Suara Migran Nusantara Logo
BERITA

Aktivis Dorong Pembukaan Kembali Penempatan PMI Non-Formal ke Arab Saudi, Soroti Skema dan Perlindungan Berbasis Data

  Admin2 · 
Aktivis Dorong Pembukaan Kembali Penempatan PMI Non-Formal ke Arab Saudi, Soroti Skema dan Perlindungan Berbasis Data
Gabung di WhatsApp Channel SMN untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang

Jakarta — Wacana pembukaan kembali penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi, khususnya di sektor domestik non-formal, kembali mencuat. Aktivis migran, Ganjar Hidayat, menyuarakan dorongan agar pemerintah Indonesia membuka kembali akses kerja bagi PMI di sektor seperti sopir rumah tangga, penjaga villa, hingga asisten rumah tangga (ART).

Menurut Ganjar, kebijakan pembatasan yang berlaku saat ini justru menimbulkan dampak ekonomi yang merugikan bagi calon PMI. Ia menilai banyak peluang kerja yang “terbuang” akibat mekanisme penempatan yang terlalu dibatasi dan cenderung birokratis.

“Saya mengajak para aktivis untuk berjuang agar pemerintah Indonesia membuka penempatan PMI ke Arab Saudi sektor non-formal. Banyak peluang nyata di sini yang terbuang,” ujar Ganjar dalam keterangannya.

Ia juga menyoroti disparitas penghasilan yang diterima PMI akibat skema penempatan yang berlaku saat ini. Dalam kondisi ideal, kata dia, PMI bisa memperoleh gaji antara 1.500 hingga 2.000 riyal Saudi (SAR), namun dengan jalur yang ada sekarang, rata-rata hanya menerima sekitar 1.200 SAR.

“Yang seharusnya PMI mendapatkan penghasilan 1.500 sampai 2.000 SAR, dengan jalur sekarang hanya 1.200 SAR,” tambahnya.

Kritik terhadap Birokrasi dan Skema Penempatan

Ganjar mengkritik keterlibatan pemerintah yang dinilai terlalu jauh dalam mekanisme penempatan PMI ke Timur Tengah. Ia bahkan menyebut pemerintah seharusnya cukup berperan sebagai regulator dan pengawas data, bukan sebagai aktor utama dalam bisnis penempatan tenaga kerja.

“Sebenarnya penempatan PMI ke Timur Tengah, pemerintah cukup jadi penonton saja. Daripada ikut menggerecoki PPTKIS, ujung-ujungnya duit,” tegasnya.

Ia mengusulkan agar peran Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PPTKIS) diperkuat kembali dengan sistem tanggung jawab yang jelas. Dalam skema lama, menurutnya, PPTKIS memiliki risiko kehilangan izin operasional dan dana deposit miliaran rupiah jika lalai dalam menjalankan tugasnya.

Skema Usulan: Visa Perorangan dan Biaya Terukur

Ganjar juga memaparkan skema teknis penempatan PMI berbasis visa perorangan (kapalah) yang dinilai lebih efisien dan menguntungkan pekerja. Dalam skema ini, biaya rekrutmen dibatasi maksimal 8.500 SAR, dengan rincian sekitar 7.000 SAR untuk PPTKIS dan 1.500 SAR untuk agen atau maktab istiqdam di Arab Saudi.

Dengan struktur biaya tersebut, ia memperkirakan PMI bisa mendapatkan gaji minimal 1.500 SAR, bahkan hingga 2.000 SAR untuk kondisi tertentu.

Namun, ia juga mengakui adanya potensi keuntungan besar bagi PPTKIS, dengan estimasi margin hingga Rp10 juta per pekerja setelah dikurangi biaya operasional seperti tiket, pelatihan, dan akomodasi.

Perlindungan PMI Berbasis Data

Dalam aspek perlindungan, Ganjar menekankan pentingnya sistem pendataan yang akurat dan terintegrasi sebagai kunci utama.

“Perlindungan PMI cukup satu: pendataan yang benar,” ujarnya.

Ia menyebut tiga pilar utama perlindungan PMI di luar negeri, yakni:

  1. 1. Data lengkap PMI dan majikan
  2. 2. Agen atau maktab istiqdam sebagai pelaksana teknis
  3. 3. Perwakilan RI di luar negeri, khususnya atase tenaga kerja

Ganjar juga menilai bahwa perwakilan RI tidak hanya berperan dalam penanganan kasus, tetapi juga dapat terlibat dalam proses administrasi kerja sama penempatan.

Syarat Ketat bagi Calon PMI

Sebagai bagian dari tata kelola yang lebih baik, Ganjar mengusulkan sejumlah syarat wajib bagi calon PMI, antara lain:

  • – Dokumen resmi dan data valid tanpa manipulasi
  • – Lolos seleksi kesehatan fisik dan mental
  • – Memiliki kemampuan dasar literasi dan penggunaan teknologi (minimal WhatsApp)
  • – Mengikuti pelatihan kerja serta pembekalan budaya dan hukum negara tujuan

Perspektif Lain: Tantangan Regulasi dan Risiko

Sementara itu, dalam diskusi yang sama, muncul pandangan berbeda terkait kompleksitas regulasi. Salah satu narasumber menyinggung implementasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, yang sebenarnya telah mengatur sistem layanan terpadu satu atap (LTSA).

Namun, lemahnya pemahaman aparat serta maraknya kasus viral PMI bermasalah disebut turut memengaruhi kebijakan pembatasan.

“Dari 100 orang, mungkin hanya satu yang bermasalah, tapi dampaknya besar. Banyak pejabat akhirnya harus bertanggung jawab bahkan membiayai pemulangan dari kantong pribadi,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa pembiaran terhadap jalur non-prosedural berpotensi menjerumuskan masyarakat ke dalam praktik perdagangan orang (TPPO).

Perdebatan mengenai pembukaan kembali penempatan PMI ke Arab Saudi sektor domestik menunjukkan tarik-menarik antara kebutuhan ekonomi, perlindungan tenaga kerja, dan kompleksitas regulasi. Usulan Ganjar Hidayat menegaskan pentingnya reformulasi kebijakan yang tidak hanya berorientasi pada kontrol, tetapi juga pada efisiensi, kesejahteraan, dan perlindungan berbasis data yang akurat.

berita BP2MI HAM KP2MI migran pekerja migran Pekerja Migran Indonesia Perlindungan PMI
Berita Terkait
F-Buminu Sarbumusi Dukung Gerakan Nasional Migran Aman Punya Peta Jalan dan Target Terukur
BERITA
F-Buminu Sarbumusi Dukung Gerakan Nasional Migran Aman Punya Peta Jalan dan Target Terukur
4 May 2026
Prabowo Sahkan ILO 188, Awak Kapal Perikanan Kini Punya Payung Hukum Internasional
BERITA
Prabowo Sahkan ILO 188, Awak Kapal Perikanan Kini Punya Payung Hukum Internasional
4 May 2026
Pendidikan Migrasi Aman: Bekal Wajib yang Tidak Boleh Diabaikan Sebelum Berangkat
BERITA
Pendidikan Migrasi Aman: Bekal Wajib yang Tidak Boleh Diabaikan Sebelum Berangkat
3 May 2026