Suara Migran Nusantara Logo
BERITA

KP2MI Dan Kementerian Hukum Harmonisasi Aturan Penilaian P3MI Dan PMI Perseorangan

  Admin2 · 
Sumber: https://suarabsdk.com/wp-content/uploads/2025/12/Harmonisasi-1024x572.jpg
Gabung di WhatsApp Channel SMN untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang

JAKARTA — Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI/BP2MI) bersama Kementerian Hukum melakukan harmonisasi rancangan peraturan yang berkaitan dengan tata kelola Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI). Pembahasan pada 23 September 2026 tersebut juga menjadi bagian dari rangkaian penyusunan regulasi baru mengenai pekerja migran Indonesia yang bekerja melalui skema perseorangan.

Berdasarkan informasi resmi JDIH KP2MI/BP2MI, rapat harmonisasi pada 23 September membahas rancangan peraturan yang sebelumnya dirancang dengan konsep akreditasi P3MI. Dalam proses harmonisasi, konsep dan judul regulasi tersebut diubah menjadi penilaian P3MI. Perubahan terminologi tersebut diarahkan untuk membangun instrumen pemerintah dalam mengukur kinerja, kepatuhan, rekam jejak pelindungan, serta tingkat risiko penempatan yang dilakukan oleh P3MI.

Rapat tersebut dihadiri perwakilan KP2MI/BP2MI dan Kementerian Hukum, termasuk unsur Direktorat Kelembagaan Penempatan, Direktorat Pengawasan, Pencegahan, dan Penindakan, serta Biro Hukum KP2MI/BP2MI. Rapat dibuka oleh Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II Kementerian Hukum.

Konsep penilaian tersebut dirancang agar pemerintah memiliki instrumen yang lebih objektif dan dilakukan secara berkala terhadap P3MI. Dengan mekanisme tersebut, penilaian tidak hanya melihat keberadaan perusahaan secara administratif, tetapi juga diarahkan pada kinerja dan kepatuhan perusahaan dalam menjalankan penempatan serta pelindungan PMI.

Hal penting lainnya adalah rencana publikasi hasil penilaian melalui sistem informasi resmi. Dengan demikian, hasil penilaian P3MI nantinya tidak hanya menjadi informasi internal pemerintah, tetapi dirancang dapat diketahui publik. Transparansi tersebut berpotensi menjadi salah satu instrumen bagi calon PMI untuk memperoleh informasi sebelum memilih jalur penempatan melalui perusahaan tertentu.

Rancangan aturan juga mengatur konsekuensi bagi P3MI yang memperoleh hasil penilaian di bawah standar. Perusahaan tersebut diwajibkan melakukan perbaikan terhadap sistemnya. Dengan demikian, mekanisme penilaian tidak semata-mata ditempatkan sebagai instrumen pemberian label, tetapi juga sebagai bagian dari pembinaan dan pengawasan terhadap perusahaan penempatan.

Namun, perubahan dari konsep akreditasi menjadi penilaian juga akan membutuhkan kejelasan mengenai indikator yang digunakan. Regulasi nantinya perlu memastikan bahwa ukuran kinerja, tingkat kepatuhan, rekam jejak pelindungan, dan tingkat risiko P3MI memiliki parameter yang objektif, terukur, dapat diverifikasi, serta dapat dipertanggungjawabkan. Tanpa indikator yang jelas, penilaian berpotensi menjadi sekadar administrasi dan tidak memberikan gambaran yang utuh mengenai kualitas perusahaan penempatan.

Aspek lain yang tidak kalah penting adalah bagaimana hasil penilaian tersebut digunakan dalam pengawasan. Apabila suatu P3MI memperoleh nilai di bawah standar, perlu terdapat mekanisme yang jelas mengenai tahapan pembinaan, batas waktu perbaikan, verifikasi perbaikan, hingga konsekuensi apabila perusahaan tidak memenuhi kewajibannya. Kejelasan tersebut diperlukan agar aturan tidak berhenti pada publikasi hasil penilaian.

Pada saat yang sama, KP2MI/BP2MI juga sedang menyusun regulasi mengenai PMI perseorangan. Rancangan aturan tersebut telah melalui pembahasan bersama Kementerian Hukum dan Kementerian Luar Negeri. Dalam harmonisasi yang dilakukan pada 7 September 2026, pemerintah membahas kepastian hukum skema PMI perseorangan, pencegahan penempatan nonprosedural, serta penguatan pelindungan dan mitigasi risiko.

Skema PMI perseorangan memiliki persoalan tersendiri karena pekerja tidak menggunakan P3MI sebagai perusahaan penempatan. Karena itu, negara perlu memastikan adanya mekanisme yang memungkinkan pekerja memperoleh pelindungan tanpa menciptakan prosedur yang terlalu rumit. Salah satu substansi yang telah dibahas adalah mekanisme penandasahan dokumen, termasuk verifikasi, endorsement, legalisasi, dan apostille dengan mempertimbangkan hukum serta praktik di negara tujuan.

Dalam pembahasan tersebut juga ditekankan agar mekanisme verifikasi tidak justru membebani PMI perseorangan. Pemerintah mempertimbangkan mekanisme cross-check antarotoritas melalui kerja sama antarlembaga sehingga verifikasi dapat dilakukan dengan lebih aman dan efisien.

Kedua agenda regulasi tersebut pada dasarnya menyentuh dua jalur penempatan yang berbeda. Pada satu sisi, pemerintah ingin memperkuat pengawasan terhadap P3MI melalui mekanisme penilaian. Pada sisi lain, pemerintah sedang membangun kepastian hukum bagi PMI yang melakukan penempatan secara perseorangan. Tantangannya adalah memastikan kedua skema tersebut sama-sama menghasilkan pelindungan yang efektif.

Dalam konteks P3MI, transparansi hasil penilaian menjadi penting karena calon PMI dan keluarganya membutuhkan informasi yang dapat digunakan untuk menentukan apakah sebuah perusahaan memiliki rekam jejak penempatan dan pelindungan yang baik berdasarkan parameter resmi pemerintah. Karena itu, publikasi hasil penilaian harus disertai informasi yang mudah dipahami, diperbarui secara berkala, dan memiliki dasar metodologi yang jelas.

Sementara bagi PMI perseorangan, regulasi harus menjawab persoalan yang selama ini berpotensi mendorong pekerja menggunakan jalur informal. Jika prosedur terlalu rumit, mahal, atau sulit dipahami, pekerja dapat terdorong mencari jalur yang lebih mudah tetapi berisiko menjadi penempatan nonprosedural. Karena itu, penyederhanaan prosedur harus berjalan bersamaan dengan verifikasi dan pelindungan.

Harmonisasi regulasi juga perlu memastikan tidak terjadi kekosongan tanggung jawab ketika PMI menghadapi persoalan di negara tujuan. Baik pekerja yang ditempatkan melalui P3MI maupun PMI perseorangan tetap membutuhkan akses terhadap pengaduan, pendampingan, bantuan hukum, serta layanan pelindungan ketika menghadapi persoalan ketenagakerjaan, kekerasan, eksploitasi, atau tindak pidana perdagangan orang.

Dari sisi tata kelola, harmonisasi dengan Kementerian Hukum merupakan tahapan penting sebelum rancangan peraturan memasuki proses penetapan. Untuk rancangan aturan penilaian P3MI, JDIH KP2MI/BP2MI menyebut bahwa setelah draf disempurnakan, Kementerian Hukum akan menerbitkan Berita Acara dan Surat Selesai Harmonisasi untuk diserahkan kepada Biro Hukum KP2MI/BP2MI sebagai dasar melanjutkan tahapan penetapan regulasi.

Sementara rancangan aturan PMI perseorangan masih membutuhkan pembahasan lanjutan untuk memfinalisasi substansi. Sebelumnya, pemerintah telah menyepakati perlunya kesepakatan antarunit eselon I mengenai mekanisme dan terminologi yang digunakan dalam rancangan peraturan tersebut.

Secara lebih luas, agenda ini menunjukkan bahwa pemerintah sedang membangun ulang kerangka regulasi penempatan PMI. Data JDIH KP2MI/BP2MI menunjukkan terdapat sejumlah rancangan regulasi lain yang masih berada dalam proses pembahasan, termasuk mengenai pemberdayaan PMI dan keluarga, kepulangan dan reintegrasi, jaminan sosial, perjanjian kerja, penempatan PMI oleh pelaksana penempatan, serta PMI perseorangan.

Karena itu, keberhasilan regulasi baru tidak hanya ditentukan oleh selesainya proses harmonisasi. Ukuran yang lebih substantif adalah apakah aturan tersebut mampu membuat perusahaan penempatan lebih transparan dan akuntabel, sekaligus memastikan PMI perseorangan memperoleh jalur legal yang mudah diakses dan tetap terlindungi.

Rancangan penilaian P3MI dan regulasi PMI perseorangan pada akhirnya perlu ditempatkan dalam satu kerangka besar: negara harus mengetahui siapa yang menempatkan, siapa yang ditempatkan, ke mana pekerja pergi, melalui jalur apa, dengan kontrak seperti apa, dan siapa yang bertanggung jawab ketika terjadi persoalan. Dengan kepastian tersebut, tata kelola penempatan tidak hanya menjadi urusan administrasi, tetapi menjadi instrumen nyata untuk mencegah penempatan nonprosedural dan memperkuat pelindungan PMI sejak sebelum keberangkatan hingga kembali ke Indonesia.

Berita BP2MI Buminu Buruh migran CPMI HAM iran Kemenkumham Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia KP2MI pekerja migran PMI
Berita Terkait
Sumber: https://redaktur.tvrinews.com/storage/images/upload/dbfef6df-96d5-4bb1-96b8-598e7bb5dce0.jpg
BERITA
Pemkot Bandung dan KP2MI Jajaki Kerja Sama Penempatan PMI Terampil ke Jepang, MoU Masih Disiapkan
12 Oct 2026
Sumber: https://imgcdn.cna.com.tw/Ind/WebIndPhotos/1024/2026/20261008/2000x1333_01872970423.jpg
BERITA
TAEF dan NGO Luncurkan Buku Panduan Bela Diri bagi PMI di Taiwan, Kementerian Tenaga Kerja Siap Bantu Penyebaran
12 Oct 2026
Sumber: https://cdn.antaranews.com/cache/1200x800/2026/10/11/PMI-Bangkalan-11-3.jpg.webp
BERITA
Pemkab Bangkalan Bentuk Tim Khusus Cegah PMI Ilegal, Lima Pekerja Migran Dipulangkan
12 Oct 2026

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *