Suara Migran Nusantara Logo
BERITA

Jual Beli Job Order Pelaut ke Korea Selatan: Praktik Haram yang Masih Terus Berlangsung

  admin admin · 
Jual Beli Job Order Pelaut ke Korea Selatan: Praktik Haram yang Masih Terus Berlangsung
Gabung di WhatsApp Channel SMN untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang

Jakarta – Di balik layar industri pengiriman pelaut migran Indonesia ke kapal-kapal internasional, tersembunyi sebuah praktik yang telah lama diketahui namun sulit diberantas: jual beli job order. Pelaut yang ingin bekerja di kapal-kapal Korea Selatan, misalnya, harus membayar sejumlah uang — yang bisa mencapai puluhan juta rupiah — kepada oknum agen atau perusahaan keagenan hanya untuk mendapatkan “jatah posisi” di kapal tersebut.

Praktik ini bukan hanya tidak etis, tetapi juga ilegal. Job order adalah dokumen resmi permintaan tenaga kerja dari pemilik kapal atau perusahaan pengoperasi kapal. Ia tidak bisa diperjualbelikan — namun kenyataan di lapangan berkata lain. Melalui jaringan yang melibatkan oknum di perusahaan keagenan awak kapal, oknum di instansi pemerintah, bahkan oknum di negara tujuan, job order diperlakukan seperti komoditas yang bisa dibeli dan dijual.

“Tohana menolak tegas praktik ini. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif — ini adalah bentuk pemerasan terhadap pelaut yang sudah susah payah mendapatkan sertifikasi dan mempersiapkan diri untuk bekerja,” ujar perwakilan F-Buminu Sarbumusi yang mengawal kasus ini.

Dampaknya bagi pelaut sangat serius. Biaya yang dikeluarkan untuk “membeli” job order kerap memaksa pelaut untuk berhutang — kepada rentenir, kepada keluarga, atau kepada pihak-pihak lain. Dan karena sudah “terlanjur” membeli, pelaut tidak berani melapor meski kondisi kerja di kapal ternyata jauh dari yang dijanjikan.

Rahmatulloh, seorang aktivis yang sudah lama mengawal isu ini, mengusulkan solusi konkret: perusahaan keagenan awak kapal harus diwajibkan memiliki deposito sebagai jaminan. “Deposito ini bisa difungsikan sebagai jaring pengaman — jika perusahaan keagenan terbukti melakukan pelanggaran, termasuk jual beli job order, deposito ini bisa digunakan untuk mengganti kerugian pelaut yang menjadi korban,” usul Rahmatulloh.

F-Buminu Sarbumusi mendesak KP2MI dan Kemenhub untuk mengeluarkan regulasi bersama yang secara tegas melarang dan mensanksi praktik jual beli job order, sekaligus memperkuat mekanisme pengawasan terhadap seluruh perusahaan keagenan awak kapal yang beroperasi di Indonesia.

Ratifikasi ILO 188 melalui Perpres 25/2026 membuka pintu bagi penertiban ini. “Dengan standar internasional yang kini sudah kita ratifikasi, tidak ada lagi alasan untuk membiarkan praktik haram ini terus berlanjut,” tegas F-Buminu Sarbumusi.

ABK Buminu Buminu Sarbumusi F-Buminu Sarbumusi job order Korea Selatan KP2MI migran pelaut penempatan ilegal
Berita Terkait
Menaker Dorong Digitalisasi Tata Kelola Penempatan Pekerja Migran Indonesia
BERITA
Menaker Dorong Digitalisasi Tata Kelola Penempatan Pekerja Migran Indonesia
28 Jun 2026
25 Tahun Hilang Kontak, Kisah Pilu PMI Asal Sukabumi Terungkap Berkat Media Sosial
BERITA
25 Tahun Hilang Kontak, Kisah Pilu PMI Asal Sukabumi Terungkap Berkat Media Sosial
27 Jun 2026
PBB: 123,2 Juta Jiwa Terpaksa Mengungsi hingga Akhir 2024, Dana Bantuan Seret
BERITA
PBB: 123,2 Juta Jiwa Terpaksa Mengungsi hingga Akhir 2024, Dana Bantuan Seret
27 Jun 2026