Pentingnya Edukasi Hukum bagi Calon Pekerja Migran
JAKARTA— Edukasi hukum bagi calon PMI dinilai sangat krusial untuk membekali mereka dengan pengetahuan tentang hak-hak yang dimiliki, kewajiban yang harus dipenuhi, dan jalur perlindungan yang tersedia ketika menghadapi masalah di negara penempatan. Penelitian yang dipublikasikan dalam Seminar Nasional Universitas Pamulang 2026 menemukan bahwa rendahnya literasi hukum PMI perempuan menjadi faktor utama yang memperlemah perlindungan mereka. PMI yang memahami hak-haknya 70 persen lebih mampu melaporkan kasus eksploitasi.
Komisioner Komnas Perempuan, Satyawanti Mashudi, menegaskan edukasi hukum PMI harus mencakup tidak hanya hukum Indonesia tetapi juga pemahaman dasar tentang sistem hukum negara tujuan. “PMI harus tahu: penahanan paspor itu ilegal, kontrak kerja itu mengikat dua pihak, majikan tidak bisa seenaknya memperlakukan mereka, dan ada jalur pengaduan yang tersedia. Pengetahuan ini bisa menyelamatkan nyawa,” tekannya. Laporan ILO 2022 mengkonfirmasi PMI yang mendapatkan edukasi hukum sebelum berangkat lebih mampu melindungi diri.
KP2MI bersama LPK dan berbagai mitra LSM mengintegrasikan modul edukasi hukum ke dalam kurikulum pelatihan pra-keberangkatan PMI. Namun para pegiat advokasi menyoroti bahwa waktu yang dialokasikan untuk edukasi hukum dalam pelatihan masih sangat minim dibandingkan materi keterampilan teknis. Komnas HAM merekomendasikan edukasi hukum PMI tidak hanya bersifat satu arah, tetapi interaktif dan berbasis simulasi kasus nyata sehingga PMI siap secara praktis menghadapi situasi yang akan dijumpai di lapangan.