Suara Migran Nusantara Logo
BERITA

Singapura Dukung Rekomendasi UPR, Indonesia Melihat Ruang Baru Memperkuat Pelindungan PMI

  Admin2 · 
Sumber: https://rm.id/files/berita/singapura-alami-aging-population-ri-target-siapkan-500-ribu-pekerja-migran-terampil_326800.jpg?w=262&h=193
Gabung di WhatsApp Channel SMN untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang

Jakarta – Dukungan Singapura terhadap sejumlah rekomendasi hak asasi manusia dalam Universal Periodic Review (UPR) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) membuka ruang baru bagi Indonesia untuk memperkuat dialog bilateral mengenai pelindungan pekerja migran Indonesia (PMI), termasuk pekerja domestik yang bekerja di Singapura.

Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Christina Aryani menilai komitmen Singapura terhadap rekomendasi UPR tersebut dapat menjadi momentum untuk mendorong pembahasan yang lebih konkret mengenai pelindungan pekerja migran. Pernyataan itu disampaikan Christina dalam keterangan resmi pada Rabu, 30 September 2026, dan diberitakan ANTARA pada hari yang sama.

Christina menekankan bahwa persoalan utamanya bukan hanya apakah suatu rekomendasi telah didukung, tetapi bagaimana rekomendasi tersebut diterjemahkan ke dalam produk hukum dan kebijakan nasional Singapura. Indonesia, menurutnya, melalui KBRI dan Kementerian Luar Negeri siap membangun komunikasi dengan pemerintah Singapura untuk memperkuat pelindungan pekerja migran.

“Yang penting bagaimana rekomendasi tersebut diimplementasikan dalam produk hukum dan kebijakan nasional Singapura,” kata Christina sebagaimana dikutip ANTARA.

Bagi Indonesia sebagai salah satu negara asal pekerja migran, pembahasan tersebut memiliki arti penting karena pelindungan PMI tidak berhenti pada proses keberangkatan. Pelindungan mencakup kondisi kerja, akses terhadap layanan kesehatan, perlindungan sosial, akses terhadap keadilan, pencegahan eksploitasi, serta kepastian dalam proses rekrutmen dan penempatan.

Christina secara khusus menyoroti tata kelola rekrutmen dan penempatan pekerja migran domestik di Singapura. Menurutnya, mekanisme direct hiring yang selama ini digunakan dalam penempatan pekerja domestik tetap membutuhkan perhatian agar proses perekrutan berlangsung transparan, memberikan kepastian kepada pekerja, dan tidak membuka ruang bagi eksploitasi.

Persoalan tersebut menjadi penting karena hubungan kerja pekerja domestik memiliki karakteristik berbeda dibandingkan banyak sektor pekerjaan lainnya. Pekerja domestik bekerja di ruang privat rumah tangga sehingga pengawasan kondisi kerja tidak selalu memiliki karakter yang sama dengan tempat kerja formal yang dapat diakses oleh pengawas ketenagakerjaan.

Di Singapura sendiri, pemerintah telah memiliki sejumlah ketentuan khusus bagi migrant domestic workers (MDW). Kementerian Tenaga Kerja Singapura atau Ministry of Manpower (MOM) menetapkan bahwa pekerja domestik berhak memperoleh setidaknya satu hari istirahat setiap minggu berdasarkan kesepakatan dengan pemberi kerja. Jika bekerja pada hari istirahatnya, pekerja harus memperoleh kompensasi sekurang-kurangnya satu hari gaji, dan tetap harus memperoleh sedikitnya satu hari istirahat setiap bulan yang tidak dapat digantikan dengan kompensasi uang.

Kebijakan tersebut menunjukkan bahwa isu mengenai waktu istirahat pekerja domestik bukan lagi semata-mata menjadi perdebatan antara negara asal dan negara tujuan. Ia telah masuk ke dalam kerangka kebijakan domestik Singapura dan juga menjadi bagian dari rekomendasi HAM yang dibahas melalui mekanisme UPR.

Dalam UPR terbaru, Singapura mendukung rekomendasi dari negara-negara anggota PBB untuk memperkuat perlindungan pekerja migran. Dukungan tersebut mencakup sejumlah isu seperti kondisi kerja, layanan kesehatan, perlindungan sosial, akses terhadap keadilan dan perlindungan dari eksploitasi. Singapura juga mendukung rekomendasi yang lebih spesifik mengenai perlindungan pekerja domestik, termasuk periode istirahat serta pengembangan mekanisme digital untuk proses perekrutan dan pembayaran upah.

Singapura menyatakan dukungan terhadap 243 rekomendasi dalam UPR keempatnya. Namun, dukungan tersebut tidak berarti seluruh rekomendasi yang berkaitan dengan pekerja domestik diterima. Beberapa rekomendasi yang mengusulkan perubahan hukum tertentu, termasuk memperluas perlindungan Employment Act dan Work Injury Compensation Act kepada pekerja domestik, tidak didukung Singapura. Rekomendasi untuk membentuk sistem perekrutan yang dikelola pemerintah guna mencegah perekrutan menyesatkan dan penggantian kontrak juga termasuk yang tidak didukung.

Perbedaan tersebut penting dicatat agar dukungan Singapura terhadap UPR tidak dibaca sebagai penerimaan menyeluruh atas seluruh agenda reformasi perlindungan pekerja migran. UPR merupakan ruang evaluasi dan rekomendasi, sementara implementasinya tetap bergantung pada kebijakan dan kerangka hukum masing-masing negara.

Bagi Indonesia, ruang dialog justru menjadi penting pada tahap implementasi tersebut. Pemerintah Indonesia dapat menggunakan komitmen yang telah disampaikan Singapura sebagai dasar untuk membahas persoalan yang secara langsung berkaitan dengan pengalaman PMI di lapangan, termasuk persoalan perekrutan, biaya, kontrak kerja, pembayaran upah, hari istirahat, akses kesehatan dan mekanisme pengaduan.

Transparansi rekrutmen menjadi salah satu titik yang sangat penting. Dalam mekanisme direct hiring, pekerja berhubungan langsung dengan calon pemberi kerja atau melalui mekanisme yang tidak sepenuhnya sama dengan pola penempatan melalui perusahaan penempatan. Karena itu, transparansi informasi mengenai identitas pemberi kerja, jenis pekerjaan, besaran upah, jam kerja, hak istirahat, biaya perekrutan dan ketentuan pemutusan hubungan kerja menjadi bagian penting dari pencegahan masalah sejak sebelum keberangkatan.

Penggunaan sistem digital juga dapat menjadi instrumen untuk memperkuat transparansi tersebut. Rekomendasi UPR mengenai digital recruitment dan digital wage payment membuka ruang bagi sistem yang memungkinkan pekerja memperoleh informasi mengenai proses perekrutan dan pembayaran secara lebih terdokumentasi. Dukungan digital juga berpotensi mengurangi ketergantungan pekerja pada informasi lisan dari perantara yang sulit diverifikasi.

Namun, digitalisasi bukan dengan sendirinya menjamin pelindungan. Sistem digital harus memastikan pekerja dapat memahami isi kontrak, mengetahui siapa pemberi kerja, memahami komponen upah dan memperoleh bukti pembayaran yang dapat digunakan ketika terjadi perselisihan. Dengan demikian, teknologi berfungsi sebagai alat transparansi, bukan sekadar memindahkan proses administrasi dari kertas ke aplikasi.

Aspek akses terhadap keadilan juga menjadi perhatian. Ketika pekerja migran menghadapi persoalan seperti upah tidak dibayar, pelanggaran kontrak, kekerasan atau eksploitasi, keberadaan mekanisme pengaduan yang mudah diakses menjadi bagian penting dari pelindungan. Pekerja harus mengetahui ke mana harus mengadu dan tidak boleh menghadapi hambatan administratif yang membuat haknya sulit diperjuangkan.

Pemerintah Singapura sendiri menyediakan berbagai mekanisme bagi pekerja migran, termasuk informasi mengenai penyelesaian sengketa, pembayaran gaji, keselamatan dan perlindungan terhadap perlakuan buruk. Untuk pekerja domestik, MOM juga menyediakan panduan khusus mengenai kontrak, gaji, kesehatan, keselamatan, penyelesaian sengketa dan prosedur ketika hubungan kerja berakhir.

Pada sisi kesehatan, Singapura juga telah mengembangkan sejumlah kebijakan khusus bagi pekerja migran. Pemerintah Singapura menyatakan bahwa pemberi kerja bertanggung jawab terhadap kebutuhan medis pekerja domestik migran, termasuk biaya medis, rawat inap dan pemeriksaan medis berkala serta perlindungan asuransi tertentu.

Karena itu, dialog Indonesia-Singapura dapat diarahkan bukan hanya pada norma umum mengenai perlindungan pekerja migran, tetapi juga pada bagaimana kebijakan tersebut bekerja dalam praktik. Apakah pekerja mengetahui haknya, apakah informasi tersedia dalam bahasa yang dapat dipahami, apakah pengaduan dapat dilakukan tanpa takut kehilangan pekerjaan, dan apakah penyelesaian kasus berlangsung secara efektif merupakan pertanyaan yang relevan dalam mengevaluasi pelindungan.

Persoalan kesehatan mental juga masuk dalam perkembangan rekomendasi UPR Singapura. Meskipun salah satu rekomendasi yang didukung berkaitan dengan peningkatan dukungan kesehatan mental bagi anak-anak, isu kesejahteraan psikososial pekerja migran juga menjadi bagian yang lebih luas dari pembahasan mengenai kondisi kehidupan dan kerja pekerja migran. Pemerintah Singapura dalam kebijakannya sendiri menyebut aspek kesejahteraan pekerja migran sebagai bagian dari dukungan yang mencakup tempat tinggal, layanan kesehatan dan rekreasi.

Dalam konteks PMI, isu tersebut perlu dilihat secara menyeluruh karena pekerja domestik migran hidup sekaligus bekerja di lingkungan rumah tangga pemberi kerja. Kondisi tersebut membuat batas antara ruang kerja dan ruang hidup menjadi sangat tipis. Karena itu, hak atas waktu istirahat, komunikasi dengan keluarga, layanan kesehatan, privasi dan mekanisme pengaduan memiliki relevansi yang lebih besar.

Bagi Indonesia, momentum UPR juga dapat menjadi dasar memperkuat diplomasi pelindungan pekerja migran. Negara asal tidak hanya bertugas memastikan calon PMI memenuhi prosedur sebelum berangkat, tetapi juga berkepentingan memastikan adanya mekanisme pelindungan ketika warga negaranya berada di negara tujuan.

Hal tersebut sejalan dengan posisi Christina yang menyatakan bahwa Indonesia menghormati sistem hukum Singapura, tetapi tetap memiliki kepentingan untuk memastikan warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri memperoleh pelindungan yang memadai. KP2MI juga menyatakan akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan perwakilan RI di Singapura untuk mengikuti perkembangan kebijakan pelindungan pekerja migran.

Tantangannya sekarang adalah mengubah momentum politik dan diplomatik tersebut menjadi agenda teknis yang dapat diukur. Dukungan terhadap rekomendasi UPR akan memiliki arti lebih konkret apabila diterjemahkan menjadi perbaikan mekanisme rekrutmen, transparansi kontrak dan upah, akses kesehatan, hari istirahat, perlindungan sosial, mekanisme pengaduan serta akses terhadap keadilan.

Indonesia juga perlu memastikan bahwa setiap persoalan PMI di Singapura tidak selalu diselesaikan setelah terjadi kasus. Pencegahan harus dimulai sejak perekrutan, ketika calon pekerja menerima informasi mengenai pekerjaan dan menandatangani kontrak. Semakin transparan proses tersebut, semakin kecil ruang bagi informasi palsu, kontrak yang tidak sesuai, pembebanan biaya yang tidak jelas atau praktik eksploitasi.

Pada akhirnya, dukungan Singapura terhadap rekomendasi UPR memberikan ruang diplomatik bagi Indonesia untuk membicarakan pelindungan PMI secara lebih terstruktur. Tetapi dukungan tersebut baru menjadi kebijakan yang berarti ketika rekomendasi HAM diterjemahkan menjadi aturan, sistem dan praktik yang dapat dirasakan pekerja.

Bagi PMI, ukuran pelindungan bukan terletak pada berapa banyak rekomendasi yang didukung dalam forum internasional. Ukurannya berada pada hal-hal yang jauh lebih konkret: apakah pekerjaan sesuai kontrak, apakah upah dibayarkan, apakah pekerja memperoleh waktu istirahat, apakah layanan kesehatan dapat diakses, apakah perekrutan berlangsung transparan, dan apakah pekerja memiliki jalan yang efektif ketika haknya dilanggar.

Karena itu, momentum UPR seharusnya tidak berhenti sebagai pernyataan diplomatik. Ia dapat menjadi pintu untuk membangun dialog Indonesia-Singapura yang lebih konkret mengenai tata kelola migrasi tenaga kerja, khususnya pekerja domestik, dengan menempatkan hak dan pelindungan pekerja sebagai bagian integral dari hubungan bilateral kedua negara.


Discover more from suaramigrannusantara.org

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

Berita BP2MI Buminu CPMI HAM KP2MI migran Migrasi pekerja migran PMI Singapura
Berita Terkait
Sumber: https://images.bisnis.com/thumb/posts/2023/07/10/1673483/tki-2.jpg?w=450&h=237
BERITA
Remitansi PMI Rp288,1 Triliun, Pemerintah Mulai Mengukur Dampaknya bagi Kesejahteraan Keluarga
3 Oct 2026
Sumber: https://golkarpedia.com/wp-content/uploads/2026/09/1809-menteri-p2mi.jpeg
BERITA
MoU RI–Malaysia Ditargetkan Ditandatangani Oktober, Kuota PMI Terampil Sektor Formal Berpeluang Bertambah
3 Oct 2026
Sumber: https://voiceindonesia.co/api/proxy-image?url=https%3A%2F%2Fcdn.voiceindonesia.co%2Fuploads%2F2026%2F10%2Fe34b5be8a1-1002021216-featured.jpg&w=900&q=75
BERITA
3.878 Peluang Kerja Pertanian di Luar Negeri, KP2MI dan Kementan Siapkan Calon PMI dari Hulu hingga Penempatan
3 Oct 2026