Suara Migran Nusantara Logo
BERITA

Afrika Selatan Memanas, Protes Anti-Imigran Soroti Pekerja Asing dan Perebutan Lapangan Kerja

  Admin2 · 
Sumber: https://ichef.bbci.co.uk/ace/ws/640/cpsprodpb/ff21/live/6293edd0-747a-11f1-8546-8f19e4fe30f4.jpg.webp
Gabung di WhatsApp Channel SMN untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang

JOHANNESBURG — Ketegangan sosial terkait keberadaan pekerja migran kembali mengemuka di Afrika Selatan sepanjang 2026. Gelombang demonstrasi anti-imigrasi menyoroti keberadaan warga asing, khususnya pekerja yang tidak memiliki dokumen, yang oleh sebagian kelompok masyarakat dituding mengambil kesempatan kerja dan ruang usaha yang seharusnya diperuntukkan bagi warga Afrika Selatan.

Salah satu aksi besar berlangsung pada 30 Juni 2026 ketika ratusan pendukung kelompok anti-imigrasi, termasuk Operation Dudula dan organisasi sipil lainnya, melakukan demonstrasi di sejumlah wilayah. Di Western Cape, para demonstran menuntut agar warga Afrika Selatan diprioritaskan dalam kesempatan kerja dan mendesak pemerintah mengambil tindakan terhadap perusahaan yang mempekerjakan warga asing tanpa dokumen.

Demonstrasi tersebut tidak muncul dalam ruang kosong. Afrika Selatan menghadapi tingkat pengangguran yang tinggi, pertumbuhan ekonomi yang relatif lemah, serta tekanan terhadap pelayanan publik. Kondisi ekonomi tersebut membuat isu migrasi mudah menjadi bahan mobilisasi politik dan sosial.

Dalam pidato pada 7 Juni 2026, Presiden Cyril Ramaphosa sendiri mengakui adanya persoalan pekerja asing tidak berdokumen dan perusahaan yang mempekerjakan mereka. Pemerintah menyatakan bahwa sebagian pemberi kerja memanfaatkan kerentanan pekerja tanpa dokumen dengan membayar upah jauh di bawah standar minimum dan mempekerjakan mereka dalam jam kerja yang panjang tanpa kompensasi yang layak.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah Afrika Selatan tidak sepenuhnya menolak keluhan masyarakat mengenai ketenagakerjaan. Namun, pemerintah juga menegaskan bahwa penyelesaian persoalan migrasi harus dilakukan melalui hukum, bukan melalui kekerasan, intimidasi, atau tindakan massa terhadap warga asing.

Pemerintah secara khusus memperingatkan bahwa aksi main hakim sendiri, penjarahan, serta penargetan seseorang berdasarkan kewarganegaraannya merupakan tindakan kriminal. Sikap tersebut muncul setelah sejumlah aksi anti-imigrasi disertai penjarahan toko di Free State pada Juni 2026.

Dengan demikian, persoalan yang sedang berlangsung sebenarnya memiliki dua dimensi yang berbeda. Di satu sisi terdapat persoalan nyata mengenai migrasi tidak berdokumen, pelanggaran ketenagakerjaan, dan perusahaan yang mempekerjakan pekerja secara ilegal. Di sisi lain terdapat risiko xenofobia ketika seluruh warga asing diperlakukan seolah-olah menjadi penyebab persoalan ekonomi dan sosial Afrika Selatan.

Pemerintah kemudian menerapkan pendekatan komprehensif terhadap migrasi. Salah satu fokusnya adalah meningkatkan pemeriksaan perusahaan yang diduga mempekerjakan pekerja asing tanpa dokumen serta memperketat pengawasan perbatasan dan proses deportasi.

Data pemerintah menunjukkan bahwa penertiban memang mengalami peningkatan tajam. Dalam operasi sepanjang Juli 2026, lebih dari 16.208 warga asing yang berada secara ilegal ditangkap melalui Operation Shanela dan operasi multidisiplin lainnya. Sejak Januari hingga saat itu, jumlah penangkapan telah mencapai 59.947 orang.

Pada saat yang sama, pemerintah melaporkan bahwa hingga 3 Agustus 2026 sebanyak 77.184 warga asing tanpa dokumen telah dipulangkan ke berbagai negara. Antara 1 April dan 31 Juli, sebanyak 18.816 orang secara formal dideportasi, sementara ribuan lainnya menunggu proses deportasi di pusat repatriasi Lindela.

Angka tersebut perlu dibaca secara hati-hati. Tidak semua orang yang dipulangkan merupakan pekerja migran, dan istilah deportasi berbeda dengan repatriasi sukarela. Karena itu, angka penertiban tidak dapat langsung diterjemahkan sebagai jumlah pekerja asing yang kehilangan pekerjaan atau dideportasi karena bekerja secara ilegal.

Pemerintah Afrika Selatan juga melaporkan bahwa dalam periode 14 Juni hingga 20 Agustus 2026, sebanyak 86.596 warga asing diproses untuk deportasi dan repatriasi melalui operasi penegakan hukum terkoordinasi. Mayoritas berasal dari Malawi, Zimbabwe, dan Mozambik. Sekitar 90 persen dari mereka disebut masuk secara ilegal, sementara 95 persen dikategorikan sebagai border jumpers.

Di balik angka tersebut terdapat persoalan regional yang jauh lebih besar. Afrika Selatan merupakan pusat ekonomi penting di kawasan Afrika bagian selatan. Mobilitas pekerja dari Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Lesotho, dan negara-negara Afrika lainnya merupakan bagian dari dinamika ekonomi kawasan.

Karena itu, ketika penertiban migrasi meningkat, dampaknya tidak berhenti di wilayah Afrika Selatan. Keluarga di negara asal yang bergantung pada remitansi juga dapat terkena dampaknya.

Situasi tersebut sekaligus memperlihatkan paradoks pasar tenaga kerja Afrika Selatan. Di satu sisi, kelompok anti-imigrasi menilai pekerja asing mengambil lapangan kerja warga lokal. Di sisi lain, berbagai sektor ekonomi tetap menggunakan tenaga kerja migran, termasuk pekerjaan yang sulit diisi dan pekerjaan informal.

Analisis Reuters pada Juli 2026 menyebut sektor konstruksi, pertanian, ritel, transportasi, dan ekonomi informal sangat bergantung pada tenaga kerja migran. Reuters juga mengutip estimasi bahwa pekerja migran berkontribusi sekitar 9 persen terhadap PDB Afrika Selatan, meskipun jumlahnya diperkirakan sekitar 5 persen dari populasi.

Data tersebut membuat narasi bahwa pekerja asing semata-mata “merebut pekerjaan” menjadi terlalu sederhana. Persoalannya justru terletak pada struktur pasar tenaga kerja: mengapa perusahaan memilih pekerja migran, dalam kondisi apa mereka dipekerjakan, apakah mereka dibayar sesuai hukum, dan apakah pemberi kerja menggunakan status tidak berdokumen untuk menekan biaya tenaga kerja.

Jika perusahaan mempekerjakan pekerja tanpa dokumen dengan upah lebih rendah daripada standar, maka masalahnya bukan hanya keberadaan pekerja asing. Masalahnya adalah model bisnis yang memperoleh keuntungan dari kerentanan pekerja.

Presiden Ramaphosa sendiri mengakui persoalan tersebut. Pemerintah menyatakan terdapat perusahaan yang mempekerjakan migran tidak berdokumen karena status mereka membuat pekerja sulit memperjuangkan haknya. Pemerintah juga menyebut adanya tempat kerja dengan kondisi yang sangat buruk.

Karena itu, pemerintah Afrika Selatan tidak hanya melakukan operasi imigrasi, tetapi juga meningkatkan pemeriksaan ketenagakerjaan. Hingga Agustus 2026, pemerintah menyatakan terdapat 6.317 inspektur ketenagakerjaan yang melakukan pemeriksaan di tempat kerja untuk memastikan kepatuhan terhadap hukum ketenagakerjaan.

Pendekatan tersebut penting karena deportasi pekerja tanpa dokumen tanpa memeriksa pemberi kerja dapat menciptakan persoalan baru. Jika perusahaan tetap membutuhkan tenaga kerja murah, pekerja baru dapat kembali direkrut melalui jalur informal.

Dengan kata lain, menindak pekerja tanpa menindak permintaan terhadap tenaga kerja ilegal hanya akan memotong rantai di bagian paling bawah.

Pemerintah kemudian memperkuat penegakan terhadap perusahaan. Pada sejumlah operasi, aparat tidak hanya menangkap pekerja asing tanpa dokumen, tetapi juga memproses pemberi kerja yang diduga mempekerjakan mereka. Pemerintah menyatakan ingin mengurangi demand terhadap tenaga kerja ilegal.

Namun, penegakan hukum tetap menghadapi tantangan besar ketika isu migrasi telah berubah menjadi sentimen sosial.

Kelompok seperti Operation Dudula bukan sekadar memperdebatkan dokumen imigrasi. Mereka juga membawa narasi bahwa warga Afrika Selatan harus mendapatkan prioritas atas pekerjaan, perdagangan informal, dan sumber daya ekonomi di lingkungan mereka.

Dalam demonstrasi Juni, para pendukung bahkan menyerahkan CV kepada pemerintah sebagai simbol tuntutan agar lapangan kerja diberikan kepada warga lokal. Pemerintah Western Cape mengembalikan CV tersebut dengan alasan bahwa proses perekrutan tidak dapat dilakukan melalui aksi demonstrasi.

Persoalannya kemudian menjadi lebih sensitif ketika tuntutan ekonomi berubah menjadi tindakan berdasarkan identitas kebangsaan.

Nigeria menjadi salah satu negara yang paling keras merespons perkembangan tersebut. Pada September 2026, parlemen Nigeria menghentikan sementara kunjungan dan keterlibatan parlementer resmi dengan Afrika Selatan sebagai bentuk protes terhadap kekerasan anti-migran yang menargetkan warga Nigeria dan warga Afrika lainnya.

Pemerintah Nigeria menyebut setidaknya 98 warga negaranya telah meninggal dalam berbagai insiden massa, serangan bermotif kebencian, dan serangan di luar proses hukum di Afrika Selatan sejak 2022. Pada 2026 saja, sekitar 1.695 warga Nigeria dilaporkan telah dipulangkan secara sukarela karena persoalan keamanan.

Pada awal September, dua warga Nigeria juga dilaporkan meninggal dalam insiden terpisah di Afrika Selatan. Pemerintah Nigeria meminta penyelidikan dan menyatakan keprihatinan terhadap keselamatan warga negaranya.

Perkembangan tersebut menunjukkan bahwa persoalan migrasi Afrika Selatan telah memasuki wilayah diplomatik.

Jika warga asing merasa tidak aman hanya karena kewarganegaraannya, maka persoalannya tidak lagi sekadar imigrasi ilegal. Ia telah berubah menjadi persoalan xenofobia, perlindungan warga negara asing, dan hubungan antarnegara.

Bagi pekerja migran Indonesia, perkembangan Afrika Selatan memberikan pelajaran yang penting. Persoalan migrasi tenaga kerja tidak hanya berkaitan dengan memperoleh pekerjaan di luar negeri, tetapi juga dengan kondisi sosial dan politik negara tujuan.

Ketika tingkat pengangguran tinggi dan sentimen anti-imigran meningkat, pekerja asing dapat menjadi sasaran tekanan sosial meskipun mereka memiliki dokumen dan bekerja secara legal.

Karena itu, perlindungan pekerja migran harus mencakup informasi mengenai situasi sosial-politik negara tujuan, selain informasi mengenai kontrak kerja, upah, visa, dan mekanisme pengaduan.

Afrika Selatan sedang menghadapi dilema yang tidak sederhana. Negara memiliki hak untuk mengendalikan perbatasan dan menindak pekerja tanpa dokumen. Warga negara juga memiliki hak untuk menuntut lapangan pekerjaan dan pelayanan publik yang layak.

Tetapi hak tersebut tidak dapat diterjemahkan menjadi hak untuk mengusir atau menyerang manusia berdasarkan kewarganegaraan.

Solusi yang lebih fundamental justru terletak pada penegakan hukum terhadap dua sisi pasar tenaga kerja: pekerja yang melanggar aturan imigrasi dan perusahaan yang dengan sengaja mempekerjakan mereka untuk mendapatkan tenaga kerja murah.

Jika pemerintah hanya mengejar pekerja, sementara pemberi kerja yang mendapatkan keuntungan dari sistem tersebut tetap berjalan, maka akar persoalan tidak terselesaikan.

Sebaliknya, jika seluruh persoalan ekonomi dibebankan kepada migran, maka pemerintah berisiko menjadikan pekerja asing sebagai kambing hitam dari masalah yang sesungguhnya lebih kompleks: pengangguran, ketimpangan ekonomi, lemahnya pengawasan ketenagakerjaan, kriminalitas, dan kualitas pelayanan publik.

Pada akhirnya, Afrika Selatan sedang menghadapi pertanyaan yang juga muncul di banyak negara tujuan migrasi: ketika pekerjaan langka, siapa yang harus dilindungi—pekerja lokal, pekerja migran, atau sistem ekonomi yang membuat keduanya saling dipertentangkan?

Jawabannya tidak harus memilih salah satu.

Pekerja Afrika Selatan berhak mendapatkan pekerjaan yang layak. Pekerja migran juga berhak mendapatkan perlindungan hukum. Pengusaha wajib mematuhi standar ketenagakerjaan. Dan negara wajib memastikan bahwa konflik kepentingan ekonomi tidak berubah menjadi kekerasan berbasis kebangsaan.

Migrasi ilegal harus ditegakkan dengan hukum. Eksploitasi tenaga kerja harus dilawan dengan hukum. Tetapi xenofobia juga harus dihentikan dengan hukum.

Sebab, ketika seorang pekerja migran dijadikan kambing hitam atas kegagalan sistem ekonomi, persoalannya bukan lagi sekadar siapa yang bekerja di Afrika Selatan—melainkan bagaimana sebuah negara memilih menyelesaikan ketidakadilan tanpa menciptakan ketidakadilan baru.


Discover more from suaramigrannusantara.org

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

Afrika Selatan Berita BP2MI Buminu Buruh migran CPMI HAM Hukum Ketenagakerjaan KP2MI migran Migrasi pekerja migran Pekerja Migran Indonesia PMI
Berita Terkait
Ali Nurdin: Cabut Moratorium PMI ke Timur Tengah, Jangan Biarkan Larangan Menjadi Ladang Rente Oknum
BERITA
Ali Nurdin: Cabut Moratorium PMI ke Timur Tengah, Jangan Biarkan Larangan Menjadi Ladang Rente Oknum
8 Oct 2026
Sumber: https://prokalteng.jawapos.com/wp-content/uploads/2026/10/439b86f6-75e0-4405-924e-f16d08ca3975.jpeg
BERITA
KP2MI Pertegas Sanksi P3MI, Penempatan Non-Prosedural PMI Tak Boleh Ditoleransi
8 Oct 2026
Sumber: https://assets.pikiran-rakyat.com/crop/0x0:0x0/1200x0/webp/photo/2026/10/07/1644541041.jpg
BERITA
Ditjen AHU Pulihkan Status WNI Siti Baedah dan Lima Anaknya, Negara Hadir Setelah Kehilangan Dokumen di Yordania
8 Oct 2026