahwa pelaut awak kapal dan pelaut perikanan merupakan bagian dari pekerja migran Indonesia. Dalam Putusan Nomor 127/PUU-XXI/2023, MK menolak permohonan uji materi yang mempersoalkan ketentuan tersebut dan menyatakan pengaturannya konstitusional.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Karena itu, menurut SBPI, mekanisme perekrutan dan penempatan pelaut migran harus ditempatkan dalam kerangka pelindungan PMI, bukan semata-mata dilihat sebagai hubungan bisnis antara agen awak kapal dengan perusahaan pelayaran atau pemilik kapal.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Persoalan pertama yang disoroti adalah dugaan <strong>manipulasi <em>job order</em></strong>. Dokumen kebutuhan tenaga kerja menjadi instrumen penting dalam proses penempatan karena berkaitan dengan posisi yang ditawarkan, jenis pekerjaan, kapal atau pemberi kerja, serta kondisi kerja yang akan dijalani pelaut.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Jika <em>job order</em> yang digunakan dalam perekrutan tidak sesuai dengan kondisi pekerjaan yang sebenarnya, calon pekerja berpotensi mengambil keputusan berdasarkan informasi yang keliru.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Masalah berikutnya adalah <strong>kejelasan legalitas perekrutan</strong>. SBPI menilai setiap perusahaan atau agen yang melakukan perekrutan dan penempatan awak kapal harus dapat menunjukkan dasar kewenangan dan izin yang dimilikinya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Persoalan legalitas tersebut bukan isu teoritis. Dalam kasus yang pernah dilaporkan SBPI ke Bareskrim Polri pada 2025, organisasi tersebut menyebut adanya dugaan penempatan awak kapal secara unprosedural. Dalam kasus tersebut, SBPI mempersoalkan dokumen PKL seorang pelaut yang disebut tidak disahkan oleh otoritas terkait. KSOP Tegal kemudian disebut membenarkan bahwa dokumen tersebut tidak disahkan oleh pihaknya dan buku pelaut yang bersangkutan tidak tercatat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selain itu, persoalan sertifikasi juga menjadi perhatian. Sertifikat keahlian dan keterampilan bagi awak kapal bukan sekadar formalitas administratif. Sertifikasi berkaitan langsung dengan kompetensi, keselamatan pelaut, keselamatan kapal, serta perlindungan pekerja ketika menjalankan tugas di laut.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kementerian Kelautan dan Perikanan sendiri menegaskan pentingnya sertifikasi awak kapal perikanan untuk memastikan keterampilan dan keahlian sesuai standar yang dipersyaratkan. Pemerintah juga menyebut sertifikasi sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan keselamatan awak kapal ketika bekerja di atas kapal.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Karena itu, apabila benar terdapat sertifikat yang diperoleh melalui proses yang tidak sah, persoalannya harus diperiksa secara serius. Bukan hanya menyangkut administrasi tenaga kerja, tetapi juga menyangkut keselamatan pelaut dan standar keselamatan pelayaran.</p>



<p class="wp-block-paragraph">SBPI juga menyoroti <strong>pembebanan biaya tinggi kepada calon pekerja</strong>. Praktik pembiayaan dalam proses penempatan pekerja migran menjadi isu sensitif karena calon pelaut sering berada dalam posisi tawar yang lebih lemah dibanding perusahaan atau agen perekrutan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">ILO bersama BRIN dalam survei mengenai pekerjaan layak di sektor perikanan laut yang melibatkan 3.396 awak kapal perikanan di 18 pelabuhan juga menemukan berbagai persoalan ketenagakerjaan di sektor tersebut, termasuk persoalan perekrutan, perjanjian kerja, penghasilan, keselamatan dan kesehatan kerja, serta indikasi kerentanan terhadap kerja paksa dan perdagangan orang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dengan kondisi tersebut, biaya perekrutan yang dibebankan kepada calon pelaut harus diperiksa berdasarkan ketentuan yang berlaku. Jangan sampai kebutuhan masyarakat untuk memperoleh pekerjaan di luar negeri justru berubah menjadi ruang eksploitasi ekonomi sebelum pekerja berangkat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Masalah lain yang dianggap krusial adalah <strong>Perjanjian Kerja Laut atau PKL</strong>. PKL semestinya menjadi instrumen hukum yang memberikan kepastian mengenai posisi pekerja, jenis pekerjaan, hak dan kewajiban, upah, masa kontrak, kondisi kerja serta berbagai aspek perlindungan lainnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Apabila PKL tidak dibuat secara benar, tidak disahkan oleh otoritas yang berwenang ketika pengesahan memang dipersyaratkan, atau isinya berbeda dengan kondisi pekerjaan yang sebenarnya, maka pelaut dapat kehilangan instrumen hukum yang seharusnya menjadi dasar perlindungannya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pengalaman yang disampaikan SBPI dalam laporan sebelumnya memperlihatkan bahwa persoalan PKL dapat menjadi pintu masuk untuk mengungkap dugaan penempatan unprosedural. Dalam kasus yang dilaporkan pada 2025, SBPI menyatakan menemukan indikasi persoalan pada PKL seorang pelaut dan kemudian melakukan verifikasi kepada KSOP Tegal.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Di sisi lain, kerangka hukum pelayaran juga mengalami perubahan melalui <strong>UU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran</strong>. UU tersebut berlaku sejak 28 Oktober 2024 dan antara lain memperkuat aspek kelembagaan, pengawasan, penegakan hukum di bidang pelayaran serta ketentuan pidana.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dengan demikian, persoalan pelaut migran berada pada persimpangan dua rezim perlindungan yang harus berjalan secara sinergis: rezim pelindungan pekerja migran dan rezim keselamatan serta tata kelola pelayaran.</p>



<p class="wp-block-paragraph">SBPI menilai jangan sampai adanya irisan kewenangan antarlembaga justru menciptakan ruang abu-abu yang dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk menghindari pengawasan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Organisasi buruh tersebut mengancam akan membawa dugaan pelanggaran yang ditemukan ke <strong>Bareskrim Polri</strong>, khususnya apabila terdapat bukti yang mengarah pada tindak pidana. Langkah tersebut dimaksudkan untuk memastikan perusahaan maupun agen perekrutan yang diduga melanggar tidak hanya mendapatkan sanksi administratif apabila perbuatannya memenuhi unsur pidana.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Namun, seluruh tudingan tersebut tetap harus ditempatkan sebagai <strong>dugaan yang perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan proses hukum</strong>. Perusahaan atau agen yang disebut dalam pengaduan memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan sesuai prinsip <em>due process of law</em>.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bagi SBPI, yang paling penting adalah membangun sistem penempatan pelaut migran yang transparan sejak awal. <em>Job order</em> harus dapat diverifikasi, legalitas agen harus jelas, sertifikasi harus autentik dan sesuai kompetensi, biaya penempatan harus transparan dan sesuai ketentuan, sementara PKL harus benar-benar mencerminkan hubungan kerja yang sesungguhnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kegagalan pada satu titik saja dapat menimbulkan efek berantai. Pelaut yang berangkat dengan dokumen bermasalah dapat menghadapi persoalan ketika tiba di negara tujuan, ketika naik kapal, ketika terjadi kecelakaan, ketika terjadi perselisihan upah, bahkan ketika harus meminta pertolongan akibat kekerasan atau eksploitasi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Karena itu, perlindungan tidak boleh dimulai ketika pelaut sudah berada di tengah laut. Perlindungan harus dimulai <strong>sebelum tiket keberangkatan dibeli, sebelum kontrak ditandatangani, dan sebelum seorang calon pelaut menyerahkan uang maupun dokumen pribadinya kepada perekrut</strong>.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kasus-kasus yang selama ini muncul juga menunjukkan bahwa pengawasan terhadap industri penempatan awak kapal membutuhkan keterlibatan aktif berbagai pihak. Pemerintah, aparat penegak hukum, otoritas pelabuhan, kementerian teknis, lembaga pelindungan pekerja migran, perusahaan pelayaran, agen perekrutan, serikat pekerja dan organisasi masyarakat sipil harus memiliki mekanisme pengawasan yang saling terhubung.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sebab, pelaut migran bukan sekadar tenaga kerja yang dikirim ke luar negeri. Mereka adalah warga negara yang menjalankan pekerjaan dengan tingkat risiko tinggi di ruang kerja yang secara geografis jauh dari tanah air.</p>



<p class="wp-block-paragraph">ILO dan BRIN sendiri menyebut sektor perikanan laut masih menghadapi defisit pekerjaan layak dan membutuhkan penguatan regulasi, pengembangan keterampilan, serta formalisasi sektor dengan perlindungan yang lebih kuat bagi pekerja.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam perspektif tersebut, sorotan SBPI seharusnya tidak berhenti pada persoalan perusahaan atau agen tertentu. Dugaan kekacauan penempatan pelaut migran perlu menjadi momentum untuk melakukan <strong>audit menyeluruh terhadap rantai perekrutan dan penempatan awak kapal Indonesia</strong>, mulai dari <em>job order</em>, perizinan, sertifikasi, pembiayaan, kontrak kerja, keberangkatan, hingga mekanisme pengawasan setelah pekerja berada di negara tujuan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Jika negara benar-benar ingin menjadikan pelaut Indonesia sebagai bagian dari kekuatan ekonomi maritim nasional, maka keselamatan dan martabat mereka harus menjadi titik berangkat kebijakan.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Jangan sampai laut yang seharusnya menjadi ruang penghidupan justru berubah menjadi ruang eksploitasi karena lemahnya tata kelola penempatan.</strong></p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/09/sbpi-soroti-dugaan-kekacauan-penempatan-pelaut-migran-ancam-laporkan-perusahaan-dan-agen-ke-bareskrim/">SBPI Soroti Dugaan Kekacauan Penempatan Pelaut Migran, Ancam Laporkan Perusahaan dan Agen ke Bareskrim</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://suaramigrannusantara.org/2026/09/sbpi-soroti-dugaan-kekacauan-penempatan-pelaut-migran-ancam-laporkan-perusahaan-dan-agen-ke-bareskrim/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<media:content url="https://www.greenpeace.org/static/planet4-indonesia-stateless/2022/09/9a0cbaca-gp0stur93_.jpg" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Menko Yusril Ingatkan Masyarakat Waspadai Tawaran Kerja di Negara Konflik</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/09/menko-yusril-ingatkan-masyarakat-waspadai-tawaran-kerja-di-negara-konflik/</link>
					<comments>https://suaramigrannusantara.org/2026/09/menko-yusril-ingatkan-masyarakat-waspadai-tawaran-kerja-di-negara-konflik/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin2]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 03 Sep 2026 22:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[BP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu]]></category>
		<category><![CDATA[Buruh migran]]></category>
		<category><![CDATA[CPMI]]></category>
		<category><![CDATA[HAM]]></category>
		<category><![CDATA[KP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[migran]]></category>
		<category><![CDATA[Migrasi]]></category>
		<category><![CDATA[pekerja migran]]></category>
		<category><![CDATA[Perekrutan Tenaga Kerja]]></category>
		<category><![CDATA[PMI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/?p=5483</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengingatkan masyarakat...</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/09/menko-yusril-ingatkan-masyarakat-waspadai-tawaran-kerja-di-negara-konflik/">Menko Yusril Ingatkan Masyarakat Waspadai Tawaran Kerja di Negara Konflik</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>JAKARTA —</strong> Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengingatkan masyarakat Indonesia agar tidak mudah menerima tawaran pekerjaan di luar negeri, terutama apabila negara atau wilayah tujuan sedang mengalami konflik bersenjata.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Peringatan tersebut disampaikan Yusril pada Rabu (2/9/2026), menyusul informasi mengenai <strong>delapan warga negara Indonesia (WNI) yang diduga direkrut melalui tawaran pekerjaan dan kemudian diarahkan ke dinas militer Rusia</strong>. Pemerintah saat ini masih melakukan verifikasi untuk memastikan identitas, proses perekrutan, bentuk pekerjaan yang ditawarkan, serta apakah para WNI tersebut mengetahui sejak awal bahwa mereka akan diarahkan ke dinas militer asing.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Yusril meminta masyarakat tidak hanya mempertimbangkan besarnya penghasilan yang ditawarkan. Menurutnya, calon pekerja harus mengetahui secara jelas <strong>siapa pemberi kerja, jenis pekerjaan yang akan dilakukan, serta lokasi penempatan</strong> sebelum mengambil keputusan.</p>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p class="wp-block-paragraph">“Jangan mudah tergiur tawaran pekerjaan dengan penghasilan tinggi tanpa mengetahui secara jelas siapa pemberi kerja, apa pekerjaannya, dan di mana mereka akan ditempatkan.”</p>
</blockquote>



<p class="wp-block-paragraph">Kewaspadaan, kata Yusril, harus ditingkatkan apabila pekerjaan tersebut memiliki keterkaitan dengan <strong>aktivitas militer, konflik bersenjata, atau dinas militer asing</strong>. Tawaran yang pada awalnya dikemas sebagai pekerjaan sipil dapat memiliki risiko berbeda apabila pekerja kemudian diarahkan ke wilayah konflik atau aktivitas yang berkaitan dengan operasi militer.</p>



<h3 class="wp-block-heading">Pemerintah Telusuri Dugaan Perekrutan Delapan WNI</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Pemerintah belum menyimpulkan bahwa delapan WNI tersebut merupakan korban perekrutan maupun secara sadar bergabung dengan militer asing. Yusril menegaskan proses verifikasi diperlukan agar pemerintah tidak mengambil kesimpulan sebelum seluruh fakta diperoleh.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurut dia, pemerintah perlu mengetahui <strong>siapa yang merekrut, bagaimana proses perekrutan dilakukan, apa yang dijanjikan kepada calon pekerja, dan apakah sejak awal mereka mengetahui kemungkinan ditempatkan dalam dinas militer</strong>. Pemeriksaan tersebut juga penting untuk menentukan apakah terdapat unsur eksploitasi atau jaringan perekrutan yang menyalahgunakan tawaran pekerjaan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pemerintah, lanjut Yusril, melalui Kementerian Luar Negeri bersama kementerian dan lembaga terkait terus berkoordinasi untuk memastikan informasi mengenai delapan WNI tersebut. Ia menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban melindungi warga negaranya, namun pada saat yang sama penegakan hukum juga harus tetap berjalan.</p>



<h3 class="wp-block-heading">Tawaran Kerja Menjadi Celah Eksploitasi</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Peringatan tersebut juga relevan dengan persoalan <strong>tindak pidana perdagangan orang (TPPO)</strong> yang menggunakan modus perekrutan tenaga kerja. Sebelumnya, Yusril telah menyatakan bahwa modus TPPO semakin kompleks, termasuk melalui tawaran pekerjaan yang menyesatkan, media sosial, serta keterlibatan korban dalam berbagai bentuk kejahatan lintas negara.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam konteks pekerja migran, kondisi tersebut menunjukkan pentingnya melakukan verifikasi sebelum berangkat ke luar negeri. <strong>Gaji tinggi, proses keberangkatan cepat, dan janji pekerjaan ringan tidak boleh menjadi satu-satunya pertimbangan.</strong> Calon pekerja perlu memastikan legalitas pemberi kerja, kontrak, jenis pekerjaan, negara tujuan, serta mekanisme perlindungan apabila terjadi persoalan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kasus dugaan perekrutan WNI menuju dinas militer asing juga memperlihatkan bahwa risiko migrasi tenaga kerja tidak berhenti pada persoalan penipuan pekerjaan. Apabila seseorang ditempatkan dalam situasi konflik bersenjata, konsekuensinya dapat menyangkut keselamatan jiwa, status hukum, dan persoalan hubungan antarnegara.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Karena itu, masyarakat yang memperoleh tawaran pekerjaan di negara atau kawasan konflik perlu meningkatkan kewaspadaan dan melakukan <strong>verifikasi melalui kanal resmi pemerintah sebelum mengambil keputusan</strong>.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pemerintah sendiri masih menunggu hasil verifikasi mengenai kasus delapan WNI tersebut. Sikap kehati-hatian diperlukan agar fakta mengenai status mereka dapat dipastikan secara objektif, sekaligus memastikan apabila terdapat jaringan perekrutan ilegal atau eksploitasi, pihak yang bertanggung jawab dapat ditindak sesuai hukum. </p>



<p class="wp-block-paragraph"></p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/09/menko-yusril-ingatkan-masyarakat-waspadai-tawaran-kerja-di-negara-konflik/">Menko Yusril Ingatkan Masyarakat Waspadai Tawaran Kerja di Negara Konflik</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://suaramigrannusantara.org/2026/09/menko-yusril-ingatkan-masyarakat-waspadai-tawaran-kerja-di-negara-konflik/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<media:content url="https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/arsip/normal/2026/04/22/menteri-koordinator-bidang-hukum-hak-asasi-manusia-imigrasi-zzye.jpg" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Pabrik Ngebul, Rakyat Nganggur: Wajah Asli Ekonomi Indonesia Murung</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/04/pabrik-ngebul-rakyat-nganggur-wajah-asli-ekonomi-indonesia-murung/</link>
					<comments>https://suaramigrannusantara.org/2026/04/pabrik-ngebul-rakyat-nganggur-wajah-asli-ekonomi-indonesia-murung/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin2]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 22 Apr 2026 15:23:59 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[Lebaran]]></category>
		<category><![CDATA[Lowker]]></category>
		<category><![CDATA[Pengangguran]]></category>
		<category><![CDATA[perang]]></category>
		<category><![CDATA[Perekrutan Tenaga Kerja]]></category>
		<category><![CDATA[PMI]]></category>
		<category><![CDATA[tengah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/?p=2480</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta – Kabar buruk kembali menghantui jutaan pencari kerja di Indonesia. Di tengah klaim pertumbuhan industri yang masih bergerak di...</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/04/pabrik-ngebul-rakyat-nganggur-wajah-asli-ekonomi-indonesia-murung/">Pabrik Ngebul, Rakyat Nganggur: Wajah Asli Ekonomi Indonesia Murung</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Jakarta</strong> – Kabar buruk kembali menghantui jutaan pencari kerja di Indonesia. Di tengah klaim pertumbuhan industri yang masih bergerak di zona ekspansi pada awal 2026, dunia usaha justru ramai-ramai mengerem perekrutan tenaga kerja baru. Fenomena ini menjadi sinyal kuat bahwa pasar kerja nasional sedang menghadapi tekanan serius.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Data Bank Indonesia menunjukkan aktivitas manufaktur masih tumbuh. Prompt Manufacturing Index (PMI) pada kuartal I-2026 tercatat sebesar 52,03%, naik dari 51,86% pada kuartal sebelumnya. Angka di atas 50 menandakan ekspansi. Namun ironisnya, indeks tenaga kerja justru masih berada di level 48,76% atau zona kontraksi, dan kondisi ini telah berlangsung sejak kuartal II-2025.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Artinya, pabrik tetap berproduksi, mesin tetap berputar, tetapi lowongan kerja tidak ikut bertambah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kondisi ini diperkuat oleh data Survei Kegiatan Dunia Usaha (SKDU) Bank Indonesia. Saldo Bersih Tertimbang (SBT) kegiatan usaha pada kuartal I-2026 turun menjadi 10,11%, dari sebelumnya 10,61%. Bahkan di sektor industri pengolahan, penggunaan tenaga kerja masih terkontraksi dengan SBT minus 0,47%.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia, Shinta Widjaja Kamdani, mengungkapkan pertumbuhan produksi saat ini belum mencerminkan permintaan pasar yang kuat dan berkelanjutan. Menurutnya, peningkatan aktivitas industri lebih banyak didorong faktor musiman.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Momentum konsumsi akhir tahun, perayaan Imlek, Ramadan hingga Lebaran dinilai menjadi pemicu naiknya produksi. Namun perusahaan enggan membuka lapangan kerja baru hanya untuk memenuhi lonjakan permintaan jangka pendek.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Umumnya pelaku usaha tidak membuka lapangan kerja hanya karena ada kebutuhan produksi seasonal, yang akan terkoreksi dengan sendirinya ketika momentum tersebut berakhir,” ujar Shinta.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Lebih jauh, pelaku usaha kini cenderung menjadikan kondisi pasar jangka menengah sebagai acuan utama dalam mengambil keputusan bisnis. Sayangnya, dalam satu tahun terakhir kondisi pasar dinilai belum cukup kondusif.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Permintaan domestik belum pulih sepenuhnya. Sementara pasar global masih dibayangi ketidakpastian geopolitik, perang dagang, inflasi global, dan perlambatan ekonomi di sejumlah negara mitra dagang Indonesia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selain tekanan permintaan, perusahaan juga dibebani kenaikan biaya operasional yang makin berat. Harga energi, ongkos logistik, suku bunga pinjaman, hingga biaya bahan baku masih tinggi. Dalam situasi seperti ini, ekspansi usaha menjadi langkah berisiko.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Akibatnya, banyak perusahaan memilih strategi bertahan hidup: efisiensi biaya dan memaksimalkan sumber daya yang ada, alih-alih menambah karyawan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Pelaku usaha cenderung fokus pada efisiensi biaya usaha dan intensifikasi penggunaan resources usaha yang sudah ada,” kata Shinta.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Masalah lain yang ikut membayangi adalah tingginya beban ketenagakerjaan di sektor formal. Perusahaan mempertimbangkan biaya jangka panjang ketika merekrut pekerja baru, termasuk upah minimum, tunjangan, jaminan sosial, hingga potensi biaya pesangon apabila terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam konteks ini, kehati-hatian pengusaha makin terlihat dalam survei internal APINDO. Ketua Bidang Ketenagakerjaan APINDO, Bob Azam, menyebut sekitar 67% perusahaan tidak berniat merekrut karyawan baru, sementara 50% perusahaan tidak memiliki rencana ekspansi dalam lima tahun ke depan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bob Azam bahkan menyebut kondisi pasar kerja Indonesia sudah berada pada level “lampu kuning”.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Setiap tahun, sekitar 3,5 juta angkatan kerja baru masuk ke pasar kerja. Namun dengan pertumbuhan ekonomi sekitar 5%, Indonesia hanya mampu menyerap sekitar 200 ribu hingga 400 ribu tenaga kerja untuk setiap 1% pertumbuhan ekonomi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dengan kata lain, jutaan orang berpotensi tidak terserap setiap tahunnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Fenomena ini menjelaskan mengapa job fair di berbagai kota dipadati ribuan pencari kerja untuk memperebutkan sedikit lowongan. Banyak lulusan baru, bahkan yang berpengalaman, kini harus menghadapi persaingan yang semakin brutal.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Di sisi lain, perusahaan juga mengeluhkan regulasi yang dinilai berubah-ubah dan menciptakan ketidakpastian usaha. Formula pengupahan, aturan pesangon, hingga kebijakan industri yang sering berubah membuat dunia usaha sulit menyusun perencanaan jangka panjang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">APINDO pun mendesak pemerintah segera melakukan intervensi konkret. Mulai dari stabilisasi makroekonomi nasional, pengendalian inflasi, simplifikasi regulasi, hingga penurunan beban usaha seperti energi, logistik, dan biaya pembiayaan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selain itu, akses kredit murah bagi industri padat karya serta belanja pemerintah yang lebih diarahkan ke sektor produktif dinilai dapat membantu mempercepat penciptaan lapangan kerja.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Di tengah tekanan global, diversifikasi pasar ekspor juga menjadi strategi penting agar industri nasional tidak hanya bergantung pada pasar tradisional yang sedang melemah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Situasi ini menjadi peringatan keras bahwa pertumbuhan ekonomi tidak selalu identik dengan bertambahnya lapangan kerja. Tanpa kebijakan yang berpihak pada industri padat karya dan kepastian usaha, angka pertumbuhan bisa sekadar menjadi statistik tanpa dampak nyata bagi rakyat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bagi jutaan pencari kerja di Indonesia, kenyataan hari ini terasa pahit: industri tumbuh, tetapi pintu rekrutmen masih tertutup rapat.</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/04/pabrik-ngebul-rakyat-nganggur-wajah-asli-ekonomi-indonesia-murung/">Pabrik Ngebul, Rakyat Nganggur: Wajah Asli Ekonomi Indonesia Murung</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://suaramigrannusantara.org/2026/04/pabrik-ngebul-rakyat-nganggur-wajah-asli-ekonomi-indonesia-murung/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<media:content url="https://img.idxchannel.com/images/idx/2023/05/31/Perbedaan_Ekonomi_Makro_dan_Mikro.png" medium="image"></media:content>
	</item>
	</channel>
</rss>
