ILO Dukung Layanan Terpadu Perlindungan PMI di Lampung Timur, MRC Terintegrasi ke Mal Pelayanan Publik
LAMPUNG TIMUR – Organisasi Perburuhan Internasional atau International Labour Organization (ILO) mendukung penguatan perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui integrasi Migrant Worker Resource Centre (MRC) ke dalam Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung. Layanan yang diluncurkan pada 24 September 2026 ini dirancang untuk memudahkan masyarakat memperoleh informasi, konsultasi, pendampingan, hingga akses pengaduan terkait migrasi kerja ke luar negeri dalam satu lokasi.
Peluncuran layanan tersebut merupakan kolaborasi Pemerintah Kabupaten Lampung Timur, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), ILO, organisasi masyarakat sipil, serikat pekerja migran, serta mitra pembangunan. ILO memberikan dukungan melalui proyek PROTECT yang didanai Uni Eropa, dengan fokus pada pekerjaan layak serta pengurangan kerentanan perempuan dan anak dalam konteks migrasi tenaga kerja di Asia Tenggara.
Lampung Timur merupakan salah satu daerah asal utama pekerja migran di Provinsi Lampung. Dalam informasi peluncuran MRC, ILO menyebut sekitar 5.000 hingga 7.000 pekerja ditempatkan ke luar negeri setiap tahun dari wilayah tersebut. Sekitar 72 persen di antaranya merupakan perempuan yang bekerja di sektor domestik. Besarnya arus migrasi ini menjadikan akses terhadap informasi yang benar, prosedur penempatan yang resmi, serta mekanisme perlindungan sebagai kebutuhan penting bagi masyarakat.
Melalui integrasi MRC dengan MPP Sukadana, masyarakat dapat mengakses informasi peluang kerja luar negeri, konsultasi dan persiapan sebelum keberangkatan, layanan dokumentasi, edukasi migrasi aman, pendampingan, serta mekanisme pengaduan dan rujukan apabila menghadapi masalah. Layanan ini ditujukan bukan hanya bagi calon PMI, tetapi juga pekerja migran yang sedang bekerja, purna PMI, dan keluarga mereka.
Pemerintah Kabupaten Lampung Timur juga menyiapkan standar operasional prosedur (SOP) untuk memperjelas alur pelayanan, koordinasi antarinstansi, penanganan pengaduan, dan mekanisme rujukan. Dengan SOP tersebut, pelayanan diharapkan berjalan lebih terkoordinasi, inklusif, mudah diakses, serta responsif terhadap kebutuhan perempuan dan laki-laki pekerja migran, termasuk masyarakat di tingkat desa.
Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah menegaskan bahwa keberadaan MRC tidak semestinya hanya dipandang sebagai fasilitas administrasi. Menurutnya, pusat layanan tersebut perlu menjadi ruang informasi, edukasi, konsultasi, dan pendampingan bagi warga yang berencana bekerja ke luar negeri maupun mereka yang telah kembali ke Indonesia.
Ela juga mengingatkan adanya risiko yang dihadapi calon PMI, antara lain informasi pekerjaan yang tidak akurat, perekrutan nonprosedural, dan persoalan perlindungan hukum di negara penempatan. Karena itu, layanan terpadu diharapkan membantu masyarakat mengambil keputusan berdasarkan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan sebelum menjalani proses migrasi kerja.
Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Dzulfikar Ahmad Tawalla mengapresiasi integrasi MRC ke dalam MPP. Ia menekankan bahwa perlindungan pekerja migran perlu dibangun sebagai satu ekosistem, sejak persiapan keterampilan, pemenuhan dokumen, dan pemahaman kontrak kerja hingga penempatan serta penanganan persoalan selama bekerja di luar negeri.
KP2MI juga mendorong penguatan kompetensi calon PMI asal Lampung Timur melalui program SMK Go Global. Dalam kegiatan peluncuran MRC, Dzulfikar menyampaikan bahwa daerah tersebut disiapkan memperoleh kuota sekitar 2.000 peserta untuk program pada 2027. Program itu diarahkan untuk membantu calon pekerja migran memenuhi kebutuhan keterampilan dan bahasa sesuai pasar kerja internasional.
Bagi ILO dan para mitra, integrasi MRC ke MPP merupakan upaya mendekatkan layanan perlindungan kepada masyarakat di daerah asal pekerja migran. Model ini juga diharapkan memperkuat koordinasi antara pemerintah, serikat pekerja, organisasi masyarakat sipil, dan lembaga terkait agar persoalan migrasi dapat ditangani sejak tahap awal, bukan hanya setelah pekerja menghadapi masalah.
Keberadaan MRC tetap perlu diikuti pelaksanaan SOP secara konsisten, petugas yang kompeten, informasi yang mutakhir, serta mekanisme pengaduan dan rujukan yang benar-benar dapat diakses masyarakat. Dengan demikian, layanan satu pintu ini diharapkan tidak berhenti pada peluncuran kelembagaan, tetapi mampu membantu calon PMI memahami hak dan kewajibannya, menghindari perekrutan berisiko, serta memperoleh pendampingan sepanjang proses migrasi hingga kembali ke daerah asal.