Perlindungan Sosial bagi PMI Masih Perlu Diperluas
JAKARTA — Sistem perlindungan sosial bagi PMI dinilai masih jauh dari memadai dan perlu diperluas secara signifikan. Saat ini PMI yang berangkat secara prosedural wajib memiliki asuransi, namun cakupan manfaat sering tidak memadai dan proses klaim yang rumit menyulitkan PMI yang membutuhkan. BP2MI mencatat 110.640 PMI nonprosedural yang dideportasi sejak 2020, dengan 2.597 orang dipulangkan meninggal dunia—sebagian besar dari kelompok ini tidak memiliki jaminan sosial apapun.
Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan Perempuan dan Anak Kemenko PMK, Femmy Eka Kartika Putri, menyatakan gap perlindungan sosial PMI perlu ditangani melalui pendekatan lintas sektor. “Kita perlu membangun sistem perlindungan sosial portabel yang tetap berlaku meskipun PMI berpindah negara atau berganti majikan. Ini membutuhkan kerja sama bilateral yang lebih kuat dengan negara penempatan,” ujarnya. Penetrasi BPJS Ketenagakerjaan di kalangan PMI sektor informal masih rendah.
ILO dalam program PROTECT merekomendasikan Indonesia mengembangkan sistem perlindungan sosial PMI yang mencakup jaminan kecelakaan kerja, jaminan kesehatan, jaminan hari tua, dan layanan reintegrasi pasca-kepulangan. Anggota Komisi IX DPR RI mendesak revisi regulasi agar cakupan BPJS Ketenagakerjaan diperluas otomatis kepada semua PMI terdaftar, dengan premi terjangkau dan mekanisme klaim yang disederhanakan.