Potret Pekerja Migran Indonesia: Pahlawan Devisa yang Terlalu Sering Ditinggalkan Negara
Oleh: Neni Nurliani
Di tengah berbagai narasi tentang bonus demografi, hilirisasi industri, dan pertumbuhan ekonomi nasional, terdapat satu kenyataan yang sering luput dari perhatian: jutaan warga negara Indonesia masih harus meninggalkan tanah kelahirannya demi mencari penghidupan yang layak di negeri orang. Mereka dikenal sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI), kelompok yang selama puluhan tahun dijuluki sebagai “pahlawan devisa”. Namun pertanyaannya, apakah negara benar-benar memperlakukan mereka layaknya seorang pahlawan?
Jawabannya, belum.
Ironisnya, semakin besar kontribusi pekerja migran terhadap perekonomian nasional, semakin terlihat ketimpangan antara penghargaan yang diberikan negara dengan kualitas perlindungan yang mereka terima. Julukan “pahlawan devisa” sering kali berhenti sebagai slogan seremonial, sementara di lapangan para pekerja masih harus menghadapi praktik perekrutan ilegal, eksploitasi, perdagangan orang, kekerasan, pemotongan upah, hingga kriminalisasi di negara penempatan.
Konstitusi sebenarnya telah memberikan mandat yang sangat jelas. Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak, sedangkan Pasal 28D ayat (1) menjamin kepastian hukum yang adil. Amanat tersebut diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang secara tegas menyatakan bahwa negara bertanggung jawab memberikan perlindungan sejak sebelum bekerja, selama bekerja, hingga setelah pekerja kembali ke tanah air.
Persoalannya bukan lagi kekurangan regulasi. Indonesia justru memiliki perangkat hukum yang relatif lengkap. Yang menjadi masalah adalah lemahnya implementasi. Dalam banyak kasus, negara baru hadir ketika persoalan telah berubah menjadi tragedi. Perlindungan yang seharusnya bersifat preventif justru lebih sering berubah menjadi penanganan krisis.
Kondisi ini menunjukkan adanya kegagalan tata kelola migrasi tenaga kerja. Pengawasan terhadap perusahaan penempatan masih menyisakan banyak celah. Jalur keberangkatan nonprosedural terus bermunculan. Sindikat perdagangan orang masih mampu memanfaatkan kemiskinan, rendahnya pendidikan, dan minimnya akses informasi sebagai ladang bisnis yang menguntungkan. Di sisi lain, koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, hingga perwakilan RI di luar negeri masih belum terbangun secara optimal.
Lebih memprihatinkan lagi, orientasi kebijakan negara masih cenderung menempatkan pekerja migran sebagai komoditas ekonomi dibandingkan sebagai warga negara yang memiliki hak konstitusional. Yang lebih sering dihitung adalah besarnya remitansi yang masuk ke Indonesia, sementara keselamatan, martabat, dan kesejahteraan pekerja sering kali menjadi urusan kedua.
Padahal remitansi bukan sekadar angka statistik. Uang yang dikirim para pekerja migran menjadi denyut kehidupan jutaan keluarga. Dana tersebut membiayai pendidikan anak-anak, layanan kesehatan, pembangunan rumah, hingga menggerakkan ekonomi desa. Banyak daerah yang bertahan karena perputaran ekonomi dari hasil kerja para pekerja migran. Ironis apabila negara menikmati manfaat ekonominya, tetapi belum mampu menghadirkan perlindungan yang setara dengan kontribusi yang mereka berikan.
Di negara-negara seperti Jepang, Korea Selatan, Taiwan, maupun sejumlah negara maju lainnya, pekerja Indonesia sesungguhnya memiliki reputasi yang baik. Mereka dikenal disiplin, cepat belajar, ramah, dan memiliki etos kerja yang tinggi. Program Tokutei Ginou (Specified Skilled Worker), sektor manufaktur, pertanian, perikanan, konstruksi, hingga layanan perawatan lansia menjadi bukti bahwa tenaga kerja Indonesia mampu bersaing di pasar kerja global apabila dipersiapkan secara profesional.
Sayangnya, kualitas individu para pekerja sering kali tidak diimbangi oleh kualitas sistem perlindungan negaranya. Ketika menghadapi sengketa ketenagakerjaan, pemutusan hubungan kerja sepihak, kekerasan, ataupun persoalan hukum di negara tujuan, proses pendampingan masih berjalan lambat. Keterbatasan sumber daya manusia, anggaran, dan kapasitas perwakilan RI menyebabkan banyak pekerja merasa berjuang sendirian.
Sudah saatnya paradigma perlindungan pekerja migran diubah secara mendasar. Negara tidak boleh hanya berperan sebagai regulator penempatan tenaga kerja, melainkan harus menjadi pelindung aktif bagi setiap warga negaranya. Perlindungan tidak boleh berhenti pada penerbitan dokumen keberangkatan, tetapi harus diwujudkan dalam pengawasan yang kuat, diplomasi yang efektif, bantuan hukum yang cepat, serta penegakan hukum tanpa kompromi terhadap perusahaan penempatan maupun jaringan perekrut ilegal.
Pemerintah daerah pun tidak dapat lagi melepaskan tanggung jawab dengan alasan kewenangan berada di pemerintah pusat. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 secara jelas memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk melakukan pendidikan, pelatihan, pelayanan informasi, pendataan, hingga perlindungan terhadap calon pekerja migran di wilayahnya. Jika fungsi ini dijalankan secara optimal, potensi penempatan nonprosedural dapat ditekan secara signifikan.
Di sisi lain, pembangunan sumber daya manusia harus menjadi fondasi utama. Penguasaan bahasa asing, sertifikasi kompetensi, literasi hukum, literasi keuangan, serta kemampuan beradaptasi lintas budaya harus menjadi standar minimum sebelum keberangkatan. Perlindungan terbaik sesungguhnya dimulai dari peningkatan kualitas manusianya.
Yang juga sering dilupakan adalah fase kepulangan. Banyak pekerja migran kembali dengan pengalaman dan keterampilan yang luar biasa, tetapi tidak memperoleh akses terhadap permodalan, pendampingan usaha, maupun program reintegrasi ekonomi. Akibatnya, tidak sedikit yang akhirnya kembali bekerja ke luar negeri karena tidak menemukan peluang yang layak di daerah asalnya. Siklus ini akan terus berulang apabila negara gagal mengubah remitansi menjadi investasi produktif bagi pembangunan daerah.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan perlindungan pekerja migran bukanlah seberapa banyak tenaga kerja berhasil diberangkatkan atau seberapa besar devisa yang berhasil dikumpulkan. Ukurannya adalah seberapa banyak warga negara yang dapat bekerja dengan aman, memperoleh hak-haknya secara penuh, terlindungi dari eksploitasi, dan kembali ke tanah air dengan martabat yang tetap terjaga.
Negara yang kuat bukanlah negara yang mampu mengirim jutaan tenaga kerja ke luar negeri. Negara yang kuat adalah negara yang mampu memastikan setiap warganya, di mana pun mereka bekerja, tetap merasakan kehadiran negara sebagai pelindung terakhir. Sebab ketika pekerja migran masih harus memperjuangkan hak-haknya sendirian di negeri orang, sesungguhnya yang sedang dipertanyakan bukan semata-mata kualitas sistem ketenagakerjaan, melainkan kualitas kehadiran negara itu sendiri.