Suara Migran Nusantara Logo
BERITA

Buruh Taiwan Tuduh Produsen Peralatan PLTA Lepas Pantai Eksploitasi Teknisi Indonesia, Kontrak dan Upah Disorot

  Admin2 · 
Sumber: https://encrypted-tbn0.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcR37iaG-7E6EfY557r2-wMIvurhWd6admhNXei5BNlf2xOemGitbVfbql0&s=10
Gabung di WhatsApp Channel SMN untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang

TAIPEI – Sejumlah organisasi buruh di Taiwan menuduh produsen peralatan energi angin lepas pantai melakukan dugaan pelanggaran terhadap hak pekerja teknis asal Indonesia. Para pekerja disebut mengalami perubahan kontrak dari sistem gaji bulanan menjadi upah per jam dengan nilai lebih rendah setelah direkrut untuk mengerjakan proyek energi terbarukan di Taiwan.

Mengutip laporan Central News Agency (CNA) yang diterbitkan Focus Taiwan pada 15 Oktober 2026, kelompok buruh mendesak Kementerian Ketenagakerjaan Taiwan melakukan penyelidikan menyeluruh, memeriksa kontrak kerja para pekerja asing, serta mengevaluasi sistem perekrutan tenaga profesional lintas negara yang dikenal sebagai contract performance personnel atau personel pelaksana kontrak.

Lima Pekerja Indonesia Mengadukan Perubahan Kontrak

Desakan tersebut disampaikan dalam aksi di depan kantor Kementerian Ketenagakerjaan Taiwan di Taipei. Organisasi yang terlibat, termasuk Taiwan International Workers’ Association (TIWA), menilai mekanisme pelaksanaan kontrak berpotensi disalahgunakan apabila tenaga teknis asing secara formal didatangkan untuk memenuhi kontrak bisnis, tetapi dalam praktiknya bekerja di bawah kondisi yang menyerupai hubungan kerja dengan perusahaan di Taiwan tanpa memperoleh perlindungan yang semestinya.

Koordinator TIWA, Betty Chen, mengatakan organisasinya menerima pengaduan dari lima pekerja teknis Indonesia pada awal September 2026. Mereka bekerja pada proyek energi angin lepas pantai yang melibatkan Century Energy Co., Ltd., produsen struktur fondasi bawah laut untuk fasilitas pembangkit listrik tenaga angin lepas pantai di Taiwan.

Kasus ini menjadi perhatian karena para pekerja yang mengadukan persoalan tersebut merupakan tenaga teknis berkualifikasi, termasuk tukang las dan teknisi perakitan. Mereka menyatakan telah menandatangani perjanjian dengan imbalan bulanan sebelum keberangkatan, tetapi kemudian menghadapi ketentuan pengupahan yang berbeda.

Upah Bulanan NT$48.000 Diduga Berubah Menjadi Upah Per Jam

Menurut keterangan kelompok buruh yang diberitakan CNA, sebagian pekerja awalnya menandatangani kontrak dengan gaji bulanan sebesar NT$48.000. Namun, setelah proses perekrutan berlangsung, mereka disebut menerima pembayaran berdasarkan upah per jam yang hanya berkisar NT$100 hingga NT$143.

Para pekerja tersebut didatangkan melalui perusahaan yang berbasis di Singapura, Sheffield Green, dan perusahaan Indonesia, PT Kepodang Makmur Sejahtera. Perekrutan dilakukan melalui skema personel pelaksana kontrak, yakni mekanisme yang memungkinkan perusahaan asing mengirim tenaga kerja untuk melaksanakan proyek berdasarkan kontrak bisnis tertentu.

Salah seorang pekerja Indonesia yang menggunakan nama samaran Eko mengaku telah bekerja selama sekitar lima tahun dalam proyek terkait. Ia menyatakan hanya menerima upah sekitar NT$100 per jam meskipun memiliki kualifikasi teknis. Ia juga mengaku harus melatih pekerja migran lain dari Filipina dan Vietnam yang menurut keterangannya tidak memiliki kualifikasi teknis sebanding.

Eko mempertanyakan perbedaan upah yang diterimanya dengan pekerja lain yang bertugas di lapangan. Ia juga menyampaikan bahwa jam kerjanya mencapai sekitar 260 jam per bulan dan mengaku tidak memperoleh perlindungan asuransi tenaga kerja maupun asuransi kecelakaan kerja sebagaimana yang diharapkan.

Pekerja lain yang menggunakan nama samaran Yat mengatakan telah menandatangani perjanjian dengan gaji bulanan NT$48.000. Namun, menurut pengakuannya, kontrak tersebut diganti dengan perjanjian berupah per jam beberapa hari sebelum keberangkatannya dari Indonesia.

Kelompok buruh juga menyebut adanya persoalan pembayaran lembur, hari libur nasional, dan pengupahan ketika tidak tersedia pekerjaan. Mereka meminta pemerintah Taiwan memeriksa apakah ketentuan kontrak yang dijalankan sesuai dengan perjanjian awal serta peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.

Seluruh dugaan tersebut masih perlu diuji melalui pemeriksaan dokumen kontrak, catatan pembayaran upah, jam kerja, status asuransi, dan keterangan para pihak yang terlibat.

Century Energy Membantah Tuduhan

Menanggapi tuduhan tersebut, Century Energy menyatakan bahwa pekerja teknis asing yang terlibat dalam proyek perusahaan didatangkan melalui mekanisme yang telah memperoleh persetujuan otoritas Taiwan. Perusahaan membantah telah menghindari tanggung jawab hukum.

Century Energy juga menyatakan bahwa tuduhan mengenai pengupahan para pekerja tidak sesuai dengan fakta. Namun, dalam pernyataan yang dikutip CNA, perusahaan tidak merinci angka upah yang menurutnya benar ataupun memberikan penjelasan terperinci mengenai perbedaan ketentuan kontrak yang dipersoalkan.

Perusahaan berpendapat bahwa ketentuan hubungan kerja diatur melalui perjanjian antara pekerja dan kontraktor asing. Atas dasar itu, Century Energy menyatakan bahwa intervensi langsung terhadap perjanjian tersebut tidak tepat. Meski demikian, perusahaan berjanji terus memantau kesejahteraan pekerja dan bekerja sama dengan pemerintah dalam proses pemeriksaan.

Pernyataan perusahaan tersebut menjadi bagian penting dalam proses klarifikasi. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran membutuhkan pemeriksaan independen terhadap isi kontrak, pelaksanaan pekerjaan, hubungan para pihak, dan kewajiban hukum masing-masing perusahaan.

Perbedaan Upah Menjadi Sorotan Kelompok Buruh

Menurut laporan Focus Taiwan, upah minimum Taiwan yang berlaku saat pemberitaan diterbitkan pada Oktober 2026 adalah NT$29.500 per bulan atau NT$196 per jam bagi pekerja yang tercakup dalam ketentuan tersebut. TIWA menggunakan angka itu untuk menyoroti kesenjangan antara upah yang dilaporkan pekerja Indonesia dan standar upah minimum yang berlaku.

Organisasi tersebut memperkirakan bahwa pekerja yang menerima NT$100 per jam dapat memperoleh penghasilan bulanan jauh di bawah upah minimum bulanan apabila dihitung berdasarkan pola kerja tertentu. Namun, perbandingan tersebut harus mempertimbangkan status hukum pekerja, aturan yang berlaku terhadap hubungan kerja masing-masing, jam kerja normal, pembayaran lembur, serta ketentuan kontrak.

Status sebagai personel pelaksana kontrak tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh ketentuan hukum ketenagakerjaan Taiwan berlaku atau tidak berlaku. Persoalan tersebut harus dipastikan berdasarkan fakta dan peraturan yang relevan.

Kelompok buruh juga merujuk laporan keberlanjutan Century Energy tahun 2025 yang mencatat 508 personel pelaksana kontrak di sejumlah fasilitas, termasuk di Distrik Bali, New Taipei, dan Taichung. Berdasarkan angka tersebut, mereka memperkirakan potensi penghematan biaya tenaga kerja dan kontribusi terkait ketenagakerjaan dapat melampaui NT$14 juta per bulan apabila pola serupa diterapkan terhadap sekitar 500 pekerja.

Angka tersebut merupakan estimasi yang disampaikan kelompok buruh, bukan temuan resmi pemerintah mengenai kerugian pekerja ataupun keuntungan perusahaan. Nilai sebenarnya perlu diverifikasi melalui data pengupahan, kewajiban asuransi, jumlah pekerja yang terdampak, dan hasil pemeriksaan terhadap masing-masing kontrak.

Kementerian Ketenagakerjaan Taiwan Diminta Bertindak

Kelompok buruh meminta Kementerian Ketenagakerjaan Taiwan menyelidiki dugaan perubahan kontrak dan memastikan pekerja menerima hak sesuai perjanjian serta ketentuan hukum yang berlaku. Mereka juga mendesak pemerintah memeriksa kemungkinan penggunaan skema pelaksanaan kontrak untuk menghindari kewajiban yang semestinya melekat pada hubungan kerja.

Selain penyelidikan terhadap perusahaan yang terkait dengan kasus ini, para pengunjuk rasa mengajukan sejumlah tuntutan, yakni pemeriksaan kontrak kerja secara menyeluruh, pemulihan hak dan kompensasi bagi pekerja yang terbukti dirugikan, serta keberlanjutan pekerjaan dengan ketentuan yang sesuai bagi tenaga teknis asing. Mereka juga meminta dibentuknya mekanisme pengaduan, bantuan hukum, dan tempat perlindungan bagi pekerja yang membutuhkan bantuan ketika memperjuangkan haknya.

Dalam tanggapannya, Kementerian Ketenagakerjaan Taiwan menyatakan bahwa pekerja asing yang datang melalui kontrak komersial harus memperoleh perlindungan terkait ketentuan kerja dan kompensasi kecelakaan kerja sesuai kontrak maupun peraturan Taiwan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan apabila ketentuan tersebut berlaku terhadap hubungan kerja bersangkutan.

Kementerian menyatakan akan meningkatkan pemeriksaan terhadap kasus berisiko tinggi dan menindak sesuai hukum apabila ditemukan perusahaan yang menggunakan mekanisme personel pelaksana kontrak untuk menghindari ketentuan ketenagakerjaan. Meski demikian, hasil penyelidikan dan penetapan tanggung jawab hukum masing-masing pihak tetap menjadi dasar untuk menentukan langkah penegakan hukum selanjutnya.

Perlindungan PMI dalam Skema Perekrutan Lintas Negara

Kasus teknisi Indonesia di Taiwan memperlihatkan pentingnya transparansi kontrak dalam perekrutan pekerja lintas negara, khususnya bagi tenaga profesional yang direkrut melalui skema bisnis ant perusahaan. Perbedaan antara kontrak yang ditandatangani di negara asal dan perjanjian yang diterapkan setelah pekerja tiba di negara tujuan dapat menimbulkan kerentanan apabila tidak disertai mekanisme pemeriksaan dan penyelesaian sengketa yang efektif.

Bagi Indonesia, persoalan ini relevan dengan upaya memperkuat perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI), tidak hanya dalam jalur penempatan konvensional, tetapi juga dalam skema penugasan tenaga ahli, kerja sama teknis, dan pelaksanaan kontrak lintas negara. Status administratif pekerja perlu diperiksa secara cermat agar tidak menjadi alasan untuk mengabaikan hak yang dijamin oleh kontrak dan hukum yang berlaku.

Pemerintah Indonesia melalui kementerian terkait dan perwakilan RI di Taiwan dapat memantau perkembangan kasus, memberikan informasi mengenai akses pengaduan, serta membantu pekerja memperoleh pendampingan dan klarifikasi atas status hubungan kerja mereka. Langkah tersebut perlu dilakukan dengan berkoordinasi bersama otoritas Taiwan dan memperhatikan persetujuan serta kebutuhan para pekerja yang terdampak.

Di sisi lain, pemerintah Taiwan perlu memastikan bahwa mekanisme perekrutan tenaga teknis asing tidak menciptakan kesenjangan perlindungan hanya karena pekerja ditempatkan melalui kontraktor asing. Pemeriksaan semestinya tidak berhenti pada dokumen perizinan, tetapi juga mencakup praktik kerja sehari-hari, pihak yang mengendalikan pekerjaan, pembayaran upah, jam kerja, keselamatan kerja, dan akses terhadap pemulihan hak.

Kasus ini pada akhirnya bukan semata persoalan perbedaan angka upah. Inti persoalannya adalah apakah pekerja memperoleh informasi kontrak yang transparan, menerima imbalan sesuai perjanjian dan hukum yang berlaku, serta memiliki akses terhadap perlindungan ketika terjadi perselisihan.

Hasil penyelidikan pemerintah Taiwan akan menjadi penentu untuk memastikan apakah dugaan pelanggaran tersebut terbukti dan apakah diperlukan perubahan kebijakan. Bagi pekerja migran Indonesia, penyelesaian yang adil tidak hanya berarti memperoleh pembayaran yang semestinya, tetapi juga memastikan bahwa keahlian, keselamatan, dan martabat mereka dihormati dalam setiap bentuk hubungan kerja lintas negara.

Berita BP2MI Buminu Buruh migran CPMI HAM Hukum Ketenagakerjaan KP2MI migran pekerja migran Pekerja Migran Indonesia PMI Taiwan
Berita Terkait
Sumber: https://awsimages.detik.net.id/community/media/visual/2026/03/29/peta-selat-bab-el-mandeb-1774783065743_169.jpeg?w=600&q=90
BERITA
Migran Tetap Menyeberangi Selat Bab al-Mandeb demi Mencari Pekerjaan di Yaman dan Negara Teluk
17 Oct 2026
Sumber: https://encrypted-tbn0.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcSZAooob4GomvEb5eJ9aYy9rmGYZHkBZYWVJ8GXRwPL_ZQC0rCl1uGgryc&s=10
BERITA
Brad Smith Peringatkan Pembatasan Green Card Pekerja Asing Bisa Melemahkan Daya Saing Teknologi AS
17 Oct 2026
Sumber: https://encrypted-tbn0.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcR5TF_9k8kQE75HAqTK23ZbM4Sk6NkNoZMN-hMJFrvuKQPS7JDExab7h5jB&s=10
BERITA
KDEI Taipei Dorong SP2T dan DHSC sebagai Alternatif Perekrutan PMI ke Taiwan, Biaya Rekrutmen Jadi Sorotan
17 Oct 2026

Comments are closed.