Suara Migran Nusantara Logo
BERITA

Tedi Yusnanda N: Transformasi BP2MI Menjadi KP2MI Kehilangan Makna, Revolusi Tata Kelola Pekerja Migran Belum Terjadi

  Admin2 · 
Tedi Yusnanda N: Transformasi BP2MI Menjadi KP2MI Kehilangan Makna, Revolusi Tata Kelola Pekerja Migran Belum Terjadi
Gabung di WhatsApp Channel SMN untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang

Jakarta – Direktur Eksekutif Sarasa Institute, Tedi Yusnanda N melalui sambungan telepon saat diminta pendapatnya tentang kinerja Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), menilai transformasi kelembagaan dari Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menjadi Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) belum mampu menjawab ekspektasi besar yang mengiringi pembentukannya. Alih-alih menghadirkan lompatan reformasi, perubahan tersebut menurutnya justru belum menghasilkan transformasi substantif, bahkan pada sejumlah aspek menunjukkan gejala kemunduran dalam tata kelola pelindungan pekerja migran Indonesia.

Menurut Tedi, secara teoritis peningkatan status kelembagaan dari badan menjadi kementerian bukanlah sekadar perubahan nomenklatur atau struktur birokrasi. Dalam perspektif administrasi publik modern, perubahan tersebut seharusnya melahirkan institutional transformation, yakni perubahan menyeluruh terhadap sistem, budaya organisasi, pola koordinasi, kualitas sumber daya manusia, efektivitas regulasi, hingga kualitas pelayanan publik.

“Ketika BP2MI ditingkatkan menjadi KP2MI, publik berharap lahir sebuah revolusi dalam tata kelola pekerja migran Indonesia. Revolusi yang dimaksud bukan pergantian logo, kop surat, atau struktur organisasi, tetapi perubahan cara negara melindungi warga negaranya sejak sebelum berangkat, selama bekerja di luar negeri, hingga kembali dan memperoleh pemberdayaan ekonomi di daerah asal,” kata Tedi.

Ia menjelaskan bahwa amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sesungguhnya telah menggeser paradigma negara dari sekadar mengurus penempatan tenaga kerja menjadi membangun sistem pelindungan yang komprehensif. Karena itu, pembentukan KP2MI seharusnya menjadi momentum menyatukan seluruh mata rantai pelindungan dalam satu orkestrasi nasional.

Namun, menurut Tedi, hingga kini tata kelola tersebut masih bersifat sektoral. Kementerian, pemerintah daerah, perwakilan RI di luar negeri, aparat penegak hukum, kementerian teknis, hingga lembaga pendidikan dan pelatihan masih berjalan dengan ritme masing-masing.

“Persoalan pekerja migran adalah persoalan lintas sektor. Tidak mungkin diselesaikan oleh satu kementerian saja. Yang dibutuhkan adalah whole of government approach, yaitu seluruh institusi negara bekerja sebagai satu sistem. Selama ego sektoral masih lebih kuat daripada kepentingan nasional, maka pekerja migran akan tetap menjadi korban fragmentasi birokrasi.”

Tedi menilai transformasi yang terjadi saat ini lebih banyak bersifat administratif daripada institusional. Dalam teori New Institutionalism, keberhasilan reformasi kelembagaan tidak diukur dari perubahan struktur, melainkan dari perubahan perilaku organisasi, efektivitas kebijakan, kualitas pelayanan, serta meningkatnya kepercayaan publik.

“Kalau pelayanan masih dianggap lambat, koordinasi masih lemah, regulasi masih tumpang tindih, dan persoalan klasik pekerja migran terus berulang, berarti transformasi belum menyentuh akar persoalan. Yang berubah baru wadahnya, belum cara berpikir dan cara kerjanya.”

Ia menambahkan bahwa kegagalan transformasi sering kali terjadi karena reformasi birokrasi hanya menyentuh aspek formal tanpa melakukan reformasi terhadap kualitas kepemimpinan dan sumber daya manusia.

Menurutnya, kementerian yang mengurus jutaan pekerja migran Indonesia tidak cukup diisi oleh pejabat yang hanya memiliki pengalaman administratif atau pertimbangan nonprofesional. Lembaga strategis tersebut membutuhkan pemimpin dan pejabat yang memahami secara mendalam ekosistem migrasi tenaga kerja internasional.

“Penempatan pejabat harus didasarkan pada kompetensi, kapasitas, dan kapabilitas, bukan semata-mata pertimbangan kedekatan politik, senioritas birokrasi, atau kompromi jabatan. KP2MI membutuhkan orang-orang yang memahami hukum ketenagakerjaan internasional, diplomasi perlindungan warga negara, tata kelola migrasi global, pelayanan publik, manajemen krisis, hingga pemberdayaan ekonomi pekerja migran. Tanpa itu, perubahan kelembagaan hanya akan menghasilkan birokrasi baru dengan pola pikir lama.”

Ia menilai reformasi kelembagaan harus dimulai dari reformasi kepemimpinan. Dalam konsep merit system, jabatan strategis diisi oleh figur yang memiliki rekam jejak, integritas, kompetensi teknis, kemampuan manajerial, dan kepemimpinan yang teruji.

“Organisasi sebesar KP2MI tidak boleh menjadi tempat belajar memahami pekerja migran. Justru pejabatnya harus menjadi orang yang telah menguasai persoalan tersebut dan mampu merumuskan solusi berbasis data, riset, serta praktik internasional.”

Tedi juga mengingatkan bahwa pekerja migran Indonesia merupakan salah satu penyangga ekonomi nasional. Remitansi yang dikirim setiap tahun mencapai sekitar Rp288 triliun, menjadikan mereka sebagai penyumbang devisa yang sangat signifikan. Ironisnya, menurut dia, besarnya kontribusi tersebut belum sepenuhnya diimbangi oleh kualitas pelindungan negara.

“Negara tidak boleh hanya bangga dengan angka remitansi, tetapi harus memastikan setiap rupiah devisa itu lahir dari sistem pelindungan yang bermartabat. Ukuran keberhasilan bukan seberapa besar devisa yang masuk, tetapi seberapa sedikit pekerja migran yang menjadi korban perdagangan orang, kekerasan, eksploitasi, maupun kriminalisasi.”

Sebagai penutup, Tedi menegaskan bahwa evaluasi terhadap KP2MI harus dilakukan secara menyeluruh dan berbasis indikator kinerja yang terukur, bukan semata pada banyaknya program atau kegiatan seremonial.

“Transformasi kelembagaan sejatinya adalah momentum menciptakan lompatan peradaban dalam pelindungan pekerja migran Indonesia. Jika setelah berubah menjadi kementerian pelayanan belum semakin cepat, koordinasi belum semakin kuat, regulasi belum semakin sederhana, dan kualitas pelindungan belum semakin baik, maka yang perlu dievaluasi bukan hanya programnya, melainkan desain kelembagaan, kualitas kepemimpinan, sistem rekrutmen pejabat, serta arah kebijakan nasional. Reformasi tidak boleh berhenti pada perubahan nama institusi; reformasi harus menghasilkan perubahan nyata yang dirasakan oleh setiap pekerja migran Indonesia.”

berita BP2MI Buruh migran CPMI Ekonomi Pekerja Migran HAM Hukum Ketenagakerjaan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia KP2MI migran pekerja migran PMI
Berita Terkait
Ali Nurdin: KP2MI Gagal Total Jalankan Amanat UU Pelindungan PMI, Transformasi Kelembagaan Hanya Berganti Nama
BERITA
Ali Nurdin: KP2MI Gagal Total Jalankan Amanat UU Pelindungan PMI, Transformasi Kelembagaan Hanya Berganti Nama
3 Jul 2026
Yusri Albima Melontarkan Satire: “Kalau Semua Masalah PMI Diselesaikan Polisi, Sekalian Saja KP2MI Dipimpin Polisi
BERITA
Yusri Albima Melontarkan Satire: “Kalau Semua Masalah PMI Diselesaikan Polisi, Sekalian Saja KP2MI Dipimpin Polisi
2 Jul 2026
Sistem Digital Terintegrasi Monitoring Pekerja Migran dari Pra hingga Pasca Pemberangkatan
BERITA
Sistem Digital Terintegrasi Monitoring Pekerja Migran dari Pra hingga Pasca Pemberangkatan
30 Jun 2026