Indonesia–Kuwait Buka Peluang Perluasan PMI Sektor Formal, Pelindungan Hak Jadi Sorotan
Jakarta — Pemerintah Indonesia memperkuat kerja sama dengan Kuwait untuk membuka peluang perluasan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI), khususnya pada sektor formal dan pekerjaan yang membutuhkan keterampilan tertentu, termasuk sektor minyak dan gas (migas). Penguatan kerja sama tersebut dibahas Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin bersama Duta Besar Kuwait untuk Indonesia, H.E. Mr. Khalid Jassim Alyassin, di Jakarta, Senin (21/9/2026).
Kerja sama Indonesia–Kuwait tersebut diarahkan tidak semata untuk meningkatkan jumlah PMI yang bekerja di luar negeri. Pemerintah menempatkan peningkatan kompetensi, kepastian hak, serta pelindungan pekerja sebagai bagian penting dalam membuka akses pasar kerja formal di Kuwait. Pelatihan dan peningkatan keterampilan atau upskilling menjadi salah satu kebutuhan agar PMI mampu memenuhi standar pekerjaan yang dibutuhkan pasar kerja Kuwait.
Perluasan ke sektor formal menjadi bagian dari arah kebijakan pemerintah untuk menggeser struktur penempatan PMI dari pekerjaan berkeahlian rendah menuju pekerjaan dengan keterampilan menengah hingga tinggi. Kementerian P2MI menyatakan transformasi tersebut perlu disertai penguatan pelatihan, sertifikasi, informasi migrasi yang aman, tata kelola penempatan, serta mekanisme penanganan persoalan PMI di negara tujuan.
Sektor migas memiliki karakter pekerjaan yang berbeda dengan sektor domestik maupun pekerjaan informal. Pekerjaan di industri tersebut membutuhkan kompetensi teknis, standar keselamatan dan kesehatan kerja, sertifikasi tertentu, serta pemahaman terhadap prosedur operasional yang berlaku di lingkungan industri. Karena itu, peluang penempatan pada sektor migas perlu diikuti dengan penyiapan calon PMI yang sesuai dengan kebutuhan dan standar industri negara tujuan.
Dari sisi pelindungan, pemerintah juga perlu memastikan bahwa setiap peluang kerja yang dibuka memiliki informasi yang jelas mengenai posisi pekerjaan, perusahaan pengguna, besaran upah, jam kerja, fasilitas kerja, jaminan sosial, asuransi, serta hak dan kewajiban pekerja. Kepastian tersebut penting agar ekspansi pasar kerja tidak hanya menghasilkan peningkatan mobilitas tenaga kerja, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi PMI sejak proses rekrutmen hingga kepulangan.
Kementerian P2MI dalam kebijakan penempatan PMI menekankan bahwa pelindungan harus dilakukan sejak sebelum keberangkatan, selama bekerja di negara penempatan, hingga pekerja kembali ke Indonesia dan memasuki tahap pemberdayaan. Pendekatan tersebut juga dimaksudkan untuk mencegah penempatan nonprosedural dan risiko Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kebutuhan terhadap penguatan pelindungan semakin relevan ketika pemerintah membuka pasar kerja baru dengan tuntutan kompetensi yang lebih tinggi. Berdasarkan data Sistem Informasi Pelayanan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI) per 6 September 2026, terdapat 290.058 lowongan kerja luar negeri yang masih aktif. Dari jumlah tersebut, 73.410 lowongan atau 25,31 persen telah dilamar, sementara 216.648 lowongan atau 74,69 persen masih tersedia.
Data tersebut menunjukkan bahwa persoalan penempatan PMI bukan hanya menyangkut ketersediaan lapangan kerja di luar negeri. Pemerintah juga menghadapi tantangan untuk memastikan calon PMI memiliki kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan pasar, sekaligus memastikan lowongan yang tersedia benar-benar memenuhi prinsip penempatan yang aman dan terlindungi.
Program peningkatan kompetensi seperti SMK Go Global menjadi salah satu instrumen yang dikembangkan pemerintah untuk menjembatani kebutuhan tersebut. Program ini diarahkan untuk menyiapkan calon PMI dengan keterampilan yang sesuai kebutuhan pasar global, antara lain caregiver, welder, pengemudi, hospitality, dan sektor prioritas lainnya.
Dalam konteks Kuwait, peningkatan kerja sama bilateral dapat menjadi pintu masuk bagi pengembangan penempatan PMI pada sektor formal yang lebih beragam. Namun, pembukaan pasar tersebut tetap membutuhkan mekanisme seleksi dan verifikasi yang kuat agar PMI yang ditempatkan memiliki kompetensi sesuai posisi yang ditawarkan dan memahami secara utuh kondisi kerja yang akan dihadapi.
Aspek keselamatan kerja juga menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan dari pembukaan sektor migas. Pekerja harus memperoleh pembekalan mengenai keselamatan dan kesehatan kerja serta mengetahui prosedur apabila terjadi kecelakaan, perselisihan hubungan kerja, sakit, atau keadaan darurat lainnya. Mekanisme pengaduan dan akses bantuan perwakilan Indonesia di Kuwait juga perlu dipastikan berjalan efektif.
Kerja sama Indonesia–Kuwait karena itu memiliki dua dimensi yang berjalan bersamaan: membuka akses terhadap pasar kerja formal dan membangun sistem pelindungan yang mampu mengikuti karakter pekerjaan tersebut. Semakin spesifik dan berisiko suatu sektor pekerjaan, semakin penting pula kepastian standar kompetensi, keselamatan kerja, kontrak, jaminan sosial, dan mekanisme penyelesaian sengketa.
Bagi pemerintah, keberhasilan kerja sama tersebut pada akhirnya bukan hanya dapat dilihat dari jumlah PMI yang berhasil ditempatkan di Kuwait. Indikator lainnya adalah apakah pekerja memperoleh pekerjaan sesuai kontrak, mendapatkan upah dan hak secara layak, bekerja dalam kondisi yang aman, memiliki akses terhadap perlindungan hukum, serta memperoleh dukungan ketika menghadapi persoalan selama berada di negara penempatan.
Dengan demikian, perluasan pasar kerja Indonesia–Kuwait, termasuk peluang di sektor migas, menempatkan peningkatan kualitas dan pelindungan PMI sebagai agenda yang berjalan bersamaan dengan ekspansi penempatan. Pasar kerja baru dapat menjadi peluang bagi tenaga kerja Indonesia, tetapi tata kelola penempatan dan pelindungan tetap menjadi fondasi agar peluang tersebut tidak berhenti pada angka keberangkatan, melainkan menghasilkan pekerjaan yang aman, legal, dan memberikan kepastian hak bagi PMI.
Leave a Reply