Suara Migran Nusantara Logo
BERITA

Amparan Dukung Pembentukan Pengadilan Khusus Pekerja Migran: TPPO Bukan Kejahatan Biasa

 ·  Admin2
Amparan Dukung Pembentukan Pengadilan Khusus Pekerja Migran: TPPO Bukan Kejahatan Biasa

Pangandaran — Koordinator Amparan, Yeni Rahayu, mendukung usulan Ali Nurdin (Ketua Umum Federasi Buminu Sarbumusi) tentang gagasan pembentukan Pengadilan Khusus Pekerja Migran Indonesia, mengacu pada model Pengadilan Hubungan Industrial dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. 

Aliansi Masyarakat Pangandaran (Amparan) meminta kepada pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat agar segera mendirikan pengadilan khusus yang menangani perkara pekerja migran Indonesia (PMI), termasuk kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Dukungan ini dilontarkan langsung oleh Yeni Rahayu, Koordinator Amparan, yang menilai sistem peradilan umum selama ini tidak memadai untuk menjawab kompleksitas kejahatan yang menimpa para pekerja migran.

“Kejahatan terhadap pekerja migran, khususnya TPPO, bukan kejahatan biasa. Ia terorganisasi, lintas batas negara, dan melibatkan jaringan kekuasaan yang kompleks. Kita membutuhkan pengadilan yang memiliki keahlian, kewenangan, dan sensitivitas khusus untuk menanganinya, seperti halnya Pengadilan Hubungan Industrial untuk perselisihan perburuhan atau Pengadilan Tipikor untuk korupsi,” ujar Yeni dalam pernyataannya.

Analogi Peradilan Khusus: PHI dan Tipikor sebagai Preseden

Argumentasi Yeni bertumpu pada preseden institusional yang telah ada dalam sistem hukum Indonesia. Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, hadir karena disadari bahwa sengketa perburuhan memerlukan hakim dengan keahlian khusus di bidang ketenagakerjaan, prosedur yang lebih cepat, dan mekanisme yang berpihak pada keseimbangan relasi antara buruh dan pengusaha. Demikian pula Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yang lahir melalui UU Nomor 46 Tahun 2009 sebagai respons atas kegagalan peradilan umum menangani korupsi secara serius dan efektif.

“Logika yang sama harus berlaku bagi PMI. Negara sudah mengakui bahwa ada kategori kejahatan dan perselisihan yang tidak bisa diselesaikan melalui jalur peradilan umum karena membutuhkan spesialisasi. TPPO terhadap pekerja migran adalah satu dari kategori itu,” tegasnya.

TPPO sebagai Kejahatan Luar Biasa: Landasan Teoritis dan Yuridis

Argumentasi Yeni mendapat pijakan kuat dari teori hukum pidana internasional dan kriminologi. M. Cherif Bassiouni, pakar hukum pidana internasional, mendefinisikan kejahatan luar biasa (extraordinary crimes) sebagai tindak pidana yang karena sifatnya, terencana, sistematis, dan berdampak masif, memerlukan respons institusional yang melampaui kapasitas sistem peradilan konvensional. TPPO secara universal diakui sebagai salah satu kejahatan paling serius, setara dengan narkotika dan terorisme, sebagaimana tercermin dalam Protokol Palermo (2000) yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU Nomor 14 Tahun 2009.

Dalam perspektif kriminologi, Sheldon Zhang dan Ko-lin Chin menunjukkan bahwa perdagangan manusia bercirikan jaringan rekrutmen berlapis, manipulasi dokumen, dan penggunaan kekerasan struktural, seluruh elemen yang menuntut hakim dengan kapasitas analitik lintas batas yurisdiksi. Peradilan umum, yang dirancang untuk perkara tunggal berbasis wilayah, secara inheren tidak mampu merespons kejahatan jaringan semacam ini secara optimal.

Secara yuridis nasional, UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO telah mengakui keistimewaan TPPO dengan menyediakan ancaman pidana yang lebih berat dan kewenangan penyidik khusus. Namun, tanpa pengadilan yang sepadan, UU tersebut menurut Yeni baru setengah jalan.

“Kita punya UU yang mengakui TPPO sebagai kejahatan luar biasa, tetapi memproses pelakunya di pengadilan biasa. Itu kontradiksi yang harus kita akhiri,” katanya.

Kekosongan Perlindungan: Realitas di Lapangan

Yeni mengangkat realitas lapangan sebagai penguat argumentasi. Data dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mencatat ribuan pengaduan PMI setiap tahun, mulai dari pelanggaran kontrak, penyiksaan, hingga eksploitasi seksual dan perdagangan manusia. Namun, angka tuntutan pidana yang berujung pada vonis inkracht terhadap pelaku jaringan TPPO tetap sangat rendah.

“Para korban PMI sering menghadapi hambatan berlapis: jarak geografis, ketidaktahuan hukum, trauma psikologis, dan ketidakhadiran advokasi yang memadai di persidangan. Pengadilan khusus PMI akan dirancang justru untuk merobohkan hambatan-hambatan ini,” jelas Yeni. Ia membayangkan pengadilan tersebut dilengkapi dengan hakim ad hoc berlatar hukum ketenagakerjaan dan hak asasi manusia, unit penerjemah bahasa, serta mekanisme perlindungan saksi-korban yang berperspektif gender.

Kerangka HAM: Negara sebagai Pengemban Kewajiban

Dari perspektif hukum hak asasi manusia internasional, seruan Amparan sejalan dengan prinsip due diligence negara sebagaimana diartikulasikan dalam Prinsip-Prinsip PBB tentang Bisnis dan HAM (Ruggie Framework, 2011) dan Konvensi Penghapusan Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) yang telah diratifikasi Indonesia. Negara tidak hanya berkewajiban melarang pelanggaran, tetapi juga memastikan tersedianya effective remedy, mekanisme pemulihan yang sungguh-sungguh dapat diakses korban.

Theo van Boven, Pelapor Khusus PBB untuk Pemulihan Korban Pelanggaran HAM Berat, menegaskan bahwa pemulihan tidak cukup bersifat simbolik, ia harus mencakup restitusi, kompensasi, rehabilitasi, dan jaminan non-repetisi. Pengadilan khusus, dalam logika ini, adalah instrumen non-repetisi yang paling konkret: ia mengirimkan sinyal kelembagaan bahwa negara tidak akan mentoleransi kejahatan terhadap PMI.

Seruan kepada Legislator: Revisi UU PMI dan Inisiatif DPR

Amparan secara eksplisit meminta Komisi I DPR RI dan Komisi IX DPR RI agar memasukkan klausul pembentukan pengadilan khusus PMI dalam agenda revisi UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, atau melalui undang-undang tersendiri.

“Jika DPR mau serius melindungi PMI, langkah pertama adalah memastikan keadilan bisa benar-benar mereka akses. Bukan sekadar pasal di atas kertas,” kata Yeni.

Amparan juga mendorong pemerintah untuk menjalin perjanjian kerja sama yudisial dengan negara-negara penempatan PMI terbesar (Malaysia, Arab Saudi, Hong Kong, dan Taiwan) guna memungkinkan proses hukum lintas yurisdiksi yang lebih efektif.

Pengadilan khusus PMI, menurut Yeni, idealnya memiliki kewenangan memeriksa perkara dengan elemen transnasional tanpa terbentur hambatan yurisdiksi konvensional.

berita BP2MI Buminu Buminu Sarbumusi Buruh migran CPMI DPR RI DPRRI Federasi Buminu Sarbumusi HAM Kemenlu KP2MI migran pekerja migran Pendampingan Hukum PMI Pengadilan Buruh Migran PMI TPPO
Berita Terkait
BERITA
Tenaga Kerja Tak Terlihat Asia di Timur Tengah: Geopolitik Keselamatan Buruh Migran
27 Mar 2026
BERITA
Keluarga PMI Berperan Penting dalam Perlindungan Migrasi Aman
27 Mar 2026
Sindikat TPPO Menargetkan Calon PMI dari Desa-desa
BERITA
Sindikat TPPO Menargetkan Calon PMI dari Desa-desa
26 Mar 2026