ILO Soroti Kerentanan Pekerja Migran di Sektor Perikanan dan Ekonomi Biru Asia Tenggara
BANGKOK — Pekerja migran di sektor perikanan, akuakultur dan pengolahan hasil laut menghadapi sejumlah risiko ketenagakerjaan yang membutuhkan pendekatan perlindungan khusus. International Labour Organization (ILO) melalui program Ship to Shore Rights South-East Asia: Safe Migration for Decent Work in the Blue Economy menempatkan perlindungan pekerja migran sebagai bagian penting dari pembangunan ekonomi biru yang berkelanjutan di Asia Tenggara.
Program yang berlangsung pada 2025–2028 tersebut mencakup Kamboja, Indonesia, Malaysia, Myanmar, Filipina dan Thailand, serta bekerja pada tingkat regional bersama ASEAN. Fokusnya mencakup pekerja pada perikanan tangkap, akuakultur dan pengolahan hasil laut. (ilo.org)
Persoalan perlindungan tersebut tidak hanya berkaitan dengan kondisi di atas kapal. Rantai ekonomi perikanan dan hasil laut melibatkan proses perekrutan, keberangkatan, pekerjaan di laut, pendaratan, pengolahan, distribusi hingga kepulangan pekerja. Setiap tahap memiliki risiko ketenagakerjaan yang berbeda dan membutuhkan mekanisme perlindungan yang saling terhubung.
ILO dalam kajian regional Towards Fair Seas: Recruitment and Working Conditions for Migrant Workers in the Fishing and Seafood Processing Sectors in South-East Asia, yang diterbitkan pada Februari 2026, menemukan berbagai persoalan serius, termasuk substitusi kontrak, penahanan dokumen identitas, jeratan utang, jam kerja berlebihan, pencurian upah, kekerasan dan pelecehan serta kerja paksa. (ilo.org)
Survei tersebut juga menemukan bahwa kecelakaan kerja masih menjadi persoalan serius bagi pekerja di sektor perikanan. Kondisi keselamatan dan kesehatan kerja serta lingkungan hidup dan kerja di kapal juga dinilai masih belum memadai dalam banyak situasi.
Yang membuat persoalan semakin kompleks adalah karakter pekerjaan di laut. Pekerja dapat berada jauh dari daratan dalam waktu lama, sementara akses terhadap serikat pekerja, layanan hukum, layanan kesehatan, aparat pengawas ketenagakerjaan dan mekanisme pengaduan menjadi lebih sulit.
Satu dari Delapan Pekerja Berada dalam Situasi Kerja Paksa
Salah satu temuan penting survei ILO adalah estimasi bahwa 13 persen atau sekitar satu dari delapan pekerja migran dalam sektor perikanan dan pengolahan hasil laut yang disurvei berada dalam situasi kerja paksa berdasarkan metodologi ILO untuk mengukur kerja paksa. (ilo.org)
Angka tersebut menunjukkan bahwa persoalan kerja paksa tidak dapat dipisahkan dari tata kelola migrasi tenaga kerja.
Kerja paksa dapat berkaitan dengan berbagai bentuk tekanan terhadap pekerja, mulai dari jeratan utang, penahanan dokumen, pembatasan kebebasan meninggalkan pekerjaan hingga ancaman dan kekerasan. Dalam lingkungan kerja di laut, persoalan tersebut dapat menjadi lebih sulit dideteksi karena kapal berada jauh dari pengawasan langsung negara.
Survei ILO juga menunjukkan adanya persoalan biaya perekrutan yang tinggi, perlindungan upah yang tidak memadai, jam kerja panjang, kecelakaan kerja serius, hambatan terhadap kebebasan berserikat dan kesenjangan akses terhadap perlindungan sosial. (ilo.org)
Dengan demikian, perlindungan pekerja migran sektor perikanan tidak cukup hanya mengatur proses penempatan. Pengawasan harus mengikuti pekerja sampai ke tempat kerja dan rantai pasok yang menghasilkan produk perikanan.
Kajian Kelembagaan: Bukan Hanya Pekerjanya yang Harus Diperkuat
Selain meneliti kondisi pekerja, ILO juga menerbitkan Stakeholder Institutional Capacity-Building Strategy pada 22 September 2026.
Kajian tersebut secara khusus melihat kemampuan lembaga-lembaga yang mendukung pekerja migran dalam sektor perikanan, akuakultur dan pengolahan hasil laut. Penelitian dilakukan melalui telaah dokumen, evaluasi program dan 20 wawancara mendalam dengan staf program serta organisasi mitra di enam negara. (ilo.org)
Hasil kajian menunjukkan bahwa serikat pekerja, organisasi pengusaha, organisasi masyarakat sipil dan organisasi pekerja migran memainkan peran penting dalam perlindungan. Namun, sejumlah organisasi masih menghadapi keterbatasan dalam manajemen keuangan, kepatuhan terhadap persyaratan donor, pemantauan dan evaluasi, komunikasi serta perencanaan kelembagaan jangka panjang. (ilo.org)
Karena itu, ILO mendorong penguatan kapasitas lembaga melalui pembelajaran yang disesuaikan, perangkat kerja praktis, pertukaran pengalaman antarlembaga dan pendampingan.
Pendekatan tersebut menunjukkan bahwa perlindungan pekerja migran bukan hanya persoalan membuat regulasi. Ada kebutuhan untuk memastikan bahwa lembaga yang berada paling dekat dengan pekerja mempunyai kemampuan untuk memberikan informasi, pendampingan, advokasi dan rujukan ketika terjadi pelanggaran.
Indonesia Masuk dalam Peta Risiko
Indonesia menjadi salah satu dari enam negara yang menjadi sasaran program Ship to Shore Rights South-East Asia. Program ILO secara khusus mencakup pekerja migran saat ini, calon pekerja migran dan pekerja migran yang telah kembali, beserta keluarga dan komunitas mereka. (ilo.org)
Keterlibatan Indonesia menjadi relevan karena sektor perikanan Indonesia tidak hanya menyerap tenaga kerja domestik, tetapi juga terhubung dengan mobilitas tenaga kerja lintas negara dan rantai pasok hasil laut regional.
Karakter pekerjaan di kapal menciptakan persoalan yang berbeda dibandingkan pekerjaan migran di sektor manufaktur atau jasa yang berlangsung di daratan.
Seorang pekerja dapat bekerja selama berbulan-bulan di laut dengan akses terbatas terhadap dunia luar. Apabila terjadi perselisihan upah, kecelakaan, kekerasan atau pelanggaran kontrak, pekerja tidak selalu dapat meninggalkan tempat kerja atau mendatangi kantor pemerintah dan lembaga bantuan secara langsung.
Persoalan tersebut kemudian berhubungan dengan pembuktian hubungan kerja. Dalam pekerjaan lintas negara yang melibatkan pemilik kapal, operator, perusahaan perekrut, agen penempatan dan perusahaan pengolahan, siapa yang secara hukum menjadi pemberi kerja dapat menjadi persoalan ketika pekerja mengajukan tuntutan.
Rantai hubungan tersebut membuat perlindungan membutuhkan koordinasi antara otoritas ketenagakerjaan, keimigrasian, perikanan, keselamatan laut, kepolisian, perwakilan diplomatik dan lembaga perlindungan pekerja migran.
Perlindungan Sosial Tidak Boleh Hilang di Laut
Persoalan lain yang disoroti ILO adalah akses pekerja migran terhadap perlindungan sosial.
Dalam praktiknya, status pekerja migran di sektor perikanan dapat berada di antara berbagai sistem. Mereka mungkin bekerja untuk perusahaan yang terdaftar di satu negara, berada di kapal yang berbendera negara lain, direkrut melalui agen di negara ketiga dan bekerja di perairan internasional.
Kondisi seperti itu menimbulkan pertanyaan tentang siapa yang bertanggung jawab atas jaminan kecelakaan kerja, kesehatan, kematian, kehilangan pendapatan dan manfaat sosial lainnya.
ILO menempatkan penguatan perlindungan sosial sebagai salah satu bagian dari tujuan program Ship to Shore Rights South-East Asia. Program tersebut juga mendorong penguatan kerangka hukum dan kebijakan migrasi tenaga kerja, perlindungan tenaga kerja serta praktik perikanan berkelanjutan. (ilo.org)
Dengan demikian, konsep ekonomi biru tidak hanya berbicara tentang pertumbuhan produksi perikanan, ekspor hasil laut atau keberlanjutan sumber daya laut. Ada dimensi ketenagakerjaan yang harus diperhitungkan.
Ekonomi biru yang menghasilkan nilai ekonomi tetapi dibangun di atas kerja paksa, pencurian upah atau kondisi kerja yang membahayakan pekerja akan menghadapi persoalan serius dari sisi pekerjaan layak.
Perempuan dalam Rantai Pengolahan Hasil Laut
Risiko pekerja migran juga memiliki dimensi gender.
ILO menemukan bahwa perempuan migran dalam rantai pasok pengolahan hasil laut menghadapi diskriminasi berdasarkan gender dan kewarganegaraan. Persoalannya antara lain kesenjangan upah, keterbatasan perlindungan maternitas, kekerasan dan pelecehan serta keterbatasan fasilitas pengasuhan anak. (ilo.org)
Hal tersebut menunjukkan bahwa perlindungan pekerja migran sektor perikanan tidak dapat menggunakan pendekatan yang sepenuhnya seragam.
Pekerja di kapal penangkap ikan memiliki persoalan keselamatan dan isolasi yang berbeda dengan pekerja di fasilitas pengolahan hasil laut. Pekerja perempuan dapat menghadapi risiko tambahan berkaitan dengan diskriminasi, kekerasan, kehamilan dan tanggung jawab pengasuhan.
Karena itu, kebijakan perlindungan harus memperhitungkan jenis pekerjaan, lokasi kerja, gender, status migrasi dan hubungan kerja.
ILO PROSPECTS: Pekerjaan Layak untuk Pengungsi dan Masyarakat Penerima
Agenda perlindungan pekerja migran tersebut juga dapat dibaca bersama perkembangan lain dalam kebijakan ketenagakerjaan ILO, yaitu PROSPECTS Partnership.
ILO menerbitkan PROSPECTS: Results at a Glance pada 24 September 2026. Publikasi tersebut merangkum hasil kemitraan yang dipimpin Pemerintah Belanda dan melibatkan ILO, International Finance Corporation (IFC), UNHCR, UNICEF dan World Bank. Program ini memasuki fase kedua hingga 2027 dan diarahkan pada solusi jangka panjang berbasis pembangunan bagi orang yang terpaksa mengungsi dan masyarakat penerima. (ilo.org)
Dalam PROSPECTS, ILO bekerja bersama pemerintah, organisasi pengusaha dan organisasi pekerja untuk mendorong pekerjaan layak dan inklusi orang yang terpaksa mengungsi serta masyarakat penerima ke dalam pasar kerja nasional.
Pendekatannya mencakup pengembangan keterampilan, kesempatan kerja, kewirausahaan, perlindungan sosial, pembangunan ekonomi lokal dan penguatan sistem nasional. (ilo.org)
Pendekatan tersebut memang tidak secara khusus ditujukan kepada Pekerja Migran Indonesia. Namun, terdapat irisan kebijakan yang penting.
Baik pekerja migran maupun pengungsi dapat menghadapi hambatan ketika masuk ke pasar kerja: keterbatasan pengakuan keterampilan, status hukum, akses perlindungan sosial, diskriminasi, keterbatasan informasi dan kesulitan memperoleh pekerjaan layak.
Perbedaannya tetap harus dipertahankan. Pekerja migran dan pengungsi memiliki status hukum dan kebutuhan perlindungan yang berbeda. Namun, pengalaman PROSPECTS memperlihatkan pentingnya membangun sistem pasar kerja yang mampu mengakomodasi kelompok dengan kerentanan berbeda tanpa menghilangkan hak-hak mereka.
Data Menjadi Fondasi Kebijakan Migrasi
Di tengah kompleksitas tersebut, data menjadi bagian penting dari kebijakan.
ILO menyediakan International Labour Migration Statistics (ILMS) melalui ILOSTAT. Basis data tersebut mencakup informasi mengenai stok dan arus migrasi tenaga kerja internasional, termasuk arus masuk pekerja asing, stok pekerja migran serta data mengenai warga negara yang berada atau bekerja di luar negeri. (ilostat.ilo.org)
Untuk ASEAN, ILO secara khusus mengembangkan International Labour Migration Statistics Database in ASEAN yang mengumpulkan dan memvalidasi data dari sumber resmi negara-negara anggota ASEAN, termasuk Indonesia. Data tersebut mencakup stok dan arus pekerja migran serta warga negara ASEAN yang bekerja di luar negeri. Versi database tersebut kembali dipublikasikan pada Maret 2026. (ilo.org)
Data tersebut dapat digunakan untuk membandingkan pola migrasi tenaga kerja Indonesia dengan negara-negara Asia Tenggara lainnya.
Namun, perbandingan statistik harus dilakukan secara hati-hati karena definisi, sumber administrasi, periode pengumpulan dan cakupan data antarnegara tidak selalu sama. ILO sendiri menekankan pentingnya kualitas, kelengkapan dan keterbandingan data dalam penyusunan kebijakan migrasi tenaga kerja. (ilo.org)
Dengan kata lain, jumlah pekerja migran bukan sekadar statistik mobilitas. Data dapat digunakan untuk mengetahui siapa yang bermigrasi, ke mana mereka pergi, sektor apa yang menyerap mereka, bagaimana karakteristik pekerja dan bagaimana mereka kembali ke negara asal.
Dari Data ke Perlindungan
Persoalan sektor perikanan menunjukkan mengapa data harus terhubung dengan sistem perlindungan.
Jika suatu negara mengetahui jumlah pekerja migran yang bekerja di sektor perikanan, negara dapat memetakan kebutuhan pemeriksaan ketenagakerjaan, perlindungan sosial, pelatihan keselamatan, layanan pengaduan dan kerja sama dengan negara tujuan.
Namun, data jumlah pekerja saja tidak cukup.
Diperlukan data mengenai jenis pekerjaan, negara tujuan, perusahaan atau kapal, status hubungan kerja, kondisi kontrak, kepesertaan jaminan sosial, kecelakaan kerja, pengaduan, kepulangan dan reintegrasi.
Dalam konteks pekerja migran sektor perikanan, kemampuan negara untuk menghubungkan data tersebut dapat menentukan apakah pelanggaran dapat diketahui lebih awal atau baru terungkap setelah pekerja mengalami kerugian.
Ekonomi Biru Harus Memiliki Dimensi Pekerjaan Layak
Program Ship to Shore Rights South-East Asia pada akhirnya membawa satu persoalan penting ke dalam pembicaraan mengenai ekonomi biru: laut bukan ruang tanpa hukum ketenagakerjaan.
Pekerja yang berada di kapal tetap merupakan pekerja. Mereka memiliki hak atas kondisi kerja yang aman, pembayaran upah, perlindungan dari kerja paksa, kebebasan berserikat dan akses terhadap perlindungan sosial.
ILO mencatat bahwa Asia memiliki lebih dari 19 juta pembudi daya ikan dan sekitar 30 juta nelayan, serta menyumbang sekitar 84 persen dari seluruh tenaga kerja dunia dalam sektor perikanan dan akuakultur. Angka tersebut menunjukkan besarnya dimensi ketenagakerjaan dalam ekonomi biru kawasan. (ilo.org)
Karena itu, keberlanjutan ekonomi biru tidak hanya dapat diukur dari kesehatan ekosistem laut, volume produksi atau nilai ekspor. Kondisi manusia yang bekerja di dalam rantai ekonomi tersebut juga merupakan bagian dari keberlanjutan.
Bagi Indonesia, persoalan ini memiliki arti strategis. Indonesia bukan hanya negara asal pekerja migran, tetapi juga negara kepulauan dengan sektor perikanan yang luas dan terhubung dengan rantai pasok regional serta global.
Perlindungan pekerja migran di sektor perikanan karenanya membutuhkan pendekatan lintas sektor dan lintas negara. Regulasi ketenagakerjaan perlu bertemu dengan kebijakan perikanan, keselamatan pelayaran, perlindungan pekerja migran, pemberantasan perdagangan orang, jaminan sosial dan diplomasi ketenagakerjaan.
Pada titik tersebut, kajian ILO tentang Ship to Shore Rights, agenda PROSPECTS dan pengembangan ILOSTAT memperlihatkan tiga elemen yang saling berkaitan: perlindungan, inklusi dan data.
Perlindungan memastikan pekerja tidak kehilangan hak ketika melintasi batas negara. Inklusi memastikan kelompok rentan memperoleh akses terhadap pasar kerja dan sistem nasional. Sementara data memberikan dasar agar kebijakan tidak hanya dibuat berdasarkan perkiraan.
Bagi pekerja migran sektor perikanan, persoalannya sederhana tetapi fundamental: ketika kapal meninggalkan pelabuhan dan pekerja berada jauh di tengah laut, hak ketenagakerjaan mereka tidak boleh ikut tertinggal di daratan.
Sebab ekonomi biru yang benar-benar berkelanjutan bukan hanya tentang bagaimana laut menghasilkan nilai ekonomi, tetapi juga tentang bagaimana manusia yang bekerja dari laut hingga ke meja konsumen mendapatkan pekerjaan yang aman, layak dan bermartabat.
Discover more from suaramigrannusantara.org
Subscribe to get the latest posts sent to your email.