Federasi Buminu Sarbumusi Dorong Revisi Total UU No. 18 Tahun 2017, Ali Nurdin Tawarkan Reformasi Sistemik Pelindungan PMI
Jakarta – Revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dinilai tidak cukup jika hanya menyentuh aspek administratif dan penyederhanaan prosedur penempatan. Di tengah meningkatnya kompleksitas persoalan pekerja migran Indonesia di luar negeri, mulai dari eksploitasi, perdagangan orang, sengketa kontrak kerja, deportasi sepihak, hingga lemahnya reintegrasi ekonomi setelah kembali ke tanah air, revisi undang-undang ini harus diarahkan menjadi reformasi total terhadap sistem pelindungan PMI.
Pandangan itu mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar DPP PDI Perjuangan pada 27 April 2026 di Jakarta, yang membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas UU No. 18 Tahun 2017 dari perspektif pekerja dan buruh. Pemerintah melalui Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) menegaskan bahwa revisi ini mendesak dilakukan menyusul transformasi BP2MI menjadi KemenP2MI berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024. Pemerintah juga telah menyusun 408 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebagai dasar pembahasan lanjutan di DPR RI.
Di forum tersebut, Ketua Umum Federasi Buminu Sarbumusi, Ali Nurdin, menyampaikan serangkaian usulan yang tidak sekadar bersifat teknis, melainkan menyentuh akar persoalan struktural tata kelola PMI di Indonesia.
Menurut Ali, salah satu kelemahan paling mendasar dalam sistem pelindungan PMI selama ini adalah absennya fondasi hukum internasional yang kuat dalam penempatan pekerja migran. Ia menyoroti frasa “Perjanjian Tertulis” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 12 dan relevansinya dengan Pasal 31 huruf b UU No. 18 Tahun 2017.
Ali menegaskan bahwa “Perjanjian Tertulis” tidak boleh dimaknai sebatas nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU), melainkan harus berupa Perjanjian Internasional tertulis sebagaimana diatur dalam Konvensi Wina 1969 tentang Hukum Perjanjian Internasional. Dengan demikian, perjanjian tersebut memiliki daya ikat hukum publik internasional dan dapat menjadi instrumen diplomatik yang efektif untuk menjamin pelindungan hukum, sosial, dan ekonomi bagi PMI di negara tujuan.
Argumentasi ini logis karena hukum nasional Indonesia tidak memiliki daya paksa di luar wilayah yurisdiksi Indonesia. Ketika seorang PMI menghadapi persoalan di Korea Selatan, Jepang, Timur Tengah, atau Eropa, maka perlindungan efektif hanya dapat berjalan apabila ada perjanjian bilateral yang mengikat pemerintah kedua negara.
Ali mempertanyakan apakah skema penempatan Government to Government (G to G) ke Korea Selatan, Jepang, dan Jerman selama ini telah berbasis perjanjian internasional yang sah atau hanya bertumpu pada MoU dan technical agreement. Jika hanya MoU, maka perlindungan hukum PMI berada dalam posisi rentan.
Ia menilai Kementerian Luar Negeri RI harus diberi peran lebih dominan dalam skema ini karena memiliki kapasitas diplomatik dan pengalaman dalam perjanjian bilateral.
Selain persoalan diplomasi, Ali menilai kelemahan terbesar lain adalah tata kelola kelembagaan yang terfragmentasi. Saat ini pelayanan PMI tersebar di berbagai instansi seperti Kementerian Ketenagakerjaan, BP3MI, BP4MI, Dinas Tenaga Kerja Provinsi, hingga Dinas Tenaga Kerja Kabupaten/Kota.
Fragmentasi ini menimbulkan biaya birokrasi tinggi, lambannya penanganan pengaduan, tumpang tindih kewenangan, dan kaburnya akuntabilitas. Dalam konteks PMI, keterlambatan pelayanan bukan sekadar persoalan administratif, melainkan bisa berujung pada hilangnya kesempatan kerja, keterlambatan pemulangan jenazah, hingga keselamatan jiwa pekerja migran.
Karena itu, Ali mengusulkan pembentukan Kantor Wilayah Kementerian Pelindungan PMI di tingkat provinsi dan Kantor Layanan Pelindungan PMI di tingkat kabupaten/kota sebagai unit vertikal kementerian yang bekerja dalam satu garis komando. Secara teori administrasi publik, model ini akan memangkas transaction cost bureaucracy dan mempercepat pengambilan keputusan.
Dalam kerangka tata kelola yang sehat, Ali juga menilai fungsi regulator dan operator tidak boleh dirangkap oleh satu kementerian. Ia mengusulkan pembentukan badan atau komisi pengawasan khusus terhadap tata kelola penempatan dan pelindungan PMI.
Secara prinsip good governance, pengawasan yang independen adalah syarat mutlak. Sebuah kementerian yang berfungsi sebagai regulator sekaligus operator berpotensi menghadapi konflik kepentingan.
“Tidak mungkin wasit ikut bermain dalam pertandingan yang ia atur sendiri,” ujar Ali.
Badan pengawasan tersebut diusulkan bersifat lintas sektor dan melibatkan unsur tripartit: pemerintah, asosiasi perusahaan penempatan, dan masyarakat sipil. Model seperti ini dapat menciptakan mekanisme checks and balances yang lebih sehat.
Di tingkat luar negeri, Ali menilai fungsi atase ketenagakerjaan saat ini terlalu administratif. Padahal kasus PMI seringkali membutuhkan respons cepat di lapangan.
Ia mengusulkan agar atase ketenagakerjaan diberi kewenangan mediasi sengketa kerja, inspeksi lapangan, audit shelter, blacklist perusahaan bermasalah, serta membuka layanan pengaduan 24 jam.
Usulan ini bukan tanpa preseden. Filipina melalui Department of Migrant Workers telah menerapkan model yang lebih agresif dalam pelindungan pekerja migrannya.
Di bidang ekonomi, Ali Nurdin mengusulkan pembentukan Dana Abadi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Secara ekonomi makro, remitansi PMI merupakan salah satu sumber devisa yang relatif stabil. Selama ini remitansi hanya dipandang sebagai konsumsi rumah tangga. Padahal, bila dikelola secara profesional sebagai instrumen investasi nasional, remitansi dapat menghasilkan Return on Investment (ROI) yang digunakan untuk mendanai evakuasi darurat, bantuan hukum, pemberdayaan purna migran, hingga subsidi biaya keberangkatan.
Secara akademis, konsep ini mirip dengan sovereign wealth fund yang memanfaatkan surplus atau arus dana stabil untuk investasi jangka panjang.
Ali menilai paradigma pelindungan PMI harus diubah dari model reaktif menjadi preventif dan berbasis kontinjensi fiskal.
Persoalan lain yang dianggap mendesak adalah biaya keberangkatan PMI yang seringkali menjerat calon pekerja dalam utang.
Skema loan placement, potongan gaji selama berbulan-bulan, hingga utang ke rentenir menyebabkan PMI berangkat dalam posisi rentan. Mereka dipaksa bertahan dalam pekerjaan eksploitatif demi melunasi utang.
Jika biaya keberangkatan dapat ditanggung melalui subsidi atau pembiayaan murah dari Dana Abadi PMI, maka PMI akan memperoleh pendapatan bersih sejak awal bekerja dan remitansi akan lebih cepat menggerakkan ekonomi keluarga.
Dalam aspek penegakan hukum, Ali menilai problem terbesar bukan kekurangan aturan, tetapi lemahnya enforcement.
Saat ini sengketa PMI tersebar di Pengadilan Negeri, Pengadilan Hubungan Industrial, mediasi Disnaker, hingga jalur diplomatik. Akibatnya proses lambat, mahal, dan tidak efektif.
Karena itu, ia mengusulkan pembentukan Pengadilan Khusus Buruh Migran Indonesia di bawah Mahkamah Agung.
Pengadilan ini akan menjadi forum lex specialis yang menangani sengketa kontrak kerja, hak normatif, gaji tidak dibayar, perdagangan orang, kekerasan, deportasi, repatriasi, hingga sengketa jaminan sosial.
Secara akademik, usulan ini relevan dengan teori Access to Justice yang menegaskan kewajiban negara menyediakan forum hukum yang mudah diakses, murah, dan efektif.
Ali juga mendorong pengakuan alat bukti elektronik dan persidangan jarak jauh agar PMI di luar negeri tetap dapat mengakses keadilan.
Terakhir, Federasi Buminu Sarbumusi menilai sanksi pidana terhadap pelaku penempatan ilegal harus diperberat, termasuk terhadap individu yang terlibat dalam seluruh rangkaian proses penempatan ilegal dan aparatur negara yang meloloskan keberangkatan non-prosedural.
Bagi Ali Nurdin, revisi UU No. 18 Tahun 2017 harus menjadi momentum reformasi besar. Bukan sekadar memperbaiki prosedur administratif, tetapi membangun sistem pelindungan pekerja migran Indonesia yang berbasis diplomasi kuat, tata kelola sehat, penegakan hukum efektif, dan keberlanjutan ekonomi.
“Masalah terbesar kita selama ini bukan kekurangan aturan. Yang kurang adalah keberanian membangun sistem yang benar-benar berpihak kepada pekerja migran Indonesia,” tegas Ali Nurdin.