Buruh Migran Dorong Reformasi Sistem Perekrutan Tenaga Kerja
JAKARTA, — Serikat buruh migran dan organisasi advokasi PMI mengintensifkan seruan reformasi mendalam pada sistem perekrutan tenaga kerja yang dinilai menjadi sumber utama berbagai masalah yang dihadapi PMI. Sistem perekrutan saat ini dianggap terlalu berorientasi pada kepentingan bisnis P3MI dan agen, sementara kepentingan dan hak-hak PMI kerap menjadi korban. Biaya rekrutmen yang tidak transparan, manipulasi kontrak, dan penempatan yang tidak sesuai perjanjian menjadi keluhan yang berulang.
Koordinator JBM, Wahyu Susilo, memaparkan lima prioritas reformasi sistem perekrutan: transparansi total biaya rekrutmen dengan batas maksimum yang dibebankan kepada PMI; standardisasi kontrak kerja yang tidak dapat dimodifikasi sepihak; sertifikasi wajib bagi semua agen dan P3MI; mekanisme verifikasi independen atas kondisi kerja di negara tujuan sebelum penempatan; serta sistem blacklist P3MI bermasalah yang dapat diakses publik.
Menteri P2MI Abdul Kadir Karding menyatakan pihaknya sedang menyusun regulasi baru yang memperketat persyaratan dan pengawasan P3MI, termasuk kewajiban pelaporan berkala dan audit keuangan. “Tidak ada toleransi bagi P3MI yang melanggar hak PMI. Pencabutan izin adalah sanksi minimum yang akan kita terapkan secara konsisten,” tegasnya. ILO mendukung reformasi sistem perekrutan PMI Indonesia melalui program PROTECT dengan mengacu pada Prinsip Perekrutan yang Adil (Fair Recruitment Principles).