<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Timur Tengah Archives - suaramigrannusantara.org</title>
	<atom:link href="https://suaramigrannusantara.org/tag/timur-tengah/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://suaramigrannusantara.org/tag/timur-tengah/</link>
	<description>Suara Migran, Suara Keadilan</description>
	<lastBuildDate>Mon, 19 Oct 2026 01:00:18 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.3</generator>

<image>
	<url>https://suaramigrannusantara.org/wp-content/uploads/2026/02/cropped-WhatsApp-Image-2026-02-27-at-10.04.27-1-32x32.png</url>
	<title>Timur Tengah Archives - suaramigrannusantara.org</title>
	<link>https://suaramigrannusantara.org/tag/timur-tengah/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>HRW Kritik Negara Teluk Lamban Lindungi Pekerja Migran dari Panas Ekstrem</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/10/hrw-kritik-negara-teluk-lamban-lindungi-pekerja-migran-dari-panas-ekstrem/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin2]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 19 Oct 2026 01:00:16 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[BP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu]]></category>
		<category><![CDATA[Buruh migran]]></category>
		<category><![CDATA[CPMI]]></category>
		<category><![CDATA[Cuaca Ekstrim]]></category>
		<category><![CDATA[HAM]]></category>
		<category><![CDATA[Kesehatan]]></category>
		<category><![CDATA[KP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[migran]]></category>
		<category><![CDATA[pekerja migran]]></category>
		<category><![CDATA[Pekerja Migran Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[PMI]]></category>
		<category><![CDATA[Timur Tengah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/?p=8520</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA – Human Rights Watch (HRW) mengkritik negara-negara Teluk yang dinilai lamban memperkuat perlindungan pekerja migran dari bahaya panas ekstrem....</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/10/hrw-kritik-negara-teluk-lamban-lindungi-pekerja-migran-dari-panas-ekstrem/">HRW Kritik Negara Teluk Lamban Lindungi Pekerja Migran dari Panas Ekstrem</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>JAKARTA</strong> – Human Rights Watch (HRW) mengkritik negara-negara Teluk yang dinilai lamban memperkuat perlindungan pekerja migran dari bahaya panas ekstrem. Jutaan pekerja asal Asia Selatan masih menghadapi kondisi kerja berisiko tinggi, meskipun bukti ilmiah mengenai dampak suhu ekstrem terhadap kesehatan semakin kuat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kritik tersebut diberitakan <em>The Daily Star</em>, media Bangladesh, dalam laporan berjudul <em>Gulf states ‘dragging their feet’ as migrant workers face deadly heat: HRW</em> yang terbit pada 23 Juni 2026. HRW memperingatkan bahwa pekerja migran, khususnya mereka yang bekerja di luar ruangan, masih terpapar suhu berbahaya tanpa perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja yang memadai.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Michael Page, Wakil Direktur HRW untuk kawasan Timur Tengah, menilai negara-negara Dewan Kerja Sama Teluk atau Gulf Cooperation Council (GCC) belum mengambil langkah yang sebanding dengan besarnya risiko panas ekstrem. Menurut HRW, pemerintah negara-negara tersebut memiliki kapasitas untuk menerapkan perlindungan yang lebih efektif, termasuk membatasi jam kerja berdasarkan ambang suhu dan tingkat tekanan panas aktual, bukan hanya berdasarkan jadwal tetap.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Penilaian itu didasarkan antara lain pada wawancara HRW dengan 20 pekerja migran asal Bangladesh, Nepal, dan Pakistan pada Februari hingga Mei 2026. Mereka bekerja di sektor konstruksi dan layanan pengantaran berbasis aplikasi di Kuwait, Qatar, Arab Saudi, dan Uni Emirat Arab (UEA).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sejumlah pekerja menggambarkan kondisi kerja yang berat, keterbatasan tempat beristirahat, serta tekanan dari pemberi kerja untuk terus bekerja meskipun suhu tinggi mengancam kesehatan. Seorang pekerja konstruksi jalan di UEA menyampaikan bahwa suhu di lokasi kerjanya dapat mencapai 48 derajat Celsius. Ia mengaku tetap harus bekerja hingga pukul 11.30 meskipun kondisi panas sudah terasa berat sejak pagi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kesaksian tersebut memperlihatkan persoalan yang tidak hanya berkaitan dengan cuaca, tetapi juga dengan pengaturan jam kerja, pengawasan perusahaan, dan kemampuan pekerja untuk menghentikan pekerjaan ketika kondisi menjadi berbahaya. Ketika pekerja khawatir kehilangan pendapatan atau menghadapi tekanan dari atasan, keputusan untuk beristirahat atau menghentikan pekerjaan dapat menjadi sulit.</p>



<p class="wp-block-paragraph">HRW mengingatkan bahwa paparan panas ekstrem dapat menyebabkan sengatan panas atau <em>heatstroke</em>, gangguan fungsi ginjal, penurunan kemampuan kognitif, peningkatan risiko kecelakaan kerja, hingga kematian. Paparan berulang juga dapat menimbulkan dampak kesehatan jangka panjang. Risiko tersebut semakin besar ketika pekerjaan fisik dilakukan dalam suhu tinggi tanpa waktu istirahat, air minum, dan tempat berteduh yang memadai.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Salah satu persoalan yang disoroti HRW adalah ketergantungan sejumlah negara Teluk pada larangan bekerja di luar ruangan pada jam-jam tertentu selama musim panas. Kebijakan tersebut umumnya berlaku antara Juni dan Agustus atau September, dengan pembatasan pekerjaan di luar ruangan pada rentang waktu siang hari.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurut HRW, pembatasan berdasarkan kalender dan jam kerja belum cukup untuk melindungi pekerja. Tingkat tekanan panas dapat berbeda menurut suhu, kelembapan, intensitas pekerjaan, paparan radiasi matahari, dan kondisi lingkungan. Karena itu, pekerjaan yang dilakukan di luar rentang waktu larangan tetap dapat berbahaya ketika kondisi aktual masih berada pada tingkat yang berisiko.</p>



<p class="wp-block-paragraph">HRW mendorong negara-negara Teluk menggunakan <em>Wet Bulb Globe Temperature</em> (WBGT), yaitu indeks yang mengukur tekanan panas dengan mempertimbangkan sejumlah faktor lingkungan, termasuk suhu dan kelembapan. Indeks ini dapat menjadi dasar untuk menentukan kapan pekerjaan perlu dihentikan, berapa lama pekerja harus beristirahat, dan bagaimana pengaturan kerja disesuaikan dengan tingkat risiko.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam laporan tersebut, HRW menyebut Qatar telah menerapkan ambang WBGT untuk menghentikan pekerjaan luar ruangan sejak 2021. Namun, organisasi itu menilai ambang yang digunakan masih terlalu tinggi dan pelaksanaannya menghadapi kesenjangan pengawasan. Dengan demikian, keberadaan aturan saja belum menjamin perlindungan efektif apabila standar yang diterapkan tidak memadai atau tidak ditegakkan secara konsisten.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Perhatian HRW juga mencakup pekerja layanan pengantaran berbasis aplikasi. Pekerja dalam sektor ini menghadapi paparan panas saat berkendara di jalan, sementara sistem kerja berbasis pesanan dapat menimbulkan tekanan untuk terus menyelesaikan pengantaran. Perlindungan kesehatan dan keselamatan bagi mereka menjadi tantangan tersendiri, terutama ketika status hubungan kerja dan tanggung jawab perusahaan platform tidak memberikan kepastian perlindungan yang memadai.</p>



<p class="wp-block-paragraph">HRW turut mendorong pemerintah meratifikasi dan menerapkan standar internasional baru Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) mengenai pekerjaan berbasis platform, yang diadopsi pada 12 Juni 2026. Standar tersebut mencakup aspek keselamatan dan kesehatan kerja bagi pekerja platform. Penerapannya di tingkat nasional dinilai penting untuk memperkuat pencegahan kecelakaan, penyakit akibat kerja, dan risiko kesehatan lainnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Persoalan panas ekstrem di negara-negara Teluk memiliki relevansi langsung bagi negara-negara asal pekerja migran, termasuk Indonesia. Pekerja yang berangkat untuk mengisi kebutuhan sektor konstruksi, perkebunan, logistik, dan layanan pengantaran perlu memperoleh informasi yang memadai mengenai kondisi kerja serta risiko kesehatan di negara penempatan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Perlindungan tidak cukup dilakukan melalui pembekalan sebelum keberangkatan. Pemerintah negara tujuan, perusahaan pemberi kerja, perusahaan penempatan, dan perwakilan negara asal perlu memastikan pekerja memiliki akses terhadap air minum, tempat istirahat yang sejuk dan teduh, jadwal kerja yang aman, layanan kesehatan, serta mekanisme pengaduan tanpa intimidasi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bagi pekerja migran Indonesia, informasi mengenai kondisi kerja dan prosedur keselamatan perlu menjadi bagian penting dalam proses penempatan resmi. Kontrak kerja dan penjelasan pra-pemberangkatan juga seharusnya membantu pekerja memahami haknya ketika kondisi lingkungan membahayakan kesehatan. Sementara itu, pengawasan terhadap pemberi kerja perlu memastikan bahwa aturan keselamatan benar-benar dijalankan di lapangan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kritik HRW menegaskan bahwa meningkatnya suhu akibat perubahan iklim membuat perlindungan pekerja migran semakin mendesak. Kebijakan yang hanya mengandalkan larangan kerja pada jam tertentu tidak cukup apabila tidak disertai penilaian risiko secara aktual, pengawasan yang konsisten, dan jaminan bahwa pekerja dapat berhenti atau beristirahat ketika kondisi tidak aman.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pada akhirnya, perlindungan pekerja migran dari panas ekstrem bukan sekadar persoalan penyesuaian jam kerja, melainkan bagian mendasar dari hak atas keselamatan dan kesehatan kerja. Pemerintah negara-negara Teluk dituntut memperkuat standar berbasis bukti ilmiah dan memastikan pelaksanaannya, agar pekerja tidak harus mempertaruhkan kesehatan bahkan nyawa demi mempertahankan pekerjaan.</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/10/hrw-kritik-negara-teluk-lamban-lindungi-pekerja-migran-dari-panas-ekstrem/">HRW Kritik Negara Teluk Lamban Lindungi Pekerja Migran dari Panas Ekstrem</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://asset.kompas.com/crops/FpQBSXhYyx1-QCVqEUTMGosDwEE=/0x0:1000x667/1200x800/data/photo/2019/03/25/129062087.jpg" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Migran Tetap Menyeberangi Selat Bab al-Mandeb demi Mencari Pekerjaan di Yaman dan Negara Teluk</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/10/migran-tetap-menyeberangi-selat-bab-al-mandeb-demi-mencari-pekerjaan-di-yaman-dan-negara-teluk/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin2]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 16 Oct 2026 22:07:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[BP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu]]></category>
		<category><![CDATA[Buruh migran]]></category>
		<category><![CDATA[CPMI]]></category>
		<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[KP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[migran]]></category>
		<category><![CDATA[Migrasi]]></category>
		<category><![CDATA[pekerja migran]]></category>
		<category><![CDATA[perdagangan orang]]></category>
		<category><![CDATA[PMI]]></category>
		<category><![CDATA[tengah]]></category>
		<category><![CDATA[Timur Tengah]]></category>
		<category><![CDATA[Yaman]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/?p=8402</guid>

					<description><![CDATA[<p>YAMAN – Migran dari kawasan Tanduk Afrika masih mempertaruhkan nyawa dengan menyeberangi Selat Bab al-Mandeb menuju Yaman untuk mencari pekerjaan...</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/10/migran-tetap-menyeberangi-selat-bab-al-mandeb-demi-mencari-pekerjaan-di-yaman-dan-negara-teluk/">Migran Tetap Menyeberangi Selat Bab al-Mandeb demi Mencari Pekerjaan di Yaman dan Negara Teluk</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>YAMAN</strong> – Migran dari kawasan Tanduk Afrika masih mempertaruhkan nyawa dengan menyeberangi Selat Bab al-Mandeb menuju Yaman untuk mencari pekerjaan dan peluang hidup yang lebih baik. Sebagian migran menjadikan Yaman sebagai tujuan, sementara yang lain berharap dapat melanjutkan perjalanan menuju negara-negara Teluk yang dinilai menawarkan kesempatan kerja lebih besar.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Laporan Al Jazeera pada 15 Oktober 2026 menyoroti bahwa perjalanan berbahaya tersebut tidak hanya dilakukan oleh orang-orang yang melarikan diri dari konflik, tetapi juga oleh mereka yang menghadapi keterbatasan ekonomi dan ingin memperoleh penghasilan di luar negeri.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selat Bab al-Mandeb memisahkan kawasan Tanduk Afrika dari Yaman. Jalur laut ini menjadi salah satu rute migrasi yang digunakan warga Ethiopia dan negara-negara Afrika lainnya untuk memasuki Semenanjung Arab. Meskipun perjalanan tersebut memiliki risiko tinggi, harapan mendapatkan pekerjaan tetap mendorong sebagian migran untuk menempuhnya.</p>



<h3 class="wp-block-heading">Tragedi Laut Menggambarkan Risiko Perjalanan</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Bahaya rute tersebut kembali menjadi perhatian setelah sebuah kapal yang membawa ratusan orang dari Djibouti menuju Yaman dilaporkan terbalik pada malam 8 hingga 9 Oktober 2026. Laporan mengenai kecelakaan itu menunjukkan besarnya risiko yang dihadapi migran ketika melakukan penyeberangan menggunakan kapal yang tidak aman.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Risiko perjalanan tidak terbatas pada kecelakaan laut. Para migran juga dapat menghadapi penyelundupan manusia, kekerasan, eksploitasi, penahanan, serta kehilangan uang dan dokumen selama perjalanan. Mereka yang selamat pun belum tentu dapat mencapai tujuan atau memperoleh pekerjaan seperti yang diharapkan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Tragedi tersebut memperlihatkan bahwa kebutuhan mencari penghidupan dapat mendorong seseorang mengambil risiko besar, terutama ketika kesempatan kerja di negara asal terbatas dan jalur migrasi yang aman sulit dijangkau.</p>



<h3 class="wp-block-heading">Kedatangan Migran ke Yaman Terus Berlanjut</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Arus migrasi menuju Yaman berlangsung di tengah situasi keamanan negara tersebut yang masih rapuh akibat konflik berkepanjangan. Kondisi ini menciptakan situasi yang kontras. Sebagian warga Yaman terpaksa meninggalkan tempat tinggal untuk menyelamatkan diri, sedangkan migran dari negara lain justru memasuki wilayah tersebut dengan harapan memperoleh pekerjaan atau menjadikannya sebagai jalur transit menuju negara-negara Teluk.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bagi sebagian migran, Yaman bukan tujuan akhir. Mereka berharap dapat melanjutkan perjalanan ke negara lain untuk bekerja dan mengirimkan penghasilan kepada keluarga di kampung halaman. Namun, konflik dan keterbatasan akses terhadap pekerjaan dapat membuat rencana tersebut tidak berjalan sesuai harapan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Migran yang terdampar berisiko kehabisan biaya, kehilangan akses terhadap kebutuhan dasar, serta tidak memiliki dokumen atau sarana untuk melanjutkan perjalanan dan kembali ke negara asal.</p>



<h3 class="wp-block-heading">Harapan Mendapatkan Pekerjaan Berhadapan dengan Eksploitasi</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Keinginan memperbaiki kondisi ekonomi menjadi salah satu faktor yang mendorong migran menempuh perjalanan berbahaya. Akan tetapi, ketergantungan terhadap perantara ilegal dapat meningkatkan risiko eksploitasi, kekerasan, pemerasan, dan perdagangan orang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Situasi tersebut menunjukkan bahwa persoalan migrasi tidak cukup ditangani melalui pengawasan perbatasan atau operasi penyelamatan setelah kecelakaan terjadi. Perlindungan juga perlu mencakup pencegahan penyelundupan manusia, akses terhadap bantuan kemanusiaan, serta penyediaan informasi yang akurat mengenai risiko dan pilihan migrasi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Upaya perlindungan perlu memperhatikan kondisi para migran secara menyeluruh, termasuk kebutuhan keselamatan, layanan kesehatan, bantuan hukum, dan pemulangan sukarela yang aman bagi mereka yang ingin kembali ke negara asal.</p>



<h3 class="wp-block-heading">Perlunya Jalur Migrasi yang Aman</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Organisasi kemanusiaan dan lembaga internasional mendorong kerja sama antarnegara untuk menekan penyelundupan manusia, memperkuat operasi pencarian dan penyelamatan, serta menyediakan jalur migrasi yang aman dan teratur.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Jalur migrasi yang aman menjadi penting karena dorongan untuk mencari pekerjaan tidak serta-merta hilang ketika pengawasan perbatasan diperketat. Tanpa pilihan yang terjangkau dan legal, sebagian orang dapat terus bergantung pada jaringan penyelundupan dan kapal yang tidak memenuhi standar keselamatan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kasus migrasi melalui Selat Bab al-Mandeb memperlihatkan hubungan erat antara tekanan ekonomi, konflik, dan migrasi tidak teratur. Selama kebutuhan mencari pekerjaan tetap tinggi sementara akses terhadap migrasi yang aman terbatas, perjalanan berbahaya menuju Yaman dan negara-negara Teluk akan tetap menjadi tantangan kemanusiaan yang membutuhkan penanganan lintas negara.</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/10/migran-tetap-menyeberangi-selat-bab-al-mandeb-demi-mencari-pekerjaan-di-yaman-dan-negara-teluk/">Migran Tetap Menyeberangi Selat Bab al-Mandeb demi Mencari Pekerjaan di Yaman dan Negara Teluk</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://awsimages.detik.net.id/community/media/visual/2026/03/29/peta-selat-bab-el-mandeb-1774783065743_169.jpeg?w=600&#038;q=90" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Ganjar Hidayat Desak Moratorium PMI ke Timur Tengah Dicabut: Buka Bertahap, Mulai dari Pekerja Laki-Laki</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/10/ganjar-hidayat-desak-moratorium-pmi-ke-timur-tengah-dicabut-buka-bertahap-mulai-dari-pekerja-laki-laki/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin2]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 11 Oct 2026 02:46:14 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[Arab Saudi]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[BP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu]]></category>
		<category><![CDATA[Buruh migran]]></category>
		<category><![CDATA[CPMI]]></category>
		<category><![CDATA[iran]]></category>
		<category><![CDATA[KP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[migran]]></category>
		<category><![CDATA[Moratorium PMI]]></category>
		<category><![CDATA[pekerja migran]]></category>
		<category><![CDATA[Pekerja Migran Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[PMI]]></category>
		<category><![CDATA[Timur Tengah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/?p=7968</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA — Aktivis pekerja migran Indonesia, Ganjar Hidayat, yang saat ini tinggal di Arab Saudi, mendesak pemerintah mencabut moratorium penempatan...</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/10/ganjar-hidayat-desak-moratorium-pmi-ke-timur-tengah-dicabut-buka-bertahap-mulai-dari-pekerja-laki-laki/">Ganjar Hidayat Desak Moratorium PMI ke Timur Tengah Dicabut: Buka Bertahap, Mulai dari Pekerja Laki-Laki</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>JAKARTA</strong> — Aktivis pekerja migran Indonesia, Ganjar Hidayat, yang saat ini tinggal di Arab Saudi, mendesak pemerintah mencabut moratorium penempatan PMI ke Timur Tengah dengan membuka kembali jalur penempatan secara bertahap dan terukur. Menurutnya, pemerintah harus mengubah pendekatan dari sekadar membatasi keberangkatan menjadi mengatur dan mengawasi mobilitas PMI melalui jalur resmi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ganjar menilai pengetatan di sejumlah pintu keberangkatan tidak otomatis menghentikan WNI yang ingin bekerja di Timur Tengah. Ketika akses langsung diperketat, calon PMI dapat mencari jalur melalui negara ketiga yang justru meningkatkan biaya dan risiko perjalanan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Kalau Soekarno-Hatta, Juanda, terus Bali diperketat, mereka bisa lewat Kalimantan, lewat jalur darat perbatasan, lalu dari Malaysia naik pesawat ke Kuala Lumpur dan dari KL ke Timur Tengah. Saya pernah melalui jalur ini,” kata Ganjar.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurutnya, pola tersebut menunjukkan bahwa persoalan tidak cukup diselesaikan dengan memperketat pintu keluar Indonesia. Selama kebutuhan tenaga kerja tetap ada, jalur keberangkatan akan terus mencari celah dan biaya yang harus ditanggung calon PMI berpotensi semakin tinggi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ganjar menyebut fenomena perantara atau yang di lapangan dikenal sebagai “bendera” masih terjadi. Ia mengklaim biaya keberangkatan kini dapat mencapai sekitar Rp9 juta per orang. Informasi tersebut, kata dia, perlu diverifikasi pemerintah melalui pengawasan dan pemeriksaan di lapangan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Biaya rekrut makin tinggi, berdampak kepada penghasilan PMI nantinya,” ujarnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ia menilai pencabutan moratorium harus disertai desain pembukaan yang bertahap. <strong>Sebagai catatan, apabila pemerintah masih mengkhawatirkan risiko penempatan pekerja domestik perempuan, tahap awal dapat diprioritaskan bagi PMI laki-laki.</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurut Ganjar, pembukaan tersebut dapat diarahkan untuk memenuhi kebutuhan pekerjaan seperti pengemudi rumah tangga, penjaga vila, apartemen, maupun pekerjaan jasa lainnya. Ia menilai peluang tersebut dapat menjadi alternatif bagi pekerja Indonesia yang membutuhkan lapangan kerja baru.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Kalau moratorium dibuka, visa perorangan kembali tersedia. Job seperti driver rumahan tidak harus selalu melalui Sarikah yang harus dibayar 4.000–4.500 riyal per bulan, sementara drivernya hanya 1.600,” katanya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ganjar juga melihat pembukaan penempatan laki-laki berpotensi memberikan pilihan pekerjaan bagi kelompok pekerja yang selama ini menghadapi keterbatasan lapangan kerja di dalam negeri. Pengemudi transportasi daring yang menghadapi persaingan pelanggan, sopir angkutan umum yang sepi penumpang, hingga pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja di sektor industri, menurutnya, dapat memperoleh alternatif pekerjaan di Arab Saudi sepanjang ditempatkan melalui mekanisme resmi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Kalau ini dibuka lagi, tidak akan ada penumpukan driver online di Indonesia yang berebut customer. Sopir angkot yang sepi muatan bisa hijrah kerja ke Saudi. Mantan korban PHK pabrik bisa bekerja sebagai haris atau penjaga vila dan imarah, dan banyak lagi,” ujarnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurut Ganjar, peluang tersebut tidak hanya berada pada sektor domestik. Kehadiran jutaan jemaah umrah dan haji asal Indonesia setiap tahun juga menciptakan aktivitas ekonomi yang luas di Arab Saudi. Ia menilai sebagian peluang jasa yang muncul dari mobilitas jemaah Indonesia seharusnya dapat dimanfaatkan oleh pekerja Indonesia melalui skema legal dan sesuai ketentuan negara tujuan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ia menyebut posisi pekerja Indonesia di Arab Saudi saat ini relatif tertinggal dibandingkan pekerja migran dari sejumlah negara lain. Kondisi itu, menurutnya, perlu menjadi perhatian pemerintah dalam merancang kebijakan penempatan dan hubungan bilateral ketenagakerjaan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“WNI di Saudi sekarang kalah jumlah dengan pekerja migran dari negara lain. Padahal Saudi adalah rumah kedua bagi WNI,” kata Ganjar.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurut dia, kedekatan historis dan tingginya mobilitas masyarakat Indonesia ke Arab Saudi, terutama pada musim haji dan umrah, semestinya dapat diterjemahkan menjadi peluang ekonomi yang legal bagi pekerja Indonesia, bukan hanya menjadi arus kunjungan yang manfaat ekonominya lebih banyak dinikmati oleh tenaga kerja dari negara lain.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Bagaimana saat musim haji tiba, jemaah umrah yang mendominasi dari Indonesia itu semua lahan ekonomi. Itu bisa dikelola oleh PMI asal negaranya sendiri,” ujarnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ganjar menilai gagasan tersebut bukan berarti menempatkan PMI tanpa perlindungan. Sebaliknya, pembukaan bertahap harus menjadi kesempatan bagi pemerintah untuk membangun sistem penempatan yang memastikan pemberi kerja terverifikasi, kontrak kerja jelas, biaya transparan, hak pekerja terlindungi, serta tersedia mekanisme pengaduan dan penegakan hukum di negara tujuan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ia juga meminta pemerintah memperhatikan struktur biaya pekerjaan. Menurutnya, apabila pekerjaan yang sebenarnya dapat dilakukan langsung oleh pekerja Indonesia harus melewati rantai perusahaan atau perantara dengan biaya tinggi, manfaat ekonomi yang seharusnya diterima pekerja justru berkurang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Karena itu, Ganjar mendorong pemerintah menguji pembukaan melalui skema yang lebih sederhana untuk pekerja laki-laki terlebih dahulu. Setelah sistem berjalan, pemerintah dapat mengevaluasi perluasan kepada pekerja perempuan dengan standar perlindungan yang lebih ketat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Kalau pekerja laki-laki sudah mulai banyak dan sistemnya berjalan, baru bisa mulai dibuka untuk perempuan. Pekerja laki-laki Indonesia juga bagian dari perlindungan itu sendiri,” ujarnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ganjar menegaskan bahwa kebutuhan tenaga kerja tidak dapat diselesaikan hanya dengan menutup jalur keberangkatan. Ketika permintaan dan penawaran tenaga kerja bertemu, menurutnya, negara harus hadir untuk memastikan pertemuan tersebut berlangsung melalui mekanisme resmi, bukan diserahkan kepada jaringan informal.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Di mana ada pasar yang membutuhkan dan yang dibutuhkan, ini tidak bisa dicegah. Justru harus difasilitasi. Air akan mengalir mencari celahnya,” tegas Ganjar.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ia meminta pemerintah menjadikan pencabutan moratorium sebagai momentum untuk membangun tata kelola penempatan PMI yang lebih terbuka, terukur dan berpihak pada pekerja. Dengan pembukaan bertahap, pemerintah sekaligus dapat menguji sistem perlindungan sebelum memperluas sektor dan kelompok pekerja yang diperbolehkan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bagi Ganjar, persoalan utamanya bukan sekadar berapa banyak PMI yang dapat dikirim ke Timur Tengah, tetapi apakah peluang kerja tersebut dapat diakses pekerja Indonesia secara legal, dengan biaya yang wajar, penghasilan yang layak, dan perlindungan yang jelas.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Yang penting negara mengambil kendali. Jangan sampai kebutuhan tenaga kerja ada, tetapi jalurnya dikuasai calo dan pekerjanya yang membayar mahal,” pungkasnya.</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/10/ganjar-hidayat-desak-moratorium-pmi-ke-timur-tengah-dicabut-buka-bertahap-mulai-dari-pekerja-laki-laki/">Ganjar Hidayat Desak Moratorium PMI ke Timur Tengah Dicabut: Buka Bertahap, Mulai dari Pekerja Laki-Laki</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://suaramigrannusantara.org/wp-content/uploads/2026/04/IMG_20260421_140228.jpg" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>37 CPMI Diberangkatkan Ke Arab Saudi Melalui Program SMK Go Global</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/09/37-cpmi-diberangkatkan-ke-arab-saudi-melalui-program-smk-go-global/</link>
					<comments>https://suaramigrannusantara.org/2026/09/37-cpmi-diberangkatkan-ke-arab-saudi-melalui-program-smk-go-global/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin2]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 26 Sep 2026 23:39:09 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[Arab Saudi]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[BP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[BP3MI]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu]]></category>
		<category><![CDATA[Buruh migran]]></category>
		<category><![CDATA[Calon Pekerja Migran Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[CPMI]]></category>
		<category><![CDATA[HAM]]></category>
		<category><![CDATA[KP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[migran]]></category>
		<category><![CDATA[pekerja migran]]></category>
		<category><![CDATA[PMI]]></category>
		<category><![CDATA[SMK Go Global]]></category>
		<category><![CDATA[Timur Tengah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/?p=7043</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA — Sebanyak 37 calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) mengikuti program peningkatan kapasitas dan SMK Go Global untuk penempatan kerja...</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/09/37-cpmi-diberangkatkan-ke-arab-saudi-melalui-program-smk-go-global/">37 CPMI Diberangkatkan Ke Arab Saudi Melalui Program SMK Go Global</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>JAKARTA</strong> — Sebanyak <strong>37 calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI)</strong> mengikuti program peningkatan kapasitas dan <strong>SMK Go Global</strong> untuk penempatan kerja ke Arab Saudi. Pelepasan para peserta dilakukan oleh Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Dzulfikar Ahmad Tawalla sebagai bagian dari upaya pemerintah memperluas akses tenaga kerja Indonesia terampil ke pasar kerja internasional.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam kegiatan tersebut, para calon pekerja migran tidak hanya didorong untuk melihat kesempatan bekerja di luar negeri dari sisi pendapatan. Mereka juga diminta memanfaatkan pengalaman selama berada di negara tujuan untuk memperoleh pengetahuan, keterampilan, teknologi, serta pengalaman kerja yang dapat dibawa pulang dan dikembangkan setelah kembali ke Indonesia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pesan tersebut menempatkan program SMK Go Global tidak semata sebagai program penempatan tenaga kerja. Migrasi tenaga kerja juga diarahkan menjadi bagian dari peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui transfer pengetahuan dan pengalaman kerja internasional.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dari total 37 CPMI yang akan berangkat ke Arab Saudi, sebanyak <strong>22 peserta dijadwalkan mengikuti Orientasi Pra-Pemberangkatan (OPP) di BP3MI DKI Jakarta</strong>. Sementara itu, <strong>15 peserta lainnya telah mengikuti orientasi di Bekasi</strong>.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Orientasi pra-pemberangkatan merupakan salah satu tahapan penting sebelum calon pekerja migran meninggalkan Indonesia. Dalam tahap tersebut, calon PMI perlu memperoleh pemahaman mengenai negara tujuan, kondisi pekerjaan, hak dan kewajiban, dokumen, kontrak kerja, budaya masyarakat setempat, serta mekanisme pelindungan apabila menghadapi persoalan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kesiapan sebelum keberangkatan menjadi semakin penting karena bekerja di luar negeri tidak hanya membutuhkan keterampilan teknis. Pekerja juga harus mampu beradaptasi dengan lingkungan kerja dan budaya yang berbeda, memahami aturan negara tujuan, serta mengetahui saluran resmi yang dapat digunakan ketika terjadi masalah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Program peningkatan kapasitas dan SMK Go Global sendiri diarahkan untuk memperkuat kesiapan tenaga kerja Indonesia agar mampu memasuki pasar kerja luar negeri dengan kompetensi yang lebih sesuai kebutuhan. Pendekatan tersebut sejalan dengan kebutuhan pasar kerja internasional yang semakin menuntut keterampilan spesifik dan tenaga kerja yang memiliki kompetensi terukur.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bagi peserta yang akan bekerja di Arab Saudi, pengalaman di negara tujuan juga diharapkan tidak berhenti pada pelaksanaan pekerjaan sesuai kontrak. Mereka dapat memanfaatkan masa kerja untuk mempelajari sistem kerja, teknologi, tata kelola, budaya profesional, serta berbagai praktik yang dapat diterapkan ketika kembali ke Indonesia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pesan mengenai transfer pengetahuan tersebut menjadi penting karena migrasi tenaga kerja memiliki potensi manfaat yang lebih luas bagi pembangunan sumber daya manusia. Pekerja yang memperoleh pengalaman internasional dapat membawa kembali keterampilan dan wawasan tersebut ke lingkungan keluarga, masyarakat, maupun dunia kerja di daerah asal.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Namun, tujuan tersebut tetap membutuhkan dukungan sistem pemberdayaan PMI purna. Pengalaman dan keterampilan yang diperoleh selama bekerja di luar negeri akan lebih bermanfaat apabila setelah kembali pekerja memiliki akses terhadap pelatihan lanjutan, pembiayaan usaha, sertifikasi, maupun kesempatan kerja yang sesuai dengan kompetensinya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dari sisi perlindungan, keberangkatan melalui program resmi juga memberikan posisi yang lebih jelas bagi pemerintah dalam melakukan pemantauan dan penanganan apabila terjadi persoalan. Calon pekerja perlu memastikan seluruh dokumen, kontrak, identitas pemberi kerja, jenis pekerjaan, upah, jam kerja, serta ketentuan lainnya dipahami sebelum keberangkatan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Hal tersebut penting karena pengalaman bekerja di luar negeri sangat bergantung pada kesesuaian antara pekerjaan yang dijanjikan dan kondisi nyata di negara tujuan. Informasi yang tidak jelas sejak awal dapat menimbulkan persoalan ketika pekerja telah berada jauh dari Indonesia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Karena itu, OPP tidak seharusnya dipandang sebagai formalitas administratif menjelang keberangkatan. Orientasi merupakan kesempatan untuk memastikan calon pekerja memahami seluruh aspek migrasi kerja, termasuk risiko yang mungkin muncul serta langkah yang harus dilakukan apabila menghadapi persoalan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sebanyak 22 peserta yang akan mengikuti orientasi di BP3MI DKI Jakarta menjadi bagian dari tahapan tersebut, sementara 15 peserta yang telah mengikuti orientasi di Bekasi telah melalui proses pembekalan sebelum keberangkatan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Program ini juga memperlihatkan pentingnya keterhubungan antara pendidikan vokasi dan kebutuhan pasar kerja internasional. Lulusan pendidikan vokasi memiliki peluang untuk memasuki pasar kerja global apabila kompetensi yang dimiliki sesuai dengan standar pekerjaan di negara tujuan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Namun, penempatan tidak cukup hanya mengandalkan jumlah peserta yang diberangkatkan. Pemerintah juga perlu memastikan bahwa pekerjaan yang tersedia sesuai dengan kompetensi peserta, kondisi kerja sesuai kontrak, dan seluruh proses penempatan berjalan melalui mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam jangka panjang, program SMK Go Global dapat menjadi bagian dari strategi untuk meningkatkan daya saing tenaga kerja Indonesia. Tenaga kerja yang memiliki keterampilan teknis, kemampuan bahasa, sertifikasi, pengalaman internasional, serta pemahaman mengenai hak pekerja memiliki modal yang lebih lengkap untuk menghadapi persaingan pasar kerja global.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Arab Saudi sendiri merupakan salah satu negara tujuan pekerja migran Indonesia. Karena itu, penyiapan calon pekerja perlu mempertimbangkan karakteristik sektor pekerjaan, kebutuhan pemberi kerja, aturan ketenagakerjaan dan keimigrasian, serta kondisi sosial dan budaya negara tujuan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bagi 37 CPMI yang mengikuti program tersebut, keberangkatan ke Arab Saudi pada akhirnya bukan hanya perjalanan untuk memperoleh pekerjaan. Mereka membawa tanggung jawab untuk menjaga keselamatan diri, memahami hak dan kewajiban, serta memanfaatkan kesempatan memperoleh pengalaman internasional.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pesan agar pekerja tidak hanya mengejar penghasilan juga memiliki konsekuensi bagi kebijakan setelah kepulangan. Pemerintah perlu memastikan adanya mekanisme yang memungkinkan pengalaman pekerja di luar negeri dikonversi menjadi keterampilan, sertifikasi, atau peluang ekonomi ketika mereka kembali ke Indonesia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dengan demikian, <strong>SMK Go Global</strong> tidak hanya dapat diukur dari berapa banyak calon PMI yang berhasil diberangkatkan. Ukuran lainnya adalah seberapa jauh program tersebut menghasilkan pekerja yang kompeten, terlindungi, memiliki pengalaman internasional, dan mampu membawa pulang pengetahuan yang dapat memberikan manfaat bagi dirinya, keluarga, serta lingkungan setelah masa kerja berakhir.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Keberangkatan 37 CPMI ke Arab Saudi menjadi salah satu bagian dari upaya memperluas akses tenaga kerja Indonesia ke pasar global. Tantangan berikutnya adalah memastikan seluruh proses dari <strong>pelatihan, orientasi, keberangkatan, penempatan, perlindungan selama bekerja hingga pemberdayaan setelah kembali</strong> berjalan dalam satu ekosistem yang saling terhubung.</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/09/37-cpmi-diberangkatkan-ke-arab-saudi-melalui-program-smk-go-global/">37 CPMI Diberangkatkan Ke Arab Saudi Melalui Program SMK Go Global</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://suaramigrannusantara.org/2026/09/37-cpmi-diberangkatkan-ke-arab-saudi-melalui-program-smk-go-global/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<media:content url="https://redaktur.tvrinews.com/storage/images/700x500/69a1c674-a108-4f35-babe-f02db850fd41.jpg" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Satu Dekade Moratorium: Mafia PMI Makin Subur, Ribuan WNI Tetap Berangkat Ilegal ke Timur Tengah</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/05/satu-dekade-moratorium-mafia-pmi-subur-wni-berangkat-ilegal/</link>
					<comments>https://suaramigrannusantara.org/2026/05/satu-dekade-moratorium-mafia-pmi-subur-wni-berangkat-ilegal/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 20 May 2026 00:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu Sarbumusi]]></category>
		<category><![CDATA[F-Buminu Sarbumusi]]></category>
		<category><![CDATA[Mafia PMI]]></category>
		<category><![CDATA[moratorium]]></category>
		<category><![CDATA[nonprosedural]]></category>
		<category><![CDATA[PMI Ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[Timur Tengah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/?p=2597</guid>

					<description><![CDATA[<p>Sepuluh tahun moratorium PMI ke Timur Tengah ternyata tidak menghentikan arus pemberangkatan — hanya mengalihkannya ke jalur gelap. Ribuan WNI tetap berangkat setiap tahun tanpa perlindungan, sementara sindikat calo PMI justru semakin kaya.</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/05/satu-dekade-moratorium-mafia-pmi-subur-wni-berangkat-ilegal/">Satu Dekade Moratorium: Mafia PMI Makin Subur, Ribuan WNI Tetap Berangkat Ilegal ke Timur Tengah</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Jakarta – Sepuluh tahun bukan waktu yang sebentar. Namun satu dekade sejak pemerintah memberlakukan moratorium penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) ke kawasan Timur Tengah melalui Kepmenaker Nomor 260 Tahun 2015, kenyataan di lapangan justru menyajikan gambaran yang jauh dari harapan pembuat kebijakan.</p>
<p>Alih-alih menghentikan arus PMI ke Timur Tengah, moratorium terbukti hanya mengalihkan jalur pemberangkatan — dari yang resmi dan dapat diawasi, menjadi jalur gelap yang sama sekali tidak terlindungi. Setiap tahun, diperkirakan ribuan WNI tetap berhasil masuk ke Arab Saudi, Kuwait, Yordania, dan negara-negara Teluk lainnya melalui berbagai modus: visa umroh yang tidak kembali, visa kunjungan yang disalahgunakan, atau jaringan calo yang memiliki koneksi di perbatasan.</p>
<p>&#8220;Moratorium telah menciptakan ruang gelap yang subur bagi mafia PMI. Mereka menjadi satu-satunya &#8216;jasa&#8217; yang bisa membantu orang berangkat ke Timur Tengah — dengan harga yang sangat mahal dan risiko yang ditanggung sepenuhnya oleh PMI,&#8221; ungkap Ketua Umum F-Buminu Sarbumusi, Ali Nurdin.</p>
<p>PMI yang berangkat melalui jalur ilegal ini berada dalam posisi yang sangat rentan. Mereka tidak memiliki kontrak kerja yang sah, tidak terdaftar di sistem pemerintah Indonesia, tidak memiliki asuransi perlindungan, dan ketika menghadapi masalah — mulai dari majikan yang kasar, gaji yang tidak dibayar, hingga kasus hukum — mereka nyaris tidak memiliki tempat berlindung.</p>
<p>Berbagai kasus tragis PMI yang mengemuka di pemberitaan — PMI yang meninggal di Arab Saudi, PMI yang disiksa majikan, PMI yang dikurung selama bertahun-tahun — sebagian besar adalah mereka yang berangkat melalui jalur nonprosedural ini.</p>
<p>F-Buminu Sarbumusi mencatat sejumlah kasus yang mereka tangani langsung: seorang ibu asal Bekasi yang tersiksa tiga tahun di Riyadh, PMI asal Subang yang 18 tahun tidak diizinkan pulang oleh majikannya di Yordania, hingga kasus kematian PMI yang jenazahnya baru bisa dipulangkan setelah perjuangan panjang.</p>
<p>Merespons situasi ini, F-Buminu Sarbumusi bersama NU Care-LAZISNU telah mendirikan posko bantuan khusus PMI bermasalah di Timur Tengah, dan beberapa kali berhasil memulangkan PMI yang tersiksa atas biaya bersama. Namun upaya swadaya ini, betapapun mulia, tidak bisa menjadi solusi jangka panjang.</p>
<p>Solusi sesungguhnya, menurut F-Buminu Sarbumusi, ada di tangan pemerintah: evaluasi total kebijakan moratorium, perkuat sistem perlindungan, dan bangun mekanisme penempatan yang benar-benar menjamin keselamatan PMI — bukan sekadar mengejar angka devisa.</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/05/satu-dekade-moratorium-mafia-pmi-subur-wni-berangkat-ilegal/">Satu Dekade Moratorium: Mafia PMI Makin Subur, Ribuan WNI Tetap Berangkat Ilegal ke Timur Tengah</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://suaramigrannusantara.org/2026/05/satu-dekade-moratorium-mafia-pmi-subur-wni-berangkat-ilegal/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<media:content url="https://suaramigrannusantara.org/wp-content/uploads/2026/05/1-6-Copy.png" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Moratorium PMI ke Timur Tengah: Antara Devisa Rp260 Triliun dan Ancaman Perbudakan Modern</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/05/moratorium-pmi-timur-tengah-devisa-vs-perbudakan-modern/</link>
					<comments>https://suaramigrannusantara.org/2026/05/moratorium-pmi-timur-tengah-devisa-vs-perbudakan-modern/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 08 May 2026 00:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[Advokasi PMI]]></category>
		<category><![CDATA[Arab Saudi]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu Sarbumusi]]></category>
		<category><![CDATA[F-Buminu Sarbumusi]]></category>
		<category><![CDATA[kebijakan]]></category>
		<category><![CDATA[Kebijakan Migrasi]]></category>
		<category><![CDATA[moratorium]]></category>
		<category><![CDATA[PMI]]></category>
		<category><![CDATA[Timur Tengah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/?p=2574</guid>

					<description><![CDATA[<p>Sejak 2015, pemerintah melarang pengiriman PMI sektor domestik ke Timur Tengah. Kini perdebatan soal pencabutan moratorium kembali memanas — di satu sisi ada potensi devisa besar, di sisi lain ancaman eksploitasi dan perbudakan modern yang masih nyata.</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/05/moratorium-pmi-timur-tengah-devisa-vs-perbudakan-modern/">Moratorium PMI ke Timur Tengah: Antara Devisa Rp260 Triliun dan Ancaman Perbudakan Modern</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Jakarta – Angka Rp260 triliun itu bukan angka sembarangan. Itulah nilai remitansi atau kiriman uang yang dikirimkan pekerja migran Indonesia (PMI) dari seluruh penjuru dunia ke tanah air sepanjang 2023 — setara dengan lebih dari 15 persen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Dan sebagian besar dari angka itu mengalir dari negara-negara Timur Tengah, kawasan yang justru sejak 2015 diberlakukan moratorium penempatan PMI sektor domestik oleh pemerintah.</p>
<p>Moratorium itu lahir dari Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 260 Tahun 2015, menyusul rentetan kasus kekerasan, penyiksaan, hingga kematian PMI — khususnya pekerja rumah tangga perempuan — di berbagai negara Timur Tengah. Namun satu dekade berlalu, perdebatan soal apakah moratorium itu masih relevan atau justru kontraproduktif kini kembali bergolak.</p>
<p>Di satu sisi, para pendukung pencabutan moratorium berargumen bahwa kebijakan ini justru menyuburkan praktik pemberangkatan ilegal. Terbukti, ribuan WNI tetap nekat berangkat ke Timur Tengah setiap tahunnya melalui jalur nonprosedural — tanpa perlindungan, tanpa kontrak yang jelas, dan tanpa jaminan keselamatan apapun. &#8220;Moratorium telah menyuburkan mafia PMI. Mereka yang berangkat secara ilegal justru jauh lebih rentan karena tidak ada payung hukum yang melindungi,&#8221; ujar seorang pengamat kebijakan migrasi.</p>
<p>Arab Saudi sendiri diklaim membuka 600.000 peluang kerja bagi PMI — 400.000 di sektor domestik dan 200.000 di sektor formal dan berkeahlian tinggi. Menteri P2MI periode 2024–2025, Abdul Kadir Karding, sempat membuka wacana pencabutan moratorium dengan syarat ketat, termasuk standar gaji minimum 1.500 riyal Saudi (sekitar Rp7,5 juta per bulan) dan mekanisme penempatan yang lebih ketat.</p>
<p>Di sisi lain, F-Buminu Sarbumusi dan sejumlah organisasi advokasi PMI meminta pemerintah tidak terburu-buru. &#8220;Budaya perbudakan di sebagian negara Timur Tengah masih sangat kental. Membuka kembali penempatan tanpa sistem perlindungan yang benar-benar kuat hanya akan mengulang tragedi masa lalu,&#8221; tegas Ketua Umum F-Buminu Sarbumusi, Ali Nurdin.</p>
<p>F-Buminu Sarbumusi mengidentifikasi sejumlah prasyarat yang harus dipenuhi sebelum moratorium dapat dicabut: adanya perjanjian bilateral yang kuat antara pemerintah Indonesia dan negara penerima, sistem verifikasi majikan yang ketat, mekanisme pengaduan yang mudah diakses PMI dari luar negeri, dan komitmen hukuman berat bagi pelanggaran kontrak.</p>
<p>Sementara itu, Revisi UU Nomor 18 Tahun 2017 yang kini sedang dibahas DPR diharapkan dapat menjadi fondasi hukum baru yang lebih kuat untuk mengatur tata kelola penempatan PMI ke Timur Tengah — apapun keputusan soal moratoriumnya.</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/05/moratorium-pmi-timur-tengah-devisa-vs-perbudakan-modern/">Moratorium PMI ke Timur Tengah: Antara Devisa Rp260 Triliun dan Ancaman Perbudakan Modern</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://suaramigrannusantara.org/2026/05/moratorium-pmi-timur-tengah-devisa-vs-perbudakan-modern/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<media:content url="https://suaramigrannusantara.org/wp-content/uploads/2026/05/1-2.png" medium="image"></media:content>
	</item>
	</channel>
</rss>
