Dari Orientasi Penempatan ke Orientasi Pelindungan: Mengoreksi Arah KP2MI dalam Program SMK Go Global
Oleh: Suprapto
Transformasi kelembagaan dari Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menjadi Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) semestinya tidak dimaknai sekadar sebagai perubahan nomenklatur. Lebih dari itu, perubahan status kelembagaan tersebut seharusnya membawa transformasi ideologis yang mendasar dalam cara negara memandang pekerja migran Indonesia.
Namun, dalam implementasi sejumlah program, termasuk SMK Go Global, masih terlihat kuatnya paradigma lama yang berorientasi pada pencapaian target angka penempatan. Di sinilah letak ironi yang patut dicermati. Lembaga yang menyandang kata “Pelindungan” dalam namanya justru masih cenderung menggunakan ukuran keberhasilan yang menyerupai logika perusahaan penyalur tenaga kerja, yakni seberapa banyak pekerja yang berhasil diberangkatkan ke luar negeri.
Indikator Kinerja Utama (IKU) yang bertumpu pada jumlah penempatan sesungguhnya merupakan warisan pendekatan lama yang perlu dievaluasi secara kritis. Ketika kementerian merasa berhasil karena mampu memberangkatkan ribuan lulusan SMK ke pasar kerja global, ada pertanyaan mendasar yang perlu dijawab: apakah keberhasilan tersebut benar-benar mencerminkan kualitas pelindungan yang diberikan negara, atau justru menutupi persoalan struktural berupa terbatasnya kesempatan kerja yang layak di dalam negeri?
Orientasi yang terlalu menekankan kuantitas berpotensi melahirkan berbagai konsekuensi yang tidak diinginkan. Dalam upaya mengejar target penempatan, perhatian terhadap aspek mitigasi risiko, verifikasi kondisi negara tujuan, kualitas perjanjian kerja, hingga kesiapan sistem pelindungan dapat terpinggirkan. Akibatnya, lulusan SMK yang seharusnya dipersiapkan sebagai sumber daya manusia unggul berisiko diperlakukan sebagai angka statistik yang harus dipenuhi demi capaian kinerja birokrasi.
Padahal, esensi keberadaan KP2MI bukanlah memperbanyak jumlah pekerja migran yang ditempatkan, melainkan memastikan bahwa setiap warga negara yang bekerja di luar negeri memperoleh perlindungan yang memadai, penghormatan terhadap hak-haknya, serta jaminan keamanan selama bekerja.
Karena itu, sudah saatnya indikator keberhasilan lembaga ini direformulasi dari pendekatan placement-oriented menjadi protection-oriented. Pertanyaan yang seharusnya menjadi ukuran keberhasilan bukan lagi “berapa banyak yang berangkat”, melainkan “seberapa aman, terlindungi, dan bermartabat mereka selama bekerja di luar negeri.”
Dalam perspektif tersebut, terdapat sejumlah indikator yang lebih relevan untuk menilai efektivitas pelindungan pekerja migran.
Pertama, kemampuan kementerian dalam menyusun dan memperbarui peta risiko keamanan serta ketenagakerjaan. Negara harus mampu mengidentifikasi sektor maupun negara tujuan yang memiliki potensi eksploitasi tinggi, sekaligus berani membatasi atau menutup jalur penempatan yang tidak didukung regulasi pelindungan yang memadai.
Kedua, standardisasi perjanjian kerja yang menjamin hak-hak pekerja migran sesuai dengan standar perburuhan internasional. Setiap pekerja harus memperoleh kontrak yang transparan, adil, dan bebas dari klausul yang berpotensi merugikan, termasuk pemotongan upah sepihak maupun praktik-praktik eksploitatif lainnya.
Ketiga, kecepatan dan ketepatan respons dalam penanganan kasus. Kemampuan melakukan advokasi hukum, memberikan bantuan kepada pekerja yang menghadapi persoalan, serta menekan angka kekerasan dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) merupakan ukuran nyata keberhasilan pelindungan yang seharusnya menjadi prioritas.
Program SMK Go Global pada prinsipnya dapat menjadi instrumen yang baik untuk memperluas kesempatan kerja dan meningkatkan daya saing lulusan pendidikan vokasi Indonesia di tingkat internasional. Namun, program tersebut harus dibangun di atas fondasi pelindungan yang kuat. Mengirim lulusan muda ke pasar kerja global tanpa sistem pelindungan yang kokoh berisiko menjadikan mereka kelompok yang rentan terhadap berbagai bentuk eksploitasi.
Oleh karena itu, KP2MI perlu menegaskan kembali posisi dan mandat kelembagaannya. Kementerian ini tidak boleh terjebak menjadi sekadar fasilitator penempatan tenaga kerja. Fungsi utamanya adalah memastikan negara hadir dalam setiap tahapan migrasi tenaga kerja, mulai dari proses persiapan, penempatan, perlindungan selama bekerja, hingga pemulangan.
Pada akhirnya, keberhasilan KP2MI tidak semestinya diukur dari besarnya angka penempatan yang tercatat dalam laporan tahunan. Ukuran keberhasilan yang sesungguhnya adalah sejauh mana keselamatan, hak asasi, dan martabat pekerja migran Indonesia dapat dijaga dan dilindungi. Sebab, tidak ada capaian statistik yang dapat menggantikan nilai kemanusiaan yang menjadi dasar utama kehadiran negara dalam melindungi warga negaranya di luar negeri.
Discover more from suaramigrannusantara.org
Subscribe to get the latest posts sent to your email.