KBRI Singapura Buka Peluang Kerja Terampil bagi PMI, Indonesia Targetkan 500 Ribu Pekerja hingga 2029
SINGAPURA — Pemerintah Indonesia mulai memperkuat penjajakan peluang kerja terampil bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Singapura seiring kebutuhan tenaga kerja yang terus berkembang di negara tersebut. Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Christina Aryani meminta Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Singapura secara aktif memetakan kebutuhan tenaga kerja terampil yang dapat diisi oleh pekerja Indonesia.
Hal tersebut disampaikan Christina saat bertemu dengan Duta Besar RI untuk Singapura Hotmangaradja Pandjaitan beserta jajaran KBRI Singapura di Singapura, Selasa (15/9/2026). Pertemuan tersebut membahas kondisi PMI di Singapura, pengembangan peluang kerja terampil, sekaligus penguatan pelindungan bagi PMI yang menghadapi persoalan di negara penempatan.
Christina meminta KBRI Singapura tidak hanya menjalankan fungsi pelayanan dan pelindungan, tetapi juga aktif mengidentifikasi kebutuhan pasar kerja sehingga pemerintah Indonesia dapat menyiapkan kompetensi calon PMI sejak dari dalam negeri.
“Kami berharap Bapak Dubes beserta jajaran KBRI Singapura dapat terus menjajaki peluang kerja terampil di Singapura,” kata Christina.
Menurut Kementerian P2MI, informasi mengenai kebutuhan tenaga kerja di negara tujuan menjadi penting agar pelatihan yang diberikan kepada calon PMI benar-benar sesuai dengan kebutuhan industri. Dengan pendekatan tersebut, penyiapan pekerja migran diarahkan tidak sekadar berdasarkan jumlah calon tenaga kerja, tetapi berdasarkan kompetensi yang dibutuhkan pasar kerja internasional.
Langkah tersebut sejalan dengan program SMK Go Global yang menjadi salah satu instrumen pemerintah untuk menyiapkan pekerja migran terampil. Pemerintah menargetkan sebanyak 500.000 calon PMI terampil hingga 2029, yang terdiri atas 300.000 lulusan SMK dan 200.000 masyarakat umum, termasuk lulusan perguruan tinggi.
Target tersebut dilaksanakan secara bertahap. Pada 2026 pemerintah menargetkan 40.000 orang, kemudian 140.000 pada 2027, 180.000 pada 2028, dan 140.000 pada 2029. Para peserta dipersiapkan untuk mengisi berbagai peluang kerja internasional sesuai kebutuhan negara tujuan. Singapura termasuk salah satu negara yang menjadi sasaran penempatan.
Sektor yang dibidik dalam pengembangan pekerja migran terampil antara lain kesehatan dan keperawatan, caregiving, perhotelan, kuliner, teknik, hingga bidang-bidang lain yang membutuhkan kompetensi khusus. Pemerintah menekankan pentingnya peningkatan kemampuan teknis, soft skill, bahasa dan sertifikasi agar PMI mampu memenuhi standar yang berlaku di negara tujuan.
Singapura sendiri menghadapi perubahan struktur demografi yang meningkatkan kebutuhan terhadap tenaga kerja. Dalam Rencana Strategis KBRI Singapura 2025–2029 disebutkan bahwa Singapura telah memasuki fase aging society. Penduduk berusia 65 tahun ke atas disebut mencapai 20,5 persen pada 2025, sementara tingkat kelahiran berada pada level rendah. Kondisi tersebut menjadi salah satu faktor yang memengaruhi kebutuhan terhadap talenta dan tenaga kerja dari luar negeri.
Dalam konteks tersebut, peluang bagi PMI tidak hanya berada pada pekerjaan domestik. Kebutuhan tenaga profesional dan pekerja terampil di sektor kesehatan, layanan perawatan, jasa, teknologi, serta sektor vokasional menjadi ruang yang sedang dijajaki pemerintah Indonesia.
Transformasi ini penting karena selama ini karakter penempatan PMI di Singapura masih banyak berada pada sektor domestik. Pemerintah kini mendorong agar pekerja Indonesia memiliki akses lebih luas terhadap pekerjaan dengan tingkat keterampilan yang lebih tinggi.
KBRI Singapura menyatakan dukungannya terhadap upaya perluasan peluang kerja terampil sekaligus penguatan pelindungan PMI. Pemetaan kebutuhan pasar kerja dinilai menjadi bagian penting agar Indonesia tidak hanya mengirim pekerja berdasarkan ketersediaan tenaga kerja, tetapi mampu menyesuaikan kompetensi dengan kebutuhan konkret di negara tujuan.
Di sisi lain, peningkatan peluang kerja terampil harus berjalan beriringan dengan pelindungan. Christina juga meminta perhatian terhadap persoalan PMI yang sedang menghadapi masalah di Singapura. Artinya, agenda perluasan penempatan tidak dapat dipisahkan dari penguatan layanan pengaduan, pendampingan hukum, pengawasan perjanjian kerja, serta perlindungan hak-hak PMI.
Pemerintah juga mulai memperkuat kehadiran teknis di negara penempatan. Penempatan staf teknis ketenagakerjaan di KBRI Singapura diarahkan antara lain untuk membantu pengawasan perjanjian kerja, memetakan peluang pasar kerja terampil dan merespons persoalan PMI di lapangan.
Dengan demikian, target 500 ribu pekerja migran terampil hingga 2029 bukan berarti Singapura akan menerima 500 ribu PMI. Target tersebut merupakan target nasional penyiapan dan penempatan pekerja migran terampil, dengan sejumlah negara tujuan termasuk Singapura, Jepang, Korea Selatan, Jerman, Malaysia, Taiwan, Turki, Maladewa dan negara-negara Eropa.
Bagi Indonesia, peluang tersebut sekaligus menjadi tantangan. Besarnya kebutuhan tenaga kerja di luar negeri harus diikuti kemampuan sistem pendidikan dan pelatihan dalam negeri menghasilkan pekerja yang benar-benar memenuhi standar negara tujuan. Tanpa pemetaan kebutuhan yang akurat, sertifikasi yang diakui dan mekanisme penempatan yang transparan, target kuantitatif berpotensi tidak sejalan dengan kebutuhan pasar.
Karena itu, pengembangan peluang kerja PMI di Singapura perlu ditempatkan dalam kerangka demand-driven migration, yakni penyiapan pekerja berdasarkan kebutuhan nyata pasar kerja. Pemerintah tidak hanya dituntut meningkatkan jumlah pekerja yang siap ditempatkan, tetapi juga memastikan kompetensi, standar kerja, kepastian kontrak, upah, keselamatan dan mekanisme perlindungan mereka.
Perubahan demografi Singapura membuka ruang baru bagi tenaga kerja Indonesia. Namun, peluang tersebut akan memberikan manfaat maksimal apabila Indonesia mampu mengubah paradigma penempatan PMI dari sekadar penyedia tenaga kerja menjadi penyedia tenaga kerja terampil, bersertifikat, kompetitif dan terlindungi.
Di titik inilah peran KBRI, Kementerian P2MI, lembaga pendidikan dan pelatihan, dunia industri serta calon PMI menjadi penting. Pemetaan kebutuhan di Singapura harus diterjemahkan menjadi kurikulum dan pelatihan konkret di Indonesia, sehingga ketika kesempatan kerja dibuka, pekerja Indonesia telah memiliki kompetensi yang sesuai dan mampu memasuki pasar kerja Singapura melalui jalur yang legal dan terlindungi.
Discover more from suaramigrannusantara.org
Subscribe to get the latest posts sent to your email.