Suara Migran Nusantara Logo
BERITA

Edukasi Publik Cegah Penempatan Nonprosedural, Pemerintah Dituntut Buka Informasi hingga ke Tingkat Desa

  Admin2 · 
Sumber: https://suarapemerintah.id/wp-content/uploads/2026/10/IMG-20261001-WA0136-696x464.jpg
Gabung di WhatsApp Channel SMN untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang

Jakarta – Pemerintah kembali menempatkan edukasi publik sebagai salah satu instrumen penting untuk mencegah pekerja migran Indonesia (PMI) berangkat melalui jalur nonprosedural. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) menilai penguatan pengetahuan calon pekerja migran mengenai prosedur penempatan, hak dan kewajiban, serta sumber informasi resmi menjadi bagian penting dari pelindungan sejak sebelum keberangkatan.

Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin menyampaikan hal tersebut dalam wawancara dengan Garuda TV di Jakarta, Rabu, 30 September 2026. Dalam berita resmi KP2MI berjudul “Menteri P2MI Mukhtarudin: Edukasi Publik Kunci Cegah Penempatan Pekerja Migran Non-prosedural”, Mukhtarudin menegaskan bahwa persoalan mendesak dalam pelindungan PMI adalah memastikan setiap pekerja migran berangkat melalui jalur yang aman, legal, dan terlindungi.

“Persoalan yang paling mendesak adalah memastikan setiap Pekerja Migran Indonesia dapat bekerja ke luar negeri melalui jalur yang aman, legal, dan terlindungi,” kata Mukhtarudin sebagaimana dikutip dalam laman resmi KP2MI.

Menurut KP2MI, keberangkatan secara nonprosedural dapat menimbulkan persoalan karena identitas dan status pekerja migran tidak tercatat dengan baik. Kondisi tersebut pada akhirnya dapat menyulitkan negara memberikan pelindungan ketika PMI menghadapi persoalan di negara tujuan. Karena itu, pemerintah menilai pelindungan tidak dapat hanya dilakukan setelah pekerja berada di luar negeri, tetapi harus dimulai sejak tahap sebelum bekerja.

Pemerintah juga mengaitkan pendekatan tersebut dengan Gerakan Nasional Migran Aman. Dalam kebijakan Kampanye Migran Aman 2026, pelindungan PMI ditempatkan sejak ruang pengambilan keputusan paling awal di masyarakat, termasuk tingkat desa dan komunitas. Strateginya mencakup penguatan literasi migran aman, edukasi mengenai hukum serta hak dan kewajiban PMI, penyebaran informasi melalui platform digital, rumah ibadah, rembug desa, forum masyarakat, hingga komunitas.

Dokumen kebijakan tersebut juga menunjukkan bahwa edukasi tidak dirancang semata sebagai kegiatan sosialisasi. Pemerintah memasukkan mitigasi risiko dan deteksi dini penempatan PMI nonprosedural serta tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sebagai bagian dari strategi. Di dalamnya terdapat agenda pemetaan kerawanan wilayah, identifikasi pola pelanggaran, penguatan koordinasi lintas kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, serta pemanfaatan media massa dan media sosial.

Persoalannya, efektivitas edukasi publik sangat bergantung pada kualitas informasi yang diterima masyarakat. Calon PMI tidak cukup hanya diberi pesan agar “berangkat secara prosedural”. Mereka membutuhkan informasi yang konkret mengenai bagaimana memeriksa legalitas lowongan, siapa yang berwenang melakukan penempatan, berapa biaya yang sah, dokumen apa yang wajib dimiliki, ke mana harus melakukan verifikasi, serta bagaimana mengadukan dugaan penipuan atau perekrutan ilegal.

Hal tersebut menjadi penting karena dalam praktiknya calon PMI berhadapan dengan informasi lowongan yang dapat datang dari berbagai saluran, mulai dari media sosial, jaringan pertemanan, perantara di tingkat lokal, hingga informasi yang diklaim berasal dari perusahaan atau agen penempatan. Ketika informasi mengenai prosedur resmi tidak mudah diperoleh dan diverifikasi, calon PMI berada dalam posisi yang rentan terhadap tawaran pekerjaan yang tidak jelas.

Sistem informasi resmi pemerintah sebenarnya telah menyediakan sejumlah rujukan. FAQ SISKOP2MI menjelaskan bahwa informasi mengenai peluang kerja dan rincian biaya penempatan dapat diperoleh melalui kanal resmi KP2MI, SISKOP2MI, BP3MI, maupun dinas yang membidangi ketenagakerjaan di daerah. Pemerintah juga mengingatkan calon PMI untuk memastikan seluruh biaya penempatan tercantum secara resmi dalam dokumen penempatan dan tidak melakukan pembayaran di luar ketentuan.

Aspek biaya menjadi salah satu titik yang perlu mendapat perhatian serius. Peraturan Menteri P2MI/BP2MI Nomor 17 Tahun 2025 tentang Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia mengatur komponen biaya penempatan yang meliputi biaya persiapan penempatan dan biaya yang berhubungan dengan penempatan. Peraturan tersebut berlaku sejak 26 Agustus 2025.

SISKOP2MI juga menjelaskan bahwa pada prinsipnya komponen biaya penempatan menjadi tanggung jawab pemberi kerja, dengan pengecualian tertentu sesuai peraturan perundang-undangan, hukum negara tujuan, perjanjian internasional, atau perjanjian kerja sama yang relevan. Untuk mencegah praktik pembebanan biaya berlebihan atau overcharging, pemerintah menetapkan batas maksimal untuk komponen biaya penempatan tertentu.

Dengan demikian, edukasi kepada calon PMI seharusnya tidak berhenti pada kampanye normatif mengenai bahaya keberangkatan nonprosedural. Edukasi harus diterjemahkan menjadi kemampuan praktis masyarakat untuk melakukan verifikasi. Seorang calon PMI harus dapat membedakan antara informasi lowongan resmi dan tawaran yang hanya menggunakan nama perusahaan atau negara tujuan tanpa dokumen yang dapat diperiksa.

Dari sisi regulasi, kerangka pelindungan tersebut telah tersedia dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Undang-undang ini mengatur pelindungan dalam sistem penempatan sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja, termasuk pelindungan hukum, sosial, dan ekonomi. Regulasi tersebut juga menempatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, badan pelaksana kebijakan, serta masyarakat dalam sistem pelindungan PMI.

Regulasi teknis juga terus mengalami penyesuaian. Peraturan BP2MI Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tata Cara Penempatan Pekerja Migran Indonesia oleh Pelaksana Penempatan mulai berlaku 5 Maret 2026. Peraturan tersebut mengatur tata cara penempatan PMI oleh kementerian/badan serta aspek pemantauan dan evaluasi, sekaligus menyesuaikan tata kelola dengan transformasi kelembagaan dan perubahan regulasi.

Karena itu, tantangan edukasi publik sesungguhnya bukan hanya bagaimana pemerintah menyampaikan informasi, tetapi bagaimana memastikan informasi tersebut sampai kepada masyarakat dalam bentuk yang sederhana, dapat diverifikasi dan dapat digunakan sebelum seseorang menyerahkan dokumen atau membayar uang kepada pihak yang menawarkan pekerjaan.

Contoh pendekatan tersebut terlihat dalam kegiatan edukasi KP2MI melalui BP3MI Jawa Barat di Kabupaten Bogor pada 10 September 2026. Kegiatan yang diikuti 200 peserta dari unsur pemerintah desa, pelajar SMK dan guru tersebut secara khusus diarahkan untuk meningkatkan pemahaman mengenai tata cara penempatan PMI secara prosedural sekaligus meningkatkan kewaspadaan terhadap risiko penempatan nonprosedural.

Model edukasi yang melibatkan desa, sekolah, keluarga dan komunitas menjadi relevan karena keputusan untuk bekerja ke luar negeri sering kali tidak berlangsung dalam ruang individual. Informasi mengenai pekerjaan dapat beredar melalui jaringan sosial masyarakat sebelum calon PMI berinteraksi dengan institusi resmi. Karena itu, kampanye migrasi aman membutuhkan simpul informasi yang hadir dekat dengan masyarakat, bukan hanya informasi yang tersedia di tingkat kementerian.

Pada titik inilah peran pemerintah daerah, pemerintah desa, lembaga pendidikan, organisasi masyarakat, media, lembaga pelatihan, dan keluarga menjadi penting. Masing-masing dapat berfungsi sebagai penghubung agar masyarakat tidak hanya mengetahui bahwa keberangkatan nonprosedural berisiko, tetapi juga mengetahui jalur resmi yang harus ditempuh.

Pernyataan Menteri P2MI mengenai pentingnya edukasi publik dengan demikian menunjukkan adanya pergeseran perhatian dari pendekatan yang semata-mata bersifat penindakan menuju pencegahan dari hulu. Namun, keberhasilan pendekatan tersebut pada akhirnya akan ditentukan oleh apakah masyarakat memiliki akses yang nyata terhadap informasi penempatan yang transparan dan mudah diverifikasi.

Sebab, calon PMI tidak seharusnya ditempatkan sebagai satu-satunya pihak yang bertanggung jawab menghindari penipuan. Negara juga memiliki kewajiban membangun sistem informasi yang mudah diakses, memperjelas prosedur, memastikan biaya transparan, memperkuat pengawasan terhadap pihak yang melakukan perekrutan, serta menyediakan mekanisme pengaduan yang cepat ketika terjadi dugaan pelanggaran.

Edukasi publik baru akan menjadi instrumen pencegahan yang efektif apabila masyarakat tidak hanya diberitahu untuk “berhati-hati”, tetapi diberikan pengetahuan dan akses untuk memeriksa siapa yang merekrut, pekerjaan apa yang ditawarkan, siapa pemberi kerja, negara tujuan, besaran dan pihak yang menanggung biaya, dokumen yang harus ditandatangani, hingga bagaimana memastikan keberangkatan tercatat dalam sistem resmi.

Dengan kata lain, migrasi aman bukan sekadar persoalan keberanian masyarakat menolak tawaran ilegal. Migrasi aman merupakan persoalan tata kelola. Semakin sederhana prosedur resmi dipahami, semakin transparan informasi tersedia, dan semakin mudah masyarakat melakukan verifikasi, semakin besar ruang pencegahan terhadap penempatan nonprosedural sejak dari tingkat desa.

Pesan utama pemerintah mengenai edukasi publik karena itu perlu diterjemahkan ke dalam kerja yang lebih konkret: memastikan setiap calon PMI mempunyai akses terhadap informasi yang benar sebelum mengambil keputusan untuk bekerja ke luar negeri. Sebab pelindungan yang efektif seharusnya dimulai bukan ketika PMI sudah menghadapi masalah di negara tujuan, melainkan jauh sebelumnya, ketika seseorang untuk pertama kalinya menerima tawaran pekerjaan di luar negeri.


Discover more from suaramigrannusantara.org

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

Berita BP2MI BP3MI Buminu Buruh migran CPMI HAM iran KP2MI migran Mukhtarudin pekerja migran PMI SMK Go Global
Berita Terkait
Sumber: https://images.bisnis.com/thumb/posts/2023/07/10/1673483/tki-2.jpg?w=450&h=237
BERITA
Remitansi PMI Rp288,1 Triliun, Pemerintah Mulai Mengukur Dampaknya bagi Kesejahteraan Keluarga
3 Oct 2026
Sumber: https://golkarpedia.com/wp-content/uploads/2026/09/1809-menteri-p2mi.jpeg
BERITA
MoU RI–Malaysia Ditargetkan Ditandatangani Oktober, Kuota PMI Terampil Sektor Formal Berpeluang Bertambah
3 Oct 2026
Sumber: https://voiceindonesia.co/api/proxy-image?url=https%3A%2F%2Fcdn.voiceindonesia.co%2Fuploads%2F2026%2F10%2Fe34b5be8a1-1002021216-featured.jpg&w=900&q=75
BERITA
3.878 Peluang Kerja Pertanian di Luar Negeri, KP2MI dan Kementan Siapkan Calon PMI dari Hulu hingga Penempatan
3 Oct 2026