MoU RI–Malaysia Ditargetkan Ditandatangani Oktober, Kuota PMI Terampil Sektor Formal Berpeluang Bertambah
Jakarta – Pemerintah Indonesia dan Malaysia mempercepat pembahasan pembaruan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) mengenai penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin menargetkan pembaruan kesepakatan tersebut dapat ditandatangani pada Oktober 2026.
Target tersebut disampaikan Mukhtarudin setelah mendampingi Wakil Presiden Gibran Rakabuming menerima kunjungan kehormatan Wakil Perdana Menteri Malaysia yang juga Menteri Kemajuan Desa dan Wilayah Malaysia, Dato’ Seri Dr. Ahmad Zahid bin Hamidi, di Istana Wakil Presiden, Jakarta, 17 September 2026. Pemerintah Indonesia menargetkan pembahasan teknis atau technical meeting selesai pada September, kemudian dilanjutkan dengan pertemuan tingkat tinggi atau high level meeting pada Oktober sebagai tahapan menuju penandatanganan MoU.
Mukhtarudin mengatakan pembaruan MoU tersebut tidak hanya diarahkan pada aspek penempatan, tetapi juga pelindungan PMI selama bekerja di Malaysia. Pemerintah Indonesia sekaligus mendorong agar kesepakatan baru memberikan ruang bagi penambahan kuota PMI di sektor formal, khususnya pekerjaan yang membutuhkan keterampilan menengah hingga tinggi atau medium and high skilled workers.
Pemerintah Malaysia, menurut Mukhtarudin, menyambut baik rencana pembaruan kerja sama tersebut dan akan melakukan koordinasi internal untuk mempercepat proses finalisasi. Namun, hingga saat ini penandatanganan masih merupakan target pemerintah yang dijadwalkan setelah rangkaian pembahasan teknis dan pertemuan tingkat tinggi.
Dorongan memperkuat sektor formal menjadi salah satu bagian penting dari pembaruan kerja sama. Pemerintah Indonesia melihat Malaysia bukan hanya sebagai pasar kerja bagi pekerja pada sektor yang selama ini menjadi jalur utama penempatan, tetapi juga sebagai pasar yang dapat menyerap tenaga kerja Indonesia dengan keterampilan menengah dan tinggi.
Arah tersebut sejalan dengan kebutuhan Indonesia untuk meningkatkan kualitas penempatan PMI. Perluasan pasar kerja tidak lagi cukup diukur dari jumlah negara tujuan atau jumlah pekerja yang ditempatkan, tetapi juga dari jenis pekerjaan, tingkat keterampilan, kepastian hak dan kondisi kerja yang diperoleh pekerja.
Dalam konteks tersebut, penambahan kuota sektor formal harus berjalan bersama dengan kesiapan tenaga kerja. Pekerja yang akan mengisi posisi formal membutuhkan kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan pemberi kerja, sertifikasi apabila dipersyaratkan, kemampuan bahasa, serta pemahaman terhadap standar kerja dan keselamatan kerja di Malaysia.
Persoalan tersebut menjadi penting karena pembukaan kuota baru tidak otomatis menghasilkan penempatan apabila Indonesia tidak memiliki pasokan pekerja yang memenuhi persyaratan. Pemerintah perlu memastikan bahwa kebutuhan tenaga kerja Malaysia dapat diterjemahkan ke dalam program pendidikan dan pelatihan di Indonesia.
Dengan demikian, pembaruan MoU berpotensi menjadi instrumen untuk menghubungkan kebutuhan pasar kerja Malaysia dengan sistem penyiapan tenaga kerja Indonesia. Data kebutuhan tenaga kerja, jenis pekerjaan, kualifikasi, jumlah pekerja dan persyaratan pemberi kerja dapat menjadi dasar bagi lembaga pendidikan dan pelatihan untuk menyiapkan calon PMI.
Namun, perluasan sektor formal juga harus ditempatkan dalam kerangka pelindungan. Pekerja terampil tetap menghadapi risiko apabila kontrak kerja tidak transparan, upah tidak dibayarkan sesuai kesepakatan, terjadi perubahan pekerjaan sepihak atau pekerja tidak memiliki akses terhadap mekanisme pengaduan.
Karena itu, pembaruan MoU perlu dilihat sebagai kesempatan untuk memperjelas tanggung jawab kedua negara. Kesepakatan bilateral seharusnya tidak hanya mengatur bagaimana PMI direkrut dan ditempatkan, tetapi juga bagaimana hak mereka dilindungi selama berada di Malaysia.
Aspek perekrutan menjadi salah satu titik yang penting. Calon PMI harus memperoleh informasi yang jelas mengenai identitas pemberi kerja, jenis pekerjaan, lokasi kerja, besaran upah, jam kerja, waktu istirahat, jaminan sosial, biaya penempatan dan ketentuan kontrak sebelum keberangkatan.
Transparansi tersebut dibutuhkan untuk mencegah kesenjangan antara pekerjaan yang ditawarkan dengan pekerjaan yang kemudian dijalankan. Informasi yang tidak lengkap pada tahap perekrutan dapat menjadi sumber persoalan ketika pekerja sudah berada di negara tujuan.
Hal yang sama berlaku untuk biaya penempatan. Calon PMI perlu mengetahui secara jelas komponen biaya yang sah dan pihak yang bertanggung jawab membayarnya. Mekanisme pembayaran juga perlu terdokumentasi sehingga dapat diperiksa apabila muncul sengketa.
Penguatan sektor formal juga perlu disertai mekanisme pengawasan terhadap pihak yang melakukan perekrutan dan penempatan. Perluasan kuota akan memiliki arti terbatas apabila tidak dibarengi pengawasan terhadap agen, pemberi kerja dan seluruh rantai perekrutan.
Di sisi lain, Malaysia memiliki kepentingan terhadap keberadaan pekerja migran karena tenaga kerja asing menjadi bagian dari sejumlah sektor ekonomi negara tersebut. Karena itu, kerja sama bilateral dapat diarahkan untuk membangun sistem penempatan yang memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus memberikan kepastian bagi pemberi kerja.
Dalam hubungan ketenagakerjaan lintas negara, kepastian tersebut mencakup kejelasan mengenai prosedur perekrutan, dokumen kerja, izin kerja, kontrak, upah, perlindungan sosial, keselamatan dan kesehatan kerja, serta mekanisme penyelesaian perselisihan.
Persoalan status migrasi juga perlu menjadi perhatian. Pekerja yang menghadapi masalah administratif terkait izin kerja tidak seharusnya kehilangan akses terhadap hak ketenagakerjaan yang telah diperolehnya. Karena itu, koordinasi antara otoritas ketenagakerjaan dan keimigrasian kedua negara menjadi bagian penting dalam sistem pelindungan.
Bagi Indonesia, pembaruan MoU dengan Malaysia juga memiliki arti strategis karena Malaysia merupakan salah satu tujuan utama PMI. Besarnya mobilitas pekerja Indonesia ke Malaysia membuat kualitas tata kelola bilateral memiliki dampak langsung terhadap kehidupan banyak keluarga PMI di Indonesia.
Karena itu, pembaruan kesepakatan sebaiknya tidak hanya dilihat dari perspektif hubungan antarpemerintah. Isi kesepakatan perlu dapat diterjemahkan menjadi prosedur yang dipahami calon PMI, pemberi kerja, perusahaan penempatan, pemerintah daerah dan perwakilan Indonesia di Malaysia.
Salah satu tantangannya adalah memastikan agar ketentuan dalam MoU tidak berhenti pada komitmen umum. Setiap hak dan kewajiban perlu memiliki mekanisme pelaksanaan, pengawasan dan pengaduan yang jelas.
Hal tersebut penting karena pengalaman migrasi tenaga kerja menunjukkan bahwa keberadaan aturan tidak selalu identik dengan efektivitas perlindungan. Pekerja tetap membutuhkan saluran pengaduan yang mudah diakses ketika menghadapi persoalan upah, kontrak, kecelakaan kerja, kekerasan, pemutusan hubungan kerja atau persoalan administratif.
Pemerintah Indonesia juga perlu memastikan bahwa PMI mengetahui mekanisme tersebut sebelum keberangkatan. Edukasi mengenai hak dan kewajiban menjadi bagian penting dari pencegahan masalah, terutama ketika pekerja berada jauh dari keluarga dan lingkungan sosialnya.
Pembaruan MoU juga dapat menjadi ruang untuk memperkuat koordinasi antara KP2MI, Kementerian Luar Negeri, perwakilan RI di Malaysia, pemerintah daerah, lembaga pelatihan dan institusi ketenagakerjaan Malaysia. Koordinasi tersebut dibutuhkan agar persoalan pekerja tidak terfragmentasi antara urusan penempatan, ketenagakerjaan dan keimigrasian.
Dari sisi calon PMI, peningkatan peluang sektor formal juga menuntut perubahan dalam pola persiapan. Pekerja tidak cukup hanya memiliki keinginan untuk bekerja di Malaysia. Mereka harus mengetahui jenis pekerjaan yang tersedia dan kompetensi yang diperlukan.
Jika Malaysia membuka lebih banyak ruang bagi pekerja dengan keterampilan menengah dan tinggi, Indonesia perlu menyiapkan pasokan tenaga kerja melalui pendidikan vokasi, pelatihan dan sertifikasi yang sesuai dengan kebutuhan tersebut.
Langkah tersebut juga dapat membantu mengurangi kesenjangan antara permintaan pasar kerja luar negeri dan kemampuan Indonesia mengisi lowongan. Pemerintah sebelumnya mencatat terdapat ratusan ribu lowongan kerja luar negeri yang belum terisi dalam sistem penempatan nasional. Persoalan tersebut menunjukkan bahwa pembukaan pasar harus diikuti kemampuan menyiapkan pekerja yang tepat.
Dalam konteks Malaysia, pola yang sama berlaku. Penambahan kuota tidak akan otomatis meningkatkan penempatan apabila calon PMI belum memenuhi persyaratan pekerjaan. Karena itu, pembaruan MoU perlu diikuti pemetaan kebutuhan tenaga kerja secara berkala.
Pemetaan tersebut dapat mencakup sektor manufaktur, konstruksi, jasa, kesehatan, teknologi, perhotelan, perkebunan dan bidang lain yang membutuhkan tenaga kerja asing sesuai kebijakan Malaysia. Setiap sektor memiliki standar kompetensi dan karakter pekerjaan yang berbeda sehingga membutuhkan pendekatan penyiapan yang berbeda pula.
Pada saat yang sama, pemerintah perlu memastikan bahwa perluasan sektor formal tidak mengurangi perhatian terhadap PMI yang telah bekerja di sektor lain. Pelindungan harus berlaku berdasarkan hak pekerja, bukan semata-mata berdasarkan jenis pekerjaan atau tingkat keterampilan.
Pernyataan Wakil Presiden Gibran dalam pertemuan dengan Wakil Perdana Menteri Malaysia juga menekankan pentingnya memberikan perlindungan yang baik bagi PMI yang bekerja di Malaysia. Mukhtarudin menyampaikan bahwa pesan tersebut menjadi bagian dari pembahasan mengenai hubungan kedua negara di bidang pekerja migran.
Dengan demikian, pembaruan MoU memiliki dua agenda yang berjalan bersamaan. Pertama, memperluas kesempatan penempatan PMI, terutama pada sektor formal dan pekerjaan dengan kebutuhan keterampilan menengah hingga tinggi. Kedua, memperkuat sistem pelindungan agar peningkatan jumlah penempatan tidak diikuti peningkatan kerentanan pekerja.
Target Oktober 2026 menjadi tahapan penting bagi pemerintah Indonesia dan Malaysia. Namun, ukuran keberhasilan pembaruan MoU nantinya bukan hanya apakah dokumen berhasil ditandatangani sesuai jadwal.
Yang lebih penting adalah bagaimana isi kesepakatan tersebut diterapkan setelah penandatanganan. Apakah kuota sektor formal benar-benar bertambah, apakah peluang tersebut dapat diisi pekerja Indonesia yang kompeten, apakah proses perekrutan menjadi lebih transparan, dan apakah mekanisme perlindungan dapat digunakan secara efektif ketika terjadi persoalan.
Pembaruan MoU juga perlu memiliki mekanisme evaluasi. Data mengenai jumlah penempatan, jenis pekerjaan, tingkat keterampilan, perselisihan ketenagakerjaan, pengaduan, penyelesaian kasus dan kepatuhan pemberi kerja dapat menjadi indikator untuk menilai pelaksanaan kerja sama.
Sebab, hubungan Indonesia-Malaysia dalam bidang pekerja migran bukan hanya persoalan membuka akses pasar kerja. Di balik setiap angka penempatan terdapat pekerja, keluarga dan hak-hak ketenagakerjaan yang harus dilindungi.
Pada akhirnya, pembaruan MoU RI–Malaysia dapat menjadi momentum untuk mengubah pola kerja sama dari sekadar pengaturan penempatan menuju tata kelola migrasi tenaga kerja yang lebih komprehensif. Penambahan kuota PMI terampil dapat membuka peluang baru bagi tenaga kerja Indonesia, tetapi peluang tersebut harus berjalan bersama transparansi perekrutan, kesesuaian kompetensi, kepastian kontrak, perlindungan sosial dan akses terhadap keadilan.
Jika target penandatanganan pada Oktober 2026 terealisasi, pekerjaan berikutnya justru berada pada tahap implementasi. Kesepakatan bilateral harus diterjemahkan menjadi sistem yang dapat dirasakan langsung oleh PMI sejak proses rekrutmen di Indonesia, selama bekerja di Malaysia, hingga ketika mereka menyelesaikan masa kerja dan kembali ke tanah air.
Discover more from suaramigrannusantara.org
Subscribe to get the latest posts sent to your email.