SPPI Jajaki Kerja Sama dengan Tiongkok di Bidang Perikanan, Dorong Perlindungan Awak Kapal Indonesia
JAKARTA — Serikat Pekerja Perikanan Indonesia (SPPI) bersama Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) menjajaki peluang kerja sama dengan pihak Tiongkok dalam bidang perikanan dan ketenagakerjaan. Penjajakan tersebut dilakukan melalui pertemuan dengan Mr. Wu Zhiwei, Counsellor Economic and Commercial Kedutaan Besar Republik Rakyat Tiongkok, di Kantor Kedutaan Besar Tiongkok, Jakarta, Rabu, 16 September 2026.
Pertemuan tersebut menjadi bagian dari upaya membangun komunikasi antara organisasi pekerja Indonesia dengan pihak terkait di Tiongkok, khususnya dalam rangka memperkuat perlindungan dan pemberdayaan pekerja perikanan Indonesia yang bekerja di sektor perikanan internasional.
Sejumlah isu strategis dibahas dalam pertemuan tersebut, antara lain pemberdayaan pekerja perikanan, tata kelola dan perlindungan awak kapal Indonesia yang bekerja di kapal berbendera Tiongkok, peningkatan kompetensi, serta penguatan kesejahteraan pekerja.
Ketua Umum SPPI, A. Ilyas Pangestu, mengatakan komunikasi dengan Kedutaan Besar Tiongkok merupakan bagian dari langkah organisasi dalam memperkuat perlindungan pekerja perikanan Indonesia.
“Sebagai bagian dari langkah-langkah perlindungan SPPI, hari ini kami bersama dengan Konfederasi Sarbumusi membangun komunikasi dengan Kedutaan Besar Tiongkok untuk perlindungan pekerja kita di Tiongkok,” ujar Ilyas.
Menurutnya, komunikasi awal tersebut diharapkan tidak berhenti pada pertemuan, tetapi dapat dilanjutkan menjadi kerja sama yang konkret dan berkelanjutan.
“Beberapa hal yang kami sampaikan hari ini semoga bisa segera kita tindaklanjuti dengan kerja sama konkret dan masif untuk perlindungan dan peningkatan kesejahteraan anggota kita di Tiongkok,” katanya.
Bagi SPPI, sektor perikanan internasional memiliki karakteristik hubungan kerja yang berbeda dibandingkan pekerjaan di darat. Awak kapal bekerja dalam lingkungan kerja yang berada jauh dari keluarga dan akses terhadap layanan publik maupun mekanisme pengaduan di daratan.
Karena itu, tata kelola ketenagakerjaan menjadi salah satu aspek penting yang perlu diperhatikan ketika pekerja Indonesia ditempatkan atau bekerja di kapal berbendera asing.
Perlindungan awak kapal tidak hanya menyangkut persoalan upah. Aspek kontrak kerja, jam kerja dan waktu istirahat, keselamatan dan kesehatan kerja, jaminan sosial, akses komunikasi, kepastian identitas pemberi kerja, serta mekanisme penyelesaian perselisihan juga menjadi bagian dari perlindungan pekerja.
Dalam konteks tersebut, peningkatan kompetensi menjadi isu yang tidak terpisahkan dari perlindungan. Awak kapal yang memiliki kompetensi dan sertifikasi sesuai standar akan memiliki bekal yang lebih kuat untuk menjalankan pekerjaan secara profesional sekaligus memahami hak dan kewajibannya dalam hubungan kerja.
Peningkatan kapasitas juga dapat mencakup keterampilan teknis perikanan, keselamatan di laut, penggunaan peralatan kerja, pemahaman kontrak, bahasa, serta pengetahuan mengenai mekanisme pengaduan ketika terjadi persoalan ketenagakerjaan.
Kerja sama Indonesia dan Tiongkok di bidang perikanan karena itu dapat diarahkan tidak hanya pada aspek ekonomi dan kebutuhan tenaga kerja, tetapi juga pada pembangunan sumber daya manusia dan perlindungan pekerja.
Kehadiran organisasi pekerja dalam proses komunikasi tersebut menjadi penting karena pengalaman langsung awak kapal dapat menjadi bahan dalam merumuskan pola kerja sama yang lebih responsif terhadap persoalan di lapangan.
Selain perlindungan, aspek pemberdayaan juga menjadi salah satu agenda yang dibahas SPPI dan Sarbumusi. Pemberdayaan dapat diarahkan pada peningkatan kemampuan pekerja, penguatan posisi tawar, serta peningkatan akses terhadap informasi mengenai hak dan kewajiban selama bekerja di sektor perikanan internasional.
Pekerja yang memahami kontrak dan memiliki informasi yang memadai akan lebih mudah mengenali hak-haknya serta mengambil langkah ketika terjadi persoalan dalam hubungan kerja.
Di sisi lain, pihak perusahaan dan pemilik kapal juga membutuhkan kepastian mengenai kompetensi dan standar pekerja. Karena itu, peningkatan kompetensi dapat menjadi titik temu antara kebutuhan industri dengan agenda perlindungan tenaga kerja.
Kerja sama ketenagakerjaan yang baik pada akhirnya perlu menghasilkan hubungan yang saling menguntungkan. Perusahaan memperoleh tenaga kerja yang kompeten dan profesional, sementara pekerja memperoleh kepastian hak, keselamatan, serta kondisi kerja yang layak.
Persoalan kesejahteraan juga menjadi perhatian SPPI. Bagi pekerja perikanan yang bekerja jauh dari keluarga, kesejahteraan tidak hanya berkaitan dengan besaran penghasilan, tetapi juga kepastian pembayaran upah, perlindungan sosial, keselamatan kerja, akses terhadap layanan kesehatan, dan kepastian ketika terjadi kecelakaan atau keadaan darurat di laut.
Karena itu, pembicaraan mengenai kerja sama tenaga kerja perikanan perlu melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah Indonesia, pemerintah atau otoritas terkait di Tiongkok, perusahaan perikanan, pemilik kapal, organisasi pekerja, dan lembaga yang memiliki kewenangan dalam perlindungan pekerja migran.
Koordinasi lintas negara juga penting karena ketika terjadi persoalan di atas kapal berbendera asing, penyelesaiannya dapat melibatkan lebih dari satu yurisdiksi. Status kapal, lokasi kejadian, kewarganegaraan pekerja, pemberi kerja, serta negara tempat kontrak dibuat dapat menjadi faktor yang memengaruhi mekanisme penanganannya.
Bagi Indonesia, penguatan kerja sama semacam ini juga dapat menjadi bagian dari diplomasi perlindungan pekerja. Hubungan ekonomi dengan negara tujuan seharusnya berjalan beriringan dengan pembicaraan mengenai standar ketenagakerjaan dan perlindungan warga negara Indonesia.
Dalam kerangka tersebut, keberadaan SPPI dan Sarbumusi dapat menjadi jembatan komunikasi antara kepentingan pekerja dengan para pemangku kepentingan di negara tujuan.
Penjajakan kerja sama dengan pihak Tiongkok juga membuka peluang untuk membahas penguatan sistem rekrutmen yang transparan. Calon awak kapal perlu mengetahui secara jelas siapa pemberi kerja, kapal tempat mereka bekerja, besaran upah, durasi kontrak, biaya yang harus dibayarkan, jaminan keselamatan, serta mekanisme pengaduan.
Transparansi sejak tahap perekrutan penting untuk mencegah munculnya persoalan setelah pekerja berada di tengah laut. Informasi yang tidak jelas mengenai kontrak atau pemberi kerja dapat membuat pekerja kesulitan ketika terjadi perselisihan.
Karena itu, kerja sama yang konkret nantinya dapat diarahkan pada penyusunan mekanisme komunikasi dan pengaduan antara pekerja, perusahaan, organisasi pekerja, serta otoritas terkait.
Peningkatan kompetensi juga dapat menjadi agenda kerja sama yang lebih luas. Program pelatihan bersama, sertifikasi, penguatan kemampuan keselamatan kerja, serta pengembangan standar kompetensi dapat membantu meningkatkan profesionalisme awak kapal Indonesia.
Pada saat yang sama, peningkatan kompetensi harus tetap dibarengi dengan peningkatan kesejahteraan. Tenaga kerja yang semakin terampil semestinya memiliki akses terhadap kondisi kerja yang sesuai dengan tanggung jawab dan kompetensinya.
Pertemuan SPPI dan Sarbumusi dengan Kedutaan Besar Tiongkok tersebut menjadi langkah awal untuk membangun komunikasi lebih lanjut. Belum ada rincian mengenai bentuk kerja sama final, besaran program, maupun jadwal implementasi yang disepakati dalam pertemuan tersebut.
Namun, agenda yang dibahas menunjukkan adanya ruang kerja sama yang cukup luas, mulai dari pemberdayaan pekerja, perlindungan awak kapal, peningkatan kompetensi hingga kesejahteraan.
Bagi pekerja perikanan Indonesia, kerja sama semacam ini memiliki arti penting karena sektor perikanan internasional tidak hanya membutuhkan tenaga kerja, tetapi juga membutuhkan sistem perlindungan yang mampu menjangkau pekerja sampai ke tempat mereka bekerja.
Perlindungan pekerja di laut pada akhirnya tidak cukup dilakukan setelah terjadi masalah. Sistem tersebut perlu dibangun sejak sebelum keberangkatan, selama pekerja berada di kapal, hingga proses kepulangan dan reintegrasi.
Karena itu, tindak lanjut dari komunikasi SPPI, Sarbumusi, dan pihak Tiongkok akan menjadi penting untuk melihat apakah penjajakan tersebut dapat diterjemahkan menjadi program yang terukur dan memberikan manfaat langsung bagi awak kapal Indonesia.
Kerja sama perikanan tidak semestinya hanya dihitung dari nilai perdagangan atau jumlah tenaga kerja yang terserap. Ukuran lainnya adalah apakah pekerja memperoleh kontrak yang jelas, upah yang dibayarkan sesuai kesepakatan, keselamatan yang terjamin, akses pengaduan, peningkatan kompetensi, dan perlindungan ketika menghadapi persoalan.
Pada akhirnya, pekerja perikanan merupakan bagian penting dari rantai ekonomi maritim. Mereka bekerja di ruang yang penuh risiko dan sering berada jauh dari pusat pelayanan negara.
Karena itu, semakin luas mobilitas pekerja perikanan lintas negara, semakin kuat pula kebutuhan terhadap tata kelola ketenagakerjaan yang transparan dan mekanisme perlindungan yang efektif.
Penjajakan SPPI dan Sarbumusi dengan Kedutaan Besar Tiongkok menjadi salah satu langkah untuk membangun ruang dialog tersebut.
Kerja sama perikanan bukan hanya tentang kapal, ikan, dan perdagangan. Di baliknya ada manusia yang bekerja di laut. Dan karena itu, perlindungan awak kapal harus menjadi bagian dari setiap kerja sama ketenagakerjaan lintas negara.
Discover more from suaramigrannusantara.org
Subscribe to get the latest posts sent to your email.