Suara Migran Nusantara Logo
BERITA

Bukan Sekadar UU PRT: Ini Senjata Negara Melindungi Pekerja Migran Indonesia di Panggung Dunia

  Admin2 · 
Bukan Sekadar UU PRT: Ini Senjata Negara Melindungi Pekerja Migran Indonesia di Panggung Dunia
Gabung di WhatsApp Channel SMN untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang

Jakarta — Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PRT) oleh DPR RI tidak hanya dimaknai sebagai tonggak sejarah perlindungan pekerja domestik di dalam negeri, tetapi juga sebagai bagian integral dari perjuangan panjang buruh migran Indonesia.

Ketua Umum Federasi Buminu Sarbumusi, Ali Nurdin, menegaskan bahwa lahirnya UU PRT merupakan hasil dari akumulasi perjuangan kolektif gerakan buruh, termasuk Buminu Sarbumusi yang selama ini konsisten mengadvokasi isu pekerja domestik dan pekerja migran.

“Iya, ini bagian dari perjuangan Buminu. Kita melihat UU PRT bukan hanya untuk pekerja rumah tangga di dalam negeri, tetapi juga menjadi fondasi penting dalam perlindungan Pekerja Migran Indonesia di luar negeri,” ujar Ali Nurdin dalam keterangannya.

Menurutnya, selama ini terdapat keterputusan paradigma dalam melihat pekerja rumah tangga dan pekerja migran, padahal keduanya memiliki irisan yang sangat kuat. Sebagian besar pekerja migran Indonesia, khususnya perempuan, bekerja di sektor domestik sebagai pekerja rumah tangga di negara penempatan.

Ali Nurdin menjelaskan bahwa pengakuan negara terhadap pekerja rumah tangga melalui UU PRT akan memperkuat posisi tawar Indonesia dalam diplomasi perlindungan pekerja migran. Dengan adanya standar hukum yang jelas di dalam negeri, Indonesia memiliki legitimasi yang lebih kuat untuk menuntut perlindungan serupa bagi warganya di luar negeri.

“Kalau di dalam negeri saja pekerja rumah tangga tidak diakui sebagai pekerja formal, bagaimana kita bisa menuntut negara lain untuk melindungi pekerja migran kita? UU ini menjadi dasar moral dan hukum bagi diplomasi ketenagakerjaan Indonesia,” tegasnya.

Ia juga menyoroti bahwa selama ini banyak kasus kekerasan dan eksploitasi terhadap pekerja migran Indonesia di luar negeri, terutama di sektor domestik, berakar dari lemahnya sistem perlindungan sejak dari hulu. Minimnya standar kerja, tidak adanya kontrak yang jelas, hingga lemahnya pengawasan menjadi faktor yang memperparah kerentanan pekerja migran.

Dengan disahkannya UU PRT, menurut Ali Nurdin, negara telah mengambil langkah strategis untuk membangun sistem perlindungan yang lebih komprehensif, dimulai dari dalam negeri. Regulasi ini diharapkan dapat menjadi acuan dalam proses rekrutmen, pelatihan, hingga penempatan pekerja migran ke luar negeri.

Lebih lanjut, ia menilai bahwa UU PRT juga akan berdampak pada perubahan cara pandang masyarakat terhadap pekerja rumah tangga. Selama ini, pekerja domestik kerap diposisikan dalam relasi subordinatif tanpa pengakuan profesional. Padahal, sektor ini memiliki kontribusi besar terhadap ekonomi, baik di tingkat rumah tangga maupun nasional.

“Ini bukan hanya soal hukum, tapi soal peradaban. Bagaimana negara menghormati kerja-kerja domestik yang selama ini dianggap remeh. Dan bagi kami di Buminu, ini adalah bagian dari perjuangan panjang untuk memuliakan buruh, termasuk buruh migran,” ungkapnya.

Pengesahan UU PRT oleh DPR RI pada 21 April 2026, yang bertepatan dengan Hari Kartini, dinilai menjadi momentum simbolik bagi perjuangan perempuan pekerja, yang selama ini mendominasi sektor domestik baik di dalam maupun luar negeri.

Ali Nurdin menegaskan bahwa perjuangan belum selesai. Ia mendorong pemerintah untuk segera menyusun aturan turunan serta memastikan implementasi UU PRT berjalan efektif di lapangan. Selain itu, ia juga menekankan pentingnya sinkronisasi antara UU PRT dengan kebijakan perlindungan pekerja migran, agar tidak terjadi tumpang tindih maupun kekosongan hukum.

“UU ini adalah pintu masuk. Setelah ini, yang paling penting adalah implementasi. Jangan sampai hanya berhenti di atas kertas. Negara harus hadir memastikan perlindungan itu benar-benar dirasakan oleh pekerja, baik di dalam negeri maupun di luar negeri,” pungkasnya.

berita Buminu Buminu Sarbumusi Buruh migran CPMI DPR RI Federasi Buminu Sarbumusi KP2MI pekerja migran PMI
Berita Terkait
BERITA
Seruan Reformasi Sistem Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
22 Apr 2026
Sumber: https://www.iwanjanuar.com/wp-content/uploads/2015/08/dirty-dishes.jpg
BERITA
Dari Air Mata ke Palu Paripurna: 22 Tahun Perjuangan PRT Berakhir dalam Lahirnya UU Bersejarah
22 Apr 2026
Ganjar Hidayat Bongkar Dugaan “Upeti Bandara” dan Kritik Sistem Penempatan PMI: Dari Pengalaman Personal hingga Seruan Melawan Sindikat Terstruktur
BERITA
Ganjar Hidayat Bongkar Dugaan “Upeti Bandara” dan Kritik Sistem Penempatan PMI: Dari Pengalaman Personal hingga Seruan Melawan Sindikat Terstruktur
21 Apr 2026