Suara Migran Nusantara Logo
BERITA

ABN Jadi Celah Eksploitasi Pekerja Migran di Australia, Riset Ungkap Kerugian Capai A$3,18 Miliar per Tahun

  Admin2 · 
Sumber: https://live-production.wcms.abc-cdn.net.au/5350bbc8987e0c21cb9e193df5d80694?impolicy=wcms_crop_resize&cropH=447&cropW=794&xPos=0&yPos=86&width=862&height=485
Gabung di WhatsApp Channel SMN untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang

CANBERRA — Praktik penggunaan Australian Business Number (ABN) untuk mengklasifikasikan pekerja migran sebagai independent contractor menjadi perhatian baru dalam persoalan eksploitasi tenaga kerja di Australia. Riset yang disoroti pada September 2026 menunjukkan bahwa sebagian pemberi kerja menggunakan mekanisme tersebut untuk menghindari kewajiban yang seharusnya diberikan kepada pekerja sebagai karyawan.

Temuan tersebut menjadi sorotan setelah ABC News melaporkan bahwa penggunaan ABN kini semakin terlihat sebagai salah satu cara untuk membayar pekerja migran di bawah hak yang semestinya mereka terima. Praktik tersebut disebut semakin menggantikan pola cash-in-hand yang selama ini dikenal sebagai salah satu metode pembayaran informal terhadap pekerja migran.

ABN sendiri bukan instrumen ilegal. Nomor 11 digit tersebut merupakan identitas yang digunakan untuk kegiatan usaha di Australia. Seseorang yang benar-benar menjalankan usaha sebagai kontraktor independen dapat memiliki ABN dan bekerja berdasarkan hubungan kontraktual yang sah.

Persoalan muncul ketika pemberi kerja meminta seseorang membuat ABN padahal dalam kenyataannya orang tersebut bekerja sebagai karyawan. Dalam situasi semacam itu, pekerja dapat kehilangan berbagai hak yang melekat pada hubungan kerja, termasuk upah minimum, cuti, pembayaran superannuation, dan perlindungan ketenagakerjaan lainnya.

Fair Work Ombudsman Australia menyebut kondisi tersebut sebagai sham contracting apabila seseorang secara tidak benar diberi tahu atau diposisikan sebagai kontraktor, padahal secara hukum merupakan karyawan. Praktik tersebut ilegal ketika pemberi kerja tidak mempunyai alasan yang wajar untuk meyakini bahwa pekerja tersebut memang seorang kontraktor.

Temuan yang dikutip ABC berasal dari penelitian besar mengenai eksploitasi pekerja migran yang melibatkan hampir 10.000 pekerja migran di Australia. Penelitian tersebut memperkirakan bahwa mahasiswa internasional saja mengalami kekurangan pembayaran (underpayment) sekitar A$3,18 miliar setiap tahun.

Angka tersebut menunjukkan bahwa persoalan eksploitasi tenaga kerja migran bukan lagi sekadar kumpulan kasus individual. Nilainya telah mencapai skala ekonomi yang sangat besar dan berpotensi memengaruhi jutaan jam kerja serta pendapatan pekerja yang seharusnya dibayarkan sesuai ketentuan.

Peneliti yang dikutip ABC menyebut lebih dari sepertiga pekerja migran berada dalam skema pembayaran menggunakan ABN, lebih dari empat kali tingkat penggunaan ABN dalam angkatan kerja secara umum. Temuan tersebut menjadi salah satu indikator bahwa ABN semakin digunakan dalam hubungan kerja migran yang seharusnya diperiksa secara lebih cermat.

Kelompok yang paling rentan dalam persoalan tersebut adalah pekerja migran dengan status visa sementara, termasuk mahasiswa internasional. Posisi mereka relatif lemah karena selain membutuhkan penghasilan untuk membayar biaya hidup dan pendidikan, mereka juga menghadapi kekhawatiran mengenai status visa apabila melaporkan pelanggaran di tempat kerja.

Salah seorang mahasiswa internasional yang diwawancarai ABC, yang menggunakan nama samaran Mai, mengaku mengalami pembayaran di bawah standar ketika bekerja di sektor perhotelan di Canberra. Ia mengatakan jam kerjanya tidak selalu dihitung secara utuh dan pembayaran yang diterima berada di bawah standar minimum, termasuk ketika bekerja pada akhir pekan.

Kasus tersebut menggambarkan bagaimana kerentanan pekerja migran dapat terbentuk dari hubungan antara status imigrasi dan ketergantungan ekonomi. Pekerja membutuhkan pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan hidup, tetapi pada saat yang sama takut kehilangan pekerjaan atau menghadapi persoalan visa jika mempertanyakan pembayaran yang diterimanya.

Dalam sejumlah kasus, eksploitasi upah juga dapat berjalan bersama bentuk pelanggaran lainnya. Peneliti yang dikutip ABC menyebut pekerja yang mengalami tingkat underpayment lebih tinggi juga lebih mungkin mengalami kondisi seperti paspor ditahan, jam kerja sangat panjang tanpa istirahat, hingga ancaman.

Situasi tersebut memperlihatkan bahwa masalah ABN tidak boleh dipandang sekadar sebagai persoalan administrasi pajak. Ketika ABN digunakan untuk menyamarkan hubungan kerja yang sebenarnya, persoalannya berubah menjadi isu ketenagakerjaan dan perlindungan pekerja.

Hukum Australia pada dasarnya memberikan perlindungan yang sama kepada pekerja migran. Fair Work Ombudsman menegaskan bahwa pemegang visa dan pekerja migran mempunyai hak dan perlindungan ketenagakerjaan yang sama dengan pekerja lainnya, terlepas dari status migrasinya. Pemberi kerja tetap wajib mematuhi hukum ketenagakerjaan Australia.

Termasuk dalam hak tersebut adalah hak terhadap upah minimum. Sejak 1 Juli 2026, National Minimum Wage Australia ditetapkan sebesar A$26,44 per jam, atau A$1.004,90 per minggu untuk 38 jam kerja bagi pekerja dewasa yang tidak tercakup penghargaan atau perjanjian tertentu. Namun, banyak pekerja juga berada di bawah award yang menetapkan standar minimum berbeda dan dalam sejumlah kasus lebih tinggi.

Karena itu, keberadaan ABN tidak dengan sendirinya menghapus kewajiban pemberi kerja terhadap pekerja. Status sebagai kontraktor harus dilihat dari hubungan kerja yang sebenarnya, bukan semata-mata dari dokumen atau nomor usaha yang dimiliki seseorang.

Persoalan ini menjadi semakin penting karena pemerintah Australia juga telah memperkuat kerangka hukum mengenai sham contracting. Fair Work Ombudsman menegaskan bahwa pemberi kerja yang melakukan sham contracting dapat menghadapi sanksi, karena praktik tersebut dapat digunakan untuk menghindari pembayaran hak pekerja seperti superannuation, cuti, dan kompensasi pekerja.

Pemerintah Australia juga menyediakan mekanisme perlindungan bagi pekerja migran yang mengalami eksploitasi. Sejak 2024, tersedia visa sementara tertentu yang memungkinkan orang yang mengalami eksploitasi di tempat kerja untuk tetap berada di Australia dalam jangka waktu tertentu guna mengejar klaim terkait eksploitasi setelah visa sebelumnya berakhir.

Namun, keberadaan mekanisme perlindungan belum tentu otomatis membuat pekerja berani melapor. Ketakutan kehilangan pekerjaan, keterbatasan pengetahuan hukum, hambatan bahasa, ketergantungan terhadap pendapatan, dan kekhawatiran terhadap status visa dapat membuat korban memilih diam.

Di sinilah persoalan eksploitasi pekerja migran menjadi persoalan struktural. Ketika seorang pekerja mengetahui bahwa haknya dilanggar tetapi merasa tidak memiliki pilihan selain menerima kondisi tersebut, hukum secara formal mungkin tersedia, tetapi akses terhadap keadilan belum tentu benar-benar hadir.

Bagi pelajar internasional Indonesia di Australia, isu ini menjadi peringatan penting. Memiliki ABN bukan berarti seorang pekerja otomatis kehilangan hak minimum. Sebaliknya, mahasiswa perlu memahami apakah hubungan kerja mereka memang benar-benar hubungan kontraktor independen atau sebenarnya hubungan karyawan yang disamarkan.

Pekerja juga perlu memahami bahwa kontrak tertulis bukan satu-satunya penentu. Cara kerja sehari-hari, siapa yang mengendalikan pekerjaan, bagaimana jadwal ditentukan, siapa yang menanggung risiko usaha, dan bagaimana pembayaran dilakukan merupakan faktor penting dalam menentukan karakter hubungan kerja.

Dari perspektif migrasi tenaga kerja, persoalan tersebut menunjukkan bahwa eksploitasi tidak selalu hadir dalam bentuk kekerasan fisik atau penahanan dokumen. Eksploitasi juga dapat bekerja melalui mekanisme administratif yang tampak legal di permukaan tetapi menghasilkan ketimpangan hak di tempat kerja.

ABN kemudian berubah dari instrumen administrasi bisnis menjadi alat yang berpotensi digunakan untuk menciptakan ilusi bahwa pekerja adalah pengusaha mandiri. Padahal, jika seluruh kendali pekerjaan berada pada perusahaan dan pekerja tidak memiliki kebebasan nyata sebagai pelaku usaha, label “kontraktor” patut dipertanyakan.

Fenomena tersebut menjadi semakin relevan di tengah meningkatnya ketergantungan Australia terhadap tenaga kerja migran sekaligus perdebatan politik mengenai jumlah migrasi dan mahasiswa internasional. Dalam situasi seperti ini, perlindungan terhadap pekerja migran tidak boleh dikorbankan hanya karena status mereka sementara atau karena mereka datang sebagai mahasiswa.

Bagi Indonesia, kasus tersebut memberikan pelajaran penting mengenai perlindungan PMI dan warga negara yang bekerja atau belajar di luar negeri. Edukasi pra-keberangkatan seharusnya tidak berhenti pada informasi visa dan pencarian pekerjaan, tetapi juga mencakup hak ketenagakerjaan, perbedaan karyawan dan kontraktor, perpajakan, mekanisme pengaduan, serta risiko sham contracting.

Pada akhirnya, persoalan ABN memperlihatkan bahwa eksploitasi pekerja migran dapat bersembunyi di balik istilah yang terdengar administratif dan profesional. Ketika seorang pekerja dipaksa menjadi “pengusaha” di atas kertas agar perusahaan tidak perlu membayar haknya sebagai pekerja, yang berubah bukan kenyataan hubungan kerja, melainkan cara hak pekerja dihapuskan.

Kasus Australia menjadi pengingat bahwa perlindungan pekerja migran tidak cukup hanya dengan membuka akses terhadap pekerjaan. Negara juga harus memastikan bahwa setiap pekerjaan memiliki standar upah, perlindungan, dan mekanisme keadilan yang dapat benar-benar diakses oleh mereka yang paling rentan.


Discover more from suaramigrannusantara.org

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

Australia Berita BP2MI Buminu Buruh migran CPMI HAM Hukum Ketenagakerjaan iran KP2MI migran Migrasi pekerja migran PMI
Berita Terkait
Ali Nurdin: Cabut Moratorium PMI ke Timur Tengah, Jangan Biarkan Larangan Menjadi Ladang Rente Oknum
BERITA
Ali Nurdin: Cabut Moratorium PMI ke Timur Tengah, Jangan Biarkan Larangan Menjadi Ladang Rente Oknum
8 Oct 2026
Sumber: https://prokalteng.jawapos.com/wp-content/uploads/2026/10/439b86f6-75e0-4405-924e-f16d08ca3975.jpeg
BERITA
KP2MI Pertegas Sanksi P3MI, Penempatan Non-Prosedural PMI Tak Boleh Ditoleransi
8 Oct 2026
Sumber: https://assets.pikiran-rakyat.com/crop/0x0:0x0/1200x0/webp/photo/2026/10/07/1644541041.jpg
BERITA
Ditjen AHU Pulihkan Status WNI Siti Baedah dan Lima Anaknya, Negara Hadir Setelah Kehilangan Dokumen di Yordania
8 Oct 2026