DPR Sahkan RUU P2MI: 29 Perubahan Kritis untuk Lindungi Jutaan Pekerja Migran Indonesia
Jakarta – Setelah melalui serangkaian rapat dengar pendapat, kajian akademis, dan dialog dengan berbagai pemangku kepentingan, Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (RUU P2MI) sebagai inisiatif DPR pada 20 Maret 2025. RUU ini masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 dan diharapkan menjadi payung hukum baru yang lebih komprehensif bagi jutaan pekerja migran Indonesia.
RUU P2MI merupakan revisi ketiga atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Secara total, terdapat 29 perubahan substansial dalam RUU ini — mulai dari redefinisi kategori PMI (Pasal 4), penyesuaian syarat dan kewajiban PMI (Pasal 5 dan 6), penguatan perlindungan pra-penempatan (Pasal 8), hingga perubahan struktural kelembagaan pelindungan PMI.
Salah satu perubahan paling mendasar adalah penghapusan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) yang selama ini bertanggung jawab langsung kepada Presiden, dan menggantinya dengan Badan Layanan Umum (BLU) di bawah koordinasi Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI). Perubahan ini mencerminkan realitas kelembagaan baru di mana pemerintah telah membentuk kementerian khusus yang menangani PMI.
Anggota Baleg DPR dari Fraksi Golkar, Ahmad Irawan, menjelaskan bahwa RUU P2MI juga mendorong penguatan kerangka kerja sama internasional, baik Government-to-Government (G2G) maupun Business-to-Business (B2B). “Jika PMI ke Arab Saudi, perusahaan penerima PMI harus jelas. Tidak lagi orang per orang atau people-to-people yang tidak bisa diawasi,” ujar Irawan.
RUU ini juga memuat ketentuan khusus mengenai akses PMI terhadap Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk membiayai proses penempatan — menggantikan ketergantungan pada rentenir yang selama ini mencekik banyak calon PMI. Biaya persiapan ke luar negeri bisa mencapai Rp60 hingga Rp80 juta, bahkan ada yang sampai ratusan juta rupiah.
Anggota Baleg dari PDIP, Evita Nursanty, menekankan bahwa RUU P2MI harus menjadi senjata ampuh melawan TPPO. “Dengan RUU ini, kita ingin memastikan negara memiliki sistem pengawasan yang jauh lebih ketat dalam mengontrol keberangkatan PMI ke negara-negara dengan risiko tinggi perdagangan orang,” tegasnya.
F-Buminu Sarbumusi dan berbagai organisasi masyarakat sipil dilibatkan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) sebelum RUU ini disahkan — sebuah bentuk partisipasi publik yang bermakna (meaningful public participation) dalam proses legislasi. Namun organisasi-organisasi ini juga mengingatkan bahwa pengesahan RUU hanyalah langkah awal — tantangan sesungguhnya ada pada implementasi.