Suara Migran Nusantara Logo
BERITA

Kinerja KP2MI Disorot, Pelayanan Administrasi Dinilai Masih Lamban, P3MI Keluhkan Proses Perizinan Hingga Pencairan Deposito

  Admin2 · 
Kinerja KP2MI Disorot, Pelayanan Administrasi Dinilai Masih Lamban, P3MI Keluhkan Proses Perizinan Hingga Pencairan Deposito
Gabung di WhatsApp Channel SMN untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang

Jakarta – Kinerja Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) kembali menjadi sorotan. Sejumlah Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) mengeluhkan lambannya pelayanan administrasi yang dinilai menghambat proses bisnis penempatan pekerja migran Indonesia ke berbagai negara tujuan.

Keluhan tersebut terutama berkaitan dengan pelayanan di Direktorat Kelembagaan dan Penempatan, mulai dari proses penerbitan Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI), perubahan data perusahaan, hingga rekomendasi pencairan deposito milik P3MI yang dinilai memakan waktu sangat lama.

Beberapa pelaku usaha mengaku proses administrasi yang mereka jalani jauh melampaui waktu yang semestinya. Bahkan terdapat perusahaan yang mengaku pengajuan rekomendasi pencairan deposito belum juga selesai meskipun telah diajukan hampir satu tahun.

“Padahal itu uang kami sendiri. Namun ketika mengajukan pencairan prosesnya sangat sulit. Bahkan ada yang hampir satu tahun belum selesai. Kami berharap ada kepastian dan kemudahan pelayanan,” ujar salah seorang pemilik P3MI.

Selain persoalan deposito, pelaku usaha juga menyoroti lambannya penerbitan SIP2MI yang menjadi syarat utama dalam melakukan perekrutan calon pekerja migran Indonesia. Kondisi tersebut dinilai menghambat kegiatan operasional perusahaan sekaligus berdampak terhadap pelayanan kepada calon pekerja migran yang telah memperoleh kesempatan kerja di luar negeri.

Para pelaku usaha menilai kondisi tersebut tidak sejalan dengan semangat penyederhanaan pelayanan publik yang diusung pemerintah melalui transformasi perizinan berbasis risiko.

Mereka juga mengingatkan bahwa dalam Peraturan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 31 Tahun 2025 telah diatur batas waktu penyelesaian setiap tahapan penerbitan izin. Pada Pasal 8 disebutkan verifikasi kelengkapan dokumen dilakukan paling lama satu hari kerja dan verifikasi lapangan paling lama tiga hari kerja. Selanjutnya Pasal 9 mengatur pemeriksaan hasil verifikasi dilakukan paling lama dua hari kerja, sedangkan pemberitahuan kepada pemohon diberikan paling lambat satu hari kerja setelah hasil pemeriksaan dinyatakan lengkap. Setelah seluruh persyaratan dipenuhi, Pasal 14 mengatur Menteri menerbitkan SIP3MI paling lama satu hari kerja sejak diterimanya bilyet deposito. Dengan demikian, secara normatif keseluruhan proses pelayanan memiliki kerangka waktu sekitar tujuh hari kerja apabila seluruh persyaratan telah dinyatakan lengkap.

Namun demikian, menurut sejumlah P3MI, praktik di lapangan masih jauh dari ketentuan tersebut. Mereka berharap KP2MI menetapkan target waktu pelayanan yang benar-benar dapat dipastikan serta menyediakan pedoman teknis (guideline) yang jelas, termasuk contoh dokumen yang harus dipenuhi agar tidak terjadi pengembalian berkas berulang kali yang justru memperpanjang proses administrasi.

Ketua Umum F-Buminu Sarbumusi, Ali Nurdin, mengatakan pihaknya menerima banyak laporan dari masyarakat maupun pelaku usaha mengenai lambannya pelayanan administrasi di lingkungan KP2MI.

“Kami menerima banyak keluhan dari masyarakat maupun pemilik P3MI. Salah satunya terkait pengurusan SIP2MI yang seharusnya menjadi bagian dari tanggung jawab pelayanan pemerintah agar berjalan cepat, transparan, dan profesional,” kata Ali Nurdin.

Ia juga menyoroti proses rekomendasi pencairan deposito yang dinilai terlalu lama sehingga menghambat aktivitas perusahaan.

“Proses rekomendasi pencairan deposito yang memakan waktu terlalu lama harus segera dibenahi. Pemerintah perlu menghadirkan sistem pelayanan yang lebih efektif, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat,” tegasnya.

Menurut Ali Nurdin, semangat pelindungan pekerja migran tidak cukup diwujudkan melalui regulasi dan pengawasan semata, tetapi juga harus tercermin dalam kualitas pelayanan publik yang cepat, mudah, transparan, dan memiliki kepastian waktu penyelesaian.

“Pelindungan pekerja migran harus berjalan beriringan dengan peningkatan kualitas pelayanan. Masyarakat maupun pelaku usaha berhak mendapatkan layanan yang mudah, jelas serta memiliki kepastian waktu penyelesaian,” ujarnya.

Ia berharap Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pelayanan administrasi, termasuk mekanisme penerbitan SIP2MI, proses perubahan data perusahaan, rekomendasi pencairan deposito, hingga implementasi Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2025 agar berjalan sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan.

Menurutnya, keberadaan regulasi baru seharusnya menjadi momentum reformasi birokrasi di lingkungan KP2MI, bukan justru menimbulkan ketidakpastian di kalangan pelaku usaha akibat belum optimalnya implementasi di lapangan.

“Evaluasi menyeluruh sangat diperlukan agar kepercayaan masyarakat dan pelaku usaha terhadap pelayanan pemerintah semakin meningkat serta mampu mendukung terciptanya ekosistem penempatan pekerja migran Indonesia yang lebih profesional, transparan, berdaya saing, dan memberikan kepastian hukum,” kata Ali Nurdin.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak KP2MI mengenai berbagai keluhan yang disampaikan oleh pelaku usaha maupun F-Buminu Sarbumusi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari KP2MI untuk memberikan penjelasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

berita BP2MI Buminu Buminu Sarbumusi Buruh migran Calon Pekerja Migran Indonesia CPMI F-Buminu Sarbumusi KP2MI pekerja migran PMI
Berita Terkait
Prabowo: Konflik Ukraina hingga Gaza Picu Kenaikan Harga Pangan dan Energi
BERITA
Prabowo: Konflik Ukraina hingga Gaza Picu Kenaikan Harga Pangan dan Energi
26 Jun 2026
Buka Global Talent Day di Kebumen, Menko PM Muhaimin Iskandar Tegaskan Tiga Prinsip Utama Pekerja Migran: Resmi, Terampil, dan Terlindungi
BERITA
Buka Global Talent Day di Kebumen, Menko PM Muhaimin Iskandar Tegaskan Tiga Prinsip Utama Pekerja Migran: Resmi, Terampil, dan Terlindungi
25 Jun 2026
Jumlah Pengungsi Global Catat Rekor Tertinggi 73,5 Juta Orang pada 2024
BERITA
Jumlah Pengungsi Global Catat Rekor Tertinggi 73,5 Juta Orang pada 2024
25 Jun 2026