Suara Migran Nusantara Logo
OPINI

Reformasi Tata Kelola Pelindungan Pekerja Migran: Saatnya Purna Migran dan Aktivis Buruh Migran Menjadi Subjek Kebijakan dari Hulu ke Hilir

  Admin2 · 
Sumber: https://assets.radartasik.id/main/2025/08/Tedi-Yusnanda-N.webp
Gabung di WhatsApp Channel SMN untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang

Oleh: Tedi Yusnanda N

Pembentukan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) merupakan momentum penting untuk memperkuat tanggung jawab negara dalam melindungi warga negara yang bekerja di luar negeri. Kehadiran kementerian yang secara khusus menangani urusan pekerja migran membawa harapan terhadap tata kelola migrasi kerja yang lebih terintegrasi, mulai dari persiapan sebelum keberangkatan, penempatan, pelindungan selama bekerja, penanganan persoalan di negara tujuan, hingga pemberdayaan setelah pekerja migran kembali ke Indonesia. Namun, perubahan kelembagaan tersebut tidak dengan sendirinya menjamin perubahan mendasar dalam kualitas pelindungan. Ukuran keberhasilan kementerian baru ini bukan semata-mata terletak pada pembentukan struktur organisasi, peningkatan jumlah penempatan, perluasan kerja sama internasional, atau besarnya anggaran program, melainkan pada kemampuannya mengurangi kerentanan pekerja migran, menjamin pemenuhan hak, memperluas akses terhadap keadilan, dan membangun kebijakan yang benar-benar berangkat dari kebutuhan masyarakat.

Secara kelembagaan, pembentukan KP2MI didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 165 Tahun 2024 tentang Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Sementara itu, Peraturan Presiden Nomor 166 Tahun 2024 mengatur Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). Kehadiran struktur kementerian dan badan tersebut menandai perubahan tata kelola yang perlu dijalankan dengan pembagian fungsi, koordinasi, dan pertanggungjawaban yang jelas. Kementerian tidak cukup hanya menjadi pusat administrasi, promosi peluang kerja luar negeri, dan penyusunan program. Mandat pelindungan harus diterjemahkan menjadi kebijakan yang efektif, pengawasan yang dapat diuji, dan pelayanan yang dapat dirasakan pekerja migran beserta keluarganya.

Persoalan pekerja migran Indonesia selama ini tidak hanya berkaitan dengan ketersediaan lembaga pemerintah. Berbagai risiko dapat muncul sejak proses perekrutan, pembiayaan keberangkatan, pelatihan, penempatan, hubungan kerja di negara tujuan, hingga proses kepulangan dan reintegrasi sosial-ekonomi. Di antara persoalan yang perlu terus diantisipasi ialah informasi pekerjaan yang menyesatkan, biaya penempatan yang tidak transparan, ketidaksesuaian kontrak, pemotongan upah, kekerasan, penahanan dokumen, perdagangan orang, hambatan memperoleh bantuan hukum, dan keterbatasan akses terhadap pemulihan hak. Kompleksitas persoalan tersebut menuntut pendekatan yang melampaui birokrasi administratif dan memerlukan keterlibatan pihak-pihak yang memahami dinamika migrasi kerja secara langsung.

Dalam konteks inilah, purna pekerja migran dan aktivis buruh migran seharusnya ditempatkan sebagai bagian strategis dari sistem pelindungan. Mereka bukan sekadar kelompok penerima manfaat program pemerintah, peserta sosialisasi, atau narasumber yang diundang untuk menceritakan pengalaman. Mereka memiliki pengetahuan empiris yang dapat membantu negara mengidentifikasi kelemahan kebijakan, mengembangkan inovasi, memperbaiki pelayanan, dan mencegah berulangnya pelanggaran terhadap pekerja migran. Tantangan bagi KP2MI adalah membangun sistem yang mampu mengubah pengalaman tersebut menjadi pengetahuan publik dan menjadikannya salah satu dasar pengambilan keputusan.

Partisipasi Purna Migran sebagai Keharusan Tata Kelola

Salah satu persoalan yang perlu dikritisi dalam penyelenggaraan kebijakan publik adalah kecenderungan birokrasi menempatkan masyarakat sebagai objek yang harus menerima program, bukan sebagai subjek yang memiliki pengetahuan dan hak untuk memengaruhi kebijakan. Dalam tata kelola migrasi kerja, kecenderungan tersebut berisiko membuat pemerintah terlalu mengandalkan perspektif administratif, sementara persoalan yang dialami pekerja di lapangan tidak selalu tercermin dalam laporan resmi.

Purna migran, misalnya, dapat menjelaskan bagaimana proses perekrutan berlangsung di tingkat desa, bagaimana calon pekerja memahami kontrak, bagaimana biaya keberangkatan dibebankan, dan bagaimana pekerja menghadapi persoalan ketika berhubungan dengan pemberi kerja atau agen penempatan di negara tujuan. Pengalaman mereka dapat mengungkap kesenjangan antara ketentuan formal dan praktik aktual. Sementara itu, aktivis buruh migran dan organisasi pendamping sering berhadapan langsung dengan pengaduan masyarakat, membantu keluarga korban, mendokumentasikan pola pelanggaran, dan mengidentifikasi hambatan yang berulang dalam sistem pelayanan.

Pengetahuan tersebut tidak selalu tersedia dalam bentuk data administratif pemerintah. Sebaliknya, laporan kasus dan pengalaman komunitas dapat menjadi sumber informasi untuk menguji apakah prosedur yang berlaku sudah efektif, apakah saluran pengaduan dapat diakses, dan apakah kebijakan yang dirancang dari pusat sesuai dengan kebutuhan masyarakat di daerah asal migran.

Karena itu, partisipasi masyarakat tidak seharusnya berhenti pada undangan menghadiri seminar, konsultasi publik setelah rancangan kebijakan selesai disusun, atau kegiatan sosialisasi yang bersifat satu arah. Partisipasi bermakna harus memungkinkan purna migran dan organisasi pendamping terlibat sejak identifikasi masalah, perumusan alternatif kebijakan, pengujian program, pemantauan pelaksanaan, hingga evaluasi hasil. Mereka juga perlu memperoleh penjelasan mengenai usulan yang diterima, rekomendasi yang ditolak, dan alasan yang mendasari keputusan pemerintah.

Kementerian tetap memegang kewenangan dan tanggung jawab atas kebijakan yang ditetapkan. Pelibatan masyarakat bukan berarti menyerahkan kewenangan negara kepada organisasi nonpemerintah, melainkan memperkuat kualitas keputusan melalui pengalaman, pengetahuan, dan pengawasan publik. Dengan pendekatan tersebut, partisipasi dapat menjadi instrumen koreksi terhadap kelemahan birokrasi sekaligus mekanisme untuk mencegah kebijakan yang tidak sesuai dengan kebutuhan pekerja migran.

Landasan Hukum dan Tanggung Jawab Negara

Gagasan untuk memperluas partisipasi purna migran memiliki dasar dalam kerangka hukum Indonesia. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia mengatur tanggung jawab pelindungan secara menyeluruh, termasuk sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah pekerja migran kembali ke tanah air. Undang-undang ini juga menempatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam kerangka pelindungan yang harus dilaksanakan secara terpadu.

Ketentuan Pasal 45 UU Nomor 18 Tahun 2017 mengatur tugas menteri, termasuk perumusan kebijakan, penyusunan norma dan standar, pengawasan dan evaluasi, serta pemberdayaan sosial dan ekonomi purna pekerja migran. Pasal 46 dan Pasal 47 mengatur fungsi badan yang dibentuk untuk melaksanakan kebijakan pelindungan pekerja migran. Pembagian fungsi ini perlu dibaca secara cermat agar perumusan kebijakan, pelaksanaan pelayanan, pengawasan, dan evaluasi dapat berjalan secara terkoordinasi tanpa mengaburkan tanggung jawab masing-masing lembaga.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik relevan dalam memperkuat keterlibatan masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik juga memberikan dasar bagi akses masyarakat terhadap informasi pemerintahan sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam implementasinya, keterbukaan tersebut tetap harus memperhatikan perlindungan data pribadi, kerahasiaan informasi yang dilindungi hukum, dan keselamatan korban.

Dengan demikian, pelibatan purna migran dan aktivis buruh migran bukan sekadar gagasan tambahan di luar sistem pemerintahan. Partisipasi yang dirancang secara tepat dapat memperkuat pelaksanaan mandat hukum, meningkatkan kualitas pelayanan, dan membantu kementerian mengidentifikasi kelemahan kebijakan secara lebih dini. Negara tetap menjadi penanggung jawab utama pelindungan, sedangkan masyarakat berperan sebagai mitra, sumber pengetahuan, dan pengawas sosial.

Menghindari Kebijakan yang Terputus dari Realitas Lapangan

Kebijakan migrasi kerja yang terlalu bertumpu pada perspektif birokrasi berisiko menghasilkan kesenjangan antara desain program dan persoalan nyata. Pemerintah mungkin mengidentifikasi rendahnya kompetensi calon pekerja, keterbatasan akses pelatihan, atau belum optimalnya pemanfaatan peluang kerja luar negeri sebagai persoalan utama. Namun, dari sudut pandang pekerja migran, hambatan yang lebih mendesak dapat berupa biaya perekrutan yang tidak jelas, kontrak kerja yang tidak dipahami, utang keberangkatan, pemotongan upah, kekerasan, atau kesulitan mendapatkan bantuan ketika menghadapi pelanggaran di negara tujuan.

Perbedaan perspektif tersebut tidak dapat diselesaikan hanya dengan memperbanyak sosialisasi. Diperlukan mekanisme yang memungkinkan pengalaman masyarakat diterjemahkan menjadi evaluasi regulasi, penguatan pengawasan, perbaikan prosedur, dan peningkatan kualitas pelayanan. Apabila organisasi pendamping menemukan pola persoalan biaya penempatan yang berulang, misalnya, kementerian perlu menindaklanjutinya melalui pemeriksaan terhadap mekanisme yang berlaku, pengawasan pelaku penempatan, serta evaluasi kepatuhan terhadap peraturan. Jika pengaduan menunjukkan kesulitan dalam pemulihan upah, perlu dilakukan penilaian terhadap akses bantuan hukum, prosedur komunikasi dengan otoritas negara tujuan, dan efektivitas kerja sama pelindungan.

Keberhasilan kebijakan juga perlu diukur secara lebih komprehensif. Jumlah keberangkatan, peserta pelatihan, kerja sama internasional, dan kegiatan sosialisasi merupakan indikator keluaran program, tetapi tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa hak pekerja telah terpenuhi. Pemerintah perlu mengukur kualitas pekerjaan, transparansi biaya, penyelesaian pengaduan, pemulihan hak, kecepatan respons terhadap kasus darurat, efektivitas pengawasan, serta keberlanjutan kehidupan sosial dan ekonomi purna migran.

Di sinilah partisipasi purna migran dan aktivis memiliki fungsi korektif. Mereka dapat membantu menguji kesesuaian antara indikator administratif dan kenyataan di lapangan. Kementerian yang terbuka terhadap kritik memperoleh kesempatan untuk memperbaiki kelemahan sebelum persoalan berkembang menjadi kerugian yang lebih besar. Sebaliknya, jika kritik hanya dipandang sebagai gangguan terhadap citra institusi, pemerintah berisiko kehilangan salah satu sumber informasi paling penting untuk memperbaiki sistem pelindungan.

Terobosan Kebijakan: Ekosistem Partisipasi dan Inovasi Purna Migran Indonesia

Sebagai terobosan, KP2MI perlu mempertimbangkan pembangunan Ekosistem Partisipasi dan Inovasi Purna Migran Indonesia, yaitu kerangka program yang menghubungkan pengalaman purna migran dengan pendidikan calon pekerja, pencegahan pelanggaran, pendampingan pengaduan, pengawasan kebijakan, dan evaluasi pelayanan publik. Konsep ini tidak harus diwujudkan melalui pembentukan birokrasi baru. Pelaksanaannya dapat dimulai dengan mengintegrasikan program yang telah ada, memperkuat kemitraan dengan organisasi masyarakat, dan membangun mekanisme partisipasi yang jelas serta terukur.

Tujuan utamanya bukan sekadar menyediakan panggung bagi purna migran, melainkan memastikan bahwa mereka mempunyai akses untuk menyampaikan gagasan, jalur resmi untuk memengaruhi kebijakan, dan kebebasan untuk mengkritik pemerintah tanpa kehilangan kesempatan berpartisipasi.

Purna migran sebagai Duta Pelindungan di tingkat desa

Pada tahap hulu, kementerian dapat mengembangkan program Duta Pelindungan Purna Migran berbasis desa dan komunitas. Program ini melibatkan purna migran yang telah memperoleh pembekalan untuk memberikan edukasi tentang migrasi aman, pemeriksaan informasi dan legalitas proses penempatan, pemahaman kontrak kerja, risiko tindak pidana perdagangan orang, serta akses ke saluran pengaduan resmi.

Duta pelindungan dapat menjadi penghubung antara masyarakat dan layanan pemerintah, membantu menyebarkan informasi yang telah diverifikasi, serta meneruskan indikasi persoalan kepada instansi berwenang. Mereka juga dapat membantu calon pekerja dan keluarga memahami tahapan migrasi yang aman sebelum mengambil keputusan untuk bekerja di luar negeri.

Program ini perlu dilengkapi standar kompetensi, kode etik, pelatihan berkala, prosedur rujukan, dan dukungan operasional yang transparan. Duta pelindungan tidak boleh diberi kewenangan penegakan hukum yang bukan menjadi kewenangannya. Negara juga tidak boleh memindahkan tanggung jawab pelayanan kepada relawan tanpa dukungan yang memadai.

Laboratorium Gagasan Purna Migran

Terobosan kedua adalah membangun Laboratorium Gagasan Purna Migran sebagai ruang untuk mengembangkan solusi atas persoalan migrasi kerja. Forum ini dapat mempertemukan purna migran, aktivis buruh migran, akademisi, serikat pekerja, pemerintah daerah, lembaga pelatihan, dan pejabat pembuat kebijakan.

Gagasan yang diajukan dapat mencakup perbaikan sistem perekrutan, pencegahan biaya penempatan yang tidak transparan, penguatan literasi kontrak kerja, penyederhanaan akses pengaduan, pelindungan pekerja sektor domestik, serta peningkatan kualitas layanan bagi pekerja yang mengalami masalah di negara tujuan.

Setiap gagasan perlu melalui proses penilaian, uji kelayakan, percontohan, dan evaluasi. KP2MI dapat menyediakan skema pendanaan inovasi dengan kriteria seleksi yang terbuka, penilaian yang dapat dipertanggungjawabkan, dan pelaporan hasil kepada publik. Pendanaan harus didasarkan pada manfaat program dan akuntabilitas, bukan kedekatan politik atau kesesuaian pandangan organisasi dengan pemerintah.

Melalui pendekatan ini, purna migran tidak hanya diminta menceritakan pengalaman masa lalu, tetapi memperoleh kesempatan untuk mengembangkan solusi dan menguji gagasannya. Pengalaman hidup menjadi sumber inovasi kebijakan yang dapat diukur manfaatnya.

Pusat Pengetahuan dan Dokumentasi Pengalaman Purna Migran

Terobosan ketiga adalah membangun pusat pengetahuan purna migran yang menghimpun pengalaman, pola persoalan, praktik baik, dan rekomendasi kebijakan secara sistematis. Platform ini dapat memuat tulisan, wawancara, laporan komunitas, penelitian, video edukasi, podcast, dan dokumentasi pembelajaran dari berbagai kasus.

Pusat pengetahuan tersebut dapat membantu pemerintah mengidentifikasi masalah yang berulang dan menghubungkannya dengan evaluasi regulasi. Apabila beberapa daerah melaporkan persoalan serupa dalam proses perekrutan, misalnya, temuan itu dapat menjadi bahan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahui apakah terdapat kelemahan dalam prosedur, pengawasan, atau akses informasi.

Dokumentasi harus dilakukan dengan memperhatikan persetujuan yang diperlukan, perlindungan data pribadi, dan keselamatan korban. Identitas, alamat, dokumen perjalanan, dan informasi sensitif tidak boleh dipublikasikan secara sembarangan. Tujuannya bukan mengekspos pengalaman traumatis, melainkan mengubah pengalaman tersebut menjadi pembelajaran yang dapat mencegah persoalan serupa.

Purna migran sebagai mitra pendidikan calon pekerja

Pada tahap persiapan keberangkatan, purna migran dapat dilibatkan sebagai fasilitator pembelajaran berbasis pengalaman. Materi pendidikan calon pekerja migran tidak cukup hanya membahas persyaratan administrasi dan keterampilan kerja, tetapi juga perlu memuat simulasi persoalan nyata, pemahaman kontrak, akses bantuan hukum, pengenalan saluran pengaduan, pengelolaan keuangan, serta langkah yang harus diambil ketika terjadi kekerasan atau pelanggaran hak.

Purna migran yang memiliki pengalaman relevan dapat membantu menjelaskan situasi yang mungkin sulit dipahami hanya melalui modul formal. Namun, pengalaman pribadi harus dikombinasikan dengan informasi hukum dan regulasi negara tujuan yang telah diverifikasi. Pendekatan ini akan membuat pendidikan migrasi lebih kontekstual tanpa mengorbankan ketepatan informasi.

Pelibatan tersebut juga dapat diperluas melalui program mentor sebaya. Purna migran yang telah memperoleh pelatihan dapat mendampingi calon pekerja dalam memahami tahapan migrasi aman, mengajukan pertanyaan yang tepat kepada lembaga penempatan, dan mengenali tanda-tanda perekrutan yang mencurigakan.

Jaringan respons dan rujukan kasus berbasis komunitas

Pada tahap selama bekerja di luar negeri, purna migran dan organisasi pendamping dapat dilibatkan dalam jaringan rujukan kasus. Mereka dapat membantu keluarga memahami prosedur pengaduan, menghubungkan pelapor dengan saluran resmi, dan menyampaikan informasi awal kepada instansi yang berwenang.

Jaringan ini penting karena keluarga di daerah asal sering menghadapi kebingungan ketika anggota keluarganya mengalami persoalan di negara tujuan. Dengan jalur komunikasi yang jelas antara komunitas, KP2MI, pemerintah daerah, perwakilan Indonesia, dan lembaga bantuan hukum, proses rujukan dapat menjadi lebih terarah.

Namun, purna migran tidak boleh dibebani tugas melakukan investigasi berbahaya, menghadapi pelaku tanpa perlindungan, atau menggantikan fungsi pejabat yang berwenang. Pemerintah tetap bertanggung jawab atas penanganan kasus. Peran komunitas adalah membantu edukasi, menyampaikan informasi awal, memberikan pendampingan sesuai kompetensi, dan memastikan laporan diteruskan melalui mekanisme yang tepat.

Kementerian juga perlu menyediakan mekanisme pelacakan pengaduan agar pelapor dapat mengetahui perkembangan penanganan sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, partisipasi masyarakat memperluas jangkauan pelayanan tanpa mengaburkan tanggung jawab negara.

Dewan Penasihat Purna Migran dan Aktivis Buruh Migran

Untuk memastikan partisipasi tidak bergantung pada kedekatan personal dengan pejabat, KP2MI dapat mempertimbangkan pembentukan Dewan Penasihat Purna Migran dan Aktivis Buruh Migran melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan kelembagaan.

Dewan ini dapat memberikan rekomendasi terhadap rancangan kebijakan, evaluasi program, pola persoalan yang berulang, dan kebutuhan pelindungan pekerja migran di berbagai sektor serta negara tujuan. Keanggotaannya perlu mencerminkan keragaman pengalaman, wilayah, dan latar belakang, termasuk purna migran perempuan, pekerja sektor domestik, pelaut perikanan, keluarga pekerja migran, organisasi pendamping korban, dan komunitas daerah asal.

Proses seleksi harus transparan, dengan kriteria keanggotaan yang jelas, masa tugas terukur, deklarasi konflik kepentingan, dan laporan kepada publik. Dewan ini tidak dimaksudkan mengambil alih kewenangan menteri atau menjadi lembaga penegak hukum. Fungsinya adalah memastikan bahwa pengalaman masyarakat menjadi bagian dari pertimbangan kebijakan.

Agar tidak menjadi forum simbolis, kementerian perlu menyediakan prosedur tanggapan tertulis terhadap rekomendasi. Setiap usulan yang diterima perlu diikuti penjelasan mengenai tindak lanjutnya, sedangkan rekomendasi yang belum dapat dilaksanakan harus dijawab dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Ruang ekspresi publik melalui media, seni, dan literasi migrasi

Purna migran juga perlu memperoleh ruang untuk mengekspresikan pengalaman melalui tulisan, film dokumenter, fotografi, seni pertunjukan, podcast, diskusi publik, dan karya jurnalistik. Ekspresi tersebut dapat memperluas literasi migrasi aman, mengangkat persoalan yang kurang terwakili, dan mendorong masyarakat memahami dimensi sosial, ekonomi, hukum, serta kemanusiaan dari migrasi kerja.

KP2MI dapat memfasilitasi festival karya purna migran, program penulisan pengalaman migrasi, kompetisi gagasan kebijakan, forum cerita komunitas, dan produksi konten edukasi yang melibatkan organisasi independen. Namun, kegiatan ini harus dirancang sebagai ruang partisipasi publik, bukan sebagai sarana promosi citra kementerian.

Kebebasan berekspresi harus dijaga. Karya yang mengkritik kebijakan, mempertanyakan efektivitas program, atau mengungkap kelemahan pelayanan tidak boleh otomatis disisihkan. Jika terdapat informasi yang dipersoalkan, penilaiannya perlu didasarkan pada bukti, etika, dan ketentuan hukum yang berlaku, bukan pada kesesuaian dengan narasi resmi pemerintah.

Cerita seorang pekerja migran dapat menjadi pintu masuk untuk mengevaluasi prosedur perekrutan, akses bantuan hukum, atau mekanisme pemulihan hak. Dengan demikian, ekspresi budaya dan pengalaman sosial dapat menjadi bagian dari proses pembelajaran kebijakan.

Purna migran sebagai pengawas sosial dan mitra evaluasi

KP2MI dapat mengembangkan mekanisme pemantauan partisipatif untuk menilai pelaksanaan program pelindungan dan pemberdayaan purna migran. Komunitas dapat dilibatkan dalam survei pengalaman pengguna layanan, pemetaan hambatan pengaduan, penilaian akses informasi, serta evaluasi hasil program pemberdayaan ekonomi.

Temuan masyarakat perlu dipadukan dengan data administratif dan penelitian independen agar evaluasi tidak hanya bergantung pada persepsi atau laporan sepihak. Pemerintah dapat menerbitkan tanggapan atas hasil pemantauan, termasuk tindakan korektif, jadwal pelaksanaan, dan indikator keberhasilannya.

Partisipasi pengawasan harus dilindungi dari intimidasi, konflik kepentingan, dan penyalahgunaan data. Organisasi masyarakat juga harus menjaga akurasi temuan, membedakan indikasi awal dari kesimpulan yang telah terverifikasi, serta memberi kesempatan kepada pihak terkait untuk menanggapi dugaan pelanggaran.

Dengan mekanisme ini, purna migran dapat menjalankan fungsi pengawasan sosial tanpa mengambil alih kewenangan administratif negara. Pemerintah tetap bertanggung jawab memperbaiki layanan dan mempertanggungjawabkan hasilnya kepada publik.

Memperkuat Pemberdayaan Setelah Pekerja Migran Kembali

Pada tahap hilir, pemberdayaan purna migran tidak boleh dipersempit menjadi pelatihan kewirausahaan atau pemberian bantuan modal. Program ekonomi tetap penting, tetapi pemberdayaan harus mencakup peningkatan kapasitas sosial, kepemimpinan komunitas, literasi hukum, partisipasi publik, dan kemampuan memengaruhi kebijakan yang berkaitan dengan hak pekerja migran.

Purna migran dapat dilibatkan sebagai pendidik sebaya, mentor calon pekerja, fasilitator literasi migrasi, peneliti komunitas, pendamping rujukan kasus, dan anggota forum konsultasi kebijakan. Dengan pembekalan yang sesuai, pengalaman mereka dapat diubah menjadi kapasitas yang bermanfaat bagi masyarakat.

Namun, negara tidak boleh menggunakan konsep partisipasi untuk memindahkan beban pelayanan kepada masyarakat. Purna migran yang menjadi pendamping tetap membutuhkan dukungan kelembagaan, pelatihan, akses rujukan, perlindungan data, dan pembiayaan yang transparan. Mereka tidak boleh dibiarkan menghadapi persoalan hukum atau konflik lintas negara tanpa dukungan yang memadai.

Kemitraan juga harus menjaga independensi organisasi masyarakat sipil. Organisasi yang bekerja sama dengan kementerian harus tetap memiliki kebebasan untuk mengkritik kebijakan yang dinilai merugikan pekerja. Pemerintah perlu membedakan kemitraan substantif dari hubungan patronase yang menuntut kepatuhan politik atau membatasi kritik.

Di sisi lain, organisasi masyarakat perlu menjaga profesionalisme, akurasi data, etika pendampingan, dan transparansi penggunaan dana. Kemitraan yang sehat memerlukan pemerintah yang terbuka sekaligus masyarakat sipil yang independen dan bertanggung jawab.

Autokritik Birokrasi: Berani Mengubah Cara Mengukur Keberhasilan

Sebagai kementerian baru, KP2MI perlu melakukan autokritik terhadap cara birokrasi merumuskan keberhasilan. Perubahan struktur organisasi tidak akan menghasilkan perubahan mendasar apabila pola kerja lama tetap dipertahankan. Kementerian perlu menghindari anggapan bahwa semua persoalan dapat diselesaikan melalui program yang dirancang dari pusat, disosialisasikan ke daerah, lalu dinilai berdasarkan laporan administratif.

Autokritik pertama menyangkut kemungkinan kesenjangan antara promosi penempatan dan mandat pelindungan. Pembukaan peluang kerja luar negeri merupakan bagian penting dari kebijakan ketenagakerjaan, tetapi tidak boleh mengalahkan kewajiban memastikan pekerjaan yang ditawarkan legal, layak, dan aman. Target penempatan harus diimbangi indikator kualitas pekerjaan, kepatuhan pemberi kerja, transparansi biaya, pemenuhan kontrak, akses jaminan sosial, dan efektivitas penanganan pengaduan.

Autokritik kedua berkaitan dengan risiko birokratisasi partisipasi. Pembentukan forum konsultasi, pelaksanaan rapat, dan undangan kepada organisasi masyarakat belum menjamin bahwa suara mereka memengaruhi keputusan. Kementerian perlu mengukur berapa banyak rekomendasi yang ditindaklanjuti, alasan usulan yang ditolak, perubahan kebijakan yang dihasilkan, serta dampak perbaikan terhadap pelayanan.

Autokritik ketiga menyangkut ketimpangan akses. Ruang dialog tidak boleh didominasi organisasi yang memiliki kedekatan dengan pejabat, kemampuan finansial besar, atau akses komunikasi yang lebih baik. Purna migran perempuan, pekerja dari wilayah terpencil, keluarga korban, pekerja sektor domestik, dan kelompok yang menghadapi hambatan bahasa maupun akses digital harus memperoleh kesempatan yang setara.

Autokritik keempat adalah keterbukaan data dan pengawasan. Kebijakan yang baik memerlukan informasi tentang pola pengaduan, tindak lanjut kasus, hasil pemeriksaan, dan evaluasi program yang dapat dianalisis secara independen. Informasi tersebut perlu dipublikasikan dalam bentuk yang dapat dipahami masyarakat, dengan tetap menjaga identitas korban dan data pribadi.

Autokritik kelima berkaitan dengan konflik kepentingan dalam kemitraan. Penentuan organisasi mitra, pemberian bantuan, pengadaan program, dan penggunaan anggaran harus didasarkan pada kriteria yang transparan. Kritik yang disampaikan secara sah tidak boleh menjadi alasan untuk menutup akses organisasi terhadap konsultasi atau pelayanan publik.

Kementerian juga perlu menerima kenyataan bahwa evaluasi partisipatif mungkin mengungkap kelemahan program yang sebelumnya dinilai berhasil. Kesediaan untuk mengakui kekurangan dan melakukan koreksi merupakan bagian penting dari akuntabilitas. Dalam tata kelola publik, keberhasilan institusi tidak ditentukan oleh ketiadaan kritik, tetapi oleh kemampuannya merespons masalah secara terukur dan bertanggung jawab.

Peta Jalan Implementasi dan Ukuran Keberhasilan

Agar gagasan partisipasi purna migran tidak berhenti sebagai wacana, KP2MI perlu menyusun peta jalan implementasi yang realistis. Tahap awal dapat dimulai dengan memetakan organisasi purna migran, komunitas asal migran, lembaga pendamping, program pemerintah daerah, dan mekanisme partisipasi yang telah berjalan. Pemetaan ini penting agar kementerian tidak membangun struktur baru yang tumpang tindih atau mengabaikan inisiatif masyarakat yang sudah berkembang.

Tahap berikutnya adalah melaksanakan program percontohan di sejumlah daerah asal pekerja migran dengan karakteristik yang berbeda. Program dapat mencakup duta pelindungan, laboratorium gagasan, pendidikan berbasis pengalaman, jaringan rujukan kasus, dan pemantauan partisipatif. Setiap program harus memiliki sasaran, standar pelaksanaan, pembagian tanggung jawab, dan mekanisme evaluasi yang jelas.

Indikator keberhasilan tidak boleh berhenti pada jumlah duta yang dilantik, forum yang dibentuk, peserta pelatihan, atau konten yang diproduksi. Kementerian perlu menilai perubahan pengetahuan calon pekerja, akses masyarakat terhadap layanan, kualitas rujukan pengaduan, penyelesaian kasus, jumlah rekomendasi yang memperoleh tanggapan resmi, serta perubahan kebijakan yang dapat ditelusuri hingga pelaksanaannya.

Hasil evaluasi harus dipublikasikan secara berkala. Jika suatu program tidak menghasilkan manfaat yang diharapkan, kementerian perlu menjelaskan penyebabnya dan menentukan tindakan korektif. Jika suatu model terbukti efektif, pelaksanaannya dapat diperluas secara bertahap dengan memperhatikan kapasitas anggaran, sumber daya manusia, dan koordinasi antarlembaga.

Pembiayaan program harus masuk dalam perencanaan dan penganggaran yang sah, dengan mekanisme seleksi mitra, pelaporan, audit, dan evaluasi yang transparan. Perlindungan data pribadi dan keselamatan peserta juga harus menjadi bagian dari desain sejak awal, bukan sekadar tambahan setelah program berjalan.

Peta jalan tersebut dapat menjadikan partisipasi sebagai bagian dari sistem kerja kementerian, bukan bergantung pada inisiatif individual pejabat atau perubahan kepemimpinan. Dengan demikian, ruang bagi purna migran dan aktivis dapat berlangsung secara berkelanjutan dan memiliki konsekuensi yang jelas terhadap kualitas kebijakan.

Menguji Keberanian Politik dalam Mendengar Kritik

Seluruh agenda tersebut pada akhirnya bergantung pada kemauan kelembagaan untuk menerima kritik. Regulasi dapat menyediakan ruang partisipasi, tetapi keterbukaan yang sesungguhnya membutuhkan kesediaan pejabat untuk mendengar informasi yang tidak selalu sesuai dengan asumsi birokrasi. Pemerintah harus siap menghadapi temuan yang menunjukkan kelemahan prosedur, ketidaksesuaian target, atau kegagalan pelayanan.

Kritik aktivis buruh migran tidak semestinya otomatis dipandang sebagai serangan terhadap institusi. Kritik yang disampaikan berdasarkan bukti dapat menjadi instrumen koreksi untuk mencegah kerugian yang lebih besar. Setiap tuduhan tetap perlu diuji secara objektif, dan setiap rekomendasi harus dinilai berdasarkan bukti, kelayakan, serta ketentuan hukum. Namun, perbedaan pendapat tidak boleh menjadi alasan untuk menutup ruang dialog.

Organisasi masyarakat sipil juga harus menjalankan autokritik. Mereka perlu menjaga ketepatan data, melindungi identitas korban, membedakan fakta dari dugaan, menghindari eksploitasi pengalaman korban, dan merumuskan rekomendasi yang dapat diuji. Partisipasi yang bermakna tidak hanya membutuhkan pemerintah yang terbuka, tetapi juga masyarakat yang independen, profesional, dan bertanggung jawab.

Ukuran kedewasaan kelembagaan bukan seberapa sering kementerian menyatakan terbuka terhadap masyarakat, melainkan apakah kritik menghasilkan pemeriksaan dan perbaikan. Apakah organisasi yang mengungkap persoalan tetap memperoleh ruang dialog? Apakah rekomendasi yang tidak diterima dijelaskan secara rasional? Apakah perubahan kebijakan dapat dilacak dari masukan masyarakat hingga pelaksanaannya? Pertanyaan-pertanyaan tersebut perlu menjadi bagian dari evaluasi tata kelola pelindungan pekerja migran.

Mengubah Pengalaman Menjadi Kekuatan Pelindungan

Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia memiliki peluang untuk membangun tata kelola migrasi yang lebih terintegrasi, akuntabel, dan berorientasi pada hak. Namun, peluang tersebut hanya dapat diwujudkan apabila negara bersedia mengakui bahwa pengetahuan tentang persoalan pekerja migran tidak hanya berada di dalam birokrasi. Pengetahuan itu juga hidup dalam pengalaman purna migran, kesaksian keluarga korban, kerja pendampingan organisasi masyarakat sipil, penelitian akademik, dan perjuangan aktivis yang selama bertahun-tahun mengadvokasi hak pekerja.

Terobosan yang diperlukan bukan sekadar memberikan panggung kepada purna migran, melainkan membangun mekanisme agar suara mereka memiliki konsekuensi dalam pengambilan keputusan. Purna migran perlu memperoleh ruang untuk berpartisipasi dalam pendidikan calon pekerja, pencegahan pelanggaran, pengembangan inovasi, pendampingan pengaduan, pengawasan kebijakan, dan evaluasi pelayanan. Aktivis buruh migran harus dapat menjalankan fungsi kritisnya secara independen, sedangkan kementerian wajib menyediakan mekanisme yang memungkinkan rekomendasi masyarakat ditanggapi secara transparan.

Pada saat yang sama, negara tetap menjadi penanggung jawab utama pelindungan warga negara. Partisipasi masyarakat tidak boleh dijadikan alasan untuk mengurangi kewajiban pemerintah, memindahkan beban pelayanan kepada relawan, atau menggantikan tanggung jawab pejabat publik dengan kerja sukarela. Kemitraan harus memperkuat kapasitas negara dan memastikan bahwa setiap pihak menjalankan fungsi sesuai kompetensi dan kewenangannya.

Keberhasilan KP2MI pada akhirnya tidak ditentukan hanya oleh besarnya kewenangan, luasnya program, atau banyaknya warga yang ditempatkan di luar negeri. Keberhasilan harus dinilai dari kemampuannya menjamin hak pekerja migran, memperbaiki sistem yang membuat mereka rentan, dan membangun mekanisme koreksi yang melibatkan masyarakat secara bermakna.

Kementerian baru ini perlu membuktikan bahwa perubahan kelembagaan juga berarti perubahan dalam relasi antara negara dan warga. Birokrasi tidak boleh merasa menjadi satu-satunya pihak yang mengetahui kebutuhan pekerja migran. Negara harus bersedia belajar dari pengalaman masyarakat, membuka ruang koreksi, dan mempertanggungjawabkan keputusan secara terbuka.

Purna migran bukan sekadar orang yang telah menyelesaikan pengalaman bekerja di luar negeri. Mereka adalah sumber pengetahuan, calon pemimpin komunitas, mitra edukasi, penggerak inovasi, dan bagian dari kekuatan masyarakat yang dapat membantu memperbaiki sistem pelindungan. Ketika pengalaman mereka diberi ruang yang nyata, aman, dan bertanggung jawab, pengalaman masa lalu dapat menjadi instrumen untuk melindungi pekerja migran masa kini dan generasi berikutnya.

Sebab, pelindungan pekerja migran tidak akan benar-benar utuh apabila orang-orang yang mengalami persoalannya hanya ditempatkan sebagai objek kebijakan. Mereka harus diakui sebagai subjek yang memiliki pengetahuan, suara, dan hak untuk ikut menentukan arah kebijakan yang menyangkut keselamatan, martabat, dan masa depan mereka sendiri.

Berita BP2MI Buminu Buruh migran CPMI Film Hak Pekerja Migran HAM KP2MI migran pekerja migran PMI Purna Migran Reformasi Tatakelola
Berita Terkait
Pengantin Pesanan, Modus TPPO Lintas Negara: Menelusuri Kasus Perdagangan Perempuan Indonesia Sepanjang 2025–2026
OPINI
Pengantin Pesanan, Modus TPPO Lintas Negara: Menelusuri Kasus Perdagangan Perempuan Indonesia Sepanjang 2025–2026
21 Oct 2026
Bahaya Kaburan Pekerja Migran Indonesia di Arab Saudi: Lima Penyebab dan Solusi Pencegahannya
OPINI
Bahaya Kaburan Pekerja Migran Indonesia di Arab Saudi: Lima Penyebab dan Solusi Pencegahannya
17 Oct 2026
Lima Pemeriksaan Wajib Calon PMI Arab Saudi Sebelum Berangkat, Neni Rosini Tekankan Pencegahan Tuduhan Pencurian
OPINI
Lima Pemeriksaan Wajib Calon PMI Arab Saudi Sebelum Berangkat, Neni Rosini Tekankan Pencegahan Tuduhan Pencurian
13 Oct 2026

Comments are closed.