Anggota DPRD Karawang Saefudin Zuhri Perjuangkan Pemulangan PMI Hamil Asal Karawang dari Dubai
Karawang – Anggota DPRD Kabupaten Karawang dari Fraksi Partai Gerindra, Saefudin Zuhri, SH, bergerak cepat memperjuangkan kepulangan seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI), Icih Yunengsih (35), asal Desa Bayur Lor, Kecamatan Cilamaya Kulon, yang hingga kini masih tertahan di Dubai, Uni Emirat Arab, meski usia kehamilannya telah memasuki masa menjelang persalinan.
Sebagai wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) IV Karawang yang meliputi Kecamatan Cilamaya Wetan, Cilamaya Kulon, Lemahabang, Tempuran, dan Telagasari, Saefudin menegaskan komitmennya untuk membantu proses pemulangan warganya yang tengah menghadapi persoalan kemanusiaan tersebut.
Langkah awal yang dilakukan adalah mengutus staf ahlinya, Dedi, untuk mendatangi langsung kediaman keluarga Icih di Desa Bayur Lor pada Jumat (10/7/2026). Kunjungan tersebut bertujuan mengumpulkan informasi secara lengkap sekaligus memberikan dukungan moril kepada keluarga yang selama ini diliputi kecemasan.
“Saya mendapat informasi ini dari rekan saya, Tim Jabis Karawang, Bang Pontas Hutahaean. Begitu mendapat kabar ada warga kita, seorang ibu hamil tua yang kesulitan pulang dari Dubai, hati saya langsung tergerak. Ini bukan lagi sekadar urusan birokrasi, tetapi menyangkut kemanusiaan dan keselamatan dua nyawa,” ujar Saefudin, Sabtu (11/7/2026).
Ia menegaskan akan segera berkoordinasi dengan berbagai pihak agar proses pemulangan Icih dapat dipercepat mengingat kondisi kehamilannya yang sudah semakin tua.
Suami Icih, Muhammad Kardi (29), mengaku sangat bersyukur atas perhatian dan kepedulian yang diberikan Anggota DPRD Karawang tersebut. Menurutnya, persoalan yang dihadapi keluarganya sudah berada di luar kemampuan mereka untuk diselesaikan sendiri.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Saefudin Zuhri yang telah memberikan perhatian kepada keluarga kami. Harapan saya hanya satu, semoga istri saya bisa segera dipulangkan ke Indonesia dengan selamat,” katanya.
Kardi menjelaskan, berdasarkan janji sponsor yang memberangkatkan istrinya, Icih seharusnya sudah kembali ke Indonesia pada 4 Juni 2026. Namun hingga kini janji tersebut tidak pernah direalisasikan.
“Sponsor Haji Syarif berjanji jika kami mengembalikan uang fee sebesar Rp13 juta, maka paling lambat tanggal 4 Juni istri saya dipulangkan. Tetapi kenyataannya sampai sekarang tidak ada realisasi,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Desa Bayur Lor, Haji Yadi, mengungkapkan dugaan adanya pelanggaran dalam proses penempatan Icih ke luar negeri. Menurutnya, sponsor yang berasal dari wilayah Banteng Ompong, Kecamatan Cilamaya Wetan, diduga melakukan penempatan secara nonprosedural.
Ia menyebut proses perekrutan dan penempatan Icih dilakukan tanpa adanya surat izin tertulis dari suami maupun orang tua, sebagaimana menjadi salah satu aspek penting dalam perlindungan calon pekerja migran.
Selain itu, sponsor tersebut diduga juga menempatkan pekerja migran ke sejumlah negara yang telah ditutup pemerintah untuk penempatan sektor Pekerja Rumah Tangga (PRT), termasuk Uni Emirat Arab.
Kondisi tersebut menambah keprihatinan keluarga yang kini hanya berharap seluruh upaya pemulangan dapat segera membuahkan hasil sebelum Icih memasuki masa persalinan.
Kasus yang dialami Icih Yunengsih kembali menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap praktik penempatan pekerja migran Indonesia. Di sisi lain, langkah cepat yang dilakukan Anggota DPRD Karawang Saefudin Zuhri menunjukkan bahwa kehadiran wakil rakyat tidak hanya diperlukan dalam fungsi legislasi dan pengawasan, tetapi juga dalam memberikan perlindungan nyata kepada masyarakat yang menghadapi persoalan kemanusiaan, termasuk para pekerja migran Indonesia yang mengalami kesulitan di luar negeri.