PMI Asal Indramayu Tewas Dianiaya di Riyadh, Kasus Dilaporkan ke Menteri P2MI: Pelaku Ditangkap, Proses Hukum Dikawal
Jakarta – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) menerima laporan perkembangan terbaru terkait penanganan kasus wafatnya seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Indramayu, Jawa Barat, Almarhumah Nur Watirih binti Masmud Sarta, yang menjadi korban tindak kriminal di Riyadh, Arab Saudi.
Laporan tersebut merupakan hasil koordinasi antara Kedutaan Besar Republik Indonesia di Riyadh dan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, yang saat ini tengah mengawal proses hukum sekaligus memastikan pemenuhan hak-hak korban dan keluarganya.
Dalam laporan resmi kepada Menteri P2MI, dijelaskan bahwa jenazah almarhumah telah dimakamkan di Arab Saudi pada Jumat, 6 Maret 2026, setelah pihak keluarga memberikan persetujuan.
Sementara itu, dari hasil penyelidikan medis, tim kedokteran forensik memastikan bahwa kematian korban disebabkan oleh tindakan penganiayaan. Pelaku yang diketahui merupakan warga negara Arab Saudi telah berhasil ditangkap oleh aparat setempat dan saat ini ditahan di Penjara Wanita Al-Malaz di Riyadh.
Pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia di Riyadh juga telah menyiapkan tim pengacara untuk mendampingi proses hukum guna memastikan keadilan bagi almarhumah serta mengawal proses persidangan di Arab Saudi.
Dalam perkembangan berikutnya, KBRI meminta keluarga korban di Indonesia untuk segera membuat surat pernyataan terkait penuntutan hak khusus atau qisas terhadap pelaku, apabila keluarga memutuskan menempuh jalur hukum tersebut sesuai sistem hukum yang berlaku di Arab Saudi.
Di dalam negeri, koordinasi juga dilakukan oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia bersama BP3MI Jawa Barat untuk memberikan pendampingan langsung kepada keluarga korban di Kabupaten Indramayu. Tim BP3MI dijadwalkan mengunjungi kediaman keluarga untuk menyampaikan belasungkawa sekaligus membantu kelengkapan dokumen yang dibutuhkan dalam proses hukum di luar negeri.
Selain itu, Direktorat Jenderal Pelindungan PMI juga tengah menelusuri pihak yang memberangkatkan korban ke Arab Saudi. Dugaan awal menunjukkan bahwa keberangkatan almarhumah dilakukan secara non-prosedural, sehingga aparat pemerintah berupaya mengungkap dan menindak pihak yang diduga terlibat dalam proses penempatan ilegal tersebut.
Kasus ini turut menjadi perhatian publik setelah kisah almarhumah diberitakan oleh media detikJabar, yang memicu simpati luas dari masyarakat.
Pemerintah menegaskan bahwa fokus utama saat ini adalah memastikan seluruh hak almarhumah terpenuhi, memberikan keadilan melalui proses hukum di Arab Saudi, serta memberikan kepastian dan pendampingan penuh kepada keluarga korban di tanah air.
Pihak Kementerian P2MI menyatakan akan terus memantau dan mengawal perkembangan kasus tersebut hingga seluruh proses hukum selesai.