Juru Las dan Fitter Indonesia Direkrut ke Taiwan melalui Skema Contract Performance, Proses Perekrutan Disorot
TAIPEI – Pekerja teknis asal Indonesia yang bekerja pada proyek energi angin lepas pantai di Taiwan disebut direkrut sebagai tenaga profesional berkualifikasi melalui perusahaan berbasis di Singapura, Sheffield Green, dan perusahaan Indonesia, PT Kepodang Makmur Sejahtera. Perekrutan tersebut menggunakan skema contract performance, yaitu mekanisme pengiriman tenaga kerja oleh perusahaan asing untuk melaksanakan pekerjaan berdasarkan kontrak proyek.
Laporan Central News Agency (CNA) yang diterbitkan Focus Taiwan pada 15 Oktober 2026 menyebutkan bahwa para pekerja tersebut memiliki keahlian sebagai juru las (welder) dan tenaga pemasangan atau perakitan (fitter). Mereka bekerja pada proyek yang melibatkan Century Energy Co., Ltd., produsen struktur fondasi bawah laut untuk fasilitas pembangkit listrik tenaga angin lepas pantai di Taiwan.
Informasi mengenai perekrutan ini mencuat setelah kelompok buruh, termasuk Taiwan International Workers’ Association (TIWA), menyampaikan pengaduan mengenai dugaan perubahan kontrak, penurunan upah, dan kondisi kerja para teknisi Indonesia. Kelompok buruh mendesak Kementerian Ketenagakerjaan Taiwan menyelidiki praktik tersebut sekaligus meninjau sistem perekrutan tenaga kerja asing melalui kontrak komersial.
Direkrut sebagai Tenaga Teknis Berkualifikasi
Menurut keterangan koordinator TIWA, Betty Chen, para pekerja yang mengadukan persoalan tersebut memiliki keahlian teknis yang dibutuhkan dalam proyek energi angin lepas pantai. Profesi juru las dan fitter memerlukan keterampilan khusus untuk mengerjakan penyambungan, pemasangan, dan perakitan komponen sesuai standar teknis proyek.
Dalam skema contract performance, perusahaan asing dapat mengirimkan tenaga profesional untuk melaksanakan pekerjaan berdasarkan kontrak yang telah disepakati. Mekanisme ini berbeda dari jalur penempatan pekerja migran konvensional, sehingga status hubungan kerja dan penerapan perlindungan ketenagakerjaan perlu diperiksa berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Namun, persoalan muncul ketika kelompok buruh menerima pengaduan bahwa sejumlah pekerja Indonesia diduga mengalami perubahan ketentuan upah setelah proses perekrutan berlangsung. Mereka menyatakan bahwa perjanjian awal mencantumkan gaji bulanan, tetapi kemudian diterapkan sistem pembayaran per jam dengan nilai yang lebih rendah.
Sheffield Green dan PT Kepodang Makmur Sejahtera Disorot
Berdasarkan laporan CNA, Sheffield Green yang berbasis di Singapura dan PT Kepodang Makmur Sejahtera dari Indonesia disebut terlibat dalam pengiriman tenaga teknis Indonesia ke Taiwan. Para pekerja kemudian ditempatkan dalam proyek energi angin lepas pantai yang melibatkan Century Energy.
Kelompok buruh menyebut sebagian pekerja sebelumnya menandatangani kontrak dengan gaji bulanan NT$48.000. Namun, setelah proses perekrutan berlangsung, mereka mengaku menerima ketentuan pembayaran sekitar NT$100 hingga NT$143 per jam.
Perbedaan tersebut menjadi dasar tuntutan agar proses perekrutan dan seluruh dokumen kontrak diperiksa. Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah perjanjian awal dan kontrak yang diterapkan setelah pekerja tiba di Taiwan memiliki ketentuan yang berbeda, bagaimana perubahan itu dilakukan, serta apakah pekerja memperoleh penjelasan dan persetujuan yang memadai.
Dugaan tersebut belum dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran oleh setiap perusahaan yang terlibat. Penentuan tanggung jawab harus didasarkan pada dokumen perekrutan, perjanjian antarpihak, bukti pembayaran, kondisi kerja, serta hasil pemeriksaan otoritas yang berwenang.
Pemerintah Taiwan Diminta Memeriksa Skema Perekrutan
Kelompok buruh mendesak Kementerian Ketenagakerjaan Taiwan tidak hanya memeriksa persoalan upah pekerja, tetapi juga mengevaluasi sistem contract performance yang digunakan untuk mendatangkan tenaga profesional asing.
Menurut mereka, pemerintah perlu memastikan bahwa skema kontrak komersial tidak digunakan untuk menghindari kewajiban ketenagakerjaan yang semestinya berlaku. Pemeriksaan perlu mencakup status hubungan kerja, pihak yang mengendalikan pekerjaan sehari-hari, ketentuan upah, pembayaran lembur, perlindungan kecelakaan kerja, serta akses pekerja terhadap mekanisme pengaduan.
Kementerian Ketenagakerjaan Taiwan menyatakan akan meningkatkan pemeriksaan terhadap kasus berisiko tinggi dan mengambil tindakan sesuai hukum apabila ditemukan perusahaan yang menggunakan skema pelaksanaan kontrak untuk menghindari ketentuan ketenagakerjaan.
Sementara itu, Century Energy menyatakan bahwa tenaga teknis asing didatangkan melalui mekanisme yang telah mendapat persetujuan otoritas Taiwan. Perusahaan membantah tuduhan mengenai pengupahan pekerja dan menyatakan ketentuan kerja diatur melalui perjanjian dengan kontraktor asing. Perusahaan juga menyatakan akan bekerja sama dengan pemerintah dalam pemeriksaan.
Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
Kasus ini menjadi pengingat bahwa perekrutan tenaga profesional lintas negara membutuhkan transparansi kontrak sejak tahap seleksi hingga pekerja mulai menjalankan tugas di negara tujuan. Kejelasan mengenai perusahaan perekrut, pihak pengguna tenaga kerja, besaran upah, jam kerja, asuransi, dan mekanisme penyelesaian sengketa merupakan bagian penting dari perlindungan pekerja migran.
Bagi pemerintah Indonesia, kasus tersebut relevan untuk mendorong pemeriksaan terhadap proses perekrutan tenaga teknis melalui perusahaan yang beroperasi lintas negara. Koordinasi antara kementerian terkait dan Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) di Taipei dapat membantu memastikan pengaduan pekerja ditindaklanjuti, dokumen perekrutan diperiksa, dan pekerja memperoleh akses terhadap pendampingan apabila diperlukan.
Pemeriksaan juga perlu memperjelas kedudukan perusahaan perekrut dan perusahaan pengguna dalam memenuhi kewajiban terhadap pekerja. Penggunaan skema kontrak komersial tidak seharusnya mengaburkan tanggung jawab masing-masing pihak atau membuat pekerja kesulitan mengakses perlindungan hukum.
Kasus teknisi Indonesia di Taiwan menunjukkan bahwa keahlian profesional dan prosedur perekrutan formal saja belum cukup untuk menjamin perlindungan apabila pelaksanaan kontrak tidak diawasi secara efektif. Transparansi perjanjian, kepastian pembayaran upah, dan penegakan hukum menjadi faktor penting agar tenaga kerja Indonesia dapat bekerja secara aman dan bermartabat di luar negeri.