Suara Migran Nusantara Logo
ADVOKASI

Momentum HUT Ke-81 RI, Suara Migran Nusantara Luncurkan Pengaduan Online untuk Memerdekakan Pekerja Migran Indonesia

  Admin2 · 
Momentum HUT Ke-81 RI, Suara Migran Nusantara Luncurkan Pengaduan Online untuk Memerdekakan Pekerja Migran Indonesia
Gabung di WhatsApp Channel SMN untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang

Jakarta – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, media Suara Migran Nusantara (SMN) bersama Federasi Buruh Migran Nusantara (F-BUMINU) Sarbumusi meluncurkan layanan Pengaduan Online Pekerja Migran Indonesia yang dapat diakses oleh PMI dan keluarganya dari berbagai belahan dunia. Program ini merupakan bagian dari upaya memperluas akses perlindungan, pendampingan, dan advokasi bagi pekerja migran Indonesia yang menghadapi berbagai persoalan di negara penempatan.

Peluncuran layanan tersebut mengusung semangat bahwa kemerdekaan tidak hanya dimaknai sebagai terbebasnya bangsa Indonesia dari penjajahan kolonial, tetapi juga sebagai perjuangan berkelanjutan untuk membebaskan warga negara dari berbagai bentuk ketidakadilan, eksploitasi, diskriminasi, dan pelanggaran hak asasi manusia yang masih dialami oleh sebagian pekerja migran Indonesia.

“Memperingati 81 tahun kemerdekaan Indonesia harus dimaknai sebagai upaya menghadirkan kemerdekaan yang nyata bagi seluruh warga negara, termasuk pekerja migran Indonesia yang berada jauh dari tanah air. Kemerdekaan tidak boleh berhenti pada seremoni, tetapi harus diwujudkan dalam perlindungan dan pemenuhan hak-hak pekerja migran,” demikian semangat yang diusung dalam peluncuran layanan tersebut.

Melalui situs www.suaramigrannusantara.org, PMI kini dapat menyampaikan laporan secara langsung melalui fitur Form Pengaduan Buruh Migran yang tersedia secara daring selama 24 jam. Layanan ini memungkinkan pekerja migran yang berada di Malaysia, Singapura, Hong Kong, Taiwan, Korea Selatan, Jepang, Timur Tengah maupun negara lainnya untuk mengakses bantuan tanpa terhambat jarak dan waktu.

Selain menyediakan fasilitas pelaporan, sistem tersebut juga dilengkapi dengan fitur Monitor Kasus yang memungkinkan pelapor memantau perkembangan penanganan laporan secara transparan. Dengan demikian, pekerja migran dan keluarganya dapat mengetahui proses pendampingan yang sedang dilakukan oleh tim advokasi F-BUMINU Sarbumusi.

Berdasarkan tampilan sistem yang telah diluncurkan, pelapor cukup membuka menu Pengaduan, memilih Form Pengaduan Kasus, mengisi identitas diri, mengunggah dokumen pendukung seperti KTP, Kartu Keluarga, dan paspor, melengkapi informasi negara penempatan, majikan, agency maupun perusahaan penempatan, kemudian menuliskan kronologi permasalahan yang dialami sebelum menekan tombol Submit. Setelah laporan terkirim, perkembangan penanganan dapat dipantau melalui menu Monitor Kasus.

Program ini lahir dari kesadaran bahwa hingga saat ini masih terdapat banyak PMI yang menghadapi persoalan seperti penipuan perekrutan, penempatan non-prosedural, penahanan dokumen, gaji tidak dibayarkan, kekerasan fisik maupun psikis, eksploitasi tenaga kerja, hingga tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Tidak sedikit pula korban yang kesulitan memperoleh akses bantuan karena keterbatasan informasi dan jauhnya lokasi dari lembaga layanan.

Karena itu, kehadiran Pengaduan Online Suara Migran Nusantara diharapkan menjadi jembatan antara pekerja migran yang membutuhkan pertolongan dengan jaringan advokasi yang siap memberikan pendampingan. Sistem ini juga menjadi instrumen dokumentasi kasus yang dapat digunakan untuk mendorong penyelesaian persoalan secara lebih terstruktur dan akuntabel.

Secara filosofis, peluncuran layanan ini merupakan bagian dari gerakan “Memerdekakan Pekerja Migran Indonesia”, yakni membebaskan PMI dari rasa takut untuk melapor, membebaskan mereka dari keterisolasian akibat jarak, serta membuka akses yang lebih luas terhadap keadilan dan perlindungan hukum.

Sebagaimana amanat alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang menegaskan kewajiban negara untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, maka setiap pekerja migran yang berada di luar negeri tetap memiliki hak yang sama untuk mendapatkan perlindungan dan pembelaan.

Momentum HUT ke-81 Republik Indonesia menjadi pengingat bahwa perjuangan kemerdekaan belum sepenuhnya selesai. Bagi jutaan pekerja migran Indonesia yang berkontribusi bagi perekonomian bangsa melalui remitansi dan pengabdian di negeri orang, kemerdekaan sejati adalah ketika mereka dapat bekerja dengan aman, bermartabat, terlindungi, dan memiliki akses terhadap keadilan ketika hak-haknya dilanggar.

Melalui layanan Pengaduan Online ini, Suara Migran Nusantara dan F-BUMINU Sarbumusi mengajak seluruh PMI dan keluarganya untuk tidak ragu melaporkan setiap persoalan yang dihadapi. Karena setiap laporan adalah suara yang harus didengar, setiap kasus adalah hak yang harus diperjuangkan, dan setiap pekerja migran berhak merasakan makna kemerdekaan yang sesungguhnya.

Suara Migran Nusantara: Suara Migran, Suara Keadilan.


Discover more from suaramigrannusantara.org

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

berita BP2MI Buminu Buminu Sarbumusi Buruh migran CPMI F-Buminu Sarbumusi Hak Pekerja Migran KP2MI migran pekerja migran PMI
Berita Terkait
Tips Aman Menjadi Pekerja Migran Indonesia: Jangan Nekat, Pahami Hukumnya!
ADVOKASI
Tips Aman Menjadi Pekerja Migran Indonesia: Jangan Nekat, Pahami Hukumnya!
4 Apr 2026
PMI Asal Indramayu Tewas Dianiaya di Riyadh, Kasus Dilaporkan ke Menteri P2MI: Pelaku Ditangkap, Proses Hukum Dikawal
ADVOKASI
PMI Asal Indramayu Tewas Dianiaya di Riyadh, Kasus Dilaporkan ke Menteri P2MI: Pelaku Ditangkap, Proses Hukum Dikawal
11 Mar 2026
F-Buminu Sarbumusi dan LAZISNU Pulangkan Ibu Asal Bekasi yang 3 Tahun Tersiksa di Riyadh
ADVOKASI
F-Buminu Sarbumusi dan LAZISNU Pulangkan Ibu Asal Bekasi yang 3 Tahun Tersiksa di Riyadh
6 Mar 2026