Perlindungan PMI Perempuan Jadi Isu Mendesak
Jakarta — Perlindungan PMI perempuan menjadi isu yang semakin mendesak seiring dengan meningkatnya kasus eksploitasi dan kekerasan yang dialami mereka. Data Komnas Perempuan menunjukkan 96 persen korban perdagangan orang adalah perempuan dan anak, sementara dari sekitar 4,5 juta PMI Indonesia, lebih dari 70 persen adalah perempuan. Dalam penempatan 2024, jabatan yang didominasi perempuan seperti House Maid, Caregiver, dan Domestic Worker mendominasi sektor yang paling minim perlindungan hukum di negara tujuan.
Komisioner Komnas Perempuan, Tiasri Wiandani, menegaskan penguatan perlindungan PMI perempuan memerlukan pendekatan yang berperspektif gender. “Kerentanan PMI perempuan bersumber dari ketimpangan relasi kuasa yang bersifat struktural: gender, kelas sosial, dan status migran. Kebijakan perlindungan harus mengakui dan menjawab kerentanan berlapis ini,” ujarnya. Laporan pemantauan Komnas Perempuan 2024 mengungkap kekerasan berbasis gender sudah dimulai sejak PMI perempuan berada di penampungan.
Komnas Perempuan mendesak pemerintah melaksanakan lima kewajiban negara: mencegah, melindungi, menyelidiki, menuntut dan menghukum pelaku, serta memulihkan korban kekerasan terhadap PMI perempuan. KemenPPPA telah mengoperasikan hotline SAPA 129 sebagai layanan pengaduan, namun akses yang terbatas di daerah terpencil menjadi kendala. Perubahan mendasar yang dibutuhkan adalah pergeseran paradigma dari mengelola PMI perempuan sebagai komoditas menjadi melindungi mereka sebagai warga negara yang memiliki hak penuh.