Pemerintah Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan Peraturan Baru 2025
JAKARTA — Pemerintah Indonesia menata ulang arsitektur hukum perlindungan pekerja migran secara fundamental pada 2025. Peraturan Presiden Nomor 165 Tahun 2024 tentang Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan Perpres No. 166 Tahun 2024 tentang Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) meletakkan fondasi kelembagaan baru, yang kemudian dijabarkan secara teknis melalui Peraturan Menteri P2MI Nomor 32 Tahun 2025.
\n\n
“Regulasi baru ini bukan sekadar perombakan birokrasi. Ini adalah pernyataan bahwa negara hadir secara serius, dari pra-pemberangkatan hingga pemulangan,” ujar pejabat Kementerian P2MI dalam sosialisasi regulasi, sebagaimana tercatat dalam dokumen JDIH BP2MI (2025).
\n\n
Dalam kerangka hak asasi manusia, perlindungan kini mencakup tiga fase menyeluruh: sebelum bekerja (verifikasi kontrak, pelatihan wajib, asuransi), ketika bekerja (pemantauan kondisi kerja, pengaduan cepat), dan setelah kembali (reintegrasi, pemberdayaan ekonomi). Kerja sama lintas sektoral antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota diperkuat untuk menutup celah perlindungan yang selama ini dimanfaatkan oleh sindikat perekrutan ilegal.
\n\n
F-Buminu Sarbumusi melalui Suara Migran Nusantara mengingatkan bahwa “RUU P2MI tidak akan cukup kuat tanpa kehadiran lembaga independen yang bebas dari konflik kepentingan untuk mengawasi perlindungan pekerja migran secara menyeluruh.” Kritik ini relevan mengingat masih maraknya kasus eksploitasi yang melibatkan oknum lembaga penempatan resmi. Pengawasan oleh badan independen yang akuntabel menjadi kunci agar regulasi baru tidak sekadar menjadi dokumen di atas kertas.
\n\n
Sumber: JDIH BP2MI (2025); Jurnal Kewarganegaraan IKIP PGRI (2024); KnE Social Sciences (2024); Suara Migran Nusantara (2026).